Meskipun pada
UUPM frasa Benturan Kepentingan terdapat pada Pasal 51 ayat 3, Pasal 82 ayat 2,
Pasal 82 ayat 3, Penjelasan Pasal 25 ayat 2, Penjelasan Pasal 33 ayat 2,
Penjelasan Pasal 35 huruf d, Penjelasan Pasal 40, Penjelasan Pasal 51 ayat 1,
Penjelasan Pasal 51 ayat 3, Penjelasan Pasal 54, Penjelasan Pasal 82 ayat 2,
Penjelasan Pasal 82 ayat 3, namun ternyata UUPM tidak memberikan definisi
tentang apa yang dimaksud dengan Benturan Kepentingan.
Definisi
diberikan oleh Peraturan OJK Nomor IX.E.1 Angka 1 huruf e yang menyatakan bahwa
Benturan Kepentingan adalah perbedaan antara kepentingan ekonomis Perusahaan
dengan kepentingan ekonomis pribadi anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris,
atau pemegang saham utama yang dapat merugikan Perusahaan dimaksud.
Dari definisi
yang diberikan maka Benturan Kepentingan terjadi karena adanya perbedaan
kepentingan antara kepentingan ekonomis perusahaan vs kepentingan ekonomis
angggota direksi, anggota dewan komisaris atau pemegang saham utama.
Sedangkan yang
dimaksud dengan “yang dapat merugikan
perusahaan” berarti bahwa kerugian tersebut masih berupa potensi belum
berupa kerugian secara nyata yang telah dialami oleh perusahaan. Sehingga dapat
kita berkata bahwa peraturan tentang benturan kepentingan dibuat untuk mencegah
terjadinya kerugian bagi perusahaan sebagai akibat dari benturan kepentingan. Mencegah
kerugian bagi perusahaan secara langsung bermaksud untuk melindungi kepentingan
pemodal/investor/pemegang saham.
Namun hal ini
bukan berarti bahwa benturan kepentingan dilarang. Regulator dibidang pasar
modal (OJK) memperbolehkan transaksi dengan benturan kepentingan, hanya saja
terdapat ketentuan-ketentuan yang harus/wajib ditaati bagi perusahaan
yang akan melakukan transaksi dengan benturan kepentingan.
KEWAJIBAN
DALAM BENTURAN KEPENTINGAN
1. Transaksi yang mengandung Benturan
Kepentingan wajib terlebih dahulu disetujui oleh para Pemegang Saham Independen
atau wakil mereka yang diberi wewenang untuk itu dalam RUPS. Persetujuan
mengenai hal tersebut harus ditegaskan
dalam bentuk akta notariil.
2. Dalam hal Transaksi yang telah disetujui
dalam RUPS belum dilaksanakan dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak
tanggal persetujuan RUPS, maka Transaksi hanya dapat dilaksanakan setelah
memperoleh persetujuan kembali RUPS.
3. Pengumuman mengenai RUPS untuk menyetujui
suatu Transaksi yang mengandung Benturan Kepentingan, harus meliputi informasi mengenai:
a. Uraian mengenai Transaksi:
b. Ringkasan laporan Penilai:
c. Keterangan
tentang RUPS selanjutnya jika korum kehadiran Pemegang Saham Independen yang
disyaratkan tidak diperoleh dalam rapat pertama, pernyataan tentang persyaratan
pemberian suara dalam rencana Transaksi tersebut dan pemberian suara setuju
yang disyaratkan dalam setiap rapat;
d. Penjelasan, pertimbangan, dan alasan
dilakukannya Transaksi tersebut, dibandingkan dengan apabila dilakukan
Transaksi lain yang sejenis yang tidak mengandung Benturan Kepentingan;
e. Rencana Perusahaan, data Perusahaan, dan
informasi lain yang dipersyaratkan sebagaimana diatur dalam point c dan d
diatas;
f. Pernyataan Dewan Komisaris dan Direksi yang
menyatakan bahwa semua informasi material telah diungkapkan dan informasi
tersebut tidak menyesatkan; dan
g. Ringkasan laporan tenaga ahli atau konsultan
independen, jika dianggap perlu oleh Bapepam dan LK.
4. Wajib menyampaikan
Salinan atau fotokopi pengumuman sebagaimana dimaksud dalam angka 3 diatas
kepada Bapepam dan LK paling lambat pada akhir hari kerja ke-2 (kedua) setelah
diumumkan.
5. Perusahaan wajib menyampaikan dokumen kepada OJK (d/h Bapepam dan LK)
bersamaan dengan pengumuman RUPS.
6. Dalam hal terdapat perubahan atau penambahan informasi sebagaimana dimaksud dalam informasi
dalam pengumuman RUPS, maka wajib diumumkan paling lambat 2 (dua) hari kerja
sebelum RUPS dilaksanakan.
7. Sebelum RUPS, Perusahaan wajib menyediakan
formulir pernyataan bermeterai cukup untuk ditandatangani Pemegang Saham
Independen yang paling kurang menyatakan bahwa:
- Yang bersangkutan benar-benar merupakan Pemegang Saham Independen; dan
- Apabila dikemudian hari terbukti bahwa pernyataan tersebut tidak benar, maka yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
8. Pengumuman
dan pemanggilan RUPS yang disyaratkan untuk rapat-rapat dimaksud adalah sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor IX.J.1 Tentang Pokok-Pokok
Anggaran Dasar Perseroan Yang Melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas
dan Perusahaan Publik.
9. Pemberian
suara dari Pemegang Saham Independen dapat dilakukan langsung oleh Pemegang
Saham Independen atau wakil yang diberi kuasa.
10. Jika suatu Transaksi Benturan Kepentingan tidak memperoleh persetujuan Pemegang
Saham Independen dalam RUPS yang telah mencapai korum kehadiran, maka
rencana Transaksi dimaksud tidak dapat diajukan kembali dalam jangka waktu 12
(dua belas) bulan sejak tanggal keputusan penolakan.
11. Hasil
pelaksanaan Transaksi Benturan Kepentingan wajib segera dilaporkan kepada OJK (d/h Bapepam dan LK).











