SELAMAT DATANG DI PERSONAL BLOG ASEVY SOBARI

PKPU dan Kepailitan, Korporasi, HAKI, Pertanahan, Persaingan Usaha, Ketenagakerjaan, Keuangan Islam

PARTNER PADA FIRMA HUKUM ISNP LAWFIRM

ISNP LAWFIRM. Office: Summarecon - Bekasi, Rukan Sinpansa Blok D.20, Marga Mulya - Bekasi Utara 17143, Tlp. 0812.9090.4694, WA. 0812.8309.0895

ANGGOTA PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA (PERADI)

Diangkat dan disumpah berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat

KONSULTASI HUKUM DENGAN PERJANJIAN: 0812-8309-0895 (WA)

Legal Consultation, Legal Opinion, Legal Drafting, Legal Assistant (Retainer), Litigation

KONSULTASI HUKUM DENGAN PERJANJIAN: 0812-8309-0895 (WA)

Legal Consultation, Legal Opinion, Legal Drafting, Legal Assistant (Retainer), Litigation

Laman

Tampilkan postingan dengan label Perseroan Terbatas. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Perseroan Terbatas. Tampilkan semua postingan

Jumat, 01 November 2024

PEMISAHAN PERUSAHAAN DAN TATA CARANYA

Pemisahaan Perusahaan dan tata caranya Asevy Sobari ISNP Law Firm




Pemisahan Menurut UUPT

Pasal 1 angka 12 UUPT No. 40/2007, "Pemisahan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh Perseroan untuk memisahkan usaha yang mengakibatkan seluruh aktiva dan pasiva Perseroan beralih karena hukum kepada dua Perseroan atau lebih atau sebagian aktiva dan pasiva Perseroan beralih karena hukum kepada satu Perseroan atau lebih."

Uraian singkat:

  1. Tujuan pemisahan yaitu: memisahkan usaha
  2. Akibat pemisahan a) seluruh aktiva dan pasiva perseroan beralih karena hukum kepada dua perseroan atau lebih yang menerima peralihan. Ini yang disebut dengan pemisahan murni (split-off). Perseroan yang melakukan Pemisahan tersebut berakhir karena hukum. (jo. 135 ayat 1, ayat 2)
  3. Akibat pemisahan b) sebagian aktiva dan pasiva perseroan beralih karena hukum kepada satu perseroan atau lebih yang menerima peralihan. Ini yang disebut Pemisahan tidak murni (spin-off). Perseroan yang melakukan Pemisahan tersebut tetap ada. (jo. 135 ayat 1, ayat 3)

Tata Cara Pemisahan Dalam UUPT
  1. Direksi membuat rancangan pemisahan. 
  2. Direksi Perseroan yang akan melakukan Pemisahan wajib mengumumkan ringkasan rancangan pemisahan paling sedikit dalam 1 (satu) Surat Kabar  dan mengumumkan secara tertulis ringkasan rancangan pemisahan kepada karyawan dari Perseroan yang akan melakukan Pemisahan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum pemanggilan RUPS. (127 ayat 1)
  3. Direksi melakukan pemanggilan RUPS dengan agenda persetujuan atas rancangan pemisahan dengan surat tercatat dan/atau iklan surat kabar. (82)
  4. Direksi melaksanaan RUPS dengan agenda persetujuan atas rancangan pemisahan.
  5. Rancangan Pemisahan  yang telah disetujui RUPS dituangkan ke dalam akta Pemisahan yang dibuat di hadapan notaris dalam bahasa Indonesia. (128 ayat 1)
  6. Direksi mengajukan persetujuan atau menyampaikan pemberitahuan kepada Menteri dengan melampirkan rancangan pemisahan yang telah disetujui RUPS.
Uraian ad. 1

Dalam UUPT tidak kita temui pengaturan tentang adanya rancangan pemisahan dalam proses pemisahan. UUPT hanya mengatur secara tegas adanya rancangan pemisahan harus diumumkan sebagaimana penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan.

UUPT hanya mengatur dengan tegas tentang adanya kewajiban mengumumkan ringkasan rancangan pemisahan sebagaimana dimaksud pada pasal 127 ayat 1. Meskipun demikian maka adanya kewajiban mengumumkan ringkasan rancangan pemisahan merupakan konsekuensi logis dari adanya rancangan pemisahan yang telah ada/dibuat sebelumnya. Adalah tidak mungkin mengumumkan ringkasan tanpa adanya rancangan sebelumnya.

Rancangan Pemisahan Murni (split-off). Dalam hal pemisahan yang dilakukan adalah pemisahan murni (split-off), maka dalam rancangan pemisahan juga telah mengatur mekanisme pembubaran perusahaan yang lama dan mekanisme/detil pendirian 2 atau lebih perusahaan hasil pemisahan yang akan menerima aktiva/pasiva dari perusahaan lama. 

Rancangan Pemisahaan Tidak Murni (spin-off). Dalam hal pemisahan yang dilakukan adalah pemisahaan tidak murni (spin-off) maka dalam rancangan pemisahan tidak terdapat pengaturan pembubaran perusahaan lama namun hanya mengatur mekanisme/detil pendirian 1 atau lebih perusahaan hasil pemisahaan yang akan menerima sebagian aktiva/pasiva dari perusahaan lama. 

