Rabu, 27 Mei 2026
HUKUM ACARA SENGKETA BANK DALAM LIKUIDASI DAN PASCA LIKUIDASI
Sabtu, 16 Mei 2026
PENGGUNAAN DANA HASIL IPO
Penggunaan dana hasil IPO diatur POJK Nomor 40 Tahun 2025 Tentang Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum (“POJK Penggunaan Dana IPO”) yang ditetapkan 19 Desember 2025 dan diundangkan pada tanggal 22 Desember 2025.
Berdasarkan Pasal 32 POJK Penggunaan Dana IPO ini baru mengikat dan berlaku setelah 6 bulan sejak tanggal diundangkan. Artinya POJK Penggunaan Dana IPO baru mengikat dan berlaku pada tanggal 22 Juni 2026 yang akan datang.
Pada saat POJK Penggunaan Dana IPO ini mulai berlaku, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum (“POJK No. 30”), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, sebagaimana ditentukan Pasal 31 POJK Penggunaan Dana IPO. Oleh karenanya sebelum tanggal 22 Juni 2026 maka ketentuan yang berlaku adalah POJK No. 30.
Secara garis besar POJK Penggunaan Dana IPO ini mengatur perihal:
1. Kewajiban emiten untuk melaporkan penggunaan dana IPO kepada OJK dan mengumumkannya kepada masyarakat. (Pasal 2)
2. Kewajiban melaporkan penggunaan dana IPO dilakukan secara elektronik melalui sistem pelaporan elektronik OJK. (Pasal 5 ayat 5)
3. Teknis pelaporan penggunaan dana IPO yang telah direalisasikan dan yang belum direalisasikan. (Pasal 6)
4. Empat (4) level penggunaan dana IPO yang diperkenankan dan penggunaan dana IPO untuk memberikan pinjaman kepada pihak lain. (Pasal 9 jo. Pasal 11)
5. Mekanisme atau tata cara perubahan realisasi penggunaan dana IPO. (Pasal 16 s.d Pasal 18)
6. Penggunaan dana IPO yang termasuk ke dalam transaksi material dan/atau transaksi afiliasi sepanjang telah diungkap dalam prospektus tidak diwajibkan untuk memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai transaksi material dan/atau transaksi afiliasi. (Pasal 19)
7. Penampungan dan penempatan dana hasil IPO yang belum direalisasikan oleh emiten serta larangan dijadikannya dana tersebut sebagai jaminan utang dan/atau sebagai sumber dana untuk pelaksanaan pembelian kembali saham. (Pasal 20 s.d Pasal 23)
Disclaimer: artikel ini adalah pendapat hukum pribadi atas ketentuan/peraturan yang belum terikat dan belum diterapkan pada peristiwa/fakta hukum tertentu. Oleh karenanya pendapat hukum yang berbeda sangat mungkin terjadi atas ketentuan/peraturan yang sama yang diberikan oleh sarjana / praktisi / ahli hukum lain dan setelah diikat dan diterapkan pada peristiwa/fakta hukum tertentu.
Jumat, 01 November 2024
PEMISAHAN PERUSAHAAN DAN TATA CARANYA
Pemisahan Menurut UUPT
Pasal 1 angka 12 UUPT No. 40/2007, "Pemisahan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh Perseroan untuk memisahkan usaha yang mengakibatkan seluruh aktiva dan pasiva Perseroan beralih karena hukum kepada dua Perseroan atau lebih atau sebagian aktiva dan pasiva Perseroan beralih karena hukum kepada satu Perseroan atau lebih."
Uraian singkat:
- Tujuan pemisahan yaitu: memisahkan usaha
- Akibat pemisahan a) seluruh aktiva dan pasiva perseroan beralih karena hukum kepada dua perseroan atau lebih yang menerima peralihan. Ini yang disebut dengan pemisahan murni (split-off). Perseroan yang melakukan Pemisahan tersebut berakhir karena hukum. (jo. 135 ayat 1, ayat 2)
- Akibat pemisahan b) sebagian aktiva dan pasiva perseroan beralih karena hukum kepada satu perseroan atau lebih yang menerima peralihan. Ini yang disebut Pemisahan tidak murni (spin-off). Perseroan yang melakukan Pemisahan tersebut tetap ada. (jo. 135 ayat 1, ayat 3)
- Direksi membuat rancangan pemisahan.
