SELAMAT DATANG DI PERSONAL BLOG ASEVY SOBARI

PKPU dan Kepailitan, Korporasi, HAKI, Pertanahan, Persaingan Usaha, Ketenagakerjaan, Keuangan Islam

PARTNER PADA FIRMA HUKUM ISNP LAWFIRM

ISNP LAWFIRM. Office: Summarecon - Bekasi, Rukan Sinpansa Blok D.20, Marga Mulya - Bekasi Utara 17143, Tlp. 0812.9090.4694, WA. 0812.8309.0895

ANGGOTA PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA (PERADI)

Diangkat dan disumpah berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat

KONSULTASI HUKUM DENGAN PERJANJIAN: 0812-8309-0895 (WA)

Legal Consultation, Legal Opinion, Legal Drafting, Legal Assistant (Retainer), Litigation

KONSULTASI HUKUM DENGAN PERJANJIAN: 0812-8309-0895 (WA)

Legal Consultation, Legal Opinion, Legal Drafting, Legal Assistant (Retainer), Litigation

Laman

Tampilkan postingan dengan label Bursa Mineral Komoditas Strategis. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Bursa Mineral Komoditas Strategis. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 31 Oktober 2026

PENYELENGGARAAN BURSA MINERAL DAN KOMODITAS STRATEGIS - Tulisan Pertama

Penyelenggaraan bursa mineral dan komoditas strategis tulisan pertama asevy sobari lawyer konsultan hukum sektor jasa keuangan isnp law firm hkhsk
POJK 16/2026 mengatur cara kerja Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS). yaitu: pasar yang terorganisir untuk perdagangan mineral dan komoditas strategis, termasuk derivatifnya, yang diatur dan diawasi oleh OJK.


Peraturan ini ditetapkan 17 September 2026 sebagai pelaksanaan Pasal 132A ayat (3) UU 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) sebagaimana diubah dengan UU 4/2026, dan berlaku mulai 1 Januari 2027.

𝗦𝗶𝗮𝗽𝗮 𝗦𝗮𝗷𝗮 𝗣𝗲𝗹𝗮𝗸𝘂𝗻𝘆𝗮

Penjelasan POJK membedakan dua hal yang mudah tertukar:
1. BMKS sebagai sistem pasarnya; dan
2. Bursa sebagai perseroan terbatas berizin OJK yang menjalankan fungsi perdagangan di dalam sistem pasar.

Pasal 2 menyebut 𝗣𝗲𝗻𝘆𝗲𝗹𝗲𝗻𝗴𝗴𝗮𝗿𝗮 𝗕𝗠𝗞𝗦 terdiri atas kelompok berikut.

B͟u͟r͟s͟a͟
Peran: Menyelenggarakan perdagangan dan menetapkan Peraturan Bursa.
Diawasi oleh OJK.

L͟e͟m͟b͟a͟g͟a͟ ͟K͟l͟i͟r͟i͟n͟g͟ ͟(͟L͟K͟)͟
Peran: Kliring, penjaminan, dan penyelesaian transaksi.
Diawasi oleh OJK.

L͟e͟m͟b͟a͟g͟a͟ ͟K͟u͟s͟t͟o͟d͟i͟a͟n͟ ͟E͟l͟e͟k͟t͟r͟o͟n͟i͟k͟ ͟(͟L͟K͟E͟)͟
Peran: Mencatat, menyimpan, mengamankan, dan mengadministrasikan transaksi; menerbitkan Bukti Kepemilikan Elektronik.
Diawasi oleh OJK.

P͟e͟r͟a͟n͟t͟a͟r͟a͟ ͟P͟e͟r͟d͟a͟g͟a͟n͟g͟a͟n͟
Peran: Bertransaksi untuk diri sendiri dan/atau untuk Pengguna Jasa; berstatus Anggota Bursa.
Diawasi oleh OJK.

P͟e͟n͟g͟g͟u͟n͟a͟ ͟J͟a͟s͟a͟
Peran: Pihak yang memakai layanan BMKS; berstatus Anggota Bursa.
Diawasi oleh Bursa.

P͟e͟n͟g͟e͟l͟o͟l͟a͟ ͟G͟u͟d͟a͟n͟g͟
Peran: Mengelola gudang penyimpanan yang disetujui Bursa
Diawasi oleh Bursa.

L͟e͟m͟b͟a͟g͟a͟ ͟P͟e͟n͟i͟l͟a͟i͟ ͟K͟e͟s͟e͟s͟u͟a͟i͟a͟n͟ ͟(͟L͟P͟K͟)͟
Peran: Memeriksa mutu dan kuantitas.
Diawasi oleh Bursa.

P͟r͟o͟f͟e͟s͟i͟ ͟P͟e͟n͟u͟n͟j͟a͟n͟g͟ (akuntan publik, notaris, konsultan hukum)
Peran: Menyediakan jasa di sektor BMKS.
Wajib terdaftar di OJK

P͟i͟h͟a͟k͟ ͟L͟a͟i͟n͟
Dalam POJK 16/2026 tidak dijelaskan lebih lanjut siapa yang dimaksud dengan “pihak lain” dan apa perannya. Hanya saja “pihak lain” ditempatkan sebagai salah satu unsur anggota Bursa bersama Pengguna Jasa dan Perantara Perdagangan. Diawasi oleh Bursa.

Tiga infrastruktur inti yaitu Bursa, LK, dan LKE wajib berizin usaha dari OJK dan memenuhi modal disetor minimum.

𝗕𝗮𝗴𝗮𝗶𝗺𝗮𝗻𝗮 𝗧𝗿𝗮𝗻𝘀𝗮𝗸𝘀𝗶 𝗕𝗲𝗿𝗷𝗮𝗹𝗮𝗻

Transaksi BMKS dilakukan melalui sistem perdagangan Bursa yang terintegrasi dengan infrastruktur BMKS, dalam tiga tahap (Pasal 49), sebagai berikut:

𝟭. 𝗣𝗿𝗮-𝗣𝗲𝗿𝗱𝗮𝗴𝗮𝗻𝗴𝗮𝗻.

Mineral atau komoditas strategis hanya dapat diperdagangkan setelah memperoleh status layak diperdagangkan (tradable) dari LPK. Statusnya diberikan berdasarkan pemeriksaan mutu, verifikasi kuantitas, penyimpanan pada gudang yang disetujui Bursa, pemenuhan persyaratan administratif, dan persyaratan lain dalam Peraturan Bursa (Pasal 50 ayat 2). Setelah itu LKE menerbitkan Bukti Kepemilikan Elektronik (Pasal 51).

