SELAMAT DATANG DI PERSONAL BLOG ASEVY SOBARI

PKPU dan Kepailitan, Korporasi, HAKI, Pertanahan, Persaingan Usaha, Ketenagakerjaan, Keuangan Islam

PARTNER PADA FIRMA HUKUM ISNP LAWFIRM

ISNP LAWFIRM. Office: Summarecon - Bekasi, Rukan Sinpansa Blok D.20, Marga Mulya - Bekasi Utara 17143, Tlp. 0812.9090.4694, WA. 0812.8309.0895

ANGGOTA PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA (PERADI)

Diangkat dan disumpah berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat

KONSULTASI HUKUM DENGAN PERJANJIAN: 0812-8309-0895 (WA)

Legal Consultation, Legal Opinion, Legal Drafting, Legal Assistant (Retainer), Litigation

KONSULTASI HUKUM DENGAN PERJANJIAN: 0812-8309-0895 (WA)

Legal Consultation, Legal Opinion, Legal Drafting, Legal Assistant (Retainer), Litigation

Laman

Tampilkan postingan dengan label Hukum Pasar Modal. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum Pasar Modal. Tampilkan semua postingan

Senin, 22 Juni 2026

Lima Dokumen Wajib Pada Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka IPO

Lima Dokumen Wajib Pada Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka IPO
Terdiri dari dokumen apa saja yang termasuk pada sebuah pernyataan pendaftaran dalam rangka penawaran umum?


Sebelum saya menjawab pernyataan tersebut perlu saya jelaskan bawa Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan oleh Emiten dalam rangka Penawaran Umum atau Perusahaan 

Publik.


Adapun 5 (lima) dokumen wajib yang termasuk dalam sebuah Pernyataan Pendaftaran yang diajukan oleh emiten adalah sebagaimana dimaksud POJK Nomor 7/POJK.04/2017 Tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, Dan/Atau Sukuk (“POJK 7/2017”) sebagai berikut:

1. Surat pengantar Pernyataan Pendaftaran.

2. Prospektus.

3. Prospektus Ringkas.

4. Prospektus Awal (jika ada).

5. Dokumen lain, yang harus disampaikan sebagai bagian dari Pernyataan Pendaftaran.


Berikut penjelasan singkat mengenai 5 (lima) dokumen wajib tersebut:


1. Surat Pengantar Pernyataan Pendaftaran.

Merupakan surat pengantar yang dibuat oleh emiten yang ditujukan kepada Otoritas Jasa Keuangan yang pada pokoknya menyatakan emiten yang bersangkutan mengajukan Pernyataan Pendaftaran dalam rangka penawaran umum yang menerangkan secara singkat profil emiten, rencana jadwal penawaran umum dan daftar dokumen yang dilampirkan.


2. Prospektus

Prospektus adalah setiap informasi tertulis sehubungan dengan Penawaran Umum dengan tujuan agar Pihak lain membeli Efek. POJK menyebut hal apa saja yang harus termuat dalam prospektus dengan “bagian”. Sebagai contoh POJK Nomor 8/POJK.04/2017 Tentang Bentuk Dan Isi Prospektus Dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas (POJK 8/2017) pada Pasal 6 menyebutkan bahwa prospektus paling sedikit harus memuat 22 bagian.


3. Prospektus Ringkas

Prospektus Ringkas adalah ringkasan dari isi Prospektus Awal. Jika pada POJK 8/2017 menyebut apa saja yang harus termuat dalam prospektus dengan “bagian” maka pada POJK yang sama menyebut apa saja yang harus termuat dalam prospektus ringkas dengan “informasi”. Pada Pasal 41 POJK 8/2017 menentukan prospektus ringkas wajib memuat paling sedikit 9 item informasi.


4. Prospektus Awal.

Prospektus Awal adalah dokumen tertulis yang memuat seluruh informasi dalam Prospektus yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagai bagian dari Pernyataan Pendaftaran, yang belum menyantumkan informasi mengenai nilai nominal, jumlah dan harga penawaran Efek, penjaminan emisi Efek, tingkat suku bunga obligasi, atau hal lain yang berhubungan dengan persyaratan penawaran yang belum dapat ditentukan.


5. Dokumen Lain.

Adapun yang dimaksud dengan dokumen lain, meliputi:

a. jadwal penawaran umum.

b. contoh surat efek.

c. fotokopi anggaran dasar terakhir.

d. laporan keuangan yang telah diaudit akuntan publik.

e. comfort letter akuntan publik.

f. surat pernyataan manajemen dalam bidang akuntansi.

g. laporan keuangan prospektif.

h. laporan pemeriksaan dan pendapat dari segi hukum.

i. riwayat hidup dewan komisaris dan direksi.

j. perjanjian emisi efek (jika ada).

k. struktur pemegang saham yang menggambarkan emiten yang secara horisontal dan vertikal.

l. pernyataan emiten.

m. pernyataan profesi penunjang pasar modal.

n. pernyatan penjamin emisi efek.

o. dokumen lain yang diminta oleh OJK.


Disclaimer: artikel ini adalah pendapat hukum pribadi atas ketentuan yang belum terikat dan belum diterapkan pada peristiwa/fakta hukum tertentu. Pendapat hukum yang berbeda sangat mungkin terjadi atas ketentuan yang sama yang diberikan oleh sarjana / praktisi / ahli hukum lain terlebih setelah diikat dan diterapkan pada peristiwa/fakta hukum tertentu.

Jumat, 05 Juni 2026

Dua Kewajiban Emiten Sebelum Dapat Melakukan Penawaran Umum / IPO

Dua Kewajiban Emiten Sebelum Melakukan Penawaran Umum - Asevy Sobari ISNP Law Firm


Dalam Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor: KEP-122/BL/2009 Tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum (“Peraturan Nomor IX.A.2”) angka 1 huruf a ditentukan bahwa sebelum dapat melakukan penawaran umum/initial public offering (“IPO”) emiten harus terlebih dahulu:

1. Menyampaikan Pernyataan Pendaftaran dan dokumen pendukungnya kepada Otoritas Jasa Keuangan ~ d.h Bapepam dan LK (“OJK”)  sesuai dengan Peraturan Nomor IX.A.1.

2. Pernyataan Pendaftaran yang telah disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan tersebut telah harus sudah menjadi efektif.


Atas ketentuan diatas kita uraikan satu persatu sebagai berikut:


A. Pernyataan Pendaftaran Dan Dokumen Pendukung


Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan kepada OJK oleh Emiten dalam rangka Penawaran Umum atau Perusahaan Publik.


