Laman

Jumat, 30 Oktober 2026

KONTRAK PINTAR PADA SEKTOR JASA KEUANGAN

kontrak pintar smart contract kontrak elektronik sektor jasa keuangan asevy sobari advokat lawyer konsultan hukum isnp law firm hkhsk
Istilah kontrak pintar digunakan pertama kali pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Diatur pada Pasal 44 ayat 1 s.d ayat 4 UU P2SK yang merupakan bagian dari Bab V yang mengatur tentang pasar modal, pasar uang, dan pasar valuta asing.


𝗣𝗲𝗻𝗴𝗲𝗿𝘁𝗶𝗮𝗻 𝗞𝗼𝗻𝘁𝗿𝗮𝗸 𝗣𝗶𝗻𝘁𝗮𝗿

Pengertian dari Kontrak Pintar tidak dapat kita temui pada batang tubuh UU P2SK tapi dapat akan kita temui pada penjelasan Pasal 44 ayat 1 UU P2SK “𝘒𝘰𝘯𝘵𝘳𝘢𝘬 𝘱𝘪𝘯𝘵𝘢𝘳 (𝘴𝘮𝘢𝘳𝘵 𝘤𝘰𝘯𝘵𝘳𝘢𝘤𝘵) 𝘮𝘦𝘳𝘶𝘱𝘢𝘬𝘢𝘯 𝘴𝘢𝘭𝘢𝘩 𝘴𝘢𝘵𝘶 𝘣𝘦𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘥𝘢𝘳𝘪 𝘬𝘰𝘯𝘵𝘳𝘢𝘬 𝘦𝘭𝘦𝘬𝘵𝘳𝘰𝘯𝘪𝘬 𝘴𝘦𝘣𝘢𝘨𝘢𝘪𝘮𝘢𝘯𝘢 𝘥𝘪𝘢𝘵𝘶𝘳 𝘥𝘢𝘭𝘢𝘮 𝘶𝘯𝘥𝘢𝘯𝘨-𝘶𝘯𝘥𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘦𝘯𝘨𝘦𝘯𝘢𝘪 𝘪𝘯𝘧𝘰𝘳𝘮𝘢𝘴𝘪 𝘥𝘢𝘯 𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘢𝘬𝘴𝘪 𝘦𝘭𝘦𝘬𝘵𝘳𝘰𝘯𝘪𝘬.”

Dari penjelasan Pasal 44 ayat 1 tersebut dapat kita tafsirkan bahwa Kontrak Pintar merupakan salah satu jenis dari Kontrak Elektronik. Kontrak Elektronik berupa genus yang bersifat umum yang dapat digunakan pada seluruh transaksi elektronik lintas sektoral, sedangkan Kontrak Pintar merupakan species yang bersifat khusus dari Kontrak Elektronik sebagaimana akan dijelaskan pada bagian ruang lingkup dibawah ini.

Kontrak Elektronik sebagai genus yang bersifat umum tersebut yang dimaksud dalam penjelasan Pasal 44 ayat 1 jelas merujuk pada “𝘶𝘯𝘥𝘢𝘯𝘨-𝘶𝘯𝘥𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘦𝘯𝘨𝘦𝘯𝘢𝘪 𝘪𝘯𝘧𝘰𝘳𝘮𝘢𝘴𝘪 𝘥𝘢𝘯 𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘢𝘬𝘴𝘪 𝘦𝘭𝘦𝘬𝘵𝘳𝘰𝘯𝘪𝘬” yakni Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 dan terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.

