SELAMAT DATANG DI PERSONAL BLOG ASEVY SOBARI

PKPU dan Kepailitan, Korporasi, HAKI, Pertanahan, Persaingan Usaha, Ketenagakerjaan, Keuangan Islam

PARTNER PADA FIRMA HUKUM ISNP LAWFIRM

ISNP LAWFIRM. Office: Summarecon - Bekasi, Rukan Sinpansa Blok D.20, Marga Mulya - Bekasi Utara 17143, Tlp. 0812.9090.4694, WA. 0812.8309.0895

ANGGOTA PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA (PERADI)

Diangkat dan disumpah berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat

KONSULTASI HUKUM DENGAN PERJANJIAN: 0812-8309-0895 (WA)

Legal Consultation, Legal Opinion, Legal Drafting, Legal Assistant (Retainer), Litigation

KONSULTASI HUKUM DENGAN PERJANJIAN: 0812-8309-0895 (WA)

Legal Consultation, Legal Opinion, Legal Drafting, Legal Assistant (Retainer), Litigation

Laman

Senin, 09 November 2026

DIBUKA KE DUNIA DITUTUP KE DOMESTIK: LATAR BELAKANG UU 6/2026 TENTANG PFII - Tulisan Kedua

078. DIBUKA KE DUNIA DITUTUP KE DOMESTIK LATAR BELAKANG UU 6 2026 TENTANG PFII - Tulisan Kedua asevy sobari lawyer konsultan hukum sektor jasa keuangan isnp law firm hkhsk
Sebelum membaca Tulisan Kedua ini Anda dapat membaca terlebih dahulu Tulisan Pertama pada link berikut ini: DIBUKA KE DUNIA DITUTUP KE DOMESTIK: LATAR BELAKANG UU 6/2026 TENTANG PFII - Tulisan Pertama.

Tujuan Undang-Undang Ini dari Sudut Pandang Regulator

Pasal 4 memuat sepuluh tujuan. Bila dibaca sebagai regulator, kesepuluhnya dapat dikelompokkan menjadi empat arah kebijakan.

Arah pertama adalah memperkuat posisi Indonesia. Tujuan huruf a dan huruf e menyebut peningkatan daya saing sebagai pusat keuangan internasional "guna memperkuat kedaulatan ekonomi nasional" dan memperbesar kontribusi sektor keuangan terhadap perekonomian. Penjelasan Pasal 2 huruf a menegaskan bahwa keterbukaan pada kegiatan finansial internasional "tidak mengurangi kendali negara atas kebijakan ekonomi nasional".

Arah kedua adalah menarik pemain dan modalnya. Huruf c dan huruf i menyebut investasi, Pelaku Usaha sektor keuangan, lembaga keuangan internasional, dana investasi, family office, kantor pusat regional, treasury center, dan penyedia jasa profesional. Huruf f menambahkan transfer teknologi, lapangan kerja, dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia Indonesia, sehingga kehadiran asing diharapkan meninggalkan jejak bagi tenaga kerja dalam negeri.

Arah ketiga adalah mengarahkan modal ke sasaran tertentu. Huruf d dan huruf g menyebut pembiayaan sektor riil, proyek strategis nasional, infrastruktur, keuangan syariah, ekonomi hijau, dan ekonomi biru. Huruf h menyebut pasar modal, teknologi keuangan, keuangan digital, dan infrastruktur pasar.

Arah keempat adalah menyediakan forum penyelesaian sengketa. Huruf j menyatakan tujuan "menjadikan PFII sebagai pusat penyelesaian sengketa komersial berstandar internasional". Dari sisi regulator, ini bukan tujuan sampingan. Tanpa forum yang dipercaya pelaku pasar, jaminan transfer dana dan insentif pajak tidak akan cukup untuk meyakinkan mereka menaruh dana dan kontraknya di sini.

Perlu dicatat pula bahwa regulator menyertai tujuan itu dengan rem. Pasal 16 ayat (5) mewajibkan Dewan PFII mempertimbangkan dampak sosial, ekonomi, dan lingkungan bagi masyarakat Indonesia; Pasal 17 mewajibkan koordinasi dengan Menteri Keuangan sebelum Dewan menetapkan kebijakan yang berdampak pada fasilitas pajak, kepabeanan, aset negara, dan keuangan negara; dan Pasal 69 ayat (4) menahan PFII tetap tunduk pada ketentuan anti pencucian uang, pendanaan terorisme, transparansi pemilik manfaat, serta pertukaran informasi perpajakan berdasarkan perjanjian internasional.

Manfaat Memahami Latar Belakang dan Tujuan PFII

Bagi investor. Memahami bahwa PFII dirancang sebagai wilayah tertutup bagi pasar domestik membantu investor menempatkan ekspektasi dengan benar. Jaminan repatriasi dan fasilitas pajak berlaku untuk kegiatan "di dalam, dari, dan/atau melalui PFII", bukan untuk seluruh Indonesia. Investor juga perlu tahu sejak awal bahwa sengketa yang timbul dari kegiatan di PFII akan diperiksa oleh pengadilan khusus dengan putusan banding yang final, dan bahwa pilihan arbitrase PFII menggeser kewenangan pengadilan itu (Pasal 37). Produk keuangan PFII yang dijual kepada masyarakat di luar PFII memerlukan persetujuan otoritas yang berwenang (Pasal 8 ayat (1) huruf b), sehingga tidak semua produk yang tampak menarik boleh ditawarkan kepada investor ritel domestik.

Bagi pelaku usaha sektor jasa keuangan. Latar belakang ini menunjukkan bahwa PFII akan menjadi sistem hukum berdampingan, bukan perluasan sistem yang ada. Pelaku yang mempertimbangkan pindah, membuka kantor, atau berkolaborasi dengan entitas PFII perlu menghitung perizinan ganda: izin LPJK PFII tidak memberi hak berusaha di luar PFII (Pasal 68 ayat (2)), sementara kegiatan lintas batas hanya boleh bila sesuai peraturan PFII dan ketentuan yang berlaku umum di wilayah Indonesia (Pasal 68 ayat (3)). Penunjang sektor keuangan seperti akuntan publik, notaris, konsultan hukum, dan penilai juga masuk cakupan Pasal 5 ayat (1) huruf b, dan Pasal 43 ayat (1) memberi Ketua Pengadilan PFII kewenangan menentukan hak beracara dan izin praktik advokat serta konsultan hukum yang beracara di sana.

Bagi masyarakat umum. Bagi masyarakat, pertanyaan terpenting ialah apa yang berubah dan apa yang tidak. Simpanan dan layanan keuangan sehari-hari tetap di luar PFII. Di sisi lain, uang negara ikut terlibat: modal awal LP PFII bersumber dari Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara, badan usaha, dan hibah barang milik negara/daerah (Pasal 24), pembiayaan operasional dapat bersumber dari APBN (Pasal 26 ayat (2)), dan fasilitas pajaknya berarti ada penerimaan negara yang tidak dipungut. Karena itu Pasal 33 mewajibkan laporan kepada Presiden dan laporan semesteran kepada DPR yang dipublikasikan kepada masyarakat, kecuali informasi yang dinyatakan rahasia. Laporan itulah yang dapat dipakai publik untuk menilai apakah tujuan Pasal 4 benar-benar tercapai.

Yang Masih Menunggu Peraturan Pelaksana

UU PFII banyak mendelegasikan. Pasal 3 ayat (3) menyerahkan penetapan PFII, termasuk lokasinya, kepada Peraturan Pemerintah atas usul Menteri. Penjelasan Pasal 3 ayat (7) menyebut peraturan itu antara lain dapat memuat "wilayah operasional transisi dan jangka waktu transisi".

Kewenangan khusus Dewan PFII dan kelembagaan diatur dengan Peraturan Presiden (Pasal 13 ayat (4) dan Pasal 34), kegiatan usaha dan larangan tambahan dengan Peraturan Dewan PFII (Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 8 ayat (3)), dan fasilitas pajak dengan Peraturan Menteri (Pasal 55). Pasal 72 mewajibkan seluruh peraturan pelaksana ditetapkan paling lama enam bulan sejak diundangkan, yaitu sekitar 19 Februari 2027 bila dihitung dari tanggal pengundangan.

Selama peraturan itu belum terbit, banyak hal yang dijanjikan undang-undang ini baru berupa kerangka. Satu hal patut dicermati pelaku usaha: Pasal 39 ayat (1) huruf e menyebut kewenangan Pengadilan PFII atas perkara "kepailitan dan restrukturisasi" Pelaku Usaha yang didirikan atau terdaftar di PFII, tanpa menyebut PKPU secara eksplisit dan tanpa menjelaskan hubungannya dengan ketentuan kepailitan yang berlaku umum. Bagaimana kedua hal itu dirumuskan dalam peraturan pelaksana dan peraturan Pengadilan PFII akan menentukan kepastian bagi kreditor dan debitor.

Tiga Hal yang Perlu Diingat

1. PFII adalah pelaksanaan amanat UU 4/2026, dan dirancang sebagai wilayah dengan sistem hukum sendiri. Bahasa Inggris, valuta asing, hukum perdata dan bisnis yang dapat berbeda, regulator, arbitrase, dan pengadilan sendiri dipasang sekaligus karena pembentuk undang-undang menilai insentif pajak saja tidak cukup menarik pelaku keuangan global.

