UU 37/2004 Tentang Kepalilitan & PKPU (UU KPKPU) pada Pasal 2 ayat 2 s.d ayat 5 menentukan bahwa permohonan pailit terhadap:
1. Bank, hanya dapat diajukan oleh Bank Indonesia.
2. Perusahaan Efek, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian hanya dapat diajukan oleh Badan Pengawas Pasar Modal.
3. Perusahaan Asuransi, Perusahaan Reasuransi, Dana Pensiun, atau Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di bidang kepentingan publik, hanya dapat diajukan oleh Menteri Keuangan.
Lalu pada UU 4/2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) terdapat ketentuan Pasal 327 yang menyatakan “Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan mengenai: a. permohonan kepailitan bagi Bank, Perusahaan Efek, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, dan Dana Pensiun sebagaimana diatur dalam 𝗣𝗮𝘀𝗮𝗹 𝟮 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4443) 𝗱𝗶𝗰𝗮𝗯𝘂𝘁 𝗱𝗮𝗻 𝗱𝗶𝗻𝘆𝗮𝘁𝗮𝗸𝗮𝗻 𝘁𝗶𝗱𝗮𝗸 𝗯𝗲𝗿𝗹𝗮𝗸𝘂.”
Pernyataan mencabut dan menyatakan tidak berlakunya Pasal 2 UU KPKPU oleh Pasal 327 UU 4/2023 artinya:
1. Bank Indonesia menjadi tidak memiliki kewenangan lagi untuk mengajukan permohonan kepailitan terhadap Bank.
2. Badan Pengawas Pasar Modal menjadi tidak memiliki kewenangan lagi untuk mengajukan permohonan kepailitan terhadap Perusahaan Efek, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
3. Menteri Keuangan menjadi tidak memiliki kewenangan lagi untuk mengajukan permohonan kepailitan terhadap Dana Pensiun.
Jadi, setelah otoritas-otoritas tersebut tidak memiliki kewenangan lagi, maka selanjutnya otoritas mana yang diberikan kewenangan/memilki legal standing untuk dapat mengajukan permohonan kepailitan terhadap entitas-entitas tersebut?
Atas pertanyaan tersebut dapat kita temukan jawabannya pada Pasal 8 angka 5 UU 4/2023 UU P2SK yang merubah UU 21/2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan yang menyisipkan Pasal 8B diantara Pasal 8 dan Pasal 9 yang menentukan:
"Otoritas Jasa Keuangan merupakan satu-satunya pihak yang berwenang mengajukan permohonan pernyataan pailit dan/atau permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang terhadap debitur yang merupakan 𝗕𝗮𝗻𝗸, 𝗽𝗲𝗿𝘂𝘀𝗮𝗵𝗮𝗮𝗻 𝗲𝗳𝗲𝗸, 𝗯𝘂𝗿𝘀𝗮 𝗲𝗳𝗲𝗸, penyelenggara pasar alternatif, 𝗹𝗲𝗺𝗯𝗮𝗴𝗮 𝗸𝗹𝗶𝗿𝗶𝗻𝗴 𝗱𝗮𝗻 𝗽𝗲𝗻𝗷𝗮𝗺𝗶𝗻𝗮𝗻, 𝗹𝗲𝗺𝗯𝗮𝗴𝗮 𝗽𝗲𝗻𝘆𝗶𝗺𝗽𝗮𝗻𝗮𝗻 𝗱𝗮𝗻 𝗽𝗲𝗻𝘆𝗲𝗹𝗲𝘀𝗮𝗶𝗮𝗻, penyelenggara dana perlindungan pemodal, lembaga pendanaan efek, lembaga penilaian harga efek, Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah, Dana Pensiun, lembaga penjamin, Lembaga Pembiayaan, lembaga keuangan mikro, penyelenggara sistem elektronik yang memfasilitasi penghimpunan dana masyarakat melalui penawaran Efek, Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, atau LJK Lainnya yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan sepanjang pembubaran dan/atau kepailitannya tidak diatur berbeda dengan Undang-Undang lainnya.”
Sebagai kesimpulan, dengan berlakunya UU P2SK yang pada Pasal 327 mencabut dan menyatakan tidak berlakunya Pasal 2 UU KPKPU, maka otoritas yang memiliki kewenangan mengajukan permohonan kepalitan terhadap Bank, Perusahaan Efek, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, dan Dana Pensiun adalah Otoritas Jasa Keuangan.
—
Disclaimer: artikel ini adalah pendapat hukum pribadi atas ketentuan yang belum terikat dan belum diterapkan pada peristiwa/fakta hukum tertentu. Pendapat hukum yang berbeda sangat mungkin diberikan atas ketentuan yang sama yang diberikan oleh sarjana / praktisi / ahli hukum lain terlebih setelah diikat dan diterapkan pada peristiwa/fakta hukum tertentu.




















