Permohonan Praperadilan Roy Suryo atas proses hukum yang dihadapinya digelar pada hari ini, Senin 29 Juni 2026 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Advokat | Partner ISNP Law Firm
PKPU dan Kepailitan, Korporasi, HAKI, Pertanahan, Persaingan Usaha, Ketenagakerjaan, Keuangan Islam
ISNP LAWFIRM. Office: Summarecon - Bekasi, Rukan Sinpansa Blok D.20, Marga Mulya - Bekasi Utara 17143, Tlp. 0812.9090.4694, WA. 0812.8309.0895
Diangkat dan disumpah berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat
Legal Consultation, Legal Opinion, Legal Drafting, Legal Assistant (Retainer), Litigation
Legal Consultation, Legal Opinion, Legal Drafting, Legal Assistant (Retainer), Litigation
Permohonan Praperadilan Roy Suryo atas proses hukum yang dihadapinya digelar pada hari ini, Senin 29 Juni 2026 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
OJK pada 4 Juni 2026 menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7 Tahun 2026 Tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Dan Pemenuhan Modal Inti Minimum Bank Perekonomian Rakyat (“POJK Modal Minimum BPR”) yang kemudian diundangkan pada 12 Juni 2026 dan baru berlaku pada 30 Juni 2026.
Adapun latar belakang penerbitan POJK Modal Minimum BPR ini untuk:
1. Mewujudkan BPR yang sehat, berdaya saing, dan berkontribusi dalam pembangunan perekonomian nasional, diperlukan permodalan yang memadai.
2. Meningkatkan kemampuan BPR guna penguatan kelembagaan dan peningkatan kemampuan untuk menyerap risiko,
diperlukan peningkatan kualitas dan kuantitas permodalan sesuai dengan perkembangan perekonomian nasional.
POJK ini mengatur:
1. Kewajiban BPR menyediakan modal minimum yang dihitung dengan menggunakan rasio KPMM minimal 12% (dua belas persen) dari ATMR. Yang dimaksud KPMM adalah rasio modal terhadap ATMR yang wajib disediakan oleh BPR. Sementara ATMR adalah jumlah aset pada laporan posisi keuangan BPR yang diberikan bobot sesuai dengan kadar risiko yang melekat pada setiap pos aset sesuai ketentuan. (Pasal 2)
2. Modal minimum sebagaimana dimaksud diatas terdiri dari modal inti dan modal pelengkap. Dimana BPR memiliki kewajiban untuk menyediakan modal inti paling rendah sebesar 8% dari ATMR dimana modal inti secara besaran minimal Rp 6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah). Dalam hal modal inti BPR mengalami penurunan menjadi kurang dari yang ditentukan maka BPR wajib meningkatkan modal inti menjadi paling sedikit sesuai ketentuan. (Pasal 3-4 jo. Pasal 14).
3. BPR dapat menerima tambahan modal disetor dalam bentuk aset tetap dengan mendapatkan persetujuan OJK terlebih dahulu. Khusus bagi BPR yang telah memenuhi kewajiban modal inti dan kemudian ingin melakukan penambahan modal disetor dalam bentuk aset tetap harus memenuhi persyaratan (Pasal 7-8):
aset tetap berupa tanah dan bangunan yang dimaksudkan untuk operasional BPR dengan ancaman aset tetap dimaksud ditetapkan sebagai properti terbengkalai jika dalam waktu 3 tahun tidak digunakan untuk operasional BPR.
berdasarkan proyeksi BPR, BPR mampu meningkatkan kinerja setelah menerima penambahan modal disetor.
4. Larangan bagi BPR untuk melakukan distribusi laba yang mengakibatkan kondisi permodalan BPR tidak memenuhi rasio modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan/atau Pasal 4. (Pasal 12)
5. Bahwa POJK No. 5/POJK.03/2015 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum Bank Perkreditan Rakyat dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dengan berlakunya POJK ini. Namun, ketentuan pelaksanaan/turunan dari POJK No. 5/POJK.03/2015 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum Bank Perkreditan Rakyat dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam POJK ini. (Pasal 26-27)
Disclaimer: artikel ini adalah pendapat hukum pribadi atas ketentuan yang belum terikat dan belum diterapkan pada peristiwa/fakta hukum tertentu. Pendapat hukum yang berbeda sangat mungkin terjadi atas ketentuan yang sama yang diberikan oleh sarjana / praktisi / ahli hukum lain terlebih setelah diikat dan diterapkan pada peristiwa/fakta hukum tertentu.