Peraturan Nomor IX.A.1 yang dimaksud pada angka 1 diatas terkait penyampaian Pernyataan Pendaftaran adalah Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor: KEP-111/PM/1996 Ketentuan Umum Pengajuan Pernyataan Pendaftaran yang kemudian telah dicabut, dinyatakan tidak berlaku dan telah diganti dengan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor: KEP-690/BL/2011 Tentang Ketentuan Umum Pengajuan Pernyataan Pendaftaran (“Peraturan Nomor IX.A.1”).


Pada Peraturan Nomor IX.A.1 diatur:

1. Pernyataan Pendaftaran dan dokumen pendukungnya sifatnya wajib diajukan kepada OJK.

2. Informasi tertentu seperti: harga penawaran dan tanggal efektif yang belum dapat ditentukan pada saat pengajuan Pernyataan Pendaftaran dapat untuk tidak/belum dicantumkan dalam dokumen Pernyataan Pendaftaran.

3. Emiten bertanggung jawab sepenuhnya atas ketelitian, kecukupan, dan kebenaran serta kejujuran pendapat dari semua informasi yang ada dalam Pernyataan Pendaftaran serta semua dokumen lainnya yang disampaikan tersebut.

4. Emiten juga wajib menyertakan informasi material lain yang diperlukan untuk memastikan para pemodal telah memperoleh informasi yang cukup tentang keadaan keuangan dan kegiatan usaha Emiten tersebut dan pengungkapan tersebut tidak menyesatkan.

5. Penjamin Emisi, Profesi Penunjang Pasar Modal (Konsultan Hukum, Akuntan Publik, Notaris, Penilai, Konsultan Efek) yang memberikan pendapat atau keterangan dan atas persetujuannya dimuat dalam Pernyataan Pendaftaran, bertanggung jawab atas pernyataan dan pendapat yang diberikannya sebagaimana tercantum dalam dokumen Pernyataan Pendaftaran.

6. Pernyataan Pendaftaran wajib dalam bentuk: naskah tercetak (hardcopy) dan naskah elektronik (softcopy).

7. Pernyataan Pendaftaran wajib dalam bahasa Indonesia.

8. Dokumen yang bersifat rahasia wajib dipisahkan dari dokumen yang diwajibkan dalam rangka Pernyataan Pendaftaran dan diberi tanda secara jelas dengan permintaan supaya tidak terbuka untuk umum. 


B. Efektifnya Pernyataan Pendaftaran


Dengan telah efektifnya Pernyataan Pendaftaran artinya selanjutnya Emiten dapat melakukan penawaran umum. Terdapat 2 (dua) mekanisme untuk Pernyataan Pendaftaran dapat menjadi efektif, yaitu:

1. Karena Lewat Waktu.

2. Karena adanya pernyataan efektif dari OJK. (vide angka 4 huruf a Peraturan Nomor IX.A.2)


Disclaimer: artikel ini adalah pendapat hukum pribadi atas ketentuan/peraturan yang belum terikat dan belum diterapkan pada peristiwa/fakta hukum tertentu. Oleh karenanya pendapat hukum yang berbeda sangat mungkin terjadi atas ketentuan/peraturan yang sama yang diberikan oleh sarjana / praktisi / ahli hukum lain dan setelah diikat dan diterapkan pada peristiwa/fakta hukum tertentu. 


Senin, 28 Oktober 2024

PELEBURAN PERUSAHAAN DAN TATA CARANYA

Peleburan perusahaan dan tata caranya asevy sobari isnp law firm



Peleburan Dalam UU PT

Menurut pasal 1 angka 10 UU PT No. 40/2007, "Peleburan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua Perseroan atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara mendirikan satu Perseroan baru yang karena hukum memperoleh aktiva dan pasiva dari Perseroan yang meleburkan diri dan status badan hukum Perseroan yang meleburkan diri berakhir karena hukum."

Uraian singkat:

  1. Peleburan hanya bisa dilakukan oleh 2 perseroan atau lebih.
  2. Hasil dari peleburan adalah berdirinya perseroan baru.
  3. Perseroan baru hasil peleburan memperoleh aktiva dan pasiva dari perseroan yang meleburkan diri. (jo. 122 ayat 3 huruf a) 
  4. Status badan hukum yang meleburkan diri berakhir karena hukum, artinya tanpa diperlukan lagi proses pembubaran atau likuidasi yang berlaku sejak tanggal peleburan berlaku. (jo. 122 ayat 1, ayat 2, ayat 3 huruf c)
Pemegang saham  Perseroan yang meleburkan diri karena hukum menjadi pemegang saham Perseroan hasil Peleburan. (122 ayat 3 b)

Peleburan Dalam POJK

Pasal 1 angka 3 POJK No. 74/2016, "Peleburan Usaha adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh 2 (dua) perusahaan atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara mendirikan 1 (satu) perusahaan baru yang karena hukum memperoleh aset, liabilitas, dan ekuitas dari perusahaan yang meleburkan diri dan status badan hukum perusahaan yang meleburkan diri berakhir karena hukum."

Uraian singkat:

Perbedaan penjelasan perihal peleburan jika dibandingkan dengan UUPT yakni, "perusahaan baru yang karena hukum memperoleh aset, liabilitas, dan ekuitas dari perusahaan yang meleburkan diri...Aset adalasemua kekayaan yang dimiliki oleh perusahaan atau seseorang baik berwujud maupun tidak berwujud yang berharga atau bernilai yang akan mendatangkan manfaat. Liabilitas adalah kewajiban suatu entitas yang timbul dari peristiwa masa lalu, dan penyelesaiannya diharapkan mengakibatkan arus keluar sumber daya entitas yang mengandung manfaat ekonomik. Ekuitas adalah hak pemilik perusahaan yang merupakan selisih antara aset dan kewajiban perusahaan.


