SELAMAT DATANG DI PERSONAL BLOG ASEVY SOBARI

PKPU dan Kepailitan, Korporasi, HAKI, Pertanahan, Persaingan Usaha, Ketenagakerjaan, Keuangan Islam

PARTNER PADA FIRMA HUKUM ISNP LAWFIRM

ISNP LAWFIRM. Office: Summarecon - Bekasi, Rukan Sinpansa Blok D.20, Marga Mulya - Bekasi Utara 17143, Tlp. 0812.9090.4694, WA. 0812.8309.0895

ANGGOTA PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA (PERADI)

Diangkat dan disumpah berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat

KONSULTASI HUKUM DENGAN PERJANJIAN: 0812-8309-0895 (WA)

Legal Consultation, Legal Opinion, Legal Drafting, Legal Assistant (Retainer), Litigation

KONSULTASI HUKUM DENGAN PERJANJIAN: 0812-8309-0895 (WA)

Legal Consultation, Legal Opinion, Legal Drafting, Legal Assistant (Retainer), Litigation

Laman

Tampilkan postingan dengan label Perseroan Terbatas. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Perseroan Terbatas. Tampilkan semua postingan

Jumat, 01 November 2024

PEMISAHAN PERUSAHAAN DAN TATA CARANYA

Pemisahaan Perusahaan dan tata caranya Asevy Sobari ISNP Law Firm




Pemisahan Menurut UUPT

Pasal 1 angka 12 UUPT No. 40/2007, "Pemisahan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh Perseroan untuk memisahkan usaha yang mengakibatkan seluruh aktiva dan pasiva Perseroan beralih karena hukum kepada dua Perseroan atau lebih atau sebagian aktiva dan pasiva Perseroan beralih karena hukum kepada satu Perseroan atau lebih."

Uraian singkat:

  1. Tujuan pemisahan yaitu: memisahkan usaha
  2. Akibat pemisahan a) seluruh aktiva dan pasiva perseroan beralih karena hukum kepada dua perseroan atau lebih yang menerima peralihan. Ini yang disebut dengan pemisahan murni (split-off). Perseroan yang melakukan Pemisahan tersebut berakhir karena hukum. (jo. 135 ayat 1, ayat 2)
  3. Akibat pemisahan b) sebagian aktiva dan pasiva perseroan beralih karena hukum kepada satu perseroan atau lebih yang menerima peralihan. Ini yang disebut Pemisahan tidak murni (spin-off). Perseroan yang melakukan Pemisahan tersebut tetap ada. (jo. 135 ayat 1, ayat 3)

Tata Cara Pemisahan Dalam UUPT
  1. Direksi membuat rancangan pemisahan. 
  2. Direksi Perseroan yang akan melakukan Pemisahan wajib mengumumkan ringkasan rancangan pemisahan paling sedikit dalam 1 (satu) Surat Kabar  dan mengumumkan secara tertulis ringkasan rancangan pemisahan kepada karyawan dari Perseroan yang akan melakukan Pemisahan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum pemanggilan RUPS. (127 ayat 1)
  3. Direksi melakukan pemanggilan RUPS dengan agenda persetujuan atas rancangan pemisahan dengan surat tercatat dan/atau iklan surat kabar. (82)
  4. Direksi melaksanaan RUPS dengan agenda persetujuan atas rancangan pemisahan.
  5. Rancangan Pemisahan  yang telah disetujui RUPS dituangkan ke dalam akta Pemisahan yang dibuat di hadapan notaris dalam bahasa Indonesia. (128 ayat 1)
  6. Direksi mengajukan persetujuan atau menyampaikan pemberitahuan kepada Menteri dengan melampirkan rancangan pemisahan yang telah disetujui RUPS.
Uraian ad. 1

Dalam UUPT tidak kita temui pengaturan tentang adanya rancangan pemisahan dalam proses pemisahan. UUPT hanya mengatur secara tegas adanya rancangan pemisahan harus diumumkan sebagaimana penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan.

UUPT hanya mengatur dengan tegas tentang adanya kewajiban mengumumkan ringkasan rancangan pemisahan sebagaimana dimaksud pada pasal 127 ayat 1. Meskipun demikian maka adanya kewajiban mengumumkan ringkasan rancangan pemisahan merupakan konsekuensi logis dari adanya rancangan pemisahan yang telah ada/dibuat sebelumnya. Adalah tidak mungkin mengumumkan ringkasan tanpa adanya rancangan sebelumnya.

Rancangan Pemisahan Murni (split-off). Dalam hal pemisahan yang dilakukan adalah pemisahan murni (split-off), maka dalam rancangan pemisahan juga telah mengatur mekanisme pembubaran perusahaan yang lama dan mekanisme/detil pendirian 2 atau lebih perusahaan hasil pemisahan yang akan menerima aktiva/pasiva dari perusahaan lama. 

Rancangan Pemisahaan Tidak Murni (spin-off). Dalam hal pemisahan yang dilakukan adalah pemisahaan tidak murni (spin-off) maka dalam rancangan pemisahan tidak terdapat pengaturan pembubaran perusahaan lama namun hanya mengatur mekanisme/detil pendirian 1 atau lebih perusahaan hasil pemisahaan yang akan menerima sebagian aktiva/pasiva dari perusahaan lama. 

Uraian ad.6

Pada UUPT tidak kita temukan ketentuan perihal penyampaian pemberitahuan atau pun persetujuan menteri, namun karena dalam rancangan pemisahan juga memuat tentang perusahaan baru yang akan didirikan yang akan menerima aktiva/pasiva dari perusahaan sebelumnya maka penyampaian ataupun persetujuan kepada menteri merupakan konsekuensi logis dari dari adanya rancangan pemisahan yang telah disetujui RUPS.


Disclaimer: artikel ini adalah pendapat hukum pribadi atas ketentuan/peraturan yang belum terikat dan belum diterapkan pada peristiwa/fakta hukum tertentu. Oleh karenanya pendapat hukum yang berbeda sangat mungkin terjadi atas ketentuan/peraturan yang sama yang diberikan oleh sarjana / praktisi / ahli hukum lain dan setelah diikat dan diterapkan pada peristiwa/fakta hukum tertentu.

Senin, 28 Oktober 2024

PELEBURAN PERUSAHAAN DAN TATA CARANYA

Peleburan perusahaan dan tata caranya asevy sobari isnp law firm



Peleburan Dalam UU PT

Menurut pasal 1 angka 10 UU PT No. 40/2007, "Peleburan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua Perseroan atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara mendirikan satu Perseroan baru yang karena hukum memperoleh aktiva dan pasiva dari Perseroan yang meleburkan diri dan status badan hukum Perseroan yang meleburkan diri berakhir karena hukum."

