SELAMAT DATANG DI PERSONAL BLOG ASEVY SOBARI

PKPU dan Kepailitan, Korporasi, HAKI, Pertanahan, Persaingan Usaha, Ketenagakerjaan, Keuangan Islam

PARTNER PADA FIRMA HUKUM ISNP LAWFIRM

ISNP LAWFIRM. Office: Summarecon - Bekasi, Rukan Sinpansa Blok D.20, Marga Mulya - Bekasi Utara 17143, Tlp. 0812.9090.4694, WA. 0812.8309.0895

ANGGOTA PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA (PERADI)

Diangkat dan disumpah berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat

KONSULTASI HUKUM DENGAN PERJANJIAN: 0812-8309-0895 (WA)

Legal Consultation, Legal Opinion, Legal Drafting, Legal Assistant (Retainer), Litigation

KONSULTASI HUKUM DENGAN PERJANJIAN: 0812-8309-0895 (WA)

Legal Consultation, Legal Opinion, Legal Drafting, Legal Assistant (Retainer), Litigation

Laman

Minggu, 04 Oktober 2026

CIKAL BAKAL PENGATURAN INOVASI TEKNOLOGI PADA SEKTOR KEUANGAN - (Tulisan Pertama)

cikal bakal pengaturan inovasi teknologi sektor keuangan tulisan pertama asevy sobari lawyer advokat sektor jasa keuangan isnp law firm hkhsk
𝗣𝗮𝗱𝗮 𝗮𝘄𝗮𝗹𝗻𝘆𝗮, pengaturan penerapan inovasi teknologi dalam ekosistem keuangan tidak melalui instrument peraturan setingkat undang-undang tapi hanya melalui instrument peraturan OJK melalui penerbitan POJK No. 77 Tahun 2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (POJK Pinjaman Online).


Peraturan tersebut sebenarnya lebih tepat disebut sebagai pengaturan penerapan inovasi teknologi dalam pinjam meminjam uang dibandingkan pengaturan inovasi teknologi dalam ekosistem keuangan yang begitu luas cakupannya.

Latar belakang diterbitkannya POJK Pinjaman Online oleh OJK diantaranya karena teknologi informasi telah digunakan untuk mengembangkan industri keuangan yang dapat mendorong tumbuhnya alternatif pembiayaan bagi masyarakat.

POJK Pinjaman Online tersebut untuk mengakomodir sekaligus mengatur penerapan inovasi teknologi dalam pinjam meminjam uang melalui sistem elektronik menggunakan jaringan internet yang mempertemukan pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman dalam sebuah aplikasi.

Pasal 1 Angka 3 POJK Pinjaman Online, “"𝗟𝗮𝘆𝗮𝗻𝗮𝗻 𝗣𝗶𝗻𝗷𝗮𝗺 𝗠𝗲𝗺𝗶𝗻𝗷𝗮𝗺 𝗨𝗮𝗻𝗴 𝗕𝗲𝗿𝗯𝗮𝘀𝗶𝘀 𝗧𝗲𝗸𝗻𝗼𝗹𝗼𝗴𝗶 𝗜𝗻𝗳𝗼𝗿𝗺𝗮𝘀𝗶 𝘢𝘥𝘢𝘭𝘢𝘩 𝘱𝘦𝘯𝘺𝘦𝘭𝘦𝘯𝘨𝘨𝘢𝘳𝘢𝘢𝘯 𝘭𝘢𝘺𝘢𝘯𝘢𝘯 𝘫𝘢𝘴𝘢 𝘬𝘦𝘶𝘢𝘯𝘨𝘢𝘯 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘮𝘱𝘦𝘳𝘵𝘦𝘮𝘶𝘬𝘢𝘯 𝘱𝘦𝘮𝘣𝘦𝘳𝘪 𝘱𝘪𝘯𝘫𝘢𝘮𝘢𝘯 𝘥𝘦𝘯𝘨𝘢𝘯 𝘱𝘦𝘯𝘦𝘳𝘪𝘮𝘢 𝘱𝘪𝘯𝘫𝘢𝘮𝘢𝘯 𝘥𝘢𝘭𝘢𝘮 𝘳𝘢𝘯𝘨𝘬𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘬𝘶𝘬𝘢𝘯 𝘱𝘦𝘳𝘫𝘢𝘯𝘫𝘪𝘢𝘯 𝘱𝘪𝘯𝘫𝘢𝘮 𝘮𝘦𝘮𝘪𝘯𝘫𝘢𝘮 𝘥𝘢𝘭𝘢𝘮 𝘮𝘢𝘵𝘢 𝘶𝘢𝘯𝘨 𝘳𝘶𝘱𝘪𝘢𝘩 𝘴𝘦𝘤𝘢𝘳𝘢 𝘭𝘢𝘯𝘨𝘴𝘶𝘯𝘨 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘴𝘪𝘴𝘵𝘦𝘮 𝘦𝘭𝘦𝘬𝘵𝘳𝘰𝘯𝘪𝘬 𝘥𝘦𝘯𝘨𝘢𝘯 𝘮𝘦𝘯𝘨𝘨𝘶𝘯𝘢𝘬𝘢𝘯 𝘫𝘢𝘳𝘪𝘯𝘨𝘢𝘯 𝘪𝘯𝘵𝘦𝘳𝘯𝘦𝘵.”

Dilihat dari judul dan pasal diatas POJK Pinjaman Online menggunakan istilah “𝘉𝘦𝘳𝘣𝘢𝘴𝘪𝘴 𝘛𝘦𝘬𝘯𝘰𝘭𝘰𝘨𝘪 𝘐𝘯𝘧𝘰𝘳𝘮𝘢𝘴𝘪” sebagai padanan dari istilah “𝘐𝘯𝘰𝘷𝘢𝘴𝘪 𝘛𝘦𝘬𝘯𝘰𝘭𝘰𝘨𝘪” yang digunakan pada UU P2SK saat ini.

Sebelum diterbitkannya POJK Pinjaman Online telah marak aplikasi pinjaman online yang beroperasi tanpa payung hukum dan cenderung disalahgunakan baik dari sisi pemodal ataupun dari peminjam modal.

Bisa dibilang POJK Pinjaman Online sebagai 𝗽𝗮𝘆𝘂𝗻𝗴 𝗵𝘂𝗸𝘂𝗺 𝗿𝗶𝗻𝘁𝗶𝘀𝗮𝗻 dalam lingkup penerapan inovasi teknologi dalam sektor keuangan di Indonesia yang secara spesifik mengatur layanan pinjam meminjam atau lebih kita kenal dengan pinjol.