Tata Cara Peleburan Dalam UUPT

  1. Direksi perusahaan yang akan meleburkan diri menyusun rancangan peleburan. (123 ayat 1)
  2. Rancangan peleburan harus mendapat persetujuan dewan komisaris dari masing-masing perusahaan. (123 ayat 3)
  3. Setelah rancangan peleburan mendapatkan persetujuan dari dewan komisaris kemudian diajukan kepada RUPS masing-masing perusahaan untuk mendapatkan persetujuan RUPS peleburan. (123 ayat 3)
  4. Direksi kedua perusahaan mengumumkan ringkasan rancangan peleburan pada minimal 1 surat kabar dan mengumumkan secara tertulis kepada karyawan paling lambat 30 hr sebelum pemanggilan RUPS. (127 ayat 2)
  5. Direksi kedua perusahaan melakukan pemanggilan RUPS rancangan penggabungan.
  6. Rancangan penggabungan yang telah disetujui RUPS dituangkan dalam akta penggabungan yang dibuat dihadapan notaris dalam bahasa indonesia. (128 ayat 1)
  7. Mengajukan permohonan untuk mendapatkan Keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum Perseroan hasil Peleburan dengan melampirkan Salinan akta Peleburan. (130)

Tata Cara Peleburan Dalam POJK
  1. Mengikuti ketentuan peleburan dalam UUPT sepanjang tidak diatur secara khusus dalam POJK. (2)
  2. Direksi masing-masing perusahaan wajib menyusun rancangan peleburan usaha. (3 ayat 1)
  3. Rancangan peleburan wajib disetujui oleh dewan komisaris. (3 ayat 2)
  4. Direksi Perusahaan Terbuka yang akan melakukan  Peleburan Usaha wajib membuat pernyataan kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Rapat Umum Pemegang Saham bahwa Peleburan Usaha dilakukan dengan memperhatikan kepentingan perusahaan, masyarakat dan persaingan sehat dalam melakukan usaha, serta ada jaminan tetap terpenuhinya hak pemegang saham dan karyawan. (5)
  5. Direksi wajib mengumumkan ringkasan rancangan peleburan paling lambat akhir hari kerja ke-2 setelah disetujui dewan komisaris  dan 30 hari sebelum pemanggilan RUPS pada minimal 1 surat kabar nasional berbahasa indonesia atau situs web bursa efek dan pada situs web perusahaan terbuka. (8 ayat 1 jo. ayat 3)
  6. Mengirimkan bukti pengumuman ringkasan rancangan peleburan kepada OJK paling lambat 2 hari kerja setelah pengumuman. (8 ayat 4)
  7. Direksi wajib mengumumkan secara tertulis kepada karyawan perusahaan bersamaan dengan pengumuman ringkasan rancangan peleburan pada surat kabar. (10)
  8. Perusahaan dapat mengumumkan keterbukaan informasi mengenai rencana peleburan usaha sebelum mengumumkan ringkasan rancangan peleburan. (23 ayat 1). Dalam hal mengumumkan keterbukaan informasi maka setiap informasi perkembangan rencana peleburan usaha wajib diumumkan. (23 ayat 2)
  9. Dalam hal rencana peleburan telah diketahui pihak lain selain orang dalam Perusahaan Terbuka yang akan melakukan Peleburan Usaha wajib menyampaikan laporan informasi atau fakta material kepada OJK dan mengumumkan kepada masyarakat. (23 ayat 3)
  10. Direksi wajib menyampaikan pernyataan peleburan usaha yang memuat rancangan peleburan beserta dokumen pendukungnya kepada OJK secara cetak dan elektronik paling lambat akhir hari kerja ke-2 setelah rancangan peleburan disetujui dewan komisaris. (11 ayat 1)
  11. Dalam hal Peleburan Usaha dilakukan antar Perusahaan Terbuka, penyampaian Pernyataan Peleburan Usaha kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dilakukan oleh salah satu Perusahaan Terbuka yang melakukan Peleburan Usaha. (13 ayat 2)
  12. Wajib menyampaikan perubahan dan/atau tambahan informasi kepada OJK apabila diminta oleh OJK paling lambat 10 hari kerja sejak diminta. (14)
  13. Wajib mengumumkan perubahan dan/atau tambahan informasi paling lambat 2 hari kerja sebelum RUPS pada minimal 1 surat kabar nasional atau situs web bursa efek dan situs web perusahaan terbuka. (15)
  14. Pernyataan peleburan menjadi efektif berdasarkan lewatnya waktu atau atas pernyataan efektif dari OJK bahwa tidak ada lagi perubahan dan/atau tambahan informasi lebih lanjut. (16)
  15. Perusahaan hasil peleburan usaha wajib menyampaikan laporan kepada OJK mengenai hasil pelaksanaan Peleburan Usaha paling lambat 5 hari kerja setelah tanggal efektifnya Peleburan Usaha. (22)


Minggu, 27 Oktober 2024

PENGAMBILALIHAN PERUSAHAAN DAN TATA CARANYA

Pengambilalihan Dalam UU PT

Menurut pasal 1 angka 11 UU PT No. 40/2007, "Pengambilalihan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan untuk mengambil alih saham Perseroan yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atas Perseroan tersebut."

Uraian singkat:

  1. Pengambilalihan dapat dilakukan oleh badan hukum atau oleh orang perseorangan. (jo. 125 ayat 2)
  2. Pengambilalihan dilakukan melalui pengambilalihan saham perusahaan target.
  3. Tujuan pengambilalihan adalah mengendalikan perusahaan target. (jo. 125 ayat 3)
Pada pasal 125 ayat 1 UU PT No. 40/2007 diatur, "Pengambilalihan dilakukan dengan cara pengambilalihan saham yang telah dikeluarkan dan/atau akan dikeluarkan oleh Perseroan melalui Direksi Perseroan atau langsung dari pemegang saham." Dari pengaturan tersebut maka:

  1. Pengambilalihan dapat dilakukan melalui pengambilalihan saham:
    • Yang telah dikeluarkan oleh perusahaan target sebelumnya; atau
    • Yang baru akan dikeluarkan oleh perusahaan target; atau
    • Mix antara saham yang telah dikeluarkan dengan saham yang baru akan dikeluarkan oleh perusahaan target.
  2. Pengambilalih dapat melakukan pengambilalihan melalui:
    • Direksi Perusahaan Target; atau
    • Pemegang saham.

Pengambilalihan Dalam POJK

Menurut pasal 1 angka 5 POJK No. 09/2018 Tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka, "Pengambilalihan Perusahaan Terbuka, yang selanjutnya disebut Pengambilalihan, adalah tindakan baik langsung maupun tidak langsung, yang mengakibatkan perubahan Pengendali."

Uraian singkat:
  1. Tidak ada titik tekan pada pengambilalihan melalui saham perusahaan target sebagaimana definisi yang diberikan pada UU PT.
  2. Bahwa pengambilalihan dapat dilakukan secara langsung ataupun tidak langsung oleh calon pengendali baru.
  3. Sebagaimana UU PT juga menerangkan akibat dari pengambilalihan, yakni perubahan pengendali perusahaan.

