Pengambilalihan Dalam UU PT
Menurut pasal 1 angka 11 UU PT No. 40/2007, "Pengambilalihan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan untuk mengambil alih saham Perseroan yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atas Perseroan tersebut."
Uraian singkat:
- Pengambilalihan dapat dilakukan oleh badan hukum atau oleh orang perseorangan. (jo. 125 ayat 2)
- Pengambilalihan dilakukan melalui pengambilalihan saham perusahaan target.
- Tujuan pengambilalihan adalah mengendalikan perusahaan target. (jo. 125 ayat 3)
- Pengambilalihan dapat dilakukan melalui pengambilalihan saham:
- Yang telah dikeluarkan oleh perusahaan target sebelumnya; atau
- Yang baru akan dikeluarkan oleh perusahaan target; atau
- Mix antara saham yang telah dikeluarkan dengan saham yang baru akan dikeluarkan oleh perusahaan target.
- Pengambilalih dapat melakukan pengambilalihan melalui:
- Direksi Perusahaan Target; atau
- Pemegang saham.
- Tidak ada titik tekan pada pengambilalihan melalui saham perusahaan target sebagaimana definisi yang diberikan pada UU PT.
- Bahwa pengambilalihan dapat dilakukan secara langsung ataupun tidak langsung oleh calon pengendali baru.
- Sebagaimana UU PT juga menerangkan akibat dari pengambilalihan, yakni perubahan pengendali perusahaan.
- Dalam hal yang akan mengambil alih adalah perusahaan berbentuk perseroan terbatas harus mendapatkan persetujuan RUPS untuk melakukan pengambilalihan atas perusahaan target. (125 ayat 4)
- Pihak yang akan mengambil alih menyampaikan maksudnya untuk mengambil alih kepada Direksi Perusahaan target. (125 ayat 5)
- Dalam hal pengambil alih dan yang akan diambil alih adalah perusahaan maka direksi kedua perusahaan tersebut dengan persetujuan dewan komisaris menyusun rancangan pengambilalihan. (125 ayat 6)
- Dalam hal pengambilalihan dilakukan langsung dari pemegang saham perusahaan yang akan diambil alih maka rancangan pengambilalihan tidak perlu dibuat. (125 ayat 7)
- Direksi yang akan melakukan pengambilalihan mengumumkan ringkasan rancangan pengambilalihan pada minimal 1 Surat Kabar dan mengumumkan secara tertulis kepada karyawan dari Perseroan yang akan melakukan Pengambilalihan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum pemanggilan RUPS. (127 ayat 2)
- Direksi melakukan pemanggilan RUPS dengan agenda persetujuan atas rancangan pengambilalihan.
- Pelaksanaan RUPS dengan agenda persetujuan atas rancangan pengambilalihan.
- Rancangan pengambilalihan yang telah disetujui RUPS dituangkan dalam akta pengambilalihan yang dibuat dihadapan notaris dalam bahasa indonesia. (128 ayat 1)
- Dalam hal pengambilalihan dilakukan langsung dari pemegang saham wajib dinyatakan dengan akta notaris dalam bahasa indonesia. (128 ayat 2)
- Direksi menyampaikan pemberitahuan perubahan anggaran dasar kepada Menteri dengan melampirkan salinan akta pengambilalihan. (131 ayat 1)
- Menyampaikan perubahan susunan pemegang saham kepada menteri dengan melampirkan salinan akta pemindahan hak atas saham dalam hal Pengambilalihan saham dilakukan secara langsung dari pemegang saham. (131 ayat 2)
- Calon pengambilalih dapat mengumumkan negoisasi atas rencana pengambilalihan.
- Dalam hal mengumumkan, wajib dalam: min. 1 surat kabar nasional atau situs web bursa efek. (4 ayat 2)
- Dalam hal mengumumkan melalui surat kabar nasional maka wajib menyampaikan pengumuman kepada: Perusahaan Terbuka yang akan diambilalih, OJK, dan Bursa Efek dimana Perusahaan Terbuka tercatat pada hari yang sama. (4 ayat 4)
- Dalam hal mengumumkan melalui situs web bursa efek wajib menyampaikan kepada Perusahaan Terbuka yang akan diambilalih dan OJK pada hari yang sama. (4 ayat 5)
- Dalam hal calon pengambilalih mengumumkan negoisasi, maka juga wajib mengumumkan setiap perkembangan negoisasi dan menyampaikan pengumuman tersebut dalam: min. 1 surat kabar nasional atau situs web bursa efek. (5 ayat 1 huruf a)
- Dalam hal mengumumkan perkembangan negoisasi melalui surat kabar nasional maka wajib menyampaikan pengumuman kepada: Perusahaan Terbuka yang akan diambilalih, OJK, dan Bursa Efek dimana Perusahaan Terbuka tercatat paling lambat 2 hari kerja setelah ada perkembangan tersebut. (5 ayat 1 huruf b angka 1 jo. ayat 2)
- Dalam hal mengumumkan perkembangan negoisasi melalui situs web bursa efek wajib menyampaikan pengumuman kepada: Perusahaan Terbuka yang akan diambilalih dan OJK. paling lambat 2 hari kerja setelah ada perkembangan tersebut. (5 ayat 1 huruf b angka 2 jo. ayat 2)
- Dalam hal calon pengambilalih tidak mengumumkan negoisasi, maka calon pengambilalih dan pihak yang terlibat dalam negoisasi wajib merahasiakan setiap informasi negoisasi tersebut. (6)
- Setelah terjadi pengambilalihan: a) wajib mengumumkan dalam surat kabar nasional atau situs web bursa efek. b) wajib menyampaikan kepada OJK telah terjadinya pengambilalihan. c) melakukan tender wajib (mandatory tender offer) (7 ayat 1)
- Pengambilalih dapat menunjuk pihak lain untuk melakukan tender wajib. Pihak lain adalah pihak yang sahamnya dimiliki oleh Pengendali baru lebih dari 50% (lima puluh persen) dari seluruh saham dengan hak suara yang telah disetor penuh baik secara langsung maupun tidak langsung. (8 ayat 1 jo. ayat 2)
- Pengambilalihan tidak wajib memperoleh persetujuan RUPS dari Perusahaan Terbuka yang diambil alih. (9)
- Dalam pengambilalih adalah perusahaan terbuka, Perusahaan Terbuka tersebut tidak wajib memperoleh persetujuan RUPS mengenai Pengambilalihan. (10)