POJK 16/2026 mengatur cara kerja Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS). yaitu: pasar yang terorganisir untuk perdagangan mineral dan komoditas strategis, termasuk derivatifnya, yang diatur dan diawasi oleh OJK.
Peraturan ini ditetapkan 17 September 2026 sebagai pelaksanaan Pasal 132A ayat (3) UU 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) sebagaimana diubah dengan UU 4/2026, dan berlaku mulai 1 Januari 2027.
𝗦𝗶𝗮𝗽𝗮 𝗦𝗮𝗷𝗮 𝗣𝗲𝗹𝗮𝗸𝘂𝗻𝘆𝗮
Penjelasan POJK membedakan dua hal yang mudah tertukar:
1. BMKS sebagai sistem pasarnya; dan
2. Bursa sebagai perseroan terbatas berizin OJK yang menjalankan fungsi perdagangan di dalam sistem pasar.
Pasal 2 menyebut 𝗣𝗲𝗻𝘆𝗲𝗹𝗲𝗻𝗴𝗴𝗮𝗿𝗮 𝗕𝗠𝗞𝗦 terdiri atas kelompok berikut.
B͟u͟r͟s͟a͟
Peran: Menyelenggarakan perdagangan dan menetapkan Peraturan Bursa.
Diawasi oleh OJK.
L͟e͟m͟b͟a͟g͟a͟ ͟K͟l͟i͟r͟i͟n͟g͟ ͟(͟L͟K͟)͟
Peran: Kliring, penjaminan, dan penyelesaian transaksi.
Diawasi oleh OJK.
L͟e͟m͟b͟a͟g͟a͟ ͟K͟u͟s͟t͟o͟d͟i͟a͟n͟ ͟E͟l͟e͟k͟t͟r͟o͟n͟i͟k͟ ͟(͟L͟K͟E͟)͟
Peran: Mencatat, menyimpan, mengamankan, dan mengadministrasikan transaksi; menerbitkan Bukti Kepemilikan Elektronik.
Diawasi oleh OJK.
P͟e͟r͟a͟n͟t͟a͟r͟a͟ ͟P͟e͟r͟d͟a͟g͟a͟n͟g͟a͟n͟
Peran: Bertransaksi untuk diri sendiri dan/atau untuk Pengguna Jasa; berstatus Anggota Bursa.
Diawasi oleh OJK.
P͟e͟n͟g͟g͟u͟n͟a͟ ͟J͟a͟s͟a͟
Peran: Pihak yang memakai layanan BMKS; berstatus Anggota Bursa.
Diawasi oleh Bursa.
P͟e͟n͟g͟e͟l͟o͟l͟a͟ ͟G͟u͟d͟a͟n͟g͟
Peran: Mengelola gudang penyimpanan yang disetujui Bursa
Diawasi oleh Bursa.
L͟e͟m͟b͟a͟g͟a͟ ͟P͟e͟n͟i͟l͟a͟i͟ ͟K͟e͟s͟e͟s͟u͟a͟i͟a͟n͟ ͟(͟L͟P͟K͟)͟
Peran: Memeriksa mutu dan kuantitas.
Diawasi oleh Bursa.
P͟r͟o͟f͟e͟s͟i͟ ͟P͟e͟n͟u͟n͟j͟a͟n͟g͟ (akuntan publik, notaris, konsultan hukum)
Peran: Menyediakan jasa di sektor BMKS.
Wajib terdaftar di OJK
P͟i͟h͟a͟k͟ ͟L͟a͟i͟n͟
Dalam POJK 16/2026 tidak dijelaskan lebih lanjut siapa yang dimaksud dengan “pihak lain” dan apa perannya. Hanya saja “pihak lain” ditempatkan sebagai salah satu unsur anggota Bursa bersama Pengguna Jasa dan Perantara Perdagangan. Diawasi oleh Bursa.
Tiga infrastruktur inti yaitu Bursa, LK, dan LKE wajib berizin usaha dari OJK dan memenuhi modal disetor minimum.
𝗕𝗮𝗴𝗮𝗶𝗺𝗮𝗻𝗮 𝗧𝗿𝗮𝗻𝘀𝗮𝗸𝘀𝗶 𝗕𝗲𝗿𝗷𝗮𝗹𝗮𝗻
Transaksi BMKS dilakukan melalui sistem perdagangan Bursa yang terintegrasi dengan infrastruktur BMKS, dalam tiga tahap (Pasal 49), sebagai berikut:
𝟭. 𝗣𝗿𝗮-𝗣𝗲𝗿𝗱𝗮𝗴𝗮𝗻𝗴𝗮𝗻.
Mineral atau komoditas strategis hanya dapat diperdagangkan setelah memperoleh status layak diperdagangkan (tradable) dari LPK. Statusnya diberikan berdasarkan pemeriksaan mutu, verifikasi kuantitas, penyimpanan pada gudang yang disetujui Bursa, pemenuhan persyaratan administratif, dan persyaratan lain dalam Peraturan Bursa (Pasal 50 ayat 2). Setelah itu LKE menerbitkan Bukti Kepemilikan Elektronik (Pasal 51).
Gudang dan penilai mutu punya tanggung jawab sendiri. Pengelola Gudang wajib mendapat persetujuan Bursa dan bertanggung jawab atas penyimpanan dan penyerahan barang yang dikuasainya, dan tanggung jawab itu tidak beralih kepada Bursa atau OJK (Pasal 34 dan 35). LPK wajib berbadan hukum Indonesia, mendapat persetujuan Bursa, dan bertanggung jawab atas kesesuaian mutu dan kuantitas dengan standar yang berlaku (Pasal 36).
𝟮. 𝗣𝗲𝗿𝗱𝗮𝗴𝗮𝗻𝗴𝗮𝗻.
Pengguna Jasa memasukkan order secara langsung atau melalui Perantara Perdagangan. Harga terbentuk dari mekanisme pasar. Harga transaksi dapat dipakai sebagai Harga Acuan Indonesia, dengan metodologi yang disusun oleh Bursa dan telah mendapat persetujuan OJK sebelumnya, dievaluasi berkala, dan dipublikasikan secara transparan.
OJK dapat memerintahkan Bursa menyesuaikan metodologi itu bila diperlukan untuk menjaga integritas pasar (Pasal 53 sampai 57).
Setiap produk wajib memiliki spesifikasi kontrak yang jelas: aset yang mendasari, mutu, satuan perdagangan, mekanisme penyelesaian, dan penyerahan fisik bila berlaku (Pasal 58).
𝟯. 𝗣𝗮𝘀𝗰𝗮-𝗣𝗲𝗿𝗱𝗮𝗴𝗮𝗻𝗴𝗮𝗻.
Penyelesaian transaksi dilakukan melalui Lembaga Kliring (LK). Penyelesaian yang telah dilaksanakan sesuai Peraturan LK mengikat para pihak, dan LK wajib memiliki mekanisme penanganan kegagalan penyelesaian, termasuk penggunaan sumber daya keuangan sesuai dengan Peraturan LK (Pasal 60 sampai 62).
—
Disclaimer: artikel ini adalah pendapat hukum pribadi atas ketentuan yang belum terikat dan belum diterapkan pada peristiwa/fakta hukum tertentu. Pendapat hukum yang berbeda sangat mungkin diberikan atas ketentuan yang sama yang diberikan oleh sarjana / praktisi / ahli hukum lain terlebih setelah diikat dan diterapkan pada peristiwa/fakta hukum tertentu.













.jpeg)