- Direksi Perseroan yang akan melakukan Pemisahan wajib mengumumkan ringkasan rancangan pemisahan paling sedikit dalam 1 (satu) Surat Kabar dan mengumumkan secara tertulis ringkasan rancangan pemisahan kepada karyawan dari Perseroan yang akan melakukan Pemisahan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum pemanggilan RUPS. (127 ayat 1)
- Direksi melakukan pemanggilan RUPS dengan agenda persetujuan atas rancangan pemisahan dengan surat tercatat dan/atau iklan surat kabar. (82)
- Direksi melaksanaan RUPS dengan agenda persetujuan atas rancangan pemisahan.
- Rancangan Pemisahan yang telah disetujui RUPS dituangkan ke dalam akta Pemisahan yang dibuat di hadapan notaris dalam bahasa Indonesia. (128 ayat 1)
- Direksi mengajukan persetujuan atau menyampaikan pemberitahuan kepada Menteri dengan melampirkan rancangan pemisahan yang telah disetujui RUPS.
Senin, 28 Oktober 2024
PELEBURAN PERUSAHAAN DAN TATA CARANYA
Peleburan Dalam UU PT
Menurut pasal 1 angka 10 UU PT No. 40/2007, "Peleburan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua Perseroan atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara mendirikan satu Perseroan baru yang karena hukum memperoleh aktiva dan pasiva dari Perseroan yang meleburkan diri dan status badan hukum Perseroan yang meleburkan diri berakhir karena hukum."
Uraian singkat:
- Peleburan hanya bisa dilakukan oleh 2 perseroan atau lebih.
- Hasil dari peleburan adalah berdirinya perseroan baru.
- Perseroan baru hasil peleburan memperoleh aktiva dan pasiva dari perseroan yang meleburkan diri. (jo. 122 ayat 3 huruf a)
- Status badan hukum yang meleburkan diri berakhir karena hukum, artinya tanpa diperlukan lagi proses pembubaran atau likuidasi yang berlaku sejak tanggal peleburan berlaku. (jo. 122 ayat 1, ayat 2, ayat 3 huruf c)
- Direksi perusahaan yang akan meleburkan diri menyusun rancangan peleburan. (123 ayat 1)
- Rancangan peleburan harus mendapat persetujuan dewan komisaris dari masing-masing perusahaan. (123 ayat 3)
- Setelah rancangan peleburan mendapatkan persetujuan dari dewan komisaris kemudian diajukan kepada RUPS masing-masing perusahaan untuk mendapatkan persetujuan RUPS peleburan. (123 ayat 3)
- Direksi kedua perusahaan mengumumkan ringkasan rancangan peleburan pada minimal 1 surat kabar dan mengumumkan secara tertulis kepada karyawan paling lambat 30 hr sebelum pemanggilan RUPS. (127 ayat 2)
- Direksi kedua perusahaan melakukan pemanggilan RUPS rancangan penggabungan.
- Rancangan penggabungan yang telah disetujui RUPS dituangkan dalam akta penggabungan yang dibuat dihadapan notaris dalam bahasa indonesia. (128 ayat 1)
- Mengajukan permohonan untuk mendapatkan Keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum Perseroan hasil Peleburan dengan melampirkan Salinan akta Peleburan. (130)
- Mengikuti ketentuan peleburan dalam UUPT sepanjang tidak diatur secara khusus dalam POJK. (2)
- Direksi masing-masing perusahaan wajib menyusun rancangan peleburan usaha. (3 ayat 1)
- Rancangan peleburan wajib disetujui oleh dewan komisaris. (3 ayat 2)
- Direksi Perusahaan Terbuka yang akan melakukan Peleburan Usaha wajib membuat pernyataan kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Rapat Umum Pemegang Saham bahwa Peleburan Usaha dilakukan dengan memperhatikan kepentingan perusahaan, masyarakat dan persaingan sehat dalam melakukan usaha, serta ada jaminan tetap terpenuhinya hak pemegang saham dan karyawan. (5)
- Direksi wajib mengumumkan ringkasan rancangan peleburan paling lambat akhir hari kerja ke-2 setelah disetujui dewan komisaris dan 30 hari sebelum pemanggilan RUPS pada minimal 1 surat kabar nasional berbahasa indonesia atau situs web bursa efek dan pada situs web perusahaan terbuka. (8 ayat 1 jo. ayat 3)
- Mengirimkan bukti pengumuman ringkasan rancangan peleburan kepada OJK paling lambat 2 hari kerja setelah pengumuman. (8 ayat 4)
- Direksi wajib mengumumkan secara tertulis kepada karyawan perusahaan bersamaan dengan pengumuman ringkasan rancangan peleburan pada surat kabar. (10)