Sebagai payung hukum rintisan POJK Pinjaman Online setidaknya memberikan 𝗽𝗼𝗻𝗱𝗮𝘀𝗶 𝗽𝗲𝗻𝗴𝗮𝘁𝘂𝗿𝗮𝗻 𝗶𝗻𝗼𝘃𝗮𝘀𝗶 𝘁𝗲𝗸𝗻𝗼𝗹𝗼𝗴𝗶 dalam sektor keuangan sebagai berikut:
1. Pembatasan bentuk badan hukum yang diperkenankan sebagai Penyelenggara oinjaman online;
2. Batas maksimal kepemilikan asing pada Penyelenggara pinjaman online baik secara langsung maupun tidak langsung;
4. Kewajiban Penyelenggara pinjaman online mengajukan pendaftaran dan perizinan kepada OJK;
5. Batas bawah modal disetor yang wajib disetor oleh Penyelenggara pinjaman online saat pendaftaran dan saat pengajuan izin;
6. Pembatasan jumlah pinjaman dana yang dapat diberikan kepada penerima pinjaman;
7. Persetujuan OJK pada setiap perubahan kepemilikan Penyelenggara pinjaman online;
8. Penerima pinjaman harus wni atau badan hukum Indonesia. Namun Pemberi pinjaman dapat berasal dari dalam dan luar negeri;
9. Kewajiban Penyelenggara pinjaman online dan Pengguna dalam memitigasi risiko;
10. Kewajiban Penyelenggara pinjaman online terhadap keamanan data pribadi dan data transaksi Pengguna;
11. Kewajiban Penyelenggara pinjaman online menyediakan rekam jejak audit dalam setiap kegiatannya;
12. Dukungan Penyelenggara pinjaman online dalam peningkatan literasi dan inklusi keuangan;
13. Penggunaan bahasa Indonesia yang mudah dibaca dan dimengerti oleh Pengguna dalam setiap Dokumen Elektronik;
14. Penggunaan tanda tangan elektronik dalam perjanjian;
15. Pembatasan dalam penggunaan perjanjian baku;

—
Disclaimer: artikel ini adalah pendapat hukum pribadi atas ketentuan yang belumjglhterikat dan belum diterapkan pada peristiwa/fakta hukum tertentu. Pendapat hukum yang berbeda sangat mungkin diberikan atas ketentuan yang sama yang diberikan oleh sarjana / praktisi / ahli hukum lain terlebih setelah diikat dan diterapkan pada peristiwa/fakta hukum tertentu.

MENERKA BURSA MINERAL DAN KOMODITAS STRATEGIS

menerka bursa mineral komiditas strategis asevy sobari lawyer konsultan hukum sektor jasa keuangan isnp law firm
Pada perubahan pertama UU P2SK melalui UU No. 4/2026 Otoritas Jasa Keuangan memperoleh penambahan tugas pengaturan dan pengawasan yakni “kegiatan bursa mineral dan komoditas strategis” sebagaimana diatur pada Pasal 6 ayat 1 huruf e.


Sebagai konsekuensi dari penambahan tugas pengaturan dan pengawasan tersebut selanjutnya pada Pasal 10 ayat 4 huruf i UU No. 4/2026 ditetapkan kepala eksekutif baru yang mengawasi bursa mineral dan komoditas strategis yang merupakan bagian dari struktur Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan.

Pertanyaan mendasar yang harus kita ketahui adalah apa yang dimaksud dengan mineral dan komoditas strategis? Dalam UU No. 4/2026 tidak kita temui penjelasan lebih lanjut mineral dan komoditas strategis.

Sepanjang sepengetahuan saya hingga disahkannya UU No. 4/2026 penggunaan istilah mineral dan komoditas strategis belum kita dapati dalam ketentuan setingkat undang-undang. Bahkan pada UU No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (𝗨𝗨 𝗠𝗶𝗻𝗲𝗿𝗯𝗮) beserta perubahannya sebagaimana dimaksud pada UU No. 3 Tahun 2020 jo. UU No. 11 Tahun 2020 jo. UU No. 6 Tahun 2023 tidak kita temukan penggunaan istilah mineral dan komoditas strategis, terlebih penjelasan atas istilah tersebut. Kita hanya mendapati pada UU Minerba hingga perubahannya yang paling akhir pengertian mineral, yaitu “𝘴𝘦𝘯𝘺𝘢𝘸𝘢 𝘢𝘯𝘰𝘳𝘨𝘢𝘯𝘪𝘬 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘵𝘦𝘳𝘣𝘦𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘥𝘪 𝘢𝘭𝘢𝘮, 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘦𝘮𝘪𝘭𝘪𝘬𝘪 𝘴𝘪𝘧𝘢𝘵 𝘧𝘪𝘴𝘪𝘬 𝘥𝘢𝘯 𝘬𝘪𝘮𝘪𝘢 𝘵𝘦𝘳𝘵𝘦𝘯𝘵𝘶 𝘴𝘦𝘳𝘵𝘢 𝘴𝘶𝘴𝘶𝘯𝘢𝘯 𝘬𝘳𝘪𝘴𝘵𝘢𝘭 𝘵𝘦𝘳𝘢𝘵𝘶𝘳 𝘢𝘵𝘢𝘶 𝘨𝘢𝘣𝘶𝘯𝘨𝘢𝘯𝘯𝘺𝘢 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘦𝘮𝘣𝘦𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘣𝘢𝘵𝘶𝘢𝘯, 𝘣𝘢𝘪𝘬 𝘥𝘢𝘭𝘢𝘮 𝘣𝘦𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘭𝘦𝘱𝘢𝘴 𝘢𝘵𝘢𝘶 𝘱𝘢𝘥𝘶.”

Penggunaan istilah mineral dan komoditas strategis baru kita temukan pada peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang yakni pada tingkat keputusan menteri yaitu Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 69.K/MB.01/MEM.B/2024 Tentang Penetapan Jenis Komoditas Yang Tergolong Dalam Klasifikasi Mineral Strategis (𝗞𝗲𝗽𝗺𝗲𝗻 𝗘𝗦𝗗𝗠 𝟲𝟵𝗞/𝟮𝟬𝟮𝟰).

Dilihat dari judulnya saja Kepmen ESDM 69K/2024 telah menggunakan istilah “𝘮𝘪𝘯𝘦𝘳𝘢𝘭 𝘴𝘵𝘳𝘢𝘵𝘦𝘨𝘪𝘴” dan pada diktum kedua kepmen tersebut dijelaskan pengertian dari “𝘮𝘪𝘯𝘦𝘳𝘢𝘭 𝘴𝘵𝘳𝘢𝘵𝘦𝘨𝘪𝘴” sebagai “𝘮𝘪𝘯𝘦𝘳𝘢𝘭 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘦𝘮𝘪𝘭𝘪𝘬𝘪 𝘯𝘪𝘭𝘢𝘪 𝘴𝘵𝘳𝘢𝘵𝘦𝘨𝘪𝘴 𝘴𝘦𝘣𝘢𝘨𝘢𝘪 𝘣𝘢𝘩𝘢𝘯 𝘣𝘢𝘬𝘶 𝘥𝘢𝘭𝘢𝘮 𝘰𝘱𝘵𝘪𝘮𝘢𝘭𝘪𝘴𝘢𝘴𝘪 𝘩𝘪𝘭𝘪𝘳𝘪𝘴𝘢𝘴𝘪 𝘮𝘪𝘯𝘦𝘳𝘢𝘭 𝘥𝘪 𝘥𝘢𝘭𝘢𝘮 𝘯𝘦𝘨𝘦𝘳𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘦𝘮𝘣𝘢𝘯𝘨𝘢𝘯 𝘪𝘯𝘥𝘶𝘴𝘵𝘳𝘪 𝘴𝘵𝘳𝘢𝘵𝘦𝘨𝘪𝘴 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘱𝘦𝘯𝘪𝘯𝘨𝘬𝘢𝘵𝘢𝘯 𝘥𝘢𝘺𝘢 𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨 𝘱𝘦𝘳𝘥𝘢𝘨𝘢𝘯𝘨𝘢𝘯 𝘨𝘭𝘰𝘣𝘢𝘭, 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵𝘢𝘯 𝘯𝘦𝘨𝘢𝘳𝘢, 𝘥𝘢𝘯 𝘱𝘦𝘳𝘦𝘬𝘰𝘯𝘰𝘮𝘪𝘢𝘯 𝘯𝘢𝘴𝘪𝘰𝘯𝘢𝘭.”