2. Pintunya terbuka ke luar negeri dan tertutup ke pasar domestik. Larangan menghimpun simpanan, membuka rekening rupiah, dan menjual produk ke masyarakat di luar PFII (Pasal 8 dan Pasal 68) adalah pagar utama yang menentukan siapa boleh berbuat apa.

3. Gambaran lengkapnya belum ada. Lokasi, kegiatan usaha rinci, besaran fasilitas pajak, dan hukum acara baru akan jelas lewat Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Dewan PFII, dan Peraturan Menteri yang batas waktunya enam bulan sejak 19 Agustus 2026.

—

Disclaimer: artikel ini adalah pendapat hukum pribadi atas ketentuan yang belum terikat dan belum diterapkan pada peristiwa/fakta hukum tertentu. Pendapat hukum yang berbeda sangat mungkin diberikan atas ketentuan yang sama yang diberikan oleh sarjana / praktisi / ahli hukum lain terlebih setelah diikat dan diterapkan pada peristiwa/fakta hukum tertentu.

Minggu, 08 November 2026

DIBUKA KE DUNIA DITUTUP KE DOMESTIK: LATAR BELAKANG UU 6/2026 TENTANG PFII - Tulisan Pertama

077. DIBUKA KE DUNIA DITUTUP KE DOMESTIK LATAR BELAKANG UU 62026 TENTANG PFII - Tulisan Pertama asevy sobari lawyer konsultan hukum sektor jasa keuangan isnp law firm hkhsk
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (UU PFII) disahkan dan diundangkan pada 19 Agustus 2026. Isinya bukan sekadar insentif pajak untuk investor asing. Undang-undang ini membentuk sebuah wilayah dengan hukum perdata dan bisnis sendiri, regulator keuangan sendiri, arbitrase sendiri, dan pengadilan sendiri.


𝗗𝗮𝗿𝗶 𝗠𝗮𝗻𝗮 𝗣𝗲𝗿𝘀𝗼𝗮𝗹𝗮𝗻𝗻𝘆𝗮 𝗕𝗲𝗿𝗺𝘂𝗹𝗮: 𝗦𝗶𝘀𝗶 𝗙𝗶𝗻𝗮𝗻𝘀𝗶𝗮𝗹

Penjelasan Umum UU PFII memulai dari satu pengamatan sederhana. Banyak negara memakai pusat finansial internasional sebagai alat untuk menarik investasi, memperluas akses pembiayaan, dan mendorong inovasi keuangan. Negara yang memilikinya, menurut Penjelasan, umumnya menjadi pusat intermediasi modal, teknologi finansial, dan pengelolaan investasi lintas batas.

Lalu Penjelasan menyatakan sesuatu yang cukup lugas: Indonesia memiliki potensi ekonomi besar, sumber daya alam melimpah, dan posisi strategis di Asia Pasifik, "namun demikian, Indonesia belum memiliki suatu pusat finansial internasional" yang mampu menjadi pusat kegiatan usaha sektor keuangan, penunjangnya, dan pengembangan teknologi keuangan yang berdaya saing global.

Dalam praktik, ini berarti dana besar yang dikelola dari Indonesia, atau yang ingin masuk ke Indonesia, sering diatur, dicatat, dan diperdagangkan di yurisdiksi lain. Naskah tidak menyebut angka maupun negara pembandingnya. Pasal 40 hanya merujuk pada "pusat finansial internasional lainnya" sebagai acuan prinsip dan standar bagi hakim. Daya saing yang hendak dikejar jelas diukur terhadap pusat-pusat keuangan yang sudah mapan.

Pasal 4 huruf d memperlihatkan sisi lain dari kebutuhan finansial ini. PFII diharapkan memfasilitasi pembiayaan sektor riil, proyek strategis nasional, pembiayaan berkelanjutan, pembiayaan iklim, dan pembiayaan infrastruktur. Pasal 5 ayat (3) huruf b menambahkan sasaran yang spesifik: pembiayaan transisi energi, bursa karbon global, pengelolaan kekayaan berbasis prinsip syariah internasional, dan pembiayaan rantai pasok hilirisasi mineral kritis.. Jadi PFII dirancang sebagai saluran modal, bukan hanya etalase.

𝗣𝗿𝗮𝗸𝘁𝗶𝗸 𝗕𝗶𝘀𝗻𝗶𝘀: 𝗠𝗲𝗻𝗴𝗮𝗽𝗮 𝗨𝗮𝗻𝗴 𝗕𝘂𝘁𝘂𝗵 𝗞𝗲𝗽𝗮𝘀𝘁𝗶𝗮𝗻, 𝗕𝘂𝗸𝗮𝗻 𝗛𝗮𝗻𝘆𝗮 𝗜𝗻𝘀𝗲𝗻𝘁𝗶𝗳

Para pelaku keuangan lintas negara memilih tempat berusaha dengan beberapa pertanyaan praktis. Bahasa apa yang dipakai? Mata uang apa yang boleh dipegang? Bisakah dana ditarik tanpa izin berlapis? Siapa yang memberi izin dan mengawasi? Dan kalau bersengketa, di mana, dengan hukum apa, di hadapan siapa?
UU PFII menjawab pertanyaan-pertanyaan itu satu per satu, dan di situlah kekhasannya.

𝗦𝗼𝗮𝗹 𝗯𝗮𝗵𝗮𝘀𝗮 𝗱𝗮𝗻 𝗺𝗮𝘁𝗮 𝘂𝗮𝗻𝗴, Pasal 66 menetapkan bahwa "Bahasa Inggris merupakan bahasa yang digunakan di PFII", dan Pasal 69 ayat (1) menyatakan kegiatan usaha di PFII dilakukan dengan valuta asing, kecuali transaksi operasional pendukung dan kegiatan sehari-hari yang boleh memakai rupiah.

𝗦𝗼𝗮𝗹 𝗮𝗿𝘂𝘀 𝗱𝗮𝗻𝗮, Pasal 69 ayat (2) menjamin hak Pelaku Usaha untuk mentransfer dan merepatriasi devisa, modal, dana, laba, dividen, bunga, dan aset "tanpa penundaan". Pasal 69 ayat (3) lalu menyatakan pengendalian devisa, pengendalian modal, dan pembatasan transfer dana yang berlaku di luar PFII tidak berlaku bagi kegiatan di dalam, dari, atau melalui PFII, kecuali diatur lain oleh Dewan PFII.

𝗦𝗼𝗮𝗹 𝗽𝗿𝗼𝗱𝘂𝗸, Pasal 5 ayat (1) huruf a memuat daftar panjang kegiatan usaha, dari perbankan, pasar modal, derivatif, bursa karbon, bulion, dan perdagangan komoditas internasional, sampai family office, trust, dan perusahaan induk konglomerasi keuangan. Pasal 70 membuka transaksi dengan aset dasar saham, obligasi, suku bunga, kredit, komoditas, dan valuta asing, baik secara bursa maupun over the counter, termasuk derivatif dan exchange traded funds.

𝗦𝗼𝗮𝗹 𝗶𝗻𝘀𝗲𝗻𝘁𝗶𝗳, Pasal 48 ayat (2) memberi fasilitas pajak penghasilan selama 50 tahun bagi kegiatan usaha sektor keuangan dan investasi subjek pajak luar negeri. Pasal 61 menyatakan pajak atas warisan tidak diberlakukan di PFII bagi harta yang terdaftar pada family office di PFII dengan pewaris warga negara asing. Insentif sebesar ini menjelaskan bahwa pembentuk undang-undang sadar: tarif pajak saja tidak cukup, tetapi ia tetap perlu.

Namun ada pagar yang sengaja dipasang. Pasal 8 melarang Pelaku Usaha sektor keuangan di PFII menghimpun dana dari masyarakat di luar PFII dalam bentuk simpanan, menjual produk keuangan kepada masyarakat di luar PFII tanpa persetujuan otoritas yang berwenang, membuka rekening rupiah, dan memberikan pinjaman di luar PFII (dengan pengecualian pinjaman valuta asing yang memenuhi kriteria tertentu). Pasal 68 ayat (2) menegaskan izin dari lembaga PFII "tidak memberikan kewenangan" untuk berusaha di luar PFII. Singkatnya, PFII dibuat terbuka ke luar negeri tetapi ditutup rapat ke ekonomi domestik. Pagar ini mudah dipahami dari sudut pandang risiko: bila ada guncangan di PFII, nasabah dan simpanan rupiah di luar PFII tidak ikut terseret.

𝗦𝗶𝘀𝗶 𝗛𝘂𝗸𝘂𝗺: 𝗔𝗺𝗮𝗻𝗮𝘁 𝗨𝗨 𝟰/𝟮𝟬𝟮𝟲 𝗱𝗮𝗻 𝗞𝗲𝘁𝗶𝗮𝗱𝗮𝗮𝗻 𝗔𝘁𝘂𝗿𝗮𝗻 𝗦𝗲𝗯𝗲𝗹𝘂𝗺𝗻𝘆𝗮

Secara hukum, UU PFII adalah pelaksanaan amanat. Konsiderans huruf d menyebut bahwa Pasal 248A ayat (7) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan "mengamanatkan penyelenggaraan Pusat Finansial Internasional Indonesia diatur dengan Undang-Undang". Penjelasan Umum mengulang hal yang sama. Jadi PFII bukan inisiatif yang berdiri sendiri. Ia sudah dititipkan dalam undang-undang sektor keuangan terlebih dahulu, lalu dijabarkan dalam undang-undang tersendiri.

