SELAMAT DATANG DI PERSONAL BLOG ASEVY SOBARI

PKPU dan Kepailitan, Korporasi, HAKI, Pertanahan, Persaingan Usaha, Ketenagakerjaan, Keuangan Islam

PARTNER PADA FIRMA HUKUM ISNP LAWFIRM

ISNP LAWFIRM. Office: Summarecon - Bekasi, Rukan Sinpansa Blok D.20, Marga Mulya - Bekasi Utara 17143, Tlp. 0812.9090.4694, WA. 0812.8309.0895

ANGGOTA PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA (PERADI)

Diangkat dan disumpah berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat

KONSULTASI HUKUM DENGAN PERJANJIAN: 0812-8309-0895 (WA)

Legal Consultation, Legal Opinion, Legal Drafting, Legal Assistant (Retainer), Litigation

KONSULTASI HUKUM DENGAN PERJANJIAN: 0812-8309-0895 (WA)

Legal Consultation, Legal Opinion, Legal Drafting, Legal Assistant (Retainer), Litigation

Laman

Jumat, 28 Agustus 2026

KATANYA PRADUGA TIDAK BERSALAH

praduga tidak bersalah persumption of innocent advokat pengacara konsultan hukum asevy sobari isnp law firm hkhsk
Orang yang masih berstatus Tersangka pada tindak pidana korupsi dengan mudahnya sudah kita hakimi dan hukumi sebagai “bersalah” dalam pikiran sehingga kita merasa berhak untuk melemparkan sumpah serapah.

Apalagi orang yang tertangkap tangan mencuri ayam dengan ringannya kita hakimi dan hukumi “bersalah” seolah-olah sudah sah untuk dipukul, diinjak, dianiaya bahkan dibakar hingga tewas.

Jika si Tersangka korupsi sudah melalui proses hukum penyidikan yang kemudian ditetapkan sebagai Tersangka sudah kita hukumi sebagai bersalah. Sementara si pencuri ayam yang baru saja tertangkap tangan belum melalui proses hukum apapun sudah dihakimi oleh pengadilan jalanan (eigenrichting).

Keduanya sama, sudah kita hukumi “bersalah” padahal keduanya sama-sama belum melakukan pembelaan atas tuduhan perbuatan yang dialamatkan kepadanya.

Keduanya sama, sama-sama belum menjalani proses persidangan dan belum ada putusan pengadilan yang menghukum keduanya sebagai bersalah melakukan tindak pidana.

Padahal kita tahu seorang yang berstatus Tersangka pada tindak pidana korupsi itu artinya “seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, PATUT DIDUGA sebagai pelaku tindak pidana” yang sama sekali belum disematkan bersalah sebagai pelaku tindak pidana.

Apalagi si pencuri ayam yang baru tertangkap tangan, belum memberikan pembelaan diri, belum menjalani proses hukum apapun pada/dihadapan aparat penegak hukum serta belum tersemat status hukum apapun sudah dengan ringannya menghukumi yang bersangkutan di pengadilan jalanan hingga tewas.

UU Kekuasaan Kehakiman, “𝘚𝘦𝘵𝘪𝘢𝘱 𝘰𝘳𝘢𝘯𝘨 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘥𝘪𝘴𝘢𝘯𝘨𝘬𝘢, 𝘥𝘪𝘵𝘢𝘯𝘨𝘬𝘢𝘱, 𝘥𝘪𝘵𝘢𝘩𝘢𝘯, 𝘥𝘪𝘵𝘶𝘯𝘵𝘶𝘵, 𝘢𝘵𝘢𝘶 𝘥𝘪𝘩𝘢𝘥𝘢𝘱𝘬𝘢𝘯 𝘥𝘪 𝘥𝘦𝘱𝘢𝘯 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘪𝘭𝘢𝘯 𝘸𝘢𝘫𝘪𝘣 𝘥𝘪𝘢𝘯𝘨𝘨𝘢𝘱 𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘭𝘢𝘩 𝘴𝘦𝘣𝘦𝘭𝘶𝘮 𝘢𝘥𝘢 𝘱𝘶𝘵𝘶𝘴𝘢𝘯 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘪𝘭𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘦𝘯𝘺𝘢𝘵𝘢𝘬𝘢𝘯 𝘬𝘦𝘴𝘢𝘭𝘢𝘩𝘢𝘯𝘯𝘺𝘢 𝘥𝘢𝘯 𝘵𝘦𝘭𝘢𝘩 𝘮𝘦𝘮𝘱𝘦𝘳𝘰𝘭𝘦𝘩 𝘬𝘦𝘬𝘶𝘢𝘵𝘢𝘯 𝘩𝘶𝘬𝘶𝘮 𝘵𝘦𝘵𝘢𝘱.”

Mungkin yang perlu dikoreksi bukan hanya adanya dugaan perlakuan istimewa / perlindungan aparat penegak hukum terhadap tersangka korupsi dibandingkan dengan perlakuan / perlindungan aparat penegak hukum terhadap pelaku tindak pidana pencurian, tetapi juga cara berpikir kita yang terlalu mudah dan terburu-buru untuk menghakimi dan melabeli seseorang sebagai bersalah tanpa adanya proses peradilan.

Kita bisa sepakat bahwa perlakuan istimewa aparat penegak hukum kepada tersangka korupsi atau kejahatan kerah putih lainnya itu tidak benar dan tidak boleh dilakukan. Itu harus dikoreksi.

