SELAMAT DATANG DI PERSONAL BLOG ASEVY SOBARI

PKPU dan Kepailitan, Korporasi, HAKI, Pertanahan, Persaingan Usaha, Ketenagakerjaan, Keuangan Islam

PARTNER PADA FIRMA HUKUM ISNP LAWFIRM

ISNP LAWFIRM. Office: Summarecon - Bekasi, Rukan Sinpansa Blok D.20, Marga Mulya - Bekasi Utara 17143, Tlp. 0812.9090.4694, WA. 0812.8309.0895

ANGGOTA PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA (PERADI)

Diangkat dan disumpah berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat

KONSULTASI HUKUM DENGAN PERJANJIAN: 0812-8309-0895 (WA)

Legal Consultation, Legal Opinion, Legal Drafting, Legal Assistant (Retainer), Litigation

KONSULTASI HUKUM DENGAN PERJANJIAN: 0812-8309-0895 (WA)

Legal Consultation, Legal Opinion, Legal Drafting, Legal Assistant (Retainer), Litigation

Laman

Tampilkan postingan dengan label Penawaran Umum (IPO). Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Penawaran Umum (IPO). Tampilkan semua postingan

Senin, 22 Juni 2026

Lima Dokumen Wajib Pada Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka IPO

Lima Dokumen Wajib Pada Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka IPO
Terdiri dari dokumen apa saja yang termasuk pada sebuah pernyataan pendaftaran dalam rangka penawaran umum?


Sebelum saya menjawab pernyataan tersebut perlu saya jelaskan bawa Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan oleh Emiten dalam rangka Penawaran Umum atau Perusahaan 

Publik.


Adapun 5 (lima) dokumen wajib yang termasuk dalam sebuah Pernyataan Pendaftaran yang diajukan oleh emiten adalah sebagaimana dimaksud POJK Nomor 7/POJK.04/2017 Tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, Dan/Atau Sukuk (“POJK 7/2017”) sebagai berikut:

1. Surat pengantar Pernyataan Pendaftaran.

2. Prospektus.

3. Prospektus Ringkas.

4. Prospektus Awal (jika ada).

5. Dokumen lain, yang harus disampaikan sebagai bagian dari Pernyataan Pendaftaran.


Berikut penjelasan singkat mengenai 5 (lima) dokumen wajib tersebut:


1. Surat Pengantar Pernyataan Pendaftaran.

Merupakan surat pengantar yang dibuat oleh emiten yang ditujukan kepada Otoritas Jasa Keuangan yang pada pokoknya menyatakan emiten yang bersangkutan mengajukan Pernyataan Pendaftaran dalam rangka penawaran umum yang menerangkan secara singkat profil emiten, rencana jadwal penawaran umum dan daftar dokumen yang dilampirkan.


2. Prospektus

Prospektus adalah setiap informasi tertulis sehubungan dengan Penawaran Umum dengan tujuan agar Pihak lain membeli Efek. POJK menyebut hal apa saja yang harus termuat dalam prospektus dengan “bagian”. Sebagai contoh POJK Nomor 8/POJK.04/2017 Tentang Bentuk Dan Isi Prospektus Dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas (POJK 8/2017) pada Pasal 6 menyebutkan bahwa prospektus paling sedikit harus memuat 22 bagian.


3. Prospektus Ringkas

Prospektus Ringkas adalah ringkasan dari isi Prospektus Awal. Jika pada POJK 8/2017 menyebut apa saja yang harus termuat dalam prospektus dengan “bagian” maka pada POJK yang sama menyebut apa saja yang harus termuat dalam prospektus ringkas dengan “informasi”. Pada Pasal 41 POJK 8/2017 menentukan prospektus ringkas wajib memuat paling sedikit 9 item informasi.


4. Prospektus Awal.

Prospektus Awal adalah dokumen tertulis yang memuat seluruh informasi dalam Prospektus yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagai bagian dari Pernyataan Pendaftaran, yang belum menyantumkan informasi mengenai nilai nominal, jumlah dan harga penawaran Efek, penjaminan emisi Efek, tingkat suku bunga obligasi, atau hal lain yang berhubungan dengan persyaratan penawaran yang belum dapat ditentukan.