𝗣𝗲𝗿𝗯𝗲𝗱𝗮𝗮𝗻 𝗞𝗼𝗻𝘁𝗿𝗮𝗸 𝗘𝗹𝗲𝗸𝘁𝗿𝗼𝗻𝗶𝗸 𝗱𝗮𝗻 𝗞𝗼𝗻𝘁𝗿𝗮𝗸 𝗣𝗶𝗻𝘁𝗮𝗿

Jika Kontrak Elektronik pada Pasal 1 angka 17 UU ITE disebut sebagai “𝘱𝘦𝘳𝘫𝘢𝘯𝘫𝘪𝘢𝘯 𝘱𝘢𝘳𝘢 𝘱𝘪𝘩𝘢𝘬 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘥𝘪𝘣𝘶𝘢𝘵 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘚𝘪𝘴𝘵𝘦𝘮 𝘌𝘭𝘦𝘬𝘵𝘳𝘰𝘯𝘪𝘬.” yang selanjutnya pada Pasal 1 angka 5 UU ITE dijelaskan sistem elektronik sebagai “𝘴𝘦𝘳𝘢𝘯𝘨𝘬𝘢𝘪𝘢𝘯 𝘱𝘦𝘳𝘢𝘯𝘨𝘬𝘢𝘵 𝘥𝘢𝘯 𝘱𝘳𝘰𝘴𝘦𝘥𝘶𝘳 𝘦𝘭𝘦𝘬𝘵𝘳𝘰𝘯𝘪𝘬 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘣𝘦𝘳𝘧𝘶𝘯𝘨𝘴𝘪 𝘮𝘦𝘮𝘱𝘦𝘳𝘴𝘪𝘢𝘱𝘬𝘢𝘯, 𝘮𝘦𝘯𝘨𝘶𝘮𝘱𝘶𝘭𝘬𝘢𝘯, 𝘮𝘦𝘯𝘨𝘰𝘭𝘢𝘩, 𝘮𝘦𝘯𝘨𝘢𝘯𝘢𝘭𝘪𝘴𝘪𝘴, 𝘮𝘦𝘯𝘺𝘪𝘮𝘱𝘢𝘯, 𝘮𝘦𝘯𝘢𝘮𝘱𝘪𝘭𝘬𝘢𝘯, 𝘮𝘦𝘯𝘨𝘶𝘮𝘶𝘮𝘬𝘢𝘯, 𝘮𝘦𝘯𝘨𝘪𝘳𝘪𝘮𝘬𝘢𝘯, 𝘥𝘢𝘯/𝘢𝘵𝘢𝘶 𝘮𝘦𝘯𝘺𝘦𝘣𝘢𝘳𝘬𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘧𝘰𝘳𝘮𝘢𝘴𝘪 𝘌𝘭𝘦𝘬𝘵𝘳𝘰𝘯𝘪𝘬.” maka secara sederhana dapat kita katakan Kontrak Elektronik merupakan output akhir dari sistem elektronik yang mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan dan mengirimkan informasi elektronik dari para pihak dalam transaksi elektronik.

Sistem elektronik yang digunakan sebelum pembuatan dan penerbitan Kontrak Elektronik yang disepakati oleh para pihak yang menghasilkan kontrak/perjanjian tersebut tidak lagi digunakan atau tidak lagi dimanfaatkan dalam pelaksanaan atau eksekusi hak dan kewajiban berdasarkan Kontrak Elektronik. Artinya pelaksanaan hak/kewajiban berdasarkan Kontrak Elektronik tersebut masih digantungkan dari kehendak para pihak.

Sementara pada Kontrak Pintar, sistem elektronik yang digunakan sebelum pembuatan dan penerbitan Kontrak Pintar yang disepakati oleh para pihak juga digunakan dan dimanfaatkan dalam pelaksanaan atau eksekusi hak dan kewajiban para pihak secara otomatis 𝘣𝘺 𝘴𝘺𝘴𝘵𝘦𝘮 (𝘣𝘺 𝘤𝘰𝘥𝘦) disaat kondisi terpenuhi.

Pasal 44 ayat 3 UU P2SK
“𝘗𝘦𝘯𝘨𝘨𝘶𝘯𝘢𝘢𝘯 𝘬𝘰𝘯𝘵𝘳𝘢𝘬 𝘱𝘪𝘯𝘵𝘢𝘳 (𝘴𝘮𝘢𝘳𝘵 𝘤𝘰𝘯𝘵𝘳𝘢𝘤𝘵) 𝘥𝘪𝘪𝘬𝘶𝘵𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘺𝘪𝘮𝘱𝘢𝘯𝘢𝘯 𝘬𝘦𝘴𝘦𝘱𝘢𝘬𝘢𝘵𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘱𝘢𝘭𝘪𝘯𝘨 𝘴𝘦𝘥𝘪𝘬𝘪𝘵 𝘮𝘦𝘮𝘶𝘢𝘵 𝘴𝘺𝘢𝘳𝘢𝘵 𝘥𝘢𝘯 𝘬𝘦𝘵𝘦𝘯𝘵𝘶𝘢𝘯 𝘮𝘦𝘯𝘨𝘦𝘯𝘢𝘪 𝘰𝘵𝘰𝘮𝘢𝘴𝘪 𝘱𝘦𝘭𝘢𝘬𝘴𝘢𝘯𝘢𝘢𝘯 𝘩𝘢𝘬 𝘥𝘢𝘯 𝘬𝘦𝘸𝘢𝘫𝘪𝘣𝘢𝘯 𝘣𝘦𝘳𝘥𝘢𝘴𝘢𝘳𝘬𝘢𝘯 𝘴𝘮𝘢𝘳𝘵 𝘤𝘰𝘯𝘵𝘳𝘢𝘤𝘵.”