Uraian singkat:

  1. Peleburan hanya bisa dilakukan oleh 2 perseroan atau lebih.
  2. Hasil dari peleburan adalah berdirinya perseroan baru.
  3. Perseroan baru hasil peleburan memperoleh aktiva dan pasiva dari perseroan yang meleburkan diri. (jo. 122 ayat 3 huruf a) 
  4. Status badan hukum yang meleburkan diri berakhir karena hukum, artinya tanpa diperlukan lagi proses pembubaran atau likuidasi yang berlaku sejak tanggal peleburan berlaku. (jo. 122 ayat 1, ayat 2, ayat 3 huruf c)
Pemegang saham  Perseroan yang meleburkan diri karena hukum menjadi pemegang saham Perseroan hasil Peleburan. (122 ayat 3 b)

Peleburan Dalam POJK

Pasal 1 angka 3 POJK No. 74/2016, "Peleburan Usaha adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh 2 (dua) perusahaan atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara mendirikan 1 (satu) perusahaan baru yang karena hukum memperoleh aset, liabilitas, dan ekuitas dari perusahaan yang meleburkan diri dan status badan hukum perusahaan yang meleburkan diri berakhir karena hukum."

Uraian singkat:

Perbedaan penjelasan perihal peleburan jika dibandingkan dengan UUPT yakni, "perusahaan baru yang karena hukum memperoleh aset, liabilitas, dan ekuitas dari perusahaan yang meleburkan diri..." Aset adalah semua kekayaan yang dimiliki oleh perusahaan atau seseorang baik berwujud maupun tidak berwujud yang berharga atau bernilai yang akan mendatangkan manfaat. Liabilitas adalah kewajiban suatu entitas yang timbul dari peristiwa masa lalu, dan penyelesaiannya diharapkan mengakibatkan arus keluar sumber daya entitas yang mengandung manfaat ekonomik. Ekuitas adalah hak pemilik perusahaan yang merupakan selisih antara aset dan kewajiban perusahaan.


Tata Cara Peleburan Dalam UUPT

  1. Direksi perusahaan yang akan meleburkan diri menyusun rancangan peleburan. (123 ayat 1)
  2. Rancangan peleburan harus mendapat persetujuan dewan komisaris dari masing-masing perusahaan. (123 ayat 3)
  3. Setelah rancangan peleburan mendapatkan persetujuan dari dewan komisaris kemudian diajukan kepada RUPS masing-masing perusahaan untuk mendapatkan persetujuan RUPS peleburan. (123 ayat 3)
  4. Direksi kedua perusahaan mengumumkan ringkasan rancangan peleburan pada minimal 1 surat kabar dan mengumumkan secara tertulis kepada karyawan paling lambat 30 hr sebelum pemanggilan RUPS. (127 ayat 2)
  5. Direksi kedua perusahaan melakukan pemanggilan RUPS rancangan penggabungan.
  6. Rancangan penggabungan yang telah disetujui RUPS dituangkan dalam akta penggabungan yang dibuat dihadapan notaris dalam bahasa indonesia. (128 ayat 1)
  7. Mengajukan permohonan untuk mendapatkan Keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum Perseroan hasil Peleburan dengan melampirkan Salinan akta Peleburan. (130)

Tata Cara Peleburan Dalam POJK
  1. Mengikuti ketentuan peleburan dalam UUPT sepanjang tidak diatur secara khusus dalam POJK. (2)
  2. Direksi masing-masing perusahaan wajib menyusun rancangan peleburan usaha. (3 ayat 1)
  3. Rancangan peleburan wajib disetujui oleh dewan komisaris. (3 ayat 2)
  4. Direksi Perusahaan Terbuka yang akan melakukan  Peleburan Usaha wajib membuat pernyataan kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Rapat Umum Pemegang Saham bahwa Peleburan Usaha dilakukan dengan memperhatikan kepentingan perusahaan, masyarakat dan persaingan sehat dalam melakukan usaha, serta ada jaminan tetap terpenuhinya hak pemegang saham dan karyawan. (5)
  5. Direksi wajib mengumumkan ringkasan rancangan peleburan paling lambat akhir hari kerja ke-2 setelah disetujui dewan komisaris  dan 30 hari sebelum pemanggilan RUPS pada minimal 1 surat kabar nasional berbahasa indonesia atau situs web bursa efek dan pada situs web perusahaan terbuka. (8 ayat 1 jo. ayat 3)
  6. Mengirimkan bukti pengumuman ringkasan rancangan peleburan kepada OJK paling lambat 2 hari kerja setelah pengumuman. (8 ayat 4)
  7. Direksi wajib mengumumkan secara tertulis kepada karyawan perusahaan bersamaan dengan pengumuman ringkasan rancangan peleburan pada surat kabar. (10)
  8. Perusahaan dapat mengumumkan keterbukaan informasi mengenai rencana peleburan usaha sebelum mengumumkan ringkasan rancangan peleburan. (23 ayat 1). Dalam hal mengumumkan keterbukaan informasi maka setiap informasi perkembangan rencana peleburan usaha wajib diumumkan. (23 ayat 2)
  9. Dalam hal rencana peleburan telah diketahui pihak lain selain orang dalam Perusahaan Terbuka yang akan melakukan Peleburan Usaha wajib menyampaikan laporan informasi atau fakta material kepada OJK dan mengumumkan kepada masyarakat. (23 ayat 3)
  10. Direksi wajib menyampaikan pernyataan peleburan usaha yang memuat rancangan peleburan beserta dokumen pendukungnya kepada OJK secara cetak dan elektronik paling lambat akhir hari kerja ke-2 setelah rancangan peleburan disetujui dewan komisaris. (11 ayat 1)
  11. Dalam hal Peleburan Usaha dilakukan antar Perusahaan Terbuka, penyampaian Pernyataan Peleburan Usaha kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dilakukan oleh salah satu Perusahaan Terbuka yang melakukan Peleburan Usaha. (13 ayat 2)
  12. Wajib menyampaikan perubahan dan/atau tambahan informasi kepada OJK apabila diminta oleh OJK paling lambat 10 hari kerja sejak diminta. (14)
  13. Wajib mengumumkan perubahan dan/atau tambahan informasi paling lambat 2 hari kerja sebelum RUPS pada minimal 1 surat kabar nasional atau situs web bursa efek dan situs web perusahaan terbuka. (15)
  14. Pernyataan peleburan menjadi efektif berdasarkan lewatnya waktu atau atas pernyataan efektif dari OJK bahwa tidak ada lagi perubahan dan/atau tambahan informasi lebih lanjut. (16)
  15. Perusahaan hasil peleburan usaha wajib menyampaikan laporan kepada OJK mengenai hasil pelaksanaan Peleburan Usaha paling lambat 5 hari kerja setelah tanggal efektifnya Peleburan Usaha. (22)


Kamis, 19 Oktober 2023

PEMINDAHAN HAK ATAS SAHAM KARENA KEWARISAN



Kewarisan merupakan salah satu sebab terjadinya pemindahan hak atas saham perseroan terbatas. Pemindahan hak atas saham yang sebelumnya dimiliki oleh Pewaris menjadi kemudian beralih kepada ahli waris. 