Sebelum saya menjawab pernyataan tersebut perlu saya jelaskan bawa Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan oleh Emiten dalam rangka Penawaran Umum atau Perusahaan
Publik.
Adapun 5 (lima) dokumen wajib yang termasuk dalam sebuah Pernyataan Pendaftaran yang diajukan oleh emiten adalah sebagaimana dimaksud POJK Nomor 7/POJK.04/2017 Tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, Dan/Atau Sukuk (“POJK 7/2017”) sebagai berikut:
1. Surat pengantar Pernyataan Pendaftaran.
2. Prospektus.
3. Prospektus Ringkas.
4. Prospektus Awal (jika ada).
5. Dokumen lain, yang harus disampaikan sebagai bagian dari Pernyataan Pendaftaran.
Berikut penjelasan singkat mengenai 5 (lima) dokumen wajib tersebut:
1. Surat Pengantar Pernyataan Pendaftaran.
Merupakan surat pengantar yang dibuat oleh emiten yang ditujukan kepada Otoritas Jasa Keuangan yang pada pokoknya menyatakan emiten yang bersangkutan mengajukan Pernyataan Pendaftaran dalam rangka penawaran umum yang menerangkan secara singkat profil emiten, rencana jadwal penawaran umum dan daftar dokumen yang dilampirkan.
2. Prospektus
Prospektus adalah setiap informasi tertulis sehubungan dengan Penawaran Umum dengan tujuan agar Pihak lain membeli Efek. POJK menyebut hal apa saja yang harus termuat dalam prospektus dengan “bagian”. Sebagai contoh POJK Nomor 8/POJK.04/2017 Tentang Bentuk Dan Isi Prospektus Dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas (POJK 8/2017) pada Pasal 6 menyebutkan bahwa prospektus paling sedikit harus memuat 22 bagian.
3. Prospektus Ringkas
Prospektus Ringkas adalah ringkasan dari isi Prospektus Awal. Jika pada POJK 8/2017 menyebut apa saja yang harus termuat dalam prospektus dengan “bagian” maka pada POJK yang sama menyebut apa saja yang harus termuat dalam prospektus ringkas dengan “informasi”. Pada Pasal 41 POJK 8/2017 menentukan prospektus ringkas wajib memuat paling sedikit 9 item informasi.
4. Prospektus Awal.
Prospektus Awal adalah dokumen tertulis yang memuat seluruh informasi dalam Prospektus yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagai bagian dari Pernyataan Pendaftaran, yang belum menyantumkan informasi mengenai nilai nominal, jumlah dan harga penawaran Efek, penjaminan emisi Efek, tingkat suku bunga obligasi, atau hal lain yang berhubungan dengan persyaratan penawaran yang belum dapat ditentukan.
5. Dokumen Lain.
Adapun yang dimaksud dengan dokumen lain, meliputi:
a. jadwal penawaran umum.
b. contoh surat efek.
c. fotokopi anggaran dasar terakhir.
d. laporan keuangan yang telah diaudit akuntan publik.
e. comfort letter akuntan publik.
f. surat pernyataan manajemen dalam bidang akuntansi.
g. laporan keuangan prospektif.
h. laporan pemeriksaan dan pendapat dari segi hukum.
i. riwayat hidup dewan komisaris dan direksi.
j. perjanjian emisi efek (jika ada).
k. struktur pemegang saham yang menggambarkan emiten yang secara horisontal dan vertikal.
l. pernyataan emiten.
m. pernyataan profesi penunjang pasar modal.
n. pernyatan penjamin emisi efek.
o. dokumen lain yang diminta oleh OJK.
