SELAMAT DATANG DI PERSONAL BLOG ASEVY SOBARI

PKPU dan Kepailitan, Korporasi, HAKI, Pertanahan, Persaingan Usaha, Ketenagakerjaan, Keuangan Islam

PARTNER PADA FIRMA HUKUM ISNP LAWFIRM

ISNP LAWFIRM. Office: Summarecon - Bekasi, Rukan Sinpansa Blok D.20, Marga Mulya - Bekasi Utara 17143, Tlp. 0812.9090.4694, WA. 0812.8309.0895

ANGGOTA PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA (PERADI)

Diangkat dan disumpah berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat

KONSULTASI HUKUM DENGAN PERJANJIAN: 0812-8309-0895 (WA)

Legal Consultation, Legal Opinion, Legal Drafting, Legal Assistant (Retainer), Litigation

KONSULTASI HUKUM DENGAN PERJANJIAN: 0812-8309-0895 (WA)

Legal Consultation, Legal Opinion, Legal Drafting, Legal Assistant (Retainer), Litigation

Laman

Sabtu, 12 September 2026

MENGENAL BULION

mengenal bulion asevy sobari advokat lawyer konsultan hukum isnp law firm hkhsk
Indonesia melalui UU No. 4/2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) memberikan landasan hukum terhadap kegiatan usaha bulion untuk dapat beroperasi di Indonesia.

UU P2SK membahas kegiatan usaha bulion hanya dengan 3 pasal saja, tidak lebih: pasal 130 s.d 132 yang pada intinya menguraikan definisi, kewajiban izin usaha sebelum menjalankan kegiatan, dan ketentuan mengenai penyelenggaraan kegiatan usaha bulion.

𝗗𝗲𝗳𝗶𝗻𝗶𝘀𝗶 𝗕𝘂𝗹𝗶𝗼𝗻

Lalu apa itu bulion? Sederhananya adalah bank emas. Karenanya bulion merupakan bank emas yang seluruh kegiatannya berkaitan dengan emas.

𝗣𝗲𝗻𝘆𝗲𝗹𝗲𝗻𝗴𝗴𝗮𝗿𝗮 𝗞𝗲𝗴𝗶𝗮𝘁𝗮𝗻 𝗕𝘂𝗹𝗶𝗼𝗻

Pasal 130 UU P2SK menyebutkan, “Kegiatan usaha bulion (bullion) merupakan kegiatan usaha yang berkaitan dengan emas dalam bentuk simpanan, pembiayaan, perdagangan, penitipan emas, dan/atau kegiatan lainnya yang dilakukan oleh LJK.”

Dari definisi kegiatan usaha bulion yang diberikan oleh UU P2SK diatas maka hanya LJK atau Lembaga Jasa Keuangan yang dapat menjalankan kegiatan usaha bulion.

Apa itu LJK? LJK merupakan lembaga yang melakukan kegiatan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, modal ventura, lembaga keuangan mikro, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya.

Maka berdasarkan definisi yang diberikan oleh UU P2SK tentang kegiatan usaha bulion diatas dapat saya tafsirkan setiap LJK dalam sektor jasa keuangan manapun pada dasarnya diperkenankan untuk menjadi penyelenggara kegiatan usaha bulion.

Pada UU P2SK tidak kita temui limitasi/pembatasan apapun terkait LJK yang dapat melakukan kegiatan usaha bulion. Artinya LJK pada sektor jasa keuangan manapun yang telah memiliki izin usaha pada sektor masing-masing sebenarnya terbuka untuk mengajukan diri selaku penyelenggara kegiatan usaha bulion kepada OJK.

𝗟𝗶𝗺𝗶𝘁𝗮𝘀𝗶 𝗣𝗲𝗻𝘆𝗲𝗹𝗲𝗻𝗴𝗴𝗮𝗿𝗮 𝗞𝗲𝗴𝗶𝗮𝘁𝗮𝗻 𝗨𝘀𝗮𝗵𝗮 𝗕𝘂𝗹𝗶𝗼𝗻

Pembatasan LJK sebagai penyelenggara kegiatan usaha bulion justru kita dapati pada POJK 17/2024 Tentang Penyelengaraan Kegiatan Usaha Bulion sebagaimana diatur Pasal 21 ayat 1 POJK 17/2024, yaitu “LJK dengan kegiatan usaha utama berupa penyaluran kredit atau pembiayaan selain bank perekonomian rakyat, bank perekonomian rakyat syariah, dan lembaga keuangan mikro.”

Ringkasnya berdasarkan POJK 17/2024 LJK yang kegiatan usaha utamanya bukan penyaluran kredit dan bukan pembiayaan tidak dapat melakukan usaha bulion.

Toh LJK yang kegiatan usaha utamanya merupakan penyaluran kredit dan pembiayaan yang berupa BPR, BPR Syariah, dan Lembaga Keuangan Mikro juga dibatasi untuk melakukan kegiatan usaha bulion.