Gudang dan penilai mutu punya tanggung jawab sendiri. Pengelola Gudang wajib mendapat persetujuan Bursa dan bertanggung jawab atas penyimpanan dan penyerahan barang yang dikuasainya, dan tanggung jawab itu tidak beralih kepada Bursa atau OJK (Pasal 34 dan 35). LPK wajib berbadan hukum Indonesia, mendapat persetujuan Bursa, dan bertanggung jawab atas kesesuaian mutu dan kuantitas dengan standar yang berlaku (Pasal 36).

𝟮. 𝗣𝗲𝗿𝗱𝗮𝗴𝗮𝗻𝗴𝗮𝗻.

Pengguna Jasa memasukkan order secara langsung atau melalui Perantara Perdagangan. Harga terbentuk dari mekanisme pasar. Harga transaksi dapat dipakai sebagai Harga Acuan Indonesia, dengan metodologi yang disusun oleh Bursa dan telah mendapat persetujuan OJK sebelumnya, dievaluasi berkala, dan dipublikasikan secara transparan.

OJK dapat memerintahkan Bursa menyesuaikan metodologi itu bila diperlukan untuk menjaga integritas pasar (Pasal 53 sampai 57).

Setiap produk wajib memiliki spesifikasi kontrak yang jelas: aset yang mendasari, mutu, satuan perdagangan, mekanisme penyelesaian, dan penyerahan fisik bila berlaku (Pasal 58).

𝟯. 𝗣𝗮𝘀𝗰𝗮-𝗣𝗲𝗿𝗱𝗮𝗴𝗮𝗻𝗴𝗮𝗻.

Penyelesaian transaksi dilakukan melalui Lembaga Kliring (LK). Penyelesaian yang telah dilaksanakan sesuai Peraturan LK mengikat para pihak, dan LK wajib memiliki mekanisme penanganan kegagalan penyelesaian, termasuk penggunaan sumber daya keuangan sesuai dengan Peraturan LK (Pasal 60 sampai 62).
—
Disclaimer: artikel ini adalah pendapat hukum pribadi atas ketentuan yang belum terikat dan belum diterapkan pada peristiwa/fakta hukum tertentu. Pendapat hukum yang berbeda sangat mungkin diberikan atas ketentuan yang sama yang diberikan oleh sarjana / praktisi / ahli hukum lain terlebih setelah diikat dan diterapkan pada peristiwa/fakta hukum tertentu.

LAHIRNYA BURSA MINERAL DAN KOMODITAS STRATEGIS

Lahirnya Bursa Mineral dan Komoditas Strategis asevy sobari lawyer advokat konsultan hukum isnp lawyer hkhsk bappebti ojk
OJK baru saja menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (POJK 16/2026), ditetapkan 17 September 2026 dan mulai berlaku 1 Januari 2027.


Menariknya, dasar hukum POJK ini bukan berasal dari UU P2SK yang lahir tahun 2023, melainkan dari amandemennya yang baru saja disahkan: Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Bagian Menimbang POJK 16/2026 menyebutkan dengan tegas:

"bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 132A ayat (3) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penyelenggaraan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis."

Pasal 132A ini sama sekali tidak ada dalam UU P2SK versi awal 2023. Artinya kewenangan OJK mengatur bursa mineral dan komoditas strategis adalah kewenangan yang baru saja "dititipkan" ke dalam UU P2SK lewat revisi di 2026 yang hanya berselang hitungan bulan, POJK pelaksanaannya sudah terbit.

𝗗𝗮𝗿𝗶 𝗕𝗮𝗽𝗽𝗲𝗯𝘁𝗶 𝗸𝗲 𝗢𝗝𝗞

Bursa komoditi bukan barang baru di Indonesia. Sejak Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011, kegiatan bursa berjangka komoditi termasuk emas, CPO, kopi, dan karet berada di bawah pengawasan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) di bawah Kementerian Perdagangan.

Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) yang diatur POJK 16/2026 tidak lahir dari rezim UU 32/1997. Ia lahir dari rezim baru: UU P2SK, undang-undang sektor jasa keuangan. Konsekuensinya, OJK, yang menjadi regulator dan pengawas BMKS, bukan Bappebti/Kementerian Perdagangan.

Perpindahan ini bukan tanpa jejak administratif. Bersamaan dengan POJK 16/2026, OJK turut menerbitkan POJK Nomor 15 Tahun 2026 yang secara khusus mengatur tahapan peralihan kewenangan pengaturan dan pengawasan perdagangan berjangka komoditi dari Bappebti ke OJK.

Dua POJK tersebut terbit di hari yang sama, menunjukkan bahwa pembentukan BMKS memang dirancang bersamaan dengan pengalihan kewenangan kelembagaan, bukan sekadar produk hukum yang masing-masing berdiri sendiri.

𝗗𝗲𝗳𝗶𝗻𝗶𝘀𝗶 𝗱𝗮𝗻 𝗞𝗼𝗻𝘀𝗲𝗽𝘀𝗶 𝗕𝗠𝗞𝗦

Pasal 1 angka 3 POJK 16/2026 mendefinisikan BMKS sebagai:

"sistem pasar yang terorganisasi dan terintegrasi yang menyelenggarakan perdagangan Mineral Strategis dan Komoditas Strategis termasuk derivatifnya, yang didukung oleh ekosistem pendanaan, instrumen keuangan berbasis digital dengan mekanisme harga, mutu, penyelesaian transaksi, dan manajemen risiko sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai pengembangan dan penguatan sektor keuangan."

Penjelasan Umum POJK ini juga menegaskan pemisahan konsepsi yang menurut saya penting untuk dapat dipahami:

"BMKS merupakan suatu sistem pasar, sedangkan Bursa merupakan badan hukum yang menyelenggarakan dan mengoperasikan fungsi perdagangan dalam sistem pasar tersebut. Pemisahan konsepsi tersebut diperlukan untuk memberikan kejelasan mengenai hubungan antara Bursa dengan lembaga dan infrastruktur lain dalam penyelenggaraan BMKS."

Bursa sendiri, menurut Pasal 9, wajib memiliki modal disetor paling sedikit Rp. 1 Triliun, jumlah yang menurut hemat saya sengaja dipatok tinggi untuk membatasi pemain yang masuk hanya pada entitas dengan kapasitas permodalan besar.

𝗞𝗲𝗻𝗮𝗽𝗮 𝗦𝗲𝗸𝗮𝗿𝗮𝗻𝗴

Penjelasan Umum juga menyebutkan tujuan penyelenggaraan BMKS yang lebih luas dari sekadar administrasi bursa:

"membentuk Harga Acuan Indonesia, mendukung hilirisasi dan industrialisasi nasional, meningkatkan daya saing nasional, memperkuat ketahanan ekonomi nasional, menjaga integritas pasar, dan mengoptimalkan nilai tambah sumber daya alam dan komoditas Indonesia."

