SELAMAT DATANG DI PERSONAL BLOG ASEVY SOBARI

PKPU dan Kepailitan, Korporasi, HAKI, Pertanahan, Persaingan Usaha, Ketenagakerjaan, Keuangan Islam

PARTNER PADA FIRMA HUKUM ISNP LAWFIRM

ISNP LAWFIRM. Office: Summarecon - Bekasi, Rukan Sinpansa Blok D.20, Marga Mulya - Bekasi Utara 17143, Tlp. 0812.9090.4694, WA. 0812.8309.0895

ANGGOTA PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA (PERADI)

Diangkat dan disumpah berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat

KONSULTASI HUKUM DENGAN PERJANJIAN: 0812-8309-0895 (WA)

Legal Consultation, Legal Opinion, Legal Drafting, Legal Assistant (Retainer), Litigation

KONSULTASI HUKUM DENGAN PERJANJIAN: 0812-8309-0895 (WA)

Legal Consultation, Legal Opinion, Legal Drafting, Legal Assistant (Retainer), Litigation

Laman

Tampilkan postingan dengan label Hukum Pidana. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum Pidana. Tampilkan semua postingan

Jumat, 28 Agustus 2026

KATANYA PRADUGA TIDAK BERSALAH

praduga tidak bersalah persumption of innocent advokat pengacara konsultan hukum asevy sobari isnp law firm hkhsk
Orang yang masih berstatus Tersangka pada tindak pidana korupsi dengan mudahnya sudah kita hakimi dan hukumi sebagai “bersalah” dalam pikiran sehingga kita merasa berhak untuk melemparkan sumpah serapah.

Apalagi orang yang tertangkap tangan mencuri ayam dengan ringannya kita hakimi dan hukumi “bersalah” seolah-olah sudah sah untuk dipukul, diinjak, dianiaya bahkan dibakar hingga tewas.

Jika si Tersangka korupsi sudah melalui proses hukum penyidikan yang kemudian ditetapkan sebagai Tersangka sudah kita hukumi sebagai bersalah. Sementara si pencuri ayam yang baru saja tertangkap tangan belum melalui proses hukum apapun sudah dihakimi oleh pengadilan jalanan (eigenrichting).

Keduanya sama, sudah kita hukumi “bersalah” padahal keduanya sama-sama belum melakukan pembelaan atas tuduhan perbuatan yang dialamatkan kepadanya.

Keduanya sama, sama-sama belum menjalani proses persidangan dan belum ada putusan pengadilan yang menghukum keduanya sebagai bersalah melakukan tindak pidana.

Padahal kita tahu seorang yang berstatus Tersangka pada tindak pidana korupsi itu artinya “seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, PATUT DIDUGA sebagai pelaku tindak pidana” yang sama sekali belum disematkan bersalah sebagai pelaku tindak pidana.

Apalagi si pencuri ayam yang baru tertangkap tangan, belum memberikan pembelaan diri, belum menjalani proses hukum apapun pada/dihadapan aparat penegak hukum serta belum tersemat status hukum apapun sudah dengan ringannya menghukumi yang bersangkutan di pengadilan jalanan hingga tewas.

UU Kekuasaan Kehakiman, “𝘚𝘦𝘵𝘪𝘢𝘱 𝘰𝘳𝘢𝘯𝘨 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘥𝘪𝘴𝘢𝘯𝘨𝘬𝘢, 𝘥𝘪𝘵𝘢𝘯𝘨𝘬𝘢𝘱, 𝘥𝘪𝘵𝘢𝘩𝘢𝘯, 𝘥𝘪𝘵𝘶𝘯𝘵𝘶𝘵, 𝘢𝘵𝘢𝘶 𝘥𝘪𝘩𝘢𝘥𝘢𝘱𝘬𝘢𝘯 𝘥𝘪 𝘥𝘦𝘱𝘢𝘯 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘪𝘭𝘢𝘯 𝘸𝘢𝘫𝘪𝘣 𝘥𝘪𝘢𝘯𝘨𝘨𝘢𝘱 𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘭𝘢𝘩 𝘴𝘦𝘣𝘦𝘭𝘶𝘮 𝘢𝘥𝘢 𝘱𝘶𝘵𝘶𝘴𝘢𝘯 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘪𝘭𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘦𝘯𝘺𝘢𝘵𝘢𝘬𝘢𝘯 𝘬𝘦𝘴𝘢𝘭𝘢𝘩𝘢𝘯𝘯𝘺𝘢 𝘥𝘢𝘯 𝘵𝘦𝘭𝘢𝘩 𝘮𝘦𝘮𝘱𝘦𝘳𝘰𝘭𝘦𝘩 𝘬𝘦𝘬𝘶𝘢𝘵𝘢𝘯 𝘩𝘶𝘬𝘶𝘮 𝘵𝘦𝘵𝘢𝘱.”

