SELAMAT DATANG DI PERSONAL BLOG ASEVY SOBARI

PKPU dan Kepailitan, Korporasi, HAKI, Pertanahan, Persaingan Usaha, Ketenagakerjaan, Keuangan Islam

PARTNER PADA FIRMA HUKUM ISNP LAWFIRM

ISNP LAWFIRM. Office: Summarecon - Bekasi, Rukan Sinpansa Blok D.20, Marga Mulya - Bekasi Utara 17143, Tlp. 0812.9090.4694, WA. 0812.8309.0895

ANGGOTA PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA (PERADI)

Diangkat dan disumpah berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat

KONSULTASI HUKUM DENGAN PERJANJIAN: 0812-8309-0895 (WA)

Legal Consultation, Legal Opinion, Legal Drafting, Legal Assistant (Retainer), Litigation

KONSULTASI HUKUM DENGAN PERJANJIAN: 0812-8309-0895 (WA)

Legal Consultation, Legal Opinion, Legal Drafting, Legal Assistant (Retainer), Litigation

Laman

Tampilkan postingan dengan label Direksi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Direksi. Tampilkan semua postingan

Senin, 14 Juli 2014

PENGANGKATAN ANGGOTA DIREKSI PT

Pada artikel hukum kali ini saya akan membahas secara singkat tentang mekanisme pengangkatan angota direksi dari sebuah Perseroan Terbatas (PT) berdasarkan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (UUPT).


Anggota Direksi Diangkat Oleh RUPS

Hal ini dapat kita lihat pada Pasal 94 ayat 1 yang berbunyi “Anggota Direksi diangkat oleh RUPS.”  

Pengangkatan anggota direksi adalah kewenangan yang dimiliki oleh RUPS sebagaimana penjelasan Pasal 94 ayat 1 “Kewenangan  RUPS  tidak  dapat  dilimpahkan  kepada  organ Perseroan lainnya atau pihak lain.” Berdasarkan penjelasan ini kewenangan mengangkat anggota direksi tidak dapat dilimpahkan kepada organ perseroan lainnya (Dewan Komisaris, Direksi) atau pihak lain.


Anggota Direksi Untuk Pertama Kali Diangkat Pendiri Dalam Akta Pendirian

Pasal 94 ayat 2 “Untuk pertama kali pengangkatan anggota Direksi dilakukan oleh pendiri dalam akta pendirian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b .”

Sebagaimana dapat kita lihat pada Pasal 8 UUPT mengatur tentang muatan dari Akta Pendirian sebuah PT. Pada Pasal 8 ayat 1 UUPT diatur bahwa : “akta pendirian memuat anggaran dasar dan keterangan lain berkaitan dengan pendirian Perseroan.”

Selanjutnya pada Pasal 8 ayat 2 dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan keterangan lain pada Pasal 8 ayat 1 UUPT salah satunya adalah sebagaimana terdapat pada huruf b: “nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, kewarganegaraan anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang pertama kali diangkat”


Masa Jabatan Anggota Direksi

Jangka waktu jabatan dari anggota direksi diatur pada Pasal 94 ayat 3 UUPT: “Anggota Direksi diangkat untuk jangka waktu tertentu dan dapat diangkat kembali.”

Dari bunyi Pasal 94 ayat 3 UUPT diatas maka Anggota Direksi diangkat untuk “jangka waktu tertentu” dan “dapat diangkat kembali”. Perihal “jangka waktu tertentu” UUPT tidak menentukan berapa lama dan juga batasan berapa kali anggota direksi “dapat diangkat kembali” oleh RUPS.

Penjelasan Pasal 94 ayat 3 UUPT “Persyaratan pengangkatan anggota Direksi untuk “jangka waktu tertentu”, dimaksudkan anggota Direksi yang telah berakhir masa jabatannya tidak dengan sendirinya meneruskan jabatannya semula, kecuali dengan pengangkatan kembali berdasarkan keputusan RUPS. Misalnya untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun atau 5 (lima) tahun sejak tanggal pengangkatan, maka sejak berakhirnya jangka waktu tersebut mantan anggota Direksi yang bersangkutan tidak berhak lagi bertindak untuk dan atas nama Perseroan, kecuali setelah diangkat kembali oleh RUPS.”