Tapi kita belum bersepakat untuk sama-sama bersabar tidak menyematkan “belum bersalah” terhadap Tersangka korupsi dan si pencuri ayam hingga adanya putusan pengadilan yang menyatakan demikian.

—--
Disclaimer: artikel ini hanya pendapat hukum pribadi atas peristiwa/fakta hukum tertentu dan terbatas. Pendapat hukum yang berbeda sangat mungkin terjadi atas peristiwa/fakta hukum yang sama yang diberikan oleh sarjana / praktisi / ahli hukum lain terlebih setelah dianalisa dengan norma/ketentuan hukum tertentu.

Selasa, 25 Agustus 2026

PERINTAH TERTULIS OJK

perintah tertulis otoritas jasa keuangan asevy sobari lawyer advokat konsultan hukum isnp law firm hkhsk
Memberikan Perintah Tertulis merupakan salah satu kewenangan OJK dalam lingkup melaksanakan tugas pengawasan sebagaimana diberikan pertama kali dalam UU No. 21/2011 Tentang OJK.

Pengertian Perintah Tertulis

Pada penjelasan Pasal 8 undang-undang tersebut Perintah Tertulis didefinisikan sebagai:
1. Perintah secara tertulis.
2. Untuk melaksanakan atau tidak melaksanakan kegiatan tertentu.
3. Guna memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan dan/atau
4. Guna mencegah dan mengurangi kerugian Konsumen, masyarakat, dan sektor jasa keuangan.

Ruang Lingkup Perintah Tertulis

Perintah Tertulis yang diterbitkan oleh OJK hanya dapat ditujukan kepada Lembaga Jasa Keuangan dan pihak tertentu dengan ruang lingkup, sebagaimana penjelasan Pasal 8, sebagai berikut:
1. Mengganti pengurus atau pihak tertentu di Lembaga Jasa Keuangan.
2. Menghentikan, membatasi, atau memperbaiki kegiatan usaha atau transaksi.
3. Menghentikan atau mengubah perjanjian antara Lembaga Jasa Keuangan dengan pihak lain yang diduga merugikan Konsumen, masyarakat, dan sektor jasa keuangan.
4. Menyampaikan informasi, dokumen, dan/atau laporan tertentu kepada OJK.

Perluasan Ruang Lingkup Perintah Tertulis

Perluasan atas ruang lingkup Perintah Tertulis yang merupakan kewenangan OJK pertama kali pada 31 Maret 2020 melalui Perppu No. 1/2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Dan/Atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan.

Perluasan ruang lingkup Perintah Tertulis tersebut dalam rangka mendukung kewenangan KSSK (Komite Stabilitas Sistem Keuangan) untuk menangani permasalahan stabilitas sistem keuangan, melalui Pasal 23 ayat 1 huruf a, “memberikan perintah tertulis kepada lembaga jasa keuangan untuk melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, integrasi dan/atau konversi;”

Yang kemudian juga diadopsi melalui UU No. 4/2023 Tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan yang sekaligus mengubah UU No. 21/2011 Tentang OJK ruang lingkup Perintah Tertulis diperluas melalui Pasal 8A ayat 1 huruf a menjadi juga termasuk pada “untuk melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, integrasi, dan/ atau konversi”.

Sepanjang pengamatan saya pengaturan lebih lanjut Perintah Tertulis oleh OJK untuk melaksanakan wewenangnya melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) adalah sebagai berikut:
1. Untuk pertama kalinya melalui POJK No. 35/2016 Tentang Tata Cara Penetapan Perintah Tertulis Pada Sektor Perasuransian.
2. Pada 2020 OJK menerbitkan POJK No. 18/2020 Tentang Perintah Tertulis Untuk Penanganan Permasalahan Bank pada April 2020.
3. Bila POJK 18/2020 ditujukan khusus bagi Perbankan maka selanjutnya pada Juni 2020 OJK juga menerbitkan pengaturan lebih lanjut terkait Perintah Tertulis bagi Lembaga Jasa Keuangan Non Bank melalui POJK No. 40/2020.
4. Selanjutnya OJK menerbitkan POJK no. 18/2022 Tentang Perintah Tertulis pada Oktober 2022.
5. Dan terakhir POJK No. 31/2024 Tentang Perintah Tertulis yang mencabut POJK pada angka 2, 3 dan 4 diatas.

Pidana Mengabaikan/Tidak Melaksanakan Perintah Tertulis

Pidana yang ditetapkan pada UU No. 21/2011 bagi yang dengan sengaja mengabaikan dan/atau tidak melaksanakan perintah tertulis dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 5 Miliar atau pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp15 Miliar.

Apabila pelanggaran pengabaian dan/atau tidak melaksanakan perintah tertulis dilakukan oleh korporasi, korporasi dipidana dengan pidana denda paling sedikit Rp15 Miliar atau paling banyak Rp 45 Miliar.

Ketentuan pidana diatas kemudian diperberat melalui UU No. 4/2023 dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 10 Miliar dan paling banyak Rp 300 M untuk perseorangan.

Sementara bagi korporasi ditetapkan pidana denda paling sedikit Rp 500 M dan paling banyak Rp 1 Triliun untuk korporasi atau badan usaha baik yang berbentuk badan hukum maupun yang tidak berbentuk badan hukum, atau badan lainnya.
—--
Disclaimer: artikel ini adalah pendapat hukum pribadi atas ketentuan yang belum terikat dan belum diterapkan pada peristiwa/fakta hukum tertentu. Pendapat hukum yang berbeda sangat mungkin terjadi atas ketentuan yang sama yang diberikan oleh sarjana / praktisi / ahli hukum lain terlebih setelah diikat dan diterapkan pada peristiwa/fakta hukum tertentu.