Selanjutnya pada diktum ketiga kepmen tersebut ditetapkan 5 kriteria sebagai dasar mineral tertentu untuk dapat masuk kedalam klasifikasi mineral strategis.

Bahkan lebih jauh pada lampiran Kepmen ESDM 69K/2024 tersebut telah ditentukan secara spesifik 22 jenis mineral strategis yaitu: alumunium, antimoni, besi, emas, fosfor, galena, kobal, kromium, logam tanah jarang, magnesium, mangan, molibdenum, nikel, perak, platinum, seng, silika, tembaga, timah, titanium, vanadium, dan zirkonium.

Apakah pengertian, kriteria, dan jenis mineral strategis yang digunakan pada Kepmen ESDM 69K/2024 adalah pengertian dan kriteria yang akan digunakan untuk menjelaskan istilah “mineral dan komoditas strategis” pada UU No. 4/2026? Belum tentu juga, karena dalam UU No. 4/2026 tidak ada petunjuk apa pun yang mengarahkan kita pada kepmen tersebut. Namun setidaknya pengertian dan kriteria dalam kepmen tersebut dapat kita gunakan untuk mendapatkan gambaran sementara menunggu peraturan otoritas jasa keuangan yang akan mengatur lebih lanjut tentang bursa mineral dan komoditas strategis sebagaimana diamanatkan Pasal 132A ayat 3 UU No. 4/2026.

Oleh karena itu, terdapat kemungkinan pengertian, kriteria dan jenis mineral strategis yang terdapat pada Kepmen ESDM 69K/2024 akan menjadi rujukan atau pertimbangan bagi otoritas jasa keuangan sebelum menerbitkan peraturan otoritas jasa keuangan tentang bursa mineral dan komoditas strategis.

Namun, satu hal yang pasti bahwa peraturan otoritas jasa keuangan yang akan diterbitkan tersebut akan merujuk pada pengertian “bursa mineral dan komoditas strategis” yang telah diberikan oleh UU No. 4/2026 pada Pasal 132A ayat 1 yaitu “𝘴𝘶𝘢𝘵𝘶 𝘴𝘪𝘴𝘵𝘦𝘮 𝘱𝘢𝘴𝘢𝘳 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘵𝘦𝘳𝘰𝘳𝘨𝘢𝘯𝘪𝘴𝘢𝘴𝘪 𝘥𝘢𝘯 𝘵𝘦𝘳𝘪𝘯𝘵𝘦𝘨𝘳𝘢𝘴𝘪, 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘦𝘯𝘺𝘦𝘭𝘦𝘯𝘨𝘨𝘢𝘳𝘢𝘬𝘢𝘯 𝘱𝘦𝘳𝘥𝘢𝘨𝘢𝘯𝘨𝘢𝘯 𝘮𝘪𝘯𝘦𝘳𝘢𝘭 𝘥𝘢𝘯 𝘬𝘰𝘮𝘰𝘥𝘪𝘵𝘢𝘴 𝘴𝘵𝘳𝘢𝘵𝘦𝘨𝘪𝘴 𝘵𝘦𝘳𝘮𝘢𝘴𝘶𝘬 𝘥𝘦𝘳𝘪𝘷𝘢𝘵𝘪𝘧𝘯𝘺𝘢, 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘥𝘪𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘰𝘭𝘦𝘩 𝘦𝘬𝘰𝘴𝘪𝘴𝘵𝘦𝘮 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘯𝘢𝘢𝘯, 𝘪𝘯𝘴𝘵𝘳𝘶𝘮𝘦𝘯 𝘬𝘦𝘶𝘢𝘯𝘨𝘢𝘯 𝘣𝘦𝘳𝘣𝘢𝘴𝘪𝘴 𝘥𝘪𝘨𝘪𝘵𝘢𝘭 𝘥𝘦𝘯𝘨𝘢𝘯 𝘮𝘦𝘬𝘢𝘯𝘪𝘴𝘮𝘦 𝘩𝘢𝘳𝘨𝘢, 𝘮𝘶𝘵𝘶, 𝘱𝘦𝘯𝘺𝘦𝘭𝘦𝘴𝘢𝘪𝘢𝘯 𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘢𝘬𝘴𝘪, 𝘥𝘢𝘯 𝘮𝘢𝘯𝘢𝘫𝘦𝘮𝘦𝘯 𝘳𝘪𝘴𝘪𝘬𝘰, 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘥𝘪𝘢𝘵𝘶𝘳 𝘥𝘢𝘯 𝘥𝘪𝘢𝘸𝘢𝘴𝘪 𝘰𝘭𝘦𝘩 𝘖𝘵𝘰𝘳𝘪𝘵𝘢𝘴 𝘑𝘢𝘴𝘢 𝘒𝘦𝘶𝘢𝘯𝘨𝘢𝘯 𝘨𝘶𝘯𝘢 𝘮𝘦𝘮𝘱𝘦𝘳𝘬𝘶𝘢𝘵 𝘬𝘦𝘵𝘢𝘩𝘢𝘯𝘢𝘯 𝘦𝘬𝘰𝘯𝘰𝘮𝘪, 𝘮𝘦𝘯𝘫𝘢𝘨𝘢 𝘪𝘯𝘵𝘦𝘨𝘳𝘪𝘵𝘢𝘴 𝘱𝘢𝘴𝘢𝘳, 𝘴𝘦𝘳𝘵𝘢 𝘮𝘦𝘯𝘨𝘰𝘱𝘵𝘪𝘮𝘢𝘭𝘬𝘢𝘯 𝘯𝘪𝘭𝘢𝘪 𝘵𝘢𝘮𝘣𝘢𝘩 𝘴𝘶𝘮𝘣𝘦𝘳 𝘥𝘢𝘺𝘢 𝘢𝘭𝘢𝘮 𝘥𝘢𝘯 𝘬𝘰𝘮𝘰𝘥𝘪𝘵𝘢𝘴 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢.”
—
Disclaimer: artikel ini adalah pendapat hukum pribadi atas ketentuan yang belum terikat dan belum diterapkan pada peristiwa/fakta hukum tertentu. Pendapat hukum yang berbeda sangat mungkin diberikan atas ketentuan yang sama yang diberikan oleh sarjana / praktisi / ahli hukum lain terlebih setelah diikat dan diterapkan pada peristiwa/fakta hukum tertentu.

Jumat, 02 Oktober 2026

MENYOAL KEWENANGAN LPS MEMBATALKAN KONTRAK SEPIHAK

menyoal kewenangan lembaga penjamin simpanan membatalkan kontrak sepihak asevy sobari advokat lawyer konsultan sektor jasa keuangan hukum isnp law firm
Kewenangan LPS membatalkan kontrak sepihak dalam tulisan ini adalah yang dimaksud Pasal 6 ayat 2 huruf c UU P2SK sebagaimana perubahan terakhir oleh UU Nomor 4 Tahun 2026.

