SELAMAT DATANG DI PERSONAL BLOG ASEVY SOBARI

PKPU dan Kepailitan, Korporasi, HAKI, Pertanahan, Persaingan Usaha, Ketenagakerjaan, Keuangan Islam

PARTNER PADA FIRMA HUKUM ISNP LAWFIRM

ISNP LAWFIRM. Office: Summarecon - Bekasi, Rukan Sinpansa Blok D.20, Marga Mulya - Bekasi Utara 17143, Tlp. 0812.9090.4694, WA. 0812.8309.0895

ANGGOTA PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA (PERADI)

Diangkat dan disumpah berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat

KONSULTASI HUKUM DENGAN PERJANJIAN: 0812-8309-0895 (WA)

Legal Consultation, Legal Opinion, Legal Drafting, Legal Assistant (Retainer), Litigation

KONSULTASI HUKUM DENGAN PERJANJIAN: 0812-8309-0895 (WA)

Legal Consultation, Legal Opinion, Legal Drafting, Legal Assistant (Retainer), Litigation

Laman

Sabtu, 11 Januari 2014

ULTRA VIRES DAN TANGGUNG JAWAB DIREKSI

Apa yang dimaksud dengan Ultra Vires? Ultra Vires adalah peristiwa dimana Direksi melakukan pelanggaran atas anggaran dasar perseroan terbatas.

Dalam konsep civil law yang dianut oleh Indonesia, apabila terjadi ultra vires, perbuatan hukum yang dilakukan oleh Direksi sebuah perseroan terbatas tidaklah menjadi batal. Perbuatan hukum yang dilakukan oleh Direksi perseroan terbatas tersebut tetap sah dan berlaku, namun dalam hal ini apabila pihak ketiga mengalami kerugian maka pihak ketiga tersebut tidak bisa menuntut kepada perseroan terbatas, melainkan hanya bisa menuntut kepada pribadi Direksi yang bersangkutan. Oleh karena itu menjadi penting bagi pihak ketiga untuk mengetahui isi dari Anggaran Dasar dari perseroan terbatas yang akan menjalin hubungan hukum dengan pihak ketiga tersebut. Hal inilah yang menjadi salah satu alasan diadakannya lembaga “Daftar Perseroan” dan “Pengumuman melalui Tambahan Berita Negara” dalam sistem hukum kita.

“Daftar Perseroan” adalah suatu perlengkapan dalam sistem administrasi umum badan hukum yang ada dan dipelihara oleh Menteri Hukum dan HAM. Maksudnya agar ada suatu mekanisme agar kita dapat mengetahui data yang diperlukan suatu perseroan terbatas sebagaimana diatur oleh Pasal 29 ayat 2 UUPT.

Sedangkan “Pengumuman melalui Tambahan Berita Negara” diamanatkan Pasal 30 UUPT kepada Menteri untuk mengumumkan:
- akta pendirian Perseroan beserta Keputusan Menteri;
- akta perubahan anggaran dasar Perseroan beserta Keputusan Menteri;
- akta perubahan anggaran dasar yang telah diterima pemberitahuannya oleh Menteri.

Pengumuman tersebut adalah bentuk dari keterbukaan publik, maksudnya agar masyarakat khususnya dalam hal ini adalah pihak ketiga dapat mengetahui ketentuan-ketentuan anggaran dasar dari sebuah perseroan terbatas yang akan menjalin hubungan hukum dengannya.

Sistem hukum common law menganut konsep yang berbeda mengenai ultra vires. Dalam konsep common law apabila terjadi ultra vires maka perbuatan hukum yang dilakukan oleh Direksi perseroan tetap sah dan berlaku, dalam hal terjadi kerugian terhadap pihak ketiga maka pihak ketiga tersebut dapat menuntut kepada perseroan dikarenakan pada sistem hukum common law tidak dikenal lembaga “Pengumuman melalui Tambahan Berita Negara”. Oleh karena itu dalam common law secara internal dipersilahkan apabila perseroan menuntut ganti rugi kepada direksi yang melanggar anggaran dasar.


Disclaimer: artikel ini adalah pendapat hukum pribadi atas ketentuan/peraturan yang belum terikat dan belum diterapkan pada peristiwa/fakta hukum tertentu. Oleh karenanya pendapat hukum yang berbeda sangat mungkin terjadi atas ketentuan/peraturan yang sama yang diberikan oleh sarjana / praktisi / ahli hukum lain dan setelah diikat dan diterapkan pada peristiwa/fakta hukum tertentu.

Jumat, 10 Januari 2014

DIRECT INVESTMENT ATAU PORTOFOLIO INVESTMENT

PENGERTIAN

Rudolf Dolzer dan Cristoph Schreuer dalam Principles of International Investment Law menyatakan direct investment sebagai kegiatan penanaman modal yang melibatkan:
- Pengalihan dana (transfer of funds);
- Proyek yang memiliki jangka waktu panjang (long term project);
- Tujuan memperoleh pendapatan reguler (the purpose of regular income);
- Partisipasi dari pihak yang melakukan pengalihan dana (the participation of the person transferring the funds); dan
- Suatu risiko usaha (bussines risk).

