Apa Yang Dimaksud Bursa Efek?
Pasal 1 ayat 4 UUPM "Bursa Efek adalah Pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek Pihak - Pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efek di antara mereka."
Dari definisi yang diberikan secara umum maka bursa efek adalah pihak penyelenggara dan penyedia sistem dan atau sarana dalam rangka mempertemukan penawaran jual dan beli efek.
Apakah yang dimaksud "Pihak"? Maka kita dapat merujuk pada Pasal 1 angka 23 UUPM "Pihak adalah orang perseorangan, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi." Namun apakah benar yg dapat menjalankan kegiatan sebagai Bursa Efek dapat berupa "Pihak" sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 23 UUPM?
Untuk menjawab hal diatas kita haruslah memperhatikan ketentuan pasal 6 ayat 1 UUPM yang berbunyi "Yang dapat menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Bursa Efek adalah Perseroan yang telah memperoleh izin usaha dari Bapepam." Dari ketentuan ini jelas bahwa "Pihak" yang dimaksud Pasal 1 angka 23 UUPM yang dapat menjalankan kegiatan bursa efek adalah "perusahaan" berbentuk perseroan yang telah mendapatkan izin dari Bapepam (saat ini:OJK).
Pendiri Dan Pemegang Saham Bursa Efek
Pasal 5 ayat 2 PP No. 45 Tahun 1995 Tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal "Pada waktu pendirian, Bursa Efek wajib memiliki sekurang - kurangnya 50 (lima puluh) pemegang saham."
Pasal 5 ayat 1 PP No. 45 Tahun 1995 Tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal "Yang dapat menjadi pemegang saham Bursa Efek adalah Perusahaan Efek yang telah memperoleh izin usaha sebagai Perantara Pedagang Efek."
Dengan demikian maka Hanya Perusahaan Efek yang telah memperoleh izin sebagai Perantara Pedagang Efek yang dapat menjadi pendiri dan pemegang saham Bursa Efek hal mana adalah pengaturan lebih lanjut dari Pasal 8 UUPM "Yang dapat menjadi pemegang saham Bursa Efek adalah Perusahaan Efek yang telah memperoleh izin usaha untuk melakukan kegiatan sebagai Perantara Pedagang Efek."
Maka Perusahaan Efek yang hanya memiliki izin/melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan/atau Manajer Investasi tidak dapat menjadi pendiri atau pun pemegang saham Bursa Efek ~ vide Pasal 1 angka 21 UUPM.