UU Perseroan Terbatas menyebutkan pemindahan hak atas saham perseroan terbatas karena kewarisan sebagai salah satu jenis peralihan hak atas hukum [vide penjelasan Pasal 57 ayat 2 UU Perseroan Terbatas].

UU Perseroan Terbatas mengatur bahwa pemindahan hak atas saham karena kewarisan tidak diharuskan untuk:

  1. Menawarkan terlebih dahulu kepada pemegang saham dengan klasifikasi tertentu atau pemegang saham lainnya; 
  2. Mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Organ Perseroan. 

Namun pemindahan hak karena kewarisan tetap diharuskan mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan [vide Pasal 57 ayat 2 UU Perseroan Terbatas].

Pemindahan hak atas saham karena kewarisan dari yang sebelumnya atas nama Pewaris menjadi atas nama ahli waris dilakukan dengan akta pemindahan hak. Adapun akta pemindahan hak atas saham dapat dinyatakan oleh ahli waris dalam bentuk akta notaris atau pun akta dibawah tangan. Kedua bentuk akta pemindahan hak atas saham tersebut diperkenankan menurut ketentuan Pasal 56 ayat 1 UU Perseroan Terbatas.

"Pemindahan hak atas saham dilakukan dengan akta pemindahan hak"

Berbekal akta pemindahan hak atas saham tersebut kemudian ahli waris memberikan salinan akta tersebut kepada perseroan terbatas dimana saham milik pewaris tersebut tercatat. Berdasarkan salinan yang diterima perseroan terbatas mencatat pemindahan hak atas saham dalam daftar pemegang saham yang dibuat oleh perseroan terbatas.

Dalam waktu paling lambat 30 hari sejak perseroan mencatat pemindahan hak atas saham tersebut perseroan melalui Direksi memberitahukan perubahan susunan pemegang saham perseroan terbatas kepada Menteri in casu Menteri Hukum dan HAM. 


--- Disusun oleh Asevy Sobari, Partner ISNP Law Firm.

Minggu, 06 November 2022

ALASAN PENGUSAHA MELIKUIDASI PERUSAHAAN

1. Meningkatkan Efisiensi

Menjadi hal yang lumrah pengusaha memiliki beberapa bidang/core usaha yang untuk menjalankan bidang/core usaha tersebut pengusaha yang bersangkutan mendirikan beberapa perusahaan, mulai dari sebatas hitungan jari hingga mungkin puluhan perusahaan.

Dalam perjalanan perusahaan-perusahaan tersebut terdapat kemungkinan kondisi tertentu yang mengakibatkan kondisi umum dari kinerja perusahaan yang dimiliki mengalami inefisiensi pada salah satu atau beberapa perusahaan yang sampai pada kesimpulan bahwa keputusan terbaik adalah melikuidasi salah satu atau beberapa perusahaan yang ada.


2. Tidak Beroperasi Dalam Jangka Waktu Tertentu

Terdapat kemungkinan sebuah perusahaan didirikan tidak dengan pertimbangan yang matang dari segi bisnis. Semisal, didirikan hanya untuk memenuhi kepentingan project tertentu yang ternyata dikemudian hari tidak lagi memperoleh project yang sesuai dengan bidang usahanya.


3. Tidak Memberikan Keuntungan

Jika dalam inefisiensi masih terdapat kemungkinan perusahaan masih mendapatkan project bisnis sehingga masih terus mampu melakukan operasional namun cost yang harus dikeluarkan tidak sepadan dengan keuntungan yang diperoleh, maka pada point ini perusahaan berdasarkan hitung-hitungan bisnis sudah tidak lagi memberikan keuntungan bagi pemilik/pengusaha.

Jumat, 24 Juni 2016

KOMISARIS YANG TIDAK DIANGKAT RUPS

komisaris utusan dalam perseroan terbatas asevy sobari advokat lawyer konsultan hukum isnp law firm hkhsk
Jarang terdengar, dibahas dan dihidupkan. Namun, diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (UUPT), apa itu? Komisaris utusan.

Dalam UUPT frasa "komisaris utusan" hanya ditemukan sebanyak 4 (empat) kali pengulangan, pada Pasal 120 dan paragraf 7 penjelasan UUPT.

Pasal 120
  
(1) Anggaran dasar Perseroan dapat mengatur adanya 1 (satu) orang atau lebih komisaris independen dan 1 (satu) orang komisaris utusan.

(2) Komisaris independen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat berdasarkan keputusan RUPS dari pihak yang tidak terafiliasi dengan pemegang saham utama, anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris lainnya. 

(3) Komisaris utusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan anggota Dewan Komisaris yang ditunjuk berdasarkan keputusan rapat Dewan Komisaris. 

(4) Tugas dan wewenang komisaris utusan ditetapkan dalam anggaran dasar Perseroan  dengan ketentuan tidak bertentangan dengan tugas dan wewenang Dewan Komisaris dan tidak mengurangi tugas pengurusan yang dilakukan Direksi.

I. Umum
.....
.....
.....
.....
.....
.....
Undang-Undang ini juga memperjelas dan mempertegas tugas dan tanggung jawab Direksi dan Dewan Komisaris. Undang-Undang ini mengatur mengenai komisaris independen dan komisaris utusan.

Dari bunyi Pasal 120 ayat 1 ada atau tidaknya Komisaris Utusan dalam sebuah perseroan terbatas bersifat optional. Boleh ada, tidak ada pun tidak mengapa. 

Bila ada maka jumlah komisaris utusan dalam sebuah perseroan terbatas ditetapkan 1 (satu) orang. Berbeda dengan redaksi terhadap pengaturan komisaris independen yang menyebutkan "1 (satu) orang atau lebih komisaris independen".

Jika direksi, komisaris dan rups sebagai organ perseroan terbatas eksistensinya ada pada sebuah perseroan terbatas karena undang-undang tanpa membutuhkan pengaturan lanjutan dalam anggaran dasar perseroan terbatas, maka komisaris utusan membutuhkan pengaturan lebih lanjut dalam anggaran dasar untuk dapat menghidupkan eksistensinya dalam perseroan.   