Penjelasan 44 ayat 3 UU P2SK
“𝘒𝘦𝘴𝘦𝘱𝘢𝘬𝘢𝘵𝘢𝘯 𝘥𝘪𝘨𝘶𝘯𝘢𝘬𝘢𝘯 𝘴𝘦𝘣𝘢𝘨𝘢𝘪 𝘬𝘦𝘳𝘢𝘯𝘨𝘬𝘢 𝘱𝘦𝘳𝘫𝘢𝘯𝘫𝘪𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘦𝘮𝘶𝘢𝘵 𝘣𝘢𝘩𝘢𝘴𝘢 𝘯𝘢𝘵𝘶𝘳𝘢𝘭 (𝘯𝘢𝘵𝘶𝘳𝘢𝘭 𝘭𝘢𝘯𝘨𝘶𝘢𝘨𝘦) 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘯𝘥𝘢𝘴𝘪 𝘰𝘵𝘰𝘮𝘢𝘴𝘪 𝘱𝘦𝘭𝘢𝘬𝘴𝘢𝘯𝘢𝘢𝘯 𝘩𝘢𝘬 𝘥𝘢𝘯 𝘬𝘦𝘸𝘢𝘫𝘪𝘣𝘢𝘯 𝘮𝘦𝘯𝘨𝘨𝘶𝘯𝘢𝘬𝘢𝘯 𝘣𝘢𝘩𝘢𝘴𝘢 𝘱𝘦𝘮𝘳𝘰𝘨𝘳𝘢𝘮𝘢𝘯 (𝘤𝘰𝘥𝘦) 𝘥𝘢𝘭𝘢𝘮 𝘴𝘮𝘢𝘳𝘵 𝘤𝘰𝘯𝘵𝘳𝘢𝘤𝘵.”

Dari perbedaan ini (pelaksanaan atau eksekusi hak/kewajiban by system/by code) maka terdapat celah sengketa antara para pihak dalam Kontrak Pintar disaat sistem elektronik sudah “terlanjur” melaksanakan atau mengeksekusi hak/kewajiban para pihak secara otomatis by system/by code berdasarkan “tafsir system” atas kondisi yang terpenuhi sementara salah satu pihak memiliki perbedaan “tafsir” atas kondisi tersebut.

𝗥𝘂𝗮𝗻𝗴 𝗟𝗶𝗻𝗴𝗸𝘂𝗽 𝗞𝗼𝗻𝘁𝗿𝗮𝗸 𝗣𝗶𝗻𝘁𝗮𝗿

Jika Kontrak Elektronik merupakan genus yang bersifat umum atas setiap perjanjian tertulis yang dibuat dalam setiap transaksi elektronik lintas sektoral, maka Kontrak Pintar merupakan salah satu species dari Kontrak Elektronik yang hanya dapat digunakan khusus pada transaksi pasar modal, pasar uang, pasar valuta asing dan termasuk transaksi instrumen derivatif.

