SELAMAT DATANG DI PERSONAL BLOG ASEVY SOBARI

PKPU dan Kepailitan, Korporasi, HAKI, Pertanahan, Persaingan Usaha, Ketenagakerjaan, Keuangan Islam

PARTNER PADA FIRMA HUKUM ISNP LAWFIRM

ISNP LAWFIRM. Office: Summarecon - Bekasi, Rukan Sinpansa Blok D.20, Marga Mulya - Bekasi Utara 17143, Tlp. 0812.9090.4694, WA. 0812.8309.0895

ANGGOTA PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA (PERADI)

Diangkat dan disumpah berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat

KONSULTASI HUKUM DENGAN PERJANJIAN: 0812-8309-0895 (WA)

Legal Consultation, Legal Opinion, Legal Drafting, Legal Assistant (Retainer), Litigation

KONSULTASI HUKUM DENGAN PERJANJIAN: 0812-8309-0895 (WA)

Legal Consultation, Legal Opinion, Legal Drafting, Legal Assistant (Retainer), Litigation

Laman

Tampilkan postingan dengan label Hukum Asuransi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum Asuransi. Tampilkan semua postingan

Rabu, 30 September 2026

KEWENANGAN LPS VS KEBEBASAN BERKONTRAK PEMEGANG POLIS PERUSAHAAN ASURANSI DALAM RESOLUSI

Kewenangan LPS versus kebebasan berkontrak nasabah pemegang polis asevy sobari advokat pengacara konsultan hukum isnp law firm hkhsk
Salah satu perubahan penting yang terjadi melalui perubahan atas UU P2SK melalui UU No. 4 Tahun 2026 adalah perluasan fungsi dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang sebelumnya hanya dapat melakukan resolusi terhadap bank menjadi juga dapat melakukan resolusi terhadap perusahaan asuransi.

Perusahaan Asuransi Dalam Resolusi adalah Perusahaan Asuransi yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagai Perusahaan Asuransi yang:

a. mengalami kesulitan keuangan;
b. membahayakan kelangsungan usahanya; dan
c. tidak dapat disehatkan oleh Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan kewenangannya.

Dengan perluasan fungsi tersebut maka terhadap perusahaan asuransi yang telah ditetapkan sebagai perusahaan asuransi dalam resolusi oleh OJK maka LPS memiliki kewenangan yang bisa dibilang sangat besar (vide Pasal 6 UU No. 4 Tahun 2026), yaitu:
1. Melakukan pengalihan portofolio pertanggungan, pembayaran klaim penjaminan,
dan pengembalian premi atau kontribusi yang belum berjalan, pada saat Perusahaan Asuransi ditetapkan sebagai Perusahaan Asuransi Dalam Resolusi.
2. Mengalihkan polis asuransi tanpa persetujuan pemegang polis, tertanggung, atau peserta.
3. Memberikan dukungan finansial (financial assistance) terhadap Perusahaan Asuransi Dalam Resolusi.

Jika kita perhatikan ketiga kewenangan LPS tersebut dalam hubungannya dengan perusahaan asuransi dalam resolusi tidak hanya dapat dikenakan dan berlaku terhadap perusahaan asuransi dalam resolusi tetapi juga dapat dikenakan dan berlaku terhadap nasabah perusahaan asuransi dalam resolusi.

Pada point 1 dan 2 kewenangan LPS diatas terlihat jelas bahwa kewenangan tersebut seperti menafikan hubungan kontraktual yang terjadi antara nasabah dan perusahaan asuransi.

Sebagaimana diketahui bahwa polis asuransi pada dasarnya adalah perjanjian yang dibuat antara nasabah dengan perusahaan asuransi berdasarkan asas kebebasan berkontrak.

Kebebasan berkontrak artinya sebelum ditandatanganinya polis asuransi tersebut nasabah memiliki kebebasan penuh untuk memutuskan apakah ia akan menutup perjanjian dengan perusahaan asuransi tertentu. Begitupun sebaliknya terhadap perusahaan asuransi juga memiliki kebebasan untuk menerima atau menolak calon nasabahnya.

Apakah dengan jatuhnya perusahaan asuransi dalam resolusi LPS dapat begitu saja melaksanakan kewenangannya tanpa memperhatikan hak dasar nasabah asuransi berupa kebebasan berkontrak?

Apakah dengan jatuhnya perusahaan asuransi dalam resolusi meniadakan hak dasar nasabah untuk memilih dengan siapa ia akan menjalankan atau meneruskan pelaksanaan polis asuransi tersebut?

Menurut hemat saya tentu saja tidak. Karena dalam melaksanakan kewenangan yang meskipun diperoleh LPS berdasarkan undang-undang tetap harus memperhatikan dan mempertimbangkan hak kebebasan berkontrak nasabah yang bersangkutan mengingat kebebasan berkontrak merupakan salah satu hak asasi dalam ruang lingkup ekonomi bagi setiap warga negara.