Jumat, 07 Agustus 2026

EMPAT LARANGAN DALAM PENYAJIAN PROSPEKTUS

EMPAT LARANGAN DALAM PENYAJIAN PROSPEKTUS ASEVY SOBARI ISNP LAW FIRM
Pada sebuah proses penawaran umum atau initial public offering efek yang bersifat ekuitas maupun bersifat utang terdapat sebuah dokumen yang tidak hanya penting bagi Emiten tetapi juga penting bagi calon investor.

Dari sisi Emiten dokumen tersebut dapat dibilang sebagai salah satu tools utama yang digunakan untuk memasarkan “barang” yang ia jual kepada calon investor. Dengan harapan kebutuhan dana Emiten dalam proses penawaran umum terpenuhi, sesuai yang ditargetkan.

Sementara dari sisi calon investor dokumen tersebut merupakan salah satu tools penting yang akan mempengaruhi calon investor dalam memutuskan untuk mengambil bagian atau tidak mengambil bagian dari efek yang ditawarkan Emiten. Dengan harapan keputusan yang diambil calon investor berdasarkan dokumen tersebut didasarkan pada informasi, data, dan dokumen yang akurat.

Dokumen tersebut dimaksud adalah prospektus.

Prospektus adalah setiap informasi tertulis sehubungan dengan Penawaran Umum dengan tujuan agar Pihak lain membeli Efek.

Prospektus dalam sebuah penawaran umum wajib memuat rincian Informasi/Fakta Material mengenai penawaran umum dan informasi dan/atau keterangan yang dapat mempengaruhi keputusan calon investor, yang diketahui atau layak diketahui oleh Emiten.

Informasi/Fakta Material adalah informasi/fakta penting dan relevan mengenai peristiwa, kejadian, atau fakta yang dapat mempengaruhi harga Efek pada Bursa Efek dan/atau keputusan calon investor atau Pihak lain yang berkepentingan atas informasi/fakta tersebut.

Pengungkapan atas Informasi/Fakta Material dalam Prospektus harus dilakukan secara jelas dengan penekanan yang sesuai dengan bidang usaha atau sektor industrinya sehingga Prospektus tidak menyesatkan.

Dalam rangka melindungi calon investor Otoritas Jasa Keuangan memberikan rambu terkait penyusunan/penyajian prospektus dalam rangka penawaran umum efek bersifat ekuitas dengan menetapkan 4 (empat) larangan sebagai berikut:
1. Memuat keterangan yang tidak benar tentang fakta material agar tidak memberikan gambaran yang menyesatkan.
2. Tidak memuat keterangan yang benar tentang fakta material yang diperlukan agar tidak memberikan gambaran yang menyesatkan.
3. Menyajikan dan menyampaikan informasi kurang penting dengan maksud untuk mengaburkan informasi penting yang mengakibatkan informasi penting dimaksud terlepas dari perhatian calon investor.
4. Memberikan gambaran yang menyesatkan dalam mengungkapkan Informasi/Fakta Material dan/atau penggunaan foto, diagram, dan/atau tabel.

Dengan 4 (empat) larangan diatas diharapkan prospektus yang disajikan dalam proses penawaran umum efek bersifat ekuitas di pasar modal Indonesia dapat lebih menyesuaikan dan mendekati dengan standar internasional dan meningkatkan kualitas keterbukaan informasi dalam sebuah proses penawaran umum.

-----
Disclaimer: artikel ini adalah pendapat hukum pribadi atas ketentuan yang belum terikat dan belum diterapkan pada peristiwa/fakta hukum tertentu. Pendapat hukum yang berbeda sangat mungkin terjadi atas ketentuan yang sama yang diberikan oleh sarjana / praktisi / ahli hukum lain terlebih setelah diikat dan diterapkan pada peristiwa/fakta hukum tertentu.

Kamis, 06 Agustus 2026

DAPATKAH NON-EMITEN ATAU NON-PERUSAHAAN PUBLIK MELAKUKAN PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN EFEK BERSIFAT UTANG?

Dapatkah Non-Emiten atau Non-Perusahaan Publik Melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang?
Penawaran umum berkelanjutan efek bersifat utang merupakan kegiatan penawaran efek bersifat utang yang dilakukan secara bertahap. Artinya kegiatan penawaran efek yang dilakukan oleh penerbit tidak hanya dalam sekali tahapan saja lalu selesai tetapi terdapat kegiatan penawaran efek lanjutan.


Perihal apakah Non-Emiten atau Non-Perusahaan Publik dapat melakukan penawaran umum berkelanjutan efek yang bersifat utang dapat kita merujuk pada POJK No. 36/2014 yang menentukan bahwa yang dapat melakukan PUB Efek Bersifat Utang adalah:

1. Emiten atau Perusahaan Publik dalam kurun waktu paling singkat 2 (dua) tahun dan tidak pernah mengalami Gagal Bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian Pernyataan Pendaftaran dalam rangka penawaran umum berkelanjutan efek bersifat utang.

2. Tidak lagi merupakan Emiten atau Perusahaan Publik sebagaimana dimaksud diatas, namun sebelumnya pernah melakukan penawaran umum efek bersifat utang dan telah melunasi efek bersifat utang tersebut tidak lebih dari 2 tahun sebelum melakukan pernyataan pendaftaran atas penawaran umum efek berkelanjutan bersifat utang serta tidak pernah mengalami gagal bayar.