Uraian ad.6

Pada UUPT tidak kita temukan ketentuan perihal penyampaian pemberitahuan atau pun persetujuan menteri, namun karena dalam rancangan pemisahan juga memuat tentang perusahaan baru yang akan didirikan yang akan menerima aktiva/pasiva dari perusahaan sebelumnya maka penyampaian ataupun persetujuan kepada menteri merupakan konsekuensi logis dari dari adanya rancangan pemisahan yang telah disetujui RUPS.


Disclaimer: artikel ini adalah pendapat hukum pribadi atas ketentuan/peraturan yang belum terikat dan belum diterapkan pada peristiwa/fakta hukum tertentu. Oleh karenanya pendapat hukum yang berbeda sangat mungkin terjadi atas ketentuan/peraturan yang sama yang diberikan oleh sarjana / praktisi / ahli hukum lain dan setelah diikat dan diterapkan pada peristiwa/fakta hukum tertentu.

Senin, 28 Oktober 2024

PELEBURAN PERUSAHAAN DAN TATA CARANYA

Peleburan perusahaan dan tata caranya asevy sobari isnp law firm



Peleburan Dalam UU PT

Menurut pasal 1 angka 10 UU PT No. 40/2007, "Peleburan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua Perseroan atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara mendirikan satu Perseroan baru yang karena hukum memperoleh aktiva dan pasiva dari Perseroan yang meleburkan diri dan status badan hukum Perseroan yang meleburkan diri berakhir karena hukum."

Uraian singkat:

  1. Peleburan hanya bisa dilakukan oleh 2 perseroan atau lebih.
  2. Hasil dari peleburan adalah berdirinya perseroan baru.
  3. Perseroan baru hasil peleburan memperoleh aktiva dan pasiva dari perseroan yang meleburkan diri. (jo. 122 ayat 3 huruf a) 
  4. Status badan hukum yang meleburkan diri berakhir karena hukum, artinya tanpa diperlukan lagi proses pembubaran atau likuidasi yang berlaku sejak tanggal peleburan berlaku. (jo. 122 ayat 1, ayat 2, ayat 3 huruf c)
Pemegang saham  Perseroan yang meleburkan diri karena hukum menjadi pemegang saham Perseroan hasil Peleburan. (122 ayat 3 b)

Peleburan Dalam POJK

Pasal 1 angka 3 POJK No. 74/2016, "Peleburan Usaha adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh 2 (dua) perusahaan atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara mendirikan 1 (satu) perusahaan baru yang karena hukum memperoleh aset, liabilitas, dan ekuitas dari perusahaan yang meleburkan diri dan status badan hukum perusahaan yang meleburkan diri berakhir karena hukum."

Uraian singkat:

Perbedaan penjelasan perihal peleburan jika dibandingkan dengan UUPT yakni, "perusahaan baru yang karena hukum memperoleh aset, liabilitas, dan ekuitas dari perusahaan yang meleburkan diri...Aset adalasemua kekayaan yang dimiliki oleh perusahaan atau seseorang baik berwujud maupun tidak berwujud yang berharga atau bernilai yang akan mendatangkan manfaat. Liabilitas adalah kewajiban suatu entitas yang timbul dari peristiwa masa lalu, dan penyelesaiannya diharapkan mengakibatkan arus keluar sumber daya entitas yang mengandung manfaat ekonomik. Ekuitas adalah hak pemilik perusahaan yang merupakan selisih antara aset dan kewajiban perusahaan.


Tata Cara Peleburan Dalam UUPT

  1. Direksi perusahaan yang akan meleburkan diri menyusun rancangan peleburan. (123 ayat 1)
  2. Rancangan peleburan harus mendapat persetujuan dewan komisaris dari masing-masing perusahaan. (123 ayat 3)
  3. Setelah rancangan peleburan mendapatkan persetujuan dari dewan komisaris kemudian diajukan kepada RUPS masing-masing perusahaan untuk mendapatkan persetujuan RUPS peleburan. (123 ayat 3)
  4. Direksi kedua perusahaan mengumumkan ringkasan rancangan peleburan pada minimal 1 surat kabar dan mengumumkan secara tertulis kepada karyawan paling lambat 30 hr sebelum pemanggilan RUPS. (127 ayat 2)
  5. Direksi kedua perusahaan melakukan pemanggilan RUPS rancangan penggabungan.
  6. Rancangan penggabungan yang telah disetujui RUPS dituangkan dalam akta penggabungan yang dibuat dihadapan notaris dalam bahasa indonesia. (128 ayat 1)
  7. Mengajukan permohonan untuk mendapatkan Keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum Perseroan hasil Peleburan dengan melampirkan Salinan akta Peleburan. (130)