- Perusahaan dapat mengumumkan keterbukaan informasi mengenai rencana peleburan usaha sebelum mengumumkan ringkasan rancangan peleburan. (23 ayat 1). Dalam hal mengumumkan keterbukaan informasi maka setiap informasi perkembangan rencana peleburan usaha wajib diumumkan. (23 ayat 2)
- Dalam hal rencana peleburan telah diketahui pihak lain selain orang dalam Perusahaan Terbuka yang akan melakukan Peleburan Usaha wajib menyampaikan laporan informasi atau fakta material kepada OJK dan mengumumkan kepada masyarakat. (23 ayat 3)
- Direksi wajib menyampaikan pernyataan peleburan usaha yang memuat rancangan peleburan beserta dokumen pendukungnya kepada OJK secara cetak dan elektronik paling lambat akhir hari kerja ke-2 setelah rancangan peleburan disetujui dewan komisaris. (11 ayat 1)
- Dalam hal Peleburan Usaha dilakukan antar Perusahaan Terbuka, penyampaian Pernyataan Peleburan Usaha kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dilakukan oleh salah satu Perusahaan Terbuka yang melakukan Peleburan Usaha. (13 ayat 2)
- Wajib menyampaikan perubahan dan/atau tambahan informasi kepada OJK apabila diminta oleh OJK paling lambat 10 hari kerja sejak diminta. (14)
- Wajib mengumumkan perubahan dan/atau tambahan informasi paling lambat 2 hari kerja sebelum RUPS pada minimal 1 surat kabar nasional atau situs web bursa efek dan situs web perusahaan terbuka. (15)
- Pernyataan peleburan menjadi efektif berdasarkan lewatnya waktu atau atas pernyataan efektif dari OJK bahwa tidak ada lagi perubahan dan/atau tambahan informasi lebih lanjut. (16)
- Perusahaan hasil peleburan usaha wajib menyampaikan laporan kepada OJK mengenai hasil pelaksanaan Peleburan Usaha paling lambat 5 hari kerja setelah tanggal efektifnya Peleburan Usaha. (22)
Minggu, 27 Oktober 2024
PENGAMBILALIHAN PERUSAHAAN DAN TATA CARANYA
Pengambilalihan Dalam UU PT
Menurut pasal 1 angka 11 UU PT No. 40/2007, "Pengambilalihan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan untuk mengambil alih saham Perseroan yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atas Perseroan tersebut."
Uraian singkat:
- Pengambilalihan dapat dilakukan oleh badan hukum atau oleh orang perseorangan. (jo. 125 ayat 2)
- Pengambilalihan dilakukan melalui pengambilalihan saham perusahaan target.
- Tujuan pengambilalihan adalah mengendalikan perusahaan target. (jo. 125 ayat 3)
- Pengambilalihan dapat dilakukan melalui pengambilalihan saham:
- Yang telah dikeluarkan oleh perusahaan target sebelumnya; atau
- Yang baru akan dikeluarkan oleh perusahaan target; atau
- Mix antara saham yang telah dikeluarkan dengan saham yang baru akan dikeluarkan oleh perusahaan target.
- Pengambilalih dapat melakukan pengambilalihan melalui:
- Direksi Perusahaan Target; atau
- Pemegang saham.
- Tidak ada titik tekan pada pengambilalihan melalui saham perusahaan target sebagaimana definisi yang diberikan pada UU PT.
- Bahwa pengambilalihan dapat dilakukan secara langsung ataupun tidak langsung oleh calon pengendali baru.
- Sebagaimana UU PT juga menerangkan akibat dari pengambilalihan, yakni perubahan pengendali perusahaan.
- Dalam hal yang akan mengambil alih adalah perusahaan berbentuk perseroan terbatas harus mendapatkan persetujuan RUPS untuk melakukan pengambilalihan atas perusahaan target. (125 ayat 4)
- Pihak yang akan mengambil alih menyampaikan maksudnya untuk mengambil alih kepada Direksi Perusahaan target. (125 ayat 5)
- Dalam hal pengambil alih dan yang akan diambil alih adalah perusahaan maka direksi kedua perusahaan tersebut dengan persetujuan dewan komisaris menyusun rancangan pengambilalihan. (125 ayat 6)
- Dalam hal pengambilalihan dilakukan langsung dari pemegang saham perusahaan yang akan diambil alih maka rancangan pengambilalihan tidak perlu dibuat. (125 ayat 7)
- Direksi yang akan melakukan pengambilalihan mengumumkan ringkasan rancangan pengambilalihan pada minimal 1 Surat Kabar dan mengumumkan secara tertulis kepada karyawan dari Perseroan yang akan melakukan Pengambilalihan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum pemanggilan RUPS. (127 ayat 2)
- Direksi melakukan pemanggilan RUPS dengan agenda persetujuan atas rancangan pengambilalihan.