Pasal 44 ayat 1 UU P2SK “𝘋𝘢𝘭𝘢𝘮 𝘱𝘦𝘳𝘫𝘢𝘯𝘫𝘪𝘢𝘯 𝘱𝘢𝘥𝘢 𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘢𝘬𝘴𝘪 𝘥𝘪 𝘗𝘢𝘴𝘢𝘳 𝘔𝘰𝘥𝘢𝘭, 𝘗𝘢𝘴𝘢𝘳 𝘜𝘢𝘯𝘨, 𝘥𝘢𝘯 𝘗𝘢𝘴𝘢𝘳 𝘝𝘢𝘭𝘶𝘵𝘢 𝘈𝘴𝘪𝘯𝘨 𝘵𝘦𝘳𝘮𝘢𝘴𝘶𝘬 𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘢𝘬𝘴𝘪 𝘪𝘯𝘴𝘵𝘳𝘶𝘮𝘦𝘯 𝘋𝘦𝘳𝘪𝘷𝘢𝘵𝘪𝘧, 𝘱𝘢𝘳𝘢 𝘱𝘪𝘩𝘢𝘬 𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘮𝘦𝘯𝘨𝘨𝘶𝘯𝘢𝘬𝘢𝘯 𝘬𝘰𝘯𝘵𝘳𝘢𝘬 𝘱𝘪𝘯𝘵𝘢𝘳 (𝘴𝘮𝘢𝘳𝘵 𝘤𝘰𝘯𝘵𝘳𝘢𝘤𝘵) 𝘴𝘦𝘣𝘢𝘨𝘢𝘪𝘮𝘢𝘯𝘢 𝘥𝘪𝘢𝘵𝘶𝘳 𝘥𝘢𝘭𝘢𝘮 𝘱𝘦𝘳𝘢𝘵𝘶𝘳𝘢𝘯 𝘱𝘦𝘳𝘶𝘯𝘥𝘢𝘯𝘨-𝘶𝘯𝘥𝘢𝘯𝘨𝘢𝘯 𝘮𝘦𝘯𝘨𝘦𝘯𝘢𝘪 𝘪𝘯𝘧𝘰𝘳𝘮𝘢𝘴𝘪 𝘥𝘢𝘯 𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘢𝘬𝘴𝘪 𝘦𝘭𝘦𝘬𝘵𝘳𝘰𝘯𝘪𝘬.”

Kata “dapat” pada pasal tersebut artinya penggunaan Kontrak Pintar tergantung pada pilihan bebas dari para pihak yang khusus terlibat pada transaksi di pasar modal, pasar uang, dan pasar valuta asing untuk menggunakan Kontrak Pintar atau tidak menggunakan Kontrak Pintar.

𝗞𝗲𝗸𝘂𝗮𝘁𝗮𝗻 𝗠𝗲𝗻𝗴𝗶𝗸𝗮𝘁 𝗞𝗼𝗻𝘁𝗿𝗮𝗸 𝗣𝗶𝗻𝘁𝗮𝗿

Pasal 44 ayat 2 UU P2SK ditentukan bahwa “𝘒𝘰𝘯𝘵𝘳𝘢𝘬 𝘱𝘪𝘯𝘵𝘢𝘳 (𝘴𝘮𝘢𝘳𝘵 𝘤𝘰𝘯𝘵𝘳𝘢𝘤𝘵) 𝘥𝘢𝘯/𝘢𝘵𝘢𝘶 𝘩𝘢𝘴𝘪𝘭 𝘤𝘦𝘵𝘢𝘬𝘯𝘺𝘢 𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘮𝘦𝘯𝘫𝘢𝘥𝘪 𝘢𝘭𝘢𝘵 𝘣𝘶𝘬𝘵𝘪 𝘩𝘶𝘬𝘶𝘮 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘴𝘢𝘩 𝘴𝘦𝘣𝘢𝘨𝘢𝘪𝘮𝘢𝘯𝘢 𝘥𝘪𝘢𝘵𝘶𝘳 𝘥𝘢𝘭𝘢𝘮 𝘶𝘯𝘥𝘢𝘯𝘨-𝘶𝘯𝘥𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘦𝘯𝘨𝘦𝘯𝘢𝘪 𝘪𝘯𝘧𝘰𝘳𝘮𝘢𝘴𝘪 𝘥𝘢𝘯 𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘢𝘬𝘴𝘪 𝘦𝘭𝘦𝘬𝘵𝘳𝘰𝘯𝘪𝘬.”

Jika untuk memberikan pengertian dari Kontrak Pintar UU P2SK merujuk kepada UU ITE, maka selanjutnya untuk menentukan sejauh mana kedudukan Kontrak Pintar sebagai alat bukti hukum yang sah UU P2SK juga merujuk kembali kepada UU ITE.

Dari bunyi Pasal 44 ayat 2 UU P2SK tersebut jelas bahwa kedudukan Kontrak Pintar sebagai alat bukti hukum yang sah tidak semata didasarkan pada kekuatan pasal tersebut tetapi juga juga didasarkan pada pengaturan dalam UU ITE.

