SELAMAT DATANG DI PERSONAL BLOG ASEVY SOBARI

PKPU dan Kepailitan, Korporasi, HAKI, Pertanahan, Persaingan Usaha, Ketenagakerjaan, Keuangan Islam

PARTNER PADA FIRMA HUKUM ISNP LAWFIRM

ISNP LAWFIRM. Office: Summarecon - Bekasi, Rukan Sinpansa Blok D.20, Marga Mulya - Bekasi Utara 17143, Tlp. 0812.9090.4694, WA. 0812.8309.0895

ANGGOTA PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA (PERADI)

Diangkat dan disumpah berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat

KONSULTASI HUKUM DENGAN PERJANJIAN: 0812-8309-0895 (WA)

Legal Consultation, Legal Opinion, Legal Drafting, Legal Assistant (Retainer), Litigation

KONSULTASI HUKUM DENGAN PERJANJIAN: 0812-8309-0895 (WA)

Legal Consultation, Legal Opinion, Legal Drafting, Legal Assistant (Retainer), Litigation

Laman

Selasa, 15 April 2014

SELUK BELUK FIRMA (VENNOOTSCHAP ONDER FIRMA)



Pengertian Firma

Pasal 16 KUHD “Yang dinamakan Firma ialah tiap-tiap perserikatan yang didirikan untuk mejalankan sesuatu perusahaan dibawah satu nama bersama.”

Terkait definisi yang diberikan oleh Pasal 16 KUHD diatas, Prof. Sukardono mengatakan bahwa Firma adalah suatu perserikatan perdata yang khusus yang harus memiliki 3 (tiga) unsur mutlak, yaitu:
a.  Menjalankan perusahaan;
b.  Dengan pemakaian Firma (nama) bersama;
c.  Pertanggungjawaban tiap-tiap sekutu untuk seluruhnya mengenai perikatan dengan firma.

Firma (Fa) sebenarnya berarti nama yang dipakai untuk berdagang bersama-sama. Nama Firma adakalanya diambil dari:
-  nama seorang yang turut menjadi sekutu (persero) pada Firma itu sendiri;
-  nama seorang sekutu dengan tambahan yang menunjukkan anggota keluarganya;
-  himpunan nama semua sekutu secara singkatan;
-  nama bidang usaha yang dijalankan;
-  nama orang yang bukan sekutu.

Hak Sekutu Dalam Firma

Pasal 17 KUHD menentukan:
Tiap-tiap persero yang tidak dikecualikan dari satu sama lain, berhak untuk bertindak, untuk mengeluarkan dan menerima uang atas nama perseroan, pula untuk mengikat perseroan itu dengan pihak ketiga dan pihak ketiga dengannya.
Segala tindakan yang tidak bersangkutpautan dengan perseroan itu, atau yang para pesero tidak berhak melakukannya, tidak termasuk pada ketentuan diatas.

Dengan demikian hak sekutu dalam firma berdasarkan Pasal 17 KUHD diatas adalah:
- Berhak untuk bertindak;
- Mengeluarkan dan menerima uang atas nama perseroan;
- Mengikat perseroan dengan pihak ketiga dan pihak ketiga dengannya.

Perihal Pasal 17 KUHD Prof. CST Kansil, SH dan Christine ST Kansil, SH berpendapat dengan demikian seorang anggota firma yang bertindak ke luar tidak perlu diberi kekuasaan khusus oleh kawan-kawan anggota lainnya untuk mengikatkan mereka, malahan mereka itu sudah dengan sendirinya terikat oleh segala perjanjian yang diadakan oleh salah seorang rekannya.

Tanggung Jawab Sekutu Dalam Firma

Pasal 18 KUHD, “Dalam perseroan Firma adalah tiap-tiap pesero secara tanggung-menanggung bertanggung jawab untuk seluruhnya atas segala perikatan dari perseroan.”

Dengan demikian tiap-tiap sekutu dalam sebuah Firma bertanggung jawab sepenuhnya atas perikatan-perikatan yang dilakukan Firma terhadap pihak ketiga meskipun terdapat salah satu atau lebih sekutu yang tidak ikut menandatangani perikatan yang dibuat oleh sekutu lainnya dengan pihak ketiga untuk kepentingan Firma. Dari hal ini maka sangat terlihat betapa unsur kepercayaan antara satu orang sekutu dengan sekutu atau sekutu-sekutu lainnya dalam Firma menjadi sangat penting.