Penjelasan Pasal 94 ayat 3 UUPT diatas menitikberatkan dalam hal telah berakhir masa jabatan anggota direksi maka anggota direksi yang telah berakhir masa jabatannya tersebut tidak dengan sendirinya (tidak otomatis) meneruskan jabatannya sebagai anggota direksi atau tidak berhak lagi bertindak untuk dan atas nama PT apabila belum diangkat anggota direksi yang baru. Untuk dapat meneruskan jabatannya sebagai anggota direksi dan bertindak untuk dan atas nama PT anggota direksi tersebut harus diangkat kembali terlebih dahulu berdasarkan keputusan RUPS.


Tata Cara Pengangkatan Diatur Dalam Anggaran Dasar PT

Pasal 94 ayat 4 UUPT “Anggaran dasar mengatur tata cara pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota Direksi dan dapat juga mengatur tentang tata cara pencalonan anggota Direksi.”

UUPT memberikan PT kebebasan untuk mengatur/tidak mengatur tentang tata cara pencalonan anggota direksi dalam anggaran dasar.   


Isi Keputusan RUPS tentang Pengangkatan Anggota Direksi

Pasal 94 ayat 5 UUPT “Keputusan RUPS mengenai pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota Direksi juga menetapkan saat mulai berlakunya pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian tersebut.”

Maka Keputusan RUPS tentang pengangkatan anggota direksi juga berisi penetapan saat mulai berlakunya pengangkatan anggota direksi yang diangkat tersebut.

Dalam hal isi keputusan RUPS tentang pengangkatan anggota direksi tidak menetapkan saat mulai berlakunya pengangkatan maka berlakunya anggota direksi hasil pengangkatan RUPS sejak ditutupnya RUPS sebagaimana Pasal 94 ayat 6 UUPT menentukan “Dalam hal RUPS tidak menetapkan saat mulai berlakunya pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota Direksi, pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota Direksi tersebut mulai berlaku sejak ditutupnya RUPS.”


Pengangkatan Anggota Direksi Wajib Diberitahukan Oleh Direksi Kepada Menteri

Pasal 94 ayat 7 UUPT “Dalam hal terjadi pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota Direksi, Direksi wajib memberitahukan perubahan anggota Direksi kepada Menteri untuk dicatat dalam daftar Perseroan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal keputusan RUPS tersebut.”

Penjelasan Pasal 94 ayat 7 UUPT “Yang dimaksud dengan “perubahan anggota Direksi” termasuk perubahan karena pengangkatan kembali anggota Direksi.”

Pasal 1 angka 5 UUPT “Direksi adalah Organ Perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.” Selanjutnya Pasal 92 ayat 3 UUPT “Direksi Perseroan terdiri atas 1 (satu) orang anggota Direksi atau lebih.”

Apakah pengertian “Direksi” pada sebagaimana dimaksud Pasal 94 ayat 7 UUPT “Direksi wajib memberitahukan perubahan anggota Direksi kepada Menteri” adalah direksi lama? Ataukah direksi baru? Mengingat topik yang kupas adalah perihal pengangkatan anggota direksi maka menurut hemat kami yang paling logis adalah direksi baru. Mengapa? Karena pemberitahuan kepada Menteri hanya dapat dilakukan oleh direksi yang berhak bertindak untuk dan atas nama perseroan. Dalam hal direksi baru beda dengan direksi lama maka direksi baru lah yang berwenang untuk melakukan pemberitahuan kepada menteri. Dalam hal direksi baru dan direksi lama adalah orang yang sama maka orang tersebut melaksanakan kewenangan tersebut berdasarkan keputusan RUPS tentang pengangkatan anggota direksi yang terbaru. (vide Pasal 94 ayat 9 UUPT: “Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) tidak termasuk pemberitahuan yang disampaikan oleh Direksi baru atas pengangkatan dirinya sendiri.” )


Pengangkatan Anggota Direksi Belum Diberitahukan Kepada Menteri

Pasal 94 ayat 8 UUPT menentukan bahwa “Dalam hal pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) belum dilakukan, Menteri menolak setiap permohonan yang diajukan atau pemberitahuan yang disampaikan kepada Menteri oleh Direksi yang belum tercatat dalam daftar Perseroan.”

Yang dimaksud dengan “permohonan” adalah permohonan persetujuan perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2).

