Laman

Jumat, 30 Oktober 2026

LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA PASCA UU P2SK

Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia LPEI Indonesia Eximbank Pasca UU P2SK asevy sobari advokat lawyer konsultan hukum firma hukum isnp law firm hkhsk
LPEI dibentuk berdasarkan UU No. 2 Tahun 2009 Tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (UU LPEI). LPEI dibentuk dalam rangka pelaksanaan kegiatan pembiayaan ekspor nasional yang bertujuan untuk menunjang kebijakan pemerintah dalam rangka mendorong program ekspor nasional dalam bentuk pembiayaan, penjaminan, dan asuransi yang dibina dan diawasi oleh Menteri Keuangan.


Berbicara mengenai LPEI pasca UU No. 4/2023 Tentang Pengembangan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) berarti tentang perubahan terhadap UU LPEI oleh UU P2SK.

Melalui UU P2SK secara spesifik LPEI diubah melalui Pasal 277 dan 278 yang mengubah Pasal 16 UU LPEI yang sebelumnya berbunyi:

𝘋𝘢𝘭𝘢𝘮 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘬𝘶𝘬𝘢𝘯 𝘬𝘦𝘨𝘪𝘢𝘵𝘢𝘯𝘯𝘺𝘢, 𝘓𝘗𝘌𝘐 𝘵𝘶𝘳𝘶𝘵 𝘴𝘦𝘳𝘵𝘢 𝘥𝘢𝘭𝘢𝘮 𝘴𝘪𝘴𝘵𝘦𝘮 𝘱𝘦𝘮𝘣𝘢𝘺𝘢𝘳𝘢𝘯 𝘯𝘢𝘴𝘪𝘰𝘯𝘢𝘭 𝘥𝘢𝘯 𝘪𝘯𝘵𝘦𝘳𝘯𝘢𝘴𝘪𝘰𝘯𝘢𝘭.

menjadi,

(1) 𝘋𝘢𝘭𝘢𝘮 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘬𝘶𝘬𝘢𝘯 𝘬𝘦𝘨𝘪𝘢𝘵𝘢𝘯𝘯𝘺𝘢, 𝘓𝘗𝘌𝘐 𝘵𝘶𝘳𝘶𝘵 𝘴𝘦𝘳𝘵𝘢 𝘥𝘢𝘭𝘢𝘮 𝘴𝘪𝘴𝘵𝘦𝘮 𝘱𝘦𝘮𝘣𝘢𝘺𝘢𝘳𝘢𝘯 𝘯𝘢𝘴𝘪𝘰𝘯𝘢𝘭 𝘥𝘢𝘯 𝘪𝘯𝘵𝘦𝘳𝘯𝘢𝘴𝘪𝘰𝘯𝘢𝘭.
(2) 𝘓𝘗𝘌𝘐 𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘮𝘦𝘯𝘦𝘳𝘪𝘮𝘢 𝘥𝘦𝘷𝘪𝘴𝘢 𝘩𝘢𝘴𝘪𝘭 𝘦𝘬𝘴𝘱𝘰𝘳 𝘢𝘵𝘢𝘴 𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘢𝘬𝘴𝘪 𝘦𝘬𝘴𝘱𝘰𝘳 𝘥𝘦𝘣𝘪𝘵𝘶𝘳 𝘓𝘗𝘌𝘐 𝘥𝘢𝘯 𝘮𝘢𝘴𝘶𝘬 𝘬𝘦 𝘥𝘢𝘭𝘢𝘮 𝘴𝘪𝘴𝘵𝘦𝘮 𝘬𝘦𝘶𝘢𝘯𝘨𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢.
(3) 𝘋𝘦𝘷𝘪𝘴𝘢 𝘩𝘢𝘴𝘪𝘭 𝘦𝘬𝘴𝘱𝘰𝘳 𝘴𝘦𝘣𝘢𝘨𝘢𝘪𝘮𝘢𝘯𝘢 𝘥𝘪𝘮𝘢𝘬𝘴𝘶𝘥 𝘱𝘢𝘥𝘢 𝘢𝘺𝘢𝘵 (2) 𝘥𝘪𝘵𝘢𝘮𝘱𝘶𝘯𝘨 𝘥𝘢𝘭𝘢𝘮 𝘳𝘦𝘬𝘦𝘯𝘪𝘯𝘨 𝘥𝘦𝘣𝘪𝘵𝘶𝘳 𝘥𝘪 𝘓𝘗𝘌𝘐.
(4) 𝘒𝘦𝘨𝘪𝘢𝘵𝘢𝘯 𝘱𝘦𝘯𝘦𝘳𝘪𝘮𝘢𝘢𝘯 𝘥𝘦𝘷𝘪𝘴𝘢 𝘩𝘢𝘴𝘪𝘭 𝘦𝘬𝘴𝘱𝘰𝘳 𝘰𝘭𝘦𝘩 𝘓𝘗𝘌𝘐 𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘮𝘢𝘬𝘴𝘶𝘥𝘬𝘢𝘯 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘩𝘪𝘮𝘱𝘶𝘯𝘢𝘯 𝘥𝘢𝘯𝘢.

𝗟𝗣𝗘𝗜 𝘀𝗲𝗯𝗲𝗹𝘂𝗺 𝗽𝗲𝗿𝘂𝗯𝗮𝗵𝗮𝗻 melalui UU P2SK atau berdasarkan UU LPEI:

1. Hanya sebatas sebagai pengguna jalur pembayaran nasional maupun internasional melalui bank mitra. LPEI tidak memiliki legalitas untuk memiliki jalur pembayaran nasional maupun internasional sendiri pada sistem internal LPEI untuk menerima pembayaran secara langsung.

