Jumat, 07 Agustus 2026
EMPAT LARANGAN DALAM PENYAJIAN PROSPEKTUS
Kamis, 06 Agustus 2026
DAPATKAH NON-EMITEN ATAU NON-PERUSAHAAN PUBLIK MELAKUKAN PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN EFEK BERSIFAT UTANG?
Penawaran umum berkelanjutan efek bersifat utang merupakan kegiatan penawaran efek bersifat utang yang dilakukan secara bertahap. Artinya kegiatan penawaran efek yang dilakukan oleh penerbit tidak hanya dalam sekali tahapan saja lalu selesai tetapi terdapat kegiatan penawaran efek lanjutan.
Jumat, 31 Juli 2026
CODE OF CONDUCT INFLUENCER SEKTOR JASA KEUANGAN
Senin, 22 Juni 2026
Lima Dokumen Wajib Pada Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka IPO
Sebelum saya menjawab pernyataan tersebut perlu saya jelaskan bawa Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan oleh Emiten dalam rangka Penawaran Umum atau Perusahaan
Publik.
Adapun 5 (lima) dokumen wajib yang termasuk dalam sebuah Pernyataan Pendaftaran yang diajukan oleh emiten adalah sebagaimana dimaksud POJK Nomor 7/POJK.04/2017 Tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, Dan/Atau Sukuk (“POJK 7/2017”) sebagai berikut:
1. Surat pengantar Pernyataan Pendaftaran.
2. Prospektus.
3. Prospektus Ringkas.
4. Prospektus Awal (jika ada).
5. Dokumen lain, yang harus disampaikan sebagai bagian dari Pernyataan Pendaftaran.
Berikut penjelasan singkat mengenai 5 (lima) dokumen wajib tersebut:
1. Surat Pengantar Pernyataan Pendaftaran.
Merupakan surat pengantar yang dibuat oleh emiten yang ditujukan kepada Otoritas Jasa Keuangan yang pada pokoknya menyatakan emiten yang bersangkutan mengajukan Pernyataan Pendaftaran dalam rangka penawaran umum yang menerangkan secara singkat profil emiten, rencana jadwal penawaran umum dan daftar dokumen yang dilampirkan.
2. Prospektus
Prospektus adalah setiap informasi tertulis sehubungan dengan Penawaran Umum dengan tujuan agar Pihak lain membeli Efek. POJK menyebut hal apa saja yang harus termuat dalam prospektus dengan “bagian”. Sebagai contoh POJK Nomor 8/POJK.04/2017 Tentang Bentuk Dan Isi Prospektus Dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas (POJK 8/2017) pada Pasal 6 menyebutkan bahwa prospektus paling sedikit harus memuat 22 bagian.
3. Prospektus Ringkas
Prospektus Ringkas adalah ringkasan dari isi Prospektus Awal. Jika pada POJK 8/2017 menyebut apa saja yang harus termuat dalam prospektus dengan “bagian” maka pada POJK yang sama menyebut apa saja yang harus termuat dalam prospektus ringkas dengan “informasi”. Pada Pasal 41 POJK 8/2017 menentukan prospektus ringkas wajib memuat paling sedikit 9 item informasi.
4. Prospektus Awal.
Prospektus Awal adalah dokumen tertulis yang memuat seluruh informasi dalam Prospektus yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagai bagian dari Pernyataan Pendaftaran, yang belum menyantumkan informasi mengenai nilai nominal, jumlah dan harga penawaran Efek, penjaminan emisi Efek, tingkat suku bunga obligasi, atau hal lain yang berhubungan dengan persyaratan penawaran yang belum dapat ditentukan.
