Pasal
1 angka 5 UUPM menjelaskan bahwa Efek adalah surat berharga, yaitu surat
pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang,
Unit Penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan
setiap derivatif dari Efek. Apabila kita urutkan satu persatu maka jenis efek
yang dimaksud oleh Pasal 1 angka 5 UUPM adalah:
- Surat pengakuan utang;
- Surat berharga komersial;
- Saham;
- Obligasi;
- Tanda bukti utang;
- Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif;
- Kontrak Berjangka Atas Efek; dan
- Setiap derivatif dari Efek.
Ad.
1 Surat Pengakuan Utang
Apa yang
dimaksud dengan “Surat Pengakuan Utang” tidak dijelaskan secara tegas oleh
UUPM. Hanya saja selain terdapat pada Pasal 1 angka 5 UUPM istilah “Surat
Pengakuan Utang” juga terdapat pada Memori Penjelasan Pasal 50 ayat 1 UUPM: “Oleh karena Efek bersifat utang adalah
merupakan surat pengakuan utang yang sifatnya sepihak dan para pemegangnya
tersebar luas, maka untuk mengurus dan mewakili mereka selalu kreditur, perlu
dibentuk lembaga perwaliamanatan...” dimana isi Pasal 50 ayat 1 mengatur
tentang pihak yang dapat menjalankan kegiatan usaha sebagai Wali Amanat.
Sebagaimana kita ketahui Wali Amanat adalah Pihak yang mewakili kepentingan
pemegang Efek yang bersifat utang (obligasi).
Dari Memori
Penjelasan Pasal 50 ayat 1 UUPM setidaknya dapat kita simpulkan bahwa “Surat
Pengakuan Utang”:
- Merupakan Efek bersifat utang;
- Sifatnya sepihak;
- Pemegangnya tersebar luas.
Ad.
2 Surat Berharga Komersial
Pasal 25 ayat 1 UUPM menerangkan bahwa “Surat Berharga Komersial” sebagai salah
satu jenis kekayaan dari Reksa Dana yang berbentuk efek, “Kekayaan Reksa Dana terdiri dari uang kas dan Efek,
antara lain sertifikat deposito, surat berharga komersial, saham, obligasi, dan
tanda bukti utang.” Keterangan lebih lanjut tentang
apa yang dimaksud dengan “Surat Berharga Komersial” di dalam Pasal-Pasal UUPM kita
sama sekali tidak menemukannya.
Sementara OJK sebagai otoritas yang menaungi Pasar Modal pada situs www.ojk.go.id
menyebutkan bahwa “Surat Berharga Komersial” adalah surat utang jangka pendek, surat
utang tanpa jaminan di pasar uang, yang diterbitkan oleh perusahaan terkenal ataupun
lembaga keuangan, dengan jangka waktu antara dua sampai 270 hari; surat
berharga yang paling banyak dalam jangka waktu 30 hari; penerbit surat berharga
ini harus diperingkat oleh lembaga pemeringkat yang diakui; lembaga pemeringkat
surat berharga jangka pendek di Indonesia pada saat ini adalah PT Pefindo (commercial
paper).”
Ad.
3 Saham
Saham adalah
instrumen pasar modal yang paling umum diperdagangkan karena saham mampu
memberikan tingkat keuntungan yang menarik. Saham adalah tanda penyertaan modal
dari seseorang atau pihak tertentu didalam suatu perseroan. Sehingga untuk
pembahasan atas masalah saham pengaturan utamanya akan harus merujuk kepada
UUPT. Di dalam UUPT pembuat undang-undang sama sekali tidak membuat rumusan
mengenai apa itu saham. Tetapi dengan melihat sifatnya maka saham dapat
dirumuskan sebagai penyertaan. Dengan memiliki saham, berarti seseorang atau
badan usaha ikut memiliki sebuah perseroan.