- Pelaksanaan RUPS dengan agenda persetujuan atas rancangan pengambilalihan.
- Rancangan pengambilalihan yang telah disetujui RUPS dituangkan dalam akta pengambilalihan yang dibuat dihadapan notaris dalam bahasa indonesia. (128 ayat 1)
- Dalam hal pengambilalihan dilakukan langsung dari pemegang saham wajib dinyatakan dengan akta notaris dalam bahasa indonesia. (128 ayat 2)
- Direksi menyampaikan pemberitahuan perubahan anggaran dasar kepada Menteri dengan melampirkan salinan akta pengambilalihan. (131 ayat 1)
- Menyampaikan perubahan susunan pemegang saham kepada menteri dengan melampirkan salinan akta pemindahan hak atas saham dalam hal Pengambilalihan saham dilakukan secara langsung dari pemegang saham. (131 ayat 2)
- Calon pengambilalih dapat mengumumkan negoisasi atas rencana pengambilalihan.
- Dalam hal mengumumkan, wajib dalam: min. 1 surat kabar nasional atau situs web bursa efek. (4 ayat 2)
- Dalam hal mengumumkan melalui surat kabar nasional maka wajib menyampaikan pengumuman kepada: Perusahaan Terbuka yang akan diambilalih, OJK, dan Bursa Efek dimana Perusahaan Terbuka tercatat pada hari yang sama. (4 ayat 4)
- Dalam hal mengumumkan melalui situs web bursa efek wajib menyampaikan kepada Perusahaan Terbuka yang akan diambilalih dan OJK pada hari yang sama. (4 ayat 5)
- Dalam hal calon pengambilalih mengumumkan negoisasi, maka juga wajib mengumumkan setiap perkembangan negoisasi dan menyampaikan pengumuman tersebut dalam: min. 1 surat kabar nasional atau situs web bursa efek. (5 ayat 1 huruf a)
- Dalam hal mengumumkan perkembangan negoisasi melalui surat kabar nasional maka wajib menyampaikan pengumuman kepada: Perusahaan Terbuka yang akan diambilalih, OJK, dan Bursa Efek dimana Perusahaan Terbuka tercatat paling lambat 2 hari kerja setelah ada perkembangan tersebut. (5 ayat 1 huruf b angka 1 jo. ayat 2)
- Dalam hal mengumumkan perkembangan negoisasi melalui situs web bursa efek wajib menyampaikan pengumuman kepada: Perusahaan Terbuka yang akan diambilalih dan OJK. paling lambat 2 hari kerja setelah ada perkembangan tersebut. (5 ayat 1 huruf b angka 2 jo. ayat 2)
- Dalam hal calon pengambilalih tidak mengumumkan negoisasi, maka calon pengambilalih dan pihak yang terlibat dalam negoisasi wajib merahasiakan setiap informasi negoisasi tersebut. (6)
- Setelah terjadi pengambilalihan: a) wajib mengumumkan dalam surat kabar nasional atau situs web bursa efek. b) wajib menyampaikan kepada OJK telah terjadinya pengambilalihan. c) melakukan tender wajib (mandatory tender offer) (7 ayat 1)
- Pengambilalih dapat menunjuk pihak lain untuk melakukan tender wajib. Pihak lain adalah pihak yang sahamnya dimiliki oleh Pengendali baru lebih dari 50% (lima puluh persen) dari seluruh saham dengan hak suara yang telah disetor penuh baik secara langsung maupun tidak langsung. (8 ayat 1 jo. ayat 2)
- Pengambilalihan tidak wajib memperoleh persetujuan RUPS dari Perusahaan Terbuka yang diambil alih. (9)
- Dalam pengambilalih adalah perusahaan terbuka, Perusahaan Terbuka tersebut tidak wajib memperoleh persetujuan RUPS mengenai Pengambilalihan. (10)
Selasa, 22 Oktober 2024
PENGGABUNGAN PERUSAHAAN DAN TATA CARANYA
Penggabungan
- Aktiva dan pasiva perusahaan yang menggabungkan diri beralih karena hukum kepada perusahaan yang menerima penggabungan. (122 ayat 3 huruf a jo. 1 angka 9 UUPT)
- Pemegang saham perusahaan yang menggabungkan diri menjadi pemegang saham perusahaan yang menerima penggabungan. (122 ayat 3 huruf b UUPT)
- Perusahaan yang menggabungkan diri berakhir karena hukum sejak tanggal penggabungan mulai berlaku. (Pasal 122 ayat 1 jo. 122 ayat 3 huruf c UUPT) Berakhir karena hukum artinya tanpa memerlukan proses likuidasi perusahaan.