Tata Cara Peleburan Dalam POJK
  1. Mengikuti ketentuan peleburan dalam UUPT sepanjang tidak diatur secara khusus dalam POJK. (2)
  2. Direksi masing-masing perusahaan wajib menyusun rancangan peleburan usaha. (3 ayat 1)
  3. Rancangan peleburan wajib disetujui oleh dewan komisaris. (3 ayat 2)
  4. Direksi Perusahaan Terbuka yang akan melakukan  Peleburan Usaha wajib membuat pernyataan kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Rapat Umum Pemegang Saham bahwa Peleburan Usaha dilakukan dengan memperhatikan kepentingan perusahaan, masyarakat dan persaingan sehat dalam melakukan usaha, serta ada jaminan tetap terpenuhinya hak pemegang saham dan karyawan. (5)
  5. Direksi wajib mengumumkan ringkasan rancangan peleburan paling lambat akhir hari kerja ke-2 setelah disetujui dewan komisaris  dan 30 hari sebelum pemanggilan RUPS pada minimal 1 surat kabar nasional berbahasa indonesia atau situs web bursa efek dan pada situs web perusahaan terbuka. (8 ayat 1 jo. ayat 3)
  6. Mengirimkan bukti pengumuman ringkasan rancangan peleburan kepada OJK paling lambat 2 hari kerja setelah pengumuman. (8 ayat 4)
  7. Direksi wajib mengumumkan secara tertulis kepada karyawan perusahaan bersamaan dengan pengumuman ringkasan rancangan peleburan pada surat kabar. (10)
  8. Perusahaan dapat mengumumkan keterbukaan informasi mengenai rencana peleburan usaha sebelum mengumumkan ringkasan rancangan peleburan. (23 ayat 1). Dalam hal mengumumkan keterbukaan informasi maka setiap informasi perkembangan rencana peleburan usaha wajib diumumkan. (23 ayat 2)
  9. Dalam hal rencana peleburan telah diketahui pihak lain selain orang dalam Perusahaan Terbuka yang akan melakukan Peleburan Usaha wajib menyampaikan laporan informasi atau fakta material kepada OJK dan mengumumkan kepada masyarakat. (23 ayat 3)
  10. Direksi wajib menyampaikan pernyataan peleburan usaha yang memuat rancangan peleburan beserta dokumen pendukungnya kepada OJK secara cetak dan elektronik paling lambat akhir hari kerja ke-2 setelah rancangan peleburan disetujui dewan komisaris. (11 ayat 1)
  11. Dalam hal Peleburan Usaha dilakukan antar Perusahaan Terbuka, penyampaian Pernyataan Peleburan Usaha kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dilakukan oleh salah satu Perusahaan Terbuka yang melakukan Peleburan Usaha. (13 ayat 2)
  12. Wajib menyampaikan perubahan dan/atau tambahan informasi kepada OJK apabila diminta oleh OJK paling lambat 10 hari kerja sejak diminta. (14)
  13. Wajib mengumumkan perubahan dan/atau tambahan informasi paling lambat 2 hari kerja sebelum RUPS pada minimal 1 surat kabar nasional atau situs web bursa efek dan situs web perusahaan terbuka. (15)
  14. Pernyataan peleburan menjadi efektif berdasarkan lewatnya waktu atau atas pernyataan efektif dari OJK bahwa tidak ada lagi perubahan dan/atau tambahan informasi lebih lanjut. (16)
  15. Perusahaan hasil peleburan usaha wajib menyampaikan laporan kepada OJK mengenai hasil pelaksanaan Peleburan Usaha paling lambat 5 hari kerja setelah tanggal efektifnya Peleburan Usaha. (22)


Kamis, 19 Oktober 2023

PEMINDAHAN HAK ATAS SAHAM KARENA KEWARISAN



Kewarisan merupakan salah satu sebab terjadinya pemindahan hak atas saham perseroan terbatas. Pemindahan hak atas saham yang sebelumnya dimiliki oleh Pewaris menjadi kemudian beralih kepada ahli waris. 

UU Perseroan Terbatas menyebutkan pemindahan hak atas saham perseroan terbatas karena kewarisan sebagai salah satu jenis peralihan hak atas hukum [vide penjelasan Pasal 57 ayat 2 UU Perseroan Terbatas].

UU Perseroan Terbatas mengatur bahwa pemindahan hak atas saham karena kewarisan tidak diharuskan untuk:

  1. Menawarkan terlebih dahulu kepada pemegang saham dengan klasifikasi tertentu atau pemegang saham lainnya; 
  2. Mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Organ Perseroan. 

Namun pemindahan hak karena kewarisan tetap diharuskan mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan [vide Pasal 57 ayat 2 UU Perseroan Terbatas].

Pemindahan hak atas saham karena kewarisan dari yang sebelumnya atas nama Pewaris menjadi atas nama ahli waris dilakukan dengan akta pemindahan hak. Adapun akta pemindahan hak atas saham dapat dinyatakan oleh ahli waris dalam bentuk akta notaris atau pun akta dibawah tangan. Kedua bentuk akta pemindahan hak atas saham tersebut diperkenankan menurut ketentuan Pasal 56 ayat 1 UU Perseroan Terbatas.

"Pemindahan hak atas saham dilakukan dengan akta pemindahan hak"

Berbekal akta pemindahan hak atas saham tersebut kemudian ahli waris memberikan salinan akta tersebut kepada perseroan terbatas dimana saham milik pewaris tersebut tercatat. Berdasarkan salinan yang diterima perseroan terbatas mencatat pemindahan hak atas saham dalam daftar pemegang saham yang dibuat oleh perseroan terbatas.

