SELAMAT DATANG DI PERSONAL BLOG ASEVY SOBARI

PKPU dan Kepailitan, Korporasi, HAKI, Pertanahan, Persaingan Usaha, Ketenagakerjaan, Keuangan Islam

PARTNER PADA FIRMA HUKUM ISNP LAWFIRM

ISNP LAWFIRM. Office: Summarecon - Bekasi, Rukan Sinpansa Blok D.20, Marga Mulya - Bekasi Utara 17143, Tlp. 0812.9090.4694, WA. 0812.8309.0895

ANGGOTA PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA (PERADI)

Diangkat dan disumpah berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat

KONSULTASI HUKUM DENGAN PERJANJIAN: 0812-8309-0895 (WA)

Legal Consultation, Legal Opinion, Legal Drafting, Legal Assistant (Retainer), Litigation

KONSULTASI HUKUM DENGAN PERJANJIAN: 0812-8309-0895 (WA)

Legal Consultation, Legal Opinion, Legal Drafting, Legal Assistant (Retainer), Litigation

Laman

Minggu, 25 Oktober 2026

CIKAL BAKAL PENGATURAN INOVASI TEKNOLOGI PADA SEKTOR KEUANGAN - (Tulisan Kedua)

cikal bakal pengaturan inovasi teknologi sektor keuangan asevy sobari lawyer advokat isnp law firm hkhsk
𝗦𝗲𝗹𝗮𝗻𝗷𝘂𝘁𝗻𝘆𝗮, pada Nopember 2017 Bank Indonesia menerbitkan Peraturan Bank Indonesia No.19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial (PBI Teknologi Finansial).


Dapat kita lihat bahwa jika pada POJK No. 77 Tahun 2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (POJK Pinjaman Online) menggunakan judul dan istilah “Berbasis Teknologi Informasi” maka pada PBI Teknologi Finansial menggunakan judul dan istilah “Teknologi Finansial”.

Pasal 1 angka 1, “𝗧𝗲𝗸𝗻𝗼𝗹𝗼𝗴𝗶 𝗙𝗶𝗻𝗮𝗻𝘀𝗶𝗮𝗹 𝘢𝘥𝘢𝘭𝘢𝘩 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘨𝘶𝘯𝘢𝘢𝘯 𝘵𝘦𝘬𝘯𝘰𝘭𝘰𝘨𝘪 𝘥𝘢𝘭𝘢𝘮 𝘴𝘪𝘴𝘵𝘦𝘮 𝘬𝘦𝘶𝘢𝘯𝘨𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘦𝘯𝘨𝘩𝘢𝘴𝘪𝘭𝘬𝘢𝘯 𝘱𝘳𝘰𝘥𝘶𝘬, 𝘭𝘢𝘺𝘢𝘯𝘢𝘯, 𝘵𝘦𝘬𝘯𝘰𝘭𝘰𝘨𝘪, 𝘥𝘢𝘯/𝘢𝘵𝘢𝘶 𝘮𝘰𝘥𝘦𝘭 𝘣𝘪𝘴𝘯𝘪𝘴 𝘣𝘢𝘳𝘶 𝘴𝘦𝘳𝘵𝘢 𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘣𝘦𝘳𝘥𝘢𝘮𝘱𝘢𝘬 𝘱𝘢𝘥𝘢 𝘴𝘵𝘢𝘣𝘪𝘭𝘪𝘵𝘢𝘴 𝘮𝘰𝘯𝘦𝘵𝘦𝘳, 𝘴𝘵𝘢𝘣𝘪𝘭𝘪𝘵𝘢𝘴 𝘴𝘪𝘴𝘵𝘦𝘮 𝘬𝘦𝘶𝘢𝘯𝘨𝘢𝘯, 𝘥𝘢𝘯/𝘢𝘵𝘢𝘶 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯𝘴𝘪, 𝘬𝘦𝘭𝘢𝘯𝘤𝘢𝘳𝘢𝘯, 𝘬𝘦𝘢𝘮𝘢𝘯𝘢𝘯, 𝘥𝘢𝘯 𝘬𝘦𝘢𝘯𝘥𝘢𝘭𝘢𝘯 𝘴𝘪𝘴𝘵𝘦𝘮 𝘱𝘦𝘮𝘣𝘢𝘺𝘢𝘳𝘢𝘯.”

