Tujuan Undang-Undang Ini dari Sudut Pandang Regulator
Pasal 4 memuat sepuluh tujuan. Bila dibaca
sebagai regulator, kesepuluhnya dapat dikelompokkan menjadi empat arah
kebijakan.
Arah
pertama adalah memperkuat posisi Indonesia. Tujuan huruf a dan huruf e
menyebut peningkatan daya saing sebagai pusat keuangan internasional "guna
memperkuat kedaulatan ekonomi nasional" dan memperbesar kontribusi sektor
keuangan terhadap perekonomian. Penjelasan Pasal 2 huruf a menegaskan bahwa
keterbukaan pada kegiatan finansial internasional "tidak mengurangi
kendali negara atas kebijakan ekonomi nasional".
Arah
kedua adalah menarik pemain dan modalnya. Huruf c dan huruf i menyebut
investasi, Pelaku Usaha sektor keuangan, lembaga keuangan internasional, dana
investasi, family office, kantor
pusat regional, treasury center, dan
penyedia jasa profesional. Huruf f menambahkan transfer teknologi, lapangan
kerja, dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia Indonesia, sehingga
kehadiran asing diharapkan meninggalkan jejak bagi tenaga kerja dalam negeri.
Arah
ketiga adalah mengarahkan modal ke sasaran tertentu. Huruf d dan huruf g
menyebut pembiayaan sektor riil, proyek strategis nasional, infrastruktur,
keuangan syariah, ekonomi hijau, dan ekonomi biru. Huruf h menyebut pasar
modal, teknologi keuangan, keuangan digital, dan infrastruktur pasar.
Arah
keempat adalah menyediakan forum penyelesaian sengketa. Huruf j menyatakan
tujuan "menjadikan PFII sebagai pusat penyelesaian sengketa komersial
berstandar internasional". Dari sisi regulator, ini bukan tujuan
sampingan. Tanpa forum yang dipercaya pelaku pasar, jaminan transfer dana dan
insentif pajak tidak akan cukup untuk meyakinkan mereka menaruh dana dan
kontraknya di sini.
Perlu dicatat pula bahwa regulator
menyertai tujuan itu dengan rem. Pasal 16 ayat (5) mewajibkan Dewan PFII
mempertimbangkan dampak sosial, ekonomi, dan lingkungan bagi masyarakat
Indonesia; Pasal 17 mewajibkan koordinasi dengan Menteri Keuangan sebelum Dewan
menetapkan kebijakan yang berdampak pada fasilitas pajak, kepabeanan, aset
negara, dan keuangan negara; dan Pasal 69 ayat (4) menahan PFII tetap tunduk
pada ketentuan anti pencucian uang, pendanaan terorisme, transparansi pemilik
manfaat, serta pertukaran informasi perpajakan berdasarkan perjanjian
internasional.
Manfaat Memahami Latar Belakang dan Tujuan PFII
Bagi
investor. Memahami bahwa PFII dirancang sebagai wilayah tertutup bagi pasar
domestik membantu investor menempatkan ekspektasi dengan benar. Jaminan
repatriasi dan fasilitas pajak berlaku untuk kegiatan "di dalam, dari,
dan/atau melalui PFII", bukan untuk seluruh Indonesia. Investor juga perlu
tahu sejak awal bahwa sengketa yang timbul dari kegiatan di PFII akan diperiksa
oleh pengadilan khusus dengan putusan banding yang final, dan bahwa pilihan
arbitrase PFII menggeser kewenangan pengadilan itu (Pasal 37). Produk keuangan
PFII yang dijual kepada masyarakat di luar PFII memerlukan persetujuan otoritas
yang berwenang (Pasal 8 ayat (1) huruf b), sehingga tidak semua produk yang
tampak menarik boleh ditawarkan kepada investor ritel domestik.
Bagi
pelaku usaha sektor jasa keuangan. Latar belakang ini menunjukkan bahwa
PFII akan menjadi sistem hukum berdampingan, bukan perluasan sistem yang ada.
Pelaku yang mempertimbangkan pindah, membuka kantor, atau berkolaborasi dengan
entitas PFII perlu menghitung perizinan ganda: izin LPJK PFII tidak memberi hak
berusaha di luar PFII (Pasal 68 ayat (2)), sementara kegiatan lintas batas
hanya boleh bila sesuai peraturan PFII dan ketentuan yang berlaku umum di
wilayah Indonesia (Pasal 68 ayat (3)). Penunjang sektor keuangan seperti
akuntan publik, notaris, konsultan hukum, dan penilai juga masuk cakupan Pasal
5 ayat (1) huruf b, dan Pasal 43 ayat (1) memberi Ketua Pengadilan PFII
kewenangan menentukan hak beracara dan izin praktik advokat serta konsultan hukum
yang beracara di sana.