Dalam waktu paling lambat 30 hari sejak perseroan mencatat pemindahan hak atas saham tersebut perseroan melalui Direksi memberitahukan perubahan susunan pemegang saham perseroan terbatas kepada Menteri in casu Menteri Hukum dan HAM. 


--- Disusun oleh Asevy Sobari, Partner ISNP Law Firm.

Minggu, 06 November 2022

ALASAN PENGUSAHA MELIKUIDASI PERUSAHAAN

1. Meningkatkan Efisiensi

Menjadi hal yang lumrah pengusaha memiliki beberapa bidang/core usaha yang untuk menjalankan bidang/core usaha tersebut pengusaha yang bersangkutan mendirikan beberapa perusahaan, mulai dari sebatas hitungan jari hingga mungkin puluhan perusahaan.

Dalam perjalanan perusahaan-perusahaan tersebut terdapat kemungkinan kondisi tertentu yang mengakibatkan kondisi umum dari kinerja perusahaan yang dimiliki mengalami inefisiensi pada salah satu atau beberapa perusahaan yang sampai pada kesimpulan bahwa keputusan terbaik adalah melikuidasi salah satu atau beberapa perusahaan yang ada.


2. Tidak Beroperasi Dalam Jangka Waktu Tertentu

Terdapat kemungkinan sebuah perusahaan didirikan tidak dengan pertimbangan yang matang dari segi bisnis. Semisal, didirikan hanya untuk memenuhi kepentingan project tertentu yang ternyata dikemudian hari tidak lagi memperoleh project yang sesuai dengan bidang usahanya.


3. Tidak Memberikan Keuntungan

Jika dalam inefisiensi masih terdapat kemungkinan perusahaan masih mendapatkan project bisnis sehingga masih terus mampu melakukan operasional namun cost yang harus dikeluarkan tidak sepadan dengan keuntungan yang diperoleh, maka pada point ini perusahaan berdasarkan hitung-hitungan bisnis sudah tidak lagi memberikan keuntungan bagi pemilik/pengusaha.

Jumat, 10 April 2015

RUPS PENGAMBILALIHAN PT


Pada artikel ini akan didapatkan gambaran mengenai kuorum pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Pengambilalihan mulai dari RUPS Pertama hingga RUPS Ketiga.

Pada dasarnya UUPT mengutamakan musyawarah untuk mufakat dalam RUPS Pengambilalihan. Artinya UUPT menghendaki seluruh pemegang saham perseroan dengan hak suara mengusahakan terlebih dahulu untuk mengambil keputusan dengan jalan musyawarah untuk mufakat, jadi tidak serta merta langsung ditempuh mekanisme pemungutan suara atau voting. Semangat inilah yang diharapkan meliputi pelaksanaan pengambilan keputusan dalam RUPS Pertama, RUPS Kedua, dan RUPS Ketiga.

Artinya tentu bukan berarti jika musyawarah untuk mufakat tidak tercapai tidak tersedia jalan lain dalam pengambilan keputusan (voting). 

Dalam hal pengambilan keputusan ditempuh melalui voting maka UUPT menentukan batas minimal suara yang dikeluarkan untuk menyetujui sebuah keputusan dalam RUPS Pertama dan RUPS Kedua. 

Batas minimal tersebut merupakan ambang batas minimal, artinya perseroan dapat atau diperbolehkan untuk menentukan ambang batas yang lebih tinggi. Dimana hal tersebut harus dicantumkan dan ditentukan dalam Anggaran Dasar perseroan.

Bilamana ambang batas tersebut tidak ditentukan lebih tinggi dari pada yang ditentukan dalam UUPT dalam anggaran dasar sebuah perseroan maka otomatis yang berlaku adalah sebagaimana yang ditentukan dalam UUPT.

Selasa, 26 Agustus 2014

SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN

Surat Izin Usaha Perdagangan atau disingkat SIUP diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 Tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan ("Permendag 36/2007") yang kemudian diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 46/M-DAG/PER/9/2009 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 Tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan ("Permendag 46/2009").


Pengertian SIUP

Pasal 1 angka 4 "Surat Izin Usaha Perdagangan yang selanjutnya disebut SIUP adalah Surat Izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan, yang selanjutnya disebut SIUP."

Dari definisi yang diberikan di atas maka SIUP adalah "izin" yang diperlukan untuk dapat melaksanakan usaha perdagangan. 

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) "izin" adalah "n pernyataan mengabulkan (tidak melarang dsb); per-setujuan membolehkan. meng·i·zin·kan v memberi izin; mengabulkan; memboleh-kan; tidak melarang."

Jika kita merujuk kepada KKBI maka dengan memiliki izin SIUP maka seseorang disetujui-dibolehkan-diizinkan-tidak dilarang untuk melakukan usaha perdagangan. 

Pasal 1 angka 1 Permendag 36/2007 yang dimaksud Usaha Perdagangan adalah "kegiatan usaha transaksi barang atau jasa seperti jual-beli, sewa beli, sewa menyewa yang dilakukan secara berkelanjutan dengan tujuan pengalihan hak atas barang atau jasa dengan disertai imbalan atau kompensasi." Oleh karena itu SIUP diterbitkan meliputi kegiatan usaha barang dan jasa.


Kategori SIUP

Pasal 2 ayat 2 Permendag 36/2007 SIUP terdiri dari :
a. SIUP Kecil;
b. SIUP Menengah;
c. SIUP Besar; 

Apa itu SIUP Kecil, SIUP Menengah, SIUP Besar? 