Lalu siapa yang dimaksud dengan pengendali? Dalam pasal 1 angka 4 POJK 09/2018, "Pengendali Perusahaan Terbuka, yang selanjutnya disebut Pengendali, adalah Pihak yang baik langsung maupun tidak langsung:
a. memiliki saham Perusahaan Terbuka lebih dari 50% (lima puluh persen) dari seluruh saham dengan hak suara yang telah disetor penuh; atau 
b. mempunyai  kemampuan untuk menentukan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apapun pengelolaan dan/atau kebijakan Perusahaan Terbuka.

Sedangkan yang dimaksud dengan "Pihak" diterangkan Pasal 1 angka 3, "Pihak adalah orang perseorangan, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau Kelompok yang Terorganisasi."


Tata Cara Pengambilalihan Perusahaan Dalam UU PT

  1. Dalam hal yang akan mengambil alih adalah perusahaan berbentuk perseroan terbatas harus mendapatkan persetujuan RUPS untuk melakukan pengambilalihan atas perusahaan target. (125 ayat 4)
  2. Pihak yang akan mengambil alih menyampaikan maksudnya untuk mengambil alih kepada Direksi Perusahaan target. (125 ayat 5)
  3. Dalam hal pengambil alih dan yang akan diambil alih adalah perusahaan maka direksi kedua perusahaan tersebut dengan persetujuan dewan komisaris menyusun rancangan pengambilalihan. (125 ayat 6)
  4. Dalam hal pengambilalihan dilakukan langsung dari pemegang saham perusahaan yang akan diambil alih maka rancangan pengambilalihan tidak perlu dibuat. (125 ayat 7)
  5. Direksi yang akan melakukan pengambilalihan mengumumkan ringkasan rancangan pengambilalihan pada minimal 1 Surat Kabar  dan mengumumkan secara tertulis kepada karyawan dari Perseroan yang akan melakukan Pengambilalihan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum pemanggilan RUPS. (127 ayat 2)
  6. Direksi melakukan pemanggilan RUPS dengan agenda persetujuan atas rancangan pengambilalihan.
  7. Pelaksanaan RUPS dengan agenda persetujuan atas rancangan pengambilalihan.
  8. Rancangan pengambilalihan yang telah disetujui RUPS dituangkan dalam akta pengambilalihan yang dibuat dihadapan notaris dalam bahasa indonesia. (128 ayat 1)
  9. Dalam hal pengambilalihan dilakukan langsung dari pemegang saham wajib dinyatakan dengan akta notaris dalam bahasa indonesia. (128 ayat 2)
  10. Direksi menyampaikan pemberitahuan perubahan anggaran dasar kepada Menteri dengan melampirkan salinan akta pengambilalihan. (131 ayat 1)
  11. Menyampaikan perubahan susunan pemegang saham kepada menteri dengan melampirkan salinan akta pemindahan hak atas saham dalam hal Pengambilalihan saham dilakukan secara langsung dari pemegang saham. (131 ayat 2)

Tata Cara Pengambilalihan Perusahaan Dalam POJK
  1. Calon pengambilalih dapat mengumumkan negoisasi atas rencana pengambilalihan.
  2. Dalam hal mengumumkan, wajib dalam: min. 1 surat kabar nasional atau situs web bursa efek. (4 ayat 2)
  3. Dalam hal mengumumkan melalui surat kabar nasional maka wajib menyampaikan pengumuman kepada: Perusahaan Terbuka yang akan diambilalih, OJK, dan Bursa Efek dimana Perusahaan Terbuka tercatat pada hari yang sama. (4 ayat 4)
  4. Dalam hal mengumumkan melalui situs web bursa efek wajib menyampaikan kepada Perusahaan Terbuka yang akan diambilalih dan OJK pada hari yang sama. (4 ayat 5)
  5. Dalam hal calon pengambilalih mengumumkan negoisasi, maka juga wajib mengumumkan setiap perkembangan negoisasi dan menyampaikan pengumuman tersebut dalam: min. 1 surat kabar nasional atau situs web bursa efek. (5 ayat 1 huruf a)
  6. Dalam hal mengumumkan perkembangan negoisasi melalui surat kabar nasional maka wajib menyampaikan pengumuman kepada: Perusahaan Terbuka yang akan diambilalih, OJK, dan Bursa Efek dimana Perusahaan Terbuka tercatat paling lambat 2 hari kerja setelah ada perkembangan tersebut. (5 ayat 1 huruf b angka 1 jo. ayat 2)
  7. Dalam hal mengumumkan perkembangan negoisasi melalui situs web bursa efek wajib menyampaikan pengumuman kepada: Perusahaan Terbuka yang akan diambilalih dan OJK. paling lambat 2 hari kerja setelah ada perkembangan tersebut. (5 ayat 1 huruf b angka 2 jo. ayat 2)
  8. Dalam hal calon pengambilalih tidak mengumumkan negoisasi, maka calon pengambilalih dan pihak yang terlibat dalam negoisasi wajib merahasiakan setiap informasi negoisasi tersebut. (6)
  9. Setelah terjadi pengambilalihan: a) wajib mengumumkan dalam surat kabar nasional atau situs web bursa efek. b) wajib menyampaikan kepada OJK telah terjadinya pengambilalihan. c) melakukan tender wajib (mandatory tender offer) (7 ayat 1)
  10. Pengambilalih dapat menunjuk pihak lain untuk melakukan tender wajib. Pihak lain adalah pihak yang sahamnya dimiliki oleh Pengendali baru lebih dari 50% (lima puluh persen) dari seluruh saham dengan hak suara yang telah disetor penuh baik secara langsung maupun tidak langsung. (8 ayat 1 jo. ayat 2)
  11. Pengambilalihan tidak wajib memperoleh persetujuan RUPS dari Perusahaan Terbuka yang diambil alih. (9)
  12. Dalam pengambilalih adalah perusahaan terbuka, Perusahaan Terbuka tersebut tidak wajib memperoleh persetujuan RUPS mengenai Pengambilalihan. (10)
Disclaimer: artikel ini adalah pendapat hukum pribadi atas ketentuan/peraturan yang belum terikat dan belum diterapkan pada peristiwa/fakta hukum tertentu. Oleh karenanya pendapat hukum yang berbeda sangat mungkin terjadi atas ketentuan/peraturan yang sama yang diberikan oleh sarjana / praktisi / ahli hukum lain dan setelah diikat dan diterapkan pada peristiwa/fakta hukum tertentu.