5. Dokumen Lain.
Adapun yang dimaksud dengan dokumen lain, meliputi:
a. jadwal penawaran umum.
b. contoh surat efek.
c. fotokopi anggaran dasar terakhir.
d. laporan keuangan yang telah diaudit akuntan publik.
e. comfort letter akuntan publik.
f. surat pernyataan manajemen dalam bidang akuntansi.
g. laporan keuangan prospektif.
h. laporan pemeriksaan dan pendapat dari segi hukum.
i. riwayat hidup dewan komisaris dan direksi.
j. perjanjian emisi efek (jika ada).
k. struktur pemegang saham yang menggambarkan emiten yang secara horisontal dan vertikal.
l. pernyataan emiten.
m. pernyataan profesi penunjang pasar modal.
n. pernyatan penjamin emisi efek.
o. dokumen lain yang diminta oleh OJK.
Disclaimer: artikel ini adalah pendapat hukum pribadi atas ketentuan yang belum terikat dan belum diterapkan pada peristiwa/fakta hukum tertentu. Pendapat hukum yang berbeda sangat mungkin terjadi atas ketentuan yang sama yang diberikan oleh sarjana / praktisi / ahli hukum lain terlebih setelah diikat dan diterapkan pada peristiwa/fakta hukum tertentu.
Jumat, 05 Juni 2026
Dua Kewajiban Emiten Sebelum Dapat Melakukan Penawaran Umum / IPO
1. Menyampaikan Pernyataan Pendaftaran dan dokumen pendukungnya kepada Otoritas Jasa Keuangan ~ d.h Bapepam dan LK (“OJK”) sesuai dengan Peraturan Nomor IX.A.1.
2. Pernyataan Pendaftaran yang telah disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan tersebut telah harus sudah menjadi efektif.
Atas ketentuan diatas kita uraikan satu persatu sebagai berikut:
A. Pernyataan Pendaftaran Dan Dokumen Pendukung
Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan kepada OJK oleh Emiten dalam rangka Penawaran Umum atau Perusahaan Publik.
Peraturan Nomor IX.A.1 yang dimaksud pada angka 1 diatas terkait penyampaian Pernyataan Pendaftaran adalah Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor: KEP-111/PM/1996 Ketentuan Umum Pengajuan Pernyataan Pendaftaran yang kemudian telah dicabut, dinyatakan tidak berlaku dan telah diganti dengan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor: KEP-690/BL/2011 Tentang Ketentuan Umum Pengajuan Pernyataan Pendaftaran (“Peraturan Nomor IX.A.1”).
Pada Peraturan Nomor IX.A.1 diatur:
1. Pernyataan Pendaftaran dan dokumen pendukungnya sifatnya wajib diajukan kepada OJK.
2. Informasi tertentu seperti: harga penawaran dan tanggal efektif yang belum dapat ditentukan pada saat pengajuan Pernyataan Pendaftaran dapat untuk tidak/belum dicantumkan dalam dokumen Pernyataan Pendaftaran.
3. Emiten bertanggung jawab sepenuhnya atas ketelitian, kecukupan, dan kebenaran serta kejujuran pendapat dari semua informasi yang ada dalam Pernyataan Pendaftaran serta semua dokumen lainnya yang disampaikan tersebut.
4. Emiten juga wajib menyertakan informasi material lain yang diperlukan untuk memastikan para pemodal telah memperoleh informasi yang cukup tentang keadaan keuangan dan kegiatan usaha Emiten tersebut dan pengungkapan tersebut tidak menyesatkan.
5. Penjamin Emisi, Profesi Penunjang Pasar Modal (Konsultan Hukum, Akuntan Publik, Notaris, Penilai, Konsultan Efek) yang memberikan pendapat atau keterangan dan atas persetujuannya dimuat dalam Pernyataan Pendaftaran, bertanggung jawab atas pernyataan dan pendapat yang diberikannya sebagaimana tercantum dalam dokumen Pernyataan Pendaftaran.
6. Pernyataan Pendaftaran wajib dalam bentuk: naskah tercetak (hardcopy) dan naskah elektronik (softcopy).
7. Pernyataan Pendaftaran wajib dalam bahasa Indonesia.
8. Dokumen yang bersifat rahasia wajib dipisahkan dari dokumen yang diwajibkan dalam rangka Pernyataan Pendaftaran dan diberi tanda secara jelas dengan permintaan supaya tidak terbuka untuk umum.
