SELAMAT DATANG DI PERSONAL BLOG ASEVY SOBARI

PKPU dan Kepailitan, Korporasi, HAKI, Pertanahan, Persaingan Usaha, Ketenagakerjaan, Keuangan Islam

PARTNER PADA FIRMA HUKUM ISNP LAWFIRM

ISNP LAWFIRM. Office: Summarecon - Bekasi, Rukan Sinpansa Blok D.20, Marga Mulya - Bekasi Utara 17143, Tlp. 0812.9090.4694, WA. 0812.8309.0895

ANGGOTA PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA (PERADI)

Diangkat dan disumpah berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat

KONSULTASI HUKUM DENGAN PERJANJIAN: 0812-8309-0895 (WA)

Legal Consultation, Legal Opinion, Legal Drafting, Legal Assistant (Retainer), Litigation

KONSULTASI HUKUM DENGAN PERJANJIAN: 0812-8309-0895 (WA)

Legal Consultation, Legal Opinion, Legal Drafting, Legal Assistant (Retainer), Litigation

Laman

Jumat, 28 Agustus 2026

KATANYA PRADUGA TIDAK BERSALAH

praduga tidak bersalah persumption of innocent advokat pengacara konsultan hukum asevy sobari isnp law firm hkhsk
Orang yang masih berstatus Tersangka pada tindak pidana korupsi dengan mudahnya sudah kita hakimi dan hukumi sebagai “bersalah” dalam pikiran sehingga kita merasa berhak untuk melemparkan sumpah serapah.

Apalagi orang yang tertangkap tangan mencuri ayam dengan ringannya kita hakimi dan hukumi “bersalah” seolah-olah sudah sah untuk dipukul, diinjak, dianiaya bahkan dibakar hingga tewas.

Jika si Tersangka korupsi sudah melalui proses hukum penyidikan yang kemudian ditetapkan sebagai Tersangka sudah kita hukumi sebagai bersalah. Sementara si pencuri ayam yang baru saja tertangkap tangan belum melalui proses hukum apapun sudah dihakimi oleh pengadilan jalanan (eigenrichting).

Keduanya sama, sudah kita hukumi “bersalah” padahal keduanya sama-sama belum melakukan pembelaan atas tuduhan perbuatan yang dialamatkan kepadanya.

Keduanya sama, sama-sama belum menjalani proses persidangan dan belum ada putusan pengadilan yang menghukum keduanya sebagai bersalah melakukan tindak pidana.

Padahal kita tahu seorang yang berstatus Tersangka pada tindak pidana korupsi itu artinya “seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, PATUT DIDUGA sebagai pelaku tindak pidana” yang sama sekali belum disematkan bersalah sebagai pelaku tindak pidana.

Apalagi si pencuri ayam yang baru tertangkap tangan, belum memberikan pembelaan diri, belum menjalani proses hukum apapun pada/dihadapan aparat penegak hukum serta belum tersemat status hukum apapun sudah dengan ringannya menghukumi yang bersangkutan di pengadilan jalanan hingga tewas.

UU Kekuasaan Kehakiman, “𝘚𝘦𝘵𝘪𝘢𝘱 𝘰𝘳𝘢𝘯𝘨 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘥𝘪𝘴𝘢𝘯𝘨𝘬𝘢, 𝘥𝘪𝘵𝘢𝘯𝘨𝘬𝘢𝘱, 𝘥𝘪𝘵𝘢𝘩𝘢𝘯, 𝘥𝘪𝘵𝘶𝘯𝘵𝘶𝘵, 𝘢𝘵𝘢𝘶 𝘥𝘪𝘩𝘢𝘥𝘢𝘱𝘬𝘢𝘯 𝘥𝘪 𝘥𝘦𝘱𝘢𝘯 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘪𝘭𝘢𝘯 𝘸𝘢𝘫𝘪𝘣 𝘥𝘪𝘢𝘯𝘨𝘨𝘢𝘱 𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘭𝘢𝘩 𝘴𝘦𝘣𝘦𝘭𝘶𝘮 𝘢𝘥𝘢 𝘱𝘶𝘵𝘶𝘴𝘢𝘯 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘪𝘭𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘦𝘯𝘺𝘢𝘵𝘢𝘬𝘢𝘯 𝘬𝘦𝘴𝘢𝘭𝘢𝘩𝘢𝘯𝘯𝘺𝘢 𝘥𝘢𝘯 𝘵𝘦𝘭𝘢𝘩 𝘮𝘦𝘮𝘱𝘦𝘳𝘰𝘭𝘦𝘩 𝘬𝘦𝘬𝘶𝘢𝘵𝘢𝘯 𝘩𝘶𝘬𝘶𝘮 𝘵𝘦𝘵𝘢𝘱.”

Mungkin yang perlu dikoreksi bukan hanya adanya dugaan perlakuan istimewa / perlindungan aparat penegak hukum terhadap tersangka korupsi dibandingkan dengan perlakuan / perlindungan aparat penegak hukum terhadap pelaku tindak pidana pencurian, tetapi juga cara berpikir kita yang terlalu mudah dan terburu-buru untuk menghakimi dan melabeli seseorang sebagai bersalah tanpa adanya proses peradilan.

Kita bisa sepakat bahwa perlakuan istimewa aparat penegak hukum kepada tersangka korupsi atau kejahatan kerah putih lainnya itu tidak benar dan tidak boleh dilakukan. Itu harus dikoreksi.

Tapi kita belum bersepakat untuk sama-sama bersabar tidak menyematkan “belum bersalah” terhadap Tersangka korupsi dan si pencuri ayam hingga adanya putusan pengadilan yang menyatakan demikian.