𝗔𝗽𝗮𝗸𝗮𝗵 𝗮𝗱𝗮 𝗽𝗲𝗿𝗮𝘁𝘂𝗿𝗮𝗻 𝘀𝗲𝗯𝗲𝗹𝘂𝗺𝗻𝘆𝗮 𝘆𝗮𝗻𝗴 𝗺𝗲𝗻𝗴𝗮𝘁𝘂𝗿 𝗵𝗮𝗹 𝘆𝗮𝗻𝗴 𝘀𝗮𝗺𝗮?

Dari naskah yang saya baca, tidak ada undang-undang terdahulu yang mengatur pusat finansial internasional. Rujukan terdekat hanya dua. Pertama, UU 4/2023 beserta perubahannya yang menjadi pintu amanat. Kedua, rezim kawasan ekonomi khusus, yang justru dikecualikan: Pasal 3 ayat (5) menyatakan usulan lokasi PFII "tidak termasuk di kawasan ekonomi khusus". Artinya, pembentuk undang-undang sengaja memisahkan PFII dari model kawasan yang sudah ada.

Ada tiga pilihan desain hukum yang menjelaskan mengapa undang-undang ini tidak cukup ditulis sebagai peraturan pemerintah.

𝗣𝗲𝗿𝘁𝗮𝗺𝗮, 𝗣𝗙𝗜𝗜 𝗮𝗱𝗮𝗹𝗮𝗵 𝘄𝗶𝗹𝗮𝘆𝗮𝗵 𝗱𝗲𝗻𝗴𝗮𝗻 𝗸𝗲𝗸𝗵𝘂𝘀𝘂𝘀𝗮𝗻 𝗵𝘂𝗸𝘂𝗺. Pasal 1 angka 1 mendefinisikannya sebagai wilayah yang memiliki "kemandirian keuangan dan administrasi serta kekhususan hukum tertentu". Pasal 67 ayat (1) menyatakan PFII dan seluruh kegiatannya tunduk pada hukum Indonesia, kecuali terhadap "ketentuan hukum perdata dan hukum bisnis Indonesia" dan peraturan lain yang ditetapkan Dewan PFII. Penjelasan Pasal 67 ayat (3) menyebut prinsip hukum yang boleh diadopsi "antara lain prinsip hukum common law". Pengecualian sebesar ini terhadap hukum perdata dan bisnis hanya sah bila ditopang undang-undang, bukan aturan di bawahnya.

𝗞𝗲𝗱𝘂𝗮, 𝗮𝗱𝗮 𝗽𝗲𝗿𝗮𝗱𝗶𝗹𝗮𝗻 𝗸𝗵𝘂𝘀𝘂𝘀 𝘆𝗮𝗻𝗴 𝘁𝗲𝗿𝘁𝘂𝘁𝘂𝗽. Pengadilan PFII adalah pengadilan khusus di lingkungan peradilan umum (Pasal 38 ayat (2)), dengan kewenangan "khusus dan eksklusif" yang mencakup perkara kegiatan usaha, kontrak yang dilaksanakan sebagian atau seluruhnya di PFII, serta "perkara kepailitan dan restrukturisasi Pelaku Usaha yang didirikan atau terdaftar di PFII" (Pasal 39 ayat (1)). Terhadap putusan tingkat banding, Pasal 39 ayat (12) menutup kasasi, peninjauan kembali, dan upaya hukum lainnya. Hakimnya dapat berasal dari hakim agung, hakim ad hoc, bahkan warga negara asing (Pasal 41).

𝗞𝗲𝘁𝗶𝗴𝗮, 𝘂𝗻𝗱𝗮𝗻𝗴-𝘂𝗻𝗱𝗮𝗻𝗴 𝗶𝗻𝗶 𝗺𝗲𝗻𝘆𝗮𝘁𝗮𝗸𝗮𝗻 𝗱𝗶𝗿𝗶𝗻𝘆𝗮 𝗹𝗲𝗯𝗶𝗵 𝗸𝗵𝘂𝘀𝘂𝘀 𝗱𝗮𝗿𝗶 𝗯𝗮𝗻𝘆𝗮𝗸 𝘂𝗻𝗱𝗮𝗻𝗴-𝘂𝗻𝗱𝗮𝗻𝗴 𝗹𝗮𝗶𝗻. Pasal 71 menyatakan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang sektor keuangan, kekuasaan kehakiman, arbitrase, perpajakan, bahasa, mata uang, perdata, lalu lintas devisa, sistem nilai tukar, dan pemerintahan daerah "tidak berlaku sepanjang telah diatur khusus di dalam Undang-Undang ini". Daftar bidang ini menunjukkan seberapa lebar penyimpangan yang dikehendaki, dan mengapa tingkat undang-undang menjadi syarat mutlak.

Di atas semua itu, tata kelolanya dibuat berlapis: Dewan Pertimbangan PFII yang diketuai Menteri Keuangan dan beranggotakan Gubernur Bank Indonesia, Ketua Dewan Komisioner OJK, Ketua Dewan Komisioner LPS, dan Kepala PPATK (Pasal 11), Dewan PFII yang dipimpin Gubernur PFII dan bertanggung jawab kepada Presiden (Pasal 10 dan 14), Lembaga Pengelola (LP PFII), serta Lembaga Pengawas Jasa Keuangan (LPJK PFII) yang berwenang mengatur, mengawasi, dan memberi izin sektor keuangan di dalam PFII (Pasal 31). Lembaga arbitrase dibentuk terpisah dan Pengadilan PFII tidak berwenang mengadili perkara yang telah terikat perjanjian arbitrase (Pasal 35 sampai 37). (… bersambung)

—
Disclaimer: artikel ini adalah pendapat hukum pribadi atas ketentuan yang belum terikat dan belum diterapkan pada peristiwa/fakta hukum tertentu. Pendapat hukum yang berbeda sangat mungkin diberikan atas ketentuan yang sama yang diberikan oleh sarjana / praktisi / ahli hukum lain terlebih setelah diikat dan diterapkan pada peristiwa/fakta hukum tertentu.

MEMAHAMI PUTUSAN MK TENTANG SYARAT PENDIDIKAN WAKIL PRESIDEN

Memahami Putusan MK Syarat Pendidikan Calon Wakil Presiden asevy sobari lawyer konsultan hukum sektor jasa keuangan firma hukum isnp law firm hkhsk
Mahkamah Konstitusi (MK) mengucapkan Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada 6 Oktober 2026. Perkara ini mempersoalkan apakah Gibran Rakabuming Raka memenuhi syarat pendidikan saat dicalonkan sebagai Wakil Presiden pada Pemilu 2024. Amar putusannya: permohonan para Pemohon tidak dapat diterima. Meski begitu, pertimbangan Mahkamah memuat temuan yang penting.


𝗔𝗽𝗮 𝗬𝗮𝗻𝗴 𝗗𝗶𝗽𝗲𝗿𝘀𝗼𝗮𝗹𝗸𝗮𝗻

Syarat pendidikan calon presiden dan wakil presiden diatur Pasal 169 huruf r UU Pemilu: “berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.”

Para Pemohon, yang terdiri dari organisasi pemantau pemilu, partai politik, dan perorangan, menyebut Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tanggal 6 Agustus 2019 cacat administratif. Surat itu dipakai Gibran untuk memenuhi syarat pendidikan. Menurut mereka, surat tersebut tidak didasari ijazah, sertifikat, atau diploma.

𝗠𝗮𝗵𝗸𝗮𝗺𝗮𝗵 𝗠𝗲𝗻𝘆𝗮𝘁𝗮𝗸𝗮𝗻 𝗕𝗲𝗿𝘄𝗲𝗻𝗮𝗻𝗴

KPU dan Pihak Terkait berpendapat perkara ini bukan sengketa hasil suara, sehingga bukan kewenangan MK. Mahkamah menolak eksepsi tersebut.

Dasarnya adalah Pasal 24C ayat (1) dan Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 serta asas ius curia novit. Asas ini membuat hakim tidak boleh menolak perkara dengan alasan hukumnya tidak ada atau kurang jelas (Pasal 10 ayat (1) UU 48/2009).

𝗧𝗲𝗺𝘂𝗮𝗻 𝗠𝗮𝗵𝗸𝗮𝗺𝗮𝗵 𝗦𝗼𝗮𝗹 𝗜𝗷𝗮𝘇𝗮𝗵

Mahkamah tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat disetarakan dengan tamat sekolah menengah atas atau sederajat.

Pasal 1 angka 7 Permendikbud 29/2014 menyebut surat keterangan penyetaraan menerangkan bahwa “ijazah/sertifikat/diploma” dari sekolah luar negeri setara dengan ijazah atau STTB nasional. Artinya, yang disetarakan harus berupa ijazah, sertifikat, atau diploma.