Selasa, 22 Oktober 2024

PENGGABUNGAN PERUSAHAAN DAN TATA CARANYA

Penggabungan


Menurut pasal 1 angka 9 UU PT No. 40/2007  "Penggabungan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu Perseroan atau lebih untuk menggabungkan diri dengan Perseroan lain yang telah ada yang mengakibatkan aktiva dan pasiva dari Perseroan yang menggabungkan diri beralih karena hukum kepada Perseroan yang menerima penggabungan dan selanjutnya status badan hukum Perseroan yang menggabungkan diri berakhir karena hukum."

UU PT menyatakan penggabungan mengakibatkan aktiva dan pasiva dari Perseroan yang menggabungkan diri beralih karena hukum kepada Perseroan yang menerima penggabungan. Aktiva adalah semua kekayaan yang dimiliki oleh perusahaan atau seseorang, baik berwujud maupun tidak berwujud, yang berharga atau bernilai, dan akan mendatangkan manfaat sementara pasiva adalah kewajiban perusahaan yang muncul terhadap pihak ketiga untuk melakukan pembayaran berupa uang atau barang maupun jasa pada suatu waktu.

Menurut pasal 1 angka 2 POJK No. 74/POJK.04/2016 Tentang Penggabungan Usaha Atau Peleburan Usaha  Perusahaan Terbuka, "Penggabungan Usaha adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh 1 (satu) perusahaan atau lebih untuk menggabungkan diri dengan perusahaan lain yang telah ada yang mengakibatkan aset, liabilitas, dan ekuitas dari perusahaan yang menggabungkan diri beralih karena hukum kepada perusahaan yang menerima penggabungan dan selanjutnya status badan hukum perusahaan yang menggabungkan diri berakhir karena hukum."

UU PT menggunakan term penggabungan, sementara POJK 74/2016 mengunakan term penggabungan usaha. 

Sementara POJK 74/2016 menyatakan penggabungan mengakibatkan aset, liabilitas, dan ekuitas dari perusahaan yang menggabungkan diri beralih karena hukum kepada perusahaan yang menerima penggabungan. Aset adalasemua kekayaan yang dimiliki oleh perusahaan atau seseorang baik berwujud maupun tidak berwujud yang berharga atau bernilai yang akan mendatangkan manfaat. Liabilitas adalah kewajiban suatu entitas yang timbul dari peristiwa masa lalu, dan penyelesaiannya diharapkan mengakibatkan arus keluar sumber daya entitas yang mengandung manfaat ekonomik. Ekuitas adalah hak pemilik perusahaan yang merupakan selisih antara aset dan kewajiban perusahaan.


Akibat Hukum Penggabungan
  1. Aktiva dan pasiva perusahaan yang menggabungkan diri beralih karena hukum kepada perusahaan yang menerima penggabungan. (122 ayat 3 huruf a jo. 1 angka 9 UUPT)
  2. Pemegang saham perusahaan yang menggabungkan diri menjadi pemegang saham perusahaan yang menerima penggabungan. (122 ayat 3 huruf b UUPT)
  3. Perusahaan yang menggabungkan diri berakhir karena hukum sejak tanggal penggabungan mulai berlaku. (Pasal 122 ayat 1 jo. 122 ayat 3 huruf c UUPT) Berakhir karena hukum artinya tanpa memerlukan proses likuidasi perusahaan.
  4. Perusahaan yang menerima penggabungan melanjutkan kegiatan usaha yang menggabungkan diri yang telah berakhir karena hukum.
Meskipun 122 ayat 3 huruf a jo. 1 angka 9 UUPT menyatakan aktiva dan pasiva beralih karena hukum kepada perusahaan yang menerima penggabungan namun terkait perizinan yang dimiliki oleh perusahaan yang menggabungkan diri ternyata tidak serta merta beralih juga karena hukum karena terkait izin-izin tertentu membutuhkan pendaftaran atau pengajuan kembali kepada lembaga atau otoritas terkait. 

Karyawan dari perusahaan yang menggabungkan diri tidak otomatis beralih kepada perusahaan yang menerima penggabungan. Terkait hal ini dapat dilihat pasal 163 UU Ketenagakerjaan No. 13/2003.


Tata Cara Penggabungan Dalam UUPT

  1. Direksi perusahaan yang menggabungkan diri dan yang menerima penggabungan menyusun rancangan penggabungan. (123 ayat 1)
  2. Rancangan penggabungan harus mendapat persetujuan dewan komisaris dari masing-masing perusahaan. (123 ayat 3)
  3. Setelah rancangan penggabungan mendapatkan persetujuan dari dewan komisaris kemudian diajukan kepada RUPS masing-masing perusahaan untuk mendapatkan persetujuan RUPS. (123 ayat 3)
  4. Direksi kedua perusahaan mengumumkan ringkasan rancangan penggabungan pada minimal 1 surat kabar dan mengumumkan secara tertulis kepada karyawan paling lambat 30 hr sebelum pemanggilan RUPS. (127 ayat 2)
  5. Direksi kedua perusahaan melakukan pemanggilan RUPS rancangan penggabungan.
  6. Rancangan penggabungan yang telah disetujui RUPS dituangkan dalam akta penggabungan yang dibuat dihadapan notaris dalam bahasa indonesia. (128 ayat 1)
  7. Direksi mengajukan persetujuan atau menyampaikan pemberitahuan kepada Menteri dengan melampirkan rancangan penggabungan yang telah disetujui RUPS (129 ayat 1) 
  8. Direksi perseroan yang menerima penggabungan wajib mengumumkan hasil penggabungan dalam min. 1 surat kabar paling lambar 30 hr sejak tanggal berlakunya penggabungan. (133 ayat 1)