Dari penggunaan istilah baik POJK Pinjaman Online maupun PBI Teknologi FInansial sama-sama mengandung pengertian adanya inovasi teknologi yang diterapkan pada sektor keuangan.

Perbedaannya terletak dalam ruang lingkup yang diatur POJK Pinjaman Online yang khusus dan terbatas pada layanan jasa keuangan pinjam meminjam. Sementara PBI Teknologi Finansial memiliki ruang lingkup yang lebih luas yang tidak terbatas pada layanan jasa keuangan pinjam meminjam saja namun juga kepada setiap teknologi yang diterapkan pada lingkup sektor keuangan.

Dari perbedaan ruang lingkup yang terlihat jelas pada pengertian istilah yang digunakan tersebut maka dapatlah disimpulkan bahwa POJK Pinjaman Online merupakan 𝗽𝗮𝘆𝘂𝗻𝗴 𝗵𝘂𝗸𝘂𝗺 𝗸𝗵𝘂𝘀𝘂𝘀 teknologi finansial dalam layanan pinjam meminjam sementara PBI Teknologi Finansial merupakan 𝗽𝗮𝘆𝘂𝗻𝗴 𝗵𝘂𝗸𝘂𝗺 𝘂𝗺𝘂𝗺 teknologi finansial untuk seluruh sektor keuangan.

Penerbitan PBI Teknologi Finansial oleh Bank Indonesia ini dilatarbelakangi:

1. Bermunculannya berbagai inovasi yang berkaitan dengan teknologi finansial untuk memenuhi berbagai kebutuhan masyarakat termasuk akses terhadap layanan finansial dan pemrosesan transaksi. Diluncurkannya platform pembayaran dompet digital Gopay pada April 2016 dan Ovo pada Maret 2017, platform pinjaman online seperti Kredivo dan Akulaku di 2016, dan platform digital pengelolaan dan literasi keuangan: finansialku di 2017;

2. Sebagai bentuk mitigasi risiko oleh Bank Indonesia dalam mengamankan sistem keuangan;

3. TIndak lanjut menjalankan mandat yang diberikan UU Bank Indonesia untuk menjaga stabilitas moneter, stabilitas sistem keuangan, dan sistem pembayaran yang efisien;

4. Sebagai upaya sinkronisasi dan harmonisasi dengan kebijakan Bank Indonesia terkait Gerbang Pembayaran Nasional serta dibutuhkannya koordinasi dengan otoritas terkait (OJK);

Adapun pokok-pokok pengaturan yang termuat dalam PBI Teknologi Finansial ini adalah sebagai berikut:

1. Pengkategorian Penyelenggaraan Teknologi Finansial ke dalam 5 kategori: a. sistem pembayaran; b. pendukung pasar; c. manajemen investasi dan manajemen risiko; d. pinjaman, pembiayaan, dan penyediaan modal; e. jasa finansial lain;