Mahkamah memeriksa semua bukti dan keterangan, termasuk keterangan Kemendikdasmen. Dokumen dari UTS Insearch yang diterima hanyalah certificate of attendance, transkrip, dan dokumen sejenisnya. 𝗠𝗲𝗻𝘂𝗿𝘂𝘁 𝗠𝗮𝗵𝗸𝗮𝗺𝗮𝗵, 𝗱𝗼𝗸𝘂𝗺𝗲𝗻 𝗶𝘁𝘂 𝗯𝘂𝗸𝘁𝗶 𝗸𝗲𝗵𝗮𝗱𝗶𝗿𝗮𝗻, 𝗯𝘂𝗸𝗮𝗻 𝗯𝘂𝗸𝘁𝗶 𝗸𝗲𝗹𝘂𝗹𝘂𝘀𝗮𝗻. Ijazah atau sertifikat kelulusan lazimnya memuat kalimat seperti “This is to certify that… has been awarded…”.

Surat keterangan itu sendiri menyatakan Gibran “dinilai memiliki pengetahuan setara tamat Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Peminatan Akuntansi dan Keuangan di Indonesia”. Mahkamah menilai kalimat tersebut berbeda dengan “berpendidikan paling rendah tamat sekolah”. Syarat tamat harus dibuktikan dengan ijazah, sertifikat, atau diploma, bukan penilaian kesetaraan pengetahuan.
Soal verifikasi KPU

KPU tidak meminta klarifikasi atas dokumen itu. Alasannya, dokumen diterbitkan instansi berwenang, tidak ada keraguan, dan berlaku asas presumptio iustae causa (keputusan pejabat dianggap benar sampai dibuktikan sebaliknya).

Mahkamah menilai asas itu tidak berdiri sendiri. Untuk jabatan tertinggi di pemerintahan, prinsip kecermatan dan kehati-hatian harus ikut dipenuhi. Syarat “keraguan” dalam Pasal 42 ayat (2) PKPU 19/2023 menurut Mahkamah bersifat subjektif dan tidak punya ukuran yang objektif.

Proses penerbitan surat keterangan itu secara prosedural memenuhi Permendikbud. Namun isinya adalah penyetaraan pengetahuan setara tamat SMK, bukan penyetaraan tamat sekolah menengah atas atau sederajat di luar negeri.

𝗠𝗲𝗻𝗴𝗮𝗽𝗮 𝗣𝗲𝗿𝗺𝗼𝗵𝗼𝗻𝗮𝗻 𝗧𝗲𝘁𝗮𝗽 𝗧𝗶𝗱𝗮𝗸 𝗗𝗮𝗽𝗮𝘁 𝗗𝗶𝘁𝗲𝗿𝗶𝗺𝗮

Ada tiga pertimbangan.

𝗣𝗲𝗿𝘁𝗮𝗺𝗮, status calon. Mahkamah menyatakan status calon berakhir saat Gibran dilantik pada 20 Oktober 2024, yang sekaligus menandai berakhirnya tahapan Pemilu 2024. Karena itu perkara ini tidak tepat lagi masuk rezim sengketa hasil pemilu. Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden. Temuan soal ijazah disebut menjadi ranah lembaga yang berwenang menilai keterpenuhan syarat calon menurut UUD 1945.

𝗞𝗲𝗱𝘂𝗮, tenggang waktu. Batas pengajuan adalah 23 Maret 2024, sedangkan permohonan diajukan 10 September 2026. Mahkamah mengakui permohonan terlambat, tetapi tetap memeriksanya karena ada keadaan khusus dan asas ius curia novit. Eksepsi tenggang waktu ditolak.

𝗞𝗲𝘁𝗶𝗴𝗮, kedudukan hukum. Pasal 74 ayat (1) huruf b UU MK dan Pasal 3 ayat (1) PMK 4/2023 hanya memberi hak mengajukan sengketa hasil kepada pasangan calon. 𝗦𝗲𝗹𝘂𝗿𝘂𝗵 𝗣𝗲𝗺𝗼𝗵𝗼𝗻 𝗯𝘂𝗸𝗮𝗻 𝗽𝗮𝘀𝗮𝗻𝗴𝗮𝗻 𝗰𝗮𝗹𝗼𝗻, 𝗱𝗮𝗻 𝗣𝗶𝗵𝗮𝗸 𝗧𝗲𝗿𝗸𝗮𝗶𝘁 𝗷𝘂𝗴𝗮 𝘁𝗶𝗱𝗮𝗸 𝗺𝗲𝗺𝗲𝗻𝘂𝗵𝗶 𝘀𝘆𝗮𝗿𝗮𝘁 𝗶𝘁𝘂. 𝗘𝗸𝘀𝗲𝗽𝘀𝗶 𝗞𝗣𝗨 𝘀𝗼𝗮𝗹 𝗸𝗲𝗱𝘂𝗱𝘂𝗸𝗮𝗻 𝗵𝘂𝗸𝘂𝗺 𝗱𝗶𝗸𝗮𝗯𝘂𝗹𝗸𝗮𝗻.

𝗕𝗲𝗯𝗲𝗿𝗮𝗽𝗮 𝗖𝗲𝗹𝗮𝗵 𝘁𝗮𝗳𝘀𝗶𝗿

𝗣𝗲𝗿𝘁𝗮𝗺𝗮, Mahkamah menyebut “lembaga yang memiliki kewenangan” menurut UUD 1945, tetapi tidak menyebut namanya. Ahli KPU menunjuk mekanisme Pasal 7A dan 7B. Para Pemohon membantah, karena frasa “tidak lagi memenuhi syarat” menurut mereka berarti pernah memenuhi syarat, sedangkan yang didalilkan adalah tidak pernah memenuhi. Putusan tidak menjawab tegas titik ini.

𝗞𝗲𝗱𝘂𝗮, keadaan khusus dipakai untuk memeriksa perkara dan melonggarkan tenggang waktu, tetapi tidak dipakai untuk melonggarkan kedudukan hukum. Putusan hanya merujuk ketentuan yang membatasi pemohon pada pasangan calon, tanpa menjelaskan mengapa pelonggaran berhenti di situ.

𝗞𝗲𝘁𝗶𝗴𝗮, dalil soal Pasal 18 ayat (3) PKPU 19/2023 tidak dipertimbangkan lebih lanjut. Pertanyaan apakah peraturan KPU boleh mengecualikan bukti kelulusan yang diwajibkan undang-undang tetap terbuka. KPU sendiri menyebut PKPU itu tidak pernah diuji ke Mahkamah Agung.

Putusan ini diambil dalam rapat permusyawaratan sembilan hakim konstitusi pada 5 Oktober 2026 dan diucapkan pada 6 Oktober 2026 pukul 20.58 WIB. Amarnya: “Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.”
—
Disclaimer: artikel ini adalah pendapat hukum pribadi atas ketentuan yang belum terikat dan belum diterapkan pada peristiwa/fakta hukum tertentu. Pendapat hukum yang berbeda sangat mungkin diberikan atas ketentuan yang sama yang diberikan oleh sarjana / praktisi / ahli hukum lain terlebih setelah diikat dan diterapkan pada peristiwa/fakta hukum tertentu.

LABA TURUN 19% ASTRA TETAP BAGI DIVIDEN INTERIM

Dividen Interim  asevy sobari lawyer konsultan hukum sektor jasa keuangan isnp law firm hkhsk
𝗔𝗣𝗔 𝗜𝗧𝗨 𝗗𝗜𝗩𝗜𝗗𝗘𝗡 𝗜𝗡𝗧𝗘𝗥𝗜𝗠?


𝗜𝗗𝗡𝗳𝗶𝗻𝗮𝗻𝗰𝗶𝗮𝗹𝘀.𝗰𝗼𝗺 (𝟰/𝟭𝟬/𝟮𝟬𝟮𝟲) Laba bersih turun 19%, tetapi dividen interim tidak ikut turun. PT Astra International Tbk (ASII) akan membayar dividen interim tahun buku 2026 sebesar Rp 98 per lembar saham, total Rp 3,895 triliun, pada 30 Oktober 2026.

Uang itu dibagikan ketika tahun buku belum berakhir, laporan keuangan tahunan belum diaudit, dan RUPS tahunan belum bersidang. Bolehkah? Dengan syarat apa? Dan apa yang terjadi bila ternyata sampai Desember Perseroan merugi?

𝗗𝗶𝘃𝗶𝗱𝗲𝗻 𝗜𝗻𝘁𝗲𝗿𝗶𝗺 𝗱𝗮𝗹𝗮𝗺 𝗣𝗿𝗮𝗸𝘁𝗶𝗸 𝗕𝗶𝘀𝗻𝗶𝘀

Dividen interim adalah dividen yang dibayarkan di tengah tahun buku, sebelum laba tahunan ditetapkan RUPS. Rudhi Prasetya menyebutnya sebagai “talangan” dari perseroan kepada pemegang saham, yang nanti diperhitungkan dengan dividen yang sebenarnya.

Pola Astra memperlihatkan hal itu. Dividen interim Rp 98 per saham dibayarkan pada 31 Oktober 2025. Lalu RUPST 23 April 2026 menetapkan dividen tahun buku 2025 sebesar Rp 390 per saham, sudah termasuk interim tadi, sehingga dividen final tinggal Rp 292 per saham. Jadi interim berfungsi seperti uang muka dari dividen setahun.

Siapa yang memutuskan? Dividen final diputuskan RUPS. Dividen interim diputuskan Direksi dengan persetujuan Dewan Komisaris. Pemegang saham tidak memberi suara. Itu yang membuat interim cepat dieksekusi, dan itu pula alasan undang-undang memasang pagar pengaman yang akan saya uraikan di bawah.

