Cek merupakan salah satu jenis surat berharga yang berfungsi sebagai alat pembayaran yang juga sebagai salah satu jenis uang giral.
Dengan menerbitkan cek maka penerbit menggunakan cek tersebut sebagai alat pembayaran atas transaksi yang dilakukannya dengan penerima cek. Dimana atas cek yang diterbitkan tersebut penerbit menjamin terdapat dana/uang sejumlah yang tertera pada cek pada saat penerima cek menunjukkan cek tersebut pada bank yang dimaksud atau pada saat tanggal yang penarikan yang tertera pada cek tersebut.
Transaksi yang dapat menjadi dasar penerbitan cek tersebut dapat berupa apapun. Jual beli, utang piutang, atau pelaksanaan kewajiban hubungan kontraktual lainnya.
Penggunaan cek sebagai alat pembayaran dalam sebuah hubungan kontraktual yang murni bersifat keperdataan diantara para pihak dapat menimbulkan anasir persinggungan yang bersifat kepidanaan. Mulai dari anasir persinggungan yang tegas hingga anasir persinggungan yang kurang tegas atau abu-abu.
Persinggungan tegas dapat terlihat pada transaksi jual beli dimana sejak awal si pembeli menerbitkan cek untuk diterima si penjual sudah dengan sadar mengetahui bahwa dana pada rekening cek tersebut tidak ada atau tidak cukup untuk melaksanakan seluruh kewajiban dia sebagai pembeli namun ia dengan kesadaran penuh tetap memberikan cek tersebut kepada penjual seolah-olah ada dananya untuk menyelesaikan transaksi jual beli.
Persinggungan yang kurang tegas salah satunya dapat terlihat pada transaksi utang piutang dimana kreditor meminta cek sebagai jaminan atas pembayaran utang yang telah ia berikan kepada debitor sementara debitor menyatakan kepada kreditor bahwa cek yang diminta sebagai jaminan atas pembayaran utang tersebut tidak ada dananya pada saat diterbitkan dan kemungkinan besar juga pada saat akan dilakukan penarikan oleh kreditor.
Dalam hal kreditor memutuskan untuk menerima cek tersebut dari debitor sebagai jaminan pembayaran utangnya lalu dikemudian hari ternyata kreditor melakukan penarikan atas cek tersebut dan kemudian bank menyatakan tidak ada dana dalam rekening dimaksud, 𝗮𝗽𝗮𝗸𝗮𝗵 𝗱𝗲𝗯𝗶𝘁𝗼𝗿 𝗱𝗮𝗽𝗮𝘁 𝗱𝗶𝗷𝗲𝗿𝗮𝘁 𝗽𝗶𝗱𝗮𝗻𝗮 𝗮𝘁𝗮𝘀 𝗰𝗲𝗸 𝘆𝗮𝗻𝗴 𝘁𝗲𝗹𝗮𝗵 𝗱𝗶𝗸𝗲𝗹𝘂𝗮𝗿𝗸𝗮𝗻𝗻𝘆𝗮 𝘁𝗲𝗿𝘀𝗲𝗯𝘂𝘁?
Untuk menjawab pertanyaan tersebut hendaknya terlebih dahulu kita dapat mempertimbangkan pendapat Mahkamah Agung sebagaimana termuat dalam yurisprudensi 𝗡𝗼. 𝟱/𝗬𝘂𝗿/𝗣𝗶𝗱/𝟮𝟬𝟭𝟴 yang mengutip 2 (dua) putusan terdahulu sebagai berikut:
1. 𝗣𝘂𝘁𝘂𝘀𝗮𝗻 𝗡𝗼. 𝟭𝟯𝟯 𝗞/𝗞𝗿/𝟭𝟵𝟳𝟯 yang menyatakan bahwa “seseorang yang menyerahkan cek, padahal ia mengetahui bahwa cek itu tidak ada dananya, perbuatannya merupakan tipu muslihat sebagai termaksud dalam Pasal 378 KUHP”; dan
2. 𝗣𝘂𝘁𝘂𝘀𝗮𝗻 𝗡𝗼. 𝟭𝟬𝟯𝟲 𝗞/𝗣𝗶𝗱/𝟭𝟵𝟴𝟵 yang menyatakan bahwa “karena sejak semula Terdakwa telah dengan sadar mengetahui bahwa cek-cek yang diberikan kepada saksi korban tidak ada dananya atau dikenal dengan cek kosong, tuduhan “penipuan” harus dianggap terbukti”.
