Mahkamah Konstitusi (MK) mengucapkan Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada 6 Oktober 2026. Perkara ini mempersoalkan apakah Gibran Rakabuming Raka memenuhi syarat pendidikan saat dicalonkan sebagai Wakil Presiden pada Pemilu 2024. Amar putusannya: permohonan para Pemohon tidak dapat diterima. Meski begitu, pertimbangan Mahkamah memuat temuan yang penting.
𝗔𝗽𝗮 𝗬𝗮𝗻𝗴 𝗗𝗶𝗽𝗲𝗿𝘀𝗼𝗮𝗹𝗸𝗮𝗻
Syarat pendidikan calon presiden dan wakil presiden diatur Pasal 169 huruf r UU Pemilu: “berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.”
Para Pemohon, yang terdiri dari organisasi pemantau pemilu, partai politik, dan perorangan, menyebut Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tanggal 6 Agustus 2019 cacat administratif. Surat itu dipakai Gibran untuk memenuhi syarat pendidikan. Menurut mereka, surat tersebut tidak didasari ijazah, sertifikat, atau diploma.
𝗠𝗮𝗵𝗸𝗮𝗺𝗮𝗵 𝗠𝗲𝗻𝘆𝗮𝘁𝗮𝗸𝗮𝗻 𝗕𝗲𝗿𝘄𝗲𝗻𝗮𝗻𝗴
KPU dan Pihak Terkait berpendapat perkara ini bukan sengketa hasil suara, sehingga bukan kewenangan MK. Mahkamah menolak eksepsi tersebut.
Dasarnya adalah Pasal 24C ayat (1) dan Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 serta asas ius curia novit. Asas ini membuat hakim tidak boleh menolak perkara dengan alasan hukumnya tidak ada atau kurang jelas (Pasal 10 ayat (1) UU 48/2009).
𝗧𝗲𝗺𝘂𝗮𝗻 𝗠𝗮𝗵𝗸𝗮𝗺𝗮𝗵 𝗦𝗼𝗮𝗹 𝗜𝗷𝗮𝘇𝗮𝗵
Mahkamah tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat disetarakan dengan tamat sekolah menengah atas atau sederajat.
Pasal 1 angka 7 Permendikbud 29/2014 menyebut surat keterangan penyetaraan menerangkan bahwa “ijazah/sertifikat/diploma” dari sekolah luar negeri setara dengan ijazah atau STTB nasional. Artinya, yang disetarakan harus berupa ijazah, sertifikat, atau diploma.
Mahkamah memeriksa semua bukti dan keterangan, termasuk keterangan Kemendikdasmen. Dokumen dari UTS Insearch yang diterima hanyalah certificate of attendance, transkrip, dan dokumen sejenisnya. 𝗠𝗲𝗻𝘂𝗿𝘂𝘁 𝗠𝗮𝗵𝗸𝗮𝗺𝗮𝗵, 𝗱𝗼𝗸𝘂𝗺𝗲𝗻 𝗶𝘁𝘂 𝗯𝘂𝗸𝘁𝗶 𝗸𝗲𝗵𝗮𝗱𝗶𝗿𝗮𝗻, 𝗯𝘂𝗸𝗮𝗻 𝗯𝘂𝗸𝘁𝗶 𝗸𝗲𝗹𝘂𝗹𝘂𝘀𝗮𝗻. Ijazah atau sertifikat kelulusan lazimnya memuat kalimat seperti “This is to certify that… has been awarded…”.
Surat keterangan itu sendiri menyatakan Gibran “dinilai memiliki pengetahuan setara tamat Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Peminatan Akuntansi dan Keuangan di Indonesia”. Mahkamah menilai kalimat tersebut berbeda dengan “berpendidikan paling rendah tamat sekolah”. Syarat tamat harus dibuktikan dengan ijazah, sertifikat, atau diploma, bukan penilaian kesetaraan pengetahuan.
Soal verifikasi KPU
KPU tidak meminta klarifikasi atas dokumen itu. Alasannya, dokumen diterbitkan instansi berwenang, tidak ada keraguan, dan berlaku asas presumptio iustae causa (keputusan pejabat dianggap benar sampai dibuktikan sebaliknya).
Mahkamah menilai asas itu tidak berdiri sendiri. Untuk jabatan tertinggi di pemerintahan, prinsip kecermatan dan kehati-hatian harus ikut dipenuhi. Syarat “keraguan” dalam Pasal 42 ayat (2) PKPU 19/2023 menurut Mahkamah bersifat subjektif dan tidak punya ukuran yang objektif.
Proses penerbitan surat keterangan itu secara prosedural memenuhi Permendikbud. Namun isinya adalah penyetaraan pengetahuan setara tamat SMK, bukan penyetaraan tamat sekolah menengah atas atau sederajat di luar negeri.
𝗠𝗲𝗻𝗴𝗮𝗽𝗮 𝗣𝗲𝗿𝗺𝗼𝗵𝗼𝗻𝗮𝗻 𝗧𝗲𝘁𝗮𝗽 𝗧𝗶𝗱𝗮𝗸 𝗗𝗮𝗽𝗮𝘁 𝗗𝗶𝘁𝗲𝗿𝗶𝗺𝗮
Ada tiga pertimbangan.