David Kairupan, SH, LLM dalam bukunya yang berjudul Aspek Hukum Penanaman Modal Asing Di Indonesia menerangkan bahwa portofolio investment sering dikaitkan dengan:
- Investasi yang dilakukan melalui pasar modal atau bursa dengan cara pembelian efek (securities), sehingga;
- Tidak melibatkan pengalihan dana untuk proyek yang bersifat jangka panjang;
- Pendapatan yang diharapkan juga lebih bersifat jangka pendek dalam bentuk capital gain yang diperoleh pada saat penjualan efek tersebut dan bukan pendapatan yang bersifat reguler, dimana - Investor tidak terlibat dalam manajemen perusahaan sehingga;
- Tidak terkait langsung dengan risiko kegiatan usaha yang dijalankan oleh perusahaan target atau perusahaan dimana investasi tersebut dilakukan, melainkan lebih dikaitkan dengan risiko pasar dari efek yang dibeli.


PENGATURAN

Di Indonesia Direct Investment diatur dalam UU Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal (UU Penanaman Modal):
- Pasal 1 angka 1 UU Penanaman Modal, "Penanaman modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia."
- Pasal 2 UU Penanaman Modal, "Ketentuan dalam Undang-Undang ini berlaku bagi penanaman modal di semua sektor di wilayah negara Republik Indonesia"
- Penjelasan Pasal 2 UU Penanaman Modal, "Yang dimaksud dengan "penanaman modal di semua sektor di wilayah negara Republik Indonesia" adalah penanaman modal langsung dan tidak termasuk penanaman modal tidak langsung atau portofolio."
- Penjelasan Umum paragraf 5 UU Penanaman Modal, "Undang-Undang ini mencakupi semua kegiatan penanaman modal langsung di semua sektor."

Sedangkan portofolio investment atau investasi melalui pasar modal atau bursa di atur dalam UU Nomor 8 Tahun 1985 Tentang Pasar Modal (UUPM):
- Pasal 1 angka 13 UUPM, "Pasar modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan Perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek"


LEMBAGA YANG MENGAWASI

Pada direct investment lembaga yang bertugas mengkoordinasi kebijakan penanaman modal adalah Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM ) sebagaimana diatur dalam UU Penanaman Modal:
- Pasal 27 ayat 1 UU Penanaman Modal, "Pemerintah mengoordinasi kebijakan penanaman modal, baik koordinasi antar instansi Pemerintah, antar instansi Pemerintah dengan Bank Indonesia, antar instansi Pemerintah dengan pemerintah daerah, maupun antar pemerintah daerah."
- Pasal 27 ayat 2 UU Penanaman Modal, "Koordinasi pelaksanaan kebijakan penanaman modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal."

Pada portofolio investment lembaga pemerintah yang bertugas membina dan mengawasi kegiatan di pasar modal adalah Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) sebagaimana diatur dalam UUPM:
- Pasal 3 ayat 1 UUPM, "Pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari-hari kegiatan Pasar Modal dilakukan oleh Badan Pengawas Pasar Modal yang selanjutnya disebut Bapepam."

Namun sejak tanggal 31 Desember 2012 tugas pembinaan dan pengawasan kegiatan di pasar modal telah beralih ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan Pasal 55 ayat 1 pada ketentuan peralihan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan, "Sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya beralih dari Menteri Keuangan dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan ke OJK."

Dengan demikian maka untuk portofolio investment lembaga pemerintah yang bertugas membina dan mengawasi kegiatan di pasar modal saat ini adalah OJK.

Disclaimer: artikel ini adalah pendapat hukum pribadi atas ketentuan/peraturan yang belum terikat dan belum diterapkan pada peristiwa/fakta hukum tertentu. Oleh karenanya pendapat hukum yang berbeda sangat mungkin terjadi atas ketentuan/peraturan yang sama yang diberikan oleh sarjana / praktisi / ahli hukum lain dan setelah diikat dan diterapkan pada peristiwa/fakta hukum tertentu. 



Kamis, 09 Januari 2014

MODAL DASAR, MODAL DITEMPATKAN, MODAL DISETOR PENUH



Modal Dasar, Modal Ditempatkan, dan Modal Disetor Penuh terdapat dalam pasal-pasal UUPT sebagai berikut:
- Pasal 31 ayat 1: "Modal dasar Perseroan terdiri atas seluruh nilai nominal saham."
- Pasal 32 ayat 1: "Modal dasar Perseroan paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)."
- Pasal 33 ayat 1: "Paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari modal dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 harus ditempatkan dan disetor penuh."

Dari ketiga pasal diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa:
1. Modal dasar adalah seluruh nilai nominal saham;
2. UUPT menentukan besaran minimum Modal dasar yaitu sebesar Rp 50 juta;
3. UUPT Modal menentukan bahwa modal ditempatkan dan disetor penuh sebuah perseroan adalah minimal 25% dari modal dasar.