Disclaimer: artikel ini adalah pendapat hukum pribadi atas ketentuan yang belum terikat dan belum diterapkan pada peristiwa/fakta hukum tertentu. Pendapat hukum yang berbeda sangat mungkin terjadi atas ketentuan yang sama yang diberikan oleh sarjana / praktisi / ahli hukum lain terlebih setelah diikat dan diterapkan pada peristiwa/fakta hukum tertentu.
1. Menyampaikan Pernyataan Pendaftaran dan dokumen pendukungnya kepada Otoritas Jasa Keuangan ~ d.h Bapepam dan LK (“OJK”) sesuai dengan Peraturan Nomor IX.A.1.
2. Pernyataan Pendaftaran yang telah disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan tersebut telah harus sudah menjadi efektif.
Atas ketentuan diatas kita uraikan satu persatu sebagai berikut:
A. Pernyataan Pendaftaran Dan Dokumen Pendukung
Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan kepada OJK oleh Emiten dalam rangka Penawaran Umum atau Perusahaan Publik.
Peraturan Nomor IX.A.1 yang dimaksud pada angka 1 diatas terkait penyampaian Pernyataan Pendaftaran adalah Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor: KEP-111/PM/1996 Ketentuan Umum Pengajuan Pernyataan Pendaftaran yang kemudian telah dicabut, dinyatakan tidak berlaku dan telah diganti dengan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor: KEP-690/BL/2011 Tentang Ketentuan Umum Pengajuan Pernyataan Pendaftaran (“Peraturan Nomor IX.A.1”).
Pada Peraturan Nomor IX.A.1 diatur:
1. Pernyataan Pendaftaran dan dokumen pendukungnya sifatnya wajib diajukan kepada OJK.
2. Informasi tertentu seperti: harga penawaran dan tanggal efektif yang belum dapat ditentukan pada saat pengajuan Pernyataan Pendaftaran dapat untuk tidak/belum dicantumkan dalam dokumen Pernyataan Pendaftaran.
3. Emiten bertanggung jawab sepenuhnya atas ketelitian, kecukupan, dan kebenaran serta kejujuran pendapat dari semua informasi yang ada dalam Pernyataan Pendaftaran serta semua dokumen lainnya yang disampaikan tersebut.
4. Emiten juga wajib menyertakan informasi material lain yang diperlukan untuk memastikan para pemodal telah memperoleh informasi yang cukup tentang keadaan keuangan dan kegiatan usaha Emiten tersebut dan pengungkapan tersebut tidak menyesatkan.
5. Penjamin Emisi, Profesi Penunjang Pasar Modal (Konsultan Hukum, Akuntan Publik, Notaris, Penilai, Konsultan Efek) yang memberikan pendapat atau keterangan dan atas persetujuannya dimuat dalam Pernyataan Pendaftaran, bertanggung jawab atas pernyataan dan pendapat yang diberikannya sebagaimana tercantum dalam dokumen Pernyataan Pendaftaran.
6. Pernyataan Pendaftaran wajib dalam bentuk: naskah tercetak (hardcopy) dan naskah elektronik (softcopy).
7. Pernyataan Pendaftaran wajib dalam bahasa Indonesia.
8. Dokumen yang bersifat rahasia wajib dipisahkan dari dokumen yang diwajibkan dalam rangka Pernyataan Pendaftaran dan diberi tanda secara jelas dengan permintaan supaya tidak terbuka untuk umum.
B. Efektifnya Pernyataan Pendaftaran
Dengan telah efektifnya Pernyataan Pendaftaran artinya selanjutnya Emiten dapat melakukan penawaran umum. Terdapat 2 (dua) mekanisme untuk Pernyataan Pendaftaran dapat menjadi efektif, yaitu:
1. Karena Lewat Waktu.
2. Karena adanya pernyataan efektif dari OJK. (vide angka 4 huruf a Peraturan Nomor IX.A.2)
Disclaimer: artikel ini adalah pendapat hukum pribadi atas ketentuan/peraturan yang belum terikat dan belum diterapkan pada peristiwa/fakta hukum tertentu. Oleh karenanya pendapat hukum yang berbeda sangat mungkin terjadi atas ketentuan/peraturan yang sama yang diberikan oleh sarjana / praktisi / ahli hukum lain dan setelah diikat dan diterapkan pada peristiwa/fakta hukum tertentu.