𝗗𝗶𝘃𝗶𝗱𝗲𝗻 𝗜𝗻𝘁𝗲𝗿𝗶𝗺 𝗠𝗲𝗻𝘂𝗿𝘂𝘁 𝗨𝗻𝗱𝗮𝗻𝗴-𝗨𝗻𝗱𝗮𝗻𝗴

Dasar hukumnya Pasal 72 UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT). Isinya enam ayat:

a. Ayat (1): “Perseroan dapat membagikan dividen interim sebelum tahun buku Perseroan berakhir sepanjang diatur dalam anggaran dasar Perseroan.”

b. Ayat (2): “Pembagian dividen interim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan apabila jumlah kekayaan bersih Perseroan tidak menjadi lebih kecil daripada jumlah modal ditempatkan dan disetor ditambah cadangan wajib.”

c. Ayat (3): pembagian itu “tidak boleh mengganggu atau menyebabkan Perseroan tidak dapat memenuhi kewajibannya pada kreditor atau mengganggu kegiatan Perseroan.”

d. Ayat (4): “Pembagian dividen interim ditetapkan berdasarkan keputusan Direksi setelah memperoleh persetujuan Dewan Komisaris, dengan memperhatikan ketentuan pada ayat (2) dan ayat (3).”

e. Ayat (5): “Dalam hal setelah tahun buku berakhir ternyata Perseroan menderita kerugian, dividen interim yang telah dibagikan harus dikembalikan oleh pemegang saham kepada Perseroan.”

f. Ayat (6): “Direksi dan Dewan Komisaris bertanggung jawab secara tanggung renteng atas kerugian Perseroan, dalam hal pemegang saham tidak dapat mengembalikan dividen interim sebagaimana dimaksud pada ayat (5).”

Saya membacanya sebagai tiga lapis pengaman. 𝗟𝗮𝗽𝗶𝘀 𝗽𝗲𝗿𝘁𝗮𝗺𝗮 𝗯𝗲𝗿𝘀𝗶𝗳𝗮𝘁 𝗳𝗼𝗿𝗺𝗮𝗹: harus ada dasarnya di anggaran dasar, dan diputuskan Direksi dengan persetujuan Dewan Komisaris. 𝗟𝗮𝗽𝗶𝘀 𝗸𝗲𝗱𝘂𝗮 𝗯𝗲𝗿𝘀𝗶𝗳𝗮𝘁 𝗸𝗲𝘂𝗮𝗻𝗴𝗮𝗻: kekayaan bersih tidak boleh turun di bawah modal disetor ditambah cadangan wajib, dan kreditor serta kegiatan usaha tidak boleh terganggu. 𝗟𝗮𝗽𝗶𝘀 𝗸𝗲𝘁𝗶𝗴𝗮 𝗯𝗲𝗸𝗲𝗿𝗷𝗮 𝘀𝗲𝘁𝗲𝗹𝗮𝗵 𝘂𝗮𝗻𝗴 𝗸𝗲𝗹𝘂𝗮𝗿: bila tahun buku berakhir rugi, dividen harus kembali.

Perhatikan satu hal. Tidak ada kalimat dalam Pasal 72 yang mensyaratkan Perseroan untung pada semester berjalan. Yang diuji adalah neraca, bukan laba periode. Karena itu, laba Astra yang turun 19% secara hukum bukan penghalang.

Untuk perusahaan terbuka ada lapisan tambahan di aturan Bursa. Berdasarkan SK Direksi BEI Nomor KEP-00077/BEI/09-2021, pengumuman pembagian dividen interim oleh perusahaan terbuka dilakukan paling lambat 2 hari bursa setelah keputusan Direksi, pencatatan pemegang saham paling lambat 8 hari bursa setelah pengumuman, dan pembayaran paling lambat 30 hari setelah pengumuman jadwal.

𝗗𝗮𝗿𝗶 𝗠𝗮𝗻𝗮 𝗨𝗮𝗻𝗴𝗻𝘆𝗮 𝗗𝗮𝘁𝗮𝗻𝗴

Pasal 70 UUPT mewajibkan Perseroan menyisihkan sebagian laba bersih setiap tahun untuk cadangan, sampai cadangan wajib mencapai paling sedikit 20% dari modal ditempatkan dan disetor. Pasal 71 ayat (3) menambahkan: “Dividen hanya boleh dibagikan apabila Perseroan mempunyai saldo laba yang positif.”

Astra memenuhi syarat itu dengan selisih lebar. Per 30 Juni 2026 saldo laba ditahan yang tidak dibatasi penggunaannya Rp 219,33 triliun. Dividen interim Rp 3,895 triliun setara sekitar 1,8% darinya.

Kas dividen juga tidak hanya bergantung pada laba semester I. Dividen anak usaha yang diproyeksikan masuk, Rp 665,30 miliar dari ASGR dan AALI, menutup sekitar 17% dari total dividen interim. Dari mana sisanya, pemberitaan tidak merincinya.

Ada satu angka lain yang layak dicatat. Dividen interim Rp 3,895 triliun ditambah buyback hingga Rp 8 triliun berarti arus keluar sampai sekitar Rp 11,9 triliun dalam satu periode buyback, belum termasuk dividen final. Dalam pengumuman rencana buyback, manajemen menyatakan Perseroan memiliki modal dan arus kas yang cukup untuk membiayai buyback dan kegiatan usahanya. Pernyataan itu dibuat untuk buyback, tetapi ukurannya sama dengan yang diminta Pasal 72 ayat (3): kreditor dan kegiatan usaha tidak boleh terganggu.

𝗗𝗶𝘃𝗶𝗱𝗲𝗻 𝗜𝗻𝘁𝗲𝗿𝗶𝗺 𝗱𝗮𝗻 𝗕𝘂𝘆𝗯𝗮𝗰𝗸 𝗕𝗲𝗿𝗷𝗮𝗹𝗮𝗻 𝗕𝗲𝗿𝘀𝗮𝗺𝗮𝗮𝗻

Buyback dibatasi Pasal 37 ayat (1) UUPT:
a. pembelian kembali saham “tidak menyebabkan kekayaan bersih Perseroan menjadi lebih kecil dari jumlah modal yang ditempatkan ditambah cadangan wajib yang telah disisihkan”; dan
b. nilai nominal seluruh saham yang dibeli kembali “tidak melebihi 10% (sepuluh persen) dari jumlah modal yang ditempatkan dalam Perseroan, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.”

Ukuran huruf a sama dengan Pasal 72 ayat (2): kekayaan bersih dibandingkan modal ditempatkan ditambah cadangan wajib. Astra menjalankan dividen interim dan buyback pada waktu yang sama, jadi dua arus uang keluar bertumpu pada penyangga yang sama.

Jalur buyback Astra adalah RUPS. Menurut pemberitaan, buyback Rp 8 triliun ini tidak dilakukan dalam rangka stabilisasi pasar yang berfluktuasi signifikan, sehingga RUPSLB harus lebih dulu menyetujuinya. Itu sejalan dengan skema Pasal 2 POJK 29/2023 Tentang Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan Oleh Perusahaan Terbuka. Pengecualian tanpa RUPS ada di Pasal 7 POJK 13/2023 Tentang Kebijakan Dalam Menjaga Kinerja Dan Stabilitas Pasar Modal Pada Kondisi Pasar Yang Berfluktuasi Secara Signifikan, dan hanya untuk kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan.

Efek yang paling konkret ada di dividen. Saham hasil buyback menjadi saham treasuri, dan menurut Pasal 40 UUPT saham itu tidak berhak atas dividen. Astra sendiri menyatakan dalam keterbukaan informasinya bahwa total dividen interim bergantung pada jumlah saham yang berhak menerima dividen menurut daftar pemegang saham pada recording date.

Rp 3,895 triliun dibagi Rp 98 setara sekitar 39,7 miliar saham yang berhak (perkiraan). Jadi angka Rp 3,895 triliun adalah total perkiraan. Yang pasti adalah Rp98 per lembar. Selama buyback berjalan menjelang 14 Oktober 2026, total itu bisa bergeser, nilai per lembarnya tidak. Menurut pemberitaan 3 Oktober 2026, saham treasuri ASII berada di 1,54% dari modal ditempatkan dan disetor.

𝗧𝗶𝘁𝗶𝗸 𝘆𝗮𝗻𝗴 𝗕𝗶𝘀𝗮 𝗗𝗶𝘁𝗮𝗳𝘀𝗶𝗿𝗸𝗮𝗻 𝗕𝗲𝗿𝗯𝗲𝗱𝗮

𝗣𝗲𝗿𝘁𝗮𝗺𝗮, “kekayaan bersih” yang mana? Pasal 72 ayat (2) memakai istilah itu tanpa uraian. Definisi yang ada, hanya di Penjelasan Pasal 37 ayat (1) huruf a khusus untuk buyback: seluruh harta dikurangi seluruh kewajiban menurut laporan keuangan terbaru yang disahkan RUPS dalam enam bulan terakhir. Astra memakai laporan keuangan per 30 Juni 2026, yang bukan laporan yang disahkan RUPS. Dapatkah penjelasan khusus untuk buyback dipinjam untuk dividen interim? Yang diuji angka Perseroan sendiri atau angka konsolidasian Grup, padahal Pasal 72 berbicara tentang “Perseroan”? Wajibkah laporan semester diaudit, atau cukup review terbatas? UUPT tidak menjawab.