Frasa "Harga Acuan Indonesia" ini bukan basa-basi normatif. Presiden Prabowo Subianto secara terbuka pernah menyampaikan keresahan yang mendasari kebijakan ini:

"harga kekayaan kita...justru harganya ditentukan di luar negeri, di bursa komoditas negara lain."

Karena kenyataannya Indonesia hingga kini belum memiliki mekanisme pembentukan harga maupun harga acuan yang independen di tingkat domestik untuk komoditas ekspor andalannya, termasuk nikel, timah, sawit, batu bara, emas, kopi, dan karet.

Artinya: Indonesia sebagai produsen nikel terbesar dunia, selama ini hanya menjadi 𝗽𝗿𝗶𝗰𝗲 𝘁𝗮𝗸𝗲𝗿 yang tunduk pada harga London Metal Exchange (LME), bukan 𝗽𝗿𝗶𝗰𝗲 𝗺𝗮𝗸𝗲𝗿 atas komoditas yang dihasilkan dari tanah tumpah darahnya sendiri.

Dibaca dari sudut pandang ini, POJK 16/2026 bukan semata produk hukum administratif turunan UU P2SK. Ia adalah instrumen kebijakan hilirisasi yang bergerak ke ranah baru: bukan lagi soal larangan ekspor mineral mentah seperti pada UU Minerba, melainkan soal siapa yang berhak menentukan harga jual komoditas strategis Indonesia di pasar dunia.

𝗕𝗮𝘁𝗮𝘀 𝗞𝗲𝘄𝗲𝗻𝗮𝗻𝗴𝗮𝗻 𝘆𝗮𝗻𝗴 𝗣𝗲𝗿𝗹𝘂 𝗗𝗶𝗰𝗲𝗿𝗺𝗮𝘁𝗶

Di sinilah saya menemukan titik yang menurut saya paling perlu dicermati pelaku usaha pertambangan dan legal korporasi. Penjelasan Umum POJK 16/2026 menegaskan, "Pengaturan tersebut tidak dimaksudkan untuk mengambil alih kewenangan kementerian, lembaga, atau otoritas lain yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan memiliki kewenangan terhadap aspek di luar transaksi dan penyelenggaraan pasar pada BMKS."

Artinya OJK sendiri mengakui ruang lingkup kewenangannya dibatasi hanya pada transaksi dan infrastruktur pasar BMKS, sementara aspek "di luar transaksi" seperti soal legalitas penambangan, RKAB, kewajiban DMO, sampai keabsahan kepemilikan fisik atas mineral tetap tunduk pada rezim Kementerian ESDM dan sektor lain di luar OJK.

Konsistensi dengan batasan ini juga saya temukan pada Penjelasan Pasal 50 ayat (1) yang menegaskan status layak diperdagangkan (tradable):

"tidak merupakan penetapan atau pengesahan kepemilikan atas Mineral Strategis dan Komoditas Strategis, dan tidak menghapus kewajiban pihak terkait untuk memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kepemilikan, asal-usul, pengangkutan, perdagangan, dan pengelolaan.”

Penjelasan Pasal 51 menegaskan hal serupa untuk Bukti Kepemilikan Elektronik:

"tidak dengan sendirinya merupakan penetapan mengenai keabsahan kepemilikan Mineral Strategis dan Komoditas Strategis di luar hubungan hukum yang tercatat dalam sistem BMKS."

Pertanyaannya, bagaimana bila status tradable dan Bukti Kepemilikan Elektronik telah diterbitkan, transaksi telah diselesaikan dan mengikat para pihak sesuai Pasal 61 ayat (2) yang menurut Penjelasannya:

"tidak dapat dibatalkan secara sepihak, kecuali dalam hal ditentukan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan atau Peraturan LK”

namun belakangan muncul issue atas legalitas asal-usul mineral yang mendasarinya, entah karena praktik pertambangan ilegal, pelanggaran DMO, atau sengketa IUP?

POJK ini tidak menjawabnya. Ia hanya menegaskan bahwa status tradable dan BKE bukan penentu keabsahan kepemilikan, tanpa mengatur mekanisme apa yang berlaku terhadap transaksi yang sudah terlanjur mengikat di BMKS ketika issue legalitas itu muncul kemudian.

Menurut pendapat saya, celah ini berpotensi menjadi titik sengketa keperdataan tersendiri antara pembeli beritikad baik di BMKS dengan pihak yang mempersoalkan keabsahan mineral yang diperdagangkan tersebut. Lalu timbul pertanyaan: siapa yang menanggung risiko itu, hingga tulisan ini dibuat, belum terjawab tuntas dalam POJK 16/2026.

𝗦𝗮𝗺𝗽𝗮𝗶 𝗧𝘂𝗹𝗶𝘀𝗮𝗻 𝗜𝗻𝗶 𝗗𝗶𝗯𝘂𝗮𝘁

BMKS ditargetkan mulai beroperasi 1 Januari 2027. Objek "Mineral Strategis" dan "Komoditas Strategis" sendiri menurut Penjelasan Pasal 11 POJK ini baru akan ditetapkan lebih lanjut melalui Peraturan Presiden, yang hingga tulisan ini dibuat sepengetahuan saya belum dibuat atau diundangkan. Sementara itu, proses transisi kewenangan dari Bappebti ke OJK sudah berjalan lebih dulu berdasarkan POJK 15/2026, dan pelaku bursa berjangka komoditi eksisting yang sudah beroperasi di bawah rezim lama masih menunggu kejelasan lebih lanjut mengenai posisi mereka begitu BMKS resmi berjalan dibawah pengaturan dan pengawasan OJK.
—
Disclaimer: artikel ini adalah pendapat hukum pribadi atas ketentuan yang belum terikat dan belum diterapkan pada peristiwa/fakta hukum tertentu. Pendapat hukum yang berbeda sangat mungkin diberikan atas ketentuan yang sama yang diberikan oleh sarjana / praktisi / ahli hukum lain terlebih setelah diikat dan diterapkan pada peristiwa/fakta hukum tertentu.

MEMBACA POJK PERALIHAN PENGATURAN PENGAWASAN BMKS

Membaca POJK Peralihan Pengaturan Pengawasan BMKS asevy sobari lawyer advokat konsultan hukum isnp law firm hkhsk
𝗧𝗲𝗻𝗴𝗴𝗮𝘁 𝗪𝗮𝗸𝘁𝘂 𝗬𝗮𝗻𝗴 𝗡𝘆𝗮𝗿𝗶𝘀 𝗟𝗲𝘄𝗮𝘁


UU No. 4 Tahun 2026 disahkan dan diundangkan oleh DPR pada 17 Juni 2026. Pasal II angka 7 huruf c UU tersebut mewajibkan OJK menuangkan mekanisme peralihan ini "paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan", artinya tenggat waktu jatuh pada 17 September 2026.