Mungkin yang perlu dikoreksi bukan hanya adanya dugaan perlakuan istimewa / perlindungan aparat penegak hukum terhadap tersangka korupsi dibandingkan dengan perlakuan / perlindungan aparat penegak hukum terhadap pelaku tindak pidana pencurian, tetapi juga cara berpikir kita yang terlalu mudah dan terburu-buru untuk menghakimi dan melabeli seseorang sebagai bersalah tanpa adanya proses peradilan.

Kita bisa sepakat bahwa perlakuan istimewa aparat penegak hukum kepada tersangka korupsi atau kejahatan kerah putih lainnya itu tidak benar dan tidak boleh dilakukan. Itu harus dikoreksi.

Tapi kita belum bersepakat untuk sama-sama bersabar tidak menyematkan “belum bersalah” terhadap Tersangka korupsi dan si pencuri ayam hingga adanya putusan pengadilan yang menyatakan demikian.

—--
Disclaimer: artikel ini hanya pendapat hukum pribadi atas peristiwa/fakta hukum tertentu dan terbatas. Pendapat hukum yang berbeda sangat mungkin terjadi atas peristiwa/fakta hukum yang sama yang diberikan oleh sarjana / praktisi / ahli hukum lain terlebih setelah dianalisa dengan norma/ketentuan hukum tertentu.

Rabu, 21 Desember 2016

MELARIKAN WANITA

Kali ini akan diulas singkat Pasal 332 KUHP perihal Melarikan Wanita.

1. Tindak Pidana Melarikan Wanita dalam KUHP masuk pada BAB XVIII Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang. 


[Artikel sebelumnya: MAKAR DALAM KUHP]


2. 332 ayat 1 huruf a "Bersalah melarikan wanita diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun, barang siapa membawa pergi seorang wanita yang belum dewasa, tanpa dikehendaki orang tuanya atau walinya tetapi dengan persetujuannya. Dengan maksud untuk memastikan penguasaan terhadap wanita itu, baik di dalam maupun di luar perkawinan;"

3. Jadi terjerat 332 ayat 1 huruf a jika:
a) Melarikan wanita belum dewasa,
b) Melarikan si wanita dengan persetujuannya tapi tanpa persetujuan orang tua atau wali si wanita,
c) Maksud melarikan wanita untuk menguasainya dalam perkawinan (dikawini oleh yang membawa lari) atau menguasainya diluar perkawinan (dibawa lari tapi tidak dikawini oleh si pembawa lari).

4. Kita lanjut ke bunyi Pasal 332 ayat 1 huruf b "Bersalah melarikan wanita dengan pidana penjara paling lama 9 tahun, barang siapa membawa pergi seorang wanita dengan tipu muslihat, kekerasan atau ancaman kekerasan, dengan maksud untuk memastikan penguasaannya terhadap wanita itu."

5. Terjerat 332 ayat 1 huruf b jika:
a) Membawa lari seorang wanita;
b) Dengan tipu muslihat, kekerasan atau ancaman kekerasan;
c) Dengan maksud untuk memastikan penguasaannya terhadap wanita itu, baik di dalam maupun di luar perkawinan."