- Perusahaan yang menerima penggabungan melanjutkan kegiatan usaha yang menggabungkan diri yang telah berakhir karena hukum.
- Direksi perusahaan yang menggabungkan diri dan yang menerima penggabungan menyusun rancangan penggabungan. (123 ayat 1)
- Rancangan penggabungan harus mendapat persetujuan dewan komisaris dari masing-masing perusahaan. (123 ayat 3)
- Setelah rancangan penggabungan mendapatkan persetujuan dari dewan komisaris kemudian diajukan kepada RUPS masing-masing perusahaan untuk mendapatkan persetujuan RUPS. (123 ayat 3)
- Direksi kedua perusahaan mengumumkan ringkasan rancangan penggabungan pada minimal 1 surat kabar dan mengumumkan secara tertulis kepada karyawan paling lambat 30 hr sebelum pemanggilan RUPS. (127 ayat 2)
- Direksi kedua perusahaan melakukan pemanggilan RUPS rancangan penggabungan.
- Rancangan penggabungan yang telah disetujui RUPS dituangkan dalam akta penggabungan yang dibuat dihadapan notaris dalam bahasa indonesia. (128 ayat 1)
- Direksi mengajukan persetujuan atau menyampaikan pemberitahuan kepada Menteri dengan melampirkan rancangan penggabungan yang telah disetujui RUPS (129 ayat 1)
- Direksi perseroan yang menerima penggabungan wajib mengumumkan hasil penggabungan dalam min. 1 surat kabar paling lambar 30 hr sejak tanggal berlakunya penggabungan. (133 ayat 1)
- Mengikuti ketentuan penggabungan dalam UUPT sepanjang tidak diatur secara khusus dalam POJK.
- Direksi masing-masing perusahaan wajib menyusun rancangan penggabungan usaha. (3 ayat 1)
- Rancangan penggabungan wajib disetujui oleh dewan komisaris. (3 ayat 2)
- Direksi wajib mengumumkan ringkasan rancangan penggabungan paling lambat akhir hari kerja ke-2 setelah disetujui dewan komisaris dan 30 hari sebelum pemanggilan RUPS pada minimal 1 surat kabar nasional berbahasa indonesia atau situs web bursa efek dan pada situs web perusahaan terbuka. (8 ayat 1 jo. ayat 3)
- Direksi wajib mengumumkan secara tertulis kepada karyawan perusahaan bersamaan dengan pengumuman ringkasan rancangan penggabungan pada surat kabar. (10)
- Perusahaan dapat mengumumkan keterbukaan informasi mengenai rencana penggabungan usaha sebelum mengumumkan ringkasan rancangan penggabungan. (23 ayat 1). Dalam hal mengumumkan keterbukaan informasi maka setiap informasi perkembangan rencana penggabungan usaha wajib diumumkan. (23 ayat 2)
- Dalam hal rencana penggabungan telah diketahui pihak lain selain orang dalam Perusahaan Terbuka yang akan melakukan Penggabungan Usaha wajib menyampaikan laporan informasi atau fakta material kepada OJK dan mengumumkan kepada masyarakat. (23 ayat 3)
- Direksi wajib menyampaikan pernyataan penggabungan usaha yang memuat rancangan penggabungan beserta dokumen pendukungnya kepada OJK secara cetak dan elektronik paling lambat akhir hari kerja ke-2 setelah rancangan penggabungan disetujui dewan komisaris. (11 ayat 1)
- Dalam hal penggabungan dilakukan antar perusahaan terbuka, yang mengajukan pernyataan penggabungan adalah perusahaan terbuka yang menerima penggabungan. (13 ayat 1)
- Wajib menyampaikan perubahan dan/atau tambahan informasi kepada OJK apabila diminta oleh OJK paling lambat 10 hari kerja sejak diminta. (14)
- Wajib mengumumkan perubahan dan/atau tambahan informasi paling lambat 2 hari kerja sebelum RUPS pada minimal 1 surat kabar nasional atau situs web bursa efek dan situs web perusahaan terbuka. (15)
- Pernyataan penggabungan menjadi efektif berdasarkan lewatnya waktu atau atas pernyataan efektif dari OJK bahwa tidak ada lagi perubahan dan/atau tambahan informasi lebih lanjut. (16)
- Perusahaan hasil penggabungan usaha wajib menyampaikan laporan kepada OJK mengenai hasil pelaksanaan Penggabungan Usaha a paling lambat 5 hari kerja setelah tanggal efektifnya Penggabungan Usaha. (22)
Senin, 21 Oktober 2024
AKSI KORPORASI
Pada tulisan ini akan saya coba mengupas secara sederhana tentang term aksi korporasi.