Tata Cara Penggabungan Dalam POJK
  1. Mengikuti ketentuan penggabungan dalam UUPT sepanjang tidak diatur secara khusus dalam POJK.
  2. Direksi masing-masing perusahaan wajib menyusun rancangan penggabungan usaha. (3 ayat 1)
  3. Rancangan penggabungan wajib disetujui oleh dewan komisaris. (3 ayat 2)
  4. Direksi wajib mengumumkan ringkasan rancangan penggabungan paling lambat akhir hari kerja ke-2 setelah disetujui dewan komisaris  dan 30 hari sebelum pemanggilan RUPS pada minimal 1 surat kabar nasional berbahasa indonesia atau situs web bursa efek dan pada situs web perusahaan terbuka. (8 ayat 1 jo. ayat 3)
  5. Direksi wajib mengumumkan secara tertulis kepada karyawan perusahaan bersamaan dengan pengumuman ringkasan rancangan penggabungan pada surat kabar. (10)
  6. Perusahaan dapat mengumumkan keterbukaan informasi mengenai rencana penggabungan usaha sebelum mengumumkan ringkasan rancangan penggabungan. (23 ayat 1). Dalam hal mengumumkan keterbukaan informasi maka setiap informasi perkembangan rencana penggabungan usaha wajib diumumkan. (23 ayat 2)
  7. Dalam hal rencana penggabungan telah diketahui pihak lain selain orang dalam Perusahaan Terbuka yang akan melakukan Penggabungan Usaha wajib menyampaikan laporan informasi atau fakta material kepada OJK dan mengumumkan kepada masyarakat. (23 ayat 3)
  8. Direksi wajib menyampaikan pernyataan penggabungan usaha yang memuat rancangan penggabungan beserta dokumen pendukungnya kepada OJK secara cetak dan elektronik paling lambat akhir hari kerja ke-2 setelah rancangan penggabungan disetujui dewan komisaris. (11 ayat 1)
  9. Dalam hal penggabungan dilakukan antar perusahaan terbuka, yang mengajukan pernyataan penggabungan adalah perusahaan terbuka yang menerima penggabungan. (13 ayat 1)
  10. Wajib menyampaikan perubahan dan/atau tambahan informasi kepada OJK apabila diminta oleh OJK paling lambat 10 hari kerja sejak diminta. (14)
  11.  Wajib mengumumkan perubahan dan/atau tambahan informasi paling lambat 2 hari kerja sebelum RUPS pada minimal 1 surat kabar nasional atau situs web bursa efek dan situs web perusahaan terbuka. (15)
  12. Pernyataan penggabungan menjadi efektif berdasarkan lewatnya waktu atau atas pernyataan efektif dari OJK bahwa tidak ada lagi perubahan dan/atau tambahan informasi lebih lanjut. (16)
  13. Perusahaan hasil penggabungan usaha wajib menyampaikan laporan kepada OJK mengenai hasil pelaksanaan Penggabungan Usaha a paling lambat 5 hari kerja setelah tanggal efektifnya Penggabungan Usaha. (22)

Senin, 21 Oktober 2024

AKSI KORPORASI

Pada tulisan ini akan saya coba mengupas secara sederhana tentang term aksi korporasi.

Aksi menurut KBBI adalah:

  1. gerakan;
  2. tindakan;
  3. sikap (gerak-gerak) tingkah laku. (sumber https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/aksi)

Korporasi menurut KBBI adalah:

  1. Badan usaha yang sah; badan hukum;
  2. Perusahaan atau badan usaha yang sangat besar atau beberapa perusahaan yang dikelola dan dijalankan sebagai satu perusahaan besar. (sumber https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/korporasi)

Berdasarkan KBBI diatas maka Aksi Korporasi dapat kita artikan sebagai setiap gerakan atau tindakan yang dilakukan oleh badan usaha / perusahaan. 

Dari definisi berdasarkan KBBI tersebut maka sepanjang gerakan atau tindakan tersebut dilakukan oleh atau badan usaha / perusahaan tanpa melihat besar kecilnya gerakan atau tindakan yang dilakukan tersebut akan masuk kedalam definisi aksi korporasi. 

Sebagai contoh penjualan barang atau produk yang diproduksi oleh perusahaan kepada konsumen secara langsung masuk kedalam definisi aksi korporasi. Pembelian bahan baku oleh perusahaan dari pihak lain siapapun itu yang kemudian bahan baku tersebut diolah perusahaan hingga berbentuk barang jadi maka pembelian bahan baku tersebut masuk kedalam definisi aksi korporasi.

Dari definisi yang diberikan oleh KBBI tersebut pula tidak membedakan ukuran perusahaan yang melakukan gerakan atau tindakan. Sehingga meskipun gerakan atau tindakan tersebut dilakukan oleh perusahaan berukuran kecil dan dengan tanpa melihat bentuk hukum dari perusahaan / badan usaha tersebut maka masuk ke dalam term aksi korporasi.

Apabila anda mencoba untuk melakukan riset secara sederhana terkait definisi aksi korporasi dengan melakukan penelusuran melalui google dengan kata kunci / key word aksi korporasi maka yang anda temui hanyalah sebatas penjelasan dari berbagai sumber yang umumnya sumber tersebut berkaitan dengan jual beli saham pada pasar modal atau bursa, perusahaan terbuka / Tbk, dan perusahaan efek sehingga diasumsikan bahwa aksi korporasi adalah term yang hanya digunakan dibidang pasar modal dimana berkecimpung didalamnya perusahaan-perusahaan besar yang sudah berbadan hukum terbuka dan perusahaan-perusahaan efek. Sehingga seolah-olah term aksi korporasi hanya digunakan apabila ada kaitannya dengan pasar modal atau bursa.

Dari penelusuran melalui google pula kita dapat mendapatkan gambaran bahwa term aksi korporasi belum mendapat perhatian dari para ahli, termasuk ahli hukum karena hingga tulisan ini dipublikasikan saya belum menemukan penjelasan tentang definisi aksi korporasi yang mencantumkan atau mengutip nama ahli atau peraturan sebagai dasar penjelasan tersebut

Sementara pemateri pada diklat konsultan hukum pasar modal yang saya ikuti memberikan definisi Aksi Korporasi sebagai "kegiatan yang dilakukan Perusahaan Terbuka yang dapat mempengaruhi perubahan jumlah saham beredar, harga saham dan jumlah kepemilikan saham." Definisi yang diberikan tersebut pada intinya bertumpu pada kata kunci "perusahaan terbuka" dan "saham". 

Lagi-lagi definisi yang diberikan tersebut pun tanpa mengutip ahli ataupun peraturan mana yang menjadi dasar dari penjelasan tersebut.

 

Minggu, 27 November 2016

MENGENAL PENJAMIN EMISI EFEK DALAM UU PASAR MODAL

Apa Yang Dimaksud Penjamin Emisi Efek

Pasal 1 angka 17 "Penjamin Emisi Efek adalah Pihak yang membuat kontrak dengan Emiten untuk melakukan Penawaran Umum bagi kepentingan Emiten dengan atau tanpa kewajiban untuk membeli sisa Efek yang tidak terjual."