Pasal 21 ayat 2 UUPT “Perubahan anggaran dasar tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.          nama Perseroan dan/atau tempat kedudukan Perseroan;
b.          maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan;
c.          jangka waktu berdirinya Perseroan;
d.          besarnya modal dasar;
e.          pengurangan modal ditempatkan dan disetor; dan/atau
f.           status Perseroan yang tertutup menjadi Perseroan Terbuka atau sebaliknya.”

Yang dimaksud dengan “pemberitahuan” adalah pemberitahuan perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) dan pemberitahuan tentang data Perseroan lainnya yang wajib diberitahukan kepada Menteri sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini. 

Selasa, 29 April 2014

DIREKTUR INDEPENDEN PADA EMITEN ATAU PERUSAHAAN PUBLIK

Direktur Independen Dalam UUPT

Apabila kita cek dalam UUPT kita tidak akan menemui istilah Direktur Independen ataupun Direksi Independen.

UUPT hanya mengenal Komisaris Independen sebagaimana termuat pada Pasal 120 ayat 1 UUPT, “Anggaran dasar Perseroan dapat mengatur adanya 1 (satu) orang atau lebih komisaris independen dan 1 (satu) orang komisaris utusan.”


Istilah Direktur Independen Terdapat Dalam Peraturan BEI

Perihal Direktur Independen kita dapat melihatnya pada Surat Keputusan Direksi Bursa Efek Indonesia Nomor Kep-00001/BEI/01-2014 Perihal Perubahan Peraturan Nomor I-A Tentang Pencatatan Saham Dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham Yang Diterbitkan Oleh Perusahaan Tercatat.

Sebagaimana terdapat pada Lampiran I surat keputusan tersebut bagian III Bursa Efek Indonesia mengatur bahwa calon perusahaan tercatat baik yang akan mencatatkan saham di papan utama maupun di papan pengembangan wajib memenuhi beberapa persyaratan yang diantaranya adalah wajib memiliki Direktur Independen.


Siapa Itu Direktur Independen

Pada bagian III.1.5.1 Peraturan Nomor 1-A ditentukan bahwa Direktur Independen “Berjumlah paling kurang 1 (satu) orang dari jajaran anggota Direksi yang dapat dipilih terlebih dahulu melalui RUPS sebelum Pencatatan dan mulai efektif bertindak sebagai Direktur Independen setelah saham perusahaan tersebut tercatat;”

Dengan demikian maka Direktur Independen adalah:
-         Salah satu Direktur dari jajaran anggota Direksi.
-         Direktur Independen dapat dipilih terlebih dahulu melalui RUPS sebelum saham perusahaan resmi tercatat di bursa, namun Direktur Independen tersebut baru bisa bertindak melaksanakan tugas dan fungsi nya setelah saham perusahaan resmi telah tercatat di bursa.


Yang Berwenang Mengangkat Direktur Independen

Meskipun tidak ditemukan istilah Direktur Independen ataupun Direksi Independen pada UUPT namun dalam hal siapa yang berwenang mengangkat Direktur Independen kita tetap harus merujuk pada Pasal 94 ayat 1 UUPT, “Anggota Direksi diangkat oleh RUPS”.


Syarat Direktur Independen

Pada bagian III.1.5.2 Peraturan Nomor 1-A ditentukan bahwa Direktur Independen disyaratkan:
-  Tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan Pengendali Perusahaan Tercatat yang bersangkutan paling kurang selama 6 (enam) bulan sebelum penunjukan sebagai Direktur Independen;
-  Tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan Komisaris atau Direksi lainnya dari Calon Perusahaan Tercatat;
-  Tidak bekerja rangkap sebagai Direksi pada perusahaan lain;
-  Tidak menjadi Orang Dalam pada lembaga atau Profesi Penunjang Pasar Modal yang jasanya digunakan oleh Calon Perusahaan Tercatat selama 6 (enam) bulan sebelum penunjukan sebagai Direktur.


Jumlah Direktur Independen

Pada bagian III.1.5.1 Peraturan Nomor 1-A ditentukan bahwa Direktur Independen “Berjumlah paling kurang 1 (satu) orang dari jajaran anggota Direksi yang dapat dipilih terlebih dahulu melalui RUPS sebelum Pencatatan dan mulai efektif bertindak sebagai Direktur Independen setelah saham perusahaan tersebut tercatat;”

Berjumlah paling kurang 1 (satu) orang berarti minimal memiliki 1 (satu) orang Direktur Independen. Memiliki lebih dari 1 (satu) orang Direktur Independen diperbolehkan dan tidak dilarang.