Peraturan OJK Nomor 15 Tahun 2026 tentang Penahapan Peralihan Tugas dan Wewenang Pengaturan dan Pengawasan Transaksi Pada Bursa Mineral dan Komoditas Strategis dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi ke Otoritas Jasa Keuangan (POJK Peralihan Pengaturan Pengawasan BMKS) sendiri, ditetapkan dan diundangkan sehingga mulai berlaku tepat pada 17 September 2026. Tidak mendahului, tidak pula melewati, persis di hari terakhir tenggat konstitusional yang diberikan undang-undang. Menurut hemat saya, ini bukan sekadar detail administratif; ini indikator bahwa naskah POJK Peralihan Pengaturan Pengawasan BMKS digodok dengan tenggat waktu yang sangat ketat, hal yang biasanya berkorelasi dengan besarnya kemungkinan pengaturan pelaksana yang menyusul kemudian.

𝗗𝘂𝗮 𝗛𝗮𝗹 𝗬𝗮𝗻𝗴 𝗗𝗶𝗮𝘁𝘂𝗿

POJK Peralihan Pengaturan Pengawasan BMKS mengatur:

a. Peralihan kewenangan untuk pengaturan dan pengawasan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK terhitung sejak tanggal 1 Januari 2027 (vide Pasal 3); dan

b. Ketentuan peralihan atas perizinan terkait dengan BMKS yang telah diterbitkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor perdagangan berjangka komoditi sebelum POJK berlaku (vide Pasal 8 ayat 1).

Dari huruf a, jelas terdapat dua tanggal yang perlu dibedakan, yaitu: POJK Peralihan Pengaturan Pengawasan BMKS berlaku sejak 17 September 2026, tetapi kewenangan pengaturan dan pengawasannya baru efektif berpindah ke OJK sejak 1 Januari 2027.

Selama rentang +- 3 bulan itu, POJK sudah punya kekuatan hukum mengikat, namun secara substansi Bappebti-lah yang masih memegang kendali pengaturan dan pengawasan atas segmen ini. Ringkasnya, POJK Peralihan Pengaturan Pengawasan BMKS berfungsi sebagai jembatan hukum, bukan serah terima kewenangan seketika.

𝗡𝗮𝘀𝗶𝗯 𝗜𝘇𝗶𝗻 𝗟𝗮𝗺𝗮

Selanjutnya, huruf b di atas cukup menarik perhatian saya, karena: bagaimana persisnya perlakuan terhadap izin-izin yang sudah diterbitkan di bawah rezim perdagangan berjangka komoditi (rezim Bappebti) sebelum POJK ini berlaku?

Apakah izin tersebut otomatis dikonversi menjadi izin yang diakui OJK begitu 1 Januari 2027 tiba, ataukah pemegang izin tetap wajib mengajukan permohonan baru kepada OJK? Pertanyaan ini bukan pertanyaan kosong, karena pelaku usaha yang sudah beroperasi di bawah rezim lama (penyelenggara bursa, anggota bursa, lembaga kliring) adalah pihak yang paling berkepentingan mengetahui apakah kelangsungan izin mereka bergantung pada tindakan aktif atau berjalan otomatis demi hukum.

Jawabannya dapat kita temukan pada Pasal 8 ayat 1:

“Perizinan yang terkait dengan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis yang telah diterbitkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor perdagangan berjangka komoditi sampai dengan tanggal 31 Desember 2026 dinyatakan tetap berlaku.”

Dengan pembatasan pada ayat 2 sebagai berikut:

“Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi penyelenggara bursa, lembaga yang menyelenggarakan fungsi kliring dan penjaminan, lembaga yang menyelenggarakan fungsi kustodian elektronik, dan lembaga yang menyelenggarakan fungsi penilai kesesuaian.”

𝗞𝗲𝘄𝗲𝗻𝗮𝗻𝗴𝗮𝗻 𝗢𝗝𝗞 𝗕𝗲𝗿𝗹𝗮𝗸𝘂 𝗢𝘁𝗼𝗺𝗮𝘁𝗶𝘀 𝗔𝘁𝗮𝘂 𝗕𝗲𝗿𝗴𝗮𝗻𝘁𝘂𝗻𝗴 𝗣𝗮𝗱𝗮 𝗦𝗮𝗮𝘁 𝗕𝗲𝗿𝗼𝗽𝗲𝗿𝗮𝘀𝗶𝗻𝘆𝗮 𝗕𝗠𝗞𝗦?

Pendalaman yang menurut saya patut kita cermati bersama adalah perihal peralihan kewenangan yang akan mulai berlaku 1 Januari 2027 berdasarkan POJK Peralihan Pengaturan Pengawasan BMKS.
Sementara POJK Nomor 16 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (POJK Penyelenggaraan BMKS) yang menjadi pasangan dari POJK Peralihan Pengaturan Pengawasan BMKS yang mengatur pelaku perdagangan, tata cara transaksi, tata kelola, hingga manajemen risiko BMKS juga baru berlaku 1 Januari 2027.

Pertanyaannya: apakah beralihnya kewenangan pengaturan dan pengawasan itu memang secara hukum berlaku otomatis pada tanggal tersebut atau digantungkan (bersyarat) pada mulai beroperasinya BMKS secara riil? Ataukah kedua tanggal itu kebetulan sama karena memang direncanakan dan diyakini dapat berjalan berbarengan?

Ini bukan soal semantik belaka, sebab jika BMKS yang berdasarkan POJK Penyelenggaraan BMKS ternyata belum siap beroperasi tepat pada 1 Januari 2027 , apakah Bappebti dianggap masih berwenang mengatur dan mengawasi residu kegiatan transaksi perdagangan yang sudah berjalan berdasarkan ketentuan sebelumnya ataukah terjadi kekosongan pengaturan dan pengawasan?

𝗕𝘂𝗸𝗮𝗻 𝗣𝗲𝗺𝗯𝘂𝗯𝗮𝗿𝗮𝗻 𝗕𝗮𝗽𝗽𝗲𝗯𝘁𝗶

Perlu ditegaskan, cakupan peralihan ini terbatas pada BMKS saja, bursa yang secara spesifik menyelenggarakan perdagangan mineral strategis dan komoditas strategis beserta derivatifnya.