B. Efektifnya Pernyataan Pendaftaran
Dengan telah efektifnya Pernyataan Pendaftaran artinya selanjutnya Emiten dapat melakukan penawaran umum. Terdapat 2 (dua) mekanisme untuk Pernyataan Pendaftaran dapat menjadi efektif, yaitu:
1. Karena Lewat Waktu.
2. Karena adanya pernyataan efektif dari OJK. (vide angka 4 huruf a Peraturan Nomor IX.A.2)
Disclaimer: artikel ini adalah pendapat hukum pribadi atas ketentuan/peraturan yang belum terikat dan belum diterapkan pada peristiwa/fakta hukum tertentu. Oleh karenanya pendapat hukum yang berbeda sangat mungkin terjadi atas ketentuan/peraturan yang sama yang diberikan oleh sarjana / praktisi / ahli hukum lain dan setelah diikat dan diterapkan pada peristiwa/fakta hukum tertentu.
Senin, 28 Oktober 2024
PELEBURAN PERUSAHAAN DAN TATA CARANYA
Peleburan Dalam UU PT
Menurut pasal 1 angka 10 UU PT No. 40/2007, "Peleburan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua Perseroan atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara mendirikan satu Perseroan baru yang karena hukum memperoleh aktiva dan pasiva dari Perseroan yang meleburkan diri dan status badan hukum Perseroan yang meleburkan diri berakhir karena hukum."
Uraian singkat:
- Peleburan hanya bisa dilakukan oleh 2 perseroan atau lebih.
- Hasil dari peleburan adalah berdirinya perseroan baru.
- Perseroan baru hasil peleburan memperoleh aktiva dan pasiva dari perseroan yang meleburkan diri. (jo. 122 ayat 3 huruf a)
- Status badan hukum yang meleburkan diri berakhir karena hukum, artinya tanpa diperlukan lagi proses pembubaran atau likuidasi yang berlaku sejak tanggal peleburan berlaku. (jo. 122 ayat 1, ayat 2, ayat 3 huruf c)
- Direksi perusahaan yang akan meleburkan diri menyusun rancangan peleburan. (123 ayat 1)
- Rancangan peleburan harus mendapat persetujuan dewan komisaris dari masing-masing perusahaan. (123 ayat 3)
- Setelah rancangan peleburan mendapatkan persetujuan dari dewan komisaris kemudian diajukan kepada RUPS masing-masing perusahaan untuk mendapatkan persetujuan RUPS peleburan. (123 ayat 3)
- Direksi kedua perusahaan mengumumkan ringkasan rancangan peleburan pada minimal 1 surat kabar dan mengumumkan secara tertulis kepada karyawan paling lambat 30 hr sebelum pemanggilan RUPS. (127 ayat 2)
- Direksi kedua perusahaan melakukan pemanggilan RUPS rancangan penggabungan.
- Rancangan penggabungan yang telah disetujui RUPS dituangkan dalam akta penggabungan yang dibuat dihadapan notaris dalam bahasa indonesia. (128 ayat 1)
- Mengajukan permohonan untuk mendapatkan Keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum Perseroan hasil Peleburan dengan melampirkan Salinan akta Peleburan. (130)
- Mengikuti ketentuan peleburan dalam UUPT sepanjang tidak diatur secara khusus dalam POJK. (2)
- Direksi masing-masing perusahaan wajib menyusun rancangan peleburan usaha. (3 ayat 1)
- Rancangan peleburan wajib disetujui oleh dewan komisaris. (3 ayat 2)
- Direksi Perusahaan Terbuka yang akan melakukan Peleburan Usaha wajib membuat pernyataan kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Rapat Umum Pemegang Saham bahwa Peleburan Usaha dilakukan dengan memperhatikan kepentingan perusahaan, masyarakat dan persaingan sehat dalam melakukan usaha, serta ada jaminan tetap terpenuhinya hak pemegang saham dan karyawan. (5)