5. Dokumen Lain.

Adapun yang dimaksud dengan dokumen lain, meliputi:

a. jadwal penawaran umum.

b. contoh surat efek.

c. fotokopi anggaran dasar terakhir.

d. laporan keuangan yang telah diaudit akuntan publik.

e. comfort letter akuntan publik.

f. surat pernyataan manajemen dalam bidang akuntansi.

g. laporan keuangan prospektif.

h. laporan pemeriksaan dan pendapat dari segi hukum.

i. riwayat hidup dewan komisaris dan direksi.

j. perjanjian emisi efek (jika ada).

k. struktur pemegang saham yang menggambarkan emiten yang secara horisontal dan vertikal.

l. pernyataan emiten.

m. pernyataan profesi penunjang pasar modal.

n. pernyatan penjamin emisi efek.

o. dokumen lain yang diminta oleh OJK.


Disclaimer: artikel ini adalah pendapat hukum pribadi atas ketentuan yang belum terikat dan belum diterapkan pada peristiwa/fakta hukum tertentu. Pendapat hukum yang berbeda sangat mungkin terjadi atas ketentuan yang sama yang diberikan oleh sarjana / praktisi / ahli hukum lain terlebih setelah diikat dan diterapkan pada peristiwa/fakta hukum tertentu.

Jumat, 05 Juni 2026

Dua Kewajiban Emiten Sebelum Dapat Melakukan Penawaran Umum / IPO

Dua Kewajiban Emiten Sebelum Melakukan Penawaran Umum - Asevy Sobari ISNP Law Firm


Dalam Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor: KEP-122/BL/2009 Tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum (“Peraturan Nomor IX.A.2”) angka 1 huruf a ditentukan bahwa sebelum dapat melakukan penawaran umum/initial public offering (“IPO”) emiten harus terlebih dahulu:

1. Menyampaikan Pernyataan Pendaftaran dan dokumen pendukungnya kepada Otoritas Jasa Keuangan ~ d.h Bapepam dan LK (“OJK”)  sesuai dengan Peraturan Nomor IX.A.1.

2. Pernyataan Pendaftaran yang telah disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan tersebut telah harus sudah menjadi efektif.


Atas ketentuan diatas kita uraikan satu persatu sebagai berikut:


A. Pernyataan Pendaftaran Dan Dokumen Pendukung


Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan kepada OJK oleh Emiten dalam rangka Penawaran Umum atau Perusahaan Publik.


Peraturan Nomor IX.A.1 yang dimaksud pada angka 1 diatas terkait penyampaian Pernyataan Pendaftaran adalah Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor: KEP-111/PM/1996 Ketentuan Umum Pengajuan Pernyataan Pendaftaran yang kemudian telah dicabut, dinyatakan tidak berlaku dan telah diganti dengan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor: KEP-690/BL/2011 Tentang Ketentuan Umum Pengajuan Pernyataan Pendaftaran (“Peraturan Nomor IX.A.1”).


Pada Peraturan Nomor IX.A.1 diatur:

1. Pernyataan Pendaftaran dan dokumen pendukungnya sifatnya wajib diajukan kepada OJK.

2. Informasi tertentu seperti: harga penawaran dan tanggal efektif yang belum dapat ditentukan pada saat pengajuan Pernyataan Pendaftaran dapat untuk tidak/belum dicantumkan dalam dokumen Pernyataan Pendaftaran.

3. Emiten bertanggung jawab sepenuhnya atas ketelitian, kecukupan, dan kebenaran serta kejujuran pendapat dari semua informasi yang ada dalam Pernyataan Pendaftaran serta semua dokumen lainnya yang disampaikan tersebut.

4. Emiten juga wajib menyertakan informasi material lain yang diperlukan untuk memastikan para pemodal telah memperoleh informasi yang cukup tentang keadaan keuangan dan kegiatan usaha Emiten tersebut dan pengungkapan tersebut tidak menyesatkan.

5. Penjamin Emisi, Profesi Penunjang Pasar Modal (Konsultan Hukum, Akuntan Publik, Notaris, Penilai, Konsultan Efek) yang memberikan pendapat atau keterangan dan atas persetujuannya dimuat dalam Pernyataan Pendaftaran, bertanggung jawab atas pernyataan dan pendapat yang diberikannya sebagaimana tercantum dalam dokumen Pernyataan Pendaftaran.

6. Pernyataan Pendaftaran wajib dalam bentuk: naskah tercetak (hardcopy) dan naskah elektronik (softcopy).

7. Pernyataan Pendaftaran wajib dalam bahasa Indonesia.

8. Dokumen yang bersifat rahasia wajib dipisahkan dari dokumen yang diwajibkan dalam rangka Pernyataan Pendaftaran dan diberi tanda secara jelas dengan permintaan supaya tidak terbuka untuk umum. 