Bunyi pasal tersebut, “Terhitung sejak Lembaga Penjamin Simpanan menerima pemberitahuan tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan atas Bank Dalam Resolusi atau Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah Dalam Resolusi, 𝗟𝗲𝗺𝗯𝗮𝗴𝗮 𝗣𝗲𝗻𝗷𝗮𝗺𝗶𝗻 𝗦𝗶𝗺𝗽𝗮𝗻𝗮𝗻 𝗯𝗲𝗿𝘄𝗲𝗻𝗮𝗻𝗴: a. …..; b. …..; c. meninjau ulang, 𝗺𝗲𝗺𝗯𝗮𝘁𝗮𝗹𝗸𝗮𝗻, mengakhiri, dan/ atau mengubah 𝘀𝗲𝘁𝗶𝗮𝗽 𝗸𝗼𝗻𝘁𝗿𝗮𝗸 𝘆𝗮𝗻𝗴 𝗺𝗲𝗻𝗴𝗶𝗸𝗮𝘁 Bank Dalam Resolusi serta Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah Dalam Resolusi dengan pihak ketiga yang merugikan Bank Dalam Resolusi serta Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah Dalam Resolusi;”

Yakni kewenangan LPS untuk dapat membatalkan setiap kontrak yang mengikat antara Bank/Perusahaan Asuransi Dalam Resolusi dengan pihak ketiga yang merugikan bagi Bank/Perusahaan Asuransi Dalam Resolusi.

Yang perlu menjadi catatan adalah, 𝗣𝗲𝗿𝘁𝗮𝗺𝗮: Kewenangan LPS untuk membatalkan kontrak secara sepihak tersebut limitatif ada pada tahapan “Dalam Resolusi” tidak pada tahap lain. Dengan demikian LPS tidak memiliki kewenangan tersebut pada tahapan: pengawasan normal, pengawasan intensif, pelaksanaan rencana penyehatan keuangan, dan pengawasan khusus.

𝗞𝗲𝗱𝘂𝗮, Pertimbangan LPS menggunakan kewenangannya untuk membatalkan kontrak sepihak adalah kontrak “yang merugikan” terhadap Bank/Perusahaan Asuransi Dalam Resolusi. Tentu saja hal “yang merugikan” disini tidak semata dan tidak diperkenankan didasarkan pada anggapan atau asumsi LPS semata. LPS setidaknya harus memiliki dasar berupa:

1. Perhitungan secara bisnis/keuangan yang wajar atas pelaksanaan kontrak tersebut yang secara nyata merugikan Bank/Perusahaan Asuransi Dalam Resolusi sebagai pihak dalam kontrak tersebut dalam pelaksanaan kontrak tersebut yang telah terjadi sebelum penetapan “Dalam Resolusi” oleh OJK hingga potensi kerugian lebih lanjut dalam hal kontrak terus berlaku dan dilanjutkan oleh LPS setelah penetapan “Dalam Resolusi”; dan/atau
2. Kajian hukum atas tidak proporsionalitasnya hak dan kewajiban antar para pihak dalam kontrak tersebut yang secara hukum merugikan Bank/Perusahaan Dalam Resolusi selaku pihak dalam kontrak.

𝗞𝗲𝘁𝗶𝗴𝗮, meskipun tidak diatur dalam pasal tersebut LPS harus pula telah mempertimbangkan pendapat dari pihak yang akan dibatalkan kontraknya tersebut serta ada tidaknya dampak atau kerugian bisnis/keuangan yang akan ditanggung oleh pihak tersebut.

Ketiga catatan diatas perlu untuk menjadi perhatian mengingat disaat LPS menggunakan kewenangannya yang berdasarkan UU P2SK tersebut secara otomatis membuka hak hukum pihak lawan dalam kontrak dimaksud untuk mengajukan upaya hukum / gugatan atas pembatalan kontrak sepihak oleh LPS. Terlebih LPS hadir sebagai pihak diluar kontrak yang membatalkan secara sepihak kontrak tersebut.

Jika LPS membatalkan kontrak secara sepihak berdasarkan UU P2SK maka pihak lawan pun dapat mendasari upaya hukum / gugatan yang dilakukan berdasarkan pada undang-undang, KUHPerdata.

𝗣𝗮𝘀𝗮𝗹 𝟭𝟮𝟲𝟲. Syarat batal dianggap selalu dicantumkan dalam persetujuan yang timbal balik, andaikata salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya. Dalam hal demikian persetujuan tidak batal demi hukum, tetapi 𝗽𝗲𝗺𝗯𝗮𝘁𝗮𝗹𝗮𝗻 𝗵𝗮𝗿𝘂𝘀 𝗱𝗶𝗺𝗶𝗻𝘁𝗮𝗸𝗮𝗻 𝗸𝗲𝗽𝗮𝗱𝗮 𝗣𝗲𝗻𝗴𝗮𝗱𝗶𝗹𝗮𝗻.

𝗣𝗮𝘀𝗮𝗹 𝟭𝟯𝟯𝟴. Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. 𝗣𝗲𝗿𝘀𝗲𝘁𝘂𝗷𝘂𝗮𝗻 𝗶𝘁𝘂 𝘁𝗶𝗱𝗮𝗸 𝗱𝗮𝗽𝗮𝘁 𝗱𝗶𝘁𝗮𝗿𝗶𝗸 𝗸𝗲𝗺𝗯𝗮𝗹𝗶 𝘀𝗲𝗹𝗮𝗶𝗻 𝗱𝗲𝗻𝗴𝗮𝗻 𝗸𝗲𝘀𝗲𝗽𝗮𝗸𝗮𝘁𝗮𝗻 𝗸𝗲𝗱𝘂𝗮 𝗯𝗲𝗹𝗮𝗵 𝗽𝗶𝗵𝗮𝗸, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik.

𝗣𝗮𝘀𝗮𝗹 𝟭𝟯𝟲𝟱. Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang 𝗺𝗲𝗻𝗶𝗺𝗯𝘂𝗹𝗸𝗮𝗻 𝗸𝗲𝗿𝘂𝗴𝗶𝗮𝗻 itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.

Oleh karenanya penting bagi LPS untuk bersikap prudent sebelum memutuskan untuk melaksanakan kewenangannya membatalkan kontrak secara sepihak. Karena nyatanya keputusan LPS tersebut bukanlah keputusan yang bersifat final dan mengikat yang tidak boleh dipertanyakan bahkan untuk diuji keabsahannya di muka pengadilan yang berwenang.
—
Disclaimer: artikel ini adalah pendapat hukum pribadi atas ketentuan yang belum terikat dan belum diterapkan pada peristiwa/fakta hukum tertentu. Pendapat hukum yang berbeda sangat mungkin diberikan atas ketentuan yang sama yang diberikan oleh sarjana / praktisi / ahli hukum lain terlebih setelah diikat dan diterapkan pada peristiwa/fakta hukum tertentu.

Rabu, 30 September 2026

KEWENANGAN LPS VS KEBEBASAN BERKONTRAK PEMEGANG POLIS PERUSAHAAN ASURANSI DALAM RESOLUSI

Kewenangan LPS versus kebebasan berkontrak nasabah pemegang polis asevy sobari advokat pengacara konsultan hukum isnp law firm hkhsk
Salah satu perubahan penting yang terjadi melalui perubahan atas UU P2SK melalui UU No. 4 Tahun 2026 adalah perluasan fungsi dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang sebelumnya hanya dapat melakukan resolusi terhadap bank menjadi juga dapat melakukan resolusi terhadap perusahaan asuransi.

Perusahaan Asuransi Dalam Resolusi adalah Perusahaan Asuransi yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagai Perusahaan Asuransi yang:

a. mengalami kesulitan keuangan;
b. membahayakan kelangsungan usahanya; dan
c. tidak dapat disehatkan oleh Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan kewenangannya.