Mengenai pengertian dari istilah komisaris utusan itu sendiri tidak kita temui dalam UUPT.

Kita hanya mendapati bahwa komisaris utusan merupakan anggota Dewan Komisaris yang ditunjuk berdasarkan keputusan rapat Dewan Komisaris. 

Jadi komisaris utusan itu adalah harus anggota dewan komisaris. Tidak diperkenankan komisaris utusan yang ditunjuk oleh Dewan Komisaris bukan anggota dari dewan komisaris.

Meskipun komisaris utusan adalah juga anggota dewan komisaris, tetapi komisaris utusan secara jabatan bukanlah organ perseroan. Karena komisaris utusan hanya ditunjuk oleh Dewan Komisaris sementara dewan komisaris dan juga komisaris independen sama-sama diangkat oleh RUPS.

Jika UUPT mengatur dan menyediakan dalam bab tersendiri dan terperinci perihal direksi dan dewan komisaris beserta tugas dan wewenangnya sebagaimana termuat pada Bab VII mulai dari Pasal 92 hingga Pasal 121, sementara UUPT hanya mengatur dan menyediakan 1 (satu) ayat pada Pasal 120 yang mengatus tugas dan wewenang komisaris utusan, yakni pada ayat 4 yang menentukan bahwa tugas dan wewenang komisaris utusan harus ditetapkan dalam anggaran dasar perseroan terbatas dengan ketentuan tidak bertentangan dengan tugas dan wewenang Dewan Komisaris dan tidak mengurangi tugas pengurusan yang dilakukan Direksi.

Dengan demikian dapat ditafsirkan tugas dan wewenang komisaris utusan dapat sama dengan tugas dan wewenang dewan komisaris. Juga dapat melengkapi lebih lanjut tugas dan wewenang dewan komisaris. Sepanjang tidak bertentangan/tidak berlawanan dengan tugas dan wewenang dewan komisaris.

Selanjutnya dapat ditafsirkan tugas dan wewenang komisaris utusan tidak diperkenankan mengambil alih atau mereduksi tugas dan wewenang direksi dalam melakukan pengurusan perseroan terbatas.

—

Disclaimer: artikel ini adalah pendapat hukum pribadi atas ketentuan yang belum terikat dan belum diterapkan pada peristiwa/fakta hukum tertentu. Pendapat hukum yang berbeda sangat mungkin diberikan atas ketentuan yang sama yang diberikan oleh sarjana / praktisi / ahli hukum lain terlebih setelah diikat dan diterapkan pada peristiwa/fakta hukum tertentu.


Jumat, 10 April 2015

RUPS PENGAMBILALIHAN PT


Pada artikel ini akan didapatkan gambaran mengenai kuorum pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Pengambilalihan mulai dari RUPS Pertama hingga RUPS Ketiga.

Pada dasarnya UUPT mengutamakan musyawarah untuk mufakat dalam RUPS Pengambilalihan. Artinya UUPT menghendaki seluruh pemegang saham perseroan dengan hak suara mengusahakan terlebih dahulu untuk mengambil keputusan dengan jalan musyawarah untuk mufakat, jadi tidak serta merta langsung ditempuh mekanisme pemungutan suara atau voting. Semangat inilah yang diharapkan meliputi pelaksanaan pengambilan keputusan dalam RUPS Pertama, RUPS Kedua, dan RUPS Ketiga.

Artinya tentu bukan berarti jika musyawarah untuk mufakat tidak tercapai tidak tersedia jalan lain dalam pengambilan keputusan (voting). 

Dalam hal pengambilan keputusan ditempuh melalui voting maka UUPT menentukan batas minimal suara yang dikeluarkan untuk menyetujui sebuah keputusan dalam RUPS Pertama dan RUPS Kedua. 

Batas minimal tersebut merupakan ambang batas minimal, artinya perseroan dapat atau diperbolehkan untuk menentukan ambang batas yang lebih tinggi. Dimana hal tersebut harus dicantumkan dan ditentukan dalam Anggaran Dasar perseroan.

Bilamana ambang batas tersebut tidak ditentukan lebih tinggi dari pada yang ditentukan dalam UUPT dalam anggaran dasar sebuah perseroan maka otomatis yang berlaku adalah sebagaimana yang ditentukan dalam UUPT.

Selasa, 26 Agustus 2014

SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN

Surat Izin Usaha Perdagangan atau disingkat SIUP diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 Tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan ("Permendag 36/2007") yang kemudian diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 46/M-DAG/PER/9/2009 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 Tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan ("Permendag 46/2009").


Pengertian SIUP

Pasal 1 angka 4 "Surat Izin Usaha Perdagangan yang selanjutnya disebut SIUP adalah Surat Izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan, yang selanjutnya disebut SIUP."

Dari definisi yang diberikan di atas maka SIUP adalah "izin" yang diperlukan untuk dapat melaksanakan usaha perdagangan. 

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) "izin" adalah "n pernyataan mengabulkan (tidak melarang dsb); per-setujuan membolehkan. meng·i·zin·kan v memberi izin; mengabulkan; memboleh-kan; tidak melarang."

Jika kita merujuk kepada KKBI maka dengan memiliki izin SIUP maka seseorang disetujui-dibolehkan-diizinkan-tidak dilarang untuk melakukan usaha perdagangan. 

Pasal 1 angka 1 Permendag 36/2007 yang dimaksud Usaha Perdagangan adalah "kegiatan usaha transaksi barang atau jasa seperti jual-beli, sewa beli, sewa menyewa yang dilakukan secara berkelanjutan dengan tujuan pengalihan hak atas barang atau jasa dengan disertai imbalan atau kompensasi." Oleh karena itu SIUP diterbitkan meliputi kegiatan usaha barang dan jasa.


Kategori SIUP

Pasal 2 ayat 2 Permendag 36/2007 SIUP terdiri dari :
a. SIUP Kecil;
b. SIUP Menengah;
c. SIUP Besar; 

Apa itu SIUP Kecil, SIUP Menengah, SIUP Besar? 

Menurut Permendag 36/2007:
- SIUP Kecil wajib dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih (netto) seluruhnya sampai dengan Rp. 200.000.000.- (dua ratus juta rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
- SIUP Menengah wajib dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih (netto) seluruhnya di atas Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) sampai dengan Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
- SIUP Besar wajib dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih (netto) seluruhnya di atas Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

Kategori SIUP Kecil, SIUP Menengah, dan SIUP Besar diatas telah diubah dengan Permendag 46/2009, yakni:
- Pasal 2 ayat 2 "SIUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. SIUP Kecil;
b. SIUP Menengah; dan
c. SIUP Besar."
- Pasal 2 ayat 3 "Selain SIUP sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat diberikan SIUP Mikro kepada Perusahaan Perdagangan Mikro."