Firma Bukan Badan Hukum

Mengutip Prof. Rudhi Prasetya, SH dalam Perseroan Terbatas Teori dan Praktik, “Perkumpulan merupakan asosiasi yang berbadan hukum manakala memenuhi syarat sebagaimana ditentukan dalam Stb. 1870-64 tanggal 28-3-1870 jo. Stb. 1927-156 tanggal 29-6-1925, yaitu (pen: Anggaran Dasar/Statuta) telah memperoleh pengesahan Menteri Hukum dan HAM.”

Pasal 23 KUHD, “Para pesero Firma diharuskan mendaftarkan akta tersebut dalam register yang disediakan untuk itu dikepaniteraan Pengadilan Negeri yang dalam daerah hukumnya perseroan mereka bertempat kedudukan.”

Pasal 28 KUHD, “Selain daripada itu para pesero diwajibkan pula menyelenggarakan pengumuman dari petikan akta sebagaimana termaksud dalam ketentuan Pasal 26, dalam Berita Negara.”

Tampak dari Pasal 23 dan 28 KUHD tersebut diatas bahwa Firma hanya wajib untuk mendaftarkan akta pendirian (dimana Anggaran Dasar terdapat didalamnya) dikepaniteraan Pengadilan Negeri dan menyelenggarakan pengumuman dari akta pendirian dalam Berita Negara, adapun pengesahan akta pendirian tersebut kepada Menteri Hukum dan HAM tidak diwajibkan, dengan demikian Firma bukanlah sebuah badan hukum.

Harta Kekayaan Firma

Dikarenakan Firma bukan sebuah badan hukum maka tidak ada pemisahan harta kekayaan antara harta kekayaan Firma dan harta kekayaan sekutu atau sekutu-sekutu. Maka utang Firma adalah menjadi utang sekutu.

Terkait kepailitan maka apabila terdapat 3 (tiga) orang sekutu dalam sebuah Firma dan Firma dipailitkan maka terdapat 4 (empat) boedel pailit, yaitu 1 (satu) boedel Firma dan 3 (tiga) boedel sekutu Firma.


--- Disusun oleh Asevy Sobari, Partner ISNP Law Firm.

Minggu, 13 April 2014

TINDAKAN KORPORASI (CORPORATE ACTION)

Tindakan Korporasi/Corporate Action adalah setiap tindakan Perusahaan Tercatat yang memberikan hak kepada seluruh pemegang saham dari jenis dan kelas yang sama seperti hak untuk menghadiri RUPS, hak untuk memperoleh dividen tunai, dividen saham, saham bonus, HMETD, waran atau hak-hak lainnya.

Berikut ini adalah jenis-jenis Tindakan Korporasi:

1. Penawaran Umum Terbatas (HMETD)
Peraturan OJK (d/h Bapepam LK) Nomor IX.D.1 Tentang Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (Right) adalah hak yang melekat pada saham yang memungkinkan para pemegang saham yang ada untuk membeli Efek baru, termasuk saham, Efek yang dapat dikonversikan menjadi saham ata waran, sebelum ditawarkan kepada Pihak lain. Hak tersebut dapat dialihkan.

2. Penerbitan Waran
Peraturan OJK (d/h Bapepam LK) Nomor IX.D.1 Tentang Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, Waran adalah Efek yang diterbitkan oleh suatu perusahaan yang memberi hak kepada pemegang efek untuk memesan Efek dari perusahaan tersebut pada harga tertentu untuk jangka waktu 6 (enam) bulan atau lebih sejak diterbitkan waran tersebut.