𝗣𝗲𝗿𝘁𝗮𝗺𝗮, status calon. Mahkamah menyatakan status calon berakhir saat Gibran dilantik pada 20 Oktober 2024, yang sekaligus menandai berakhirnya tahapan Pemilu 2024. Karena itu perkara ini tidak tepat lagi masuk rezim sengketa hasil pemilu. Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden. Temuan soal ijazah disebut menjadi ranah lembaga yang berwenang menilai keterpenuhan syarat calon menurut UUD 1945.
𝗞𝗲𝗱𝘂𝗮, tenggang waktu. Batas pengajuan adalah 23 Maret 2024, sedangkan permohonan diajukan 10 September 2026. Mahkamah mengakui permohonan terlambat, tetapi tetap memeriksanya karena ada keadaan khusus dan asas ius curia novit. Eksepsi tenggang waktu ditolak.
𝗞𝗲𝘁𝗶𝗴𝗮, kedudukan hukum. Pasal 74 ayat (1) huruf b UU MK dan Pasal 3 ayat (1) PMK 4/2023 hanya memberi hak mengajukan sengketa hasil kepada pasangan calon. 𝗦𝗲𝗹𝘂𝗿𝘂𝗵 𝗣𝗲𝗺𝗼𝗵𝗼𝗻 𝗯𝘂𝗸𝗮𝗻 𝗽𝗮𝘀𝗮𝗻𝗴𝗮𝗻 𝗰𝗮𝗹𝗼𝗻, 𝗱𝗮𝗻 𝗣𝗶𝗵𝗮𝗸 𝗧𝗲𝗿𝗸𝗮𝗶𝘁 𝗷𝘂𝗴𝗮 𝘁𝗶𝗱𝗮𝗸 𝗺𝗲𝗺𝗲𝗻𝘂𝗵𝗶 𝘀𝘆𝗮𝗿𝗮𝘁 𝗶𝘁𝘂. 𝗘𝗸𝘀𝗲𝗽𝘀𝗶 𝗞𝗣𝗨 𝘀𝗼𝗮𝗹 𝗸𝗲𝗱𝘂𝗱𝘂𝗸𝗮𝗻 𝗵𝘂𝗸𝘂𝗺 𝗱𝗶𝗸𝗮𝗯𝘂𝗹𝗸𝗮𝗻.
𝗕𝗲𝗯𝗲𝗿𝗮𝗽𝗮 𝗖𝗲𝗹𝗮𝗵 𝘁𝗮𝗳𝘀𝗶𝗿
𝗣𝗲𝗿𝘁𝗮𝗺𝗮, Mahkamah menyebut “lembaga yang memiliki kewenangan” menurut UUD 1945, tetapi tidak menyebut namanya. Ahli KPU menunjuk mekanisme Pasal 7A dan 7B. Para Pemohon membantah, karena frasa “tidak lagi memenuhi syarat” menurut mereka berarti pernah memenuhi syarat, sedangkan yang didalilkan adalah tidak pernah memenuhi. Putusan tidak menjawab tegas titik ini.
𝗞𝗲𝗱𝘂𝗮, keadaan khusus dipakai untuk memeriksa perkara dan melonggarkan tenggang waktu, tetapi tidak dipakai untuk melonggarkan kedudukan hukum. Putusan hanya merujuk ketentuan yang membatasi pemohon pada pasangan calon, tanpa menjelaskan mengapa pelonggaran berhenti di situ.
𝗞𝗲𝘁𝗶𝗴𝗮, dalil soal Pasal 18 ayat (3) PKPU 19/2023 tidak dipertimbangkan lebih lanjut. Pertanyaan apakah peraturan KPU boleh mengecualikan bukti kelulusan yang diwajibkan undang-undang tetap terbuka. KPU sendiri menyebut PKPU itu tidak pernah diuji ke Mahkamah Agung.
Putusan ini diambil dalam rapat permusyawaratan sembilan hakim konstitusi pada 5 Oktober 2026 dan diucapkan pada 6 Oktober 2026 pukul 20.58 WIB. Amarnya: “Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.”
—
Disclaimer: artikel ini adalah pendapat hukum pribadi atas ketentuan yang belum terikat dan belum diterapkan pada peristiwa/fakta hukum tertentu. Pendapat hukum yang berbeda sangat mungkin diberikan atas ketentuan yang sama yang diberikan oleh sarjana / praktisi / ahli hukum lain terlebih setelah diikat dan diterapkan pada peristiwa/fakta hukum tertentu.
Disclaimer: artikel ini adalah pendapat hukum pribadi atas ketentuan yang belum terikat dan belum diterapkan pada peristiwa/fakta hukum tertentu. Pendapat hukum yang berbeda sangat mungkin diberikan atas ketentuan yang sama yang diberikan oleh sarjana / praktisi / ahli hukum lain terlebih setelah diikat dan diterapkan pada peristiwa/fakta hukum tertentu.











