Salah satu perubahan penting yang terjadi melalui perubahan atas UU P2SK melalui UU No. 4 Tahun 2026 adalah perluasan fungsi dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang sebelumnya hanya dapat melakukan resolusi terhadap bank menjadi juga dapat melakukan resolusi terhadap perusahaan asuransi.
Perusahaan Asuransi Dalam Resolusi adalah Perusahaan Asuransi yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagai Perusahaan Asuransi yang:
a. mengalami kesulitan keuangan;
b. membahayakan kelangsungan usahanya; dan
c. tidak dapat disehatkan oleh Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan kewenangannya.
Dengan perluasan fungsi tersebut maka terhadap perusahaan asuransi yang telah ditetapkan sebagai perusahaan asuransi dalam resolusi oleh OJK maka LPS memiliki kewenangan yang bisa dibilang sangat besar (vide Pasal 6 UU No. 4 Tahun 2026), yaitu:
1. Melakukan pengalihan portofolio pertanggungan, pembayaran klaim penjaminan,
dan pengembalian premi atau kontribusi yang belum berjalan, pada saat Perusahaan Asuransi ditetapkan sebagai Perusahaan Asuransi Dalam Resolusi.
2. Mengalihkan polis asuransi tanpa persetujuan pemegang polis, tertanggung, atau peserta.
3. Memberikan dukungan finansial (financial assistance) terhadap Perusahaan Asuransi Dalam Resolusi.
Jika kita perhatikan ketiga kewenangan LPS tersebut dalam hubungannya dengan perusahaan asuransi dalam resolusi tidak hanya dapat dikenakan dan berlaku terhadap perusahaan asuransi dalam resolusi tetapi juga dapat dikenakan dan berlaku terhadap nasabah perusahaan asuransi dalam resolusi.
Pada point 1 dan 2 kewenangan LPS diatas terlihat jelas bahwa kewenangan tersebut seperti menafikan hubungan kontraktual yang terjadi antara nasabah dan perusahaan asuransi.
Sebagaimana diketahui bahwa polis asuransi pada dasarnya adalah perjanjian yang dibuat antara nasabah dengan perusahaan asuransi berdasarkan asas kebebasan berkontrak.
Kebebasan berkontrak artinya sebelum ditandatanganinya polis asuransi tersebut nasabah memiliki kebebasan penuh untuk memutuskan apakah ia akan menutup perjanjian dengan perusahaan asuransi tertentu. Begitupun sebaliknya terhadap perusahaan asuransi juga memiliki kebebasan untuk menerima atau menolak calon nasabahnya.
Apakah dengan jatuhnya perusahaan asuransi dalam resolusi LPS dapat begitu saja melaksanakan kewenangannya tanpa memperhatikan hak dasar nasabah asuransi berupa kebebasan berkontrak?
Apakah dengan jatuhnya perusahaan asuransi dalam resolusi meniadakan hak dasar nasabah untuk memilih dengan siapa ia akan menjalankan atau meneruskan pelaksanaan polis asuransi tersebut?
Menurut hemat saya tentu saja tidak. Karena dalam melaksanakan kewenangan yang meskipun diperoleh LPS berdasarkan undang-undang tetap harus memperhatikan dan mempertimbangkan hak kebebasan berkontrak nasabah yang bersangkutan mengingat kebebasan berkontrak merupakan salah satu hak asasi dalam ruang lingkup ekonomi bagi setiap warga negara.
LPS pun tidak dapat berlindung dibalik “itikad baik” untuk menjalankan kewenangannya tersebut sebagaimana diberikan pelindungan dalam Pasal 7A UU No. 4 Tahun 2026, “Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan, Wakil Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan, anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan, serta pejabat dan pegawai Lembaga Penjamin Simpanan dalam pelaksanaan Undang-Undang ini mendapat pelindungan hukum jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Justru dengan menjalankan kewenangan tanpa memperhatikan hak kebebasan berkontrak dari nasabah asurasi pemegang polis pada perusahaan asuransi dalam resolusi menunjukkan itikad tidak baik dari LPS.
—
Disclaimer: artikel ini adalah pendapat hukum pribadi atas ketentuan yang belum terikat dan belum diterapkan pada peristiwa/fakta hukum tertentu. Pendapat hukum yang berbeda sangat mungkin diberikan atas ketentuan yang sama yang diberikan oleh sarjana / praktisi / ahli hukum lain terlebih setelah diikat dan diterapkan pada peristiwa/fakta hukum tertentu.




