Menurut Permendag 36/2007:
- SIUP Kecil wajib dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih (netto) seluruhnya sampai dengan Rp. 200.000.000.- (dua ratus juta rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
- SIUP Menengah wajib dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih (netto) seluruhnya di atas Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) sampai dengan Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
- SIUP Besar wajib dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih (netto) seluruhnya di atas Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

Kategori SIUP Kecil, SIUP Menengah, dan SIUP Besar diatas telah diubah dengan Permendag 46/2009, yakni:
- Pasal 2 ayat 2 "SIUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. SIUP Kecil;
b. SIUP Menengah; dan
c. SIUP Besar."
- Pasal 2 ayat 3 "Selain SIUP sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat diberikan SIUP Mikro kepada Perusahaan Perdagangan Mikro."

Berdasarkan Permendag 46/2009 maka terdapat 4 (empat) kategori SIUP, yaitu: Kecil, Menengah, Besar, dan Mikro dengan perubahan berupa peningkatan jumlah kekayaan bersih lebih besar dibandingkan Permendag 36/2007, sebagai berikut:
- Pasal 3 ayat 1 Permendag 46/2009 "SIUP Kecil wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha."
- Pasal 3 ayat 2 Permendag 46/2009 "SIUP Menengah wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp." 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha."
- Pasal 3 ayat 3 Permendag 46/2009 "SIUP Besar wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha."

Kekayaan bersih adalah hasil pengurangan total nilai kekayaan usaha (aset) dengan total nilai kewajiban tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Bagi perusahaan berbentuk perseroan terbatas yang baru didirikan maka kekayaan bersih adalah modal disetor penuh.


Bagaimana dengan SIUP Mikro?

Pasal 4 ayat 2 Permendag 46/2009 menjelaskan bahwa "Perusahaan Perdagangan Mikro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat diberikan SIUP Mikro, apabila dikehendaki yang bersangkutan."

Pasal 4 ayat 1 huruf c Permendag 46/2009 "Perusahaan Perdagangan Mikro dengan kriteria sebagai berikut:
1. usaha perseorangan atau persekutuan;
2. kegiatan usaha diurus, dijalankan, atau dikelola oleh pemiliknya atau anggota keluarga/kerabat terdekat; dan
3. memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha."

Yang dimaksud dengan Perusahaan Perdagangan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan kegiatan usaha di sektor perdagangan yang bersifat tetap, berkelanjutan, didirikan, bekerja dan berkedudukan dalam wilayah negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba vide Pasal 1 angka 2 Permendag 36/2007. Dengan demikian maka perseroan terbatas termasuk dalam kategori perusahaan perdagangan.

Jika kita kaitkan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas yang menentukan perseroan minimal memiliki modal dasar Rp 50.000.000,- dengan kewajiban modal ditempatkan dan disetor penuh minimal 25% dari modal dasar (Rp 12.500.000,-) Maka perseroan yang hanya memiliki kekayaan bersih (modal ditempatkan yang disetor penuh) Rp 12.500.000,- s.d paling banyak Rp 50.000.000,- dapat diberikan SIUP Mikro.

Disclaimer: artikel ini adalah pendapat hukum pribadi atas ketentuan/peraturan yang belum terikat dan belum diterapkan pada peristiwa/fakta hukum tertentu. Oleh karenanya pendapat hukum yang berbeda sangat mungkin terjadi atas ketentuan/peraturan yang sama yang diberikan oleh sarjana / praktisi / ahli hukum lain dan setelah diikat dan diterapkan pada peristiwa/fakta hukum tertentu.






Minggu, 27 Juli 2014

PENGGABUNGAN PERSEROAN TERBATAS

Pasal 1 angka 9 UUPT "Penggabungan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu Perseroan atau lebih untuk menggabungkan diri dengan Perseroan lain yang telah ada yang mengakibatkan aktiva dan pasiva dari Perseroan yang menggabungkan diri beralih karena hukum kepada Perseroan yang menerima penggabungan dan selanjutnya status badan hukum Perseroan yang menggabungkan diri berakhir karena hukum."

Dalam penggabungan perseroan (merger) terdapat perseroan yang menggabungkan diri dan perseroan yang menerima penggabungan.... lanjut membaca


Minggu, 27 April 2014

KESALAHAN ATAU KELALAIAN DIREKSI

Pasal 97 ayat 3 UUPT mengatur bahwa “Setiap anggota Direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian Perseroan apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Sebagaimana bunyi Pasal diatas maka Direksi dapat dimintakan pertanggungjawabannya secara pribadi dan penuh apabila perseroan yang dipimpinnya mengalami kerugian akibat Direksi bersalah atau lalai dalam menjalankan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat 2 (pen: Pasal 97 ayat 2).

Frasa atau pada “bersalah atau lalai” bermakna alternatif. Makna pertama, artinya kerugian yang diderita perseroan dapat dikarenakan Direksi “bersalah” dalam menjalankan tugasnya melakukan pengurusan perseroan. Makna kedua, artinya kerugian yang diderita perseroan dapat pula dikarenakan Direksi “lalai” di dalam menjalankan tugasnya melakukan pengurusan perseroan.