Berdasarkan Permendag 46/2009 maka terdapat 4 (empat) kategori SIUP, yaitu: Kecil, Menengah, Besar, dan Mikro dengan perubahan berupa peningkatan jumlah kekayaan bersih lebih besar dibandingkan Permendag 36/2007, sebagai berikut:
- Pasal 3 ayat 1 Permendag 46/2009 "SIUP Kecil wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha."
- Pasal 3 ayat 2 Permendag 46/2009 "SIUP Menengah wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp." 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha."
- Pasal 3 ayat 3 Permendag 46/2009 "SIUP Besar wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha."

Kekayaan bersih adalah hasil pengurangan total nilai kekayaan usaha (aset) dengan total nilai kewajiban tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Bagi perusahaan berbentuk perseroan terbatas yang baru didirikan maka kekayaan bersih adalah modal disetor penuh.


Bagaimana dengan SIUP Mikro?

Pasal 4 ayat 2 Permendag 46/2009 menjelaskan bahwa "Perusahaan Perdagangan Mikro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat diberikan SIUP Mikro, apabila dikehendaki yang bersangkutan."

Pasal 4 ayat 1 huruf c Permendag 46/2009 "Perusahaan Perdagangan Mikro dengan kriteria sebagai berikut:
1. usaha perseorangan atau persekutuan;
2. kegiatan usaha diurus, dijalankan, atau dikelola oleh pemiliknya atau anggota keluarga/kerabat terdekat; dan
3. memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha."

Yang dimaksud dengan Perusahaan Perdagangan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan kegiatan usaha di sektor perdagangan yang bersifat tetap, berkelanjutan, didirikan, bekerja dan berkedudukan dalam wilayah negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba vide Pasal 1 angka 2 Permendag 36/2007. Dengan demikian maka perseroan terbatas termasuk dalam kategori perusahaan perdagangan.

Jika kita kaitkan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas yang menentukan perseroan minimal memiliki modal dasar Rp 50.000.000,- dengan kewajiban modal ditempatkan dan disetor penuh minimal 25% dari modal dasar (Rp 12.500.000,-) Maka perseroan yang hanya memiliki kekayaan bersih (modal ditempatkan yang disetor penuh) Rp 12.500.000,- s.d paling banyak Rp 50.000.000,- dapat diberikan SIUP Mikro.

Disclaimer: artikel ini adalah pendapat hukum pribadi atas ketentuan/peraturan yang belum terikat dan belum diterapkan pada peristiwa/fakta hukum tertentu. Oleh karenanya pendapat hukum yang berbeda sangat mungkin terjadi atas ketentuan/peraturan yang sama yang diberikan oleh sarjana / praktisi / ahli hukum lain dan setelah diikat dan diterapkan pada peristiwa/fakta hukum tertentu.






Jumat, 15 Agustus 2014

DAPATKAH SAHAM PERSEROAN DIAGUNKAN

Diagunkan artinya dijaminkan untuk menjamin pelaksanaan perjanjian atau pun pelunasan hutang. Terkait saham, maka saham perseroan yang dimiliki seseorang dapat dijadikan agunan atau jaminan dari perjanjian/hutang yang dimilikinya.

Pasal 60 ayat 2 UUPT "Saham dapat diagunkan dengan gadai atau jaminan fidusia sepanjang tidak ditentukan lain dalam anggaran dasar."

Berdasarkan Pasal 60 ayat 2 diatas maka:
1. Saham dapat diagunkan atau dijadikan jaminan;
2. Saham dapat diagunkan dengan 2 (dua) pilihan lembaga jaminan:
a. Gadai; atau
b. Jaminan Fidusia.
3. Saham tidak dapat diagunkan apabila dalam anggaran dasar perseroan ditentukan tidak boleh.

Terkait saham yang telah dijadikan sebagai agunan/jaminan Pasal 60 ayat 4 UUPT menegaskan bahwa "Hak suara atas saham yang diagunkan dengan gadai atau jaminan fidusia tetap berada pada pemegang saham."

Jadi meskipun saham tersebut telah dijadikan agunan/jaminan hak suara atas saham yang dijadikan agunan/jaminan tersebut tidak beralih kepada penerima gadai atau pemegang fidusia, tapi tetap ada pada pemegang saham.

Dengan demikian si pemilik saham tetap dapat memberikan hak suara dalam forum RUPS perseroan dan suaranya tetap sah digunakan dan dihitung terkait kuorum pengambilan keputusan RUPS.

Minggu, 27 Juli 2014

PENGGABUNGAN PERSEROAN TERBATAS

Pasal 1 angka 9 UUPT "Penggabungan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu Perseroan atau lebih untuk menggabungkan diri dengan Perseroan lain yang telah ada yang mengakibatkan aktiva dan pasiva dari Perseroan yang menggabungkan diri beralih karena hukum kepada Perseroan yang menerima penggabungan dan selanjutnya status badan hukum Perseroan yang menggabungkan diri berakhir karena hukum."

Dalam penggabungan perseroan (merger) terdapat perseroan yang menggabungkan diri dan perseroan yang menerima penggabungan.... lanjut membaca


Senin, 14 Juli 2014

PENGANGKATAN ANGGOTA DIREKSI PT

Pada artikel hukum kali ini saya akan membahas secara singkat tentang mekanisme pengangkatan angota direksi dari sebuah Perseroan Terbatas (PT) berdasarkan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (UUPT).


Anggota Direksi Diangkat Oleh RUPS

Hal ini dapat kita lihat pada Pasal 94 ayat 1 yang berbunyi “Anggota Direksi diangkat oleh RUPS.”  

Pengangkatan anggota direksi adalah kewenangan yang dimiliki oleh RUPS sebagaimana penjelasan Pasal 94 ayat 1 “Kewenangan  RUPS  tidak  dapat  dilimpahkan  kepada  organ Perseroan lainnya atau pihak lain.” Berdasarkan penjelasan ini kewenangan mengangkat anggota direksi tidak dapat dilimpahkan kepada organ perseroan lainnya (Dewan Komisaris, Direksi) atau pihak lain.


Anggota Direksi Untuk Pertama Kali Diangkat Pendiri Dalam Akta Pendirian

Pasal 94 ayat 2 “Untuk pertama kali pengangkatan anggota Direksi dilakukan oleh pendiri dalam akta pendirian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b .”