Pembatasan melalui kegiatan usaha utama LJK diatas melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang tidak kita temui dalam UU P2SK yang mendasari Peraturan Jasa Keuangan dimaksud juga menimbulkan tafsiran “dapatkah/tepatkah peraturan perundang-undangan yang lebih rendah membatasi ruang lingkup yang telah diberikan oleh undang-undang?”, “mengapa limitas ruang lingkup LJK tersebut tidak ditempatkan pada tingkat undang-undang in casu UU P2SK?”.

Selanjutnya, disamping pembatasan diatas dari segi permodalan juga terdapat kewajiban pemenuhan persyaratan modal minimal yang tidak kecil yang harus dipenuhi LJK sebelum memperoleh izin kegiatan usaha, yakni minimal 14 Triliun.

𝗞𝗲𝗴𝗶𝗮𝘁𝗮𝗻 𝗨𝘀𝗮𝗵𝗮 𝗕𝘂𝗹𝗶𝗼𝗻

Selaras dengan pengaturan Pasal 130 UU P2SK diatas, POJK 17/2024 mengatur kegiatan usaha bulion meliputi:
a. Simpanan Emas;
b. Pembiayaan Emas;
c. Perdagangan Emas;
d. Penitipan Emas; dan/atau
e. kegiatan lainnya yang dilakukan oleh LJK.

Huruf a hingga d cukuplah saya memperoleh gambaran dalam benak saya perihal kegiatan usaha dimaksud.

Namun, kegiatan usaha pada huruf e tidak saya dapat gambaran kegiatan usaha apa yang dimaksud pada pasal demi pasal dalam POJK 17/2024 serta pada lembaran penjelasan pasal demi pasal atas POJK tersebut.

Saya hanya mendapati penjelasan lebih lanjut terkait “kegiatan lainnya” pada Pasal 18 ayat 1 POJK 17/2024 yakni “...merupakan kegiatan untuk mendukung Kegiatan Usaha Bulion.” Apa saja yang dimaksud dengan kegiatan untuk mendukung kegiatan usaha bulion? tidak disebutkan.

Hingga tulisan ini dibuat Otoritas Jasa Keuangan baru memberikan izin kepada 2 (dua) lembaga jasa keuangan untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha bulion, yaitu:
PT. Pegadaian di Desember 2024 dan PT. Bank Syariah Indonesia, Tbk. di Februari 2025.
Disclaimer: artikel ini adalah pendapat hukum pribadi atas ketentuan yang belum terikat dan belum diterapkan pada peristiwa/fakta hukum tertentu. Pendapat hukum yang berbeda sangat mungkin diberikan atas ketentuan yang sama yang diberikan oleh sarjana / praktisi / ahli hukum lain terlebih setelah diikat dan diterapkan pada peristiwa/fakta hukum tertentu.

Jumat, 11 September 2026

NASIB HARTA PEMILIK ASET (SETTLOR) JIKA PENGELOLA HARTA (TRUSTEE) DIPUTUS PAILIT

nasib harta pemilik aset settlor jika pengelola harta trustee diputus pailit asevy sobari isnp law firm
Trustee merupakan pihak penerima titipan dan /atau pengelola harta/aset dari pemilik aset (settlor) berdasarkan perjanjian pengelolaan tertulis untuk kepentingan penerima manfaat (beneficiary owner).

Trustee dapat berbentuk badan hukum atau orang perseorangan. Dalam UU P2SK No. 4/2023 Trustee disebut juga dengan badan pengelola dana perwalian yang harus memiliki izin terlebih dahulu sebelum menjalankan kegiatan usahanya.

Adapun 𝗸𝗮𝗿𝗮𝗸𝘁𝗲𝗿𝗶𝘀𝘁𝗶𝗸 𝘁𝗿𝘂𝘀𝘁𝗲𝗲 sebagai pengelola harta dapat saya paparkan sebagai berikut:

1. Setiap harta yang diserahkan oleh settlor kepada trustee dalam kegiatan pengelolaan harta bukan merupakan bagian dari kekayaan trustee dan dicatat serta dilaporkan secara terpisah dari harta milik trustee.

2. Pengalihan harta kepada trustee dalam rangka pengelolaan dicatat sebagai pemilik tercatat (legal owner) untuk kepentingan penerima manfaat (beneficiary owner).

3. Penerima manfaat berhak atas manfaat dari harta yang diserahkan oleh settlor kepada trustee dalam rangka pelaksanaan kegiatan pengelolaan harta sesuai dengan yang disepakati dalam perjanjian pengelolaan.

4. Trustee mempunyai kewenangan dan tugas untuk mengelola, menggunakan dan/atau melepas harta/aset sesuai dengan tugas khusus yang dibebankan kepadanya berdasarkan undang-undang dan peraturan pelaksananya.

5. Settlor dapat menunjuk satu atau lebih trustee untuk menjalankan kegiatan pengelolaan aset berdasarkan perjanjian pengelolaan aset.

