SELAMAT DATANG DI PERSONAL BLOG ASEVY SOBARI

PKPU dan Kepailitan, Korporasi, HAKI, Pertanahan, Persaingan Usaha, Ketenagakerjaan, Keuangan Islam

PARTNER PADA FIRMA HUKUM ISNP LAWFIRM

ISNP LAWFIRM. Office: Summarecon - Bekasi, Rukan Sinpansa Blok D.20, Marga Mulya - Bekasi Utara 17143, Tlp. 0812.9090.4694, WA. 0812.8309.0895

ANGGOTA PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA (PERADI)

Diangkat dan disumpah berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat

KONSULTASI HUKUM DENGAN PERJANJIAN: 0812-8309-0895 (WA)

Legal Consultation, Legal Opinion, Legal Drafting, Legal Assistant (Retainer), Litigation

KONSULTASI HUKUM DENGAN PERJANJIAN: 0812-8309-0895 (WA)

Legal Consultation, Legal Opinion, Legal Drafting, Legal Assistant (Retainer), Litigation

Laman

Senin, 14 Juli 2014

PENGANGKATAN ANGGOTA DIREKSI PT

Pada artikel hukum kali ini saya akan membahas secara singkat tentang mekanisme pengangkatan angota direksi dari sebuah Perseroan Terbatas (PT) berdasarkan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (UUPT).


Anggota Direksi Diangkat Oleh RUPS

Hal ini dapat kita lihat pada Pasal 94 ayat 1 yang berbunyi “Anggota Direksi diangkat oleh RUPS.”  

Pengangkatan anggota direksi adalah kewenangan yang dimiliki oleh RUPS sebagaimana penjelasan Pasal 94 ayat 1 “Kewenangan  RUPS  tidak  dapat  dilimpahkan  kepada  organ Perseroan lainnya atau pihak lain.” Berdasarkan penjelasan ini kewenangan mengangkat anggota direksi tidak dapat dilimpahkan kepada organ perseroan lainnya (Dewan Komisaris, Direksi) atau pihak lain.


Anggota Direksi Untuk Pertama Kali Diangkat Pendiri Dalam Akta Pendirian

Pasal 94 ayat 2 “Untuk pertama kali pengangkatan anggota Direksi dilakukan oleh pendiri dalam akta pendirian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b .”

Sebagaimana dapat kita lihat pada Pasal 8 UUPT mengatur tentang muatan dari Akta Pendirian sebuah PT. Pada Pasal 8 ayat 1 UUPT diatur bahwa : “akta pendirian memuat anggaran dasar dan keterangan lain berkaitan dengan pendirian Perseroan.”

Selanjutnya pada Pasal 8 ayat 2 dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan keterangan lain pada Pasal 8 ayat 1 UUPT salah satunya adalah sebagaimana terdapat pada huruf b: “nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, kewarganegaraan anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang pertama kali diangkat”


Masa Jabatan Anggota Direksi

Jangka waktu jabatan dari anggota direksi diatur pada Pasal 94 ayat 3 UUPT: “Anggota Direksi diangkat untuk jangka waktu tertentu dan dapat diangkat kembali.”

Dari bunyi Pasal 94 ayat 3 UUPT diatas maka Anggota Direksi diangkat untuk “jangka waktu tertentu” dan “dapat diangkat kembali”. Perihal “jangka waktu tertentu” UUPT tidak menentukan berapa lama dan juga batasan berapa kali anggota direksi “dapat diangkat kembali” oleh RUPS.

Penjelasan Pasal 94 ayat 3 UUPT “Persyaratan pengangkatan anggota Direksi untuk “jangka waktu tertentu”, dimaksudkan anggota Direksi yang telah berakhir masa jabatannya tidak dengan sendirinya meneruskan jabatannya semula, kecuali dengan pengangkatan kembali berdasarkan keputusan RUPS. Misalnya untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun atau 5 (lima) tahun sejak tanggal pengangkatan, maka sejak berakhirnya jangka waktu tersebut mantan anggota Direksi yang bersangkutan tidak berhak lagi bertindak untuk dan atas nama Perseroan, kecuali setelah diangkat kembali oleh RUPS.”

Penjelasan Pasal 94 ayat 3 UUPT diatas menitikberatkan dalam hal telah berakhir masa jabatan anggota direksi maka anggota direksi yang telah berakhir masa jabatannya tersebut tidak dengan sendirinya (tidak otomatis) meneruskan jabatannya sebagai anggota direksi atau tidak berhak lagi bertindak untuk dan atas nama PT apabila belum diangkat anggota direksi yang baru. Untuk dapat meneruskan jabatannya sebagai anggota direksi dan bertindak untuk dan atas nama PT anggota direksi tersebut harus diangkat kembali terlebih dahulu berdasarkan keputusan RUPS.