Uraian singkat:
  1. "Pihak" dimaksud adalah perusahaan efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek sebagaimana disebut pada pasal 1 angka 21. Jadi penjamin emisi efek yang lumrah disebut dalam praktik pasar modal sebagai underwriter adalah perusahaan efek.
  2. Dari pengertian yg diberikan pasal 1 angka 17 diatas terlihat adanya hubungan hukum antara penjamin emisi efek dengan emiten terkait penawaran umum. Hubungan tersebut terlihat jelas dari kata "kontrak".
  3. Kata "kontrak" mengisyaratkan hubungan hukum yang didasarkan pada sebuah perjanjian tertulis antara penjamin emisi efek dengan emiten. Berbeda jika kata yang digunakan adalah "perjanjian" yang agak lebih luas tafsirannya: termasuk perjanjian tidak tertulis.
  4. "dengan atau tanpa kewajiban untuk membeli sisa Efek yang tidak terjual" merupakan opsi klausul yang mungkin terdapat dalam kontrak antara penjamin emisi efek dengan emiten. Opsi pertama: dengan kewajiban untuk membeli sisa efek yang tidak terjual. Artinya apabila pada masa atau hari akhir penawaran umum perdana saham/efek yang diterbitkan oleh emiten belum seluruhnya terserap oleh publik maka menjadi kewajiban penjamin emisi efek untuk membeli sisa saham/efek yang belum terjual tersebut, berapapun besarnya sisa saham/efek yang belum terjual. Dalam dunia pasar modal opsi pertama ini dikenal dengan klausul full commitment. Opsi kedua: tanpa kewajiban bagi penjamin emisi efek untuk membeli sisa saham/efek yang belum terjual hingga masa penawaran umum berakhir. Opsi kedua ini dalam praktik pasar modal dikenal dengan klausul best effort.


Siapa Yang Dimaksud Penjamin Emisi Efek

Pasal 30
(1) Yang dapat melakukan kegiatan usaha sebagai Perusahaan Efek adalah Perseroan yang telah memperoleh izin usaha dari Bapepam.
(2) Perusahaan Efek yang telah memperoleh izin usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat melakukan kegiatan sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan atau Manajer Investasi serta kegiatan lain sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bapepam.

Uraian singkat:

1. Berdasarkan Pasal 1 angka 17 jo Pasal 1 angka 21 jo Pasal 30 ayat 1 maka Penjamin emisi efek adalah perusahaan efek yang telah memperoleh izin usaha dari Bapepam yang saat ini kewenangannya dipegang oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

2. Penjelasan Pasal 30 ayat 2 menyatakan bahwa izin usaha sebagai Penjamin Emisi Efek berlaku juga sebagai izin usaha Perantara Pedagang Efek. Dengan demikian, Perusahaan Efek yang telah memiliki izin sebagai penjamin emisi efek juga dapat bertindak sebagai Perantara Pedagang Efek. Sedangkan Perusahaan Efek yang hanya memiliki izin usaha sebagai Perantara Pedagang Efek tidak dapat melakukan kegiatan/tidak otomatis sebagai Penjamin Emisi Efek.


Haruskah Penjamin Emisi Efek Ada Dalam Penawaran Umum?

Untuk menjawab pertanyaan ini kita temukan jawabannya pada Penjelasan Pasal 40 "Pada dasarnya Emiten dapat menerbitkan Efek tanpa menggunakan jasa Penjamin Emisi Efek. Dalam hal ini, penetapan harga dilaksanakan oleh Emiten yang bersangkutan. Penggunaan jasa Penjamin Emisi Efek dimaksudkan untuk membantu Emiten memasarkan dan atau menjual Efek yang ditawarkan sehingga ada kepastian perolehan dana hasil penjualan Efek dimaksud. Sedangkan keputusan untuk melakukan investasi terhadap Efek yang ditawarkan sepenuhnya berada di tangan pemodal."

Uraian singkat:

1. Dengan demikian maka keberadaan penjamin emisi efek bersifat opsional/tidak wajib ada dalam sebuah penawaran umum yang dilakukan emiten. Maka penawaran umum dapat berjalan tanpa adanya penjamin emisi efek.

2. Adanya penjamin emisi efek adalah untuk membantu emiten memasarkan dan atau menjual efek yang ditawarkan sehingga ada kepastian perolehan dana. Adapun jika emiten memiliki kemampuan untuk memasarkan dan atau menjual efek sehingga yakin akan kepastian perolehan dana maka keberadaan penjamin emisi efek menjadi tidak diperlukan.


Disclaimer: artikel ini adalah pendapat hukum pribadi atas ketentuan/peraturan yang belum terikat dan belum diterapkan pada peristiwa/fakta hukum tertentu. Oleh karenanya pendapat hukum yang berbeda sangat mungkin terjadi atas ketentuan/peraturan yang sama yang diberikan oleh sarjana / praktisi / ahli hukum lain dan setelah diikat dan diterapkan pada peristiwa/fakta hukum tertentu.


Sabtu, 26 November 2016

NOMINASI DAN REMUNERASI

Istilah nominasi dan remunerasi dapat kita temukan pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/POJK.04/2014 Tentang Komite Nominasi Dan Remunerasi Emiten Atau Perusahaan Publik ("POJK Komite Nominasi dan Remunerasi").

Pada Pasal 2 ayat 1 ditentukan bahwa Emiten atau Perusahaan Publik wajib memiliki fungsi Nominasi dan Remunerasi. Dengan demikian maka fungsi nominasi dan remunerasi wajib dimiliki oleh Emiten atau Perusahaan Publik.

Pengertian Nominasi dan Remunerasi

Pengertian Nominasi sendiri adalah pengusulan seseorang untuk diangkat dalam jabatan sebagai anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris. Sedangkan Remunerasi adalah imbalan yang ditetapkan dan diberikan kepada anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris karena kedudukan dan peran yang diberikan sesuai dengan tugas, tanggung jawab, dan wewenang anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris. 

Pelaksana Fungsi Nominasi Remunerasi: Dewan Komisaris

Pasal 2 ayat:
(2) Pelaksanaan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaksanakan oleh Dewan Komisaris.
(3) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Dewan Komisaris dapat membentuk Komite Nominasi dan Remunerasi.
(4) Komite Nominasi dan Remunerasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dibentuk secara terpisah.

BAHWA Kewajiban melaksanakan fungsi nominasi dan remunerasi dibebankan kepada Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.

