Pengertian Transaksi Material
Yang dimaksud dengan Transaksi Material adalah setiap:
a) penyertaan dalam badan usaha, proyek, dan/atau kegiatan usaha tertentu;
b) pembelian, penjualan, pengalihan, tukar menukar aset atau segmen usaha;
c) sewa menyewa aset;
d) pinjam meminjam dana;
e) menjaminkan aset; dan/atau
f) memberikan jaminan perusahaan;
dengan nilai 20% (dua puluh perseratus) atau lebih dari ekuitas Perusahaan, yang dilakukan dalam satu kali atau dalam suatu rangkaian transaksi untuk suatu tujuan atau kegiatan tertentu.
Dari definisi yang diberikan maka apabila Emiten atau Perusahaan Publik melakukan salah satu transaksi dari yang ditetapkan huruf a hingga f ataupun gabungan dari transaksi tersebut diatas dengan nilai minimal 20% dari ekuitas maka transaksi tersebut masuk ke dalam salah satu Transaksi Material baik yang dilakukan dalam 1 (satu) kali transaksi atau sebuah rangkaian transaksi (lebih dari 1 kali transaksi).
Apabila transaksi material dilakukan dalam 1 (satu) kali transaksi maka tidak terlalu menjadi permasalahan bagi kita untuk menghitungnya. Yang menjadi permasalahan adalah apabila transaksi material tersebut dilakukan dalam “sebuah rangkaian transaksi”, apa yang menjadi ukuran atau standard untuk menentukan bahwa rangkaian transaksi-transaksi tersebut adalah transaksi material?
Nilai Transaksi Material
Terdapat dua kategori nilai Transaksi Material, yaitu:
a) Nilai transaksi 20% - 50% dari ekuitas Perusahaan; dan
b) Nilai transaksi lebih dari 50% dari ekuitas Perusahaan.
Perhitungan Nilai Material
Untuk menghitung apakah sebuah transaksi sudah “material” atau tidak (minimal 20% dari ekuitas) dan masuk pada kategori nilai transaksi material yang mana, maka nilai transaksi tersebut dihitung berdasarkan laporan keuangan sebagai berikut:
1) Laporan keuangan tahunan yang diaudit;
2) Laporan keuangan tengah tahunan yang disertai laporan Akuntan dalam rangka penelaahan terbatas paling sedikit untuk akun ekuitas; atau
3) Laporan keuangan interim yang diaudit selain laporan keuangan interim tengah tahunan, dalam hal Perusahaan mempunyai laporan keuangan interim, mana yang terkini.
Tanggal laporan keuangan yang digunakan untuk menghitung nilai Transaksi Material tidak boleh melebihi 12 (dua belas) bulan sebelum:
- Tanggal transaksi dilaksanakan dalam hal Transaksi Material bernilai 20%-50% dari ekuitas perusahaan; atau
- Tanggal diselenggarakannya Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dalam hal Transaksi Material bernilai lebih dari 50% ekuitas perusahaan.
Kewajiban-Kewajiban Dalam Transaksi Material Dengan Nilai 20% - 50% dari Ekuitas
Perusahaan yang melakukan Transaksi Material dengan nilai transaksi 20% s.d 50% dari ekuitas Perusahaan tidak diwajibkan untuk memperoleh persetujuan RUPS, namun wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
1) Mengumumkan informasi Transaksi Material kepada masyarakat dalam paling sedikit 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional; dan
2) Menyampaikan dokumen pendukung kepada OJK paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah tanggal ditandatanganinya perjanjian Transaksi Material;
3) Informasi tambahan dalam hal Transaksi Material juga merupakan Transaksi Afiliasi;
4) Dalam hal obyek Transaksi Material berupa pembelian atau penjualan saham Perusahaan lain atau saham perusahaan terbuka di luar negeri, maka Perusahaan hanya diwajibkan untuk melakukan keterbukaan informasi.
Kewajiban-Kewajiban Dalam Transaksi Material Dengan Nilai Lebih Dari 50% dari Ekuitas
Perusahaan yang melakukan Transaksi Material dengan nilai transaksi lebih dari 50% dari ekuitas Perusahaan diwajibkan untuk memperoleh persetujuan RUPS, dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Persetujuan RUPS yang dilakukan sesuai dengan ketentuan dan Anggaran Dasar Perusahaan;
2) Dalam agenda RUPS harus ada acara khusus mengenai Penjelasan tentang Transaksi Material yang akan dilakukan;
3) Penjelasan Tentang Transaksi Material oleh Perusahaan dalam RUPS;
4) Informasi tambahan dalam hal Transaksi Material merupakan Transaksi Afiliasi;
5) Mengumumkan dalam paling sedikit satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional dalam waktu bersamaan dengan pengumuman RUPS;
6) Dalam hal terdapat perubahan atau penambahan informasi sebagaimana dimaksud dalam butir 4), maka perubahan atau penambahan informasi tersebut wajib diumumkan paling lambat 2 (dua) hari kerja sebelum RUPS;
7) Menyediakan data tentang Transaksi Material bagi pemegang saham;
8) Dalam hal Perusahaan melakukan Transaksi Material berupa penerbitan Efek bersifat utang dimana pihak pembeli Efek bersifat utang belum diketahui, maka informasi mengenai:
- Pihak yang membeli Efek bersifat utang dan ringkasan laporan Penilai tidak wajib diungkapkan ; dan
- Jumlah dana yang akan dipinjam, tingkat suku bunga, dan nilai penjaminan (jika ada) disajikan sebesar nilai maksimal.
Informasi sebagaimana dimaksud wajib diumumkan dalam paling sedikit satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional dan dokumen pendukungnya disampaikan kepada OJK paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah tanggal diterbitkannya Efek bersifat utang.
9) Dalam hal Perusahaan melakukan Transaksi Material berupa pengambilalihan, maka Perusahaan wajib melakukan RUPS untuk pengambilalihan.
10) Dalam hal Transaksi Material yang telah disetujui dalam RUPS belum dilaksanakan dalam jangka waktu 12 bulan sejak tanggal persetujuan RUPS, maka Transaksi Material hanya dapat dilaksanakan setelah memperoleh persetujuan kembali RUPS.
13) Dalam hal Transaksi Material dilakukan oleh:
- Perusahaan Terkendali yang laporan keuangannya dikonsolidasikan dengan Perusahaan dan bukan merupakan emiten atau perusahaan publik, maka Perusahaan Pengendali yang berupa emiten atau perusahaan publik tersebut yang wajib melakukan prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan ini;
- Perusahaan Terkendali yang laporan keuangannya dikonsolidasikan dengan Perusahaan dan merupakan emiten atau perusahaan publik, maka hanya Perusahaan Terkendali dimaksud yang wajib melakukan prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan ini;
---
Disclaimer: artikel ini adalah pendapat hukum pribadi atas ketentuan yang belum terikat dan belum diterapkan pada peristiwa/fakta hukum tertentu. Pendapat hukum yang berbeda sangat mungkin diberikan atas ketentuan yang sama yang diberikan oleh sarjana / praktisi / ahli hukum lain terlebih setelah diikat dan diterapkan pada peristiwa/fakta hukum tertentu.