Aksi menurut KBBI adalah:
- gerakan;
- tindakan;
- sikap (gerak-gerak) tingkah laku. (sumber https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/aksi)
Korporasi menurut KBBI adalah:
- Badan usaha yang sah; badan hukum;
- Perusahaan atau badan usaha yang sangat besar atau beberapa perusahaan yang dikelola dan dijalankan sebagai satu perusahaan besar. (sumber https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/korporasi)
Berdasarkan KBBI diatas maka Aksi Korporasi dapat kita artikan sebagai setiap gerakan atau tindakan yang dilakukan oleh badan usaha / perusahaan.
Dari definisi berdasarkan KBBI tersebut maka sepanjang gerakan atau tindakan tersebut dilakukan oleh atau badan usaha / perusahaan tanpa melihat besar kecilnya gerakan atau tindakan yang dilakukan tersebut akan masuk kedalam definisi aksi korporasi.
Sebagai contoh penjualan barang atau produk yang diproduksi oleh perusahaan kepada konsumen secara langsung masuk kedalam definisi aksi korporasi. Pembelian bahan baku oleh perusahaan dari pihak lain siapapun itu yang kemudian bahan baku tersebut diolah perusahaan hingga berbentuk barang jadi maka pembelian bahan baku tersebut masuk kedalam definisi aksi korporasi.
Dari definisi yang diberikan oleh KBBI tersebut pula tidak membedakan ukuran perusahaan yang melakukan gerakan atau tindakan. Sehingga meskipun gerakan atau tindakan tersebut dilakukan oleh perusahaan berukuran kecil dan dengan tanpa melihat bentuk hukum dari perusahaan / badan usaha tersebut maka masuk ke dalam term aksi korporasi.
Apabila anda mencoba untuk melakukan riset secara sederhana terkait definisi aksi korporasi dengan melakukan penelusuran melalui google dengan kata kunci / key word aksi korporasi maka yang anda temui hanyalah sebatas penjelasan dari berbagai sumber yang umumnya sumber tersebut berkaitan dengan jual beli saham pada pasar modal atau bursa, perusahaan terbuka / Tbk, dan perusahaan efek sehingga diasumsikan bahwa aksi korporasi adalah term yang hanya digunakan dibidang pasar modal dimana berkecimpung didalamnya perusahaan-perusahaan besar yang sudah berbadan hukum terbuka dan perusahaan-perusahaan efek. Sehingga seolah-olah term aksi korporasi hanya digunakan apabila ada kaitannya dengan pasar modal atau bursa.
Dari penelusuran melalui google pula kita dapat mendapatkan gambaran bahwa term aksi korporasi belum mendapat perhatian dari para ahli, termasuk ahli hukum karena hingga tulisan ini dipublikasikan saya belum menemukan penjelasan tentang definisi aksi korporasi yang mencantumkan atau mengutip nama ahli atau peraturan sebagai dasar penjelasan tersebut.
Sementara pemateri pada diklat konsultan hukum pasar modal yang saya ikuti memberikan definisi Aksi Korporasi sebagai "kegiatan yang dilakukan Perusahaan Terbuka yang dapat mempengaruhi perubahan jumlah saham beredar, harga saham dan jumlah kepemilikan saham." Definisi yang diberikan tersebut pada intinya bertumpu pada kata kunci "perusahaan terbuka" dan "saham".
Lagi-lagi definisi yang diberikan tersebut pun tanpa mengutip ahli ataupun peraturan mana yang menjadi dasar dari penjelasan tersebut.
Sabtu, 28 Oktober 2023
WAJIBKAH MELAPORKAN PINJAMAN LUAR NEGERI
Apakah pinjaman yang diperoleh perusahaan Indonesia dari luar negeri harus dilaporkan?
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1999 Tentang Lalu Lalu Lintas Devisa Dan Sistem Nilai Tukar ("UU Lalu Lintas Devisa") Pasal 3 ayat 2 wajib melaporkan. Hanya saja UU Lalu Lintas Devisa menggunakan frasa "wajib memberikan keterangan dan data" bukan "wajib memberikan laporan", berikut isi pasal tersebut:
"Setiap Penduduk wajib memberikan keterangan dan data mengenai kegiatan Lalu Lintas Devisa yang dilakukannya, secara langsung atau melalui pihak lain yang ditetapkan oleh Bank Indonesia".
