SELAMAT DATANG DI PERSONAL BLOG ASEVY SOBARI

PKPU dan Kepailitan, Korporasi, HAKI, Pertanahan, Persaingan Usaha, Ketenagakerjaan, Keuangan Islam

PARTNER PADA FIRMA HUKUM ISNP LAWFIRM

ISNP LAWFIRM. Office: Summarecon - Bekasi, Rukan Sinpansa Blok D.20, Marga Mulya - Bekasi Utara 17143, Tlp. 0812.9090.4694, WA. 0812.8309.0895

ANGGOTA PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA (PERADI)

Diangkat dan disumpah berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat

KONSULTASI HUKUM DENGAN PERJANJIAN: 0812-8309-0895 (WA)

Legal Consultation, Legal Opinion, Legal Drafting, Legal Assistant (Retainer), Litigation

KONSULTASI HUKUM DENGAN PERJANJIAN: 0812-8309-0895 (WA)

Legal Consultation, Legal Opinion, Legal Drafting, Legal Assistant (Retainer), Litigation

Laman

Tampilkan postingan dengan label ITSK. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label ITSK. Tampilkan semua postingan

Minggu, 04 Oktober 2026

CIKAL BAKAL PENGATURAN INOVASI TEKNOLOGI PADA SEKTOR KEUANGAN - (Tulisan Pertama)

cikal bakal pengaturan inovasi teknologi sektor keuangan tulisan pertama asevy sobari lawyer advokat sektor jasa keuangan isnp law firm hkhsk
𝗣𝗮𝗱𝗮 𝗮𝘄𝗮𝗹𝗻𝘆𝗮, pengaturan penerapan inovasi teknologi dalam ekosistem keuangan tidak melalui instrument peraturan setingkat undang-undang tapi hanya melalui instrument peraturan OJK melalui penerbitan POJK No. 77 Tahun 2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (POJK Pinjaman Online).


Peraturan tersebut sebenarnya lebih tepat disebut sebagai pengaturan penerapan inovasi teknologi dalam pinjam meminjam uang dibandingkan pengaturan inovasi teknologi dalam ekosistem keuangan yang begitu luas cakupannya.

Latar belakang diterbitkannya POJK Pinjaman Online oleh OJK diantaranya karena teknologi informasi telah digunakan untuk mengembangkan industri keuangan yang dapat mendorong tumbuhnya alternatif pembiayaan bagi masyarakat.

POJK Pinjaman Online tersebut untuk mengakomodir sekaligus mengatur penerapan inovasi teknologi dalam pinjam meminjam uang melalui sistem elektronik menggunakan jaringan internet yang mempertemukan pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman dalam sebuah aplikasi.

Pasal 1 Angka 3 POJK Pinjaman Online, “"𝗟𝗮𝘆𝗮𝗻𝗮𝗻 𝗣𝗶𝗻𝗷𝗮𝗺 𝗠𝗲𝗺𝗶𝗻𝗷𝗮𝗺 𝗨𝗮𝗻𝗴 𝗕𝗲𝗿𝗯𝗮𝘀𝗶𝘀 𝗧𝗲𝗸𝗻𝗼𝗹𝗼𝗴𝗶 𝗜𝗻𝗳𝗼𝗿𝗺𝗮𝘀𝗶 𝘢𝘥𝘢𝘭𝘢𝘩 𝘱𝘦𝘯𝘺𝘦𝘭𝘦𝘯𝘨𝘨𝘢𝘳𝘢𝘢𝘯 𝘭𝘢𝘺𝘢𝘯𝘢𝘯 𝘫𝘢𝘴𝘢 𝘬𝘦𝘶𝘢𝘯𝘨𝘢𝘯 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘮𝘱𝘦𝘳𝘵𝘦𝘮𝘶𝘬𝘢𝘯 𝘱𝘦𝘮𝘣𝘦𝘳𝘪 𝘱𝘪𝘯𝘫𝘢𝘮𝘢𝘯 𝘥𝘦𝘯𝘨𝘢𝘯 𝘱𝘦𝘯𝘦𝘳𝘪𝘮𝘢 𝘱𝘪𝘯𝘫𝘢𝘮𝘢𝘯 𝘥𝘢𝘭𝘢𝘮 𝘳𝘢𝘯𝘨𝘬𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘬𝘶𝘬𝘢𝘯 𝘱𝘦𝘳𝘫𝘢𝘯𝘫𝘪𝘢𝘯 𝘱𝘪𝘯𝘫𝘢𝘮 𝘮𝘦𝘮𝘪𝘯𝘫𝘢𝘮 𝘥𝘢𝘭𝘢𝘮 𝘮𝘢𝘵𝘢 𝘶𝘢𝘯𝘨 𝘳𝘶𝘱𝘪𝘢𝘩 𝘴𝘦𝘤𝘢𝘳𝘢 𝘭𝘢𝘯𝘨𝘴𝘶𝘯𝘨 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘴𝘪𝘴𝘵𝘦𝘮 𝘦𝘭𝘦𝘬𝘵𝘳𝘰𝘯𝘪𝘬 𝘥𝘦𝘯𝘨𝘢𝘯 𝘮𝘦𝘯𝘨𝘨𝘶𝘯𝘢𝘬𝘢𝘯 𝘫𝘢𝘳𝘪𝘯𝘨𝘢𝘯 𝘪𝘯𝘵𝘦𝘳𝘯𝘦𝘵.”