Salah satu sifat
utama dari saham adalah sekali dimasukkan/disetorkan oleh pemegang saham maka
tidak dapat dilakukan penarikan kembali. Satu-satunya cara untuk mendapatkan
pengembalian atas modal yang telah disetor adalah dengan pemindaan hak atas
saham-saham tersebut kepada pihak lain (penjualan), dan demikian mendapatkan
pengembalian dari setoran yang telah dilakukan tersebut, atau dengan melakukan
likuidasi sehingga pemegang saham akan menerima hasil dari likuidasi. Untuk itulah
diadakan bursa sebagai sarana untuk memberikan kemudahan bagi pengalihan hak
tersebut.
Ad.
4 Obligasi
Obligasi atau bond tidak lain adalah surat yang
menyatakan bahwa satu pihak berhutang kepada pihak lainnya. Perbedaan antara
obligasi dan hutang piutang biasa adalah bahwa hutang piutang biasanya antara
satu orang perorangan, atau lembaga dengan orang perorangan secara individu
ataupun antara pemberi pinjaman berhadapan dengan satu peminjam. Dengan
demikian dalam pinjam meminjam maka individu (lembaga atau perorangan)
berhadapan dengan pemberi pinjaman.
Sedangkan
obligasi lebih bersifat antara satu peminjam dengan sekelompok pemberi pinjaman
yang jumlahnya bisa ratusan, ribuan atau puluhan ribu. Oleh karena sifatnya
yang demikian maka unsur penawaran umum (public
offering) menjadi ciri yang utama dari pemasaran suatu obligasi. Kreditur
dalam obligasi dapat berjumlah sangat banyak dan tersebar luas. Tetapi ini
bukan berarti bahwa penawaran obligasi harus selalu dilakukan dengan penawaran
umum, karena dapat saja penawaran suatu obligasi dilakukan melalui private placement, seperti halnya juga
penawaran atas saham.
Ad.
5 Tanda Bukti Utang
Pasal 25 ayat 1 UUPM menerangkan bahwa “Tanda Bukti Utang” salah satu jenis
kekayaan Reksa Dana yang berbentuk efek, “Kekayaan
Reksa Dana terdiri dari uang kas dan Efek, antara lain sertifikat deposito,
surat berharga komersial, saham, obligasi, dan tanda bukti utang.” Keterangan
lebih lanjut tentang apa yang dimaksud dengan “Tanda Bukti Utang” di dalam
Pasal-Pasal UUPM kita sama sekali tidak menemukannya.
Ad.
6 Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif;
Apa yang
dimaksud dengan “Unit Penyertaan”
dijelaskan oleh Pasal 1 angka 29 UUPM yang menyebutkan bahwa “Unit Penyertaaan adalah satuan
ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap Pihak dalam portofolio
investasi kolektif”.
Unit penyertaan
adalah salah satu bentuk efek yang paling kurang dikenal tetapi sudah cukup
lama di pasar modal. Selama ini efek berupa unit penyertaan hanya diasosiasikan
ketika reksa dana mengeluarkan produk yang dijual kepada investor. Padahal dalam
kenyataannya, unit penyertaan merupakan efek yang dapat dikaitkan dalam
berbagai bentuk penawaran investasi. Memori Penjelasan Pasal 18 ayat 1 huruf b
UUPM pada paragraf kedua bahwa “Reksa Dana
berbentuk kontrak investasi kolektif menghimpun dana dengan menerbitkan Unit
Penyertaan kepada masyarakat pemodal dan selanjutnya dana tersebut
diinvestasikan pada berbagai jenis Efek yang diperdagangkan di Pasar Modal dan
di pasar uang.”
Sedangkan yang dimaksud dengan “Kontrak
Investasi Kolektif” dijelaskan oleh Memori Penjelasan Pasal 18 ayat 1 b
UUPM pada paragraf pertama bahwa “Kontrak
investasi kolektif adalah kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian
yang mengikat pemegang Unit Penyertaan di mana Manajer Investasi diberi
wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian
diberi wewenang untuk melaksanakan
Penitipan Kolektif.”