𝗞𝗲𝗱𝘂𝗮, tanggal keputusan. Pasal 72 ayat (4) menyebut keputusan Direksi “setelah memperoleh persetujuan Dewan Komisaris”. Menurut Bloomberg Technoz, keputusan Direksi ASII bertanggal 10 September 2026 dan persetujuan Dewan Komisaris baru 30 September 2026. Pengumuman ke Bursa terjadi pada 2 Oktober 2026. Bila yang dihitung adalah persetujuan 30 September, pengumuman itu tepat dua hari bursa sesudahnya (dengan asumsi 1 dan 2 Oktober hari bursa). Bila yang dihitung adalah rapat Direksi 10 September, batas dua hari bursa terlampaui.

𝗞𝗲𝘁𝗶𝗴𝗮, pengembalian dividen. Ayat (5) mewajibkan pemegang saham mengembalikan dividen interim bila tahun buku berakhir rugi. Teksnya tidak membedakan rugi kecil dari rugi besar, dan tidak mengatur siapa yang mengembalikan bila saham sudah berpindah tangan. ASII punya ratusan ribu investor dan sahamnya diperdagangkan setiap hari. Pemegang saham pada recording date, atau pada akhir tahun? Bagaimana menagih ratusan ribu investor ritel? Ayat (6) menutup celah ini dengan tanggung renteng Direksi dan Dewan Komisaris, tetapi hanya bila pemegang saham “tidak dapat” mengembalikan. Siapa yang menyatakan “tidak dapat”, tidak diatur. Untuk Astra risikonya kecil, karena laba semester I sudah Rp12,53 triliun. Bagi emiten lain yang labanya tipis, pertanyaan ini signifikan.

𝗞𝗲𝗲𝗺𝗽𝗮𝘁, dua arus uang sekaligus. Pasal 37 dan Pasal 72 sama-sama menjaga kekayaan bersih agar tidak turun di bawah modal ditempatkan ditambah cadangan wajib, tetapi masing-masing diuji sendiri. UUPT tidak menyebut apakah dividen interim dan buyback harus dinilai secara kumulatif ketika berjalan bersamaan. Menurut saya akal sehatnya kumulatif, karena rumusan Pasal 37 melihat akibat pembelian terhadap kekayaan bersih. Dengan ekuitas Rp 289,84 triliun, penyangga Astra sangat longgar. Namun norma yang sama juga berlaku bagi emiten dengan penyangga tipis, dan di sana kekosongan tafsir ini bisa berujung sengketa.
—
Disclaimer: artikel ini adalah pendapat hukum pribadi atas ketentuan yang belum terikat dan belum diterapkan pada peristiwa/fakta hukum tertentu. Pendapat hukum yang berbeda sangat mungkin diberikan atas ketentuan yang sama yang diberikan oleh sarjana / praktisi / ahli hukum lain terlebih setelah diikat dan diterapkan pada peristiwa/fakta hukum tertentu.

TINDAK PIDANA DALAM KUHP BARU YANG BERSINGGUNGAN DENGAN SEKTOR JASA KEUANGAN - Tulisan Kelima

TINDAK PIDANA DALAM KUHP BARU YANG BERSINGGUNGAN DENGAN SEKTOR JASA KEUANGAN - (Tulisan Kelima) asevy sobari lawyer konsultan hukum sektor jasa keuangan isnp law firm hkhsk
Tulisan sebelumnya dapat Anda lihat pada link berikut ini: TINDAK PIDANA DALAM KUHP BARU YANG BERSINGGUNGAN DENGAN SEKTOR JASA KEUANGAN - Tulisan Keempat


Oke, saya lanjutkan tulisan kelima ini.

𝟳. 𝗥𝗮𝗵𝗮𝘀𝗶𝗮 𝗝𝗮𝗯𝗮𝘁𝗮𝗻, 𝗣𝗲𝗻𝗮𝗴𝗶𝗵𝗮𝗻, 𝗗𝗮𝗻 𝗕𝗮𝗿𝗮𝗻𝗴 𝗦𝗶𝘁𝗮𝗮𝗻

Kelompok ini lebih sunyi, tetapi sering muncul dalam praktik: kerahasiaan yang wajib dijaga profesional dan pegawai LJK, cara menagih utang, dan barang yang sedang berada dalam sitaan.

Pasal 443 | Rahasia Jabatan
“(1) Setiap Orang yang membuka rahasia yang wajib disimpannya karena jabatan, profesi, atau tugas yang diberikan oleh instansi pemerintah baik rahasia yang sekarang maupun yang dahulu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.”
“(2) Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan mengenai rahasia orang lain, hanya dapat dituntut atas pengaduan orang tersebut.”

Pasal 444 | Rahasia Perusahaan
“(1) Setiap Orang yang memberitahukan hal khusus tentang suatu perusahaan tempatnya bekerja atau pernah bekerja yang harus dirahasiakannya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.”
“(2) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dituntut atas pengaduan pengurus perusahaan tersebut.”

Pasal 483 | Pengancaman
“(1) Dipidana karena pengancaman dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV, Setiap Orang yang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa orang supaya:
a. memberikan suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain; atau
b. memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang.”
“(2) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dituntut atas pengaduan Korban Tindak Pidana.”

Pasal 482 ayat (1) | Pemerasan
“Dipidana karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun, Setiap Orang yang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan untuk:
a. memberikan suatu Barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain; atau
b. memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang.”

Pasal 289 dan Pasal 290

Pasal 289 ayat 1 | Pidana Terhadap Barang Sitaan
“Dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, Setiap Orang yang:
a. menarik Barang yang disita berdasarkan peraturan perundang-undangan atau yang dititipkan atas perintah pengadilan atau menyembunyikan Barang, padahal diketahui bahwa Barang tersebut berada dalam sitaan atau titipan; atau
b. merusak, menghancurkan, atau membuat tidak dapat dipakai suatu Barang yang disita berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Pasal 290 | Menyalahgunakan Barang Sitaan
“Setiap Orang yang secara melawan hukum menjual, menyewakan, memiliki, menggadaikan, atau menggunakan benda sitaan bukan untuk kepentingan proses peradilan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.”

𝗧𝗶𝘁𝗶𝗸 𝗦𝗶𝗻𝗴𝗴𝘂𝗻𝗴 𝗗𝗲𝗻𝗴𝗮𝗻 𝗦𝗲𝗸𝘁𝗼𝗿 𝗝𝗮𝘀𝗮 𝗞𝗲𝘂𝗮𝗻𝗴𝗮𝗻

Pasal 443 mengikat orang yang memegang rahasia karena jabatan atau profesi, seperti pegawai LJK, notaris, advokat, konsultan hukum, dan akuntan, bahkan setelah tidak lagi menjabat.

Pasal 444 melindungi informasi khusus perusahaan dari bekas karyawan.

Pasal 483 dan 482 relevan bagi cara penagihan: pengancaman dengan membuka rahasia atau pencemaran untuk memaksa seseorang membuat pengakuan utang atau menghapus piutang.

Pasal 289 dan 290 relevan bagi eksekusi jaminan dan barang yang berada dalam sitaan.

𝗕𝗲𝗿𝗽𝗼𝘁𝗲𝗻𝘀𝗶 𝗦𝗲𝗻𝗴𝗸𝗲𝘁𝗮 𝗧𝗮𝗳𝘀𝗶𝗿

Pasal 443 dan 483 dirumuskan sebagai delik aduan pada kondisi tertentu, sehingga penuntutan bergantung pada kehendak korban. Batas antara penagihan yang sah, yaitu mengingatkan konsekuensi hukum atau pelaporan kepada biro kredit atau pihak berwenang, dan “ancaman akan membuka rahasia” bisa menjadi perdebatan, terutama pada penagihan pihak ketiga.

Pasal 289 memakai frasa “disita berdasarkan peraturan perundang-undangan”. Apakah sita umum kepailitan tercakup didalamnya? Atau hanya sita pidana dan perdata, tidak disebut tegas dan bisa menjadi argumen pada perkara pengalihan aset boedel pailit.

𝟴. 𝗣𝗲𝗺𝗮𝗹𝘀𝘂𝗮𝗻 𝗠𝗮𝘁𝗮 𝗨𝗮𝗻𝗴

Bagi bank dan penyelenggara sistem pembayaran, delik ini relevan pada penerimaan, penyimpanan, dan peredaran uang tunai, termasuk lewat ATM dan setoran.

Pasal 374 | Pemalsuan Mata Uang
“Setiap Orang yang memalsu mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh negara, dengan maksud untuk mengedarkan atau meminta mengedarkan sebagai uang asli dan tidak dipalsu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VII.”

Pasal 375 | Menyimpan Mata Uang Palsu
“(1) Setiap Orang yang menyimpan secara fisik dengan cara apa pun yang diketahuinya merupakan mata uang palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling banyak kategori VII.”
“(2) Setiap Orang yang mengedarkan dan/atau membelanjakan mata uang yang diketahuinya palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak kategori VIII.”
“(3)Setiap Orang yang membawa atau memasukkan mata uang ke dalam dan/atau ke luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak kategori VIII.”

Pasal 378 | Mengedarkan Mata Uang Palsu
“Setiap Orang yang menerima mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh negara yang kemudian diketahui tidak asli, dipalsu atau dirusak, namun tetap mengedarkannya, kecuali yang ditentukan dalam Pasal 375 dan Pasal 377, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.”

