SELAMAT DATANG DI PERSONAL BLOG ASEVY SOBARI

PKPU dan Kepailitan, Korporasi, HAKI, Pertanahan, Persaingan Usaha, Ketenagakerjaan, Keuangan Islam

PARTNER PADA FIRMA HUKUM ISNP LAWFIRM

ISNP LAWFIRM. Office: Summarecon - Bekasi, Rukan Sinpansa Blok D.20, Marga Mulya - Bekasi Utara 17143, Tlp. 0812.9090.4694, WA. 0812.8309.0895

ANGGOTA PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA (PERADI)

Diangkat dan disumpah berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat

KONSULTASI HUKUM DENGAN PERJANJIAN: 0812-8309-0895 (WA)

Legal Consultation, Legal Opinion, Legal Drafting, Legal Assistant (Retainer), Litigation

KONSULTASI HUKUM DENGAN PERJANJIAN: 0812-8309-0895 (WA)

Legal Consultation, Legal Opinion, Legal Drafting, Legal Assistant (Retainer), Litigation

Laman

Senin, 27 Januari 2014

JENIS EFEK DALAM UUPM

Pasal 1 angka 5 UUPM menjelaskan bahwa Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek. Apabila kita urutkan satu persatu maka jenis efek yang dimaksud oleh Pasal 1 angka 5 UUPM adalah:
  1. Surat pengakuan utang;
  2. Surat berharga komersial;
  3. Saham;
  4. Obligasi;
  5. Tanda bukti utang;
  6. Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif;
  7. Kontrak Berjangka Atas Efek; dan
  8. Setiap derivatif dari Efek.


Ad. 1 Surat Pengakuan Utang

Apa yang dimaksud dengan “Surat Pengakuan Utang” tidak dijelaskan secara tegas oleh UUPM. Hanya saja selain terdapat pada Pasal 1 angka 5 UUPM istilah “Surat Pengakuan Utang” juga terdapat pada Memori Penjelasan Pasal 50 ayat 1 UUPM: “Oleh karena Efek bersifat utang adalah merupakan surat pengakuan utang yang sifatnya sepihak dan para pemegangnya tersebar luas, maka untuk mengurus dan mewakili mereka selalu kreditur, perlu dibentuk lembaga perwaliamanatan...” dimana isi Pasal 50 ayat 1 mengatur tentang pihak yang dapat menjalankan kegiatan usaha sebagai Wali Amanat. Sebagaimana kita ketahui Wali Amanat adalah Pihak yang mewakili kepentingan pemegang Efek yang bersifat utang (obligasi).

Dari Memori Penjelasan Pasal 50 ayat 1 UUPM setidaknya dapat kita simpulkan bahwa “Surat Pengakuan Utang”:

  1. Merupakan Efek bersifat utang;
  2. Sifatnya sepihak;
  3. Pemegangnya tersebar luas.


Ad. 2 Surat Berharga Komersial

Pasal 25 ayat 1 UUPM menerangkan bahwa “Surat Berharga Komersial” sebagai salah satu jenis kekayaan dari Reksa Dana yang berbentuk efek, Kekayaan Reksa Dana terdiri dari uang kas dan Efek, antara lain sertifikat deposito, surat berharga komersial, saham, obligasi, dan tanda bukti utang. Keterangan lebih lanjut tentang apa yang dimaksud dengan “Surat Berharga Komersial” di dalam Pasal-Pasal UUPM kita sama sekali tidak menemukannya.

Sementara OJK sebagai otoritas yang menaungi Pasar Modal pada situs www.ojk.go.id menyebutkan bahwa “Surat Berharga Komersial” adalah surat utang jangka pendek, surat utang tanpa jaminan di pasar uang, yang diterbitkan oleh perusahaan terkenal ataupun lembaga keuangan, dengan jangka waktu antara dua sampai 270 hari; surat berharga yang paling banyak dalam jangka waktu 30 hari; penerbit surat berharga ini harus diperingkat oleh lembaga pemeringkat yang diakui; lembaga pemeringkat surat berharga jangka pendek di Indonesia pada saat ini adalah PT Pefindo (commercial paper).