6. Trustee harus menghentikan kegiatan usaha dalam hal:
i. dicabutnya izin usaha trustee oleh Otoritas Jasa Keuangan; dan/atau
ii. adanya putusan pailit kepada trustee dari pengadilan niaga setempat;

7. Kegiatan pengelolaan harta dapat berakhir dengan alasan sebagai berikut:
i. berakhirnya masa berlaku perjanjian pengelolaan harta; atau
ii. diakhiri oleh settlor.

Dilihat dari sebagian karakteristik yang saya paparkan diatas maka cukup beralasan jika disebut perjanjian pengelolaan harta merupakan perjanjian yang settlor heavy alias sangat melindungi kepentingan hukum dari settlor, mengingat perjanjian tersebut menyangkut harta kekayaan settlor yang dapat dipastikan jumlahnya tidak sedikit.

Terkait dengan pertanyaan bila trustee diputus pailit oleh pengadilan niaga lalu bagaimana dengan harta settlor yang sudah dititipkan kepada trustee maka sudah dapat kita temukan jawabannya pada karakteristik trustee point no. 1 diatas yang pada intinya menyatakan harta settlor bukan harta trustee dan dicatat terpisah dengan pencatatan harta milik trustee.

Dari point no. 1 tersebut maka setidaknya terdapat alasan atau argumentasi untuk memisahkan harta trustee yang telah diputus pailit oleh pengadilan niaga dengan harta settlor yang dititipkan kepada trustee sebelum jatuhnya putusan pailit tersebut.

Selain alasan atau argumentasi yang telah saya sebutkan diatas, UU P2SK No. 4/2023 memberikan dasar hukum terkait nasib dari harta settlor dalam hal trustee diputus pailit. Sebagaimana termuat pada Pasal 34 ayat 6 huruf k, “dalam hal pengelola dana perwalian (trustee) dipailitkan sebagaimana dimaksud dalam huruf g angka 2, semua aset dari pemilik aset bukan merupakan bagian dari harta pailit (boedel pailit) dan wajib dikembalikan kepada pemilik aset.”

Dengan dasar hukum UU P2SK diatas maka nasib harta settlor pada trustee yang diputus pailit oleh pengadilan niaga adalah 𝘁𝗶𝗱𝗮𝗸 𝗺𝗮𝘀𝘂𝗸 𝗱𝗮𝗹𝗮𝗺 𝗯𝗼𝗲𝗱𝗲𝗹 𝗽𝗮𝗶𝗹𝗶𝘁 𝗯𝗮𝗵𝗸𝗮𝗻 𝗵𝗮𝗿𝘁𝗮 𝘀𝗲𝘁𝘁𝗹𝗼𝗿 𝘄𝗮𝗷𝗶𝗯 𝗱𝗶𝗸𝗲𝗺𝗯𝗮𝗹𝗶𝗸𝗮𝗻 oleh kurator yang ditunjuk oleh pengadilan niaga kepada settlor.

Meskipun nasib harta settlor pada trustee yang diputus pailit sudah cukup jelas dengan ketentuan UU P2SK diatas namun dalam praktiknya tentu terdapat kemungkinan penerapannya tidak seideal yang dibayangkan sesuai dengan bunyi ketentuan pasal diatas.

Kurator tentu harus bertindak cermat dan hati-hati sebelum memutuskan bahwa bagian tertentu dari harta yang ada pada trustee bukan merupakan kekayaan milik dari trustee.

Untuk memutuskan kurator tentu membutuhkan dasar pertimbangan untuk sampai pada kesimpulan bahwa harta yang ada pada trustee tersebut adalah milik dari settlor. Apalagi jika ternyata terdapat issue hukum berupa:
1. Ditemukan kelemahan, kelalaian, atau ketidaksinkronan dalam pencatatan harta settlor yang ada pada trustee.
2. Dugaan atau kecurigaan kurator tentang adanya kerja sama atau persekongkolan antara trustee dan settlor dalam rangka menyelamatkan harta trustee agar tidak masuk dalam boedel pailit.

Oleh karena itu untuk menepis issue diatas setidaknya menurut saya dokumentasi hukum baik itu terkait dokumen atau pun peristiwa yang terjadi selama berlangsungnya hubungan perjanjian penitipan/pengelolaan harta menjadi sangat penting bagi settlor dalam rangka memitigasi risiko masuknya harta settlor dikemudian hari ke dalam boedel pailit.
—--
Disclaimer: artikel ini adalah pendapat hukum pribadi atas ketentuan yang belum terikat dan belum diterapkan pada peristiwa/fakta hukum tertentu. Pendapat hukum yang berbeda sangat mungkin diberikan atas ketentuan yang sama yang diberikan oleh sarjana / praktisi / ahli hukum lain terlebih setelah diikat dan diterapkan pada peristiwa/fakta hukum tertentu.