Tata Cara Pengangkatan Diatur Dalam Anggaran Dasar PT

Pasal 94 ayat 4 UUPT “Anggaran dasar mengatur tata cara pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota Direksi dan dapat juga mengatur tentang tata cara pencalonan anggota Direksi.”

UUPT memberikan PT kebebasan untuk mengatur/tidak mengatur tentang tata cara pencalonan anggota direksi dalam anggaran dasar.   


Isi Keputusan RUPS tentang Pengangkatan Anggota Direksi

Pasal 94 ayat 5 UUPT “Keputusan RUPS mengenai pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota Direksi juga menetapkan saat mulai berlakunya pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian tersebut.

Maka Keputusan RUPS tentang pengangkatan anggota direksi juga berisi penetapan saat mulai berlakunya pengangkatan anggota direksi yang diangkat tersebut.

Dalam hal isi keputusan RUPS tentang pengangkatan anggota direksi tidak menetapkan saat mulai berlakunya pengangkatan maka berlakunya anggota direksi hasil pengangkatan RUPS sejak ditutupnya RUPS sebagaimana Pasal 94 ayat 6 UUPT menentukan “Dalam hal RUPS tidak menetapkan saat mulai berlakunya pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota Direksi, pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota Direksi tersebut mulai berlaku sejak ditutupnya RUPS.”


Pengangkatan Anggota Direksi Wajib Diberitahukan Oleh Direksi Kepada Menteri

Pasal 94 ayat 7 UUPT “Dalam hal terjadi pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota Direksi, Direksi wajib memberitahukan perubahan anggota Direksi kepada Menteri untuk dicatat dalam daftar Perseroan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal keputusan RUPS tersebut.”

Penjelasan Pasal 94 ayat 7 UUPT “Yang dimaksud dengan “perubahan anggota Direksi” termasuk perubahan karena pengangkatan kembali anggota Direksi.”

Pasal 1 angka 5 UUPT “Direksi adalah Organ Perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.” Selanjutnya Pasal 92 ayat 3 UUPT “Direksi Perseroan terdiri atas 1 (satu) orang anggota Direksi atau lebih.”

Apakah pengertian “Direksi” pada sebagaimana dimaksud Pasal 94 ayat 7 UUPT “Direksi wajib memberitahukan perubahan anggota Direksi kepada Menteri” adalah direksi lama? Ataukah direksi baru? Mengingat topik yang kupas adalah perihal pengangkatan anggota direksi maka menurut hemat kami yang paling logis adalah direksi baru. Mengapa? Karena pemberitahuan kepada Menteri hanya dapat dilakukan oleh direksi yang berhak bertindak untuk dan atas nama perseroan. Dalam hal direksi baru beda dengan direksi lama maka direksi baru lah yang berwenang untuk melakukan pemberitahuan kepada menteri. Dalam hal direksi baru dan direksi lama adalah orang yang sama maka orang tersebut melaksanakan kewenangan tersebut berdasarkan keputusan RUPS tentang pengangkatan anggota direksi yang terbaru. (vide Pasal 94 ayat 9 UUPT: “Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) tidak termasuk pemberitahuan yang disampaikan oleh Direksi baru atas pengangkatan dirinya sendiri.” )


Pengangkatan Anggota Direksi Belum Diberitahukan Kepada Menteri

Pasal 94 ayat 8 UUPT menentukan bahwa “Dalam hal pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) belum dilakukan, Menteri menolak setiap permohonan yang diajukan atau pemberitahuan yang disampaikan kepada Menteri oleh Direksi yang belum tercatat dalam daftar Perseroan.”

Yang dimaksud dengan “permohonan” adalah permohonan persetujuan perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2).

Pasal 21 ayat 2 UUPT “Perubahan anggaran dasar tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.          nama Perseroan dan/atau tempat kedudukan Perseroan;
b.          maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan;
c.          jangka waktu berdirinya Perseroan;
d.          besarnya modal dasar;
e.          pengurangan modal ditempatkan dan disetor; dan/atau
f.           status Perseroan yang tertutup menjadi Perseroan Terbuka atau sebaliknya.”

Yang dimaksud dengan “pemberitahuan” adalah pemberitahuan perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) dan pemberitahuan tentang data Perseroan lainnya yang wajib diberitahukan kepada Menteri sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.