Sebagaimana dapat kita lihat pada Pasal 8 UUPT mengatur tentang muatan dari Akta Pendirian sebuah PT. Pada Pasal 8 ayat 1 UUPT diatur bahwa : “akta pendirian memuat anggaran dasar dan keterangan lain berkaitan dengan pendirian Perseroan.”

Selanjutnya pada Pasal 8 ayat 2 dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan keterangan lain pada Pasal 8 ayat 1 UUPT salah satunya adalah sebagaimana terdapat pada huruf b: “nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, kewarganegaraan anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang pertama kali diangkat”


Masa Jabatan Anggota Direksi

Jangka waktu jabatan dari anggota direksi diatur pada Pasal 94 ayat 3 UUPT: “Anggota Direksi diangkat untuk jangka waktu tertentu dan dapat diangkat kembali.”

Dari bunyi Pasal 94 ayat 3 UUPT diatas maka Anggota Direksi diangkat untuk “jangka waktu tertentu” dan “dapat diangkat kembali”. Perihal “jangka waktu tertentu” UUPT tidak menentukan berapa lama dan juga batasan berapa kali anggota direksi “dapat diangkat kembali” oleh RUPS.

Penjelasan Pasal 94 ayat 3 UUPT “Persyaratan pengangkatan anggota Direksi untuk “jangka waktu tertentu”, dimaksudkan anggota Direksi yang telah berakhir masa jabatannya tidak dengan sendirinya meneruskan jabatannya semula, kecuali dengan pengangkatan kembali berdasarkan keputusan RUPS. Misalnya untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun atau 5 (lima) tahun sejak tanggal pengangkatan, maka sejak berakhirnya jangka waktu tersebut mantan anggota Direksi yang bersangkutan tidak berhak lagi bertindak untuk dan atas nama Perseroan, kecuali setelah diangkat kembali oleh RUPS.”

Penjelasan Pasal 94 ayat 3 UUPT diatas menitikberatkan dalam hal telah berakhir masa jabatan anggota direksi maka anggota direksi yang telah berakhir masa jabatannya tersebut tidak dengan sendirinya (tidak otomatis) meneruskan jabatannya sebagai anggota direksi atau tidak berhak lagi bertindak untuk dan atas nama PT apabila belum diangkat anggota direksi yang baru. Untuk dapat meneruskan jabatannya sebagai anggota direksi dan bertindak untuk dan atas nama PT anggota direksi tersebut harus diangkat kembali terlebih dahulu berdasarkan keputusan RUPS.


Tata Cara Pengangkatan Diatur Dalam Anggaran Dasar PT

Pasal 94 ayat 4 UUPT “Anggaran dasar mengatur tata cara pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota Direksi dan dapat juga mengatur tentang tata cara pencalonan anggota Direksi.”

UUPT memberikan PT kebebasan untuk mengatur/tidak mengatur tentang tata cara pencalonan anggota direksi dalam anggaran dasar.   


Isi Keputusan RUPS tentang Pengangkatan Anggota Direksi

Pasal 94 ayat 5 UUPT “Keputusan RUPS mengenai pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota Direksi juga menetapkan saat mulai berlakunya pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian tersebut.”

Maka Keputusan RUPS tentang pengangkatan anggota direksi juga berisi penetapan saat mulai berlakunya pengangkatan anggota direksi yang diangkat tersebut.

Dalam hal isi keputusan RUPS tentang pengangkatan anggota direksi tidak menetapkan saat mulai berlakunya pengangkatan maka berlakunya anggota direksi hasil pengangkatan RUPS sejak ditutupnya RUPS sebagaimana Pasal 94 ayat 6 UUPT menentukan “Dalam hal RUPS tidak menetapkan saat mulai berlakunya pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota Direksi, pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota Direksi tersebut mulai berlaku sejak ditutupnya RUPS.”


Pengangkatan Anggota Direksi Wajib Diberitahukan Oleh Direksi Kepada Menteri

Pasal 94 ayat 7 UUPT “Dalam hal terjadi pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota Direksi, Direksi wajib memberitahukan perubahan anggota Direksi kepada Menteri untuk dicatat dalam daftar Perseroan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal keputusan RUPS tersebut.”

Penjelasan Pasal 94 ayat 7 UUPT “Yang dimaksud dengan “perubahan anggota Direksi” termasuk perubahan karena pengangkatan kembali anggota Direksi.”

Pasal 1 angka 5 UUPT “Direksi adalah Organ Perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.” Selanjutnya Pasal 92 ayat 3 UUPT “Direksi Perseroan terdiri atas 1 (satu) orang anggota Direksi atau lebih.”

Apakah pengertian “Direksi” pada sebagaimana dimaksud Pasal 94 ayat 7 UUPT “Direksi wajib memberitahukan perubahan anggota Direksi kepada Menteri” adalah direksi lama? Ataukah direksi baru? Mengingat topik yang kupas adalah perihal pengangkatan anggota direksi maka menurut hemat kami yang paling logis adalah direksi baru. Mengapa? Karena pemberitahuan kepada Menteri hanya dapat dilakukan oleh direksi yang berhak bertindak untuk dan atas nama perseroan. Dalam hal direksi baru beda dengan direksi lama maka direksi baru lah yang berwenang untuk melakukan pemberitahuan kepada menteri. Dalam hal direksi baru dan direksi lama adalah orang yang sama maka orang tersebut melaksanakan kewenangan tersebut berdasarkan keputusan RUPS tentang pengangkatan anggota direksi yang terbaru. (vide Pasal 94 ayat 9 UUPT: “Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) tidak termasuk pemberitahuan yang disampaikan oleh Direksi baru atas pengangkatan dirinya sendiri.” )


Pengangkatan Anggota Direksi Belum Diberitahukan Kepada Menteri

Pasal 94 ayat 8 UUPT menentukan bahwa “Dalam hal pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) belum dilakukan, Menteri menolak setiap permohonan yang diajukan atau pemberitahuan yang disampaikan kepada Menteri oleh Direksi yang belum tercatat dalam daftar Perseroan.”

Yang dimaksud dengan “permohonan” adalah permohonan persetujuan perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2).

Pasal 21 ayat 2 UUPT “Perubahan anggaran dasar tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.          nama Perseroan dan/atau tempat kedudukan Perseroan;
b.          maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan;
c.          jangka waktu berdirinya Perseroan;
d.          besarnya modal dasar;
e.          pengurangan modal ditempatkan dan disetor; dan/atau
f.           status Perseroan yang tertutup menjadi Perseroan Terbuka atau sebaliknya.”