Berdasarkan ketentuan diatas maka Non-Emiten atau Non-Perusahaan Publik dapat melakukan penawaran umum berkelanjutan atas efek yang bersifat utang sepanjang Non-Emiten atau Non-Perusahaan Publik tersebut pernah berstatus sebagai emiten atau perusahaan publik sebelumnya.

Dengan demikian maka bagi Non-Emiten atau Non-Perusahaan Publik yang tidak bernah berstatus sebagai emiten atau perusahaan publik sebelumnya dapat dipastikan tidak diperkenankan untuk melakukan penawaran umum berkelanjutan atas efek yang bersifat utang.

-----
Disclaimer: artikel ini adalah pendapat hukum pribadi atas ketentuan yang belum terikat dan belum diterapkan pada peristiwa/fakta hukum tertentu. Pendapat hukum yang berbeda sangat mungkin terjadi atas ketentuan yang sama yang diberikan oleh sarjana / praktisi / ahli hukum lain terlebih setelah diikat dan diterapkan pada peristiwa/fakta hukum tertentu.

Jumat, 31 Juli 2026

CODE OF CONDUCT INFLUENCER SEKTOR JASA KEUANGAN

code of conduct influencer sektor jasa keuangan asevy sobari isnp law firm hkhsk
Per 4 Juni lalu tindak tanduk penyampai informasi di sektor jasa keuangan atau lebih dikenal dengan influencer sektor jasa keuangan mendapatkan pengaturan oleh Otoritas Jasa Keuangan.


Regulasi dimaksud diterbitkan OJK sebagai bentuk pencegahan kerugian konsumen dan masyarakat yang disebabkan oleh kegiatan influencer sektor jasa keuangan serta memberikan pagar yang jelas bagi pelaku influencer sektor jasa keuangan.

Dalam regulasi tersebut OJK setidaknya membagi 2 (dua) jenis influencer di sektor jasa keuangan berdasarkan motifnya, yaitu:
1. Influencer sektor jasa keuangan yang bertujuan meningkatkan literasi keuangan; dan/atau
2. Influencer sektor jasa keuangan yang bertujuan memengaruhi Konsumen dan masyarakat
dalam memanfaatkan produk dan/atau layanan.

Pembagian atau pembedaan jenis influencer diatas tentu tidak dimaksudkan secara kaku dalam artian pelaku influencer harus memilih satu diantara dua jenis motif atau tujuan tersebut. Karena dapat terjadi dalam sebuah penyampaian informasi yang bersifat “jualan” juga terkandung upaya pelaku influencer sektor jasa keuangan untuk meningkatkan literasi keuangan kepada calon konsumen atau masyarakat.

Menurut saya, pembagian dimaksud juga bukan untuk menilai dan menentukan influencer dengan motif apa yang paling baik dibandingkan motif lainnya.

Adapun pagar yang tidak boleh dilewati oleh pelaku influencer sektor jasa keuangan yang menurut saya juga penting untuk menjadi perhatian konsumen dan masyarakat umumnya adalah:
1. Influencer tidak hanya dilarang untuk memberikan informasi yang menyesatkan tetapi lebih jauh dilarang untuk memberikan informasi yang “berpotensi” menyesatkan.
2. Influencer dilarang untuk menjanjikan kepastian keuntungan kepada konsumen atau masyarakat.
3. Influencer dilarang mempublikasikan dan/atau memasarkan produk yang belum memperoleh izin dari OJK.
4. Influencer dilarang bekerja sama dengan Pihak yang belum memiliki izin dari OJK.

Selanjutnya dalam hal influencer mendapatkan keuntungan ekonomi dari kegiatan penyampaian informasi yang dilakukannya maka influencer yang bersangkutan wajib memberikan statement / pernyataan terkait hal tersebut dengan cara yang jelas dan mudah dipahami oleh khalayak.

Keuntungan ekonomi yang didapat oleh influencer dapat diperoleh secara langsung dari kerja sama perusahaan yang bergerak di sektor jasa keuangan (PUJK) dengan influencer yang bersangkutan dan keuntungan yang diperoleh influencer secara tidak langsung dari kegiatan penyampaian informasi atau pemasaran yang ia lakukan.

Melalui regulasi ini setiap ketidakpatuhan / pelanggaran yang dilakukan oleh influencer sektor jasa keuangan memiliki dasar hukum bagi OJK untuk mengenakan sanksi tidak hanya terhadap influencer sektor jasa keuangan tetapi juga hingga terhadap PUJK.

Lebih lanjut dan lebih dalam terkait aturan perilaku influencer sektor jasa keuangan dapat dibaca pada POJK Nomor 6 Tahun 2026 Tentang Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan.

-----
Disclaimer: artikel ini adalah pendapat hukum pribadi atas ketentuan yang belum terikat dan belum diterapkan pada peristiwa/fakta hukum tertentu. Pendapat hukum yang berbeda sangat mungkin terjadi atas ketentuan yang sama yang diberikan oleh sarjana / praktisi / ahli hukum lain terlebih setelah diikat dan diterapkan pada peristiwa/fakta hukum tertentu.

Rabu, 29 Juli 2026

MENGENAL PRAPERADILAN PADA KUHAP BARU DARI KASUS ROY SURYO

praperadilan kuhap baru roy suryo asevy sobari isnp law firm hkhsk
Permohonan Praperadilan Roy Suryo atas proses hukum yang dihadapinya digelar pada hari ini, Senin 29 Juni 2026 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.