—--
Disclaimer: artikel ini hanya pendapat hukum pribadi atas peristiwa/fakta hukum tertentu dan terbatas. Pendapat hukum yang berbeda sangat mungkin terjadi atas peristiwa/fakta hukum yang sama yang diberikan oleh sarjana / praktisi / ahli hukum lain terlebih setelah dianalisa dengan norma/ketentuan hukum tertentu.

Selasa, 25 Agustus 2026

PERINTAH TERTULIS OJK

perintah tertulis otoritas jasa keuangan asevy sobari lawyer advokat konsultan hukum isnp law firm hkhsk
Memberikan Perintah Tertulis merupakan salah satu kewenangan OJK dalam lingkup melaksanakan tugas pengawasan sebagaimana diberikan pertama kali dalam UU No. 21/2011 Tentang OJK.

Pengertian Perintah Tertulis

Pada penjelasan Pasal 8 undang-undang tersebut Perintah Tertulis didefinisikan sebagai:
1. Perintah secara tertulis.
2. Untuk melaksanakan atau tidak melaksanakan kegiatan tertentu.
3. Guna memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan dan/atau
4. Guna mencegah dan mengurangi kerugian Konsumen, masyarakat, dan sektor jasa keuangan.

Ruang Lingkup Perintah Tertulis

Perintah Tertulis yang diterbitkan oleh OJK hanya dapat ditujukan kepada Lembaga Jasa Keuangan dan pihak tertentu dengan ruang lingkup, sebagaimana penjelasan Pasal 8, sebagai berikut:
1. Mengganti pengurus atau pihak tertentu di Lembaga Jasa Keuangan.
2. Menghentikan, membatasi, atau memperbaiki kegiatan usaha atau transaksi.
3. Menghentikan atau mengubah perjanjian antara Lembaga Jasa Keuangan dengan pihak lain yang diduga merugikan Konsumen, masyarakat, dan sektor jasa keuangan.
4. Menyampaikan informasi, dokumen, dan/atau laporan tertentu kepada OJK.

Perluasan Ruang Lingkup Perintah Tertulis

Perluasan atas ruang lingkup Perintah Tertulis yang merupakan kewenangan OJK pertama kali pada 31 Maret 2020 melalui Perppu No. 1/2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Dan/Atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan.

Perluasan ruang lingkup Perintah Tertulis tersebut dalam rangka mendukung kewenangan KSSK (Komite Stabilitas Sistem Keuangan) untuk menangani permasalahan stabilitas sistem keuangan, melalui Pasal 23 ayat 1 huruf a, “memberikan perintah tertulis kepada lembaga jasa keuangan untuk melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, integrasi dan/atau konversi;”

Yang kemudian juga diadopsi melalui UU No. 4/2023 Tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan yang sekaligus mengubah UU No. 21/2011 Tentang OJK ruang lingkup Perintah Tertulis diperluas melalui Pasal 8A ayat 1 huruf a menjadi juga termasuk pada “untuk melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, integrasi, dan/ atau konversi”.

Sepanjang pengamatan saya pengaturan lebih lanjut Perintah Tertulis oleh OJK untuk melaksanakan wewenangnya melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) adalah sebagai berikut:
1. Untuk pertama kalinya melalui POJK No. 35/2016 Tentang Tata Cara Penetapan Perintah Tertulis Pada Sektor Perasuransian.
2. Pada 2020 OJK menerbitkan POJK No. 18/2020 Tentang Perintah Tertulis Untuk Penanganan Permasalahan Bank pada April 2020.
3. Bila POJK 18/2020 ditujukan khusus bagi Perbankan maka selanjutnya pada Juni 2020 OJK juga menerbitkan pengaturan lebih lanjut terkait Perintah Tertulis bagi Lembaga Jasa Keuangan Non Bank melalui POJK No. 40/2020.
4. Selanjutnya OJK menerbitkan POJK no. 18/2022 Tentang Perintah Tertulis pada Oktober 2022.
5. Dan terakhir POJK No. 31/2024 Tentang Perintah Tertulis yang mencabut POJK pada angka 2, 3 dan 4 diatas.

Pidana Mengabaikan/Tidak Melaksanakan Perintah Tertulis

Pidana yang ditetapkan pada UU No. 21/2011 bagi yang dengan sengaja mengabaikan dan/atau tidak melaksanakan perintah tertulis dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 5 Miliar atau pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp15 Miliar.

Apabila pelanggaran pengabaian dan/atau tidak melaksanakan perintah tertulis dilakukan oleh korporasi, korporasi dipidana dengan pidana denda paling sedikit Rp15 Miliar atau paling banyak Rp 45 Miliar.

Ketentuan pidana diatas kemudian diperberat melalui UU No. 4/2023 dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 10 Miliar dan paling banyak Rp 300 M untuk perseorangan.

Sementara bagi korporasi ditetapkan pidana denda paling sedikit Rp 500 M dan paling banyak Rp 1 Triliun untuk korporasi atau badan usaha baik yang berbentuk badan hukum maupun yang tidak berbentuk badan hukum, atau badan lainnya.
—--
Disclaimer: artikel ini adalah pendapat hukum pribadi atas ketentuan yang belum terikat dan belum diterapkan pada peristiwa/fakta hukum tertentu. Pendapat hukum yang berbeda sangat mungkin terjadi atas ketentuan yang sama yang diberikan oleh sarjana / praktisi / ahli hukum lain terlebih setelah diikat dan diterapkan pada peristiwa/fakta hukum tertentu.