Untuk melaksanakan kewajiban fungsi nominasi dan remunerasi Dewan Komisaris tersebut dapat membentuk Komite Nominasi dan Remunerasi. Artinya diperbolehkan juga tidak membentuk Komite Nominasi dan Remunerasi sepanjang fungsi nominasi dan remunerasi dijalankan oleh Dewan Komisaris.

Dewan Komisaris dapat membentuk komite yang melaksanakan fungsi nominasi dan remunerasi hanya pada satu Komite Nominasi dan Remunerasi atau pun dapat membentuk 2 komite yang melaksanakan fungsi nominasi dan remunerasi secara terpisah: Komite Nominasi dan Komite Remunerasi.

Fungsi-Fungsi Nominasi Dan Remunerasi

Pasal 8 menyebutkan:
Komite Nominasi dan Remunerasi mempunyai tugas dan tanggung jawab paling kurang:
a. terkait dengan fungsi Nominasi:

1. memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai:
a) komposisi jabatan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris;
b) kebijakan dan kriteria yang dibutuhkan dalam proses Nominasi; dan
c) kebijakan evaluasi kinerja bagi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris;

2. membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris berdasarkan tolok ukur yang telah disusun sebagai bahan evaluasi;

3. memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai program pengembangan kemampuan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris; dan

4. memberikan usulan calon yang memenuhi syarat sebagai anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris kepada Dewan Komisaris untuk disampaikan kepada RUPS.

b. terkait dengan fungsi Remunerasi:

1. memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai:
a) struktur Remunerasi;
b) kebijakan atas Remunerasi; dan
c) besaran atas Remunerasi;

2. membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja dengan kesesuaian Remunerasi yang diterima masing-masing anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris.

Dalam hal dibentuk Komite Nominasi dan Remunerasi maka hasil kerja sebagai bentuk pelaksanaan fungsi-fungsi diatas dibuat oleh Komite Nominasi dan Remunerasi untuk kemudian direkomendasikan kepada Dewan Komisaris. Namun, bila tidak dibentuk Komite Nominasi dan Remunerasi maka hasil kerja sebagai pelaksanaan fungsi-fungsi diatas dibuat oleh Dewan Komisaris dan dijalankan oleh Dewan Komisaris.

Jumat, 11 Maret 2016

PENAMBAHAN MODAL TANPA HMETD: MEMPERBAIKI KONDISI KEUANGAN

Melakukan penambahan modal sebuah perusahaan terbuka dalam rangka memperbaiki kondisi keuangan dapat dilakukan tanpa melalui mekanisme Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD). Hal ini diperbolehkan berdasarkan POJK 38/2014 Tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (POJK Penambahan Modal Tanpa HMETD)
Pada pasal 2 ayat (1) POJK Penambahan Modal Terlebih Dahulu disebutkan bahwa "Perusahaan Terbuka dapat menambah modal tanpa memberikan HMETD kepada pemegang saham sebagaimana diatur dalam peraturan di sektor Pasar Modal yang mengatur mengenai Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, baik untuk memperbaiki posisi keuangan maupun selain untuk memperbaiki posisi keuangan Perusahaan Terbuka."

Penambahan modal Perusahaan Terbuka tanpa memberikan HMETD dalam rangka untuk memperbaiki posisi keuangan dapat dilakukan sepanjang memenuhi kondisi sebagai berikut:

a. Perusahaan Terbuka Bank.

"Menerima pinjaman dari Bank Indonesia atau lembaga pemerintah lain yang jumlahnya lebih dari 100% (seratus persen) dari modal disetor atau kondisi lain yang dapat mengakibatkan restrukturisasi bank oleh instansi Pemerintah yang berwenang."

Dalam hal jumlah pinjaman yang diterima perusahaan terbuka dari Bank Indonesia atau lembaga pemerintah lain kurang dari 100% atau pun hanya 100% (sama dengan) dari modal disetor maka penambahan modal perusahaan terbuka tersebut tidak bisa dilakukan tanpa memberikan HMETD, artinya dengan HMETD terlebih dahulu. Sedangkan "kondisi lain" tidak dijelaskan lebih lanjut dalam POJK Penambahan Modal Tanpa HMETD beserta lampirannya.

b. Perusahaan Terbuka Non Bank.

"Mempunyai modal kerja bersih negatif dan mempunyai liabilitas melebihi 80% (delapan puluh persen) dari aset Perusahaan Terbuka tersebut pada saat RUPS yang menyetujui penambahan modal tanpa memberikan HMETD."

Posisi Modal kerja bersih negatif dan posisi liabilitas 80% dari asset perusahaan terbuka (keduanya) terjadi/masih terjadi saat dilaksanakannya RUPS yang menyetujui penambahan modal tanpa HMETD.

c. Perusahaan Terbuka (Bank atau Non Bank).

"tidak mampu memenuhi kewajiban keuangan pada saat jatuh tempo kepada pemberi pinjaman yang tidak terafiliasi sepanjang pemberi pinjaman yang tidak terafiliasi tersebut menyetujui untuk menerima saham atau obligasi konversi Perusahaan Terbuka untuk menyelesaikan pinjaman tersebut."

Artinya pemberi pinjaman/kreditor tidak terafiliasi tersebut menyetujui untuk menerima saham yang akan diterbitkan sebagai bentuk settlement atas pinjaman sehingga saham baru yang akan diterbitkan tidak diperlukan HMETD.

Tidak terafiliasi artinya pemberi pinjaman tidak (vide UU Pasar Modal):

a. mempunyai hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal di perusahaan terbuka.

b. mempunyai hubungan dengan pegawai, direktur, atau komisaris dari perusahaan terbuka tersebut;

c. mempunyai hubungan antara 2 (dua) perusahaan di mana terdapat satu atau lebih anggota direksi atau dewan komisaris yang sama;

d. mempunyai hubungan dengan perusahaan terbuka baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan terbuka tersebut;

e. dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung, oleh Pihak yang sama (Pihak yang sama mengendalikan perusahaan terbuka dan pemberi pinjaman); atau

f. mempunyai hubungan dengan pemegang saham utama perusahaan terbuka.

Disclaimer: artikel ini adalah pendapat hukum pribadi atas ketentuan/peraturan yang belum terikat dan belum diterapkan pada peristiwa/fakta hukum tertentu. Oleh karenanya pendapat hukum yang berbeda sangat mungkin terjadi atas ketentuan/peraturan yang sama yang diberikan oleh sarjana / praktisi / ahli hukum lain dan setelah diikat dan diterapkan pada peristiwa/fakta hukum tertentu.