Apa yang dimaksud dengan bersalah atau lalai? UUPT sendiri tidak memberikan definisi dimaksud.

Menurut Prof. Sutan Remy Sjahdeini, SH dalam komentarnya terhadap pasal yang menyangkut tentang kesalahan atau kelalaian Direksi dalam sebuah perseroan menjelaskan dengan mencoba mengkaitkannya dengan terminologi pidana perihal kesalahan dan kelalaian.

Dalam hukum pidana, suatu tindak pidana hanyalah dapat dipertanggungjawabkan kepada pelakunya apabila terdapat unsur kesalahan dalam melakukan tindak pidana. Dalam pidana terdapat adagium “Tiada pidana tanpa kesalahan”. Artinya pelaku tindak pidana itu tidak dapat dijatuhi pidana apabila tindak pidana itu dilakukan tanpa adanya unsur kesalahan. Yang dimaksudkan dengan unsur kesalahan itu adalah kesengajaan atau kelalaian.

Menurut Prof. Sutan Remy Sjahdeini, SH yang dimaksudkan dengan “kesalahan” pada pasal 97 ayat 2 UUPT ialah “kesengajaan” (pen: dolus), karena dalam Pasal 97 ayat 2 UUPT itu disebut pula secara tersendiri unsur “kelalaian” (pen: culpa).

Berdasarkan pendapat Prof. Sutan Remy Sjahdeini, SH diatas maka yang dimaksud dengan kesalahan dalam konteks Pasal 97 ayat 2 UUPT ialah kerugian perseroan akibat Direksi yang sengaja melakukan kesalahan dalam melaksanakan tugasnya melakukan pengurusan perseroan.

Dalam hal kelalaian Prof. Andi Hamzah, SH mengutip Memori Jawaban Pemerintah dalam proses pembahasan KUHP (MvA) yang mengatakan bahwa siapa yang melakukan kejahatan dengan sengaja berarti mempergunakan salah kemampuannya sedangkan siapa karena salahnya (culpa) melakukan kejahatan berarti tidak mempergunakan kemampuannya yang ia harus mempergunakannya.

KUHP kita memberikan ancaman hukuman yang berbeda dalam hal perbedaan antara tindak pidana yang dilakukan dengan kesengajaan dengan tindak pidana yang dilakukan dengan kelalaian. Ancaman hukuman yang lebih berat diberikan kepada pelaku tindak pidana yang dilakukan dengan kesengajaan.

Oleh karena itu menurut hemat kami gugatan pertanggungjawaban terhadap Direksi yang mengakibatkan kerugian pada perseroan harus dibedakan antara kerugian yang disebabkan karena “bersalah” nya Direksi menjalankan tugasnya dengan kerugian yang disebabkan “lalai” nya Direksi menjalankan tugasnya. Hal mana untuk menentukan hingga sejauh mana pertanggung jawaban yang dapat dimintakan kepada Direksi yang “bersalah” atau “lalai” itu.

Kamis, 16 Januari 2014

PENYELENGGARA RUPS

Direksi Sebagai Penyelenggara RUPS

Direksi sebagai penyelenggara RUPS ditentukan oleh Pasal 79 ayat 1 UUPT: “Direksi menyelenggarakan RUPS tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (2) dan RUPS lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (4) dengan didahului pemanggilan RUPS.”

RUPS diselenggarakan oleh direksi berdasarkan atas permintaan pihak-pihak sebagaimana ditentukan pada Pasal 79 ayat 2 UUPT, yaitu: 
- Paling sedikit 1 (satu) orang pemegang saham yang mewakili 10% dari seluruh saham dengan hak suara; atau 
- Paling sedikit 1 (satu) orang pemegang saham yang mewakili suatu jumlah yang lebih kecil (dari 10% dari seluruh saham dengan hak suara) sebagaimana telah ditentukan dalam anggaran dasar perseroan; atau
Dewan Komisaris.

Setelah direksi menerima permintaan penyelenggaraan RUPS maka selanjutnya Direksi wajib melakukan pemanggilan kepada para pemegang saham perseroan. Pemanggilan mana wajib dilaksanakan dalam jangka waktu 15 hari terhitung sejak permintaan penyelenggaraan RUPS diterima oleh direksi (vide Pasal 79 ayat 5 UUPT). Waktu 15 hari dihitung tidak didasarkan pada kapan tanggal surat permintaan tersebut ditandatangani oleh pengusul RUPS melainkan dihitung sejak diterimanya surat permintaan secara riil oleh Direksi dengan surat tercatat.

Dewan Komisaris Sebagai Penyelenggara RUPS

Dapatnya Dewan Komisaris bertindak sebagai penyelenggara RUPS ditegaskan Pasal 79 ayat 9 UUPT yang menegaskan: “RUPS yang diselenggarakan Dewan Komisaris berdasarkan panggilan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b dan ayat (7) .....”