Berikut ini ketentuan dari UU ITE yang dapat mempengaruhi kedudukan kontrak elektronik sebagai alat bukti hukum:

1. 𝗞𝗼𝗻𝘁𝗿𝗮𝗸 𝗣𝗶𝗻𝘁𝗮𝗿 𝗠𝗲𝗻𝗴𝗴𝘂𝗻𝗮𝗸𝗮𝗻 𝗦𝗶𝘀𝘁𝗲𝗺 𝗘𝗹𝗲𝗸𝘁𝗿𝗼𝗻𝗶𝗸 𝗬𝗮𝗻𝗴 𝗦𝗲𝘀𝘂𝗮𝗶 𝗞𝗲𝘁𝗲𝗻𝘁𝘂𝗮𝗻 𝗨𝗨 𝗜𝗧𝗘. Pasal 5 ayat 3 “𝘐𝘯𝘧𝘰𝘳𝘮𝘢𝘴𝘪 𝘌𝘭𝘦𝘬𝘵𝘳𝘰𝘯𝘪𝘬 𝘥𝘢𝘯/𝘢𝘵𝘢𝘶 𝘋𝘰𝘬𝘶𝘮𝘦𝘯 𝘌𝘭𝘦𝘬𝘵𝘳𝘰𝘯𝘪𝘬 𝘥𝘪𝘯𝘺𝘢𝘵𝘢𝘬𝘢𝘯 𝘴𝘢𝘩 𝘢𝘱𝘢𝘣𝘪𝘭𝘢 𝘮𝘦𝘯𝘨𝘨𝘶𝘯𝘢𝘬𝘢𝘯 𝘚𝘪𝘴𝘵𝘦𝘮 𝘌𝘭𝘦𝘬𝘵𝘳𝘰𝘯𝘪𝘬 𝘴𝘦𝘴𝘶𝘢𝘪 𝘥𝘦𝘯𝘨𝘢𝘯 𝘬𝘦𝘵𝘦𝘯𝘵𝘶𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘥𝘪𝘢𝘵𝘶𝘳 𝘥𝘢𝘭𝘢𝘮 𝘜𝘯𝘥𝘢𝘯𝘨-𝘜𝘯𝘥𝘢𝘯𝘨 𝘪𝘯𝘪.”

2. 𝗞𝗲𝘄𝗮𝗷𝗶𝗯𝗮𝗻 𝗣𝗲𝗹𝗮𝗸𝘂 𝗨𝘀𝗮𝗵𝗮 𝗠𝗲𝗻𝘆𝗲𝗱𝗶𝗮𝗸𝗮𝗻 𝗜𝗻𝗳𝗼𝗿𝗺𝗮𝘀𝗶 𝗬𝗮𝗻𝗴 𝗟𝗲𝗻𝗴𝗸𝗮𝗽 𝗱𝗮𝗻 𝗕𝗲𝗻𝗮𝗿. Pasal 9 “𝘗𝘦𝘭𝘢𝘬𝘶 𝘶𝘴𝘢𝘩𝘢 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘦𝘯𝘢𝘸𝘢𝘳𝘬𝘢𝘯 𝘱𝘳𝘰𝘥𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘚𝘪𝘴𝘵𝘦𝘮 𝘌𝘭𝘦𝘬𝘵𝘳𝘰𝘯𝘪𝘬 𝘩𝘢𝘳𝘶𝘴 𝘮𝘦𝘯𝘺𝘦𝘥𝘪𝘢𝘬𝘢𝘯 𝘪𝘯𝘧𝘰𝘳𝘮𝘢𝘴𝘪 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘭𝘦𝘯𝘨𝘬𝘢𝘱 𝘥𝘢𝘯 𝘣𝘦𝘯𝘢𝘳 𝘣𝘦𝘳𝘬𝘢𝘪𝘵𝘢𝘯 𝘥𝘦𝘯𝘨𝘢𝘯 𝘴𝘺𝘢𝘳𝘢𝘵 𝘬𝘰𝘯𝘵𝘳𝘢𝘬, 𝘱𝘳𝘰𝘥𝘶𝘴𝘦𝘯, 𝘥𝘢𝘯 𝘱𝘳𝘰𝘥𝘶𝘬 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘥𝘪𝘵𝘢𝘸𝘢𝘳𝘬𝘢𝘯.”