2. Pertama kalinya mengatur penyelenggaraan 𝗿𝗲𝗴𝘂𝗹𝗮𝘁𝗼𝗿𝘆 𝘀𝗮𝗻𝗱𝗯𝗼𝘅 dalam Teknologi Finansial;

3. 𝗞𝗲𝘄𝗮𝗷𝗶𝗯𝗮𝗻 𝗣𝗲𝗻𝘆𝗲𝗹𝗲𝗻𝗴𝗴𝗮𝗿𝗮 𝗧𝗲𝗸𝗻𝗼𝗹𝗼𝗴𝗶 𝗙𝗶𝗻𝗮𝗻𝘀𝗶𝗮𝗹 𝗱𝗮𝗹𝗮𝗺 𝗸𝗮𝘁𝗲𝗴𝗼𝗿𝗶 𝘀𝗶𝘀𝘁𝗲𝗺 𝗽𝗲𝗺𝗯𝗮𝘆𝗮𝗿𝗮𝗻 𝗺𝗲𝗹𝗮𝗸𝘂𝗸𝗮𝗻 𝗽𝗲𝗻𝗱𝗮𝗳𝘁𝗮𝗿𝗮𝗻 𝗸𝗲𝗽𝗮𝗱𝗮 𝗕𝗮𝗻𝗸 𝗜𝗻𝗱𝗼𝗻𝗲𝘀𝗶𝗮 meskipun berada dibawah kewenangan otoritas lain;

4. Kewajiban Penyelenggara Teknologi Finansial berbadan hukum Indonesia;

5. Larangan bagi Penyelenggara Teknologi FInansial melakukan kegiatan sistem pembayaran menggunakan 𝘃𝗶𝗿𝘁𝘂𝗮𝗹 𝗰𝘂𝗿𝗲𝗻𝗰𝘆.

6. Bank Indonesia melakukan pengawasan terhadap Penyelenggara Teknologi Finansial
berupa Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran yang telah memperoleh izin dan/atau persetujuan dari Bank Indonesia;

7. Kewajiban mendapatkan persetujuan Bank Indonesia sebelum dilakukan kerjasama antara Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran dengan Penyelenggara Teknologi Finansial;

8. Pengaturan koordinasi dan kerjasama antara Bank Indonesia dengan otoritas lain di dalam negeri dan di negara lain.

Jika POJK Pinjaman Online sebagaimana telah saya uraikan pada tulisan sebelumnya mengatur setiap Penyelenggara “𝘭𝘢𝘺𝘢𝘯𝘢𝘯 𝘫𝘢𝘴𝘢 𝘬𝘦𝘶𝘢𝘯𝘨𝘢𝘯 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘮𝘱𝘦𝘳𝘵𝘦𝘮𝘶𝘬𝘢𝘯 𝘱𝘦𝘮𝘣𝘦𝘳𝘪 𝘱𝘪𝘯𝘫𝘢𝘮𝘢𝘯 𝘥𝘦𝘯𝘨𝘢𝘯 𝘱𝘦𝘯𝘦𝘳𝘪𝘮𝘢 𝘱𝘪𝘯𝘫𝘢𝘮𝘢𝘯” yang artinya layanan jasa keuangan yang disediakan oleh Penyelenggara sebatas mempertemukan pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman, maka Penyelenggara hanya diwajibkan melakukan pendaftaran dan perizinan kepada OJK.

Namun selanjutnya dalam hal akan dilakukan:

1. Pencairan dana dari pemberi pinjaman ke penerima pinjaman atau pembayaran cicilan dari penerima pinjaman ke pemberi pinjaman akan diproses oleh Penyelenggara secara mandiri, maka Penyelenggara harus terlebih dahulu memperoleh izin penyelenggara transfer dana/sistem pembayaran dari Bank Indonesia;

2. Pencairan dana dari pemberi pinjaman ke penerima pinjaman atau pembayaran cicilan dari penerima pinjaman ke pemberi pinjaman akan diproses oleh pihak ketiga bukan Penyelenggara maka pihak ketiga tersebut yang harus terlebih dahulu memperoleh izin penyelenggara transfer dana/sistem pembayaran dari Bank Indonesia;

—
Disclaimer: artikel ini adalah pendapat hukum pribadi atas ketentuan yang belum terikat dan belum diterapkan pada peristiwa/fakta hukum tertentu. Pendapat hukum yang berbeda sangat mungkin diberikan atas ketentuan yang sama yang diberikan oleh sarjana / praktisi / ahli hukum lain terlebih setelah diikat dan diterapkan pada peristiwa/fakta hukum tertentu.