- Direksi wajib mengumumkan ringkasan rancangan peleburan paling lambat akhir hari kerja ke-2 setelah disetujui dewan komisaris dan 30 hari sebelum pemanggilan RUPS pada minimal 1 surat kabar nasional berbahasa indonesia atau situs web bursa efek dan pada situs web perusahaan terbuka. (8 ayat 1 jo. ayat 3)
- Mengirimkan bukti pengumuman ringkasan rancangan peleburan kepada OJK paling lambat 2 hari kerja setelah pengumuman. (8 ayat 4)
- Direksi wajib mengumumkan secara tertulis kepada karyawan perusahaan bersamaan dengan pengumuman ringkasan rancangan peleburan pada surat kabar. (10)
- Perusahaan dapat mengumumkan keterbukaan informasi mengenai rencana peleburan usaha sebelum mengumumkan ringkasan rancangan peleburan. (23 ayat 1). Dalam hal mengumumkan keterbukaan informasi maka setiap informasi perkembangan rencana peleburan usaha wajib diumumkan. (23 ayat 2)
- Dalam hal rencana peleburan telah diketahui pihak lain selain orang dalam Perusahaan Terbuka yang akan melakukan Peleburan Usaha wajib menyampaikan laporan informasi atau fakta material kepada OJK dan mengumumkan kepada masyarakat. (23 ayat 3)
- Direksi wajib menyampaikan pernyataan peleburan usaha yang memuat rancangan peleburan beserta dokumen pendukungnya kepada OJK secara cetak dan elektronik paling lambat akhir hari kerja ke-2 setelah rancangan peleburan disetujui dewan komisaris. (11 ayat 1)
- Dalam hal Peleburan Usaha dilakukan antar Perusahaan Terbuka, penyampaian Pernyataan Peleburan Usaha kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dilakukan oleh salah satu Perusahaan Terbuka yang melakukan Peleburan Usaha. (13 ayat 2)
- Wajib menyampaikan perubahan dan/atau tambahan informasi kepada OJK apabila diminta oleh OJK paling lambat 10 hari kerja sejak diminta. (14)
- Wajib mengumumkan perubahan dan/atau tambahan informasi paling lambat 2 hari kerja sebelum RUPS pada minimal 1 surat kabar nasional atau situs web bursa efek dan situs web perusahaan terbuka. (15)
- Pernyataan peleburan menjadi efektif berdasarkan lewatnya waktu atau atas pernyataan efektif dari OJK bahwa tidak ada lagi perubahan dan/atau tambahan informasi lebih lanjut. (16)
- Perusahaan hasil peleburan usaha wajib menyampaikan laporan kepada OJK mengenai hasil pelaksanaan Peleburan Usaha paling lambat 5 hari kerja setelah tanggal efektifnya Peleburan Usaha. (22)
Minggu, 27 Oktober 2024
PENGAMBILALIHAN PERUSAHAAN DAN TATA CARANYA
Pengambilalihan Dalam UU PT
Menurut pasal 1 angka 11 UU PT No. 40/2007, "Pengambilalihan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan untuk mengambil alih saham Perseroan yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atas Perseroan tersebut."
Uraian singkat:
- Pengambilalihan dapat dilakukan oleh badan hukum atau oleh orang perseorangan. (jo. 125 ayat 2)
- Pengambilalihan dilakukan melalui pengambilalihan saham perusahaan target.
- Tujuan pengambilalihan adalah mengendalikan perusahaan target. (jo. 125 ayat 3)
- Pengambilalihan dapat dilakukan melalui pengambilalihan saham:
- Yang telah dikeluarkan oleh perusahaan target sebelumnya; atau
- Yang baru akan dikeluarkan oleh perusahaan target; atau
- Mix antara saham yang telah dikeluarkan dengan saham yang baru akan dikeluarkan oleh perusahaan target.
- Pengambilalih dapat melakukan pengambilalihan melalui:
- Direksi Perusahaan Target; atau
- Pemegang saham.
- Tidak ada titik tekan pada pengambilalihan melalui saham perusahaan target sebagaimana definisi yang diberikan pada UU PT.
- Bahwa pengambilalihan dapat dilakukan secara langsung ataupun tidak langsung oleh calon pengendali baru.
