Tindakan
Korporasi/Corporate Action adalah setiap tindakan Perusahaan Tercatat yang
memberikan hak kepada seluruh pemegang saham dari jenis dan kelas yang sama
seperti hak untuk menghadiri RUPS, hak untuk memperoleh dividen tunai, dividen
saham, saham bonus, HMETD, waran atau hak-hak lainnya.
Berikut ini
adalah jenis-jenis Tindakan Korporasi:
1.
Penawaran Umum Terbatas (HMETD)
Peraturan
OJK (d/h Bapepam LK) Nomor IX.D.1 Tentang Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, Hak Memesan
Efek Terlebih Dahulu (Right) adalah hak yang melekat pada saham yang
memungkinkan para pemegang saham yang ada untuk membeli Efek baru, termasuk
saham, Efek yang dapat dikonversikan menjadi saham ata waran, sebelum
ditawarkan kepada Pihak lain. Hak tersebut dapat dialihkan.
2. Penerbitan Waran
Peraturan
OJK (d/h Bapepam LK) Nomor IX.D.1 Tentang Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, Waran adalah
Efek yang diterbitkan oleh suatu perusahaan yang memberi hak kepada pemegang
efek untuk memesan Efek dari perusahaan tersebut pada harga tertentu untuk
jangka waktu 6 (enam) bulan atau lebih sejak diterbitkan waran tersebut.
3.
Penambahan Modal Tanpa HMETD
Berdasarkan Peraturan OJK (d/h
Bapepam LK) Nomor IX.D.4 Tentang Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek
Terlebih Dahulu, Perusahaan dapat menambah modal tanpa memberikan HMETD kepada pemegang
saham dengan ketentuan sebagai berikut:
a. jika dalam jangka waktu 2
(dua) tahun, penambahan modal tersebut paling banyak 10 % (sepuluh perseratus)
dari modal disetor; atau
b. jika tujuan utama penambahan
modal adalah untuk memperbaiki posisi keuangan Perusahaan yang mengalami salah
satu kondisi sebagai berikut:
- bank yang menerima pinjaman
dari Bank Indonesia atau lembaga pemerintah lain yang jumlahnya lebih dari 100%
(seratus perseratus) dari modal disetor atau kondisi lain yang dapat mengakibatkan
restrukturisasi bank oleh instansi Pemerintah yang berwenang;
- Perusahaan selain bank yang
mempunyai modal kerja bersih negatif dan mempunyai kewajiban melebihi 80%
(delapan puluh perseratus) dari aset Perusahaan tersebut pada saat Rapat Umum
Pemegang Saham (RUPS) yang menyetujui penambahan modal; atau
- Perusahaan yang gagal atau
tidak mampu untuk menghindari kegagalan atas kewajibannya terhadap pemberi
pinjaman yang tidak terafiliasi dan jika pemberi pinjaman tidak terafiliasi
tersebut menyetujui untuk menerima saham atau obligasi konversi Perusahaan
untuk menyelesaikan pinjaman tersebut.
4.
Penawaran Umum Oleh Pemegang Saham
Pasal 1 angka 15 UUPM yang dimaksud dengan Penawaran Umum adalah “kegiatan penawaran Efek yang dilakukan oleh Emiten
untuk menjual Efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam
Undang-undang ini dan peraturan pelaksanaannya.”
Dengan demikian
maka Penawaran Umum Oleh Pemegang Saham adalah Penawaran Umum yang dilakukan oleh Pemegang saham atas
saham Emiten atau Perusahaan Publik yang dimilikinya (Pemegang Saham).
5.
Pengambilalihan Perusahaan Terbuka
Peraturan OJK
(d/h Bapepam-LK) Nomor IX.H.1 Tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka menyebutkan
bahwa Pengambilalihan Perusahaan Terbuka adalah tindakan, baik langsung maupun
tidak langsung yang mengakibatkan perubahan Pengendali Perusahaan Terbuka.
6.
Penawaran Tender Sukarela
Peraturan
OJK (d/h Bapepam-LK) Nomor IX.F.1 Tentang Penawaran Tender Sukarela, Penawaran
Tender Sukarela adalah penawaran yang dilakukan secara sukarela oleh Pihak
untuk memperoleh Efek Bersifat Ekuitas yang diterbitkan oleh Perusahaan Sasaran
dengan cara pembelian atau pertukaran dengan Efek lainnya melalui Media Massa.
(Baca juga: Kewajiban Menyampaikan Pernyataan Penawaran Tender Sukarela Kepada OJK)
(Baca juga: Kewajiban Menyampaikan Pernyataan Penawaran Tender Sukarela Kepada OJK)
7.
Transaksi Material
Yang dimaksud dengan Transaksi
Material adalah setiap:
a.
penyertaan dalam badan usaha, proyek, dan/atau kegiatan usaha tertentu;
b.
pembelian, penjualan, pengalihan, tukar menukar aset atau segmen usaha;
c.
sewa menyewa aset;
d.
pinjam meminjam dana;
e.
menjaminkan aset; dan/atau
f.
memberikan jaminan perusahaan;
dengan
nilai 20% (dua puluh perseratus) atau lebih dari ekuitas Perusahaan, yang
dilakukan dalam satu kali atau dalam suatu rangkaian transaksi untuk suatu
tujuan atau kegiatan tertentu.
8.