Dari berita yang beredar setidaknya dapat kita ketahui isi dari tuntutan Roy Suryo pada permohonan praperadilan yang ia ajukan, yakni: menyatakan tidak sah penggeledahan rumah dan penangkapan atas dirinya.

Permohonan praperadilan yang diajukan oleh Roy Suryo cukup mendapatkan perhatian publik terlebih ketentuan yang digunakan adalah UU No. 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP Baru”) bukan KUHAP Lama, maka ada baiknya saya paparkan secara singkat apa yang dimaksud sebagai permohonan praperadilan tersebut.

Pada Pasal 1 angka 15 KUHAP Baru didefinisikan “Praperadilan adalah kewenangan pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus keberatan yang diajukan tersangka atau keluarga tersangka, korban atau keluarga korban, pelapor, atau advokat atau pemberi bantuan hukum yang diberi kuasa untuk mewakili kepentingan hukum tersangka atau korban, atas tindakan Penyidik dalam melakukan Penyidikan atau tindakan Penuntut Umum dalam melakukan Penuntutan menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang ini.”

Dari definisi yang diberikan maka dapat kita ketahui bahwa:

1. Yang berwenang memeriksa dan mengadili permohonan Praperadilan adalah pengadilan negeri. Dalam kasus Roy Suryo adalah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

2. Yang berhak mengajukan permohonan praperadilan adalah:
a. Tersangka atau keluarga tersangka. Dalam kasus ini permohonan praperadilan diajukan oleh Roy Suryo sebagai tersangka.
b. Korban atau keluarga korban.
c. Pelapor.
d. Advokat atau pemberi bantuan hukum.

3. Objek/alasan dari diajukannya praperadilan adalah “keberatan atas tindakan Penyidik dalam melakukan Penyidikan atau tindakan Penuntut Umum dalam melakukan Penuntutan”.

Lalu apa yang dimaksud dengan tindakan Penyidik dalam melakukan Penyidikan sebagai objek praperadilan?

Jika merujuk pada Pasal 1 angka 15 diatas maka frasa “tindakan penyidik dalam melakukan penyidikan” akan memiliki tafsiran yang sangat luas mencakup semua tindakan yang dapat dilakukan oleh Penyidik dalam melakukan penyidikan berdasarkan KUHAP Baru, diantaranya: Pasal 1 angka 31 s.d angka 37, Pasal 45, Pasal 46, Pasal 5 ayat 2, Pasal 6 ayat 2, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 22 s.d Pasal 52, Pasal 58 s.d Pasal 62, Pasal 79 ayat 6, Pasal 81 ayat 1 huruf b, Pasal 83, Pasal 84, Pasal 90 s.d Pasal 93, Pasal 95, Pasal 96, Pasal 99, Pasal 100, Pasal 102, Pasal 108 ayat 11, Pasal 109, Pasal 110 ayat 1 dan ayat 4, Pasal 111 s.d Pasal 131, Pasal 133, Pasal 134, Pasal 136 s.d Pasal 141.

Sebegitu luas tafsiran “tindakan Penyidik dalam melakukan Penyidikan” yang ada pada pasal-pasal tersebut untuk menentukan ruang lingkup objek praperadilan.

Belum lagi jika kita lanjutkan tafsiran yang sama terhadap frasa “tindakan Penuntut umum dalam melakukan Penuntutan”.

Terkait permohonan praperadilan Roy Suryo yang diajukan dengan alasan penangkapan dan penggeledahan maka setidaknya didasarkan pada Pasal 5 ayat 2, Pasal 41 s.d Pasal 43, Pasal 47, Pasal 93 s.d Pasal 98, dan Pasal 112 s.d Pasal 116 sebagaimana telah saya sebut diatas.

Selanjutnya, dapat saya kemukakan tafsiran lebih khusus/sempit terkait ruang lingkup praperadilan dalam KUHAP Baru diberikan pada Pasal 158 KUHAP Baru, “Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini mengenai:
a. sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa;
b. sah atau tidaknya penghentian Penyidikan atau penghentian Penuntutan;
c. permintaan Ganti Rugi dan/ atau Rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tahap Penyidikan atau Penuntutan;
d. Penyitaan benda atau barang yang tidak ada kaitannya dengan tindak pidana;
e. penundaan terhadap pen€rnganan perkara tanpa alasan yang sah; dan
f. penangguhan pembantaran Penahanan.

Terkait permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo maka terlihat alasan diajukan adalah atas upaya paksa sebagaimana dimaksud Pasal 158 huruf a berupa penangkapan dan penggeledahan sebagaimana perincian Upaya Paksa pada Pasal 1 angka 14 KUHAP Baru, “Upaya Paksa adalah tindakan aparat penegak hukum berupa penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan surat, penyadapan, pemblokiran, serta larangan bagi tersangka atau terdakwa untuk keluar wilayah Indonesia yang dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang ini dalam rangka kepentingan penegakan hukum.”

Dengan adanya tafsiran luas yang bersumber dari definisi Pasal 1 angka 1 KUHAP Baru bukan tidak mungkin memperluas ruang lingkup objek permohonan praperadilan dikemudian hari baik itu melalui permohonan praperadilan case by case ataupun melalui permohonan Judicial Review KUHAP Baru ke Mahkamah Konstitusi.

----------

Disclaimer: artikel ini hanya pendapat/opini hukum pribadi atas peristiwa/fakta hukum tertentu dan terbatas. Pendapat hukum yang berbeda sangat mungkin terjadi atas peristiwa/fakta hukum yang sama yang diberikan oleh sarjana / praktisi / ahli hukum lain terlebih setelah dianalisa dengan norma/ketentuan hukum tertentu.