POJK Peralihan Pengaturan Pengawasan BMKS ini tidak menyentuh kewenangan Bappebti atas perdagangan berjangka komoditi di luar kategori "strategis" tersebut. Bappebti, dengan kata lain, tidak bubar, ia hanya kehilangan satu segmen kewenangan, bukan eksistensinya.
—
Disclaimer: artikel ini adalah pendapat hukum pribadi atas ketentuan yang belum terikat dan belum diterapkan pada peristiwa/fakta hukum tertentu. Pendapat hukum yang berbeda sangat mungkin diberikan atas ketentuan yang sama yang diberikan oleh sarjana / praktisi / ahli hukum lain terlebih setelah diikat dan diterapkan pada peristiwa/fakta hukum tertentu.

Jumat, 30 Oktober 2026

TRANSISI PENGATURAN DAN PENGAWASAN TRANSAKSI PADA BMKS DARI BAPPEBTI KE OJK

Membaca POJK Peralihan Pengaturan Pengawasan BMKS asevy sobari lawyer advokat konsultan hukum isnp law firm hkhsk
𝗠𝗮𝗻𝗱𝗮𝘁 𝗨𝗨 𝗡𝗼. 𝟰 𝗧𝗮𝗵𝘂𝗻 𝟮𝟬𝟮𝟲


Peralihan pengaturan dan pengawasan atas transaksi pada bursa mineral dan komoditas strategis (BMKS) dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merupakan mandat Pasal II angka 7 huruf c UU 4 Tahun 2026 jo. UU 4 Tahun 2023 Tentang P2SK (UU P2SK).

“𝘗𝘢𝘥𝘢 𝘴𝘢𝘢𝘵 𝘜𝘯𝘥𝘢𝘯𝘨-𝘜𝘯𝘥𝘢𝘯𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘮𝘶𝘭𝘢𝘪 𝘣𝘦𝘳𝘭𝘢𝘬𝘶 𝘱𝘦𝘯𝘢𝘩𝘢𝘱𝘢𝘯 𝘱𝘦𝘳𝘢𝘭𝘪𝘩𝘢𝘯 𝘵𝘶𝘨𝘢𝘴 𝘥𝘢𝘯 𝘸𝘦𝘸𝘦𝘯𝘢𝘯𝘨 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘵𝘶𝘳𝘢𝘯 𝘥𝘢𝘯 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘸𝘢𝘴𝘢𝘯 𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘢𝘬𝘴𝘪 𝘱𝘢𝘥𝘢 𝘣𝘶𝘳𝘴𝘢 𝘮𝘪𝘯𝘦𝘳𝘢𝘭 𝘥𝘢𝘯 𝘬𝘰𝘮𝘰𝘥𝘪𝘵𝘢𝘴 𝘴𝘵𝘳𝘢𝘵𝘦𝘨𝘪𝘴 𝘥𝘢𝘳𝘪 𝘉𝘢𝘥𝘢𝘯 𝘗𝘦𝘯𝘨𝘢𝘸𝘢𝘴 𝘗𝘦𝘳𝘥𝘢𝘨𝘢𝘯𝘨𝘢𝘯 𝘉𝘦𝘳𝘫𝘢𝘯𝘨𝘬𝘢 𝘒𝘰𝘮𝘰𝘥𝘪𝘵𝘪 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘬𝘦 𝘖𝘵𝘰𝘳𝘪𝘵𝘢𝘴 𝘑𝘢𝘴𝘢 𝘒𝘦𝘶𝘢𝘯𝘨𝘢𝘯 𝘥𝘪𝘢𝘵𝘶𝘳 𝘥𝘢𝘭𝘢𝘮 𝘗𝘦𝘳𝘢𝘵𝘶𝘳𝘢𝘯 𝘖𝘵𝘰𝘳𝘪𝘵𝘢𝘴 𝘑𝘢𝘴𝘢 𝘒𝘦𝘶𝘢𝘯𝘨𝘢𝘯 𝘴𝘦𝘵𝘦𝘭𝘢𝘩 𝘣𝘦𝘳𝘬𝘰𝘯𝘴𝘶𝘭𝘵𝘢𝘴𝘪 𝘥𝘦𝘯𝘨𝘢𝘯 𝘋𝘗𝘙 𝘥𝘢𝘯 𝘩𝘢𝘳𝘶𝘴 𝘥𝘪𝘵𝘦𝘵𝘢𝘱𝘬𝘢𝘯 𝘱𝘢𝘭𝘪𝘯𝘨 𝘭𝘢𝘮𝘣𝘢𝘵 3 (𝘵𝘪𝘨𝘢) 𝘣𝘶𝘭𝘢𝘯 𝘵𝘦𝘳𝘩𝘪𝘵𝘶𝘯𝘨 𝘴𝘦𝘫𝘢𝘬 𝘜𝘯𝘥𝘢𝘯𝘨-𝘜𝘯𝘥𝘢𝘯𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘥𝘪𝘶𝘯𝘥𝘢𝘯𝘨𝘬𝘢𝘯;”

Pasal II diatas merupakan ketentuan lanjutan dari Pasal 132A ayat 1 pada undang-undang yang sama yang memberikan mandat baru kepada OJK sebagai pengatur dan pengawas BMKS.

Apa yang akan dialihkan dari Bappebti ke OJK? Yang dialihkan adalah “𝘵𝘶𝘨𝘢𝘴 𝘥𝘢𝘯 𝘸𝘦𝘸𝘦𝘯𝘢𝘯𝘨 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘵𝘶𝘳𝘢𝘯 𝘥𝘢𝘯 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘸𝘢𝘴𝘢𝘯 𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘢𝘬𝘴𝘪 𝘱𝘢𝘥𝘢 𝘣𝘶𝘳𝘴𝘢 𝘮𝘪𝘯𝘦𝘳𝘢𝘭 𝘥𝘢𝘯 𝘬𝘰𝘮𝘰𝘥𝘪𝘵𝘢𝘴 𝘴𝘵𝘳𝘢𝘵𝘦𝘨𝘪𝘴”. Sementara yang dimaksud dengan bursa mineral dan komoditas strategis adalah “𝘴𝘶𝘢𝘵𝘶 𝘴𝘪𝘴𝘵𝘦𝘮 𝘱𝘢𝘴𝘢𝘳 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘵𝘦𝘳𝘰𝘳𝘨𝘢𝘯𝘪𝘴𝘢𝘴𝘪 𝘥𝘢𝘯 𝘵𝘦𝘳𝘪𝘯𝘵𝘦𝘨𝘳𝘢𝘴𝘪, 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘦𝘯𝘺𝘦𝘭𝘦𝘯𝘨𝘨𝘢𝘳𝘢𝘬𝘢𝘯 𝘱𝘦𝘳𝘥𝘢𝘨𝘢𝘯𝘨𝘢𝘯 𝘮𝘪𝘯𝘦𝘳𝘢𝘭 𝘥𝘢𝘯 𝘬𝘰𝘮𝘰𝘥𝘪𝘵𝘢𝘴 𝘴𝘵𝘳𝘢𝘵𝘦𝘨𝘪𝘴 𝘵𝘦𝘳𝘮𝘢𝘴𝘶𝘬 𝘥𝘦𝘳𝘪𝘷𝘢𝘵𝘪𝘧𝘯𝘺𝘢, 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘥𝘪𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘰𝘭𝘦𝘩 𝘦𝘬𝘰𝘴𝘪𝘴𝘵𝘦𝘮 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘯𝘢𝘢𝘯, 𝘪𝘯𝘴𝘵𝘳𝘶𝘮𝘦𝘯 𝘬𝘦𝘶𝘢𝘯𝘨𝘢𝘯 𝘣𝘦𝘳𝘣𝘢𝘴𝘪𝘴 𝘥𝘪𝘨𝘪𝘵𝘢𝘭 𝘥𝘦𝘯𝘨𝘢𝘯 𝘮𝘦𝘬𝘢𝘯𝘪𝘴𝘮𝘦 𝘩𝘢𝘳𝘨𝘢, 𝘮𝘶𝘵𝘶, 𝘱𝘦𝘯𝘺𝘦𝘭𝘦𝘴𝘢𝘪𝘢𝘯 𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘢𝘬𝘴𝘪, 𝘥𝘢𝘯 𝘮𝘢𝘯𝘢𝘫𝘦𝘮𝘦𝘯 𝘳𝘪𝘴𝘪𝘬𝘰, …” sebagaimana dimaksud Pasal 132A UU P2SK.

