SELAMAT DATANG DI PERSONAL BLOG ASEVY SOBARI

PKPU dan Kepailitan, Korporasi, HAKI, Pertanahan, Persaingan Usaha, Ketenagakerjaan, Keuangan Islam

PARTNER PADA FIRMA HUKUM ISNP LAWFIRM

ISNP LAWFIRM. Office: Summarecon - Bekasi, Rukan Sinpansa Blok D.20, Marga Mulya - Bekasi Utara 17143, Tlp. 0812.9090.4694, WA. 0812.8309.0895

ANGGOTA PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA (PERADI)

Diangkat dan disumpah berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat

KONSULTASI HUKUM DENGAN PERJANJIAN: 0812-8309-0895 (WA)

Legal Consultation, Legal Opinion, Legal Drafting, Legal Assistant (Retainer), Litigation

KONSULTASI HUKUM DENGAN PERJANJIAN: 0812-8309-0895 (WA)

Legal Consultation, Legal Opinion, Legal Drafting, Legal Assistant (Retainer), Litigation

Laman

Tampilkan postingan dengan label Hukum Acara Perdata. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum Acara Perdata. Tampilkan semua postingan

Rabu, 27 Mei 2026

HUKUM ACARA SENGKETA BANK DALAM LIKUIDASI DAN PASCA LIKUIDASI



Mahkamah Agung Republik Indonesia telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Bank Dalam Likuidasi Dan Pasca Likuidasi Di Pengadilan Niaga (“Perma Sengketa Bank Likuidasi”) pada tanggal 28 April 2026 dan telah diundangkan pada tanggal 13 Mei 2026. 

Latar belakang diterbitkannya Perma Sengketa Bank Likuidasi ini adalah:

1. Perlunya kepastian hukum atas hak nasabah penyimpan bank yang dilikuidasi untuk dapat mengajukan keberatan terhadap keputusan penetapan Lembaga Penjamin Simpanan (“LPS”) atas simpanan tidak layak dibayar.

2. Perlunya sengketa bank dalam likuidasi dan bank pasca likuidasi diadili oleh hakim dengan kompetensi khusus dibidang perniagaan pada pengadilan niaga.

3. Belum adanya peraturan mengenai pedoman penyelesaian sengketa bank dalam likuidasi dan pasca likuidasi termasuk sengketa penjaminan simpanan.

Bahwa Perma Sengketa Bank Likuidasi ini merupakan pengaturan lebih lanjut dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan (“UU LPS”) yakni Pasal 50, “Dalam hal terdapat sengketa dalam proses likuidasi, maka sengketa dimaksud diselesaikan melalui pengadilan niaga sesuai dengan ketentuan yang berlaku.”

Dapat dikatakan Perma Sengketa Bank Likuidasi ini merupakan Hukum Acara khusus/spesifik yang akan digunakan untuk sengketa bank likuidasi dan bank pasca likuidasi.

Perma Sengketa Bank Likuidasi ini secara garis besar mengatur tentang:

1. Kompetensi Absolut Pengadilan Niaga dalam mengadili sengketa bank dalam likuidasi dan bank pasca likuidasi termasuk sengketa penjaminan simpanan. (vide Pasal 2)

2. Uraian tentang sengketa apa saja yang termasuk ke dalam sengketa bank dalam likuidasi, sengketa bank pasca likuidasi, dan sengketa penjaminan simpanan. (vide Pasal 3 s.d Pasal 10)

3. Kompetensi Relatif Pengadilan Niaga yang berwenang mengadili perkara dikaitkan dengan kluster sengketa yang diajukan. (vide Pasal 11)

4. Pendaftaran gugatan sengketa diajukan secara elektronik disertai permohonan Autentikasi kepada Pengadilan Negeri/Pengadilan Niaga yang ditentukan. (vide Pasal 12) 

5. Batas waktu pemeriksaan sengketa hingga putusan adalah 90 hari sejak sejak perkara diterima oleh majelis yang memeriksa perkara dan dapat diperpanjang paling lama 30 (tiga puluh) hari oleh Ketua Mahkamah Agung melalui Ketua Pengadilan Niaga. (Vide Pasal 15)

6. Upaya perdamaian diupayakan oleh majelis hakim hanya dihari sidang pertama dan mengecualikan prosedur sebagaimana dimaksud Perma Mediasi di Pengadilan. (vide Pasal 16)

7. Pada klaster sengketa penjaminan simpanan tidak terdapat: tuntutan provisi, eksepsi, rekonpensi, intervensi, replik, duplik. (vide Pasal 17)

8. Pemeriksaan bukti surat dilaksanakan secara elektronik dan pemeriksaan saksi dan/atau ahli dapat dilakukan secara virtual. (vide Pasal 20, 21)

9. Terdapat pemeriksaan perkara secara cepat dengan nilai gugatan sampai dengan Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dengan hakim tunggal. (vide Pasal 24)

10. Terhadap putusan hakim pada sengketa bank dalam likuidasi, sengketa bank pasca likuidasi, dan sengketa penjaminan simpanan dapat dilakukan upaya hukum kasasi, kecuali putusan pada pemeriksaan perkara secara cepat. (vide Pasal 27)

11. Upaya hukum atas putusan pada pemeriksaan perkara secara cepat adalah keberatan kepada Pengadilan Niaga. Putusan atas keberatan putusan akhir dan berkekuatan hukum tetap tanpa ada upaya hukum banding, kasasi, dan peninjauan kembali. (vide Pasal 29, 33)