Perubahan Kegiatan Usaha Utama
Peraturan OJK
(d/h Bapepam-LK) Nomor IX.E.2 Tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan
Usaha Utama menyebutkan bahwa Kegiatan Usaha Utama adalah kegiatan usaha sesuai
dengan yang tercantum dalam anggaran dasar Perusahaan dan telah dijalankan.
9.
Penggabungan dan Peleburan Usaha
Peraturan OJK
(d/h Bapepam-LK) Nomor IX.G.1 Tentang Penggabungan Usaha atau Peleburan Usaha
Publik atau Emiten menjelaskan bahwa Penggabungan Usaha adalah Perbuatan hukum
yang dilakukan oleh 1 (satu) Perseroan atau lebih untuk menggabungkan diri
dengan Perseroan lain yang telah ada dan selanjutnya Perseroan yang
menggabungkan diri menjadi bubar.
Peleburan Usaha
adalah Perbuatan hukum yang dilakukan oleh 2 (dua) Perseroan atau lebih untuk
meleburkan diri dengan cara membentuk 1 (satu) Perseroan baru dan masing-masing
Perseroan menjadi bubar.
10.
Penerbitan Saham Bonus
Saham bonus
adalah saham yang dibagikan secara Cuma-Cuma kepada pemegang saham berdasarkan
jumlah saham yang dimiliki. Pengaturan mengenai saham bonus berlaku bagi Emiten
yang telah melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas atau Perusahaan
Publik. (Vide Peraturan OJK (d/h
Bapepam-LK) Nomor IX.D.5 Tentang Saham Bonus)
11.
Pembagian Deviden
Pasal 71 ayat 2
UUPT menerangkan kepada kita bahwa: “Seluruh laba bersih setelah dikurangi
penyisihan untuk cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1) dibagikan
kepada pemegang saham sebagai dividen,
kecuali ditentukan lain dalam RUPS”.
Dari bunyi Pasal
tersebut diatas maka yang dimaksud dengan dividen adalah laba bersih setelah dikurangi
cadangan.
Yang dimaksud
dengan laba bersih dijelaskan pada Memori
Penjelasan Pasal
71 ayat 2 UUPT “Yang dimaksud dengan “laba bersih”
adalah keuntungan tahun berjalan setelah dikurangi pajak”
Sedangkan yang
dimaksud dengan cadangan kita dapati pada Memori Penjelasan Pasal 70 ayat 3
UUPT: “Perseroan membentuk cadangan wajib dan cadangan lainnya. Cadangan yang
dimaksud pada ayat (1) adalah cadangan wajib. Cadangan wajib adalah jumlah tertentu yang wajib disisihkan oleh
Perseroan setiap tahun buku yang digunakan untuk menutup kemungkinan kerugian
Perseroan pada masa yang akan datang. Cadangan wajib tidak harus selalu
berbentuk uang tunai, tetapi dapat berbentuk aset lainnya yang mudah dicairkan
dan tidak dapat dibagikan sebagai dividen. Sedangkan yang dimaksud dengan “cadangan lainnya” adalah cadangan di
luar cadangan wajib yang dapat digunakan untuk berbagai keperluan Perseroan,
misalnya untuk perluasan usaha, untuk pembagian dividen, untuk tujuan sosial,
dan lain sebagainya.”
12.
Pembelian Kembali Saham (Buy Back)
Pembelian
kembali saham merupakan tindakan perseroan membeli kembali saham yang telah dijualnya
kepada masyarakat. Menurut Prof. Dr. Rudhi Prasetya, SH pada pembelian kembali
saham sifatnya harus temporer tanpa maksud untuk mengurangi modal perseroan. Saham
yang dibeli kembali untuk sementara dititipkan dan disimpan di perseroan untuk
kemudian hari dikeluarkan kembali.
13.
Transaksi Afiliasi
Peraturan OJK (d/h
Bapepam-LK) Nomor IX.E.1 Tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan
Transaksi Tertentu mendefinisikan Transaksi Afiliasi sebagai Transaksi yang dilakukan oleh Perusahaan
atau Perusahaan Terkendali dengan Afiliasi dari Perusahaan atau Afiliasi dari
anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, atau pemegang saham utama Perusahaan.
14. Pemecahan Nominal Saham (Stock Split) dan Penggabungan Nominal Saham (Reverse
Stock Split)
Stock split adalah pemecahan nilai nominal saham
menjadi pecahan yang lebih kecil.
Reverse stock split
adalah kebalikan dari stock split. Jika dalam stock split perusahaan memecah
nilai nominal sahamnya, dalam reverse stock split atau penggabungan saham,
perusahaan menggabungkan nilai nominal sahamnya dengan rasio tertentu.
15.
Repurchase Agreement (Repo) dan Reverse Repo
Repo adalah
transaksi jual efek dengan janji beli kembali pada waktu dan harga yang telah
ditetapkan.
Reverse Repo
adalah transaksi beli Efek dengan janji jual kembali pada waktu dan harga yang
telah ditetapkan.
Re-Repo adalah
Repo atas Efek yang menjadi obyek Reverse Repo kepada Pihak lain.
Disclaimer: artikel ini adalah pendapat hukum pribadi atas ketentuan/peraturan yang belum terikat dan belum diterapkan pada peristiwa/fakta hukum tertentu. Oleh karenanya pendapat hukum yang berbeda sangat mungkin terjadi atas ketentuan/peraturan yang sama yang diberikan oleh sarjana / praktisi / ahli hukum lain dan setelah diikat dan diterapkan pada peristiwa/fakta hukum tertentu.











