Laman

Minggu, 27 September 2026

KEPEMILIKAN DALAM PENGGELAPAN

kepemilikan dalam penggelapan asevy sobari lawyer advokat konsultan hukum isnp law firm hkhsk
“Setiap Orang yang secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, dipidana karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.”


Begitu bunyi pasal penggelapan 486 di UU No. 1 Tahun 2023 atau kita kenal dengan KUHP Baru.

Salah satu issue utama pada tindak pidana penggelapan adalah adanya barang milik korban yang dimiliki oleh si pelaku.

Artinya yang harus dibuktikan adalah: apakah benar barang yang telah dimiliki oleh si pelaku sebelumnya adalah milik si korban.

Tidak memenuhi pasal ini dalam hal barang yang dimiliki oleh si pelaku ternyata sebelumnya bukan milik dari si korban, atau setidaknya si korban belum sempat menerima peralihan kepemilikan atas barang tersebut.

Tidak menjadi masalah berapa lama si korban sempat menjadi pemilik dari barang tersebut. Sepanjang titel kepemilikan atas barang dimaksud sempat melekat pada si korban.

Untuk itu menjadi penting untuk menelaah klausul peralihan hak/kepemilikan yang terdapat dalam kontrak/perjanjian dalam hal adanya dugaan penggelapan beririsan dengan hubungan kontraktual antara si pelaku dan si korban serta kebiasaan yang berlaku umum dalam praktik bisnis pada lingkup usaha yang bersangkutan.
—
Disclaimer: artikel ini adalah pendapat hukum pribadi atas ketentuan yang belum terikat dan belum diterapkan pada peristiwa/fakta hukum tertentu. Pendapat hukum yang berbeda sangat mungkin diberikan atas ketentuan yang sama yang diberikan oleh sarjana / praktisi / ahli hukum lain terlebih setelah diikat dan diterapkan pada peristiwa/fakta hukum tertentu.