12. Dikenal gugatan lain-lain yang dapat diajukan oleh Tim Likuidasi atau LPS untuk mengeluarkan aset bank dalam likuidasi dari boedel pailit. (vide Pasal 37)


Disclaimer: artikel ini adalah pendapat hukum pribadi atas ketentuan/peraturan yang belum terikat dan belum diterapkan pada peristiwa/fakta hukum tertentu. Oleh karenanya pendapat hukum yang berbeda sangat mungkin terjadi atas ketentuan/peraturan yang sama yang diberikan oleh sarjana / praktisi / ahli hukum lain dan setelah diikat dan diterapkan pada peristiwa/fakta hukum tertentu.


Jumat, 11 Maret 2016

PERMA 1/2016: PARA PIHAK WAJIB MENGHADIRI PERTEMUAN MEDIASI

Pada bulan Februari 2016 Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagai pemegang kekuasaan kehakiman menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi Di Pengadilan ("Perma Mediasi").

Salah satu ketentuan yang cukup penting adalah perihal kewajiban kehadiran para pihak atau prinsipal dalam pertemuan mediasi. 

Pasal 6 ayat (1) "Para Pihak wajib menghadiri secara langsung pertemuan Mediasi dengan atau tanpa didampingi oleh kuasa hukum." Ketentuan ini tegas mewajibkan para pihak atau prinsipal, baik penggugat maupun tergugat untuk menghadiri langsung pertemuan mediasi, tidak mempermasalahkan apakah kuasa hukum ikut mendampingi atau tidak ikut mendampingi prinsipal dalam pertemuan mediasi. 

Berbeda dengan Perma Mediasi sebelumnya yaitu Perma No. 1 Tahun 2008 Tentang Prosedur Mediasi Di Pengadilan yang tidak kita dapati secara redaksional kewajiban bagi Para Pihak atau Prinsipal untuk menghadiri secara langsung pertemuan mediasi.

Pasal 2 ayat (2) Perma No. 1 Tahun 2008 "Hakim, Mediator, dan Para pihak wajib mengikuti prosedur penyelesaian sengketa melalui mediasi yang diatur dalam peraturan ini." Jadi secara redaksional kewajiban untuk "mengikuti prosedur mediasi" yang diatur dalam Perma No. 1 Tahun 2008 bukan untuk menghadiri secara langsung pertemuan mediasi.

Pasal 7 ayat (1) Perma No. 1 Tahun 2008 "Pada hari sidang yang telah ditentukan yang dihadiri kedua belah pihak, hakim mewajibkan para pihak untuk menempuh mediasi."

Pasal 7 ayat (2) Perma No. 1 Tahun 2008 "Hakim, melalui kuasa hukum atau langsung kepada para pihak mendorong para pihak, untuk berperan langsung atau aktif dalam proses mediasi." Pada pasal ini juga tidak terdapat redaksional yang tegas bagi para pihak untuk hadir secara langsung dalam pertemuan mediasi, hanya berupa dorongan dari hakim, itu pun mendorongnya bisa hanya melalui perantara kuasa hukum untuk berperan langsung atau aktif dalam proses mediasi, jadi titik tekannya pada peran dan keaktifan bukan pada kehadiran pada pertemuan mediasi. 

Begitu pula bunyi Pasal 7 ayat (3) yang kurang lebih sama yang mewajibkan kuasa hukum untuk mendorong para pihak untuk berperan langsung atau aktif dalam proses mediasi.

Pada Perma Mediasi diatur bahwa ketidakhadiran merupakan salah satu sebab yang dapat mengakibatkan pihak yang tidak hadir dinyatakan tidak beritikad baik dalam menempuh proses mediasi oleh mediator.

Dalam hal penggugat dinyatakan tidak beritikad baik dalam menempuh proses mediasi maka oleh hakim pemeriksa perkara gugatan penggugat dinyatakan tidak dapat diterima dan biaya mediasi dibebankan kepada penggugat (vide pasal 22 Perma Mediasi).

Dalam hal tergugat yang dinyatakan tidak beritikad baik dalam menempuh proses mediasi maka dalam hal gugatan dimenangkan oleh penggugat maka biaya mediasi dibebankan kepada tergugat. Apabila gugatan dimenangkan oleh Tergugat maka biaya mediasi juga dibebankan kepada tergugat sedangkan biaya perkara dibebankan kepada penggugat. (vide Pasal 23 Perma Mediasi)

Dalam hal Para Pihak secara bersama-sama (penggugat dan tergugat) dinyatakan tidak beriktikad baik oleh Mediator, gugatan dinyatakan tidak dapat diterima oleh Hakim Pemeriksa Perkara tanpa penghukuman Biaya Mediasi. (vide Pasal 23 Perma Mediasi)

Disclaimer: artikel ini adalah pendapat hukum pribadi atas ketentuan/peraturan yang belum terikat dan belum diterapkan pada peristiwa/fakta hukum tertentu. Oleh karenanya pendapat hukum yang berbeda sangat mungkin terjadi atas ketentuan/peraturan yang sama yang diberikan oleh sarjana / praktisi / ahli hukum lain dan setelah diikat dan diterapkan pada peristiwa/fakta hukum tertentu.