Mineral dan komoditas strategis apa yang ditransaksikan yang akan diatur dan diawasi oleh OJK? Tidak kita temui penjelasan maupun rinciannya pada UU No. 4 Tahun 2026.

Selanjutnya atas mandat UU No. 4 Tahun 2026 tersebut, per 17 September 2026 OJK menerbitkan 𝗣𝗲𝗿𝗮𝘁𝘂𝗿𝗮𝗻 𝗢𝘁𝗼𝗿𝗶𝘁𝗮𝘀 𝗝𝗮𝘀𝗮 𝗞𝗲𝘂𝗮𝗻𝗴𝗮𝗻 𝗡𝗼𝗺𝗼𝗿 𝟭𝟱 𝗧𝗮𝗵𝘂𝗻 𝟮𝟬𝟮𝟲 Tentang Penahapan Peralihan Tugas dan Wewenang Pengaturan Dan Pengawasan Transaksi Pada Bursa Mineral dan Komoditas Strategis Dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Ke Otoritas Jasa Keuangan (POJK Peralihan Pengaturan Pengawasan BMKS).

Pada POJK Peralihan Pengaturan Pengawasan BMKS pun belum kita dapati apa yang dimaksud dengan mineral dan komoditas strategis.

𝗣𝗲𝗻𝗴𝗮𝘁𝘂𝗿𝗮𝗻 𝗠𝗮𝘀𝗮 𝗧𝗿𝗮𝗻𝘀𝗶𝘀𝗶

POJK Peralihan Pengaturan Pengawasan BMKS merupakan aturan transisi sebelum sepenuhnya wewenang pengawasan dan pengaturan beralih ke OJK.

Sebagaimana kita ketahui bahwa UU No. 4 Tahun 2026 menetapkan pada Pasal II angka 7 huruf b wewenang pengawasan dan pengaturan baru efektif pada tanggal 1 Januari 2027 yakni +- 3 bulan setelah UU No. 4 Tahun 2026 diundangkan.

“𝘗𝘢𝘥𝘢 𝘴𝘢𝘢𝘵 𝘶𝘯𝘥𝘢𝘯𝘨-𝘶𝘯𝘥𝘢𝘯𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘣𝘦𝘳𝘭𝘢𝘬𝘶: 𝘵𝘶𝘨𝘢𝘴 𝘥𝘢𝘯 𝘸𝘦𝘸𝘦𝘯𝘢𝘯𝘨 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘵𝘶𝘳𝘢𝘯 𝘥𝘢𝘯 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘸𝘢𝘴𝘢𝘯 𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘢𝘬𝘴𝘪 𝘱𝘢𝘥𝘢 𝘣𝘶𝘳𝘴𝘢 𝘮𝘪𝘯𝘦𝘳𝘢𝘭 𝘥𝘢𝘯 𝘬𝘰𝘮𝘰𝘥𝘪𝘵𝘢𝘴 𝘴𝘵𝘳𝘢𝘵𝘦𝘨𝘪𝘴 𝘥𝘪𝘭𝘢𝘬𝘶𝘬𝘢𝘯 𝘰𝘭𝘦𝘩 𝘖𝘵𝘰𝘳𝘪𝘵𝘢𝘴 𝘑𝘢𝘴𝘢 𝘒𝘦𝘶𝘢𝘯𝘨𝘢𝘯 𝘵𝘦𝘳𝘩𝘪𝘵𝘶𝘯𝘨 𝘴𝘦𝘫𝘢𝘬 𝘵𝘢𝘯𝘨𝘨𝘢𝘭 1 𝘑𝘢𝘯𝘶𝘢𝘳𝘪 2027;”

Adanya jeda waktu antara diundangkannya UU No. 4 Tahun 2026 dan kapan OJK dapat melaksanakan wewenang pengaturan dan pengawasan transaksi pada bursa mineral dan komoditas tersebut secara penuh menimbulkan kemungkinan adanya kekosongan hukum maupun tumpang tindihnya kewenangan antara Bappebti dan OJK yang dikhawatirkan juga akan menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pelaku pasar atau pun calon pelaku pasar pada ekosistem perdagangan mineral dan komoditas.

Oleh karenanya diperlukan payung hukum yang menjembatani peralihan wewenang pengaturan dan pengawasan dari Bappebti ke OJK yakni POJK Peralihan Pengaturan Pengawasan BMKS selama proses peralihan berlangsung.

Melalui POJK Peralihan Pengaturan Pengawasan diharapkan proses perizinan, persetujuan, tetap berjalan tertib dan memberikan kepastian berlakunya setelah peralihan kewenangan pengaturan pengawasan efektif menjadi ranah OJK sehingga tidak merugikan pelaku pasar atau pun calon pelaku pasar dikemudian hari.

𝗠𝗲𝗻𝗷𝗮𝗴𝗮 𝗦𝘁𝗮𝗯𝗶𝗹𝗶𝘁𝗮𝘀 𝗦𝗲𝗸𝘁𝗼𝗿 𝗝𝗮𝘀𝗮 𝗞𝗲𝘂𝗮𝗻𝗴𝗮𝗻

Mengapa transaksi atau perdagangan mineral dan komoditas strategis mendapatkan pengaturan melalui UU No. 4 Tahun 2026? Salah satu jawabannya adalah karena jumlah transaksi atau perdagangan mineral dan komoditas strategis telah melibatkan nilai ekonomi yang besar yang tentunya memiliki dampak langsung maupun tidak langsung secara khusus terhadap sektor jasa keuangan dan secara umum bagi perekonomian nasional.

