Kamis, 03 September 2026
PRODUK ASURANSI TANPA IZIN
Minggu, 30 Agustus 2026
PENGELOLA STATUTER PADA SEKTOR JASA KEUANGAN
Terkait sektor jasa keuangan istilah Pengelola Statuter pertama kali disematkan pada UU No. 21/2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan.
Jumat, 28 Agustus 2026
KATANYA PRADUGA TIDAK BERSALAH
Selasa, 25 Agustus 2026
PERINTAH TERTULIS OJK
Jumat, 07 Agustus 2026
EMPAT LARANGAN DALAM PENYAJIAN PROSPEKTUS
Kamis, 06 Agustus 2026
DAPATKAH NON-EMITEN ATAU NON-PERUSAHAAN PUBLIK MELAKUKAN PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN EFEK BERSIFAT UTANG?
Penawaran umum berkelanjutan efek bersifat utang merupakan kegiatan penawaran efek bersifat utang yang dilakukan secara bertahap. Artinya kegiatan penawaran efek yang dilakukan oleh penerbit tidak hanya dalam sekali tahapan saja lalu selesai tetapi terdapat kegiatan penawaran efek lanjutan.
Jumat, 31 Juli 2026
CODE OF CONDUCT INFLUENCER SEKTOR JASA KEUANGAN
Rabu, 29 Juli 2026
MENGENAL PRAPERADILAN PADA KUHAP BARU DARI KASUS ROY SURYO
Permohonan Praperadilan Roy Suryo atas proses hukum yang dihadapinya digelar pada hari ini, Senin 29 Juni 2026 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Rabu, 15 Juli 2026
PEDOMAN PUTUSAN PEMAAFAN HAKIM DALAM PERATURAN MAHKAMAH AGUNG RI
Rabu, 08 Juli 2026
OJK TERBITKAN BELEID MODAL MINIMUM BANK PERKREDITAN RAKYAT
OJK pada 4 Juni 2026 menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7 Tahun 2026 Tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Dan Pemenuhan Modal Inti Minimum Bank Perekonomian Rakyat (“POJK Modal Minimum BPR”) yang kemudian diundangkan pada 12 Juni 2026 dan baru berlaku pada 30 Juni 2026.
Adapun latar belakang penerbitan POJK Modal Minimum BPR ini untuk:
1. Mewujudkan BPR yang sehat, berdaya saing, dan berkontribusi dalam pembangunan perekonomian nasional, diperlukan permodalan yang memadai.
2. Meningkatkan kemampuan BPR guna penguatan kelembagaan dan peningkatan kemampuan untuk menyerap risiko,
diperlukan peningkatan kualitas dan kuantitas permodalan sesuai dengan perkembangan perekonomian nasional.
POJK ini mengatur:
1. Kewajiban BPR menyediakan modal minimum yang dihitung dengan menggunakan rasio KPMM minimal 12% (dua belas persen) dari ATMR. Yang dimaksud KPMM adalah rasio modal terhadap ATMR yang wajib disediakan oleh BPR. Sementara ATMR adalah jumlah aset pada laporan posisi keuangan BPR yang diberikan bobot sesuai dengan kadar risiko yang melekat pada setiap pos aset sesuai ketentuan. (Pasal 2)
2. Modal minimum sebagaimana dimaksud diatas terdiri dari modal inti dan modal pelengkap. Dimana BPR memiliki kewajiban untuk menyediakan modal inti paling rendah sebesar 8% dari ATMR dimana modal inti secara besaran minimal Rp 6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah). Dalam hal modal inti BPR mengalami penurunan menjadi kurang dari yang ditentukan maka BPR wajib meningkatkan modal inti menjadi paling sedikit sesuai ketentuan. (Pasal 3-4 jo. Pasal 14).
3. BPR dapat menerima tambahan modal disetor dalam bentuk aset tetap dengan mendapatkan persetujuan OJK terlebih dahulu. Khusus bagi BPR yang telah memenuhi kewajiban modal inti dan kemudian ingin melakukan penambahan modal disetor dalam bentuk aset tetap harus memenuhi persyaratan (Pasal 7-8):
aset tetap berupa tanah dan bangunan yang dimaksudkan untuk operasional BPR dengan ancaman aset tetap dimaksud ditetapkan sebagai properti terbengkalai jika dalam waktu 3 tahun tidak digunakan untuk operasional BPR.
berdasarkan proyeksi BPR, BPR mampu meningkatkan kinerja setelah menerima penambahan modal disetor.
4. Larangan bagi BPR untuk melakukan distribusi laba yang mengakibatkan kondisi permodalan BPR tidak memenuhi rasio modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan/atau Pasal 4. (Pasal 12)
5. Bahwa POJK No. 5/POJK.03/2015 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum Bank Perkreditan Rakyat dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dengan berlakunya POJK ini. Namun, ketentuan pelaksanaan/turunan dari POJK No. 5/POJK.03/2015 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum Bank Perkreditan Rakyat dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam POJK ini. (Pasal 26-27)
Disclaimer: artikel ini adalah pendapat hukum pribadi atas ketentuan yang belum terikat dan belum diterapkan pada peristiwa/fakta hukum tertentu. Pendapat hukum yang berbeda sangat mungkin terjadi atas ketentuan yang sama yang diberikan oleh sarjana / praktisi / ahli hukum lain terlebih setelah diikat dan diterapkan pada peristiwa/fakta hukum tertentu.




















