SELAMAT DATANG DI PERSONAL BLOG ASEVY SOBARI

PKPU dan Kepailitan, Korporasi, HAKI, Pertanahan, Persaingan Usaha, Ketenagakerjaan, Keuangan Islam

PARTNER PADA FIRMA HUKUM ISNP LAWFIRM

ISNP LAWFIRM. Office: Summarecon - Bekasi, Rukan Sinpansa Blok D.20, Marga Mulya - Bekasi Utara 17143, Tlp. 0812.9090.4694, WA. 0812.8309.0895

ANGGOTA PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA (PERADI)

Diangkat dan disumpah berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat

KONSULTASI HUKUM DENGAN PERJANJIAN: 0812-8309-0895 (WA)

Legal Consultation, Legal Opinion, Legal Drafting, Legal Assistant (Retainer), Litigation

KONSULTASI HUKUM DENGAN PERJANJIAN: 0812-8309-0895 (WA)

Legal Consultation, Legal Opinion, Legal Drafting, Legal Assistant (Retainer), Litigation

Laman

Tampilkan postingan dengan label Saham. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Saham. Tampilkan semua postingan

Jumat, 20 Oktober 2023

PEMECAHAN SAHAM PERUSAHAAN TERBUKA



Pemecahan saham oleh perusahaan terbuka mendapat pengaturannya melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15 Tahun 2022 Tentang Pemecahan Saham dan Penggabungan Saham Oleh Perusahaan Terbuka ("POJK Pemecahan Penggabungan Saham").

Pemecahan saham oleh perusahaan terbuka adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh Perusahaan Terbuka untuk memecah sahamnya dari 1 (satu) saham menjadi 2 (dua) saham atau lebih atau memecah sahamnya dengan rasio tertentu yang mengakibatkan bertambahnya jumlah saham Perusahaan Terbuka [vide Pasal 1 angka 3]. Dari definisi tersebut maka jumlah lembar saham yang dimiliki menjadi lebih banyak dibandingkan jumlah lembar saham sebelum dilakukan pemecahan. Perbandingan saham yang akan dipecah tergantung dari keputusan atau kebijakan perusahaan terbuka yang bersangkutan.

Obyek saham yang dapat dipecah adalah keseluruhan saham dengan klasifikasi yang sama yang dimiliki oleh perusahaan terbuka. Tidak diperkenankan pemecahan saham terhadap sebagian saham dari klasifikasi yang sama yang dimiliki oleh perusahaan terbuka [vide Pasal 2].

Persyaratan Pemecahan Saham

Hal yang harus dilakukan oleh perusahaan terbuka sebelum melakukan pemecahan saham adalah sebagai berikut:

  1. Memperoleh persetujuan prinsip dari bursa efek tempat perusahaan terbuka tercatat sebelum pengumuman RUPS dalam rangka persetujuan pemecahan saham [vide Pasal 5 ayat 1].
  2. Mengumumkan: keterbukaan informasi tentang rencana pemecahan saham & pengumuman RUPS dalam rangka persetujuan pemecahan saham, pada hari yang sama [vide Pasal 19 ayat 1].
  3. Menyampaikan keterbukaan informasi dan dokumen pendukung kepada OJK di hari yang sama dimaksud pada angka 2 [vide Pasal 19 ayat 2].
  4. Memperoleh persetujuan RUPS [vide Pasal 3].

Dalam hal perusahaan terbuka yang akan melakukan pemecahan saham tidak tercatat di bursa efek maka harus memperoleh laporan penilaian saham [vide Pasal 9 ayat 1] yang disusun oleh Penilai.
Perusahaan terbuka yang tercatat di bursa efek juga diwajibkan memperoleh laporan penilaian saham [vide Pasal 10 ayat 1] yang disusun oleh Penilai jika:
  1. Saat pengajuan persetujuan prinsip kepada Bursa Efek, perdagangan saham Perusahaan Terbuka di Bursa Efek telah mengalami penghentian sementara dalam jangka waktu paling singkat 3 (tiga) bulan; dan/atau
  2. Harga saham Perusahaan Terbuka di Bursa Efek berada pada batas terendah harga saham yang ditetapkan oleh Bursa Efek paling sedikit 30 (tiga puluh) hari bursa dalam periode 3 (tiga) bulan sebelum pengajuan persetujuan prinsip. 
Laporan penilaian saham yang dimiliki oleh perusahaan terbuka sebagaimana dimaksud diatas dilaporkan kepada bursa efek sebagai pertimbangan dalam penerbitan persetujuan prinsip atas rencana pemecahan saham.

Pelaksanaan Pemecahan Saham
  1. Perusahaan terbuka wajib mengumumkan keterbukaan informasi sebelum melaksanakan Pemecahan Saham dan menyampaikan keterbukaan informasi tersebut kepada OJK, dilakukan paling lama 4 hari kerja sebelum tanggal pelaksanaan Pemecahan Saham .
  2. Pemecahan saham oleh perusahaan terbuka wajib dilakukan paling lambat 30 hari setelah pelaksanaan RUPS yang menyetujui rencana Pemecahan Saham. [vide Pasal 24]

--- Disusun oleh Asevy Sobari, Partner ISNP Law Firm.

Minggu, 20 November 2016

SITA SAHAM BURSA EFEK

Gatot Supramono, SH., M.Hum., hakim karir yang pada 2013 menjabat sebagai Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta dalam bukunya "Transaksi Bisnis Saham & Penyelesaian Sengketa Melalui Pengadilan" menerangkan bahwa penyitaan saham yang diperdagangkan di bursa efek berdasarkan penetapan sita yang diterbitkan hakim/ketua pengadilan. 

Juru sita melaksanakan sita dengan cara datang ke bursa efek. Pihak bursa efek memberikan/membuka informasi kepada juru sita supaya dapat melihat sendiri catatan saham milik tersita dan mencatat sejumlah saham yang disita. Saham yang disita dititipkan di bursa efek. 

Berita acara penyitaan ditandatangani oleh juru sita, tersita, saksi, wakil pemerintah setempat. Salinan berita acara penyitaan juga disampaikan kepada pihak bursa efek untuk digunakan sebagai dasar pemblokiran saham yang telah disita, supaya menjadi tidak aktif dalam perdagangan saham di bursa efek.

Berdasarkan Pasal 48 ayat (3) UU Pasar Modal emiten wajib melakukan pencatatan efek ke dalam penitipan kolektif apabila terdapat pihak yang meminta mutasi dengan memberikan bukti yang cukup bagi emiten.