Yang dimaksud dengan “pemberitahuan” adalah pemberitahuan perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) dan pemberitahuan tentang data Perseroan lainnya yang wajib diberitahukan kepada Menteri sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini. 

Minggu, 27 April 2014

KESALAHAN ATAU KELALAIAN DIREKSI

Pasal 97 ayat 3 UUPT mengatur bahwa “Setiap anggota Direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian Perseroan apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).”

Sebagaimana bunyi Pasal diatas maka Direksi dapat dimintakan pertanggungjawabannya secara pribadi dan penuh apabila perseroan yang dipimpinnya mengalami kerugian akibat Direksi bersalah atau lalai dalam menjalankan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat 2 (pen: Pasal 97 ayat 2).

Frasa atau pada “bersalah atau lalai” bermakna alternatif. Makna pertama, artinya kerugian yang diderita perseroan dapat dikarenakan Direksi “bersalah” dalam menjalankan tugasnya melakukan pengurusan perseroan. Makna kedua, artinya kerugian yang diderita perseroan dapat pula dikarenakan Direksi “lalai” di dalam menjalankan tugasnya melakukan pengurusan perseroan.

Apa yang dimaksud dengan bersalah atau lalai? UUPT sendiri tidak memberikan definisi dimaksud.

Menurut Prof. Sutan Remy Sjahdeini, SH dalam komentarnya terhadap pasal yang menyangkut tentang kesalahan atau kelalaian Direksi dalam sebuah perseroan menjelaskan dengan mencoba mengkaitkannya dengan terminologi pidana perihal kesalahan dan kelalaian.

Dalam hukum pidana, suatu tindak pidana hanyalah dapat dipertanggungjawabkan kepada pelakunya apabila terdapat unsur kesalahan dalam melakukan tindak pidana. Dalam pidana terdapat adagium “Tiada pidana tanpa kesalahan”. Artinya pelaku tindak pidana itu tidak dapat dijatuhi pidana apabila tindak pidana itu dilakukan tanpa adanya unsur kesalahan. Yang dimaksudkan dengan unsur kesalahan itu adalah kesengajaan atau kelalaian.

Menurut Prof. Sutan Remy Sjahdeini, SH yang dimaksudkan dengan “kesalahan” pada pasal 97 ayat 2 UUPT ialah “kesengajaan” (pen: dolus), karena dalam Pasal 97 ayat 2 UUPT itu disebut pula secara tersendiri unsur “kelalaian” (pen: culpa).

Berdasarkan pendapat Prof. Sutan Remy Sjahdeini, SH diatas maka yang dimaksud dengan kesalahan dalam konteks Pasal 97 ayat 2 UUPT ialah kerugian perseroan akibat Direksi yang sengaja melakukan kesalahan dalam melaksanakan tugasnya melakukan pengurusan perseroan.

Dalam hal kelalaian Prof. Andi Hamzah, SH mengutip Memori Jawaban Pemerintah dalam proses pembahasan KUHP (MvA) yang mengatakan bahwa siapa yang melakukan kejahatan dengan sengaja berarti mempergunakan salah kemampuannya sedangkan siapa karena salahnya (culpa) melakukan kejahatan berarti tidak mempergunakan kemampuannya yang ia harus mempergunakannya.

KUHP kita memberikan ancaman hukuman yang berbeda dalam hal perbedaan antara tindak pidana yang dilakukan dengan kesengajaan dengan tindak pidana yang dilakukan dengan kelalaian. Ancaman hukuman yang lebih berat diberikan kepada pelaku tindak pidana yang dilakukan dengan kesengajaan.

Oleh karena itu menurut hemat kami gugatan pertanggungjawaban terhadap Direksi yang mengakibatkan kerugian pada perseroan harus dibedakan antara kerugian yang disebabkan karena “bersalah” nya Direksi menjalankan tugasnya dengan kerugian yang disebabkan “lalai” nya Direksi menjalankan tugasnya. Hal mana untuk menentukan hingga sejauh mana pertanggung jawaban yang dapat dimintakan kepada Direksi yang “bersalah” atau “lalai” itu.

Kamis, 16 Januari 2014

PENYELENGGARA RUPS

Direksi Sebagai Penyelenggara RUPS

Direksi sebagai penyelenggara RUPS ditentukan oleh Pasal 79 ayat 1 UUPT: “Direksi menyelenggarakan RUPS tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (2) dan RUPS lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (4) dengan didahului pemanggilan RUPS.”

RUPS diselenggarakan oleh direksi berdasarkan atas permintaan pihak-pihak sebagaimana ditentukan pada Pasal 79 ayat 2 UUPT, yaitu: 
- Paling sedikit 1 (satu) orang pemegang saham yang mewakili 10% dari seluruh saham dengan hak suara; atau 
- Paling sedikit 1 (satu) orang pemegang saham yang mewakili suatu jumlah yang lebih kecil (dari 10% dari seluruh saham dengan hak suara) sebagaimana telah ditentukan dalam anggaran dasar perseroan; atau
- Dewan Komisaris.

Setelah direksi menerima permintaan penyelenggaraan RUPS maka selanjutnya Direksi wajib melakukan pemanggilan kepada para pemegang saham perseroan. Pemanggilan mana wajib dilaksanakan dalam jangka waktu 15 hari terhitung sejak permintaan penyelenggaraan RUPS diterima oleh direksi (vide Pasal 79 ayat 5 UUPT). Waktu 15 hari dihitung tidak didasarkan pada kapan tanggal surat permintaan tersebut ditandatangani oleh pengusul RUPS melainkan dihitung sejak diterimanya surat permintaan secara riil oleh Direksi dengan surat tercatat.

Dewan Komisaris Sebagai Penyelenggara RUPS

Dapatnya Dewan Komisaris bertindak sebagai penyelenggara RUPS ditegaskan Pasal 79 ayat 9 UUPT yang menegaskan: “RUPS yang diselenggarakan Dewan Komisaris berdasarkan panggilan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b dan ayat (7) .....”

Posisi Dewan Komisaris sebagai penyelenggara RUPS baru muncul setelah Direksi tidak melakukan pemanggilan RUPS. Maka terdapat 2 (dua) jalan agar RUPS dapat tetap terselenggara, yaitu:

1. Pihak yang meminta penyelenggaraan RUPS dapat mengajukan kembali penyelenggaraan RUPS tersebut kepada Dewan Komisaris. Dalam hal permintaan penyelenggaraan RUPS sebelumnya yang tidak dilaksanakan pemanggilan oleh Direksi berasal dari:
  • Paling sedikit 1 (satu) orang pemegang saham yang mewakili 10% dari seluruh saham dengan hak suara; atau
  • Paling sedikit 1 (satu) orang pemegang saham yang mewakili suatu jumlah yang lebih kecil (dari 10% dari seluruh saham dengan hak suara) sebagaimana telah ditentukan dalam anggaran dasar perseroan;


Untuk selanjutnya Dewan Komisaris wajib melakukan pemanggilan RUPS dalam jangka waktu paling lambat 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal permintaan penyelenggaraan RUPS diterima, vide Pasal 79 ayat 7 UUPT.