Sementara yang dimaksud dengan Penduduk adalah:
"Penduduk adalah orang, badan hukum, atau badan lainnya, yang berdomisili atau berencana berdomisili di Indonesia sekurangkurangnya 1 (satu) tahun, termasuk perwakilan dan staf diplomatik Republik Indonesia di luar negeri." [vide pasal 1 angka 3]
Dengan demikian maka perusahaan Indonesia baik itu berbentuk badan hukum atau badan lainnya dimaksud sebagai penduduk dalam ketentuan pasal diatas.
Selanjutnya kemana keterangan dan data terkait pinjaman luar negeri yang diperoleh perusahaan Indonesia tersebut diatas diberikan? Diberikan kepada Bank Indonesia berdasarkan pasal 3 ayat 2 diatas yang selanjutnya ditegaskan dalam peraturan pelaksananya sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/2/PBI/2019 Tentang Pelaporan Kegiatan Lalu Lintas Devisa ("PBI Pelaporan Lalu Lintas Devisa"), pasal 3 ayat 1:
"Pelapor wajib menyampaikan laporan LLD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) kepada Bank Indonesia secara lengkap, benar, dan tepat waktu."
PERDAGANGAN KARBON
Tulisan ini akan mencoba menggambarkan apa yang dimaksud dengan perdagangan karbon berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Setidaknya pengertian perdagangan karbon terdapat pada peraturan perundang-undangan berikut ini:
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon Untuk Pencapaian Target Kontribusi Yang Ditetapkan Secara Nasional Dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Dalam Pembangunan Nasional ("Perpres Penyelenggaraan Ekonomi Karbon"):
- "Perdagangan Karbon adalah mekanisme berbasis pasar untuk mengurangi Emisi GRK melalui kegiatan jual beli Unit Karbon." [vide pasal 1 angka 17]
- "Gas Rumah Kaca yang selanjutnya disingkat GRK adalah gas yang terkandung dalam atmosfer, baik alami maupun antropogenik, yang menyerap dan memancarkan kembali radiasi inframerah." [vide pasal 1 angka 3]
- "Emisi GRK adalah lepasnya GRK ke atmosfer pada suatu area tertentu dalam jangka waktu tertentu." [vide pasal 1 angka 4]
- Perdagangan karbon merupakan salah satu mekanisme pelaksanaan penyelenggaraan NEK. Nilai Ekonomi Karbon yang selanjutnya disingkat NEK adalah nilai terhadap setiap unit emisi gas rumah kaca yang dihasilkan dari kegiatan manusia dan kegiatan ekonomi. [vide pasal 47 ayat 1]
- "Perdagangan Karbon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) huruf a dapat dilakukan melalui perdagangan dalam negeri dan/atau perdagangan luar negeri."
- "Perdagangan Karbon dalam negeri dan luar negeri dilakukan melalui mekanisme: a. Perdagangan Emisi; dan b. Offset Emisi GRK." [vide pasal 49 ayat 2]
- "Perdagangan Karbon dalam negeri dan/atau luar negeri dilakukan dengan: a. mekanisme pasar karbon melalui Bursa Karbon; dan/atau b. perdagangan langsung." [vide pasal 54 ayat 1]
Dari Perpres Penyelenggaraan Ekonomi Karbon diatas terkait perdagangan karbon dapat kita pahami:
- Bahwa perdagangan karbon bertujuan untuk mengurangi emisi GRK.
- Bahwa perdagangan karbon adalah salah satu mekanisme pelaksanaan penyelenggaraan NEK. Mekanisme pelaksanaan penyelenggaraan NEK lainnya selain daripada perdagangan karbon adalah: Pembayaran berbasis kinerja, Pungutan atas karbon, dan mekanisme lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang ditetapkan oleh menteri.
- Bahwa perdagangan karbon dapat dilakukan dalam dan luar negeri melalui perdagangan emisi dan offset emisi GRK.