Rabu, 15 Juli 2026

PEDOMAN PUTUSAN PEMAAFAN HAKIM DALAM PERATURAN MAHKAMAH AGUNG RI

Pedoman Putusan Pemaafan Hakim Peraturan Mahkamah Agung Perma Asevy Sobari ISNP Law Firm
Putusan Pemaafan Hakim adalah salah 1 (satu) jenis putusan hakim dari 5 (lima) jenis putusan hakim sebagaimana diatur pada Pasal 1 angka 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP Baru”).


Intisari dari putusan pemaafan hakim adalah terdakwa terbukti bersalah namun hakim tidak menjatuhkan pidana atau hakim tidak mengenakan tindakan sebagaimana didefinisikan Pasal 1 angka 19 KUHAP Baru.

Dalam KUHAP Baru Putusan Pemaafan Hakim secara garis besar dan normatif diatur pada Pasal 246.

Ayat 1 pada pasal 246 tersebut memperkenankan hakim untuk memberikan pemaafan dengan pertimbangan:
1. ringannya perbuatan;
2. keadaan pribadi dari pelaku/terdakwa; dan/atau
3. keadaan pada saat dan setelah terjadinya tindak pidana.

Sementara pada ayat 3 memberikan hak kepada para pihak untuk dapat mengajukan upaya hukum terhadap putusan pemaafan hakim. Meskipun tidak ditemukan penjelasan lebih lanjut tentang upaya hukum apa yang dimaksud dalam Pasal 246 ayat 3 tersebut.

Selanjutnya pada ayat 4 mengamanatkan ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk, format, dan syarat Putusan Pemaafan Hakim diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung. Yang kemudian pada 23 Juni 2026 Mahkamah Agung menetapkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2026 Tentang Putusan Pemaafan Hakim yang baru diundangkan dan berlaku pada tanggal 09 Juli 2026.

Salah satu tujuan diterbitkannya Perma Putusan Pemaafan Hakim tersebut adalah untuk menjaga konsistensi dan kesatuan hukum dalam menjatuhkan Putusan serta sebagai pedoman bagi Hakim dalam menerapkan pemaafan Hakim terhadap Terdakwa.

Bentuk pedoman dalam rangka konsistensi dan kesatuan hukum dalam Perma tersebut diantaranya:

1. Hanya dapat diberikan pemaafan terhadap tindak pidana ringan: penghinaan ringan, penganiayaan ringan, pencurian ringan, penggelapan ringan, penipuan ringan dan penadahan ringan.

2. Hanya dapat diberikan pemaafan terhadap tindak pidana yang diancam dengan ancaman pidana yang ringan: pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.

3. Hanya dapat diberikan pemaafan apabila pengaruh tindak pidana terhadap korban yang dampaknya berupa gangguan kesehatan fisik maupun psikis ringan yang tidak menghalangi kegiatannya.

4. Hanya dapat diberikan pemaafan terhadap tindak pidana aduan.

Perma ini juga memberikan limitasi atau pembatasan pemaafan hakim salah satunya untuk tidak diberikan terhadap pelaku pengulangan atau penggabungan tindak pidana serta tidak dapat diajukannya upaya hukum kasasi kepada Mahkamah Agung terhadap putusan pemaafan hakim.

Upaya hukum kasasi kepada Mahkamah Agung hanya diperkenankan apabila Pengadilan tingkat banding mengabulkan permohonan banding dan mengubah Putusan Pemaafan Hakim menjadi putusan pemidanaan atau putusan lepas.

Disclaimer: artikel ini adalah pendapat hukum pribadi atas ketentuan yang belum terikat dan belum diterapkan pada peristiwa/fakta hukum tertentu. Pendapat hukum yang berbeda sangat mungkin terjadi atas ketentuan yang sama yang diberikan oleh sarjana / praktisi / ahli hukum lain terlebih setelah diikat dan diterapkan pada peristiwa/fakta hukum tertentu.

Rabu, 08 Juli 2026

OJK TERBITKAN BELEID MODAL MINIMUM BANK PERKREDITAN RAKYAT

OJK TERBITKAN BELEID MODAL MINIMUM BANK PERKREDITAN RAKYAT
OJK pada 4 Juni 2026 menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7 Tahun 2026 Tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Dan Pemenuhan Modal Inti Minimum Bank Perekonomian Rakyat (“POJK Modal Minimum BPR”) yang kemudian diundangkan pada 12 Juni 2026 dan baru berlaku pada 30 Juni 2026.


Adapun latar belakang penerbitan POJK Modal Minimum BPR ini untuk:


1. Mewujudkan BPR yang sehat, berdaya saing, dan berkontribusi dalam pembangunan perekonomian nasional, diperlukan permodalan yang memadai.


2. Meningkatkan kemampuan BPR guna penguatan kelembagaan dan peningkatan kemampuan untuk menyerap risiko,

diperlukan peningkatan kualitas dan kuantitas permodalan sesuai dengan perkembangan perekonomian nasional.