Dengan perluasan fungsi tersebut maka terhadap perusahaan asuransi yang telah ditetapkan sebagai perusahaan asuransi dalam resolusi oleh OJK maka LPS memiliki kewenangan yang bisa dibilang sangat besar (vide Pasal 6 UU No. 4 Tahun 2026), yaitu:
1. Melakukan pengalihan portofolio pertanggungan, pembayaran klaim penjaminan,
dan pengembalian premi atau kontribusi yang belum berjalan, pada saat Perusahaan Asuransi ditetapkan sebagai Perusahaan Asuransi Dalam Resolusi.
2. Mengalihkan polis asuransi tanpa persetujuan pemegang polis, tertanggung, atau peserta.
3. Memberikan dukungan finansial (financial assistance) terhadap Perusahaan Asuransi Dalam Resolusi.

Jika kita perhatikan ketiga kewenangan LPS tersebut dalam hubungannya dengan perusahaan asuransi dalam resolusi tidak hanya dapat dikenakan dan berlaku terhadap perusahaan asuransi dalam resolusi tetapi juga dapat dikenakan dan berlaku terhadap nasabah perusahaan asuransi dalam resolusi.

Pada point 1 dan 2 kewenangan LPS diatas terlihat jelas bahwa kewenangan tersebut seperti menafikan hubungan kontraktual yang terjadi antara nasabah dan perusahaan asuransi.

Sebagaimana diketahui bahwa polis asuransi pada dasarnya adalah perjanjian yang dibuat antara nasabah dengan perusahaan asuransi berdasarkan asas kebebasan berkontrak.

Kebebasan berkontrak artinya sebelum ditandatanganinya polis asuransi tersebut nasabah memiliki kebebasan penuh untuk memutuskan apakah ia akan menutup perjanjian dengan perusahaan asuransi tertentu. Begitupun sebaliknya terhadap perusahaan asuransi juga memiliki kebebasan untuk menerima atau menolak calon nasabahnya.

Apakah dengan jatuhnya perusahaan asuransi dalam resolusi LPS dapat begitu saja melaksanakan kewenangannya tanpa memperhatikan hak dasar nasabah asuransi berupa kebebasan berkontrak?

Apakah dengan jatuhnya perusahaan asuransi dalam resolusi meniadakan hak dasar nasabah untuk memilih dengan siapa ia akan menjalankan atau meneruskan pelaksanaan polis asuransi tersebut?

Menurut hemat saya tentu saja tidak. Karena dalam melaksanakan kewenangan yang meskipun diperoleh LPS berdasarkan undang-undang tetap harus memperhatikan dan mempertimbangkan hak kebebasan berkontrak nasabah yang bersangkutan mengingat kebebasan berkontrak merupakan salah satu hak asasi dalam ruang lingkup ekonomi bagi setiap warga negara.

LPS pun tidak dapat berlindung dibalik “itikad baik” untuk menjalankan kewenangannya tersebut sebagaimana diberikan pelindungan dalam Pasal 7A UU No. 4 Tahun 2026, “Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan, Wakil Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan, anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan, serta pejabat dan pegawai Lembaga Penjamin Simpanan dalam pelaksanaan Undang-Undang ini mendapat pelindungan hukum jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Justru dengan menjalankan kewenangan tanpa memperhatikan hak kebebasan berkontrak dari nasabah asurasi pemegang polis pada perusahaan asuransi dalam resolusi menunjukkan itikad tidak baik dari LPS.
—
Disclaimer: artikel ini adalah pendapat hukum pribadi atas ketentuan yang belum terikat dan belum diterapkan pada peristiwa/fakta hukum tertentu. Pendapat hukum yang berbeda sangat mungkin diberikan atas ketentuan yang sama yang diberikan oleh sarjana / praktisi / ahli hukum lain terlebih setelah diikat dan diterapkan pada peristiwa/fakta hukum tertentu.

Senin, 28 September 2026

TUDUHAN PENIPUAN ATAS CEK KOSONG

cek kosong penipuan asevy sobari lawyer konsultan hukum sektor jasa keuangan ISNP Law Firm
Cek merupakan salah satu jenis surat berharga yang berfungsi sebagai alat pembayaran yang juga sebagai salah satu jenis uang giral.

Dengan menerbitkan cek maka penerbit menggunakan cek tersebut sebagai alat pembayaran atas transaksi yang dilakukannya dengan penerima cek. Dimana atas cek yang diterbitkan tersebut penerbit menjamin terdapat dana/uang sejumlah yang tertera pada cek pada saat penerima cek menunjukkan cek tersebut pada bank yang dimaksud atau pada saat tanggal yang penarikan yang tertera pada cek tersebut.

Transaksi yang dapat menjadi dasar penerbitan cek tersebut dapat berupa apapun. Jual beli, utang piutang, atau pelaksanaan kewajiban hubungan kontraktual lainnya.

Penggunaan cek sebagai alat pembayaran dalam sebuah hubungan kontraktual yang murni bersifat keperdataan diantara para pihak dapat menimbulkan anasir persinggungan yang bersifat kepidanaan. Mulai dari anasir persinggungan yang tegas hingga anasir persinggungan yang kurang tegas atau abu-abu.

Persinggungan tegas dapat terlihat pada transaksi jual beli dimana sejak awal si pembeli menerbitkan cek untuk diterima si penjual sudah dengan sadar mengetahui bahwa dana pada rekening cek tersebut tidak ada atau tidak cukup untuk melaksanakan seluruh kewajiban dia sebagai pembeli namun ia dengan kesadaran penuh tetap memberikan cek tersebut kepada penjual seolah-olah ada dananya untuk menyelesaikan transaksi jual beli.

Persinggungan yang kurang tegas salah satunya dapat terlihat pada transaksi utang piutang dimana kreditor meminta cek sebagai jaminan atas pembayaran utang yang telah ia berikan kepada debitor sementara debitor menyatakan kepada kreditor bahwa cek yang diminta sebagai jaminan atas pembayaran utang tersebut tidak ada dananya pada saat diterbitkan dan kemungkinan besar juga pada saat akan dilakukan penarikan oleh kreditor.

Dalam hal kreditor memutuskan untuk menerima cek tersebut dari debitor sebagai jaminan pembayaran utangnya lalu dikemudian hari ternyata kreditor melakukan penarikan atas cek tersebut dan kemudian bank menyatakan tidak ada dana dalam rekening dimaksud, 𝗮𝗽𝗮𝗸𝗮𝗵 𝗱𝗲𝗯𝗶𝘁𝗼𝗿 𝗱𝗮𝗽𝗮𝘁 𝗱𝗶𝗷𝗲𝗿𝗮𝘁 𝗽𝗶𝗱𝗮𝗻𝗮 𝗮𝘁𝗮𝘀 𝗰𝗲𝗸 𝘆𝗮𝗻𝗴 𝘁𝗲𝗹𝗮𝗵 𝗱𝗶𝗸𝗲𝗹𝘂𝗮𝗿𝗸𝗮𝗻𝗻𝘆𝗮 𝘁𝗲𝗿𝘀𝗲𝗯𝘂𝘁?

Untuk menjawab pertanyaan tersebut hendaknya terlebih dahulu kita dapat mempertimbangkan pendapat Mahkamah Agung sebagaimana termuat dalam yurisprudensi 𝗡𝗼. 𝟱/𝗬𝘂𝗿/𝗣𝗶𝗱/𝟮𝟬𝟭𝟴 yang mengutip 2 (dua) putusan terdahulu sebagai berikut:

1. 𝗣𝘂𝘁𝘂𝘀𝗮𝗻 𝗡𝗼. 𝟭𝟯𝟯 𝗞/𝗞𝗿/𝟭𝟵𝟳𝟯 yang menyatakan bahwa “seseorang yang menyerahkan cek, padahal ia mengetahui bahwa cek itu tidak ada dananya, perbuatannya merupakan tipu muslihat sebagai termaksud dalam Pasal 378 KUHP”; dan

2. 𝗣𝘂𝘁𝘂𝘀𝗮𝗻 𝗡𝗼. 𝟭𝟬𝟯𝟲 𝗞/𝗣𝗶𝗱/𝟭𝟵𝟴𝟵 yang menyatakan bahwa “karena sejak semula Terdakwa telah dengan sadar mengetahui bahwa cek-cek yang diberikan kepada saksi korban tidak ada dananya atau dikenal dengan cek kosong, tuduhan “penipuan” harus dianggap terbukti”.