- Bahwa perdagangan karbon dapat dilakukan melalui bursa karbon atau melalui perdagangan langsung.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan ("UU Omnibus Sektor Keuangan"):
- "Perdagangan Karbon merupakan mekanisme berbasis pasar untuk mengurangi emisi gas rumah kaca melalui kegiatan jual beli unit karbon." [vide pasal 23 ayat 1]
- "Unit karbon sebagaimana dimaksud pada ayat 1 merupakan efek berdasarkan Undang-Undang ini." [vide pasal 23 ayat 2]
- "Perdagangan karbon dalam negeri dan/atau luar negeri dapat dilakukan dengan mekanisme bursa karbon". [vide pasal 24 ayat 1]
- "Perdagangan karbon dapat dilakukan melalui bursa karbon atau perdagangan langsung. Dalam ketentuan ini mekanisme perdagangan karbon melalui bursa karbon termasuk dalam aktivitas transaksi di sektor keuangan, khususnya di Pasar Modal." [vide penjelasan pasal 24 ayat 1]
- "Perdagangan karbon melalui bursa karbon wajib memenuhi persyaratan dan telah memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan." [vide pasal 25]
- Bahwa perdagangan karbon bertujuan untuk mengurangi emisi gas rumah kaca.
- Bahwa perdagangan karbon dilakukan melalui kegiatan jual-beli unit karbon.
- Bahwa perdagangan karbon dapat melalui bursa karbon atau melalui perdagangan karbon langsung, dimaksud diluar bursa karbon.
- Bahwa perdagangan karbon yang dilakukan melalui bursa karbon wajib memenuhi persyaratan yang ditentukan dan memperoleh izin oleh OJK.
- "Perdagangan Karbon adalah mekanisme berbasis pasar untuk mengurangi emisi GRK melalui kegiatan jual beli Unit Karbon." [vide pasal 1 angka 8]
- "Gas Rumah Kaca yang selanjutnya disingkat GRK adalah gas yang terkandung dalam atmosfer, baik alami maupun antropogenik, yang menyerap dan memancarkan kembali radiasi inframerah." [vide pasal 1 angka 1]
- "Unit Karbon adalah bukti kepemilikan karbon dalam bentuk sertifikat atau persetujuan teknis yang dinyatakan dalam 1 (satu) ton karbon dioksida yang tercatat dalam SRN PPI." [vide pasal 1 angka 3]
- "Unit karbon merupakan efek". [vide pasal 3]
- "Otoritas Jasa Keuangan melakukan pengaturan, perizinan, pengawasan, dan pengembangan Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon." [vide pasal 2]
- Bahwa unit karbon adalah bukti kepemilikan karbon.
- Bahwa bukti kepemilikan karbon dapat berupa sertifikat atau persetujuan teknis.
- Tidak ditentukan pengaturan, perizinan, pengawasan dan pengembangan perdagangan karbon yang dilakukan melalui mekanisme diluar bursa karbon.
Sabtu, 21 Oktober 2023
PENAWARAN YANG BUKAN PENAWARAN UMUM
Penawaran Efek yang dilakukan dalam wilayah Republik Indonesia atau kepada warga negara Indonesia dengan menggunakan media massa atau ditawarkan kepada lebih dari 100 (seratus) Pihak atau telah dijual kepada lebih dari 50 (lima puluh) Pihak merupakan Penawaran Umum.
Dari pengertian diatas maka disebut penawaran umum bila:
- Penawaran efek dilakukan dalam wilayah Republik Indonesia atau kepada warga negara Indonesia. Dalam hal dalam "wilayah Republik Indonesia" artinya dapat ditawarkan kepada warga negara Indonesia yang berada di wilayah Republik Indonesia dan warga negara asing yang ada di wilayah Republik Indonesia. Selanjutnya "kepada warga negara Indonesia" artinya bisa ditawarkan kepada warga negara Indonesia yang berada di Indonesia atau ditawarkan kepada warga negara Indonesia yang berada di luar negara Indonesia;
- Penawaran efek menggunakan media massa;
- Penawaran efek kepada lebih dari 100 Pihak;
- Penawaran efek telah dijual kepada lebih dari 50 Pihak;
Bukan penawaran umum apabila:
- nilai Penawaran secara keseluruhan paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah); dan
- dilakukan dalam 1 (satu) kali atau beberapa kali Penawaran dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan.
- Penawaran Efek yang dilakukan oleh lembaga supranasional, contoh: World Bank, International Monetary Fund, Asian Development Bank, dan Islamic Development Bank.;
- Penawaran Efek bersifat ekuitas oleh perusahaan asing yang telah tercatat di bursa efek; atau Perusahaan Terbuka yang ditujukan kepada karyawan, anggota direksi, dan/atau anggota dewan komisaris perusahaan dan/atau perusahaan terkendali;
- Penawaran Efek untuk pendalaman pasar; dan/atau
- Penawaran Efek yang mendukung kebijakan Pemerintah.