Ad. 3 Saham

Saham adalah instrumen pasar modal yang paling umum diperdagangkan karena saham mampu memberikan tingkat keuntungan yang menarik. Saham adalah tanda penyertaan modal dari seseorang atau pihak tertentu didalam suatu perseroan. Sehingga untuk pembahasan atas masalah saham pengaturan utamanya akan harus merujuk kepada UUPT. Di dalam UUPT pembuat undang-undang sama sekali tidak membuat rumusan mengenai apa itu saham. Tetapi dengan melihat sifatnya maka saham dapat dirumuskan sebagai penyertaan. Dengan memiliki saham, berarti seseorang atau badan usaha ikut memiliki sebuah perseroan.

Salah satu sifat utama dari saham adalah sekali dimasukkan/disetorkan oleh pemegang saham maka tidak dapat dilakukan penarikan kembali. Satu-satunya cara untuk mendapatkan pengembalian atas modal yang telah disetor adalah dengan pemindaan hak atas saham-saham tersebut kepada pihak lain (penjualan), dan demikian mendapatkan pengembalian dari setoran yang telah dilakukan tersebut, atau dengan melakukan likuidasi sehingga pemegang saham akan menerima hasil dari likuidasi. Untuk itulah diadakan bursa sebagai sarana untuk memberikan kemudahan bagi pengalihan hak tersebut.


Ad. 4 Obligasi

Obligasi atau bond tidak lain adalah surat yang menyatakan bahwa satu pihak berhutang kepada pihak lainnya. Perbedaan antara obligasi dan hutang piutang biasa adalah bahwa hutang piutang biasanya antara satu orang perorangan, atau lembaga dengan orang perorangan secara individu ataupun antara pemberi pinjaman berhadapan dengan satu peminjam. Dengan demikian dalam pinjam meminjam maka individu (lembaga atau perorangan) berhadapan dengan pemberi pinjaman.

Sedangkan obligasi lebih bersifat antara satu peminjam dengan sekelompok pemberi pinjaman yang jumlahnya bisa ratusan, ribuan atau puluhan ribu. Oleh karena sifatnya yang demikian maka unsur penawaran umum (public offering) menjadi ciri yang utama dari pemasaran suatu obligasi. Kreditur dalam obligasi dapat berjumlah sangat banyak dan tersebar luas. Tetapi ini bukan berarti bahwa penawaran obligasi harus selalu dilakukan dengan penawaran umum, karena dapat saja penawaran suatu obligasi dilakukan melalui private placement, seperti halnya juga penawaran atas saham.


Ad. 5 Tanda Bukti Utang

Pasal 25 ayat 1 UUPM menerangkan bahwa “Tanda Bukti Utang” salah satu jenis kekayaan Reksa Dana yang berbentuk efek, Kekayaan Reksa Dana terdiri dari uang kas dan Efek, antara lain sertifikat deposito, surat berharga komersial, saham, obligasi, dan tanda bukti utang. Keterangan lebih lanjut tentang apa yang dimaksud dengan “Tanda Bukti Utang” di dalam Pasal-Pasal UUPM kita sama sekali tidak menemukannya.


Ad. 6 Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif;

Apa yang dimaksud dengan “Unit Penyertaan” dijelaskan oleh Pasal 1 angka 29 UUPM yang menyebutkan bahwa Unit Penyertaaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap Pihak dalam portofolio investasi kolektif.

Unit penyertaan adalah salah satu bentuk efek yang paling kurang dikenal tetapi sudah cukup lama di pasar modal. Selama ini efek berupa unit penyertaan hanya diasosiasikan ketika reksa dana mengeluarkan produk yang dijual kepada investor. Padahal dalam kenyataannya, unit penyertaan merupakan efek yang dapat dikaitkan dalam berbagai bentuk penawaran investasi. Memori Penjelasan Pasal 18 ayat 1 huruf b UUPM pada paragraf kedua bahwa Reksa Dana berbentuk kontrak investasi kolektif menghimpun dana dengan menerbitkan Unit Penyertaan kepada masyarakat pemodal dan selanjutnya dana tersebut diinvestasikan pada berbagai jenis Efek yang diperdagangkan di Pasar Modal dan di pasar uang.

Sedangkan yang dimaksud dengan “Kontrak Investasi Kolektif” dijelaskan oleh Memori Penjelasan Pasal 18 ayat 1 b UUPM pada paragraf pertama bahwa “Kontrak investasi kolektif adalah kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat pemegang Unit Penyertaan di mana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan Penitipan Kolektif.

