SELAMAT DATANG DI PERSONAL BLOG ASEVY SOBARI

PKPU dan Kepailitan, Korporasi, HAKI, Pertanahan, Persaingan Usaha, Ketenagakerjaan, Keuangan Islam

PARTNER PADA FIRMA HUKUM ISNP LAWFIRM

ISNP LAWFIRM. Office: Summarecon - Bekasi, Rukan Sinpansa Blok D.20, Marga Mulya - Bekasi Utara 17143, Tlp. 0812.9090.4694, WA. 0812.8309.0895

ANGGOTA PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA (PERADI)

Diangkat dan disumpah berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat

KONSULTASI HUKUM DENGAN PERJANJIAN: 0812-8309-0895 (WA)

Legal Consultation, Legal Opinion, Legal Drafting, Legal Assistant (Retainer), Litigation

KONSULTASI HUKUM DENGAN PERJANJIAN: 0812-8309-0895 (WA)

Legal Consultation, Legal Opinion, Legal Drafting, Legal Assistant (Retainer), Litigation

Laman

Tampilkan postingan dengan label Direksi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Direksi. Tampilkan semua postingan

Selasa, 29 April 2014

DIREKTUR INDEPENDEN PADA EMITEN ATAU PERUSAHAAN PUBLIK

Direktur Independen Dalam UUPT

Apabila kita cek dalam UUPT kita tidak akan menemui istilah Direktur Independen ataupun Direksi Independen.

UUPT hanya mengenal Komisaris Independen sebagaimana termuat pada Pasal 120 ayat 1 UUPT, Anggaran dasar Perseroan dapat mengatur adanya 1 (satu) orang atau lebih komisaris independen dan 1 (satu) orang komisaris utusan.”


Istilah Direktur Independen Terdapat Dalam Peraturan BEI

Perihal Direktur Independen kita dapat melihatnya pada Surat Keputusan Direksi Bursa Efek Indonesia Nomor Kep-00001/BEI/01-2014 Perihal Perubahan Peraturan Nomor I-A Tentang Pencatatan Saham Dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham Yang Diterbitkan Oleh Perusahaan Tercatat.

Sebagaimana terdapat pada Lampiran I surat keputusan tersebut bagian III Bursa Efek Indonesia mengatur bahwa calon perusahaan tercatat baik yang akan mencatatkan saham di papan utama maupun di papan pengembangan wajib memenuhi beberapa persyaratan yang diantaranya adalah wajib memiliki Direktur Independen.


Siapa Itu Direktur Independen

Pada bagian III.1.5.1 Peraturan Nomor 1-A ditentukan bahwa Direktur Independen “Berjumlah paling kurang 1 (satu) orang dari jajaran anggota Direksi yang dapat dipilih terlebih dahulu melalui RUPS sebelum Pencatatan dan mulai efektif bertindak sebagai Direktur Independen setelah saham perusahaan tersebut tercatat;”

Dengan demikian maka Direktur Independen adalah:
-         Salah satu Direktur dari jajaran anggota Direksi.
-         Direktur Independen dapat dipilih terlebih dahulu melalui RUPS sebelum saham perusahaan resmi tercatat di bursa, namun Direktur Independen tersebut baru bisa bertindak melaksanakan tugas dan fungsi nya setelah saham perusahaan resmi telah tercatat di bursa.


Yang Berwenang Mengangkat Direktur Independen

Meskipun tidak ditemukan istilah Direktur Independen ataupun Direksi Independen pada UUPT namun dalam hal siapa yang berwenang mengangkat Direktur Independen kita tetap harus merujuk pada Pasal 94 ayat 1 UUPT, “Anggota Direksi diangkat oleh RUPS”.


Syarat Direktur Independen

Pada bagian III.1.5.2 Peraturan Nomor 1-A ditentukan bahwa Direktur Independen disyaratkan:
-  Tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan Pengendali Perusahaan Tercatat yang bersangkutan paling kurang selama 6 (enam) bulan sebelum penunjukan sebagai Direktur Independen;
-  Tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan Komisaris atau Direksi lainnya dari Calon Perusahaan Tercatat;
-  Tidak bekerja rangkap sebagai Direksi pada perusahaan lain;
-  Tidak menjadi Orang Dalam pada lembaga atau Profesi Penunjang Pasar Modal yang jasanya digunakan oleh Calon Perusahaan Tercatat selama 6 (enam) bulan sebelum penunjukan sebagai Direktur.