LPS pun tidak dapat berlindung dibalik “itikad baik” untuk menjalankan kewenangannya tersebut sebagaimana diberikan pelindungan dalam Pasal 7A UU No. 4 Tahun 2026, “Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan, Wakil Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan, anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan, serta pejabat dan pegawai Lembaga Penjamin Simpanan dalam pelaksanaan Undang-Undang ini mendapat pelindungan hukum jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Justru dengan menjalankan kewenangan tanpa memperhatikan hak kebebasan berkontrak dari nasabah asurasi pemegang polis pada perusahaan asuransi dalam resolusi menunjukkan itikad tidak baik dari LPS.
—
Disclaimer: artikel ini adalah pendapat hukum pribadi atas ketentuan yang belum terikat dan belum diterapkan pada peristiwa/fakta hukum tertentu. Pendapat hukum yang berbeda sangat mungkin diberikan atas ketentuan yang sama yang diberikan oleh sarjana / praktisi / ahli hukum lain terlebih setelah diikat dan diterapkan pada peristiwa/fakta hukum tertentu.

Kamis, 03 September 2026

PRODUK ASURANSI TANPA IZIN

produk asuransi tanpa izin OJK Asevy Sobari ISNP Law Firm
Produk asuransi yang dikeluarkan oleh perusahaan asuransi pada umumnya didasari pada objek asuransi.

Yang termasuk ke dalam 𝗼𝗯𝗷𝗲𝗸 𝗮𝘀𝘂𝗿𝗮𝗻𝘀𝗶 adalah jiwa dan raga, kesehatan manusia, tanggung jawab hukum, benda dan jasa, serta semua kepentingan lainnya yang dapat hilang, rusak, rugi, dan/atau berkurang nilainya.

Dari objek asuransi itulah kemudian dihasilkan produk-produk asuransi. Misal pada objek asuransi yang berupa jiwa maka perusahaan asuransi menerbitkan produk atau layanan perlindungan asuransi jiwa kepada calon customernya. Contoh selanjutnya pada objek asuransi berupa kesehatan manusia maka perusahaan asuransi menerbitkan produk atau layanan perlindungan kesehatan disaat kita mengalami sakit berupa produk asuransi kesehatan dengan berbagai kustomisasi layanannya.

𝗞𝗲𝘁𝗲𝗻𝘁𝘂𝗮𝗻 𝘂𝗺𝘂𝗺𝗻𝘆𝗮 adalah produk asuransi yang didasarkan pada objek asuransi di Indonesia dapat diasuransikan atau dilakukan penutupan asuransinya hanya pada Perusahaan Asuransi yang telah mendapat izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan. Sebagaimana bunyi klausul Pasal 25 UU Perasuransian, “Objek Asuransi di Indonesia hanya dapat diasuransikan pada Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah yang mendapatkan izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan,…”

Namun masih pada klausul yang sama selanjutnya terdapat pengecualian terhadap prinsip umum tersebut, dalam hal:
1. Tidak ada perusahaan asuransi di Indonesia yang memiliki kemampuan menahan atau mengelola risiko asuransi dari Objek Asuransi yang bersangkutan;
2. Tidak ada perusahaan asuransi di Indonesia yang bersedia melakukan penutupan asuransi atas objek asuransi yang bersangkutan.

Dilihat dari bunyi klausul pengecualian diatas maka yang menjadi issue utama adalah sangat tingginya risiko atas objek asuransi tersebut diatas kemampuan perusahaan asuransi lokal untuk mengelola dan menanggungnya.

Apa yang dimaksud dengan asuransi yang memiliki risiko sangat tinggi yang tidak mampu dikelola oleh perusahaan asuransi nasional, tidak kita dapati penjelasannya dalam UU Perasuransian. Dengan riset sederhana setidaknya perkenankan saya mencoba mencontohkan objek asuransi berisiko tinggi/sangat tinggi, berupa: perlindungan asset atau investasi dari huru-hara, perang, pembajakan, terorisme, nasionalisasi, hingga ketidakstabilan politik.

Menutup sama sekali peluang adanya perusahaan asuransi asing yang memiliki kemampuan mengelola dan menanggung objek asuransi berisiko sangat tinggi yang ada di Indonesia itu berarti sama dengan menutup sama sekali peluang penggantian kerugian dalam hal terjadi peristiwa risiko atas objek asuransi yang berada di dalam negeri.

Setidaknya dengan terbukanya peluang tersebut, bagi perusahaan asuransi asing, nilai ekonomi dari objek asuransi tersebut di dalam negeri tidak hilang begitu saja dan masih dapat dipertahankan manfaatnya di dalam negeri setelah objek asuransi tersebut hilang atau turun nilainya setelah terjadi peristiwa yang dipertanggungkan, sehingga tetap mampu memberikan dampak finansial lebih lanjut setidaknya terhadap pemilik, tertanggung, dan atau penerima manfaat.

Dengan demikian dapat kita simpulkan bahwa tidak semua produk asuransi membutuhkan izin OJK sepanjang objek asuransi yang mendasari produk asuransi tersebut memenuhi pengecualian yang telah ditetapkan pada Pasal 25 UU Perasuransian diatas yakni: objek asuransi yang berisiko sangat tinggi yang tidak mampu dikelola dan dijamin oleh perusahaan asuransi lokal.
—--
Disclaimer: artikel ini adalah pendapat hukum pribadi atas ketentuan yang belum terikat dan belum diterapkan pada peristiwa/fakta hukum tertentu. Pendapat hukum yang berbeda sangat mungkin terjadi atas ketentuan yang sama yang diberikan oleh sarjana / praktisi / ahli hukum lain terlebih setelah diikat dan diterapkan pada peristiwa/fakta hukum tertentu.