B. Efektifnya Pernyataan Pendaftaran


Dengan telah efektifnya Pernyataan Pendaftaran artinya selanjutnya Emiten dapat melakukan penawaran umum. Terdapat 2 (dua) mekanisme untuk Pernyataan Pendaftaran dapat menjadi efektif, yaitu:

1. Karena Lewat Waktu.

2. Karena adanya pernyataan efektif dari OJK. (vide angka 4 huruf a Peraturan Nomor IX.A.2)


Disclaimer: artikel ini adalah pendapat hukum pribadi atas ketentuan/peraturan yang belum terikat dan belum diterapkan pada peristiwa/fakta hukum tertentu. Oleh karenanya pendapat hukum yang berbeda sangat mungkin terjadi atas ketentuan/peraturan yang sama yang diberikan oleh sarjana / praktisi / ahli hukum lain dan setelah diikat dan diterapkan pada peristiwa/fakta hukum tertentu. 


Sabtu, 16 Mei 2026

PENGGUNAAN DANA HASIL IPO

Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum IPO Asevy Sobari ISNP Law Firm


Penggunaan dana hasil IPO diatur POJK Nomor 40 Tahun 2025 Tentang Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum (“POJK Penggunaan Dana IPO”) yang ditetapkan 19 Desember 2025 dan diundangkan pada tanggal 22 Desember 2025. 

Berdasarkan Pasal 32 POJK Penggunaan Dana IPO ini baru mengikat dan berlaku setelah 6 bulan sejak tanggal diundangkan. Artinya POJK Penggunaan Dana IPO baru mengikat dan berlaku pada tanggal 22 Juni 2026 yang akan datang.

Pada saat POJK Penggunaan Dana IPO ini mulai berlaku, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan  Dana Hasil Penawaran Umum (“POJK No. 30”), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, sebagaimana ditentukan Pasal 31 POJK Penggunaan Dana IPO. Oleh karenanya sebelum tanggal 22 Juni 2026 maka ketentuan yang berlaku adalah POJK No. 30.

Secara garis besar POJK Penggunaan Dana IPO ini mengatur perihal:

1. Kewajiban emiten untuk melaporkan penggunaan dana IPO kepada OJK dan mengumumkannya kepada masyarakat. (Pasal 2)

2. Kewajiban melaporkan penggunaan dana IPO dilakukan secara elektronik melalui sistem pelaporan elektronik OJK. (Pasal 5 ayat 5)

3. Teknis pelaporan penggunaan dana IPO yang telah direalisasikan dan yang belum direalisasikan. (Pasal 6)

4. Empat (4) level penggunaan dana IPO yang diperkenankan dan penggunaan dana IPO untuk memberikan pinjaman kepada pihak lain. (Pasal 9 jo. Pasal 11)

5. Mekanisme atau tata cara perubahan realisasi penggunaan dana IPO. (Pasal 16 s.d Pasal 18)

6. Penggunaan dana IPO yang termasuk ke dalam transaksi material dan/atau transaksi afiliasi  sepanjang telah diungkap dalam prospektus tidak diwajibkan untuk memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai transaksi material dan/atau transaksi afiliasi. (Pasal 19)

7. Penampungan dan penempatan dana hasil IPO yang belum direalisasikan oleh emiten serta larangan dijadikannya dana tersebut sebagai jaminan utang dan/atau sebagai sumber dana untuk pelaksanaan pembelian kembali saham. (Pasal 20 s.d Pasal 23)


Disclaimer: artikel ini adalah pendapat hukum pribadi atas ketentuan/peraturan yang belum terikat dan belum diterapkan pada peristiwa/fakta hukum tertentu. Oleh karenanya pendapat hukum yang berbeda sangat mungkin terjadi atas ketentuan/peraturan yang sama yang diberikan oleh sarjana / praktisi / ahli hukum lain dan setelah diikat dan diterapkan pada peristiwa/fakta hukum tertentu.



Sabtu, 21 Oktober 2023

PENAWARAN YANG BUKAN PENAWARAN UMUM


Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Efek yang dilakukan oleh emiten untuk menjual Efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-Undang mengenai pasar modal dan peraturan pelaksanaannya. 