Dari dua putusan diatas dapat kita baca dengan tafsiran sebagai berikut:

1. Terdapat penekanan adanya kesadaran dari pihak penerbit cek telah mengetahui saat cek diterbitkan kepada penerima cek tidak ada dananya; dan

2. Sebaliknya, tidak adanya kesadaran atau pengetahuan dari si penerima cek pada saat menerima cek tersebut dari penerbit cek kalau cek tersebut tidak ada dananya. Artinya si penerima cek tidak menaruh curiga sedikitpun kalau ternyata cek tersebut tidak ada dananya.

Dengan demikian dapatlah kita berargumen tidak dapat dipidana karena tidak terdapat mens rea dalam hal pada saat pemberian cek dari penerbit cek kepada pemegang cek pihak penerbit cek telah memberitahukan kepada pemegang cek bahwa cek yang ia terbitkan tidak ada dananya.

Selanjutnya, secara lebih spesifik posisi hukum cek sebagai jaminan juga terdapat pada 𝗣𝘂𝘁𝘂𝘀𝗮𝗻 𝗡𝗼.𝟭𝟲𝟲𝟱 𝗞/𝗣𝗶𝗱/𝟮𝟬𝟭𝟮 yang menyatakan “Bahwa suatu cek yang diberikan sebagai alat penjamin dan hal tersebut disepakati saat pembukuan/pemberian cek sebagai jaminan, maka dengan sendirinya cek tersebut tidak boleh dicairkan dan jika dicairkan dananya tidak cukup, maka tidak terdapat unsur melawan hukum secara pidana”. Yang artinya cek yang diterbitkan sebagai jaminan dan bukan sebagai alat pembayaran tetapi kemudian tetap dilakukan penarikan oleh penerima cek maka cek kosong tersebut bukan pidana.

Argumentasi dari putusan No.1665 K/Pid/2012 diatas menurut hemat saya:

1. Dalam hal penerbit cek dan penerima cek, keduanya telah secara aktif menyatakan dengan terang sepakat bahwa penerbitan cek kepada penerima cek adalah sebagai jaminan bukan sebagai alat pembayaran/pelunasan atas perjanjian yang telah dibuat sebelumnya antara penerbit dengan pemegang cek; atau setidaknya

2. Dalam hal penerbit cek telah menyatakan dengan terang kepada pemegang cek bahwa pemberian cek hanya sebagai jaminan bukan sebagai alat pembayaran/pelunasan atas perjanjian yang telah dibuat sebelumnya antara penerbit dengan pemegang cek, dan penerima cek diam saja, tidak menyatakan penolakannya maka dianggap menyetujui pernyataan atas kondisi tersebut.

Karena tidak terdapat perbuatan melawan hukum dalam hal penerima cek tetap mencairkan cek yang telah diketahui kedudukannya hanya sebagai jaminan dan bukan sebagai alat pembayaran/pelunasan dalam hal tidak ada dananya maka debitor tidak dapat dipidana berdasarkan Pasal 378 (Penipuan) KUHP Lama Jo. Pasal 492 KUHP Baru.

—
Disclaimer: artikel ini adalah pendapat hukum pribadi atas ketentuan yang belum terikat dan belum diterapkan pada peristiwa/fakta hukum tertentu. Pendapat hukum yang berbeda sangat mungkin diberikan atas ketentuan yang sama yang diberikan oleh sarjana / praktisi / ahli hukum lain terlebih setelah diikat dan diterapkan pada peristiwa/fakta hukum tertentu.

Minggu, 27 September 2026

KEPEMILIKAN DALAM PENGGELAPAN

kepemilikan dalam penggelapan asevy sobari lawyer advokat konsultan hukum isnp law firm hkhsk
“Setiap Orang yang secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, dipidana karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.”


Begitu bunyi pasal penggelapan 486 di UU No. 1 Tahun 2023 atau kita kenal dengan KUHP Baru.

Salah satu issue utama pada tindak pidana penggelapan adalah adanya barang milik korban yang dimiliki oleh si pelaku.

Artinya yang harus dibuktikan adalah: apakah benar barang yang telah dimiliki oleh si pelaku sebelumnya adalah milik si korban.

Tidak memenuhi pasal ini dalam hal barang yang dimiliki oleh si pelaku ternyata sebelumnya bukan milik dari si korban, atau setidaknya si korban belum sempat menerima peralihan kepemilikan atas barang tersebut.

Tidak menjadi masalah berapa lama si korban sempat menjadi pemilik dari barang tersebut. Sepanjang titel kepemilikan atas barang dimaksud sempat melekat pada si korban.

Untuk itu menjadi penting untuk menelaah klausul peralihan hak/kepemilikan yang terdapat dalam kontrak/perjanjian dalam hal adanya dugaan penggelapan beririsan dengan hubungan kontraktual antara si pelaku dan si korban serta kebiasaan yang berlaku umum dalam praktik bisnis pada lingkup usaha yang bersangkutan.
—
Disclaimer: artikel ini adalah pendapat hukum pribadi atas ketentuan yang belum terikat dan belum diterapkan pada peristiwa/fakta hukum tertentu. Pendapat hukum yang berbeda sangat mungkin diberikan atas ketentuan yang sama yang diberikan oleh sarjana / praktisi / ahli hukum lain terlebih setelah diikat dan diterapkan pada peristiwa/fakta hukum tertentu.

Minggu, 20 September 2026

𝗢𝗧𝗢𝗥𝗜𝗧𝗔𝗦 𝗕𝗘𝗥𝗪𝗘𝗡𝗔𝗡𝗚 𝗔𝗝𝗨𝗞𝗔𝗡 𝗣𝗔𝗜𝗟𝗜𝗧 𝗣𝗔𝗦𝗖𝗔 𝗧𝗜𝗗𝗔𝗞 𝗕𝗘𝗥𝗟𝗔𝗞𝗨𝗡𝗬𝗔 𝗣𝗔𝗦𝗔𝗟 𝟮 𝗨𝗨 𝗞𝗘𝗣𝗔𝗜𝗟𝗜𝗧𝗔𝗡

OTORITAS YANG BERWENANG MENGAJUKAN PAILIT PASCA DICABUT DAN DINYATAKAN TIDAK BERLAKUNYA PASAL 2 UU KEPAILITAN & PKPU ASEVY SOBARI advokat lawyer ISNP LAW FIRM hkhsk
UU 37/2004 Tentang Kepalilitan & PKPU (UU KPKPU) pada Pasal 2 ayat 2 s.d ayat 5 menentukan bahwa permohonan pailit terhadap:

1. Bank, hanya dapat diajukan oleh Bank Indonesia.
2. Perusahaan Efek, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian hanya dapat diajukan oleh Badan Pengawas Pasar Modal.
3. Perusahaan Asuransi, Perusahaan Reasuransi, Dana Pensiun, atau Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di bidang kepentingan publik, hanya dapat diajukan oleh Menteri Keuangan.