Masa Jabatan Direktur Independen

Pada bagian V.4.2. Peraturan Nomor 1-A ditentukan bahwa “masa jabatan Direktur Independen paling banyak 2 (dua) periode berturut-turut;”

Satu periode masa jabatan diatur dalam Peraturan OJK Nomor IX.J.1 Tentang Pokok-Pokok Anggaran Dasar Perseroan Yang Melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas Dan Perusahaan Publik “Dalam anggaran dasar ditentukan jangka waktu masa jabatan anggota direksi dan anggota dewan komisaris dengan ketentuan satu periode masa jabatan tidak melebihi 5 (lima) tahun atau sampai dengan penutupan RUPS tahunan pada akhir satu periode masa jabatan dimaksud.”

Sabtu, 11 Januari 2014

ULTRA VIRES DAN TANGGUNG JAWAB DIREKSI

Apa yang dimaksud dengan Ultra Vires? Ultra Vires adalah peristiwa dimana Direksi melakukan pelanggaran atas anggaran dasar perseroan terbatas.

Dalam konsep civil law yang dianut oleh Indonesia, apabila terjadi ultra vires, perbuatan hukum yang dilakukan oleh Direksi sebuah perseroan terbatas tidaklah menjadi batal. Perbuatan hukum yang dilakukan oleh Direksi perseroan terbatas tersebut tetap sah dan berlaku, namun dalam hal ini apabila pihak ketiga mengalami kerugian maka pihak ketiga tersebut tidak bisa menuntut kepada perseroan terbatas, melainkan hanya bisa menuntut kepada pribadi Direksi yang bersangkutan. Oleh karena itu menjadi penting bagi pihak ketiga untuk mengetahui isi dari Anggaran Dasar dari perseroan terbatas yang akan menjalin hubungan hukum dengan pihak ketiga tersebut. Hal inilah yang menjadi salah satu alasan diadakannya lembaga “Daftar Perseroan” dan “Pengumuman melalui Tambahan Berita Negara” dalam sistem hukum kita.

“Daftar Perseroan” adalah suatu perlengkapan dalam sistem administrasi umum badan hukum yang ada dan dipelihara oleh Menteri Hukum dan HAM. Maksudnya agar ada suatu mekanisme agar kita dapat mengetahui data yang diperlukan suatu perseroan terbatas sebagaimana diatur oleh Pasal 29 ayat 2 UUPT.

Sedangkan “Pengumuman melalui Tambahan Berita Negara” diamanatkan Pasal 30 UUPT kepada Menteri untuk mengumumkan:
- akta pendirian Perseroan beserta Keputusan Menteri;
- akta perubahan anggaran dasar Perseroan beserta Keputusan Menteri;
- akta perubahan anggaran dasar yang telah diterima pemberitahuannya oleh Menteri.

Pengumuman tersebut adalah bentuk dari keterbukaan publik, maksudnya agar masyarakat khususnya dalam hal ini adalah pihak ketiga dapat mengetahui ketentuan-ketentuan anggaran dasar dari sebuah perseroan terbatas yang akan menjalin hubungan hukum dengannya.

Sistem hukum common law menganut konsep yang berbeda mengenai ultra vires. Dalam konsep common law apabila terjadi ultra vires maka perbuatan hukum yang dilakukan oleh Direksi perseroan tetap sah dan berlaku, dalam hal terjadi kerugian terhadap pihak ketiga maka pihak ketiga tersebut dapat menuntut kepada perseroan dikarenakan pada sistem hukum common law tidak dikenal lembaga “Pengumuman melalui Tambahan Berita Negara”. Oleh karena itu dalam common law secara internal dipersilahkan apabila perseroan menuntut ganti rugi kepada direksi yang melanggar anggaran dasar.


Disclaimer: artikel ini adalah pendapat hukum pribadi atas ketentuan/peraturan yang belum terikat dan belum diterapkan pada peristiwa/fakta hukum tertentu. Oleh karenanya pendapat hukum yang berbeda sangat mungkin terjadi atas ketentuan/peraturan yang sama yang diberikan oleh sarjana / praktisi / ahli hukum lain dan setelah diikat dan diterapkan pada peristiwa/fakta hukum tertentu.