Dari dua putusan diatas dapat kita baca dengan tafsiran sebagai berikut:
1. Terdapat penekanan adanya kesadaran dari pihak penerbit cek telah mengetahui saat cek diterbitkan kepada penerima cek tidak ada dananya; dan
2. Sebaliknya, tidak adanya kesadaran atau pengetahuan dari si penerima cek pada saat menerima cek tersebut dari penerbit cek kalau cek tersebut tidak ada dananya. Artinya si penerima cek tidak menaruh curiga sedikitpun kalau ternyata cek tersebut tidak ada dananya.
Dengan demikian dapatlah kita berargumen tidak dapat dipidana karena tidak terdapat mens rea dalam hal pada saat pemberian cek dari penerbit cek kepada pemegang cek pihak penerbit cek telah memberitahukan kepada pemegang cek bahwa cek yang ia terbitkan tidak ada dananya.
Selanjutnya, secara lebih spesifik posisi hukum cek sebagai jaminan juga terdapat pada 𝗣𝘂𝘁𝘂𝘀𝗮𝗻 𝗡𝗼.𝟭𝟲𝟲𝟱 𝗞/𝗣𝗶𝗱/𝟮𝟬𝟭𝟮 yang menyatakan “Bahwa suatu cek yang diberikan sebagai alat penjamin dan hal tersebut disepakati saat pembukuan/pemberian cek sebagai jaminan, maka dengan sendirinya cek tersebut tidak boleh dicairkan dan jika dicairkan dananya tidak cukup, maka tidak terdapat unsur melawan hukum secara pidana”. Yang artinya cek yang diterbitkan sebagai jaminan dan bukan sebagai alat pembayaran tetapi kemudian tetap dilakukan penarikan oleh penerima cek maka cek kosong tersebut bukan pidana.
Argumentasi dari putusan No.1665 K/Pid/2012 diatas menurut hemat saya:
1. Dalam hal penerbit cek dan penerima cek, keduanya telah secara aktif menyatakan dengan terang sepakat bahwa penerbitan cek kepada penerima cek adalah sebagai jaminan bukan sebagai alat pembayaran/pelunasan atas perjanjian yang telah dibuat sebelumnya antara penerbit dengan pemegang cek; atau setidaknya
2. Dalam hal penerbit cek telah menyatakan dengan terang kepada pemegang cek bahwa pemberian cek hanya sebagai jaminan bukan sebagai alat pembayaran/pelunasan atas perjanjian yang telah dibuat sebelumnya antara penerbit dengan pemegang cek, dan penerima cek diam saja, tidak menyatakan penolakannya maka dianggap menyetujui pernyataan atas kondisi tersebut.
Karena tidak terdapat perbuatan melawan hukum dalam hal penerima cek tetap mencairkan cek yang telah diketahui kedudukannya hanya sebagai jaminan dan bukan sebagai alat pembayaran/pelunasan dalam hal tidak ada dananya maka debitor tidak dapat dipidana berdasarkan Pasal 378 (Penipuan) KUHP Lama Jo. Pasal 492 KUHP Baru.
—
Disclaimer: artikel ini adalah pendapat hukum pribadi atas ketentuan yang belum terikat dan belum diterapkan pada peristiwa/fakta hukum tertentu. Pendapat hukum yang berbeda sangat mungkin diberikan atas ketentuan yang sama yang diberikan oleh sarjana / praktisi / ahli hukum lain terlebih setelah diikat dan diterapkan pada peristiwa/fakta hukum tertentu.




