𝗧𝗶𝘁𝗶𝗸 𝗦𝗶𝗻𝗴𝗴𝘂𝗻𝗴 𝗗𝗲𝗻𝗴𝗮𝗻 𝗦𝗲𝗸𝘁𝗼𝗿 𝗝𝗮𝘀𝗮 𝗞𝗲𝘂𝗮𝗻𝗴𝗮𝗻

Pasal 378 mengatur situasi yang sangat konkret bagi kasir, pengelola kas atau bagian keuangan: uang yang diterima lalu diketahui tidak asli, tetapi tetap diedarkan. Ancamannya ringan, yaitu 9 bulan penjara atau denda kategori II.

Sebaliknya, Pasal 375 ayat (1) sampai (3) menghukum jauh lebih berat orang yang menyimpan, mengedarkan, atau membawa uang yang diketahuinya palsu. Prosedur penanganan dan pelaporan uang palsu di LJK karenanya penting didokumentasikan, karena catatan itulah yang menunjukkan kapan pengetahuan tentang kepalsuan itu muncul.

𝗕𝗲𝗿𝗽𝗼𝘁𝗲𝗻𝘀𝗶 𝗦𝗲𝗻𝗴𝗸𝗲𝘁𝗮 𝗧𝗮𝗳𝘀𝗶𝗿

Pasal 378 berlaku “kecuali yang ditentukan dalam Pasal 375 dan Pasal 377”. Penjelasan Pasal 378 menyebut pelakunya adalah orang yang mengetahui uang itu palsu “baik pada saat menerima uang tersebut atau pun beberapa saat setelah itu”. Bila pengetahuan sudah ada sejak menerima, perbuatan itu berdekatan dengan Pasal 375 ayat (2) yang ancamannya 15 tahun. Titik pemisah antara keduanya ditentukan oleh pembuktian saat pengetahuan muncul, sehingga selisih ancamannya sangat besar.

𝟵. 𝗞𝗲𝘁𝗲𝗻𝘁𝘂𝗮𝗻 𝗨𝗺𝘂𝗺: 𝗞𝗼𝗿𝗽𝗼𝗿𝗮𝘀𝗶 𝘀𝗲𝗯𝗮𝗴𝗮𝗶 𝗣𝗲𝗹𝗮𝗸𝘂

Bagian ini sebenarnya berada di Buku Kesatu, tetapi paling menentukan bagi LJK. Semua delik pada tulisan saya diatas di atas dapat dikenakan pada Korporasi, dan ancamannya tidak hanya denda, melainkan sampai pencabutan izin dan pembubaran.

Pasal 45 sampai Pasal 47

Pasal 45 ayat (1) | Korporasi Sebagai Subjek Pidana
“Korporasi merupakan subjek Tindak Pidana.”

Pasal 45 ayat (2) | Ruang Lingkup Korporasi
“Korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup badan hukum yang berbentuk perseroan terbatas, yayasan, koperasi, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau yang disamakan dengan itu, serta perkumpulan baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum, badan usaha yang berbentuk firma, persekutuan komanditer, atau yang disamakan dengan itu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Pasal 46 | Definisi Tindak Pidana Korporasi
“Tindak Pidana oleh Korporasi merupakan Tindak Pidana yang dilakukan oleh pengurus yang mempunyai kedudukan fungsional dalam struktur organisasi Korporasi atau orang yang berdasarkan hubungan kerja atau berdasarkan hubungan lain yang bertindak untuk dan atas nama Korporasi atau bertindak demi kepentingan Korporasi, dalam lingkup usaha atau kegiatan Korporasi tersebut, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama.”

Pasal 47 | Tindak Pidana Korporasi Oleh Pengendali
“Selain ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, Tindak Pidana oleh Korporasi dapat dilakukan oleh pemberi perintah, pemegang kendali, atau pemilik manfaat Korporasi yang berada di luar struktur organisasi, tetapi dapat mengendalikan Korporasi.”

Pasal 48 dan Pasal 49

Pasal 48 | Pertanggungjawaban Korporasi
“Tindak Pidana oleh Korporasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 dan Pasal 47 dapat dipertanggungjawabkan, jika:
a. termasuk dalam lingkup usaha atau kegiatan sebagaimana ditentukan dalam anggaran dasar atau ketentuan lain yang berlaku bagi Korporasi;
b. menguntungkan Korporasi secara melawan hukum;
c. diterima sebagai kebijakan Korporasi;
d. Korporasi tidak melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk melakukan pencegahan, mencegah dampak yang lebih besar dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku guna menghindari terjadinya tindak pidana; dan/atau
e. Korporasi membiarkan terjadinya tindak pidana.”

Pasal 49 | Pihak Yang Dapat Dikenakan Pertanggungjawaban Tindak Pidana Korporasi
“Pertanggungjawaban atas Tindak Pidana oleh Korporasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 dikenakan terhadap Korporasi, pengurus yang mempunyai kedudukan fungsional, pemberi perintah, pemegang kendali, dan/atau pemilik manfaat Korporasi.

Pasal 119 dan Pasal 120

Pasal 119 | Pidana Pokok Bagi Korporasi
“Pidana pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 huruf a adalah pidana denda.

Pasal 120 ayat (1) | Pidana Tambahan Bagi Korporasi
“Pidana tambahan bagi Korporasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 huruf b terdiri atas:
a. pembayaran ganti rugi;
b. perbaikan akibat Tindak Pidana;
c. pelaksanaan kewajiban yang telah dilalaikan;
d. pemenuhan kewajiban adat;
e. pembiayaan pelatihan kerja;
f. perampasan Barang atau keuntungan yang diperoleh dari Tindak Pidana;
g. pengumuman putusan pengadilan;
h. pencabutan izin tertentu;
i. pelarangan permanen melakukan perbuatan tertentu;
j. penutupan seluruh atau sebagian tempat usaha dan/atau kegiatan Korporasi;
k. pembekuan seluruh atau sebagian kegiatan usaha Korporasi; dan
l. pembubaran Korporasi.

Pasal 120 ayat (2) | Ketentuan Khusus Pidana Tambahan
“Pidana tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h, huruf j, dan huruf k dijatuhkan paling lama 2 (dua) tahun.

Pasal 121 ayat (1) Kategori Minimal Pidana Denda Bagi Korporasi
“Pidana denda untuk Korporasi dijatuhi paling sedikit kategori IV, kecuali ditentukan lain oleh Undang-Undang.”

Pasal 121 ayat (2) | Ketentuan Pidana Denda Bagi Korporasi
“Dalam hal Tindak Pidana yang dilakukan diancam dengan:
a. pidana penjara di bawah 7 (tujuh) tahun, pidana denda paling banyak untuk Korporasi adalah kategori VI;
b. pidana penjara paling lama 7 (tujuh) sampai dengan paling lama 15 (lima belas) tahun, pidana denda paling banyak untuk Korporasi adalah kategori VII; atau
c. pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun, pidana denda paling banyak untuk Korporasi adalah kategori VIII.”

Pasal 123 | Tindakan Bagi Koporasi Yang Melakukan Tindak Pidana
“Tindakan yang dapat dikenakan bagi Korporasi:
a. pengambilalihan Korporasi;
b. penempatan di bawah pengawasan; dan/atau
c. penempatan Korporasi di bawah pengampuan.”

Pasal 125 ayat (2) | Lex Specialis Dalam Tindak Pidana Bagi Korporasi
“Suatu perbuatan yang diatur dalam aturan pidana umum dan aturan pidana khusus hanya dijatuhi aturan pidana khusus, kecuali Undang-Undang menentukan lain.”

𝗧𝗶𝘁𝗶𝗸 𝗦𝗶𝗻𝗴𝗴𝘂𝗻𝗴 𝗗𝗲𝗻𝗴𝗮𝗻 𝗦𝗲𝗸𝘁𝗼𝗿 𝗝𝗮𝘀𝗮 𝗞𝗲𝘂𝗮𝗻𝗴𝗮𝗻

Pasal 48 huruf d dan e paling penting bagi LJK. Korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban karena tidak melakukan langkah pencegahan atau memastikan kepatuhan, dan karena membiarkan tindak pidana terjadi. Ini menjadikan sistem kepatuhan, kontrol internal, dan tata kelola sebagai faktor pembeda.

Pasal 120 ayat (1) huruf h dan l (pencabutan izin dan pembubaran) langsung mengenai izin usaha yang menjadi napas LJK, dan Pasal 123 memungkinkan tindakan pengambilalihan atau penempatan di bawah pengawasan.

𝗕𝗲𝗿𝗽𝗼𝘁𝗲𝗻𝘀𝗶 𝗦𝗲𝗻𝗴𝗸𝗲𝘁𝗮 𝗧𝗮𝗳𝘀𝗶𝗿

Pasal 47 memperluas pelaku pada “pemilik manfaat” dan “pemegang kendali” yang berada di luar struktur organisasi. Ukuran “dapat mengendalikan Korporasi” berpotensi menjerat pemegang saham pengendali atau induk usaha dalam grup keuangan, padahal pengurusan sehari-hari dilakukan entitas berbeda.