Posisi Dewan Komisaris sebagai penyelenggara RUPS baru muncul setelah Direksi tidak melakukan pemanggilan RUPS. Maka terdapat 2 (dua) jalan agar RUPS dapat tetap terselenggara, yaitu:

1. Pihak yang meminta penyelenggaraan RUPS dapat mengajukan kembali penyelenggaraan RUPS tersebut kepada Dewan Komisaris. Dalam hal permintaan penyelenggaraan RUPS sebelumnya yang tidak dilaksanakan pemanggilan oleh Direksi berasal dari:
  • Paling sedikit 1 (satu) orang pemegang saham yang mewakili 10% dari seluruh saham dengan hak suara; atau
  • Paling sedikit 1 (satu) orang pemegang saham yang mewakili suatu jumlah yang lebih kecil (dari 10% dari seluruh saham dengan hak suara) sebagaimana telah ditentukan dalam anggaran dasar perseroan;


Untuk selanjutnya Dewan Komisaris wajib melakukan pemanggilan RUPS dalam jangka waktu paling lambat 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal permintaan penyelenggaraan RUPS diterima, vide Pasal 79 ayat 7 UUPT.

2.    Dewan Komisaris melakukan pemanggilan sendiri, sebagaimana dimaksud pada Pasal 79 ayat (2) huruf b dalam hal permintaan penyelenggaraan RUPS sebelumnya berasal dari Dewan Komisaris yang tidak dilaksanakan pemanggilan oleh Direksi.

Penyelenggara RUPS Dalam Hal Direksi & Komisaris Tidak Mau Melaksanakan Pemanggilan RUPS

Dalam hal Direksi atau Dewan Komisaris tidak melakukan pemanggilan RUPS pemegang saham yang meminta penyelenggaraan RUPS dapat mengajukan permohonan kepada ketua pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan Perseroan untuk menetapkan pemberian izin kepada pemohon melakukan sendiri pemanggilan RUPS tersebut. Ketentuan ini termuat pada Pasal 80 ayat 1 UUPT ketentuan mana mengatur untuk melakukan “pemanggilan RUPS” bukan untuk menyelenggarakan RUPS, lalu siapakah yang bertindak sebagai penyelenggara RUPS yang pemanggilan RUPS nya telah ditetapkan oleh ketua pengadilan negeri dilakukan oleh pemegang saham?

Menurut hemat kami jawaban terhadap pertanyaan diatas tersirat pada Pasal 80 ayat 3 huruf a UUPT yang menentukan bahwa apabila ketua pengadilan negeri setelah memanggil dan mendengar pemohon, Direksi dan/atau Dewan Komisaris, menetapkan pemberian izin untuk menyelenggarakan RUPS maka Penetapan ketua pengadilan negeri memuat juga ketentuan mengenai penyelenggara RUPS sebagaimana rincian yang harus terdapat dalam penetapan, yakni: bentuk RUPS, mata acara RUPS sesuai dengan permohonan pemegang saham, jangka waktu pemanggilan RUPS, kuorum kehadiran, dan/atau ketentuan tentang persyaratan pengambilan keputusan RUPS, serta penunjukan ketua rapat, sesuai dengan atau tanpa terikat pada ketentuan Undang-Undang ini atau anggaran dasar.

Disclaimer: artikel ini adalah pendapat hukum pribadi atas ketentuan/peraturan yang belum terikat dan belum diterapkan pada peristiwa/fakta hukum tertentu. Oleh karenanya pendapat hukum yang berbeda sangat mungkin terjadi atas ketentuan/peraturan yang sama yang diberikan oleh sarjana / praktisi / ahli hukum lain dan setelah diikat dan diterapkan pada peristiwa/fakta hukum tertentu.

Minggu, 12 Januari 2014

JUMLAH ANGGOTA DEWAN KOMISARIS PERSEROAN TERBATAS



UMUM: MINIMAL MEMILIKI 1 ORANG ANGGOTA DEWAN KOMISARIS

Dewan Komisaris adalah salah satu organ perseroan (vide pasal 1 angka 2 UUPT). Secara umum UUPT menentukan bahwa dalam sebuah perseroan minimal memiliki 1 orang anggota Dewan Komisaris sebagaimana ditentukan Pasal 108 ayat 3:

"Dewan Komisaris terdiri atas 1 (satu) orang anggota atau lebih".

Apakah boleh apabila lembaga Dewan Komisaris hanya terdiri dari 1 (satu) orang anggota disebut sebagai Komisaris bukan sebagai Dewan Komisaris? Menurut hemat kami apabila sekedar penyebutan hal itu diperbolehkan dan tidak ada larangan terlebih sanksi, namun dari segi legal formil tetap disebut sebagai Dewan Komisaris meskipun hanya terdiri dari 1 (satu) orang anggota.

Berdasarkan pasal tersebut pula dibolehkan bila perseroan memiliki lebih dari 1 (satu) orang anggota dan UUPT tidak menentukan batas maksimal dari jumlah anggota dari Dewan Komisaris. Dalam hal demikian (anggota Dewan Komisaris lebih dari 1 orang) UUPT menyebutnya sebagai majelis, Pasal 108 ayat 4: 

"Dewan Komisaris yang terdiri atas lebih dari 1 (satu) orang anggota merupakan majelis dan setiap anggota Dewan Komisaris tidak dapat bertindak sendiri-sendiri, melainkan berdasarkan keputusan Dewan Komisaris."

