SELAMAT DATANG DI PERSONAL BLOG ASEVY SOBARI

PKPU dan Kepailitan, Korporasi, HAKI, Pertanahan, Persaingan Usaha, Ketenagakerjaan, Keuangan Islam

PARTNER PADA FIRMA HUKUM ISNP LAWFIRM

ISNP LAWFIRM. Office: Summarecon - Bekasi, Rukan Sinpansa Blok D.20, Marga Mulya - Bekasi Utara 17143, Tlp. 0812.9090.4694, WA. 0812.8309.0895

ANGGOTA PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA (PERADI)

Diangkat dan disumpah berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat

KONSULTASI HUKUM DENGAN PERJANJIAN: 0812-8309-0895 (WA)

Legal Consultation, Legal Opinion, Legal Drafting, Legal Assistant (Retainer), Litigation

KONSULTASI HUKUM DENGAN PERJANJIAN: 0812-8309-0895 (WA)

Legal Consultation, Legal Opinion, Legal Drafting, Legal Assistant (Retainer), Litigation

Laman

Rabu, 29 Juli 2026

MENGENAL PRAPERADILAN PADA KUHAP BARU DARI KASUS ROY SURYO

praperadilan kuhap baru roy suryo asevy sobari isnp law firm hkhsk
Permohonan Praperadilan Roy Suryo atas proses hukum yang dihadapinya digelar pada hari ini, Senin 29 Juni 2026 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.


Dari berita yang beredar setidaknya dapat kita ketahui isi dari tuntutan Roy Suryo pada permohonan praperadilan yang ia ajukan, yakni: menyatakan tidak sah penggeledahan rumah dan penangkapan atas dirinya.

Permohonan praperadilan yang diajukan oleh Roy Suryo cukup mendapatkan perhatian publik terlebih ketentuan yang digunakan adalah UU No. 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP Baru”) bukan KUHAP Lama, maka ada baiknya saya paparkan secara singkat apa yang dimaksud sebagai permohonan praperadilan tersebut.

Pada Pasal 1 angka 15 KUHAP Baru didefinisikan “Praperadilan adalah kewenangan pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus keberatan yang diajukan tersangka atau keluarga tersangka, korban atau keluarga korban, pelapor, atau advokat atau pemberi bantuan hukum yang diberi kuasa untuk mewakili kepentingan hukum tersangka atau korban, atas tindakan Penyidik dalam melakukan Penyidikan atau tindakan Penuntut Umum dalam melakukan Penuntutan menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang ini.”

Dari definisi yang diberikan maka dapat kita ketahui bahwa:

1. Yang berwenang memeriksa dan mengadili permohonan Praperadilan adalah pengadilan negeri. Dalam kasus Roy Suryo adalah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

2. Yang berhak mengajukan permohonan praperadilan adalah:
a. Tersangka atau keluarga tersangka. Dalam kasus ini permohonan praperadilan diajukan oleh Roy Suryo sebagai tersangka.
b. Korban atau keluarga korban.
c. Pelapor.
d. Advokat atau pemberi bantuan hukum.

3. Objek/alasan dari diajukannya praperadilan adalah “keberatan atas tindakan Penyidik dalam melakukan Penyidikan atau tindakan Penuntut Umum dalam melakukan Penuntutan”.

Lalu apa yang dimaksud dengan tindakan Penyidik dalam melakukan Penyidikan sebagai objek praperadilan?

Jika merujuk pada Pasal 1 angka 15 diatas maka frasa “tindakan penyidik dalam melakukan penyidikan” akan memiliki tafsiran yang sangat luas mencakup semua tindakan yang dapat dilakukan oleh Penyidik dalam melakukan penyidikan berdasarkan KUHAP Baru, diantaranya: Pasal 1 angka 31 s.d angka 37, Pasal 45, Pasal 46, Pasal 5 ayat 2, Pasal 6 ayat 2, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 22 s.d Pasal 52, Pasal 58 s.d Pasal 62, Pasal 79 ayat 6, Pasal 81 ayat 1 huruf b, Pasal 83, Pasal 84, Pasal 90 s.d Pasal 93, Pasal 95, Pasal 96, Pasal 99, Pasal 100, Pasal 102, Pasal 108 ayat 11, Pasal 109, Pasal 110 ayat 1 dan ayat 4, Pasal 111 s.d Pasal 131, Pasal 133, Pasal 134, Pasal 136 s.d Pasal 141.

Sebegitu luas tafsiran “tindakan Penyidik dalam melakukan Penyidikan” yang ada pada pasal-pasal tersebut untuk menentukan ruang lingkup objek praperadilan.

Belum lagi jika kita lanjutkan tafsiran yang sama terhadap frasa “tindakan Penuntut umum dalam melakukan Penuntutan”.

Terkait permohonan praperadilan Roy Suryo yang diajukan dengan alasan penangkapan dan penggeledahan maka setidaknya didasarkan pada Pasal 5 ayat 2, Pasal 41 s.d Pasal 43, Pasal 47, Pasal 93 s.d Pasal 98, dan Pasal 112 s.d Pasal 116 sebagaimana telah saya sebut diatas.

Selanjutnya, dapat saya kemukakan tafsiran lebih khusus/sempit terkait ruang lingkup praperadilan dalam KUHAP Baru diberikan pada Pasal 158 KUHAP Baru, “Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini mengenai:
a. sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa;
b. sah atau tidaknya penghentian Penyidikan atau penghentian Penuntutan;
c. permintaan Ganti Rugi dan/ atau Rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tahap Penyidikan atau Penuntutan;
d. Penyitaan benda atau barang yang tidak ada kaitannya dengan tindak pidana;
e. penundaan terhadap pen€rnganan perkara tanpa alasan yang sah; dan
f. penangguhan pembantaran Penahanan.

Terkait permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo maka terlihat alasan diajukan adalah atas upaya paksa sebagaimana dimaksud Pasal 158 huruf a berupa penangkapan dan penggeledahan sebagaimana perincian Upaya Paksa pada Pasal 1 angka 14 KUHAP Baru, “Upaya Paksa adalah tindakan aparat penegak hukum berupa penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan surat, penyadapan, pemblokiran, serta larangan bagi tersangka atau terdakwa untuk keluar wilayah Indonesia yang dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang ini dalam rangka kepentingan penegakan hukum.”

Dengan adanya tafsiran luas yang bersumber dari definisi Pasal 1 angka 1 KUHAP Baru bukan tidak mungkin memperluas ruang lingkup objek permohonan praperadilan dikemudian hari baik itu melalui permohonan praperadilan case by case ataupun melalui permohonan Judicial Review KUHAP Baru ke Mahkamah Konstitusi.

----------

Disclaimer: artikel ini hanya pendapat/opini hukum pribadi atas peristiwa/fakta hukum tertentu dan terbatas. Pendapat hukum yang berbeda sangat mungkin terjadi atas peristiwa/fakta hukum yang sama yang diberikan oleh sarjana / praktisi / ahli hukum lain terlebih setelah dianalisa dengan norma/ketentuan hukum tertentu.