3. Penambahan Modal Tanpa HMETD
Berdasarkan Peraturan OJK (d/h Bapepam LK) Nomor IX.D.4 Tentang Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, Perusahaan dapat menambah modal tanpa memberikan HMETD kepada pemegang saham dengan ketentuan sebagai berikut:
a. jika dalam jangka waktu 2 (dua) tahun, penambahan modal tersebut paling banyak 10 % (sepuluh perseratus) dari modal disetor; atau
b. jika tujuan utama penambahan modal adalah untuk memperbaiki posisi keuangan Perusahaan yang mengalami salah satu kondisi sebagai berikut:
- bank yang menerima pinjaman dari Bank Indonesia atau lembaga pemerintah lain yang jumlahnya lebih dari 100% (seratus perseratus) dari modal disetor atau kondisi lain yang dapat mengakibatkan restrukturisasi bank oleh instansi Pemerintah yang berwenang;
- Perusahaan selain bank yang mempunyai modal kerja bersih negatif dan mempunyai kewajiban melebihi 80% (delapan puluh perseratus) dari aset Perusahaan tersebut pada saat Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang menyetujui penambahan modal; atau
- Perusahaan yang gagal atau tidak mampu untuk menghindari kegagalan atas kewajibannya terhadap pemberi pinjaman yang tidak terafiliasi dan jika pemberi pinjaman tidak terafiliasi tersebut menyetujui untuk menerima saham atau obligasi konversi Perusahaan untuk menyelesaikan pinjaman tersebut.

4. Penawaran Umum Oleh Pemegang Saham
Pasal 1 angka 15 UUPM yang dimaksud dengan Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Efek yang dilakukan oleh Emiten untuk menjual Efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-undang ini dan peraturan pelaksanaannya.

Dengan demikian maka Penawaran Umum Oleh Pemegang Saham adalah Penawaran Umum yang dilakukan oleh Pemegang saham atas saham Emiten atau Perusahaan Publik yang dimilikinya (Pemegang Saham).

5. Pengambilalihan Perusahaan Terbuka
Peraturan OJK (d/h Bapepam-LK) Nomor IX.H.1 Tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka menyebutkan bahwa Pengambilalihan Perusahaan Terbuka adalah tindakan, baik langsung maupun tidak langsung yang mengakibatkan perubahan Pengendali Perusahaan Terbuka.

6. Penawaran Tender Sukarela
Peraturan OJK (d/h Bapepam-LK) Nomor IX.F.1 Tentang Penawaran Tender Sukarela, Penawaran Tender Sukarela adalah penawaran yang dilakukan secara sukarela oleh Pihak untuk memperoleh Efek Bersifat Ekuitas yang diterbitkan oleh Perusahaan Sasaran dengan cara pembelian atau pertukaran dengan Efek lainnya melalui Media Massa.

(Baca juga: Kewajiban Menyampaikan Pernyataan Penawaran Tender Sukarela Kepada OJK)


7. Transaksi Material
Yang dimaksud dengan Transaksi Material adalah setiap:
a. penyertaan dalam badan usaha, proyek, dan/atau kegiatan usaha tertentu;
b. pembelian, penjualan, pengalihan, tukar menukar aset atau segmen usaha;
c. sewa menyewa aset;
d. pinjam meminjam dana;
e. menjaminkan aset; dan/atau
f. memberikan jaminan perusahaan;
dengan nilai 20% (dua puluh perseratus) atau lebih dari ekuitas Perusahaan, yang dilakukan dalam satu kali atau dalam suatu rangkaian transaksi untuk suatu tujuan atau kegiatan tertentu.

8. Perubahan Kegiatan Usaha Utama
Peraturan OJK (d/h Bapepam-LK) Nomor IX.E.2 Tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama menyebutkan bahwa Kegiatan Usaha Utama adalah kegiatan usaha sesuai dengan yang tercantum dalam anggaran dasar Perusahaan dan telah dijalankan.

9. Penggabungan dan Peleburan Usaha
Peraturan OJK (d/h Bapepam-LK) Nomor IX.G.1 Tentang Penggabungan Usaha atau Peleburan Usaha Publik atau Emiten menjelaskan bahwa Penggabungan Usaha adalah Perbuatan hukum yang dilakukan oleh 1 (satu) Perseroan atau lebih untuk menggabungkan diri dengan Perseroan lain yang telah ada dan selanjutnya Perseroan yang menggabungkan diri menjadi bubar.

Peleburan Usaha adalah Perbuatan hukum yang dilakukan oleh 2 (dua) Perseroan atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara membentuk 1 (satu) Perseroan baru dan masing-masing Perseroan menjadi bubar.

