SELAMAT DATANG DI PERSONAL BLOG ASEVY SOBARI

PKPU dan Kepailitan, Korporasi, HAKI, Pertanahan, Persaingan Usaha, Ketenagakerjaan, Keuangan Islam

PARTNER PADA FIRMA HUKUM ISNP LAWFIRM

ISNP LAWFIRM. Office: Summarecon - Bekasi, Rukan Sinpansa Blok D.20, Marga Mulya - Bekasi Utara 17143, Tlp. 0812.9090.4694, WA. 0812.8309.0895

ANGGOTA PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA (PERADI)

Diangkat dan disumpah berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat

KONSULTASI HUKUM DENGAN PERJANJIAN: 0812-8309-0895 (WA)

Legal Consultation, Legal Opinion, Legal Drafting, Legal Assistant (Retainer), Litigation

KONSULTASI HUKUM DENGAN PERJANJIAN: 0812-8309-0895 (WA)

Legal Consultation, Legal Opinion, Legal Drafting, Legal Assistant (Retainer), Litigation

Laman

Jumat, 07 Agustus 2026

EMPAT LARANGAN DALAM PENYAJIAN PROSPEKTUS

EMPAT LARANGAN DALAM PENYAJIAN PROSPEKTUS ASEVY SOBARI ISNP LAW FIRM
Pada sebuah proses penawaran umum atau initial public offering efek yang bersifat ekuitas maupun bersifat utang terdapat sebuah dokumen yang tidak hanya penting bagi Emiten tetapi juga penting bagi calon investor.

Dari sisi Emiten dokumen tersebut dapat dibilang sebagai salah satu tools utama yang digunakan untuk memasarkan “barang” yang ia jual kepada calon investor. Dengan harapan kebutuhan dana Emiten dalam proses penawaran umum terpenuhi, sesuai yang ditargetkan.

Sementara dari sisi calon investor dokumen tersebut merupakan salah satu tools penting yang akan mempengaruhi calon investor dalam memutuskan untuk mengambil bagian atau tidak mengambil bagian dari efek yang ditawarkan Emiten. Dengan harapan keputusan yang diambil calon investor berdasarkan dokumen tersebut didasarkan pada informasi, data, dan dokumen yang akurat.

Dokumen tersebut dimaksud adalah prospektus.

Prospektus adalah setiap informasi tertulis sehubungan dengan Penawaran Umum dengan tujuan agar Pihak lain membeli Efek.

Prospektus dalam sebuah penawaran umum wajib memuat rincian Informasi/Fakta Material mengenai penawaran umum dan informasi dan/atau keterangan yang dapat mempengaruhi keputusan calon investor, yang diketahui atau layak diketahui oleh Emiten.

Informasi/Fakta Material adalah informasi/fakta penting dan relevan mengenai peristiwa, kejadian, atau fakta yang dapat mempengaruhi harga Efek pada Bursa Efek dan/atau keputusan calon investor atau Pihak lain yang berkepentingan atas informasi/fakta tersebut.

Pengungkapan atas Informasi/Fakta Material dalam Prospektus harus dilakukan secara jelas dengan penekanan yang sesuai dengan bidang usaha atau sektor industrinya sehingga Prospektus tidak menyesatkan.

Dalam rangka melindungi calon investor Otoritas Jasa Keuangan memberikan rambu terkait penyusunan/penyajian prospektus dalam rangka penawaran umum efek bersifat ekuitas dengan menetapkan 4 (empat) larangan sebagai berikut:
1. Memuat keterangan yang tidak benar tentang fakta material agar tidak memberikan gambaran yang menyesatkan.
2. Tidak memuat keterangan yang benar tentang fakta material yang diperlukan agar tidak memberikan gambaran yang menyesatkan.
3. Menyajikan dan menyampaikan informasi kurang penting dengan maksud untuk mengaburkan informasi penting yang mengakibatkan informasi penting dimaksud terlepas dari perhatian calon investor.
4. Memberikan gambaran yang menyesatkan dalam mengungkapkan Informasi/Fakta Material dan/atau penggunaan foto, diagram, dan/atau tabel.

Dengan 4 (empat) larangan diatas diharapkan prospektus yang disajikan dalam proses penawaran umum efek bersifat ekuitas di pasar modal Indonesia dapat lebih menyesuaikan dan mendekati dengan standar internasional dan meningkatkan kualitas keterbukaan informasi dalam sebuah proses penawaran umum.

-----
Disclaimer: artikel ini adalah pendapat hukum pribadi atas ketentuan yang belum terikat dan belum diterapkan pada peristiwa/fakta hukum tertentu. Pendapat hukum yang berbeda sangat mungkin terjadi atas ketentuan yang sama yang diberikan oleh sarjana / praktisi / ahli hukum lain terlebih setelah diikat dan diterapkan pada peristiwa/fakta hukum tertentu.

Kamis, 06 Agustus 2026

DAPATKAH NON-EMITEN ATAU NON-PERUSAHAAN PUBLIK MELAKUKAN PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN EFEK BERSIFAT UTANG?

Dapatkah Non-Emiten atau Non-Perusahaan Publik Melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang?
Penawaran umum berkelanjutan efek bersifat utang merupakan kegiatan penawaran efek bersifat utang yang dilakukan secara bertahap. Artinya kegiatan penawaran efek yang dilakukan oleh penerbit tidak hanya dalam sekali tahapan saja lalu selesai tetapi terdapat kegiatan penawaran efek lanjutan.


Perihal apakah Non-Emiten atau Non-Perusahaan Publik dapat melakukan penawaran umum berkelanjutan efek yang bersifat utang dapat kita merujuk pada POJK No. 36/2014 yang menentukan bahwa yang dapat melakukan PUB Efek Bersifat Utang adalah:

1. Emiten atau Perusahaan Publik dalam kurun waktu paling singkat 2 (dua) tahun dan tidak pernah mengalami Gagal Bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian Pernyataan Pendaftaran dalam rangka penawaran umum berkelanjutan efek bersifat utang.

2. Tidak lagi merupakan Emiten atau Perusahaan Publik sebagaimana dimaksud diatas, namun sebelumnya pernah melakukan penawaran umum efek bersifat utang dan telah melunasi efek bersifat utang tersebut tidak lebih dari 2 tahun sebelum melakukan pernyataan pendaftaran atas penawaran umum efek berkelanjutan bersifat utang serta tidak pernah mengalami gagal bayar.

Berdasarkan ketentuan diatas maka Non-Emiten atau Non-Perusahaan Publik dapat melakukan penawaran umum berkelanjutan atas efek yang bersifat utang sepanjang Non-Emiten atau Non-Perusahaan Publik tersebut pernah berstatus sebagai emiten atau perusahaan publik sebelumnya.

Dengan demikian maka bagi Non-Emiten atau Non-Perusahaan Publik yang tidak bernah berstatus sebagai emiten atau perusahaan publik sebelumnya dapat dipastikan tidak diperkenankan untuk melakukan penawaran umum berkelanjutan atas efek yang bersifat utang.

-----
Disclaimer: artikel ini adalah pendapat hukum pribadi atas ketentuan yang belum terikat dan belum diterapkan pada peristiwa/fakta hukum tertentu. Pendapat hukum yang berbeda sangat mungkin terjadi atas ketentuan yang sama yang diberikan oleh sarjana / praktisi / ahli hukum lain terlebih setelah diikat dan diterapkan pada peristiwa/fakta hukum tertentu.