Dari penjelasan yang diberikan oleh Pasal 1 angka 29 UUPM dan Memori Penjelasan
Pasal 18 ayat 1 b UUPM diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa Unit Penyertaan
Kontrak Investasi Kolektif:
- Adalah satuan ukuran yang
menunjukkan bagian kepentingan setiap Pihak yang mengambilnya/memilikinya dalam portofolio investasi kolektif ;
- Adalah salah satu sarana menghimpun dana dari masyarakat pemodal/investor;
- Menginvestasikan dana yang dihimpun pada berbagai jenis efek yang
diperdagangkan di pasar modal dan pasar uang;
- Kontrak dibuat antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian;
- Manajer
Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif;
- Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif;
Ad.
7 Kontrak Berjangka Atas Efek
Dalam UUPM kontrak
berjangka atas efek hanya disebut satu kali yaitu pada Pasal 1 angka 5. Untuk mendapatkan
pemahaman dasar tentang apa itu kontrak berjangka atas efek kita perlu untuk
melihat Undang Undang Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 1997 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi pada Pasal 1 angka 5
yang mendefinisikan kontrak berjangka sebagai “suatu bentuk kontrak standar untuk membeli atau menjual Komoditi dengan penyelesaian kemudian
sebagaimana ditetapkan di dalam kontrak yang diperdagangkan di Bursa Berjangka.”
Selanjutnya yang dimaksud dengan komoditi (sebagai underlying asset) oleh UU Perdagangan Berjangka Komoditi adalah semua
barang, jasa, hak dan kepentingan lainnya, dan setiap derivatif dari Komoditi,
yang dapat diperdagangkan dan menjadi subjek Kontrak Berjangka, Kontrak
Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya.
OJK (dh:
Bapepam) telah mengatur kontrak berjangka atas efek pada Peraturan Nomor III.E.1
Tentang Kontrak Berjangka Dan Opsi Atas Efek Atau Indeks Efek. Pada angka 1 huruf
b Peraturan OJK tersebut disebutkan bahwa “Kontrak
Berjangka adalah suatu perjanjian yang mewajibkan para Pihak untuk membeli atau
menjual sejumlah Underlying pada
harga dan dalam waktu tertentu di masa yang akan datang.” Jika kontrak
berjangka pada pasar komoditi yang dimaksud oleh UU Perdagangan Berjangka
Komoditi underlying asset nya adalah ‘komoditi’,
maka kontrak berjangka atas efek pada pasar modal underlying assetnya adalah Efek, indeks Efek, sekumpulan Efek
atau indeks sekumpulan Efek yang menjadi dasar transaksi Kontrak.
Ad.
8 Setiap Derivatif dari Efek
Memori Penjelasan Pasal 1 angka 5 UUPM menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan “derivatif dari Efek” adalah
turunan dari Efek, baik Efek yang bersifat utang maupun yang bersifat ekuitas. Selanjutnya Memori Penjelasan Pasal
1 angka 5 UUPM memberikan 2 (dua) contoh derivatif dari efek yaitu opsi dan waran. Opsi
adalah hak yang dimiliki oleh Pihak untuk membeli atau menjual kepada Pihak
lain atas sejumlah Efek pada harga dan dalam waktu tertentu. Dan yang dimaksud dengan waran adalah Efek yang diterbitkan oleh
suatu perusahaan yang memberi hak kepada pemegang Efek untuk memesan saham dari
perusahaan tersebut pada harga tertentu setelah 6 (enam) bulan atau lebih sejak
Efek dimaksud diterbitkan.
Contoh yang
diberikan oleh Memori Penjelasan Pasal 1 angka 5 UUPM tersebut diatas bukanlah
sebuah contoh/daftar yang lengkap dalam artian masih terdapat derivatif efek lain
yang tidak disebutkan, seperti: HMETD dan Sertifikat Penitipan Efek Indonesia (Indonesian Depository Receipt).
Disclaimer: artikel ini adalah pendapat hukum pribadi atas ketentuan/peraturan yang belum terikat dan belum diterapkan pada peristiwa/fakta hukum tertentu. Oleh karenanya pendapat hukum yang berbeda sangat mungkin terjadi atas ketentuan/peraturan yang sama yang diberikan oleh sarjana / praktisi / ahli hukum lain dan setelah diikat dan diterapkan pada peristiwa/fakta hukum tertentu.