KHUSUS PERSEROAN TERTENTU: MINIMAL MEMILIKI 2 ORANG ANGGOTA DEWAN KOMISARIS

Secara lebih ketat UUPT mewajibkan perseroan memiliki minimal 2 (dua) orang anggota Dewan Komisaris bagi perseroan yang kegiatan usahanya berkaitan dengan: 
- Menghimpun dan/atau mengelola dana masyarakat; 
- Perseroan yang menerbitkan surat pengakuan utang kepada masyarakat; atau
- Perseroan Terbuka.
(Vide Pasal 108 ayat 5 UUPT)

PERSEROAN BERDASARKAN PRINSIP SYARIAH: MINIMAL MEMILIKI 1 ORANG ANGGOTA DEWAN KOMISARIS

Ketentuan Pasal 108 ayat 3 UUPT berlaku juga terhadap perseroan yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, yaitu memiliki minimal 1 (satu) anggota Dewan Komisaris. Hanya saja disamping ketentuan tersebut UUPT juga mewajibkan ketentuan untuk memiliki Dewan Pengawas Syariah bagi perseroan yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, Pasal 109 ayat 1 UUPT:

"Perseroan yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah selain mempunyai Dewan Komisaris wajib mempunyai Dewan Pengawas Syariah".

Dengan demikian sebuah perseroan yang dijalankan berdasarkan prinsip syariah wajib memiliki minimal 1 (satu) orang anggota Dewan Komisaris dan minimal 1 (satu) orang anggota Dewan Pengawas Syariah.

Disclaimer: artikel ini adalah pendapat hukum pribadi atas ketentuan/peraturan yang belum terikat dan belum diterapkan pada peristiwa/fakta hukum tertentu. Oleh karenanya pendapat hukum yang berbeda sangat mungkin terjadi atas ketentuan/peraturan yang sama yang diberikan oleh sarjana / praktisi / ahli hukum lain dan setelah diikat dan diterapkan pada peristiwa/fakta hukum tertentu.

Kamis, 09 Januari 2014

MODAL DASAR, MODAL DITEMPATKAN, MODAL DISETOR PENUH



Modal Dasar, Modal Ditempatkan, dan Modal Disetor Penuh terdapat dalam pasal-pasal UUPT sebagai berikut:
- Pasal 31 ayat 1: "Modal dasar Perseroan terdiri atas seluruh nilai nominal saham."
- Pasal 32 ayat 1: "Modal dasar Perseroan paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)."
- Pasal 33 ayat 1: "Paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari modal dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 harus ditempatkan dan disetor penuh."

Dari ketiga pasal diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa:
1. Modal dasar adalah seluruh nilai nominal saham;
2. UUPT menentukan besaran minimum Modal dasar yaitu sebesar Rp 50 juta;
3. UUPT Modal menentukan bahwa modal ditempatkan dan disetor penuh sebuah perseroan adalah minimal 25% dari modal dasar.

Prof. DR. Rudhi Prasetya, SH dalam bukunya yang berjudul "Perseroan Terbatas Teori dan Praktik" menjelaskan lebih lanjut pengertian modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor penuh. Beliau menerangkan bahwa "modal dasar" adalah keseluruhan nilai nominal saham suatu PT yang maksimal dapat diterbitkan PT. Jelasnya yang dimaksud dengan modal dasar tersebut tiadalah lain daripada hasil perkalian antara jumlah saham PT yang ditentukan oleh pendiri dengan nilai nominalnya. Demikian andaikata ditentukan jumlah sahamnya 1000 dan nilai nominal (pari) per sahamnya seharga Rp 50.000,- maka modal dasar PT itu menjadi 1000 lembar x Rp 50.000,- = Rp 50.000.000,-.

Sedangkan yang dimaksud dengan "modal ditempatkan" dijelaskan sebagai berikut: dengan telah ditentukan dan dicantumkan modal dasar tidak berarti jumlah saham tersebut harus sekaligus diterbitkan oleh perseroan. Dimungkinkan untuk hanya "diterbitkan" sebagian, dan sebagian lagi "disimpan" dahulu untuk kelak manakala perseroan memerlukan modal tambahan diterbitkannya saham yang masih tersimpan ini. Saham yang masih "disimpan" yang belum diterbitkan itulah yang dinamakan "saham simpanan" atau "saham portepel" (portofolio). Sedang saham yang telah diterbitkan itulah yang dimaksud dengan "modal ditempatkan" yang merupakan perkalian antara jumlah saham yang diterbitkan dikalikan dengan nilai nominalnya. Jika modal dasar sebuah PT adalah Rp 50.000.000,- maka sesuai dengan Pasal 33 ayat 1 UUPT yang mengatur bahwa: "Paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari modal dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 harus ditempatkan dan disetor penuh.", maka jumlah modal ditempatkan adalah 25% dari Rp 50.000.000,- yaitu: Rp 12.500.000,-

Selanjutnya menurut Prof. DR. Rudhi Prasetya, SH modal ditempatkan itu (Rp 12.500.000,-) sudah harus disetor penuh pada waktu pendirian. Dengan kata lain, dari modal ditempatkan itu pada waktu didirikan tidak boleh lagi hanya disetor sebagian, melainkan harus disetor sepenuhnya (Rp 12.500.000,-). Demikian praktis, sekarang sudah tidak ada perbedaan lagi antara "modal ditempatkan" dan "modal disetor".