Jumlah Direktur Independen

Pada bagian III.1.5.1 Peraturan Nomor 1-A ditentukan bahwa Direktur Independen Berjumlah paling kurang 1 (satu) orang dari jajaran anggota Direksi yang dapat dipilih terlebih dahulu melalui RUPS sebelum Pencatatan dan mulai efektif bertindak sebagai Direktur Independen setelah saham perusahaan tersebut tercatat;”

Berjumlah paling kurang 1 (satu) orang berarti minimal memiliki 1 (satu) orang Direktur Independen. Memiliki lebih dari 1 (satu) orang Direktur Independen diperbolehkan dan tidak dilarang.


Masa Jabatan Direktur Independen

Pada bagian V.4.2. Peraturan Nomor 1-A ditentukan bahwa “masa jabatan Direktur Independen paling banyak 2 (dua) periode berturut-turut;”

Satu periode masa jabatan diatur dalam Peraturan OJK Nomor IX.J.1 Tentang Pokok-Pokok Anggaran Dasar Perseroan Yang Melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas Dan Perusahaan Publik “Dalam anggaran dasar ditentukan jangka waktu masa jabatan anggota direksi dan anggota dewan komisaris dengan ketentuan satu periode masa jabatan tidak melebihi 5 (lima) tahun atau sampai dengan penutupan RUPS tahunan pada akhir satu periode masa jabatan dimaksud.”

Sabtu, 11 Januari 2014

ULTRA VIRES DAN TANGGUNG JAWAB DIREKSI

Apa yang dimaksud dengan Ultra Vires? Ultra Vires adalah peristiwa dimana Direksi melakukan pelanggaran atas anggaran dasar perseroan terbatas.

Dalam konsep civil law yang dianut oleh Indonesia, apabila terjadi ultra vires, perbuatan hukum yang dilakukan oleh Direksi sebuah perseroan terbatas tidaklah menjadi batal. Perbuatan hukum yang dilakukan oleh Direksi perseroan terbatas tersebut tetap sah dan berlaku, namun dalam hal ini apabila pihak ketiga mengalami kerugian maka pihak ketiga tersebut tidak bisa menuntut kepada perseroan terbatas, melainkan hanya bisa menuntut kepada pribadi Direksi yang bersangkutan. Oleh karena itu menjadi penting bagi pihak ketiga untuk mengetahui isi dari Anggaran Dasar dari perseroan terbatas yang akan menjalin hubungan hukum dengan pihak ketiga tersebut. Hal inilah yang menjadi salah satu alasan diadakannya lembaga “Daftar Perseroan” dan “Pengumuman melalui Tambahan Berita Negara” dalam sistem hukum kita.

“Daftar Perseroan” adalah suatu perlengkapan dalam sistem administrasi umum badan hukum yang ada dan dipelihara oleh Menteri Hukum dan HAM. Maksudnya agar ada suatu mekanisme agar kita dapat mengetahui data yang diperlukan suatu perseroan terbatas sebagaimana diatur oleh Pasal 29 ayat 2 UUPT.

Sedangkan “Pengumuman melalui Tambahan Berita Negara” diamanatkan Pasal 30 UUPT kepada Menteri untuk mengumumkan:
- akta pendirian Perseroan beserta Keputusan Menteri;
- akta perubahan anggaran dasar Perseroan beserta Keputusan Menteri;
- akta perubahan anggaran dasar yang telah diterima pemberitahuannya oleh Menteri.

Pengumuman tersebut adalah bentuk dari keterbukaan publik, maksudnya agar masyarakat khususnya dalam hal ini adalah pihak ketiga dapat mengetahui ketentuan-ketentuan anggaran dasar dari sebuah perseroan terbatas yang akan menjalin hubungan hukum dengannya.

Sistem hukum common law menganut konsep yang berbeda mengenai ultra vires. Dalam konsep common law apabila terjadi ultra vires maka perbuatan hukum yang dilakukan oleh Direksi perseroan tetap sah dan berlaku, dalam hal terjadi kerugian terhadap pihak ketiga maka pihak ketiga tersebut dapat menuntut kepada perseroan dikarenakan pada sistem hukum common law tidak dikenal lembaga “Pengumuman melalui Tambahan Berita Negara”. Oleh karena itu dalam common law secara internal dipersilahkan apabila perseroan menuntut ganti rugi kepada direksi yang melanggar anggaran dasar.


Disclaimer: artikel ini adalah pendapat hukum pribadi atas ketentuan/peraturan yang belum terikat dan belum diterapkan pada peristiwa/fakta hukum tertentu. Oleh karenanya pendapat hukum yang berbeda sangat mungkin terjadi atas ketentuan/peraturan yang sama yang diberikan oleh sarjana / praktisi / ahli hukum lain dan setelah diikat dan diterapkan pada peristiwa/fakta hukum tertentu.