3. 𝗣𝗲𝗺𝗲𝗻𝘂𝗵𝗮𝗻 𝗣𝗲𝗿𝘀𝘆𝗮𝗿𝗮𝘁𝗮𝗻 𝗧𝗮𝗻𝗱𝗮 𝗧𝗮𝗻𝗴𝗮𝗻 𝗘𝗹𝗲𝗸𝘁𝗿𝗼𝗻𝗶𝗸 𝗱𝗮𝗹𝗮𝗺 𝗞𝗼𝗻𝘁𝗿𝗮𝗸 𝗣𝗶𝗻𝘁𝗮𝗿 sebagaimana Pasal 11.

4. 𝗞𝗲𝘄𝗮𝗷𝗶𝗯𝗮𝗻 𝗣𝗲𝗻𝗴𝗮𝗺𝗮𝗻𝗮𝗻 𝗔𝘁𝗮𝘀 𝗧𝗮𝗻𝗱𝗮 𝗧𝗮𝗻𝗴𝗮𝗻 𝗘𝗹𝗲𝗸𝘁𝗿𝗼𝗻𝗶𝗸. Pasal 12 ayat 1 “𝘚𝘦𝘵𝘪𝘢𝘱 𝘖𝘳𝘢𝘯𝘨 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘵𝘦𝘳𝘭𝘪𝘣𝘢𝘵 𝘥𝘢𝘭𝘢𝘮 𝘛𝘢𝘯𝘥𝘢 𝘛𝘢𝘯𝘨𝘢𝘯 𝘌𝘭𝘦𝘬𝘵𝘳𝘰𝘯𝘪𝘬 𝘣𝘦𝘳𝘬𝘦𝘸𝘢𝘫𝘪𝘣𝘢𝘯 𝘮𝘦𝘮𝘣𝘦𝘳𝘪𝘬𝘢𝘯 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘮𝘢𝘯𝘢𝘯 𝘢𝘵𝘢𝘴 𝘛𝘢𝘯𝘥𝘢 𝘛𝘢𝘯𝘨𝘢𝘯 𝘌𝘭𝘦𝘬𝘵𝘳𝘰𝘯𝘪𝘬 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘥𝘪𝘨𝘶𝘯𝘢𝘬𝘢𝘯𝘯𝘺𝘢.”

5. 𝗞𝗲𝘄𝗮𝗷𝗶𝗯𝗮𝗻 𝗜𝘁𝗶𝗸𝗮𝗱 𝗕𝗮𝗶𝗸 𝗗𝗮𝗹𝗮𝗺 𝗧𝗿𝗮𝗻𝘀𝗮𝗸𝘀𝗶. Pasal 17 ayat 2 “𝘗𝘢𝘳𝘢 𝘱𝘪𝘩𝘢𝘬 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘬𝘶𝘬𝘢𝘯 𝘛𝘳𝘢𝘯𝘴𝘢𝘬𝘴𝘪 𝘌𝘭𝘦𝘬𝘵𝘳𝘰𝘯𝘪𝘬 𝘴𝘦𝘣𝘢𝘨𝘢𝘪𝘮𝘢𝘯𝘢 𝘥𝘪𝘮𝘢𝘬𝘴𝘶𝘥 𝘱𝘢𝘥𝘢 𝘢𝘺𝘢𝘵 (1) 𝘸𝘢𝘫𝘪𝘣 𝘣𝘦𝘳𝘪𝘬𝘵𝘪𝘬𝘢𝘥 𝘣𝘢𝘪𝘬 𝘥𝘢𝘭𝘢𝘮 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘬𝘶𝘬𝘢𝘯 𝘪𝘯𝘵𝘦𝘳𝘢𝘬𝘴𝘪 𝘥𝘢𝘯/𝘢𝘵𝘢𝘶 𝘱𝘦𝘳𝘵𝘶𝘬𝘢𝘳𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘧𝘰𝘳𝘮𝘢𝘴𝘪 𝘌𝘭𝘦𝘬𝘵𝘳𝘰𝘯𝘪𝘬 𝘥𝘢𝘯/𝘢𝘵𝘢𝘶 𝘋𝘰𝘬𝘶𝘮𝘦𝘯 𝘌𝘭𝘦𝘬𝘵𝘳𝘰𝘯𝘪𝘬 𝘴𝘦𝘭𝘢𝘮𝘢 𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘢𝘬𝘴𝘪 𝘣𝘦𝘳𝘭𝘢𝘯𝘨𝘴𝘶𝘯𝘨.”