Oleh karenanya peralihan kewenangan pengaturan dan pengawasan atas transaksi kepada OJK secara mendadak dan tidak terstruktur berisiko menimbulkan guncangan pasar, gangguan pada ekosistem transaksi yang pada akhirnya menimbulkan ketidakpastian bagi pelaku pasar atau pun calon pelaku pasar.
—
Disclaimer: artikel ini adalah pendapat hukum pribadi atas ketentuan yang belum terikat dan belum diterapkan pada peristiwa/fakta hukum tertentu. Pendapat hukum yang berbeda sangat mungkin diberikan atas ketentuan yang sama yang diberikan oleh sarjana / praktisi / ahli hukum lain terlebih setelah diikat dan diterapkan pada peristiwa/fakta hukum tertentu.

Minggu, 04 Oktober 2026

MENERKA BURSA MINERAL DAN KOMODITAS STRATEGIS

menerka bursa mineral komiditas strategis asevy sobari lawyer konsultan hukum sektor jasa keuangan isnp law firm
Pada perubahan pertama UU P2SK melalui UU No. 4/2026 Otoritas Jasa Keuangan memperoleh penambahan tugas pengaturan dan pengawasan yakni “kegiatan bursa mineral dan komoditas strategis” sebagaimana diatur pada Pasal 6 ayat 1 huruf e.


Sebagai konsekuensi dari penambahan tugas pengaturan dan pengawasan tersebut selanjutnya pada Pasal 10 ayat 4 huruf i UU No. 4/2026 ditetapkan kepala eksekutif baru yang mengawasi bursa mineral dan komoditas strategis yang merupakan bagian dari struktur Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan.

Pertanyaan mendasar yang harus kita ketahui adalah apa yang dimaksud dengan mineral dan komoditas strategis? Dalam UU No. 4/2026 tidak kita temui penjelasan lebih lanjut mineral dan komoditas strategis.

Sepanjang sepengetahuan saya hingga disahkannya UU No. 4/2026 penggunaan istilah mineral dan komoditas strategis belum kita dapati dalam ketentuan setingkat undang-undang. Bahkan pada UU No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (𝗨𝗨 𝗠𝗶𝗻𝗲𝗿𝗯𝗮) beserta perubahannya sebagaimana dimaksud pada UU No. 3 Tahun 2020 jo. UU No. 11 Tahun 2020 jo. UU No. 6 Tahun 2023 tidak kita temukan penggunaan istilah mineral dan komoditas strategis, terlebih penjelasan atas istilah tersebut. Kita hanya mendapati pada UU Minerba hingga perubahannya yang paling akhir pengertian mineral, yaitu “𝘴𝘦𝘯𝘺𝘢𝘸𝘢 𝘢𝘯𝘰𝘳𝘨𝘢𝘯𝘪𝘬 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘵𝘦𝘳𝘣𝘦𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘥𝘪 𝘢𝘭𝘢𝘮, 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘦𝘮𝘪𝘭𝘪𝘬𝘪 𝘴𝘪𝘧𝘢𝘵 𝘧𝘪𝘴𝘪𝘬 𝘥𝘢𝘯 𝘬𝘪𝘮𝘪𝘢 𝘵𝘦𝘳𝘵𝘦𝘯𝘵𝘶 𝘴𝘦𝘳𝘵𝘢 𝘴𝘶𝘴𝘶𝘯𝘢𝘯 𝘬𝘳𝘪𝘴𝘵𝘢𝘭 𝘵𝘦𝘳𝘢𝘵𝘶𝘳 𝘢𝘵𝘢𝘶 𝘨𝘢𝘣𝘶𝘯𝘨𝘢𝘯𝘯𝘺𝘢 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘦𝘮𝘣𝘦𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘣𝘢𝘵𝘶𝘢𝘯, 𝘣𝘢𝘪𝘬 𝘥𝘢𝘭𝘢𝘮 𝘣𝘦𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘭𝘦𝘱𝘢𝘴 𝘢𝘵𝘢𝘶 𝘱𝘢𝘥𝘶.”

Penggunaan istilah mineral dan komoditas strategis baru kita temukan pada peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang yakni pada tingkat keputusan menteri yaitu Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 69.K/MB.01/MEM.B/2024 Tentang Penetapan Jenis Komoditas Yang Tergolong Dalam Klasifikasi Mineral Strategis (𝗞𝗲𝗽𝗺𝗲𝗻 𝗘𝗦𝗗𝗠 𝟲𝟵𝗞/𝟮𝟬𝟮𝟰).

Dilihat dari judulnya saja Kepmen ESDM 69K/2024 telah menggunakan istilah “𝘮𝘪𝘯𝘦𝘳𝘢𝘭 𝘴𝘵𝘳𝘢𝘵𝘦𝘨𝘪𝘴” dan pada diktum kedua kepmen tersebut dijelaskan pengertian dari “𝘮𝘪𝘯𝘦𝘳𝘢𝘭 𝘴𝘵𝘳𝘢𝘵𝘦𝘨𝘪𝘴” sebagai “𝘮𝘪𝘯𝘦𝘳𝘢𝘭 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘦𝘮𝘪𝘭𝘪𝘬𝘪 𝘯𝘪𝘭𝘢𝘪 𝘴𝘵𝘳𝘢𝘵𝘦𝘨𝘪𝘴 𝘴𝘦𝘣𝘢𝘨𝘢𝘪 𝘣𝘢𝘩𝘢𝘯 𝘣𝘢𝘬𝘶 𝘥𝘢𝘭𝘢𝘮 𝘰𝘱𝘵𝘪𝘮𝘢𝘭𝘪𝘴𝘢𝘴𝘪 𝘩𝘪𝘭𝘪𝘳𝘪𝘴𝘢𝘴𝘪 𝘮𝘪𝘯𝘦𝘳𝘢𝘭 𝘥𝘪 𝘥𝘢𝘭𝘢𝘮 𝘯𝘦𝘨𝘦𝘳𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘦𝘮𝘣𝘢𝘯𝘨𝘢𝘯 𝘪𝘯𝘥𝘶𝘴𝘵𝘳𝘪 𝘴𝘵𝘳𝘢𝘵𝘦𝘨𝘪𝘴 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘱𝘦𝘯𝘪𝘯𝘨𝘬𝘢𝘵𝘢𝘯 𝘥𝘢𝘺𝘢 𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨 𝘱𝘦𝘳𝘥𝘢𝘨𝘢𝘯𝘨𝘢𝘯 𝘨𝘭𝘰𝘣𝘢𝘭, 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵𝘢𝘯 𝘯𝘦𝘨𝘢𝘳𝘢, 𝘥𝘢𝘯 𝘱𝘦𝘳𝘦𝘬𝘰𝘯𝘰𝘮𝘪𝘢𝘯 𝘯𝘢𝘴𝘪𝘰𝘯𝘢𝘭.”