- Sebagaimana UU PT juga menerangkan akibat dari pengambilalihan, yakni perubahan pengendali perusahaan.
- Dalam hal yang akan mengambil alih adalah perusahaan berbentuk perseroan terbatas harus mendapatkan persetujuan RUPS untuk melakukan pengambilalihan atas perusahaan target. (125 ayat 4)
- Pihak yang akan mengambil alih menyampaikan maksudnya untuk mengambil alih kepada Direksi Perusahaan target. (125 ayat 5)
- Dalam hal pengambil alih dan yang akan diambil alih adalah perusahaan maka direksi kedua perusahaan tersebut dengan persetujuan dewan komisaris menyusun rancangan pengambilalihan. (125 ayat 6)
- Dalam hal pengambilalihan dilakukan langsung dari pemegang saham perusahaan yang akan diambil alih maka rancangan pengambilalihan tidak perlu dibuat. (125 ayat 7)
- Direksi yang akan melakukan pengambilalihan mengumumkan ringkasan rancangan pengambilalihan pada minimal 1 Surat Kabar dan mengumumkan secara tertulis kepada karyawan dari Perseroan yang akan melakukan Pengambilalihan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum pemanggilan RUPS. (127 ayat 2)
- Direksi melakukan pemanggilan RUPS dengan agenda persetujuan atas rancangan pengambilalihan.
- Pelaksanaan RUPS dengan agenda persetujuan atas rancangan pengambilalihan.
- Rancangan pengambilalihan yang telah disetujui RUPS dituangkan dalam akta pengambilalihan yang dibuat dihadapan notaris dalam bahasa indonesia. (128 ayat 1)
- Dalam hal pengambilalihan dilakukan langsung dari pemegang saham wajib dinyatakan dengan akta notaris dalam bahasa indonesia. (128 ayat 2)
- Direksi menyampaikan pemberitahuan perubahan anggaran dasar kepada Menteri dengan melampirkan salinan akta pengambilalihan. (131 ayat 1)
- Menyampaikan perubahan susunan pemegang saham kepada menteri dengan melampirkan salinan akta pemindahan hak atas saham dalam hal Pengambilalihan saham dilakukan secara langsung dari pemegang saham. (131 ayat 2)
- Calon pengambilalih dapat mengumumkan negoisasi atas rencana pengambilalihan.
- Dalam hal mengumumkan, wajib dalam: min. 1 surat kabar nasional atau situs web bursa efek. (4 ayat 2)
- Dalam hal mengumumkan melalui surat kabar nasional maka wajib menyampaikan pengumuman kepada: Perusahaan Terbuka yang akan diambilalih, OJK, dan Bursa Efek dimana Perusahaan Terbuka tercatat pada hari yang sama. (4 ayat 4)
- Dalam hal mengumumkan melalui situs web bursa efek wajib menyampaikan kepada Perusahaan Terbuka yang akan diambilalih dan OJK pada hari yang sama. (4 ayat 5)
- Dalam hal calon pengambilalih mengumumkan negoisasi, maka juga wajib mengumumkan setiap perkembangan negoisasi dan menyampaikan pengumuman tersebut dalam: min. 1 surat kabar nasional atau situs web bursa efek. (5 ayat 1 huruf a)
- Dalam hal mengumumkan perkembangan negoisasi melalui surat kabar nasional maka wajib menyampaikan pengumuman kepada: Perusahaan Terbuka yang akan diambilalih, OJK, dan Bursa Efek dimana Perusahaan Terbuka tercatat paling lambat 2 hari kerja setelah ada perkembangan tersebut. (5 ayat 1 huruf b angka 1 jo. ayat 2)
