SELAMAT DATANG DI PERSONAL BLOG ASEVY SOBARI

PKPU dan Kepailitan, Korporasi, HAKI, Pertanahan, Persaingan Usaha, Ketenagakerjaan, Keuangan Islam

PARTNER PADA FIRMA HUKUM ISNP LAWFIRM

ISNP LAWFIRM. Office: Summarecon - Bekasi, Rukan Sinpansa Blok D.20, Marga Mulya - Bekasi Utara 17143, Tlp. 0812.9090.4694, WA. 0812.8309.0895

ANGGOTA PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA (PERADI)

Diangkat dan disumpah berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat

KONSULTASI HUKUM DENGAN PERJANJIAN: 0812-8309-0895 (WA)

Legal Consultation, Legal Opinion, Legal Drafting, Legal Assistant (Retainer), Litigation

KONSULTASI HUKUM DENGAN PERJANJIAN: 0812-8309-0895 (WA)

Legal Consultation, Legal Opinion, Legal Drafting, Legal Assistant (Retainer), Litigation

Laman

Jumat, 15 Agustus 2014

DAPATKAH SAHAM PERSEROAN DIAGUNKAN

Diagunkan artinya dijaminkan untuk menjamin pelaksanaan perjanjian atau pun pelunasan hutang. Terkait saham, maka saham perseroan yang dimiliki seseorang dapat dijadikan agunan atau jaminan dari perjanjian/hutang yang dimilikinya.

Pasal 60 ayat 2 UUPT "Saham dapat diagunkan dengan gadai atau jaminan fidusia sepanjang tidak ditentukan lain dalam anggaran dasar."

Berdasarkan Pasal 60 ayat 2 diatas maka:
1. Saham dapat diagunkan atau dijadikan jaminan;
2. Saham dapat diagunkan dengan 2 (dua) pilihan lembaga jaminan:
a. Gadai; atau
b. Jaminan Fidusia.
3. Saham tidak dapat diagunkan apabila dalam anggaran dasar perseroan ditentukan tidak boleh.

Terkait saham yang telah dijadikan sebagai agunan/jaminan Pasal 60 ayat 4 UUPT menegaskan bahwa "Hak suara atas saham yang diagunkan dengan gadai atau jaminan fidusia tetap berada pada pemegang saham."

Jadi meskipun saham tersebut telah dijadikan agunan/jaminan hak suara atas saham yang dijadikan agunan/jaminan tersebut tidak beralih kepada penerima gadai atau pemegang fidusia, tapi tetap ada pada pemegang saham.

Dengan demikian si pemilik saham tetap dapat memberikan hak suara dalam forum RUPS perseroan dan suaranya tetap sah digunakan dan dihitung terkait kuorum pengambilan keputusan RUPS.

Rabu, 13 Agustus 2014

PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL

Pengertian Perselisihan Hubungan Industrial

Definisi Perselisihan Hubungan Industrial terdapat pada Pasal 1 angka 22 UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) "Perselisihan hubungan industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh karena adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan, dan perselisihan pemutusan hubungan kerja serta perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan."

Selanjutnya pada Pasal 1 angka 1 UU No. 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU PPHI) juga memberikan definisi yang sama persis "Perselisihan Hubungan Industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/ buruh atau serikat pekerja/serikat buruh karena adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan."


Penyebab Perselisihan Hubungan Industrial

Dari kedua UU diatas maka Perselisihan Hubungan Industrial terjadi karena adanya sebab berupa "perbedaan pendapat" yang mengakibatkan "pertentangan".


Subjek Hukum Dalam Perselisihan Hubungan Industrial

Perbedaan pendapat dan pertentangan antara siapa?
"Antara pengusaha/gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh... dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan."

Dengan demikian perselisihan hubungan industrial hanya bisa terjadi di antara:
1. Pengusaha dengan pekerja/buruh; 
2. Pengusaha dengan serikat pekerja/serikat buruh;
3. Gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh;
4. Gabungan pengusaha dengan serikat pekerja/serikat buruh;
5. Serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan;

Bilamana terjadi perselisihan: antara pengusaha dengan pengusaha? Antara pekerja/buruh dengan pekerja/buruh lainnya? Antar serikat pekerja/serikat buruh beda perusahaan? Maka tidak termasuk dalam perselisihan hubungan industrial.

Objek "Perbedaan Pendapat Yang Mengakibatkan Pertentangan" Dalam Perselisihan Hubungan Industrial

Perselisihan Hak, Pasal 1 angka 2 UU PPHI "Perselisihan hak adalah perselisihan yang timbul karena tidak dipenuhinya hak, akibat adanya perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama."

Perselisihan Kepentingan, Pasal 1 angka 3 UU PPHI "Perselisihan kepentingan adalah perselisihan yang timbul dalam hubungan kerja karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pembuatan, dan atau perubahan syarat-syarat kerja yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, atau peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama."

Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja, Pasal 1 angka 4 UU PPHI "Perselisihan pemutusan hubungan kerja adalah perselisihan yang timbul karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pengakhiran hubungan kerja yang dilakukan oleh salah satu pihak. " Pasal 1 angka 25 UU Ketenagakerjaan "Pemutusan hubungan kerja adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha."

Perselisihan Antar Serikat Pekerja/Serikat Buruh Dalam Satu Perusahaan, Pasal 1 angka 5 UU PPHI "Perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh adalah perselisihan antara serikat pekerja/serikat buruh dengan serikat pekerja/serikat buruh lain yang masih dalam satu perusahaan, karena tidak adanya persesuaian paham mengenai keanggotaan, pelaksanaan hak, dan kewajiban keserikatpekerjaan."