POJK ini mengatur:


1. Kewajiban BPR menyediakan modal minimum yang dihitung dengan menggunakan rasio KPMM minimal 12% (dua belas persen) dari ATMR. Yang dimaksud KPMM adalah rasio modal terhadap ATMR yang wajib disediakan oleh BPR. Sementara ATMR adalah jumlah aset pada laporan posisi keuangan BPR yang diberikan bobot sesuai dengan kadar risiko yang melekat pada setiap pos aset sesuai ketentuan. (Pasal 2)


2. Modal minimum sebagaimana dimaksud diatas terdiri dari modal inti dan modal pelengkap. Dimana BPR memiliki kewajiban untuk menyediakan modal inti paling rendah sebesar 8% dari ATMR dimana modal inti secara besaran minimal Rp 6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah). Dalam hal modal inti BPR mengalami penurunan menjadi kurang dari yang ditentukan maka BPR wajib meningkatkan modal inti menjadi paling sedikit sesuai ketentuan. (Pasal 3-4 jo. Pasal 14).


3. BPR dapat menerima tambahan modal disetor dalam bentuk aset tetap dengan mendapatkan persetujuan OJK terlebih dahulu. Khusus bagi BPR yang telah memenuhi kewajiban modal inti dan kemudian ingin melakukan penambahan modal disetor dalam bentuk aset tetap harus memenuhi persyaratan (Pasal 7-8):

  1. aset tetap berupa tanah dan bangunan yang dimaksudkan untuk operasional BPR dengan ancaman aset tetap dimaksud ditetapkan sebagai properti terbengkalai jika dalam waktu 3 tahun tidak digunakan untuk operasional BPR.

  2. berdasarkan proyeksi BPR, BPR mampu meningkatkan kinerja setelah menerima penambahan modal disetor.


4. Larangan bagi BPR untuk melakukan distribusi laba yang mengakibatkan kondisi permodalan BPR tidak memenuhi rasio modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan/atau Pasal 4. (Pasal 12)


5. Bahwa POJK No. 5/POJK.03/2015 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum Bank Perkreditan Rakyat dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dengan berlakunya POJK ini. Namun, ketentuan pelaksanaan/turunan dari POJK No. 5/POJK.03/2015 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum Bank Perkreditan Rakyat dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam POJK ini. (Pasal 26-27)


Disclaimer: artikel ini adalah pendapat hukum pribadi atas ketentuan yang belum terikat dan belum diterapkan pada peristiwa/fakta hukum tertentu. Pendapat hukum yang berbeda sangat mungkin terjadi atas ketentuan yang sama yang diberikan oleh sarjana / praktisi / ahli hukum lain terlebih setelah diikat dan diterapkan pada peristiwa/fakta hukum tertentu. 


Senin, 22 Juni 2026

Lima Dokumen Wajib Pada Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka IPO

Lima Dokumen Wajib Pada Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka IPO
Terdiri dari dokumen apa saja yang termasuk pada sebuah pernyataan pendaftaran dalam rangka penawaran umum?


Sebelum saya menjawab pernyataan tersebut perlu saya jelaskan bawa Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan oleh Emiten dalam rangka Penawaran Umum atau Perusahaan 

Publik.


Adapun 5 (lima) dokumen wajib yang termasuk dalam sebuah Pernyataan Pendaftaran yang diajukan oleh emiten adalah sebagaimana dimaksud POJK Nomor 7/POJK.04/2017 Tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, Dan/Atau Sukuk (“POJK 7/2017”) sebagai berikut:

1. Surat pengantar Pernyataan Pendaftaran.

2. Prospektus.

3. Prospektus Ringkas.

4. Prospektus Awal (jika ada).

5. Dokumen lain, yang harus disampaikan sebagai bagian dari Pernyataan Pendaftaran.


Berikut penjelasan singkat mengenai 5 (lima) dokumen wajib tersebut:


1. Surat Pengantar Pernyataan Pendaftaran.

Merupakan surat pengantar yang dibuat oleh emiten yang ditujukan kepada Otoritas Jasa Keuangan yang pada pokoknya menyatakan emiten yang bersangkutan mengajukan Pernyataan Pendaftaran dalam rangka penawaran umum yang menerangkan secara singkat profil emiten, rencana jadwal penawaran umum dan daftar dokumen yang dilampirkan.


2. Prospektus

Prospektus adalah setiap informasi tertulis sehubungan dengan Penawaran Umum dengan tujuan agar Pihak lain membeli Efek. POJK menyebut hal apa saja yang harus termuat dalam prospektus dengan “bagian”. Sebagai contoh POJK Nomor 8/POJK.04/2017 Tentang Bentuk Dan Isi Prospektus Dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas (POJK 8/2017) pada Pasal 6 menyebutkan bahwa prospektus paling sedikit harus memuat 22 bagian.


3. Prospektus Ringkas

Prospektus Ringkas adalah ringkasan dari isi Prospektus Awal. Jika pada POJK 8/2017 menyebut apa saja yang harus termuat dalam prospektus dengan “bagian” maka pada POJK yang sama menyebut apa saja yang harus termuat dalam prospektus ringkas dengan “informasi”. Pada Pasal 41 POJK 8/2017 menentukan prospektus ringkas wajib memuat paling sedikit 9 item informasi.


4. Prospektus Awal.

Prospektus Awal adalah dokumen tertulis yang memuat seluruh informasi dalam Prospektus yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagai bagian dari Pernyataan Pendaftaran, yang belum menyantumkan informasi mengenai nilai nominal, jumlah dan harga penawaran Efek, penjaminan emisi Efek, tingkat suku bunga obligasi, atau hal lain yang berhubungan dengan persyaratan penawaran yang belum dapat ditentukan.