2. Tidak dapat menerima secara langsung devisa hasil ekspor atas transaksi ekspor debitor LPEI pada sistem rekening internal milik LPEI. Tetapi LPEI hanya bisa menerima devisa hasil ekspor atas transaksi debitor LPEI melalui rekening LPEI pada sistem rekening milik mitra perbankannya yang telah memiliki izin kegiatan usaha sebagai bank devisa.

3. Secara institusional LPEI tidak memiliki izin untuk dapat membuat rekening debitornya di sistem rekening internal internal milik LPEI untuk menerima devisa hasil ekspor atas transaksi ekspor debitor LPEI. Tetapi Debitor LPEI hanya dapat membuka rekening di bank yang memiliki izin sebagai bank devisa untuk menerima devisa hasil ekspor atas transaksi ekspornya. Setelah menerima devisa hasil ekspor atas transaksi ekspornya, Debitor lanjut memberikan notifikasi kepada LPEI.

𝗟𝗣𝗘𝗜 𝘀𝗲𝘁𝗲𝗹𝗮𝗵 𝗽𝗲𝗿𝘂𝗯𝗮𝗵𝗮𝗻 melalui UU P2SK menjadi:

1. Memiliki legalitas untuk memiliki jalur pembayaran nasional maupun internasional sendiri pada sistem internal LPEI untuk menerima pembayaran secara langsung.

2. Dapat menerima secara langsung devisa hasil ekspor atas transaksi ekspor debitor LPEI pada sistem rekening internal milik LPEI.

3. Secara institusional LPEI telah memiliki izin untuk dapat membuat rekening debitornya di sistem rekening internal internal milik LPEI untuk menerima devisa hasil ekspor atas transaksi ekspor debitor LPEI.

Meskipun dengan perubahan melalui UU P2SK diatas 𝗟𝗣𝗘𝗜 𝘁𝗲𝘁𝗮𝗽 𝘁𝗶𝗱𝗮𝗸 𝗱𝗶𝗽𝗲𝗿𝗸𝗲𝗻𝗮𝗻𝗸𝗮𝗻 untuk membuka layanan tabungan, giro, atau deposito untuk masyarakat. Rekening Debitor LPEI yang sudah bisa dibuat pada sistem rekening internal LPEI hanya berfungsi sebagai rekening penampungan atas dana yang masuk, tidak berstatus sebagai dana pihak ketiga seperti pada perbankan pada umumnya yang dapat digunakan sebagai modal untuk memberikan pinjaman baru.
—
𝘋𝘪𝘴𝘤𝘭𝘢𝘪𝘮𝘦𝘳: 𝘢𝘳𝘵𝘪𝘬𝘦𝘭 𝘪𝘯𝘪 𝘢𝘥𝘢𝘭𝘢𝘩 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘩𝘶𝘬𝘶𝘮 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘢𝘵𝘢𝘴 𝘬𝘦𝘵𝘦𝘯𝘵𝘶𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘣𝘦𝘭𝘶𝘮 𝘵𝘦𝘳𝘪𝘬𝘢𝘵 𝘥𝘢𝘯 𝘣𝘦𝘭𝘶𝘮 𝘥𝘪𝘵𝘦𝘳𝘢𝘱𝘬𝘢𝘯 𝘱𝘢𝘥𝘢 𝘱𝘦𝘳𝘪𝘴𝘵𝘪𝘸𝘢/𝘧𝘢𝘬𝘵𝘢 𝘩𝘶𝘬𝘶𝘮 𝘵𝘦𝘳𝘵𝘦𝘯𝘵𝘶. 𝘗𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘩𝘶𝘬𝘶𝘮 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘣𝘦𝘳𝘣𝘦𝘥𝘢 𝘴𝘢𝘯𝘨𝘢𝘵 𝘮𝘶𝘯𝘨𝘬𝘪𝘯 𝘥𝘪𝘣𝘦𝘳𝘪𝘬𝘢𝘯 𝘢𝘵𝘢𝘴 𝘬𝘦𝘵𝘦𝘯𝘵𝘶𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘴𝘢𝘮𝘢 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘥𝘪𝘣𝘦𝘳𝘪𝘬𝘢𝘯 𝘰𝘭𝘦𝘩 𝘴𝘢𝘳𝘫𝘢𝘯𝘢 / 𝘱𝘳𝘢𝘬𝘵𝘪𝘴𝘪 / 𝘢𝘩𝘭𝘪 𝘩𝘶𝘬𝘶𝘮 𝘭𝘢𝘪𝘯 𝘵𝘦𝘳𝘭𝘦𝘣𝘪𝘩 𝘴𝘦𝘵𝘦𝘭𝘢𝘩 𝘥𝘪𝘪𝘬𝘢𝘵 𝘥𝘢𝘯 𝘥𝘪𝘵𝘦𝘳𝘢𝘱𝘬𝘢𝘯 𝘱𝘢𝘥𝘢 𝘱𝘦𝘳𝘪𝘴𝘵𝘪𝘸𝘢/𝘧𝘢𝘬𝘵𝘢 𝘩𝘶𝘬𝘶𝘮 𝘵𝘦𝘳𝘵𝘦𝘯𝘵𝘶.