Sementara itu, hubungan antara Pasal 125 ayat (2) (aturan khusus didahulukan) dan pidana sektoral di bidang perbankan, pasar modal, dan perasuransian akan menentukan apakah pasal KUHP menjadi cadangan atau justru menjadi dasar dakwaan alternatif. Pasal 613 juga mengarahkan undang-undang sektoral untuk menyesuaikan dengan Buku Kesatu.
—
Disclaimer: artikel ini adalah pendapat hukum pribadi atas ketentuan yang belum terikat dan belum diterapkan pada peristiwa/fakta hukum tertentu. Pendapat hukum yang berbeda sangat mungkin diberikan atas ketentuan yang sama yang diberikan oleh sarjana / praktisi / ahli hukum lain terlebih setelah diikat dan diterapkan pada peristiwa/fakta hukum tertentu.

TINDAK PIDANA DALAM KUHP BARU YANG BERSINGGUNGAN DENGAN SEKTOR JASA KEUANGAN - Tulisan Keempat

TINDAK PIDANA DALAM KUHP BARU YANG BERSINGGUNGAN DENGAN SEKTOR JASA KEUANGAN - (Tulisan Keempat) asevy sobari lawyer konsultan hukum sektor jasa keuangan isnp law firm hkhsk
Pada Tulisan Pertama, saya telah menguraikan 2 (dua) klaster tindak pidana dalam KUHP Baru yang bersinggungan dengan sektor jasa keuangan yakni: 1. Kejahatan Siber Terhadap Data Dan Sistem Keuangan, dan 2. Pemalsuan Dokumen dan Keterangan. Tulisan tersebut dapat Anda akses melalui tautan berikut: TINDAK PIDANA DALAM KUHP BARU YANG BERSINGGUNGAN DENGAN SEKTOR JASA KEUANGAN - Tulisan Pertama


Tulisan Kedua, saya telah menguraikan 2 (dua) klaster tindak pidana dalam KUHP Baru yang bersinggungan dengan sektor jasa keuangan yakni: 3. Penipuan, Penggelapan, dan Pencurian Dana, dan 4. Pasar Modal, Laporan Keuangan, dan Asuransi, yang dapat diakses pada tautan berikut ini: TINDAK PIDANA DALAM KUHP BARU YANG BERSINGGUNGAN DENGAN SEKTOR JASA KEUANGAN - Tulisan Kedua

Kemudaian pada Tulisan Ketiga, saya telah menguraikan klaster tindak pidana dalam KUHP Baru yang bersinggungan dengan sektor jasa keuangan yakni: 5. Kepailitan Dan PKPU: Kepercayaan Dalam Menjalankan Usaha yang dapat Anda akses pada tautan berikut ini: TINDAK PIDANA DALAM KUHP BARU YANG BERSINGGUNGAN DENGAN SEKTOR JASA KEUANGAN - Tulisan Ketiga

Sebagaimana Tulisan Pertama,Tulisan Kedua, Tulisan Ketiga dan tulisan keempat ini, saya juga hanya akan menguraikan secara umum bukan untuk menguraikan secara rinci terlebih untuk menafsirkan secara lebih mendalam pasal demi pasal yang disajikan.

𝟲. 𝗣𝗲𝗻𝗰𝘂𝗰𝗶𝗮𝗻 𝗨𝗮𝗻𝗴, 𝗞𝗼𝗿𝘂𝗽𝘀𝗶, 𝗗𝗮𝗻 𝗣𝗲𝗻𝗮𝗱𝗮𝗵𝗮𝗻.

Tiga delik ini menempatkan LJK di posisi paling rentan sebagai sarana. Pencucian uang dan korupsi dirumuskan sebagai norma pokok di Bab Tindak Pidana Khusus. Menurut penjelasan Pasal 187, bab ini berfungsi sebagai ketentuan penghubung antara KUHP dan undang-undang di luar KUHP yang mengatur tindak pidana tersebut.

Pasal 607
“(1) Setiap Orang yang:
a. menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau Surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil Tindak Pidana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak kategori VII;
b. menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil Tindak Pidana, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak kategori VI;
c. menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil Tindak Pidana, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak kategori VI.”
“(2) Hasil Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Harta Kekayaan yang diperoleh dari Tindak Pidana:
a. korupsi;
b. penyuapan;
c. narkotika;
d. psikotropika;
e. penyelundupan tenaga kerja;
f. penyelundupan migran;
g. di bidang perbankan;
h. di bidang pasar modal;
i. di bidang perasuransian;
j. kepabeanan;
k. cukai;
l. perdagangan orang;
m. perdagangan senjata gelap;
n. terorisme;
o. penculikan;
p. pencurian;
q. penggelapan;
r. penipuan;
s. pemalsuan uang;
t. perjudian;
u. prostitusi;
v. di bidang perpajakan;
w. di bidang kehutanan;
x .di bidang lingkungan hidup;
y. di bidang kelautan dan perikanan; atau
z. Tindak Pidana lain yang diancam dengan pidana penjara 4 (empat) tahun atau lebih.”
“(3) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Tindak Pidana pencucian uang.”

Pasal 608
“Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 607 ayat (1) huruf c tidak berlaku bagi pihak pelapor yang melaksanakan kewajiban pelaporan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.”

Pasal 603
“Setiap Orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau Korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori VI.”

Pasal 604
“Setiap Orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau Korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori VI.”

Pasal 605
“(1) Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori III dan paling banyak kategori V, Setiap Orang yang:
a. memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya; atau
b. memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, yang dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.”
“(2) Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori III dan paling banyak kategori V.”

Pasal 606
“(1) Setiap Orang yang memberikan hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya, atau oleh pemberi hadiah atau janji dianggap melekat pada jabatan atau kedudukan tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak kategori IV.”
“(2) Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan pidana denda paling banyak kategori IV.”

Pasal 591
“Dipidana karena penadahan dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, Setiap Orang yang:
a. membeli, menawarkan, menyewa, menukarkan, menerima jaminan atau gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan suatu benda yang diketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari Tindak Pidana; atau
b. menarik keuntungan dari hasil suatu benda, yang diketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari Tindak Pidana.”

Pasal 592
“(1) Setiap Orang yang menjadikan kebiasaan untuk membeli, menukar, menerima jaminan atau gadai, menyimpan, atau menyembunyikan benda yang diperoleh dari Tindak Pidana, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.”
“(2) Jika pelaku Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan perbuatan tersebut sebagai mata pencaharian, dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf a, huruf b, huruf c, dan/atau huruf g.”

𝗧𝗶𝘁𝗶𝗸 𝗦𝗶𝗻𝗴𝗴𝘂𝗻𝗴 𝗗𝗲𝗻𝗴𝗮𝗻 𝗦𝗲𝗸𝘁𝗼𝗿 𝗝𝗮𝘀𝗮 𝗞𝗲𝘂𝗮𝗻𝗴𝗮𝗻

Daftar hasil tindak pidana asal (predicate crime) pada Pasal 607 ayat (2) secara tegas menyebut bidang perbankan, pasar modal, dan perasuransian, ditambah penipuan, penggelapan, pemalsuan uang, dan perpajakan.

Pasal 608 memberi perlindungan bagi pihak pelapor yang menjalankan kewajiban pelaporan, khusus untuk perbuatan menerima atau menguasai (Pasal 607 ayat (1) huruf huruf c).

Pasal 605 dan 606 relevan bagi pemberian sesuatu kepada pegawai negeri dan penyelenggara negara dalam urusan perizinan, persetujuan atau pun pengawasan.

Pasal 591 dan 592 menyebut secara eksplisit “menerima jaminan atau gadai” dan “menggadaikan”, sehingga menyentuh pemberi dan pemegang / penerima agunan atau gadai atas benda hasil kejahatan.

𝗕𝗲𝗿𝗽𝗼𝘁𝗲𝗻𝘀𝗶 𝗦𝗲𝗻𝗴𝗸𝗲𝘁𝗮 𝗧𝗮𝗳𝘀𝗶𝗿

Standar “patut diduganya” (Pasal 607 huruf a, b, dan c) dan “patut diduga” (Pasal 591) memungkinkan pemidanaan tanpa pengetahuan aktual. Bagi LJK yang menerima dana atau agunan dari nasabah, pertanyaannya sejauh mana prosedur mengenal nasabah dan uji tuntas dianggap cukup untuk menepis dugaan tersebut.

Perlindungan terhadap jerat “patut diduganya” dan “patut diduga” pada pasa diatas Pasal 608 hanya memberikan exit clause terhadap Pasal 607 ayat (1) huruf c, sehingga muncul pertanyaan bagi pelapor yang dituduh melanggar huruf a atau b. Pasal 603 juga tetap menggantungkan konsep “merugikan keuangan negara” pada hasil pemeriksaan lembaga negara audit keuangan (penjelasan), sedangkan status kerugian negara pada kegiatan BUMN atau lembaga keuangan pelat merah tetap menjadi perdebatan tafsir. (...𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘮𝘣𝘶𝘯𝘨)

—
Disclaimer: artikel ini adalah pendapat hukum pribadi atas ketentuan yang belum terikat dan belum diterapkan pada peristiwa/fakta hukum tertentu. Pendapat hukum yang berbeda sangat mungkin diberikan atas ketentuan yang sama yang diberikan oleh sarjana / praktisi / ahli hukum lain terlebih setelah diikat dan diterapkan pada peristiwa/fakta hukum tertentu.