Dari penjelasan yang diberikan oleh Pasal 1 angka 29 UUPM dan Memori Penjelasan Pasal 18 ayat 1 b UUPM diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif:
- Adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap Pihak yang mengambilnya/memilikinya dalam portofolio investasi kolektif ;
- Adalah salah satu sarana menghimpun dana dari masyarakat pemodal/investor;
- Menginvestasikan dana yang dihimpun pada berbagai jenis efek yang diperdagangkan di pasar modal dan pasar uang;
- Kontrak dibuat antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian;
- Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif;
- Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif;


Ad. 7 Kontrak Berjangka Atas Efek

Dalam UUPM kontrak berjangka atas efek hanya disebut satu kali yaitu pada Pasal 1 angka 5. Untuk mendapatkan pemahaman dasar tentang apa itu kontrak berjangka atas efek kita perlu untuk melihat Undang Undang Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi pada Pasal 1 angka 5 yang mendefinisikan kontrak berjangka sebagai “suatu bentuk kontrak standar untuk membeli atau menjual Komoditi dengan penyelesaian kemudian sebagaimana ditetapkan di dalam kontrak yang diperdagangkan di Bursa Berjangka.” Selanjutnya yang dimaksud dengan komoditi (sebagai underlying asset) oleh UU Perdagangan Berjangka Komoditi adalah semua barang, jasa, hak dan kepentingan lainnya, dan setiap derivatif dari Komoditi, yang dapat diperdagangkan dan menjadi subjek Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya.

OJK (dh: Bapepam) telah mengatur kontrak berjangka atas efek pada Peraturan Nomor III.E.1 Tentang Kontrak Berjangka Dan Opsi Atas Efek Atau Indeks Efek. Pada angka 1 huruf b Peraturan OJK tersebut disebutkan bahwa  “Kontrak Berjangka adalah suatu perjanjian yang mewajibkan para Pihak untuk membeli atau menjual sejumlah Underlying pada harga dan dalam waktu tertentu di masa yang akan datang.” Jika kontrak berjangka pada pasar komoditi yang dimaksud oleh UU Perdagangan Berjangka Komoditi underlying asset nya adalah ‘komoditi’, maka kontrak berjangka atas efek pada pasar modal underlying assetnya adalah Efek, indeks Efek, sekumpulan Efek atau indeks sekumpulan Efek yang menjadi dasar transaksi Kontrak.

Ad. 8 Setiap Derivatif dari Efek

Memori Penjelasan Pasal 1 angka 5 UUPM menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan “derivatif dari Efek” adalah turunan dari Efek, baik Efek yang bersifat utang maupun yang bersifat ekuitas. Selanjutnya Memori Penjelasan Pasal 1 angka 5 UUPM memberikan 2 (dua) contoh derivatif dari efek yaitu opsi dan waran.  Opsi adalah hak yang dimiliki oleh Pihak untuk membeli atau menjual kepada Pihak lain atas sejumlah Efek pada harga dan dalam waktu tertentu. Dan yang dimaksud dengan waran adalah Efek yang diterbitkan oleh suatu perusahaan yang memberi hak kepada pemegang Efek untuk memesan saham dari perusahaan tersebut pada harga tertentu setelah 6 (enam) bulan atau lebih sejak Efek dimaksud diterbitkan.

Contoh yang diberikan oleh Memori Penjelasan Pasal 1 angka 5 UUPM tersebut diatas bukanlah sebuah contoh/daftar yang lengkap dalam artian masih terdapat derivatif efek lain yang tidak disebutkan, seperti: HMETD dan Sertifikat Penitipan Efek Indonesia (Indonesian Depository Receipt).

Disclaimer: artikel ini adalah pendapat hukum pribadi atas ketentuan/peraturan yang belum terikat dan belum diterapkan pada peristiwa/fakta hukum tertentu. Oleh karenanya pendapat hukum yang berbeda sangat mungkin terjadi atas ketentuan/peraturan yang sama yang diberikan oleh sarjana / praktisi / ahli hukum lain dan setelah diikat dan diterapkan pada peristiwa/fakta hukum tertentu.