Kewenangan LPS membatalkan kontrak sepihak dalam tulisan ini adalah yang dimaksud Pasal 6 ayat 2 huruf c UU P2SK sebagaimana perubahan terakhir oleh UU Nomor 4 Tahun 2026.
Bunyi pasal tersebut, “Terhitung sejak Lembaga Penjamin Simpanan menerima pemberitahuan tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan atas Bank Dalam Resolusi atau Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah Dalam Resolusi, 𝗟𝗲𝗺𝗯𝗮𝗴𝗮 𝗣𝗲𝗻𝗷𝗮𝗺𝗶𝗻 𝗦𝗶𝗺𝗽𝗮𝗻𝗮𝗻 𝗯𝗲𝗿𝘄𝗲𝗻𝗮𝗻𝗴: a. …..; b. …..; c. meninjau ulang, 𝗺𝗲𝗺𝗯𝗮𝘁𝗮𝗹𝗸𝗮𝗻, mengakhiri, dan/ atau mengubah 𝘀𝗲𝘁𝗶𝗮𝗽 𝗸𝗼𝗻𝘁𝗿𝗮𝗸 𝘆𝗮𝗻𝗴 𝗺𝗲𝗻𝗴𝗶𝗸𝗮𝘁 Bank Dalam Resolusi serta Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah Dalam Resolusi dengan pihak ketiga yang merugikan Bank Dalam Resolusi serta Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah Dalam Resolusi;”
Yakni kewenangan LPS untuk dapat membatalkan setiap kontrak yang mengikat antara Bank/Perusahaan Asuransi Dalam Resolusi dengan pihak ketiga yang merugikan bagi Bank/Perusahaan Asuransi Dalam Resolusi.
Yang perlu menjadi catatan adalah, 𝗣𝗲𝗿𝘁𝗮𝗺𝗮: Kewenangan LPS untuk membatalkan kontrak secara sepihak tersebut limitatif ada pada tahapan “Dalam Resolusi” tidak pada tahap lain. Dengan demikian LPS tidak memiliki kewenangan tersebut pada tahapan: pengawasan normal, pengawasan intensif, pelaksanaan rencana penyehatan keuangan, dan pengawasan khusus.
𝗞𝗲𝗱𝘂𝗮, Pertimbangan LPS menggunakan kewenangannya untuk membatalkan kontrak sepihak adalah kontrak “yang merugikan” terhadap Bank/Perusahaan Asuransi Dalam Resolusi. Tentu saja hal “yang merugikan” disini tidak semata dan tidak diperkenankan didasarkan pada anggapan atau asumsi LPS semata. LPS setidaknya harus memiliki dasar berupa:
1. Perhitungan secara bisnis/keuangan yang wajar atas pelaksanaan kontrak tersebut yang secara nyata merugikan Bank/Perusahaan Asuransi Dalam Resolusi sebagai pihak dalam kontrak tersebut dalam pelaksanaan kontrak tersebut yang telah terjadi sebelum penetapan “Dalam Resolusi” oleh OJK hingga potensi kerugian lebih lanjut dalam hal kontrak terus berlaku dan dilanjutkan oleh LPS setelah penetapan “Dalam Resolusi”; dan/atau
2. Kajian hukum atas tidak proporsionalitasnya hak dan kewajiban antar para pihak dalam kontrak tersebut yang secara hukum merugikan Bank/Perusahaan Dalam Resolusi selaku pihak dalam kontrak.
𝗞𝗲𝘁𝗶𝗴𝗮, meskipun tidak diatur dalam pasal tersebut LPS harus pula telah mempertimbangkan pendapat dari pihak yang akan dibatalkan kontraknya tersebut serta ada tidaknya dampak atau kerugian bisnis/keuangan yang akan ditanggung oleh pihak tersebut.
Ketiga catatan diatas perlu untuk menjadi perhatian mengingat disaat LPS menggunakan kewenangannya yang berdasarkan UU P2SK tersebut secara otomatis membuka hak hukum pihak lawan dalam kontrak dimaksud untuk mengajukan upaya hukum / gugatan atas pembatalan kontrak sepihak oleh LPS. Terlebih LPS hadir sebagai pihak diluar kontrak yang membatalkan secara sepihak kontrak tersebut.
Jika LPS membatalkan kontrak secara sepihak berdasarkan UU P2SK maka pihak lawan pun dapat mendasari upaya hukum / gugatan yang dilakukan berdasarkan pada undang-undang, KUHPerdata.
𝗣𝗮𝘀𝗮𝗹 𝟭𝟮𝟲𝟲. Syarat batal dianggap selalu dicantumkan dalam persetujuan yang timbal balik, andaikata salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya. Dalam hal demikian persetujuan tidak batal demi hukum, tetapi 𝗽𝗲𝗺𝗯𝗮𝘁𝗮𝗹𝗮𝗻 𝗵𝗮𝗿𝘂𝘀 𝗱𝗶𝗺𝗶𝗻𝘁𝗮𝗸𝗮𝗻 𝗸𝗲𝗽𝗮𝗱𝗮 𝗣𝗲𝗻𝗴𝗮𝗱𝗶𝗹𝗮𝗻.
𝗣𝗮𝘀𝗮𝗹 𝟭𝟯𝟯𝟴. Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. 𝗣𝗲𝗿𝘀𝗲𝘁𝘂𝗷𝘂𝗮𝗻 𝗶𝘁𝘂 𝘁𝗶𝗱𝗮𝗸 𝗱𝗮𝗽𝗮𝘁 𝗱𝗶𝘁𝗮𝗿𝗶𝗸 𝗸𝗲𝗺𝗯𝗮𝗹𝗶 𝘀𝗲𝗹𝗮𝗶𝗻 𝗱𝗲𝗻𝗴𝗮𝗻 𝗸𝗲𝘀𝗲𝗽𝗮𝗸𝗮𝘁𝗮𝗻 𝗸𝗲𝗱𝘂𝗮 𝗯𝗲𝗹𝗮𝗵 𝗽𝗶𝗵𝗮𝗸, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik.
𝗣𝗮𝘀𝗮𝗹 𝟭𝟯𝟲𝟱. Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang 𝗺𝗲𝗻𝗶𝗺𝗯𝘂𝗹𝗸𝗮𝗻 𝗸𝗲𝗿𝘂𝗴𝗶𝗮𝗻 itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.
Oleh karenanya penting bagi LPS untuk bersikap prudent sebelum memutuskan untuk melaksanakan kewenangannya membatalkan kontrak secara sepihak. Karena nyatanya keputusan LPS tersebut bukanlah keputusan yang bersifat final dan mengikat yang tidak boleh dipertanyakan bahkan untuk diuji keabsahannya di muka pengadilan yang berwenang.
—
Disclaimer: artikel ini adalah pendapat hukum pribadi atas ketentuan yang belum terikat dan belum diterapkan pada peristiwa/fakta hukum tertentu. Pendapat hukum yang berbeda sangat mungkin diberikan atas ketentuan yang sama yang diberikan oleh sarjana / praktisi / ahli hukum lain terlebih setelah diikat dan diterapkan pada peristiwa/fakta hukum tertentu.