- Dalam hal mengumumkan perkembangan negoisasi melalui situs web bursa efek wajib menyampaikan pengumuman kepada: Perusahaan Terbuka yang akan diambilalih dan OJK. paling lambat 2 hari kerja setelah ada perkembangan tersebut. (5 ayat 1 huruf b angka 2 jo. ayat 2)
- Dalam hal calon pengambilalih tidak mengumumkan negoisasi, maka calon pengambilalih dan pihak yang terlibat dalam negoisasi wajib merahasiakan setiap informasi negoisasi tersebut. (6)
- Setelah terjadi pengambilalihan: a) wajib mengumumkan dalam surat kabar nasional atau situs web bursa efek. b) wajib menyampaikan kepada OJK telah terjadinya pengambilalihan. c) melakukan tender wajib (mandatory tender offer) (7 ayat 1)
- Pengambilalih dapat menunjuk pihak lain untuk melakukan tender wajib. Pihak lain adalah pihak yang sahamnya dimiliki oleh Pengendali baru lebih dari 50% (lima puluh persen) dari seluruh saham dengan hak suara yang telah disetor penuh baik secara langsung maupun tidak langsung. (8 ayat 1 jo. ayat 2)
- Pengambilalihan tidak wajib memperoleh persetujuan RUPS dari Perusahaan Terbuka yang diambil alih. (9)
- Dalam pengambilalih adalah perusahaan terbuka, Perusahaan Terbuka tersebut tidak wajib memperoleh persetujuan RUPS mengenai Pengambilalihan. (10)
Selasa, 22 Oktober 2024
PENGGABUNGAN PERUSAHAAN DAN TATA CARANYA
Penggabungan
- Aktiva dan pasiva perusahaan yang menggabungkan diri beralih karena hukum kepada perusahaan yang menerima penggabungan. (122 ayat 3 huruf a jo. 1 angka 9 UUPT)
- Pemegang saham perusahaan yang menggabungkan diri menjadi pemegang saham perusahaan yang menerima penggabungan. (122 ayat 3 huruf b UUPT)
- Perusahaan yang menggabungkan diri berakhir karena hukum sejak tanggal penggabungan mulai berlaku. (Pasal 122 ayat 1 jo. 122 ayat 3 huruf c UUPT) Berakhir karena hukum artinya tanpa memerlukan proses likuidasi perusahaan.
- Perusahaan yang menerima penggabungan melanjutkan kegiatan usaha yang menggabungkan diri yang telah berakhir karena hukum.
- Direksi perusahaan yang menggabungkan diri dan yang menerima penggabungan menyusun rancangan penggabungan. (123 ayat 1)
- Rancangan penggabungan harus mendapat persetujuan dewan komisaris dari masing-masing perusahaan. (123 ayat 3)
- Setelah rancangan penggabungan mendapatkan persetujuan dari dewan komisaris kemudian diajukan kepada RUPS masing-masing perusahaan untuk mendapatkan persetujuan RUPS. (123 ayat 3)
- Direksi kedua perusahaan mengumumkan ringkasan rancangan penggabungan pada minimal 1 surat kabar dan mengumumkan secara tertulis kepada karyawan paling lambat 30 hr sebelum pemanggilan RUPS. (127 ayat 2)
- Direksi kedua perusahaan melakukan pemanggilan RUPS rancangan penggabungan.
- Rancangan penggabungan yang telah disetujui RUPS dituangkan dalam akta penggabungan yang dibuat dihadapan notaris dalam bahasa indonesia. (128 ayat 1)
- Direksi mengajukan persetujuan atau menyampaikan pemberitahuan kepada Menteri dengan melampirkan rancangan penggabungan yang telah disetujui RUPS (129 ayat 1)
- Direksi perseroan yang menerima penggabungan wajib mengumumkan hasil penggabungan dalam min. 1 surat kabar paling lambar 30 hr sejak tanggal berlakunya penggabungan. (133 ayat 1)
- Mengikuti ketentuan penggabungan dalam UUPT sepanjang tidak diatur secara khusus dalam POJK.