Bagi
masyarakat umum. Bagi masyarakat, pertanyaan terpenting ialah apa yang
berubah dan apa yang tidak. Simpanan dan layanan keuangan sehari-hari tetap di
luar PFII. Di sisi lain, uang negara ikut terlibat: modal awal LP PFII
bersumber dari Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara, badan usaha,
dan hibah barang milik negara/daerah (Pasal 24), pembiayaan operasional dapat
bersumber dari APBN (Pasal 26 ayat (2)), dan fasilitas pajaknya berarti ada
penerimaan negara yang tidak dipungut. Karena itu Pasal 33 mewajibkan laporan
kepada Presiden dan laporan semesteran kepada DPR yang dipublikasikan kepada
masyarakat, kecuali informasi yang dinyatakan rahasia. Laporan itulah yang
dapat dipakai publik untuk menilai apakah tujuan Pasal 4 benar-benar tercapai.
Yang Masih Menunggu Peraturan Pelaksana
UU PFII banyak mendelegasikan. Pasal 3 ayat
(3) menyerahkan penetapan PFII, termasuk lokasinya, kepada Peraturan Pemerintah
atas usul Menteri. Penjelasan Pasal 3 ayat (7) menyebut peraturan itu antara
lain dapat memuat "wilayah operasional transisi dan jangka waktu
transisi".
Kewenangan khusus Dewan PFII dan
kelembagaan diatur dengan Peraturan Presiden (Pasal 13 ayat (4) dan Pasal 34),
kegiatan usaha dan larangan tambahan dengan Peraturan Dewan PFII (Pasal 5 ayat
(2) dan Pasal 8 ayat (3)), dan fasilitas pajak dengan Peraturan Menteri (Pasal
55). Pasal 72 mewajibkan seluruh peraturan pelaksana ditetapkan paling lama
enam bulan sejak diundangkan, yaitu sekitar 19 Februari 2027 bila dihitung dari
tanggal pengundangan.
Selama peraturan itu belum terbit, banyak
hal yang dijanjikan undang-undang ini baru berupa kerangka. Satu hal patut
dicermati pelaku usaha: Pasal 39 ayat (1) huruf e menyebut kewenangan
Pengadilan PFII atas perkara "kepailitan dan restrukturisasi" Pelaku
Usaha yang didirikan atau terdaftar di PFII, tanpa menyebut PKPU secara
eksplisit dan tanpa menjelaskan hubungannya dengan ketentuan kepailitan yang
berlaku umum. Bagaimana kedua hal itu dirumuskan dalam peraturan pelaksana dan
peraturan Pengadilan PFII akan menentukan kepastian bagi kreditor dan debitor.
Tiga Hal yang Perlu Diingat
1. PFII
adalah pelaksanaan amanat UU 4/2026, dan dirancang sebagai wilayah dengan
sistem hukum sendiri. Bahasa Inggris, valuta asing, hukum perdata dan
bisnis yang dapat berbeda, regulator, arbitrase, dan pengadilan sendiri
dipasang sekaligus karena pembentuk undang-undang menilai insentif pajak saja
tidak cukup menarik pelaku keuangan global.
2. Pintunya
terbuka ke luar negeri dan tertutup ke pasar domestik. Larangan menghimpun
simpanan, membuka rekening rupiah, dan menjual produk ke masyarakat di luar
PFII (Pasal 8 dan Pasal 68) adalah pagar utama yang menentukan siapa boleh
berbuat apa.
3. Gambaran lengkapnya belum ada. Lokasi, kegiatan usaha rinci, besaran fasilitas pajak, dan hukum acara baru akan jelas lewat Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Dewan PFII, dan Peraturan Menteri yang batas waktunya enam bulan sejak 19 Agustus 2026.
—















%20asevy%20sobari%20lawyer%20konsultan%20hukum%20sektor%20jasa%20keuangan%20isnp%20law%20firm%20hkhsk.png)
%20asevy%20sobari%20lawyer%20konsultan%20hukum%20sektor%20jasa%20keuangan%20isnp%20law%20firm%20hkhsk.png)