6. "Tipu muslihat" itu artinya tdk sesuai kenyataan yang sebenarnya. Contoh: saya Pengusaha padahal hanya karyawan. Saya anak jendral A padahal bukan. "Kekerasan" artinya kekerasan terhadap anggota tubuh: ditampar, dipukul, ditendang, dijenggut, disundut (rokok), dijewer, dicubit,..dll. "Ancaman kekerasan" artinya menyatakan maksud (niat, rencana) untuk melakukan sesuatu yang merugikan, menyulitkan, menyusahkan, atau mencelakakan pihak lain. Jika kekerasan sudah berupa perbuatan yang menyakiti atau melukai tubuh, maka ancaman kekerasan baru sampai sebatas penyampaian maksud ingin melukai/merugikan atau mencelakakan kepada yang diancam.

7. 332 ayat 1 huruf b ancaman pidana lebih tinggi dibanding huruf a karena menggunakan "tipu muslihat, kekerasan atau ancaman kekerasan" dan tanpa adanya persetujuan dari wanita yang menjadi korban tindak pidana tersebut sebagaimana 332 ayat 1 huruf a.

8. Pidana 332 Melarikan Wanita dituntut jika ada pengaduan oleh:
a) Wanita itu sendiri atau oleh orang yang harus memberi izin kalau ia hendak kawin jika yang dilarikan adalah wanita yang belum dewasa;
b) Wanita itu sendiri atau oleh suaminya, jika yang dilarikan adalah wanita yang sudah dewasa.

Disclaimer: artikel ini adalah pendapat hukum pribadi atas ketentuan/peraturan yang belum terikat dan belum diterapkan pada peristiwa/fakta hukum tertentu. Oleh karenanya pendapat hukum yang berbeda sangat mungkin terjadi atas ketentuan/peraturan yang sama yang diberikan oleh sarjana / praktisi / ahli hukum lain dan setelah diikat dan diterapkan pada peristiwa/fakta hukum tertentu.


Minggu, 18 Desember 2016

MAKAR (AANSLAG) DALAM KUHP

Yuk belajar sedikit tentang isu yang lagi hangat, Makar.

1. Kita mulai dari istilah makar secara bahasa: 1. Akal busuk; tipu muslihat. 2. Perbuatan (usaha) dengan maksud hendak menyerang (membunuh) orang, dan sebagainya; 3. Perbuatan (usaha) menjatuhkan pemerintah yang sah.

2. Dari segi bahasa maka arti Makar kita tangkap memiliki arti yang negatif.

3. Dari segi peraturan Makar diatur pada KUHP pada BUKU KEDUA KEJAHATAN Bab I  Kejahatan Terhadap Keamanan Negara. Makar diatur pada pasal 104 s/d 110 KUHP.

4. Pasal 104 Makar itu dengan niat hendak: 1.Membunuh Presiden atau wakil Presiden; 2. Merampas kemerdekaan Presiden/wakil Presiden; 3. Menjadikan Presiden/wakil Presiden tiada cakap memerintah;

5. Pasal 104 terlihat jelas fokus untuk memberikan perlindungan kepada Presiden atau wakil Presiden sebagai institusi negara, bukan orangnya.

6. Bukan Makar jika yg dibunuh, dirampas kemerdekaannya, atau dijadikan tidak cakap memerintah selain Presiden atau wakil Presiden.

7. Bukan Makar jika pelaku ternyata tidak tahu bahwa yang dibunuh, dirampas kemerdekaannya, atau dibuat tidak cakap memerintah adalah Presiden/wakil Presiden

8. Selanjutnya Pasal 105 Dihapus dengan UU 1/1946. 

9. Pasal 106, dipidana: 1. Dengan niat hendak menaklukkan daerah negara sama sekali atau sebahagiannya kebawah pemerintahan asing; 2. Dengan maksud hendak memisahkan sebahagian dari daerah itu.

10. Jika 104 melindungi: Presiden atau wakil Presiden, 106 melindungi: Daerah negara dari kekuasaan pemerintahan asing & separatisme.

