SELAMAT DATANG DI PERSONAL BLOG ASEVY SOBARI

PKPU dan Kepailitan, Korporasi, HAKI, Pertanahan, Persaingan Usaha, Ketenagakerjaan, Keuangan Islam

PARTNER PADA FIRMA HUKUM ISNP LAWFIRM

ISNP LAWFIRM. Office: Summarecon - Bekasi, Rukan Sinpansa Blok D.20, Marga Mulya - Bekasi Utara 17143, Tlp. 0812.9090.4694, WA. 0812.8309.0895

ANGGOTA PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA (PERADI)

Diangkat dan disumpah berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat

KONSULTASI HUKUM DENGAN PERJANJIAN: 0812-8309-0895 (WA)

Legal Consultation, Legal Opinion, Legal Drafting, Legal Assistant (Retainer), Litigation

KONSULTASI HUKUM DENGAN PERJANJIAN: 0812-8309-0895 (WA)

Legal Consultation, Legal Opinion, Legal Drafting, Legal Assistant (Retainer), Litigation

Laman

Jumat, 05 Juni 2026

Dua Kewajiban Emiten Sebelum Dapat Melakukan Penawaran Umum / IPO

Dua Kewajiban Emiten Sebelum Melakukan Penawaran Umum - Asevy Sobari ISNP Law Firm


Dalam Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor: KEP-122/BL/2009 Tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum (“Peraturan Nomor IX.A.2”) angka 1 huruf a ditentukan bahwa sebelum dapat melakukan penawaran umum/initial public offering (“IPO”) emiten harus terlebih dahulu:

1. Menyampaikan Pernyataan Pendaftaran dan dokumen pendukungnya kepada Otoritas Jasa Keuangan ~ d.h Bapepam dan LK (“OJK”)  sesuai dengan Peraturan Nomor IX.A.1.

2. Pernyataan Pendaftaran yang telah disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan tersebut telah harus sudah menjadi efektif.


Atas ketentuan diatas kita uraikan satu persatu sebagai berikut:


A. Pernyataan Pendaftaran Dan Dokumen Pendukung


Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan kepada OJK oleh Emiten dalam rangka Penawaran Umum atau Perusahaan Publik.


Peraturan Nomor IX.A.1 yang dimaksud pada angka 1 diatas terkait penyampaian Pernyataan Pendaftaran adalah Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor: KEP-111/PM/1996 Ketentuan Umum Pengajuan Pernyataan Pendaftaran yang kemudian telah dicabut, dinyatakan tidak berlaku dan telah diganti dengan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor: KEP-690/BL/2011 Tentang Ketentuan Umum Pengajuan Pernyataan Pendaftaran (“Peraturan Nomor IX.A.1”).


Pada Peraturan Nomor IX.A.1 diatur:

1. Pernyataan Pendaftaran dan dokumen pendukungnya sifatnya wajib diajukan kepada OJK.

2. Informasi tertentu seperti: harga penawaran dan tanggal efektif yang belum dapat ditentukan pada saat pengajuan Pernyataan Pendaftaran dapat untuk tidak/belum dicantumkan dalam dokumen Pernyataan Pendaftaran.

3. Emiten bertanggung jawab sepenuhnya atas ketelitian, kecukupan, dan kebenaran serta kejujuran pendapat dari semua informasi yang ada dalam Pernyataan Pendaftaran serta semua dokumen lainnya yang disampaikan tersebut.

4. Emiten juga wajib menyertakan informasi material lain yang diperlukan untuk memastikan para pemodal telah memperoleh informasi yang cukup tentang keadaan keuangan dan kegiatan usaha Emiten tersebut dan pengungkapan tersebut tidak menyesatkan.

5. Penjamin Emisi, Profesi Penunjang Pasar Modal (Konsultan Hukum, Akuntan Publik, Notaris, Penilai, Konsultan Efek) yang memberikan pendapat atau keterangan dan atas persetujuannya dimuat dalam Pernyataan Pendaftaran, bertanggung jawab atas pernyataan dan pendapat yang diberikannya sebagaimana tercantum dalam dokumen Pernyataan Pendaftaran.

6. Pernyataan Pendaftaran wajib dalam bentuk: naskah tercetak (hardcopy) dan naskah elektronik (softcopy).

7. Pernyataan Pendaftaran wajib dalam bahasa Indonesia.

8. Dokumen yang bersifat rahasia wajib dipisahkan dari dokumen yang diwajibkan dalam rangka Pernyataan Pendaftaran dan diberi tanda secara jelas dengan permintaan supaya tidak terbuka untuk umum. 


B. Efektifnya Pernyataan Pendaftaran


Dengan telah efektifnya Pernyataan Pendaftaran artinya selanjutnya Emiten dapat melakukan penawaran umum. Terdapat 2 (dua) mekanisme untuk Pernyataan Pendaftaran dapat menjadi efektif, yaitu:

1. Karena Lewat Waktu.

2. Karena adanya pernyataan efektif dari OJK. (vide angka 4 huruf a Peraturan Nomor IX.A.2)


Disclaimer: artikel ini adalah pendapat hukum pribadi atas ketentuan/peraturan yang belum terikat dan belum diterapkan pada peristiwa/fakta hukum tertentu. Oleh karenanya pendapat hukum yang berbeda sangat mungkin terjadi atas ketentuan/peraturan yang sama yang diberikan oleh sarjana / praktisi / ahli hukum lain dan setelah diikat dan diterapkan pada peristiwa/fakta hukum tertentu.