Penggunaan dana hasil IPO diatur POJK Nomor 40 Tahun 2025 Tentang Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum (“POJK Penggunaan Dana IPO”) yang ditetapkan 19 Desember 2025 dan diundangkan pada tanggal 22 Desember 2025.
Berdasarkan Pasal 32 POJK Penggunaan Dana IPO ini baru mengikat dan berlaku setelah 6 bulan sejak tanggal diundangkan. Artinya POJK Penggunaan Dana IPO baru mengikat dan berlaku pada tanggal 22 Juni 2026 yang akan datang.
Pada saat POJK Penggunaan Dana IPO ini mulai berlaku, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum (“POJK No. 30”), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, sebagaimana ditentukan Pasal 31 POJK Penggunaan Dana IPO. Oleh karenanya sebelum tanggal 22 Juni 2026 maka ketentuan yang berlaku adalah POJK No. 30.
Secara garis besar POJK Penggunaan Dana IPO ini mengatur perihal:
1. Kewajiban emiten untuk melaporkan penggunaan dana IPO kepada OJK dan mengumumkannya kepada masyarakat. (Pasal 2)
2. Kewajiban melaporkan penggunaan dana IPO dilakukan secara elektronik melalui sistem pelaporan elektronik OJK. (Pasal 5 ayat 5)
3. Teknis pelaporan penggunaan dana IPO yang telah direalisasikan dan yang belum direalisasikan. (Pasal 6)
4. Empat (4) level penggunaan dana IPO yang diperkenankan dan penggunaan dana IPO untuk memberikan pinjaman kepada pihak lain. (Pasal 9 jo. Pasal 11)
5. Mekanisme atau tata cara perubahan realisasi penggunaan dana IPO. (Pasal 16 s.d Pasal 18)
6. Penggunaan dana IPO yang termasuk ke dalam transaksi material dan/atau transaksi afiliasi sepanjang telah diungkap dalam prospektus tidak diwajibkan untuk memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai transaksi material dan/atau transaksi afiliasi. (Pasal 19)
7. Penampungan dan penempatan dana hasil IPO yang belum direalisasikan oleh emiten serta larangan dijadikannya dana tersebut sebagai jaminan utang dan/atau sebagai sumber dana untuk pelaksanaan pembelian kembali saham. (Pasal 20 s.d Pasal 23)
Disclaimer: artikel ini adalah pendapat hukum pribadi atas ketentuan/peraturan yang belum terikat dan belum diterapkan pada peristiwa/fakta hukum tertentu. Oleh karenanya pendapat hukum yang berbeda sangat mungkin terjadi atas ketentuan/peraturan yang sama yang diberikan oleh sarjana / praktisi / ahli hukum lain dan setelah diikat dan diterapkan pada peristiwa/fakta hukum tertentu.
Pemisahan Menurut UUPT
Pasal 1 angka 12 UUPT No. 40/2007, "Pemisahan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh Perseroan untuk memisahkan usaha yang mengakibatkan seluruh aktiva dan pasiva Perseroan beralih karena hukum kepada dua Perseroan atau lebih atau sebagian aktiva dan pasiva Perseroan beralih karena hukum kepada satu Perseroan atau lebih."
Uraian singkat:
Peleburan Dalam UU PT
Menurut pasal 1 angka 10 UU PT No. 40/2007, "Peleburan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua Perseroan atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara mendirikan satu Perseroan baru yang karena hukum memperoleh aktiva dan pasiva dari Perseroan yang meleburkan diri dan status badan hukum Perseroan yang meleburkan diri berakhir karena hukum."
Uraian singkat:
Pengambilalihan Dalam UU PT
Menurut pasal 1 angka 11 UU PT No. 40/2007, "Pengambilalihan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan untuk mengambil alih saham Perseroan yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atas Perseroan tersebut."
Uraian singkat: