𝗣𝗲𝗻𝗴𝗲𝗿𝘁𝗶𝗮𝗻
Konglomerasi Keuangan adalah Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang berada dalam 1 grup atau kelompok karena keterkaitan kepemilikan dan/atau pengendalian.
Secara yuridis dapat disebutnya sebuah entitas kelompok sebagai konglomerasi keuangan setelah ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (Otoritas).
𝗞𝗿𝗶𝘁𝗲𝗿𝗶𝗮 𝗬𝗮𝗻𝗴 𝗛𝗮𝗿𝘂𝘀 𝗗𝗶𝗽𝗲𝗻𝘂𝗵𝗶
Oleh karenanya, sebelum menetapkan sebuah entitas group sebagai konglomerasi keuangan otoritas mempertimbangkan kriteria-kriteria sebagai berikut:
1. Merupakan LJK yang signifikan, dan
2. Berada dalam 1 (satu) grup atau kelompok usaha.
3. Terdapat keterkaitan kepemilikan dan/atau pengendalian diantara LJK tersebut.
Untuk dapat dikatakan sebagai LJK yang signifikan harus memenuhi kriteria berikut:
1. Total aset LJK yang terdapat dalam sebuah konglomerasi keuangan 𝗽𝗮𝗹𝗶𝗻𝗴 𝘀𝗲𝗱𝗶𝗸𝗶𝘁 𝟭𝟬𝟬 𝘁𝗿𝗶𝗹𝗶𝘂𝗻 𝗿𝘂𝗽𝗶𝗮𝗵 rupiah yang merupakan akumulasi dari minimal 2 LJK pada 2 sektor jasa keuangan yang berbeda pada sebuah Konglomerasi Keuangan; atau
2. Total aset LJK yang terdapat dalam sebuah konglomerasi keuangan 𝗽𝗮𝗹𝗶𝗻𝗴 𝘀𝗲𝗱𝗶𝗸𝗶𝘁 𝟮𝟬 𝘁𝗿𝗶𝗹𝗶𝘂𝗻 𝗿𝘂𝗽𝗶𝗮𝗵 s.d kurang dari 100 triliun rupiah yang merupakan akumulasi dari minimal 3 LJK pada 3 sektor jasa keuangan yang berbeda pada sebuah Konglomerasi Keuangan.
Dalam hal tertentu Otoritas dapat menetapkan LJK yang tidak memenuhi 2 kriteria total aset diatas namun memiliki kompleksitas kegiatan usaha dan memiliki dampak terhadap stabilitas sistem keuangan sebagai konglomerasi keuangan.
Adapun yang dimaksud dengan kompleksitas kegiatan usaha antara lain terkait dengan variasi produk dan jasa yang dilakukan, volume transaksi, sensitivitas produk di masyarakat, dan realisasi kinerja.
𝗞𝗲𝘄𝗮𝗷𝗶𝗯𝗮𝗻 𝗠𝗲𝗺𝗯𝗲𝗻𝘁𝘂𝗸/𝗠𝗲𝗻𝘂𝗻𝗷𝘂𝗸 𝗣𝗲𝗿𝘂𝘀𝗮𝗵𝗮𝗮𝗻 𝗜𝗻𝗱𝘂𝗸
Setelah LJK memenuhi kriteria sebagai konglomerasi keuangan maka wajib untuk membentuk/menunjuk Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan atau disingkat PIKK yang merupakan badan hukum yang dimiliki oleh pemegang saham pengendali (PSP) dan/atau pemegang saham pengendali terakhir (PSPT) untuk mengendalikan, mengonsolidasikan, dan bertanggung jawab terhadap seluruh aktivitas sebuah Konglomerasi Keuangan. Sebagai contoh:
1. Konglomerasi keuangan OCBC menunjuk PT. Bank OCBC NISP Tbk sebagai PIKK.
2. Konglomerasi keuangan MUFG menunjuk PT. Bank Danamon Indonesia Tbk sebagai PIKK.
3. Konglomerasi keuangan Sumitomo Mitsui Banking Corporation menunjuk PT. Bank SMBC Indonesia, Tbk sebagai PIKK.
𝗦𝘁𝗿𝘂𝗸𝘁𝘂𝗿 𝗞𝗼𝗻𝗴𝗹𝗼𝗺𝗲𝗿𝗮𝘀𝗶 𝗞𝗲𝘂𝗮𝗻𝗴𝗮𝗻
Setelah PIKK dibentuk/ditunjuk dengan persetujuan Otoritas terlebih dahulu maka akan kita dapati struktur dari sebuah konglomerasi keuangan adalah sebagai berikut:
1. Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan; dan
2. Anggota Konglomerasi Keuangan.
Untuk menggambarkan sebuah struktur konglomerasi keuangan akan saya uraikan contoh sederhana sebagai berikut:
Struktur Konglomerasi Keuangan OCBC
1. PIKK OCBC: PT. Bank OCBC NISP, Tbk.
2. Anggota Konglomerasi Keuangan OCBC:
a. PT. OCBC Sekuritas Indonesia.
b. PT. Great Eastern General Insurance Indonesia.
c. PT. Great Eastern Life Indonesia.
d. PT. OCBC NISP Ventura.
—
Disclaimer: artikel ini adalah pendapat hukum pribadi atas ketentuan yang belum terikat dan belum diterapkan pada peristiwa/fakta hukum tertentu. Pendapat hukum yang berbeda sangat mungkin diberikan atas ketentuan yang sama yang diberikan oleh sarjana / praktisi / ahli hukum lain terlebih setelah diikat dan diterapkan pada peristiwa/fakta hukum tertentu.