Dilihat dari judul dan pasal diatas POJK Pinjaman Online menggunakan istilah “𝘉𝘦𝘳𝘣𝘢𝘴𝘪𝘴 𝘛𝘦𝘬𝘯𝘰𝘭𝘰𝘨𝘪 𝘐𝘯𝘧𝘰𝘳𝘮𝘢𝘴𝘪” sebagai padanan dari istilah “𝘐𝘯𝘰𝘷𝘢𝘴𝘪 𝘛𝘦𝘬𝘯𝘰𝘭𝘰𝘨𝘪” yang digunakan pada UU P2SK saat ini.

Sebelum diterbitkannya POJK Pinjaman Online telah marak aplikasi pinjaman online yang beroperasi tanpa payung hukum dan cenderung disalahgunakan baik dari sisi pemodal ataupun dari peminjam modal.

Bisa dibilang POJK Pinjaman Online sebagai 𝗽𝗮𝘆𝘂𝗻𝗴 𝗵𝘂𝗸𝘂𝗺 𝗿𝗶𝗻𝘁𝗶𝘀𝗮𝗻 dalam lingkup penerapan inovasi teknologi dalam sektor keuangan di Indonesia yang secara spesifik mengatur layanan pinjam meminjam atau lebih kita kenal dengan pinjol.

Sebagai payung hukum rintisan POJK Pinjaman Online setidaknya memberikan 𝗽𝗼𝗻𝗱𝗮𝘀𝗶 𝗽𝗲𝗻𝗴𝗮𝘁𝘂𝗿𝗮𝗻 𝗶𝗻𝗼𝘃𝗮𝘀𝗶 𝘁𝗲𝗸𝗻𝗼𝗹𝗼𝗴𝗶 dalam sektor keuangan sebagai berikut:
1. Pembatasan bentuk badan hukum yang diperkenankan sebagai Penyelenggara oinjaman online;
2. Batas maksimal kepemilikan asing pada Penyelenggara pinjaman online baik secara langsung maupun tidak langsung;
4. Kewajiban Penyelenggara pinjaman online mengajukan pendaftaran dan perizinan kepada OJK;
5. Batas bawah modal disetor yang wajib disetor oleh Penyelenggara pinjaman online saat pendaftaran dan saat pengajuan izin;
6. Pembatasan jumlah pinjaman dana yang dapat diberikan kepada penerima pinjaman;
7. Persetujuan OJK pada setiap perubahan kepemilikan Penyelenggara pinjaman online;
8. Penerima pinjaman harus wni atau badan hukum Indonesia. Namun Pemberi pinjaman dapat berasal dari dalam dan luar negeri;
9. Kewajiban Penyelenggara pinjaman online dan Pengguna dalam memitigasi risiko;
10. Kewajiban Penyelenggara pinjaman online terhadap keamanan data pribadi dan data transaksi Pengguna;
11. Kewajiban Penyelenggara pinjaman online menyediakan rekam jejak audit dalam setiap kegiatannya;
12. Dukungan Penyelenggara pinjaman online dalam peningkatan literasi dan inklusi keuangan;
13. Penggunaan bahasa Indonesia yang mudah dibaca dan dimengerti oleh Pengguna dalam setiap Dokumen Elektronik;
14. Penggunaan tanda tangan elektronik dalam perjanjian;
15. Pembatasan dalam penggunaan perjanjian baku;

—
Disclaimer: artikel ini adalah pendapat hukum pribadi atas ketentuan yang belumjglhterikat dan belum diterapkan pada peristiwa/fakta hukum tertentu. Pendapat hukum yang berbeda sangat mungkin diberikan atas ketentuan yang sama yang diberikan oleh sarjana / praktisi / ahli hukum lain terlebih setelah diikat dan diterapkan pada peristiwa/fakta hukum tertentu.