Lalu pada UU 4/2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) terdapat ketentuan Pasal 327 yang menyatakan “Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan mengenai: a. permohonan kepailitan bagi Bank, Perusahaan Efek, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, dan Dana Pensiun sebagaimana diatur dalam 𝗣𝗮𝘀𝗮𝗹 𝟮 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4443) 𝗱𝗶𝗰𝗮𝗯𝘂𝘁 𝗱𝗮𝗻 𝗱𝗶𝗻𝘆𝗮𝘁𝗮𝗸𝗮𝗻 𝘁𝗶𝗱𝗮𝗸 𝗯𝗲𝗿𝗹𝗮𝗸𝘂.”

Pernyataan mencabut dan menyatakan tidak berlakunya Pasal 2 UU KPKPU oleh Pasal 327 UU 4/2023 artinya:
1. Bank Indonesia menjadi tidak memiliki kewenangan lagi untuk mengajukan permohonan kepailitan terhadap Bank.
2. Badan Pengawas Pasar Modal menjadi tidak memiliki kewenangan lagi untuk mengajukan permohonan kepailitan terhadap Perusahaan Efek, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
3. Menteri Keuangan menjadi tidak memiliki kewenangan lagi untuk mengajukan permohonan kepailitan terhadap Dana Pensiun.

Jadi, setelah otoritas-otoritas tersebut tidak memiliki kewenangan lagi, maka selanjutnya otoritas mana yang diberikan kewenangan/memilki legal standing untuk dapat mengajukan permohonan kepailitan terhadap entitas-entitas tersebut?

Atas pertanyaan tersebut dapat kita temukan jawabannya pada Pasal 8 angka 5 UU 4/2023 UU P2SK yang merubah UU 21/2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan yang menyisipkan Pasal 8B diantara Pasal 8 dan Pasal 9 yang menentukan:

"Otoritas Jasa Keuangan merupakan satu-satunya pihak yang berwenang mengajukan permohonan pernyataan pailit dan/atau permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang terhadap debitur yang merupakan 𝗕𝗮𝗻𝗸, 𝗽𝗲𝗿𝘂𝘀𝗮𝗵𝗮𝗮𝗻 𝗲𝗳𝗲𝗸, 𝗯𝘂𝗿𝘀𝗮 𝗲𝗳𝗲𝗸, penyelenggara pasar alternatif, 𝗹𝗲𝗺𝗯𝗮𝗴𝗮 𝗸𝗹𝗶𝗿𝗶𝗻𝗴 𝗱𝗮𝗻 𝗽𝗲𝗻𝗷𝗮𝗺𝗶𝗻𝗮𝗻, 𝗹𝗲𝗺𝗯𝗮𝗴𝗮 𝗽𝗲𝗻𝘆𝗶𝗺𝗽𝗮𝗻𝗮𝗻 𝗱𝗮𝗻 𝗽𝗲𝗻𝘆𝗲𝗹𝗲𝘀𝗮𝗶𝗮𝗻, penyelenggara dana perlindungan pemodal, lembaga pendanaan efek, lembaga penilaian harga efek, Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah, Dana Pensiun, lembaga penjamin, Lembaga Pembiayaan, lembaga keuangan mikro, penyelenggara sistem elektronik yang memfasilitasi penghimpunan dana masyarakat melalui penawaran Efek, Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, atau LJK Lainnya yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan sepanjang pembubaran dan/atau kepailitannya tidak diatur berbeda dengan Undang-Undang lainnya.”

Sebagai kesimpulan, dengan berlakunya UU P2SK yang pada Pasal 327 mencabut dan menyatakan tidak berlakunya Pasal 2 UU KPKPU, maka otoritas yang memiliki kewenangan mengajukan permohonan kepalitan terhadap Bank, Perusahaan Efek, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, dan Dana Pensiun adalah Otoritas Jasa Keuangan.
—
Disclaimer: artikel ini adalah pendapat hukum pribadi atas ketentuan yang belum terikat dan belum diterapkan pada peristiwa/fakta hukum tertentu. Pendapat hukum yang berbeda sangat mungkin diberikan atas ketentuan yang sama yang diberikan oleh sarjana / praktisi / ahli hukum lain terlebih setelah diikat dan diterapkan pada peristiwa/fakta hukum tertentu.

Senin, 14 September 2026

KONGLOMERASI KEUANGAN

Konglomerasi Keuangan sektor jasa keuangan uup2sk asevy sobari advokat lawyer konsultan hukum firma hukum isnp law firm hkhsk
𝗣𝗲𝗻𝗴𝗲𝗿𝘁𝗶𝗮𝗻

Konglomerasi Keuangan adalah Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang berada dalam 1 grup atau kelompok karena keterkaitan kepemilikan dan/atau pengendalian.

Secara yuridis dapat disebutnya sebuah entitas kelompok sebagai konglomerasi keuangan setelah ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (Otoritas).


𝗞𝗿𝗶𝘁𝗲𝗿𝗶𝗮 𝗬𝗮𝗻𝗴 𝗛𝗮𝗿𝘂𝘀 𝗗𝗶𝗽𝗲𝗻𝘂𝗵𝗶

Oleh karenanya, sebelum menetapkan sebuah entitas group sebagai konglomerasi keuangan otoritas mempertimbangkan kriteria-kriteria sebagai berikut:
1. Merupakan LJK yang signifikan, dan
2. Berada dalam 1 (satu) grup atau kelompok usaha.
3. Terdapat keterkaitan kepemilikan dan/atau pengendalian diantara LJK tersebut.

Untuk dapat dikatakan sebagai LJK yang signifikan harus memenuhi kriteria berikut:

1. Total aset LJK yang terdapat dalam sebuah konglomerasi keuangan 𝗽𝗮𝗹𝗶𝗻𝗴 𝘀𝗲𝗱𝗶𝗸𝗶𝘁 𝟭𝟬𝟬 𝘁𝗿𝗶𝗹𝗶𝘂𝗻 𝗿𝘂𝗽𝗶𝗮𝗵 rupiah yang merupakan akumulasi dari minimal 2 LJK pada 2 sektor jasa keuangan yang berbeda pada sebuah Konglomerasi Keuangan; atau

2. Total aset LJK yang terdapat dalam sebuah konglomerasi keuangan 𝗽𝗮𝗹𝗶𝗻𝗴 𝘀𝗲𝗱𝗶𝗸𝗶𝘁 𝟮𝟬 𝘁𝗿𝗶𝗹𝗶𝘂𝗻 𝗿𝘂𝗽𝗶𝗮𝗵 s.d kurang dari 100 triliun rupiah yang merupakan akumulasi dari minimal 3 LJK pada 3 sektor jasa keuangan yang berbeda pada sebuah Konglomerasi Keuangan.

Dalam hal tertentu Otoritas dapat menetapkan LJK yang tidak memenuhi 2 kriteria total aset diatas namun memiliki kompleksitas kegiatan usaha dan memiliki dampak terhadap stabilitas sistem keuangan sebagai konglomerasi keuangan.

Adapun yang dimaksud dengan kompleksitas kegiatan usaha antara lain terkait dengan variasi produk dan jasa yang dilakukan, volume transaksi, sensitivitas produk di masyarakat, dan realisasi kinerja.