Selanjutnya pada diktum ketiga kepmen tersebut ditetapkan 5 kriteria sebagai dasar mineral tertentu untuk dapat masuk kedalam klasifikasi mineral strategis.

Bahkan lebih jauh pada lampiran Kepmen ESDM 69K/2024 tersebut telah ditentukan secara spesifik 22 jenis mineral strategis yaitu: alumunium, antimoni, besi, emas, fosfor, galena, kobal, kromium, logam tanah jarang, magnesium, mangan, molibdenum, nikel, perak, platinum, seng, silika, tembaga, timah, titanium, vanadium, dan zirkonium.

Apakah pengertian, kriteria, dan jenis mineral strategis yang digunakan pada Kepmen ESDM 69K/2024 adalah pengertian dan kriteria yang akan digunakan untuk menjelaskan istilah “mineral dan komoditas strategis” pada UU No. 4/2026? Belum tentu juga, karena dalam UU No. 4/2026 tidak ada petunjuk apa pun yang mengarahkan kita pada kepmen tersebut. Namun setidaknya pengertian dan kriteria dalam kepmen tersebut dapat kita gunakan untuk mendapatkan gambaran sementara menunggu peraturan otoritas jasa keuangan yang akan mengatur lebih lanjut tentang bursa mineral dan komoditas strategis sebagaimana diamanatkan Pasal 132A ayat 3 UU No. 4/2026.

Oleh karena itu, terdapat kemungkinan pengertian, kriteria dan jenis mineral strategis yang terdapat pada Kepmen ESDM 69K/2024 akan menjadi rujukan atau pertimbangan bagi otoritas jasa keuangan sebelum menerbitkan peraturan otoritas jasa keuangan tentang bursa mineral dan komoditas strategis.

Namun, satu hal yang pasti bahwa peraturan otoritas jasa keuangan yang akan diterbitkan tersebut akan merujuk pada pengertian “bursa mineral dan komoditas strategis” yang telah diberikan oleh UU No. 4/2026 pada Pasal 132A ayat 1 yaitu “𝘴𝘶𝘢𝘵𝘶 𝘴𝘪𝘴𝘵𝘦𝘮 𝘱𝘢𝘴𝘢𝘳 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘵𝘦𝘳𝘰𝘳𝘨𝘢𝘯𝘪𝘴𝘢𝘴𝘪 𝘥𝘢𝘯 𝘵𝘦𝘳𝘪𝘯𝘵𝘦𝘨𝘳𝘢𝘴𝘪, 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘦𝘯𝘺𝘦𝘭𝘦𝘯𝘨𝘨𝘢𝘳𝘢𝘬𝘢𝘯 𝘱𝘦𝘳𝘥𝘢𝘨𝘢𝘯𝘨𝘢𝘯 𝘮𝘪𝘯𝘦𝘳𝘢𝘭 𝘥𝘢𝘯 𝘬𝘰𝘮𝘰𝘥𝘪𝘵𝘢𝘴 𝘴𝘵𝘳𝘢𝘵𝘦𝘨𝘪𝘴 𝘵𝘦𝘳𝘮𝘢𝘴𝘶𝘬 𝘥𝘦𝘳𝘪𝘷𝘢𝘵𝘪𝘧𝘯𝘺𝘢, 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘥𝘪𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘰𝘭𝘦𝘩 𝘦𝘬𝘰𝘴𝘪𝘴𝘵𝘦𝘮 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘯𝘢𝘢𝘯, 𝘪𝘯𝘴𝘵𝘳𝘶𝘮𝘦𝘯 𝘬𝘦𝘶𝘢𝘯𝘨𝘢𝘯 𝘣𝘦𝘳𝘣𝘢𝘴𝘪𝘴 𝘥𝘪𝘨𝘪𝘵𝘢𝘭 𝘥𝘦𝘯𝘨𝘢𝘯 𝘮𝘦𝘬𝘢𝘯𝘪𝘴𝘮𝘦 𝘩𝘢𝘳𝘨𝘢, 𝘮𝘶𝘵𝘶, 𝘱𝘦𝘯𝘺𝘦𝘭𝘦𝘴𝘢𝘪𝘢𝘯 𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘢𝘬𝘴𝘪, 𝘥𝘢𝘯 𝘮𝘢𝘯𝘢𝘫𝘦𝘮𝘦𝘯 𝘳𝘪𝘴𝘪𝘬𝘰, 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘥𝘪𝘢𝘵𝘶𝘳 𝘥𝘢𝘯 𝘥𝘪𝘢𝘸𝘢𝘴𝘪 𝘰𝘭𝘦𝘩 𝘖𝘵𝘰𝘳𝘪𝘵𝘢𝘴 𝘑𝘢𝘴𝘢 𝘒𝘦𝘶𝘢𝘯𝘨𝘢𝘯 𝘨𝘶𝘯𝘢 𝘮𝘦𝘮𝘱𝘦𝘳𝘬𝘶𝘢𝘵 𝘬𝘦𝘵𝘢𝘩𝘢𝘯𝘢𝘯 𝘦𝘬𝘰𝘯𝘰𝘮𝘪, 𝘮𝘦𝘯𝘫𝘢𝘨𝘢 𝘪𝘯𝘵𝘦𝘨𝘳𝘪𝘵𝘢𝘴 𝘱𝘢𝘴𝘢𝘳, 𝘴𝘦𝘳𝘵𝘢 𝘮𝘦𝘯𝘨𝘰𝘱𝘵𝘪𝘮𝘢𝘭𝘬𝘢𝘯 𝘯𝘪𝘭𝘢𝘪 𝘵𝘢𝘮𝘣𝘢𝘩 𝘴𝘶𝘮𝘣𝘦𝘳 𝘥𝘢𝘺𝘢 𝘢𝘭𝘢𝘮 𝘥𝘢𝘯 𝘬𝘰𝘮𝘰𝘥𝘪𝘵𝘢𝘴 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢.”
—
Disclaimer: artikel ini adalah pendapat hukum pribadi atas ketentuan yang belum terikat dan belum diterapkan pada peristiwa/fakta hukum tertentu. Pendapat hukum yang berbeda sangat mungkin diberikan atas ketentuan yang sama yang diberikan oleh sarjana / praktisi / ahli hukum lain terlebih setelah diikat dan diterapkan pada peristiwa/fakta hukum tertentu.