Penawaran Efek yang dilakukan dalam wilayah Republik Indonesia atau kepada warga negara Indonesia dengan menggunakan media massa atau ditawarkan kepada lebih dari 100 (seratus) Pihak atau telah dijual kepada lebih dari 50 (lima puluh) Pihak merupakan Penawaran Umum.

Dari pengertian diatas maka disebut penawaran umum bila:

  1. Penawaran efek dilakukan dalam wilayah Republik Indonesia atau kepada warga negara Indonesia. Dalam hal dalam "wilayah Republik Indonesia" artinya dapat ditawarkan kepada warga negara Indonesia yang berada di wilayah Republik Indonesia dan warga negara asing yang ada di wilayah Republik Indonesia. Selanjutnya "kepada warga negara Indonesia" artinya bisa ditawarkan kepada warga negara Indonesia yang berada di Indonesia atau ditawarkan kepada warga negara Indonesia yang berada di luar negara Indonesia;
  2. Penawaran efek menggunakan media massa;
  3. Penawaran efek kepada lebih dari 100 Pihak;
  4. Penawaran efek telah dijual kepada lebih dari 50 Pihak;

Bukan penawaran umum apabila:

  1. nilai Penawaran secara keseluruhan paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah); dan
  2. dilakukan dalam 1 (satu) kali atau beberapa kali Penawaran dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan.
Dalam hal dilakukan dalam jangka waktu lebih dari 12 bulan maka disebut sebagai penawaran umum meskipun nilai penawaran tidak lebih dari 5 miliar rupiah.

Juga tidak disebut sebagai penawaran umum:
  1. Penawaran Efek yang dilakukan oleh lembaga supranasional, contoh: World Bank, International Monetary Fund, Asian Development Bank, dan Islamic Development Bank.;
  2. Penawaran Efek bersifat ekuitas oleh perusahaan asing yang telah tercatat di bursa efek; atau Perusahaan Terbuka yang ditujukan kepada karyawan, anggota direksi, dan/atau anggota dewan komisaris perusahaan dan/atau perusahaan terkendali;
  3. Penawaran Efek untuk pendalaman pasar; dan/atau
  4. Penawaran Efek yang mendukung kebijakan Pemerintah.
Dengan ketentuan batas nilai dapat ditentukan OJK selain dari nilai 5 miliar rupiah diatas, diatas atau dibawah nilai tersebut.

--- Disusun oleh Asevy Sobari, Partner ISNP Law Firm.

Selasa, 21 Januari 2014

PENAWARAN UMUM / INITIAL PUBLIC OFFERING (IPO)

Berdasarkan Pasal 1 angka 15 UUPM yang dimaksud dengan Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Efek yang dilakukan oleh Emiten untuk menjual Efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-undang ini dan peraturan pelaksanaannya. Dari definisi yang diberikan Pasal 1 angka 15 UUPM maka terdapat 4 (empat) unsur yang harus dipenuhi untuk dapat dikatakan penawaran sebagai penawaran umum, yaitu :
  1. Kegiatan penawaran efek;
  2. Dilakukan oleh emiten;
  3. Untuk menjual efek kepada masyarakat;
  4. Dilakukan berdasarkan tata cara yang diatur dalam UUPM dan peraturan pelaksanaannya.

 Berikut penjelasannya dari ke 4 (empat) unsur tersebut:

Ad. 1 Kegiatan penawaran efek

Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek.

Kegiatan penawaran efek adalah kegiatan menawarkan efek yang dilakukan di wilayah Republik Indonesia atau ditujukan kepada warga negara Indonesia. Hal ini berdasarkan memori penjelasan Pasal 1 angka 15 UUPM, Penawaran Umum dalam angka ini meliputi penawaran Efek oleh Emiten yang dilakukan dalam wilayah Republik Indonesia atau kepada warga negara Indonesia... . dari penjelasan ini dapat disimpulkan bahwa:
  • Sepanjang kegiatan penawaran efek dilakukan di wilayah Indonesia: termasuk penawaran efek oleh entitas/Emiten asing kepada pemodal berkewarganegaraan Indonesia maupun berkewarganegaraan asing diwilayah Indonesia.
  • Sepanjang kegiatan penawaran efek ditawarkan kepada wni, meskipun wni yang bersangkutan berada di luar negeri.
Selanjutnya berdasarkan memori penjelasan Pasal 1 angka 15 UUPM, “... atau ditawarkan kepada lebih dari 100 (seratus) Pihak atau ...”. Artinya kegiatan penawaran Efek ditawarkan kepada lebih dari 100 (seratus) Pihak tidak dikaitkan dengan apakah penawaran tersebut diikuti dengan pembelian Efek atau tidak. Sedangkan yang dimaksud dengan Pihak adalah orang perseorangan, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi. Dengan demikian:
-  Dikatakan penawaran umum jika telah ditawarkan kepada lebih dari 100 pihak atau dengan kata lain telah ditawarkan kepada minimal 101 pihak meskipun setelah dilakukan penawaran tersebut tidak dilanjuti dengan pembelian efek oleh pihak yang menerima penawaran tersebut.
-  Bukan penawaran umum jika baru ditawarkan kepada 100 pihak. (perhatikan Ad. 3)