𝗞𝗲𝘄𝗮𝗷𝗶𝗯𝗮𝗻 𝗠𝗲𝗺𝗯𝗲𝗻𝘁𝘂𝗸/𝗠𝗲𝗻𝘂𝗻𝗷𝘂𝗸 𝗣𝗲𝗿𝘂𝘀𝗮𝗵𝗮𝗮𝗻 𝗜𝗻𝗱𝘂𝗸

Setelah LJK memenuhi kriteria sebagai konglomerasi keuangan maka wajib untuk membentuk/menunjuk Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan atau disingkat PIKK yang merupakan badan hukum yang dimiliki oleh pemegang saham pengendali (PSP) dan/atau pemegang saham pengendali terakhir (PSPT) untuk mengendalikan, mengonsolidasikan, dan bertanggung jawab terhadap seluruh aktivitas sebuah Konglomerasi Keuangan. Sebagai contoh:
1. Konglomerasi keuangan OCBC menunjuk PT. Bank OCBC NISP Tbk sebagai PIKK.
2. Konglomerasi keuangan MUFG menunjuk PT. Bank Danamon Indonesia Tbk sebagai PIKK.
3. Konglomerasi keuangan Sumitomo Mitsui Banking Corporation menunjuk PT. Bank SMBC Indonesia, Tbk sebagai PIKK.


𝗦𝘁𝗿𝘂𝗸𝘁𝘂𝗿 𝗞𝗼𝗻𝗴𝗹𝗼𝗺𝗲𝗿𝗮𝘀𝗶 𝗞𝗲𝘂𝗮𝗻𝗴𝗮𝗻

Setelah PIKK dibentuk/ditunjuk dengan persetujuan Otoritas terlebih dahulu maka akan kita dapati struktur dari sebuah konglomerasi keuangan adalah sebagai berikut:
1. Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan; dan
2. Anggota Konglomerasi Keuangan.

Untuk menggambarkan sebuah struktur konglomerasi keuangan akan saya uraikan contoh sederhana sebagai berikut:

Struktur Konglomerasi Keuangan OCBC
1. PIKK OCBC: PT. Bank OCBC NISP, Tbk.
2. Anggota Konglomerasi Keuangan OCBC:
a. PT. OCBC Sekuritas Indonesia.
b. PT. Great Eastern General Insurance Indonesia.
c. PT. Great Eastern Life Indonesia.
d. PT. OCBC NISP Ventura.

—
Disclaimer: artikel ini adalah pendapat hukum pribadi atas ketentuan yang belum terikat dan belum diterapkan pada peristiwa/fakta hukum tertentu. Pendapat hukum yang berbeda sangat mungkin diberikan atas ketentuan yang sama yang diberikan oleh sarjana / praktisi / ahli hukum lain terlebih setelah diikat dan diterapkan pada peristiwa/fakta hukum tertentu.

Sabtu, 12 September 2026

MENGENAL BULION

mengenal bulion asevy sobari advokat lawyer konsultan hukum isnp law firm hkhsk
Indonesia melalui UU No. 4/2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) memberikan landasan hukum terhadap kegiatan usaha bulion untuk dapat beroperasi di Indonesia.

UU P2SK membahas kegiatan usaha bulion hanya dengan 3 pasal saja, tidak lebih: pasal 130 s.d 132 yang pada intinya menguraikan definisi, kewajiban izin usaha sebelum menjalankan kegiatan, dan ketentuan mengenai penyelenggaraan kegiatan usaha bulion.

𝗗𝗲𝗳𝗶𝗻𝗶𝘀𝗶 𝗕𝘂𝗹𝗶𝗼𝗻

Lalu apa itu bulion? Sederhananya adalah bank emas. Karenanya bulion merupakan bank emas yang seluruh kegiatannya berkaitan dengan emas.

𝗣𝗲𝗻𝘆𝗲𝗹𝗲𝗻𝗴𝗴𝗮𝗿𝗮 𝗞𝗲𝗴𝗶𝗮𝘁𝗮𝗻 𝗕𝘂𝗹𝗶𝗼𝗻

Pasal 130 UU P2SK menyebutkan, “Kegiatan usaha bulion (bullion) merupakan kegiatan usaha yang berkaitan dengan emas dalam bentuk simpanan, pembiayaan, perdagangan, penitipan emas, dan/atau kegiatan lainnya yang dilakukan oleh LJK.”

Dari definisi kegiatan usaha bulion yang diberikan oleh UU P2SK diatas maka hanya LJK atau Lembaga Jasa Keuangan yang dapat menjalankan kegiatan usaha bulion.

Apa itu LJK? LJK merupakan lembaga yang melakukan kegiatan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, modal ventura, lembaga keuangan mikro, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya.

Maka berdasarkan definisi yang diberikan oleh UU P2SK tentang kegiatan usaha bulion diatas dapat saya tafsirkan setiap LJK dalam sektor jasa keuangan manapun pada dasarnya diperkenankan untuk menjadi penyelenggara kegiatan usaha bulion.

Pada UU P2SK tidak kita temui limitasi/pembatasan apapun terkait LJK yang dapat melakukan kegiatan usaha bulion. Artinya LJK pada sektor jasa keuangan manapun yang telah memiliki izin usaha pada sektor masing-masing sebenarnya terbuka untuk mengajukan diri selaku penyelenggara kegiatan usaha bulion kepada OJK.

𝗟𝗶𝗺𝗶𝘁𝗮𝘀𝗶 𝗣𝗲𝗻𝘆𝗲𝗹𝗲𝗻𝗴𝗴𝗮𝗿𝗮 𝗞𝗲𝗴𝗶𝗮𝘁𝗮𝗻 𝗨𝘀𝗮𝗵𝗮 𝗕𝘂𝗹𝗶𝗼𝗻

Pembatasan LJK sebagai penyelenggara kegiatan usaha bulion justru kita dapati pada POJK 17/2024 Tentang Penyelengaraan Kegiatan Usaha Bulion sebagaimana diatur Pasal 21 ayat 1 POJK 17/2024, yaitu “LJK dengan kegiatan usaha utama berupa penyaluran kredit atau pembiayaan selain bank perekonomian rakyat, bank perekonomian rakyat syariah, dan lembaga keuangan mikro.”

Ringkasnya berdasarkan POJK 17/2024 LJK yang kegiatan usaha utamanya bukan penyaluran kredit dan bukan pembiayaan tidak dapat melakukan usaha bulion.

Toh LJK yang kegiatan usaha utamanya merupakan penyaluran kredit dan pembiayaan yang berupa BPR, BPR Syariah, dan Lembaga Keuangan Mikro juga dibatasi untuk melakukan kegiatan usaha bulion.

Pembatasan melalui kegiatan usaha utama LJK diatas melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang tidak kita temui dalam UU P2SK yang mendasari Peraturan Jasa Keuangan dimaksud juga menimbulkan tafsiran “dapatkah/tepatkah peraturan perundang-undangan yang lebih rendah membatasi ruang lingkup yang telah diberikan oleh undang-undang?”, “mengapa limitas ruang lingkup LJK tersebut tidak ditempatkan pada tingkat undang-undang in casu UU P2SK?”.

Selanjutnya, disamping pembatasan diatas dari segi permodalan juga terdapat kewajiban pemenuhan persyaratan modal minimal yang tidak kecil yang harus dipenuhi LJK sebelum memperoleh izin kegiatan usaha, yakni minimal 14 Triliun.

𝗞𝗲𝗴𝗶𝗮𝘁𝗮𝗻 𝗨𝘀𝗮𝗵𝗮 𝗕𝘂𝗹𝗶𝗼𝗻

Selaras dengan pengaturan Pasal 130 UU P2SK diatas, POJK 17/2024 mengatur kegiatan usaha bulion meliputi:
a. Simpanan Emas;
b. