SELAMAT DATANG DI PERSONAL BLOG ASEVY SOBARI

PKPU dan Kepailitan, Korporasi, HAKI, Pertanahan, Persaingan Usaha, Ketenagakerjaan, Keuangan Islam

PARTNER PADA FIRMA HUKUM ISNP LAWFIRM

ISNP LAWFIRM. Office: Summarecon - Bekasi, Rukan Sinpansa Blok D.20, Marga Mulya - Bekasi Utara 17143, Tlp. 0812.9090.4694, WA. 0812.8309.0895

ANGGOTA PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA (PERADI)

Diangkat dan disumpah berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat

KONSULTASI HUKUM DENGAN PERJANJIAN: 0812-8309-0895 (WA)

Legal Consultation, Legal Opinion, Legal Drafting, Legal Assistant (Retainer), Litigation

KONSULTASI HUKUM DENGAN PERJANJIAN: 0812-8309-0895 (WA)

Legal Consultation, Legal Opinion, Legal Drafting, Legal Assistant (Retainer), Litigation

Laman

Senin, 22 Juni 2026

Lima Dokumen Wajib Pada Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka IPO

Lima Dokumen Wajib Pada Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka IPO
Terdiri dari dokumen apa saja yang termasuk pada sebuah pernyataan pendaftaran dalam rangka penawaran umum?


Sebelum saya menjawab pernyataan tersebut perlu saya jelaskan bawa Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan oleh Emiten dalam rangka Penawaran Umum atau Perusahaan 

Publik.


Adapun 5 (lima) dokumen wajib yang termasuk dalam sebuah Pernyataan Pendaftaran yang diajukan oleh emiten adalah sebagaimana dimaksud POJK Nomor 7/POJK.04/2017 Tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, Dan/Atau Sukuk (“POJK 7/2017”) sebagai berikut:

1. Surat pengantar Pernyataan Pendaftaran.

2. Prospektus.

3. Prospektus Ringkas.

4. Prospektus Awal (jika ada).

5. Dokumen lain, yang harus disampaikan sebagai bagian dari Pernyataan Pendaftaran.


Berikut penjelasan singkat mengenai 5 (lima) dokumen wajib tersebut:


1. Surat Pengantar Pernyataan Pendaftaran.

Merupakan surat pengantar yang dibuat oleh emiten yang ditujukan kepada Otoritas Jasa Keuangan yang pada pokoknya menyatakan emiten yang bersangkutan mengajukan Pernyataan Pendaftaran dalam rangka penawaran umum yang menerangkan secara singkat profil emiten, rencana jadwal penawaran umum dan daftar dokumen yang dilampirkan.


2. Prospektus

Prospektus adalah setiap informasi tertulis sehubungan dengan Penawaran Umum dengan tujuan agar Pihak lain membeli Efek. POJK menyebut hal apa saja yang harus termuat dalam prospektus dengan “bagian”. Sebagai contoh POJK Nomor 8/POJK.04/2017 Tentang Bentuk Dan Isi Prospektus Dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas (POJK 8/2017) pada Pasal 6 menyebutkan bahwa prospektus paling sedikit harus memuat 22 bagian.


3. Prospektus Ringkas

Prospektus Ringkas adalah ringkasan dari isi Prospektus Awal. Jika pada POJK 8/2017 menyebut apa saja yang harus termuat dalam prospektus dengan “bagian” maka pada POJK yang sama menyebut apa saja yang harus termuat dalam prospektus ringkas dengan “informasi”. Pada Pasal 41 POJK 8/2017 menentukan prospektus ringkas wajib memuat paling sedikit 9 item informasi.


4. Prospektus Awal.

Prospektus Awal adalah dokumen tertulis yang memuat seluruh informasi dalam Prospektus yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagai bagian dari Pernyataan Pendaftaran, yang belum menyantumkan informasi mengenai nilai nominal, jumlah dan harga penawaran Efek, penjaminan emisi Efek, tingkat suku bunga obligasi, atau hal lain yang berhubungan dengan persyaratan penawaran yang belum dapat ditentukan.


5. Dokumen Lain.

Adapun yang dimaksud dengan dokumen lain, meliputi:

a. jadwal penawaran umum.

b. contoh surat efek.

c. fotokopi anggaran dasar terakhir.

d. laporan keuangan yang telah diaudit akuntan publik.

e. comfort letter akuntan publik.

f. surat pernyataan manajemen dalam bidang akuntansi.

g. laporan keuangan prospektif.

h. laporan pemeriksaan dan pendapat dari segi hukum.

i. riwayat hidup dewan komisaris dan direksi.

j. perjanjian emisi efek (jika ada).

k. struktur pemegang saham yang menggambarkan emiten yang secara horisontal dan vertikal.

l. pernyataan emiten.

m. pernyataan profesi penunjang pasar modal.

n. pernyatan penjamin emisi efek.

o. dokumen lain yang diminta oleh OJK.


Disclaimer: artikel ini adalah pendapat hukum pribadi atas ketentuan yang belum terikat dan belum diterapkan pada peristiwa/fakta hukum tertentu. Pendapat hukum yang berbeda sangat mungkin terjadi atas ketentuan yang sama yang diberikan oleh sarjana / praktisi / ahli hukum lain terlebih setelah diikat dan diterapkan pada peristiwa/fakta hukum tertentu.

Jumat, 05 Juni 2026

Dua Kewajiban Emiten Sebelum Dapat Melakukan Penawaran Umum / IPO

Dua Kewajiban Emiten Sebelum Melakukan Penawaran Umum - Asevy Sobari ISNP Law Firm


Dalam Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor: KEP-122/BL/2009 Tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum (“Peraturan Nomor IX.A.2”) angka 1 huruf a ditentukan bahwa sebelum dapat melakukan penawaran umum/initial public offering (“IPO”) emiten harus terlebih dahulu:

1. Menyampaikan Pernyataan Pendaftaran dan dokumen pendukungnya kepada Otoritas Jasa Keuangan ~ d.h Bapepam dan LK (“OJK”)  sesuai dengan Peraturan Nomor IX.A.1.

2. Pernyataan Pendaftaran yang telah disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan tersebut telah harus sudah menjadi efektif.


Atas ketentuan diatas kita uraikan satu persatu sebagai berikut:


A. Pernyataan Pendaftaran Dan Dokumen Pendukung


Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan kepada OJK oleh Emiten dalam rangka Penawaran Umum atau Perusahaan Publik.


Peraturan Nomor IX.A.1 yang dimaksud pada angka 1 diatas terkait penyampaian Pernyataan Pendaftaran adalah Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor: KEP-111/PM/1996 Ketentuan Umum Pengajuan Pernyataan Pendaftaran yang kemudian telah dicabut, dinyatakan tidak berlaku dan telah diganti dengan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor: KEP-690/BL/2011 Tentang Ketentuan Umum Pengajuan Pernyataan Pendaftaran (“Peraturan Nomor IX.A.1”).


Pada Peraturan Nomor IX.A.1 diatur:

1. Pernyataan Pendaftaran dan dokumen pendukungnya sifatnya wajib diajukan kepada OJK.

2. Informasi tertentu seperti: harga penawaran dan tanggal efektif yang belum dapat ditentukan pada saat pengajuan Pernyataan Pendaftaran dapat untuk tidak/belum dicantumkan dalam dokumen Pernyataan Pendaftaran.

3. Emiten bertanggung jawab sepenuhnya atas ketelitian, kecukupan, dan kebenaran serta kejujuran pendapat dari semua informasi yang ada dalam Pernyataan Pendaftaran serta semua dokumen lainnya yang disampaikan tersebut.

4. Emiten juga wajib menyertakan informasi material lain yang diperlukan untuk memastikan para pemodal telah memperoleh informasi yang cukup tentang keadaan keuangan dan kegiatan usaha Emiten tersebut dan pengungkapan tersebut tidak menyesatkan.

5. Penjamin Emisi, Profesi Penunjang Pasar Modal (Konsultan Hukum, Akuntan Publik, Notaris, Penilai, Konsultan Efek) yang memberikan pendapat atau keterangan dan atas persetujuannya dimuat dalam Pernyataan Pendaftaran, bertanggung jawab atas pernyataan dan pendapat yang diberikannya sebagaimana tercantum dalam dokumen Pernyataan Pendaftaran.

6. Pernyataan Pendaftaran wajib dalam bentuk: naskah tercetak (hardcopy) dan naskah elektronik (softcopy).

7. Pernyataan Pendaftaran wajib dalam bahasa Indonesia.

8. Dokumen yang bersifat rahasia wajib dipisahkan dari dokumen yang diwajibkan dalam rangka Pernyataan Pendaftaran dan diberi tanda secara jelas dengan permintaan supaya tidak terbuka untuk umum. 


B. Efektifnya Pernyataan Pendaftaran


Dengan telah efektifnya Pernyataan Pendaftaran artinya selanjutnya Emiten dapat melakukan penawaran umum. Terdapat 2 (dua) mekanisme untuk Pernyataan Pendaftaran dapat menjadi efektif, yaitu:

1. Karena Lewat Waktu.

2. Karena adanya pernyataan efektif dari OJK. (vide angka 4 huruf a Peraturan Nomor IX.A.2)


Disclaimer: artikel ini adalah pendapat hukum pribadi atas ketentuan/peraturan yang belum terikat dan belum diterapkan pada peristiwa/fakta hukum tertentu. Oleh karenanya pendapat hukum yang berbeda sangat mungkin terjadi atas ketentuan/peraturan yang sama yang diberikan oleh sarjana / praktisi / ahli hukum lain dan setelah diikat dan diterapkan pada peristiwa/fakta hukum tertentu. 


Rabu, 27 Mei 2026

HUKUM ACARA SENGKETA BANK DALAM LIKUIDASI DAN PASCA LIKUIDASI



Mahkamah Agung Republik Indonesia telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Bank Dalam Likuidasi Dan Pasca Likuidasi Di Pengadilan Niaga (“Perma Sengketa Bank Likuidasi”) pada tanggal 28 April 2026 dan telah diundangkan pada tanggal 13 Mei 2026. 

Latar belakang diterbitkannya Perma Sengketa Bank Likuidasi ini adalah:

1. Perlunya kepastian hukum atas hak nasabah penyimpan bank yang dilikuidasi untuk dapat mengajukan keberatan terhadap keputusan penetapan Lembaga Penjamin Simpanan (“LPS”) atas simpanan tidak layak dibayar.

2. Perlunya sengketa bank dalam likuidasi dan bank pasca likuidasi diadili oleh hakim dengan kompetensi khusus dibidang perniagaan pada pengadilan niaga.

3. Belum adanya peraturan mengenai pedoman penyelesaian sengketa bank dalam likuidasi dan pasca likuidasi termasuk sengketa penjaminan simpanan.

Bahwa Perma Sengketa Bank Likuidasi ini merupakan pengaturan lebih lanjut dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan (“UU LPS”) yakni Pasal 50, “Dalam hal terdapat sengketa dalam proses likuidasi, maka sengketa dimaksud diselesaikan melalui pengadilan niaga sesuai dengan ketentuan yang berlaku.”

Dapat dikatakan Perma Sengketa Bank Likuidasi ini merupakan Hukum Acara khusus/spesifik yang akan digunakan untuk sengketa bank likuidasi dan bank pasca likuidasi.

Perma Sengketa Bank Likuidasi ini secara garis besar mengatur tentang:

1. Kompetensi Absolut Pengadilan Niaga dalam mengadili sengketa bank dalam likuidasi dan bank pasca likuidasi termasuk sengketa penjaminan simpanan. (vide Pasal 2)

2. Uraian tentang sengketa apa saja yang termasuk ke dalam sengketa bank dalam likuidasi, sengketa bank pasca likuidasi, dan sengketa penjaminan simpanan. (vide Pasal 3 s.d Pasal 10)

3. Kompetensi Relatif Pengadilan Niaga yang berwenang mengadili perkara dikaitkan dengan kluster sengketa yang diajukan. (vide Pasal 11)

4. Pendaftaran gugatan sengketa diajukan secara elektronik disertai permohonan Autentikasi kepada Pengadilan Negeri/Pengadilan Niaga yang ditentukan. (vide Pasal 12) 

5. Batas waktu pemeriksaan sengketa hingga putusan adalah 90 hari sejak sejak perkara diterima oleh majelis yang memeriksa perkara dan dapat diperpanjang paling lama 30 (tiga puluh) hari oleh Ketua Mahkamah Agung melalui Ketua Pengadilan Niaga. (Vide Pasal 15)

6. Upaya perdamaian diupayakan oleh majelis hakim hanya dihari sidang pertama dan mengecualikan prosedur sebagaimana dimaksud Perma Mediasi di Pengadilan. (vide Pasal 16)

7. Pada klaster sengketa penjaminan simpanan tidak terdapat: tuntutan provisi, eksepsi, rekonpensi, intervensi, replik, duplik. (vide Pasal 17)

8. Pemeriksaan bukti surat dilaksanakan secara elektronik dan pemeriksaan saksi dan/atau ahli dapat dilakukan secara virtual. (vide Pasal 20, 21)

9. Terdapat pemeriksaan perkara secara cepat dengan nilai gugatan sampai dengan Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dengan hakim tunggal. (vide Pasal 24)

10. Terhadap putusan hakim pada sengketa bank dalam likuidasi, sengketa bank pasca likuidasi, dan sengketa penjaminan simpanan dapat dilakukan upaya hukum kasasi, kecuali putusan pada pemeriksaan perkara secara cepat. (vide Pasal 27)

11. Upaya hukum atas putusan pada pemeriksaan perkara secara cepat adalah keberatan kepada Pengadilan Niaga. Putusan atas keberatan putusan akhir dan berkekuatan hukum tetap tanpa ada upaya hukum banding, kasasi, dan peninjauan kembali. (vide Pasal 29, 33)

12. Dikenal gugatan lain-lain yang dapat diajukan oleh Tim Likuidasi atau LPS untuk mengeluarkan aset bank dalam likuidasi dari boedel pailit. (vide Pasal 37)


Disclaimer: artikel ini adalah pendapat hukum pribadi atas ketentuan/peraturan yang belum terikat dan belum diterapkan pada peristiwa/fakta hukum tertentu. Oleh karenanya pendapat hukum yang berbeda sangat mungkin terjadi atas ketentuan/peraturan yang sama yang diberikan oleh sarjana / praktisi / ahli hukum lain dan setelah diikat dan diterapkan pada peristiwa/fakta hukum tertentu.


Sabtu, 16 Mei 2026

PENGGUNAAN DANA HASIL IPO

Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum IPO Asevy Sobari ISNP Law Firm


Penggunaan dana hasil IPO diatur POJK Nomor 40 Tahun 2025 Tentang Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum (“POJK Penggunaan Dana IPO”) yang ditetapkan 19 Desember 2025 dan diundangkan pada tanggal 22 Desember 2025. 

Berdasarkan Pasal 32 POJK Penggunaan Dana IPO ini baru mengikat dan berlaku setelah 6 bulan sejak tanggal diundangkan. Artinya POJK Penggunaan Dana IPO baru mengikat dan berlaku pada tanggal 22 Juni 2026 yang akan datang.

Pada saat POJK Penggunaan Dana IPO ini mulai berlaku, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan  Dana Hasil Penawaran Umum (“POJK No. 30”), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, sebagaimana ditentukan Pasal 31 POJK Penggunaan Dana IPO. Oleh karenanya sebelum tanggal 22 Juni 2026 maka ketentuan yang berlaku adalah POJK No. 30.

Secara garis besar POJK Penggunaan Dana IPO ini mengatur perihal:

1. Kewajiban emiten untuk melaporkan penggunaan dana IPO kepada OJK dan mengumumkannya kepada masyarakat. (Pasal 2)

2. Kewajiban melaporkan penggunaan dana IPO dilakukan secara elektronik melalui sistem pelaporan elektronik OJK. (Pasal 5 ayat 5)

3. Teknis pelaporan penggunaan dana IPO yang telah direalisasikan dan yang belum direalisasikan. (Pasal 6)

4. Empat (4) level penggunaan dana IPO yang diperkenankan dan penggunaan dana IPO untuk memberikan pinjaman kepada pihak lain. (Pasal 9 jo. Pasal 11)

5. Mekanisme atau tata cara perubahan realisasi penggunaan dana IPO. (Pasal 16 s.d Pasal 18)

6. Penggunaan dana IPO yang termasuk ke dalam transaksi material dan/atau transaksi afiliasi  sepanjang telah diungkap dalam prospektus tidak diwajibkan untuk memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai transaksi material dan/atau transaksi afiliasi. (Pasal 19)

7. Penampungan dan penempatan dana hasil IPO yang belum direalisasikan oleh emiten serta larangan dijadikannya dana tersebut sebagai jaminan utang dan/atau sebagai sumber dana untuk pelaksanaan pembelian kembali saham. (Pasal 20 s.d Pasal 23)


Disclaimer: artikel ini adalah pendapat hukum pribadi atas ketentuan/peraturan yang belum terikat dan belum diterapkan pada peristiwa/fakta hukum tertentu. Oleh karenanya pendapat hukum yang berbeda sangat mungkin terjadi atas ketentuan/peraturan yang sama yang diberikan oleh sarjana / praktisi / ahli hukum lain dan setelah diikat dan diterapkan pada peristiwa/fakta hukum tertentu.