Ad. 2 Dilakukan oleh Emiten

Emiten adalah Pihak yang melakukan Penawaran Umum. Emiten dalam negeri ataupun Emiten Asing yang melakukan penawaran kepada pemodal Indonesia atau pemodal asing sepanjang kegiatan penawaran efek tersebut dilakukan di wilayah Indonesia atau Emiten dalam negeri atau Emiten Asing yang melakukan penawaran kepada warga negara Indonesia yang berada di Indonesia atau diluar Indonesia.


Ad. 3 Untuk Menjual Efek Kepada Masyarakat

Bahwa kegiatan penawaran efek yang dilakukan oleh Emiten kepada masyarakat pemodal adalah dengan maksud untuk menjual efek yang diterbitkan oleh Emiten.

Terkait maksud untuk menjual ini memori penjelasan Pasal 1 angka 15 UUPM menentukan salah satu kriteria penawaran efek dapat dikatakan sebuah penawaran umum yaitu “...telah dijual kepada lebih dari 50 (lima puluh) Pihak dalam batas nilai serta batas waktu tertentu.” Masih pada penjelasan yang sama “ ... penjualan Efek kepada lebih dari 50 (lima puluh) Pihak tersebut lebih ditekankan kepada realisasi penjualan Efek dimaksud tanpa memperhatikan apakah penjualan tersebut dilakukan melalui penawaran atau tidak.”


Ad. 4 Dilakukan berdasarkan tata cara yang diatur dalam UUPM dan peraturan pelaksanaannya.

Penawaran umum hanya dapat dilakukan berdasarkan tata cara yang diatur dalam UUPM dan peraturan pelaksanaan sesuai dengan tata urutan peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (dh: Bapepam), diantaranya:
-   Ketentuan mengenai kewajiban penyampaian Pernyataan Pendaftaran.
Pasal 70 ayat 1 UUPM: “Yang dapat melakukan Penawaran Umum hanyalah Emiten yang telah menyampaikan Pernyataaan Pendaftaran kepada Bapepam untuk menawarkan atau menjual Efek kepada masvarakat dan pernyataan Pendaftaran tersebut telah efektif”.
Ketentuan mengenai Prinsip Keterbukaan terkait Penawaran Umum.
Pasal 79 ayat 1 UUPM: Setiap pengumuman dalam media massa yang berhubungan dengan suatu Penawaran Umum dilarang memuat keterangan yang tidak benar tentang Fakta Material dan atau tidak memuat pernyataan tentang Fakta Material yang diperlukan agar keterangan yang dimuat di dalam pengumuman tersebut tidak memberikan gambaran yang menyesatkan.”
Pengajuan Pernyataan Pendaftaran serta Dokumen Pendukung Lainnya kepada OJK (dh: Bapepam)
Peraturan IX A1 Tentang Ketentuan Umum Pengajuan Pernyataan Pendaftaran: “Pernyataan Pendaftaran serta semua dokumen pendukungnya wajib diajukan kepada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam dan LK) secara lengkap, kecuali informasi tertentu seperti informasi harga penawaran dan tanggal efektif yang belum dapat ditentukan pada saat pengajuan Pernyataan Pendaftaran.”


Disclaimer: artikel ini adalah pendapat hukum pribadi atas ketentuan/peraturan yang belum terikat dan belum diterapkan pada peristiwa/fakta hukum tertentu. Oleh karenanya pendapat hukum yang berbeda sangat mungkin terjadi atas ketentuan/peraturan yang sama yang diberikan oleh sarjana / praktisi / ahli hukum lain dan setelah diikat dan diterapkan pada peristiwa/fakta hukum tertentu.