Terkait sektor jasa keuangan istilah Pengelola Statuter pertama kali disematkan pada UU No. 21/2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan.
Pada Pasal 8 huruf g ditentukan bahwa untuk melaksanakan tugas pengaturan, OJK mempunyai wewenang untuk “menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan pengelola statuter pada Lembaga Jasa Keuangan.”
Selanjutnya pada Pasal 9 huruf e dan f ditentukan bahwa untuk melaksanakan tugas pengawasan, OJK memiliki wewenang untuk “melakukan penunjukan pengelola statuter.” dan “menetapkan penggunaan pengelola statuter.”
Definisi Pengelola Statuter
Pengertian dari Pengelola Statuter sendiri tidak kita temui pada pasal demi pasal dalam UU OJK. Namun, pengertian Pengelola Statuter baru kita dapati pada memori penjelasan UU OJK Pasal 8 huruf g, “orang perseorangan atau badan hukum yang ditetapkan OJK untuk melaksanakan kewenangan OJK.”
Penempatan pengertian Pengelola Statuter terkait sektor jasa keuangan pada undang-undang selanjutnya baru kita ditemui pada UU No. 40/2014 Tentang Perasuransian pada Pasal 1 angka 33 yang mendefiniskan Pengelola Statuter sebagai “Pihak yang ditunjuk oleh Otoritas Jasa Keuangan untuk mengambil alih kepengurusan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah.”
Tugas dan Wewenang Pengelola Statuter
Masih dalam memori penjelasan UU OJK tersebut kemudian diuraikan 𝘁𝘂𝗴𝗮𝘀 dari Pengelola Statuter, yakni ”Pengelola statuter melaksanakan kewenangan OJK, antara lain, untuk memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan, mencegah dan mengurangi kerugian Konsumen, masyarakat, dan sektor jasa keuangan, dan/atau pemberantasan kejahatan keuangan yang dilakukan pihak tertentu di sektor jasa keuangan.”
Pada paragraph selanjutnya dari memori penjelasan UU OJK dijelaskan 𝗸𝗲𝘄𝗲𝗻𝗮𝗻𝗴𝗮𝗻 dari Pengelola Statuter “Langkah yang dilakukan pengelola statuter antara lain melalui penyelamatan kelangsungan usaha Lembaga Jasa Keuangan tertentu, pengambilalihan seluruh wewenang dan fungsi manajemen Lembaga Jasa Keuangan oleh pengelola statuter, pembatalan atau pengakhiran perjanjian, serta pengalihan portofolio kekayaan atau usaha dari Lembaga Jasa Keuangan.”
Penempatan tugas dan wewenang dari Pengelola Statuter yang lebih berbobot kedudukan hukum, jelas dan rinci tidak kita dapati pada pasal demi pasal dalam UU OJK tapi dapat kita temui pada pasal demi pasal dalam 𝗨𝗨 𝗣𝗲𝗿𝗮𝘀𝘂𝗿𝗮𝗻𝘀𝗶𝗮𝗻, yang secara singkat dapat saya uraikan sebagai berikut:
Pengelola Statuter yang telah ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan mempunyai 𝘁𝘂𝗴𝗮𝘀:
a. menyelamatkan kekayaan dan/atau kumpulan dana peserta.
b. mengendalikan dan mengelola kegiatan usaha dari Perusahaan.
c. menyusun langkah-langkah apabila Perusahaan masih dapat diselamatkan;
d. mengajukan usulan agar Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha Perusahaan apabila dinilai tidak dapat diselamatkan; dan
e. melaporkan kegiatannya kepada Otoritas Jasa Keuangan.
Pengelola Statuter yang telah ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan mempunyai 𝘄𝗲𝘄𝗲𝗻𝗮𝗻𝗴:
a. mengambil alih pengendalian dan pengelolaan Perusahaan.
b. memiliki seluruh wewenang dan fungsi direksi, dewan komisaris, atau yang setara dengan direksi dan dewan komisaris pada badan hukum berbentuk koperasi atau usaha bersama.
c. membatalkan atau mengakhiri perjanjian yang dibuat oleh Perusahaan Adengan pihak ketiga, yang menurut Pengelola Statuter dapat merugikan kepentingan perusahaan dan Pemegang Polis, Tertanggung, atau Peserta;
d. melakukan pengalihan sebagian atau seluruh portofolio pertanggungan Perusahaan yang menurut Pengelola Statuter dapat mencegah kerugian Iebih besar bagi Pemegang Polis, Tertanggung, atau Peserta.
Pengelola Statuter Pada Peraturan OJK
Berikut pengaturan lebih lanjut yang telah diterbitkan oleh OJK terkait Pengelola Statuter:
1. POJK No. 41/2015 Tentang Tata Cara Penetapan Pengelola Statuter Pada Lembaga Jasa Keuangan.
2. POJK No. 35/2016 Tentang Tata Cara Penetapan Perintah Tertulis Pada Sektor Perasuransian.
3. POJK No. 44/2019 Tentang Perubahan Atas POJK 41/2015 sebagaimana pada angka 1 diatas.
Pengelola Statuter Pada UU P2SK
Dengan diundangkannya UU No. 4/2023 Tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang merupakan undang-undang yang menggunakan metode omnibus untuk mengubah dan menyelaraskan undang-undang terkait sektor jasa keuangan, kita dapati penyematan Pengelola Statuter pertama kalinya pada:
1. UU Lembaga Penjamin Simpanan. Pasal 6 ayat 1 huruf m.
2. UU Perbankan. Pasal 37 ayat 1 huruf k.
3. UU Perbankan Syariah. Pasal 54 ayat 1 huruf k.
4. UU Pasar Modal. Pasal 5 huruf c angka 16, Pasal 89A, Pasal 89B.
5. Ketentuan Dana Pensiun, Program Jaminan Hari Tua, Dan Program Pensiun. Pasal 173 ayat 2 huruf g, Pasal 177, Pasal 178, Pasal 179.
—
Disclaimer: artikel ini adalah pendapat hukum pribadi atas ketentuan yang belum terikat dan belum diterapkan pada peristiwa/fakta hukum tertentu. Pendapat hukum yang berbeda sangat mungkin terjadi atas ketentuan yang sama yang diberikan oleh sarjana / praktisi / ahli hukum lain terlebih setelah diikat dan diterapkan pada peristiwa/fakta hukum tertentu.