- Direksi masing-masing perusahaan wajib menyusun rancangan penggabungan usaha. (3 ayat 1)
- Rancangan penggabungan wajib disetujui oleh dewan komisaris. (3 ayat 2)
- Direksi wajib mengumumkan ringkasan rancangan penggabungan paling lambat akhir hari kerja ke-2 setelah disetujui dewan komisaris dan 30 hari sebelum pemanggilan RUPS pada minimal 1 surat kabar nasional berbahasa indonesia atau situs web bursa efek dan pada situs web perusahaan terbuka. (8 ayat 1 jo. ayat 3)
- Direksi wajib mengumumkan secara tertulis kepada karyawan perusahaan bersamaan dengan pengumuman ringkasan rancangan penggabungan pada surat kabar. (10)
- Perusahaan dapat mengumumkan keterbukaan informasi mengenai rencana penggabungan usaha sebelum mengumumkan ringkasan rancangan penggabungan. (23 ayat 1). Dalam hal mengumumkan keterbukaan informasi maka setiap informasi perkembangan rencana penggabungan usaha wajib diumumkan. (23 ayat 2)
- Dalam hal rencana penggabungan telah diketahui pihak lain selain orang dalam Perusahaan Terbuka yang akan melakukan Penggabungan Usaha wajib menyampaikan laporan informasi atau fakta material kepada OJK dan mengumumkan kepada masyarakat. (23 ayat 3)
- Direksi wajib menyampaikan pernyataan penggabungan usaha yang memuat rancangan penggabungan beserta dokumen pendukungnya kepada OJK secara cetak dan elektronik paling lambat akhir hari kerja ke-2 setelah rancangan penggabungan disetujui dewan komisaris. (11 ayat 1)
- Dalam hal penggabungan dilakukan antar perusahaan terbuka, yang mengajukan pernyataan penggabungan adalah perusahaan terbuka yang menerima penggabungan. (13 ayat 1)
- Wajib menyampaikan perubahan dan/atau tambahan informasi kepada OJK apabila diminta oleh OJK paling lambat 10 hari kerja sejak diminta. (14)
- Wajib mengumumkan perubahan dan/atau tambahan informasi paling lambat 2 hari kerja sebelum RUPS pada minimal 1 surat kabar nasional atau situs web bursa efek dan situs web perusahaan terbuka. (15)
- Pernyataan penggabungan menjadi efektif berdasarkan lewatnya waktu atau atas pernyataan efektif dari OJK bahwa tidak ada lagi perubahan dan/atau tambahan informasi lebih lanjut. (16)
- Perusahaan hasil penggabungan usaha wajib menyampaikan laporan kepada OJK mengenai hasil pelaksanaan Penggabungan Usaha a paling lambat 5 hari kerja setelah tanggal efektifnya Penggabungan Usaha. (22)
Senin, 21 Oktober 2024
AKSI KORPORASI
Pada tulisan ini akan saya coba mengupas secara sederhana tentang term aksi korporasi.
Aksi menurut KBBI adalah:
- gerakan;
- tindakan;
- sikap (gerak-gerak) tingkah laku. (sumber https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/aksi)
Korporasi menurut KBBI adalah:
- Badan usaha yang sah; badan hukum;
- Perusahaan atau badan usaha yang sangat besar atau beberapa perusahaan yang dikelola dan dijalankan sebagai satu perusahaan besar. (sumber https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/korporasi)
Berdasarkan KBBI diatas maka Aksi Korporasi dapat kita artikan sebagai setiap gerakan atau tindakan yang dilakukan oleh badan usaha / perusahaan.
Dari definisi berdasarkan KBBI tersebut maka sepanjang gerakan atau tindakan tersebut dilakukan oleh atau badan usaha / perusahaan tanpa melihat besar kecilnya gerakan atau tindakan yang dilakukan tersebut akan masuk kedalam definisi aksi korporasi.
Sebagai contoh penjualan barang atau produk yang diproduksi oleh perusahaan kepada konsumen secara langsung masuk kedalam definisi aksi korporasi. Pembelian bahan baku oleh perusahaan dari pihak lain siapapun itu yang kemudian bahan baku tersebut diolah perusahaan hingga berbentuk barang jadi maka pembelian bahan baku tersebut masuk kedalam definisi aksi korporasi.