10. Penerbitan Saham Bonus
Saham bonus adalah saham yang dibagikan secara Cuma-Cuma kepada pemegang saham berdasarkan jumlah saham yang dimiliki. Pengaturan mengenai saham bonus berlaku bagi Emiten yang telah melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas atau Perusahaan Publik. (Vide Peraturan OJK (d/h Bapepam-LK) Nomor IX.D.5 Tentang Saham Bonus)

11. Pembagian Deviden
Pasal 71 ayat 2 UUPT menerangkan kepada kita bahwa: “Seluruh laba bersih setelah dikurangi penyisihan untuk cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1) dibagikan kepada pemegang saham sebagai dividen, kecuali ditentukan lain dalam RUPS”.

Dari bunyi Pasal tersebut diatas maka yang dimaksud dengan dividen adalah laba bersih setelah dikurangi cadangan.

Yang dimaksud dengan laba bersih dijelaskan pada Memori Penjelasan Pasal 71 ayat 2 UUPT “Yang dimaksud dengan “laba bersih” adalah keuntungan tahun berjalan setelah dikurangi pajak”

Sedangkan yang dimaksud dengan cadangan kita dapati pada Memori Penjelasan Pasal 70 ayat 3 UUPT: “Perseroan membentuk cadangan wajib dan cadangan lainnya. Cadangan yang dimaksud pada ayat (1) adalah cadangan wajib. Cadangan wajib adalah jumlah tertentu yang wajib disisihkan oleh Perseroan setiap tahun buku yang digunakan untuk menutup kemungkinan kerugian Perseroan pada masa yang akan datang. Cadangan wajib tidak harus selalu berbentuk uang tunai, tetapi dapat berbentuk aset lainnya yang mudah dicairkan dan tidak dapat dibagikan sebagai dividen. Sedangkan yang dimaksud dengan “cadangan lainnya” adalah cadangan di luar cadangan wajib yang dapat digunakan untuk berbagai keperluan Perseroan, misalnya untuk perluasan usaha, untuk pembagian dividen, untuk tujuan sosial, dan lain sebagainya.”

12. Pembelian Kembali Saham (Buy Back)
Pembelian kembali saham merupakan tindakan perseroan membeli kembali saham yang telah dijualnya kepada masyarakat. Menurut Prof. Dr. Rudhi Prasetya, SH pada pembelian kembali saham sifatnya harus temporer tanpa maksud untuk mengurangi modal perseroan. Saham yang dibeli kembali untuk sementara dititipkan dan disimpan di perseroan untuk kemudian hari dikeluarkan kembali.

13. Transaksi Afiliasi
Peraturan OJK (d/h Bapepam-LK) Nomor IX.E.1 Tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu mendefinisikan Transaksi Afiliasi sebagai Transaksi yang dilakukan oleh Perusahaan atau Perusahaan Terkendali dengan Afiliasi dari Perusahaan atau Afiliasi dari anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, atau pemegang saham utama Perusahaan.

14. Pemecahan Nominal Saham (Stock Split) dan Penggabungan Nominal Saham (Reverse Stock Split)
Stock split adalah pemecahan nilai nominal saham menjadi pecahan yang lebih kecil.

Reverse stock split adalah kebalikan dari stock split. Jika dalam stock split perusahaan memecah nilai nominal sahamnya, dalam reverse stock split atau penggabungan saham, perusahaan menggabungkan nilai nominal sahamnya dengan rasio tertentu.

15. Repurchase Agreement (Repo) dan Reverse Repo
Repo adalah transaksi jual efek dengan janji beli kembali pada waktu dan harga yang telah ditetapkan.

Reverse Repo adalah transaksi beli Efek dengan janji jual kembali pada waktu dan harga yang telah ditetapkan.

Re-Repo adalah Repo atas Efek yang menjadi obyek Reverse Repo kepada Pihak lain.

Disclaimer: artikel ini adalah pendapat hukum pribadi atas ketentuan/peraturan yang belum terikat dan belum diterapkan pada peristiwa/fakta hukum tertentu. Oleh karenanya pendapat hukum yang berbeda sangat mungkin terjadi atas ketentuan/peraturan yang sama yang diberikan oleh sarjana / praktisi / ahli hukum lain dan setelah diikat dan diterapkan pada peristiwa/fakta hukum tertentu.