5. Dokumen Lain.

Adapun yang dimaksud dengan dokumen lain, meliputi:

a. jadwal penawaran umum.

b. contoh surat efek.

c. fotokopi anggaran dasar terakhir.

d. laporan keuangan yang telah diaudit akuntan publik.

e. comfort letter akuntan publik.

f. surat pernyataan manajemen dalam bidang akuntansi.

g. laporan keuangan prospektif.

h. laporan pemeriksaan dan pendapat dari segi hukum.

i. riwayat hidup dewan komisaris dan direksi.

j. perjanjian emisi efek (jika ada).

k. struktur pemegang saham yang menggambarkan emiten yang secara horisontal dan vertikal.

l. pernyataan emiten.

m. pernyataan profesi penunjang pasar modal.

n. pernyatan penjamin emisi efek.

o. dokumen lain yang diminta oleh OJK.


Disclaimer: artikel ini adalah pendapat hukum pribadi atas ketentuan yang belum terikat dan belum diterapkan pada peristiwa/fakta hukum tertentu. Pendapat hukum yang berbeda sangat mungkin terjadi atas ketentuan yang sama yang diberikan oleh sarjana / praktisi / ahli hukum lain terlebih setelah diikat dan diterapkan pada peristiwa/fakta hukum tertentu.

Jumat, 05 Juni 2026

Dua Kewajiban Emiten Sebelum Dapat Melakukan Penawaran Umum / IPO

Dua Kewajiban Emiten Sebelum Melakukan Penawaran Umum - Asevy Sobari ISNP Law Firm


Dalam Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor: KEP-122/BL/2009 Tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum (“Peraturan Nomor IX.A.2”) angka 1 huruf a ditentukan bahwa sebelum dapat melakukan penawaran umum/initial public offering (“IPO”) emiten harus terlebih dahulu:

1. Menyampaikan Pernyataan Pendaftaran dan dokumen pendukungnya kepada Otoritas Jasa Keuangan ~ d.h Bapepam dan LK (“OJK”)  sesuai dengan Peraturan Nomor IX.A.1.

2. Pernyataan Pendaftaran yang telah disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan tersebut telah harus sudah menjadi efektif.


Atas ketentuan diatas kita uraikan satu persatu sebagai berikut:


A. Pernyataan Pendaftaran Dan Dokumen Pendukung


Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan kepada OJK oleh Emiten dalam rangka Penawaran Umum atau Perusahaan Publik.


Peraturan Nomor IX.A.1 yang dimaksud pada angka 1 diatas terkait penyampaian Pernyataan Pendaftaran adalah Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor: KEP-111/PM/1996 Ketentuan Umum Pengajuan Pernyataan Pendaftaran yang kemudian telah dicabut, dinyatakan tidak berlaku dan telah diganti dengan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor: KEP-690/BL/2011 Tentang Ketentuan Umum Pengajuan Pernyataan Pendaftaran (“Peraturan Nomor IX.A.1”).


Pada Peraturan Nomor IX.A.1 diatur:

1. Pernyataan Pendaftaran dan dokumen pendukungnya sifatnya wajib diajukan kepada OJK.

2. Informasi tertentu seperti: harga penawaran dan tanggal efektif yang belum dapat ditentukan pada saat pengajuan Pernyataan Pendaftaran dapat untuk tidak/belum dicantumkan dalam dokumen Pernyataan Pendaftaran.

3. Emiten bertanggung jawab sepenuhnya atas ketelitian, kecukupan, dan kebenaran serta kejujuran pendapat dari semua informasi yang ada dalam Pernyataan Pendaftaran serta semua dokumen lainnya yang disampaikan tersebut.

4. Emiten juga wajib menyertakan informasi material lain yang diperlukan untuk memastikan para pemodal telah memperoleh informasi yang cukup tentang keadaan keuangan dan kegiatan usaha Emiten tersebut dan pengungkapan tersebut tidak menyesatkan.

5. Penjamin Emisi, Profesi Penunjang Pasar Modal (Konsultan Hukum, Akuntan Publik, Notaris, Penilai, Konsultan Efek) yang memberikan pendapat atau keterangan dan atas persetujuannya dimuat dalam Pernyataan Pendaftaran, bertanggung jawab atas pernyataan dan pendapat yang diberikannya sebagaimana tercantum dalam dokumen Pernyataan Pendaftaran.

6. Pernyataan Pendaftaran wajib dalam bentuk: naskah tercetak (hardcopy) dan naskah elektronik (softcopy).

7. Pernyataan Pendaftaran wajib dalam bahasa Indonesia.

8. Dokumen yang bersifat rahasia wajib dipisahkan dari dokumen yang diwajibkan dalam rangka Pernyataan Pendaftaran dan diberi tanda secara jelas dengan permintaan supaya tidak terbuka untuk umum. 


B. Efektifnya Pernyataan Pendaftaran


Dengan telah efektifnya Pernyataan Pendaftaran artinya selanjutnya Emiten dapat melakukan penawaran umum. Terdapat 2 (dua) mekanisme untuk Pernyataan Pendaftaran dapat menjadi efektif, yaitu:

1. Karena Lewat Waktu.

2. Karena adanya pernyataan efektif dari OJK. (vide angka 4 huruf a Peraturan Nomor IX.A.2)


Disclaimer: artikel ini adalah pendapat hukum pribadi atas ketentuan/peraturan yang belum terikat dan belum diterapkan pada peristiwa/fakta hukum tertentu. Oleh karenanya pendapat hukum yang berbeda sangat mungkin terjadi atas ketentuan/peraturan yang sama yang diberikan oleh sarjana / praktisi / ahli hukum lain dan setelah diikat dan diterapkan pada peristiwa/fakta hukum tertentu.