Dari definisi yang diberikan oleh KBBI tersebut pula tidak membedakan ukuran perusahaan yang melakukan gerakan atau tindakan. Sehingga meskipun gerakan atau tindakan tersebut dilakukan oleh perusahaan berukuran kecil dan dengan tanpa melihat bentuk hukum dari perusahaan / badan usaha tersebut maka masuk ke dalam term aksi korporasi.
Apabila anda mencoba untuk melakukan riset secara sederhana terkait definisi aksi korporasi dengan melakukan penelusuran melalui google dengan kata kunci / key word aksi korporasi maka yang anda temui hanyalah sebatas penjelasan dari berbagai sumber yang umumnya sumber tersebut berkaitan dengan jual beli saham pada pasar modal atau bursa, perusahaan terbuka / Tbk, dan perusahaan efek sehingga diasumsikan bahwa aksi korporasi adalah term yang hanya digunakan dibidang pasar modal dimana berkecimpung didalamnya perusahaan-perusahaan besar yang sudah berbadan hukum terbuka dan perusahaan-perusahaan efek. Sehingga seolah-olah term aksi korporasi hanya digunakan apabila ada kaitannya dengan pasar modal atau bursa.
Dari penelusuran melalui google pula kita dapat mendapatkan gambaran bahwa term aksi korporasi belum mendapat perhatian dari para ahli, termasuk ahli hukum karena hingga tulisan ini dipublikasikan saya belum menemukan penjelasan tentang definisi aksi korporasi yang mencantumkan atau mengutip nama ahli atau peraturan sebagai dasar penjelasan tersebut.
Sementara pemateri pada diklat konsultan hukum pasar modal yang saya ikuti memberikan definisi Aksi Korporasi sebagai "kegiatan yang dilakukan Perusahaan Terbuka yang dapat mempengaruhi perubahan jumlah saham beredar, harga saham dan jumlah kepemilikan saham." Definisi yang diberikan tersebut pada intinya bertumpu pada kata kunci "perusahaan terbuka" dan "saham".
Lagi-lagi definisi yang diberikan tersebut pun tanpa mengutip ahli ataupun peraturan mana yang menjadi dasar dari penjelasan tersebut.
Minggu, 27 November 2016
MENGENAL PENJAMIN EMISI EFEK DALAM UU PASAR MODAL
- "Pihak" dimaksud adalah perusahaan efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek sebagaimana disebut pada pasal 1 angka 21. Jadi penjamin emisi efek yang lumrah disebut dalam praktik pasar modal sebagai underwriter adalah perusahaan efek.
- Dari pengertian yg diberikan pasal 1 angka 17 diatas terlihat adanya hubungan hukum antara penjamin emisi efek dengan emiten terkait penawaran umum. Hubungan tersebut terlihat jelas dari kata "kontrak".
- Kata "kontrak" mengisyaratkan hubungan hukum yang didasarkan pada sebuah perjanjian tertulis antara penjamin emisi efek dengan emiten. Berbeda jika kata yang digunakan adalah "perjanjian" yang agak lebih luas tafsirannya: termasuk perjanjian tidak tertulis.
- "dengan atau tanpa kewajiban untuk membeli sisa Efek yang tidak terjual" merupakan opsi klausul yang mungkin terdapat dalam kontrak antara penjamin emisi efek dengan emiten. Opsi pertama: dengan kewajiban untuk membeli sisa efek yang tidak terjual. Artinya apabila pada masa atau hari akhir penawaran umum perdana saham/efek yang diterbitkan oleh emiten belum seluruhnya terserap oleh publik maka menjadi kewajiban penjamin emisi efek untuk membeli sisa saham/efek yang belum terjual tersebut, berapapun besarnya sisa saham/efek yang belum terjual. Dalam dunia pasar modal opsi pertama ini dikenal dengan klausul full commitment. Opsi kedua: tanpa kewajiban bagi penjamin emisi efek untuk membeli sisa saham/efek yang belum terjual hingga masa penawaran umum berakhir. Opsi kedua ini dalam praktik pasar modal dikenal dengan klausul best effort.
