Prof. DR. Rudhi Prasetya, SH dalam bukunya yang berjudul "Perseroan Terbatas Teori dan Praktik" menjelaskan lebih lanjut pengertian modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor penuh. Beliau menerangkan bahwa "modal dasar" adalah keseluruhan nilai nominal saham suatu PT yang maksimal dapat diterbitkan PT. Jelasnya yang dimaksud dengan modal dasar tersebut tiadalah lain daripada hasil perkalian antara jumlah saham PT yang ditentukan oleh pendiri dengan nilai nominalnya. Demikian andaikata ditentukan jumlah sahamnya 1000 dan nilai nominal (pari) per sahamnya seharga Rp 50.000,- maka modal dasar PT itu menjadi 1000 lembar x Rp 50.000,- = Rp 50.000.000,-.

Sedangkan yang dimaksud dengan "modal ditempatkan" dijelaskan sebagai berikut: dengan telah ditentukan dan dicantumkan modal dasar tidak berarti jumlah saham tersebut harus sekaligus diterbitkan oleh perseroan. Dimungkinkan untuk hanya "diterbitkan" sebagian, dan sebagian lagi "disimpan" dahulu untuk kelak manakala perseroan memerlukan modal tambahan diterbitkannya saham yang masih tersimpan ini. Saham yang masih "disimpan" yang belum diterbitkan itulah yang dinamakan "saham simpanan" atau "saham portepel" (portofolio). Sedang saham yang telah diterbitkan itulah yang dimaksud dengan "modal ditempatkan" yang merupakan perkalian antara jumlah saham yang diterbitkan dikalikan dengan nilai nominalnya. Jika modal dasar sebuah PT adalah Rp 50.000.000,- maka sesuai dengan Pasal 33 ayat 1 UUPT yang mengatur bahwa: "Paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari modal dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 harus ditempatkan dan disetor penuh.", maka jumlah modal ditempatkan adalah 25% dari Rp 50.000.000,- yaitu: Rp 12.500.000,-

Selanjutnya menurut Prof. DR. Rudhi Prasetya, SH modal ditempatkan itu (Rp 12.500.000,-) sudah harus disetor penuh pada waktu pendirian. Dengan kata lain, dari modal ditempatkan itu pada waktu didirikan tidak boleh lagi hanya disetor sebagian, melainkan harus disetor sepenuhnya (Rp 12.500.000,-). Demikian praktis, sekarang sudah tidak ada perbedaan lagi antara "modal ditempatkan" dan "modal disetor".


Rabu, 08 Januari 2014

PENGERTIAN PENANAMAN MODAL, PENANAM MODAL, DAN MODAL

Untuk memahami arti dari penanaman modal, penanam modal, dan modal kita bisa melihat pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal.

Pasal 1 angka 1 UU Penanaman Modal menjelaskan bahwa Penanaman modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia.

Pasal tersebut memberikan titik tekan pada kegiatannya, yaitu menanam modal. Kegiatan mana dapat dilakukan oleh penanam modal dalam negeri ataupun penanam modal asing yang berasal dari luar Indonesia.

Pada akhir pasal tersebut juga menegaskan bahwa undang-undang ini mengatur kegiatan menanam modal yang usahanya dilakukan di wilayah negara Republik Indonesia. Sehingga undang-undang ini tidak mengatur kegiatan menanam modal yang usahanya dilakukan diluar wilayah negara Republik Indonesia.

Penanam modal menurut Pasal 1 angka 4 UU Penanaman Modal adalah perseorangan atau badan usaha yang melakukan penanaman modal yang dapat berupa penanam modal dalam negeri dan penanam modal asing.

Pointers utama Pasal 1 angka 4 diatas ialah penanam modal adalah pihak yang melakukan kegiatan menanam modal. Pihak mana dapat berupa orang-perseorangan ataupun berbentuk badan usaha yang berasal dari dalam ataupun luar negeri.

Modal menurut Pasal 1 angka 7 UU Penanaman Modal adalah aset dalam bentuk uang atau bentuk lain yang bukan uang yang dimiliki oleh penanam modal yang mempunyai nilai ekonomis.

Jika kita perhatikan dari pengertian penanaman modal dan penanam modal sebelumnya maka modal merupakan apa yang ditanam (asset) dalam kegiatan penanaman modal oleh pihak penanam modal. Apa yang ditanam dapat berupa uang atau bentuk lain selain uang yang memiliki nilai ekonomis. Jika uang atau bentuk lain selain uang yang ditanam tersebut tidak memiliki nilai ekonomis maka ia tidak dapat dikategorikan sebagai modal atau asset.


Disclaimer: artikel ini adalah pendapat hukum pribadi atas ketentuan/peraturan yang belum terikat dan belum diterapkan pada peristiwa/fakta hukum tertentu. Oleh karenanya pendapat hukum yang berbeda sangat mungkin terjadi atas ketentuan/peraturan yang sama yang diberikan oleh sarjana / praktisi / ahli hukum lain dan setelah diikat dan diterapkan pada peristiwa/fakta hukum tertentu.