2.    Dewan Komisaris melakukan pemanggilan sendiri, sebagaimana dimaksud pada Pasal 79 ayat (2) huruf b dalam hal permintaan penyelenggaraan RUPS sebelumnya berasal dari Dewan Komisaris yang tidak dilaksanakan pemanggilan oleh Direksi.

Penyelenggara RUPS Dalam Hal Direksi & Komisaris Tidak Mau Melaksanakan Pemanggilan RUPS

Dalam hal Direksi atau Dewan Komisaris tidak melakukan pemanggilan RUPS pemegang saham yang meminta penyelenggaraan RUPS dapat mengajukan permohonan kepada ketua pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan Perseroan untuk menetapkan pemberian izin kepada pemohon melakukan sendiri pemanggilan RUPS tersebut. Ketentuan ini termuat pada Pasal 80 ayat 1 UUPT ketentuan mana mengatur untuk melakukan “pemanggilan RUPS” bukan untuk menyelenggarakan RUPS, lalu siapakah yang bertindak sebagai penyelenggara RUPS yang pemanggilan RUPS nya telah ditetapkan oleh ketua pengadilan negeri dilakukan oleh pemegang saham?

Menurut hemat kami jawaban terhadap pertanyaan diatas tersirat pada Pasal 80 ayat 3 huruf a UUPT yang menentukan bahwa apabila ketua pengadilan negeri setelah memanggil dan mendengar pemohon, Direksi dan/atau Dewan Komisaris, menetapkan pemberian izin untuk menyelenggarakan RUPS maka Penetapan ketua pengadilan negeri memuat juga ketentuan mengenai penyelenggara RUPS sebagaimana rincian yang harus terdapat dalam penetapan, yakni: bentuk RUPS, mata acara RUPS sesuai dengan permohonan pemegang saham, jangka waktu pemanggilan RUPS, kuorum kehadiran, dan/atau ketentuan tentang persyaratan pengambilan keputusan RUPS, serta penunjukan ketua rapat, sesuai dengan atau tanpa terikat pada ketentuan Undang-Undang ini atau anggaran dasar.

Disclaimer: artikel ini adalah pendapat hukum pribadi atas ketentuan/peraturan yang belum terikat dan belum diterapkan pada peristiwa/fakta hukum tertentu. Oleh karenanya pendapat hukum yang berbeda sangat mungkin terjadi atas ketentuan/peraturan yang sama yang diberikan oleh sarjana / praktisi / ahli hukum lain dan setelah diikat dan diterapkan pada peristiwa/fakta hukum tertentu.

Minggu, 12 Januari 2014

JUMLAH ANGGOTA DEWAN KOMISARIS PERSEROAN TERBATAS



UMUM: MINIMAL MEMILIKI 1 ORANG ANGGOTA DEWAN KOMISARIS

Dewan Komisaris adalah salah satu organ perseroan (vide pasal 1 angka 2 UUPT). Secara umum UUPT menentukan bahwa dalam sebuah perseroan minimal memiliki 1 orang anggota Dewan Komisaris sebagaimana ditentukan Pasal 108 ayat 3:

"Dewan Komisaris terdiri atas 1 (satu) orang anggota atau lebih".

Apakah boleh apabila lembaga Dewan Komisaris hanya terdiri dari 1 (satu) orang anggota disebut sebagai Komisaris bukan sebagai Dewan Komisaris? Menurut hemat kami apabila sekedar penyebutan hal itu diperbolehkan dan tidak ada larangan terlebih sanksi, namun dari segi legal formil tetap disebut sebagai Dewan Komisaris meskipun hanya terdiri dari 1 (satu) orang anggota.

Berdasarkan pasal tersebut pula dibolehkan bila perseroan memiliki lebih dari 1 (satu) orang anggota dan UUPT tidak menentukan batas maksimal dari jumlah anggota dari Dewan Komisaris. Dalam hal demikian (anggota Dewan Komisaris lebih dari 1 orang) UUPT menyebutnya sebagai majelis, Pasal 108 ayat 4: 

"Dewan Komisaris yang terdiri atas lebih dari 1 (satu) orang anggota merupakan majelis dan setiap anggota Dewan Komisaris tidak dapat bertindak sendiri-sendiri, melainkan berdasarkan keputusan Dewan Komisaris."

KHUSUS PERSEROAN TERTENTU: MINIMAL MEMILIKI 2 ORANG ANGGOTA DEWAN KOMISARIS

Secara lebih ketat UUPT mewajibkan perseroan memiliki minimal 2 (dua) orang anggota Dewan Komisaris bagi perseroan yang kegiatan usahanya berkaitan dengan: 
- Menghimpun dan/atau mengelola dana masyarakat; 
- Perseroan yang menerbitkan surat pengakuan utang kepada masyarakat; atau
- Perseroan Terbuka.
(Vide Pasal 108 ayat 5 UUPT)

PERSEROAN BERDASARKAN PRINSIP SYARIAH: MINIMAL MEMILIKI 1 ORANG ANGGOTA DEWAN KOMISARIS

Ketentuan Pasal 108 ayat 3 UUPT berlaku juga terhadap perseroan yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, yaitu memiliki minimal 1 (satu) anggota Dewan Komisaris. Hanya saja disamping ketentuan tersebut UUPT juga mewajibkan ketentuan untuk memiliki Dewan Pengawas Syariah bagi perseroan yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, Pasal 109 ayat 1 UUPT:

"Perseroan yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah selain mempunyai Dewan Komisaris wajib mempunyai Dewan Pengawas Syariah".

Dengan demikian sebuah perseroan yang dijalankan berdasarkan prinsip syariah wajib memiliki minimal 1 (satu) orang anggota Dewan Komisaris dan minimal 1 (satu) orang anggota Dewan Pengawas Syariah.

Disclaimer: artikel ini adalah pendapat hukum pribadi atas ketentuan/peraturan yang belum terikat dan belum diterapkan pada peristiwa/fakta hukum tertentu. Oleh karenanya pendapat hukum yang berbeda sangat mungkin terjadi atas ketentuan/peraturan yang sama yang diberikan oleh sarjana / praktisi / ahli hukum lain dan setelah diikat dan diterapkan pada peristiwa/fakta hukum tertentu.