11. Jika maksud hendak memisahkan daerah negara itu tidak sebahagian tapi keseluruhan daerah negara, menurut hemat kami tdk masuk di Pasal 106.

12. Dengan maksud memisahkan keseluruhan daerah negara dapat berarti: 1. Menjadikan seluruh bagian-bagian pisah dan berdaulat masing-masinh, atau;  2. Seluruh bagian pisah secara wilayah utuh/keseluruhan dr negara RI kemudian mendirikan negara baru dengan wilayah keseluruhan sama dengan  wilayah RI sebelumnya.

13. Selanjutnya Pasal 107 ayat 1, dipidana: menggulingkan pemerintahan. 107 ayat 2, dipidana: Pemimpin dan pengatur penggulingan pemerintahan.

14. 107 ayat 1 untuk pelaku Makar lapangan 》paling lama 15 tahun. 107 ayat 2 untuk pimpinan dan pengatur Makar 》seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

15. Menggulingkan sendiri artinya: menjatuhkan; merobohkan; mengalahkan.

16. Menggulingkan pemerintahan sama dengan menjatuhkan pemerintahan sama dengan merobohkan pemerintahan.

17. Ahli ada pendapat menggulingkan sama dengan merusak susunan pemerintahan > meniadakan susunan pemerintahan yg lama diganti dengan yang baru, ex: Republik menjadi Kerajaan.

18 Sebenarnya tidak merusak yang lama tp mungkin lebih tepat tidak menggunakan susunan pemerintahan yang lama dan menggunakan susunan pemerintahan yang baru.

19. Menggulingkan "pemerintahan" dapat ditafsirkan dalam arti luas: sistem kenegaraan yang dianut dalam UUD dan dapat juga ditafsirkan dalam arti sempit: menggulingkan eksekutif in casu presiden sebagai pemegang kuasa pemerintahan dan menggantinya dengan yang baru.

20. Lanjut ke Pasal 108, dipidana: 1. Melawan dengan senjata kepada kekuasaan yang telah berdiri di Indonesia; 2. Dengan niat menentang kekuasaan yang telah  berdiri di Indonesia, melawan atau menggabungkan diri dengan gerombolan org bersenjata utk melawan kekuasaan itu;  3. Pemimpin atau pengatur pemberontakan.

21. 108 intinya melawan pemerintah berkuasa dengan bersenjata meskipun tidak berujung penggulingan pemerintah. Jika berujung penggulingan juga kena 107.

22. Menurut ahli disebut perlawanan dimaksud 108 jika: 1. Oleh orang banyak, terorganisir; 2. Bersenjata, kepada pemerintah yang berkuasa.

23. Kalau perlawanan bersenjata hanya oleh 1-2 orang maka bukan perlawanan bersenjata atau bukan pemberontakan.

24.Kalau perlawanan bersenjata oleh banyak orang dan terorganisir tapi bukan melawan pemerintah yang berkuasa maka bukan pemberontakan.

25. Terjerat pasal 108 ini walau pun hanya "bergabung" saja pada gerombolan bersenjata yang melawan kekuasaan pemerintahan, tanpa pegang senjata.

26. Lanjut Pasal 109: Dihapus dengan Statsblad 31/1930.

27. Pasal 110, dipidana permufakatan dimaksud: 104 (Pres/wkl Pres), 106 (kedaulatan negara), 107 (menggulingkan pemerintahan), 108 (pemberontakan).

28. Ancaman pidana 110 sama dgn kejahatan dimaksud 104, 106, 107, 108.

29. 88 KUHP, Dimaksud permufakatan: 2 orang atau lebih bermufakat melakukan kejahatan.

30. "Pemufakatan" secara bahasa: 1 perundingan; pembicaraan; musyawarah: ; 2 sesuatu yang disepakati; persetujuan.

31. Jadi meski baru perundingan atau pembicaraan saja yang belum mencapai sebuah "permufakatan" dimaksud 104, 106, 107, 108 》 dapat dijerat 110.


--- Disusun oleh Asevy Sobari, Partner ISNP Law Firm.