Mahkamah Agung Republik Indonesia telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Bank Dalam Likuidasi Dan Pasca Likuidasi Di Pengadilan Niaga (“Perma Sengketa Bank Likuidasi”) pada tanggal 28 April 2026 dan telah diundangkan pada tanggal 13 Mei 2026.
Latar belakang diterbitkannya Perma Sengketa Bank Likuidasi ini adalah:
1. Perlunya kepastian hukum atas hak nasabah penyimpan bank yang dilikuidasi untuk dapat mengajukan keberatan terhadap keputusan penetapan Lembaga Penjamin Simpanan (“LPS”) atas simpanan tidak layak dibayar.
2. Perlunya sengketa bank dalam likuidasi dan bank pasca likuidasi diadili oleh hakim dengan kompetensi khusus dibidang perniagaan pada pengadilan niaga.
3. Belum adanya peraturan mengenai pedoman penyelesaian sengketa bank dalam likuidasi dan pasca likuidasi termasuk sengketa penjaminan simpanan.
Bahwa Perma Sengketa Bank Likuidasi ini merupakan pengaturan lebih lanjut dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan (“UU LPS”) yakni Pasal 50, “Dalam hal terdapat sengketa dalam proses likuidasi, maka sengketa dimaksud diselesaikan melalui pengadilan niaga sesuai dengan ketentuan yang berlaku.”
Dapat dikatakan Perma Sengketa Bank Likuidasi ini merupakan Hukum Acara khusus/spesifik yang akan digunakan untuk sengketa bank likuidasi dan bank pasca likuidasi.
Perma Sengketa Bank Likuidasi ini secara garis besar mengatur tentang:
1. Kompetensi Absolut Pengadilan Niaga dalam mengadili sengketa bank dalam likuidasi dan bank pasca likuidasi termasuk sengketa penjaminan simpanan. (vide Pasal 2)
2. Uraian tentang sengketa apa saja yang termasuk ke dalam sengketa bank dalam likuidasi, sengketa bank pasca likuidasi, dan sengketa penjaminan simpanan. (vide Pasal 3 s.d Pasal 10)
3. Kompetensi Relatif Pengadilan Niaga yang berwenang mengadili perkara dikaitkan dengan kluster sengketa yang diajukan. (vide Pasal 11)
4. Pendaftaran gugatan sengketa diajukan secara elektronik disertai permohonan Autentikasi kepada Pengadilan Negeri/Pengadilan Niaga yang ditentukan. (vide Pasal 12)
5. Batas waktu pemeriksaan sengketa hingga putusan adalah 90 hari sejak sejak perkara diterima oleh majelis yang memeriksa perkara dan dapat diperpanjang paling lama 30 (tiga puluh) hari oleh Ketua Mahkamah Agung melalui Ketua Pengadilan Niaga. (Vide Pasal 15)
6. Upaya perdamaian diupayakan oleh majelis hakim hanya dihari sidang pertama dan mengecualikan prosedur sebagaimana dimaksud Perma Mediasi di Pengadilan. (vide Pasal 16)
7. Pada klaster sengketa penjaminan simpanan tidak terdapat: tuntutan provisi, eksepsi, rekonpensi, intervensi, replik, duplik. (vide Pasal 17)
8. Pemeriksaan bukti surat dilaksanakan secara elektronik dan pemeriksaan saksi dan/atau ahli dapat dilakukan secara virtual. (vide Pasal 20, 21)
9. Terdapat pemeriksaan perkara secara cepat dengan nilai gugatan sampai dengan Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dengan hakim tunggal. (vide Pasal 24)
10. Terhadap putusan hakim pada sengketa bank dalam likuidasi, sengketa bank pasca likuidasi, dan sengketa penjaminan simpanan dapat dilakukan upaya hukum kasasi, kecuali putusan pada pemeriksaan perkara secara cepat. (vide Pasal 27)
11. Upaya hukum atas putusan pada pemeriksaan perkara secara cepat adalah keberatan kepada Pengadilan Niaga. Putusan atas keberatan putusan akhir dan berkekuatan hukum tetap tanpa ada upaya hukum banding, kasasi, dan peninjauan kembali. (vide Pasal 29, 33)
12. Dikenal gugatan lain-lain yang dapat diajukan oleh Tim Likuidasi atau LPS untuk mengeluarkan aset bank dalam likuidasi dari boedel pailit. (vide Pasal 37)
Disclaimer: artikel ini adalah pendapat hukum pribadi atas ketentuan/peraturan yang belum terikat dan belum diterapkan pada peristiwa/fakta hukum tertentu. Oleh karenanya pendapat hukum yang berbeda sangat mungkin terjadi atas ketentuan/peraturan yang sama yang diberikan oleh sarjana / praktisi / ahli hukum lain dan setelah diikat dan diterapkan pada peristiwa/fakta hukum tertentu.