6. 𝗔𝗱𝗮𝗻𝘆𝗮 𝗞𝗲𝘀𝗲𝗽𝗮𝗸𝗮𝘁𝗮𝗻 𝗦𝗶𝘀𝘁𝗲𝗺 𝗘𝗹𝗲𝗸𝘁𝗿𝗼𝗻𝗶𝗸 𝗬𝗮𝗻𝗴 𝗔𝗸𝗮𝗻 𝗗𝗶𝗴𝘂𝗻𝗮𝗸𝗮𝗻. Pasal 19 “𝘗𝘢𝘳𝘢 𝘱𝘪𝘩𝘢𝘬 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘬𝘶𝘬𝘢𝘯 𝘛𝘳𝘢𝘯𝘴𝘢𝘬𝘴𝘪 𝘌𝘭𝘦𝘬𝘵𝘳𝘰𝘯𝘪𝘬 𝘩𝘢𝘳𝘶𝘴 𝘮𝘦𝘯𝘨𝘨𝘶𝘯𝘢𝘬𝘢𝘯 𝘚𝘪𝘴𝘵𝘦𝘮 𝘌𝘭𝘦𝘬𝘵𝘳𝘰𝘯𝘪𝘬 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘥𝘪𝘴𝘦𝘱𝘢𝘬𝘢𝘵𝘪.”

7. 𝗧𝗮𝗻𝗴𝗴𝘂𝗻𝗴 𝗝𝗮𝘄𝗮𝗯 𝗛𝘂𝗸𝘂𝗺 𝗗𝗮𝗹𝗮𝗺 𝗧𝗿𝗮𝗻𝘀𝗮𝗸𝘀𝗶. Sebagaimana diatur Pasal 21.

8. 𝗞𝗲𝘄𝗮𝗷𝗶𝗯𝗮𝗻 𝗞𝗲𝘁𝗲𝗿𝘀𝗲𝗱𝗶𝗮𝗮𝗻 𝗙𝗶𝘁𝘂𝗿 𝗣𝗲𝗿𝘂𝗯𝗮𝗵𝗮𝗻 𝗜𝗻𝗳𝗼𝗿𝗺𝗮𝘀𝗶. Pasal 22 ayat 1 “𝘗𝘦𝘯𝘺𝘦𝘭𝘦𝘯𝘨𝘨𝘢𝘳𝘢 𝘈𝘨𝘦𝘯 𝘌𝘭𝘦𝘬𝘵𝘳𝘰𝘯𝘪𝘬 𝘵𝘦𝘳𝘵𝘦𝘯𝘵𝘶 𝘩𝘢𝘳𝘶𝘴 𝘮𝘦𝘯𝘺𝘦𝘥𝘪𝘢𝘬𝘢𝘯 𝘧𝘪𝘵𝘶𝘳 𝘱𝘢𝘥𝘢 𝘈𝘨𝘦𝘯 𝘌𝘭𝘦𝘬𝘵𝘳𝘰𝘯𝘪𝘬 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘥𝘪𝘰𝘱𝘦𝘳𝘢𝘴𝘪𝘬𝘢𝘯𝘯𝘺𝘢 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘦𝘮𝘶𝘯𝘨𝘬𝘪𝘯𝘬𝘢𝘯 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘨𝘶𝘯𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘬𝘶𝘬𝘢𝘯 𝘱𝘦𝘳𝘶𝘣𝘢𝘩𝘢𝘯 𝘪𝘯𝘧𝘰𝘳𝘮𝘢𝘴𝘪 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘢𝘴𝘪𝘩 𝘥𝘢𝘭𝘢𝘮 𝘱𝘳𝘰𝘴𝘦𝘴 𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘢𝘬𝘴𝘪.”

Pemenuhan ketentuan UU ITE tersebut penting untuk dipertimbangkan dalam hal terjadi perselisihan diantara para pihak untuk mengukur sejauh mana kekuatan dari Kontrak Pintar yang sudah disepakati untuk digunakan sebagai alat bukti hukum oleh para pihak dalam menopang dalil yang diajukan di muka persidangan.
—
Disclaimer: artikel ini adalah pendapat hukum pribadi atas ketentuan yang belum terikat dan belum diterapkan pada peristiwa/fakta hukum tertentu. Pendapat hukum yang berbeda sangat mungkin diberikan atas ketentuan yang sama yang diberikan oleh sarjana / praktisi / ahli hukum lain terlebih setelah diikat dan diterapkan pada peristiwa/fakta hukum tertentu.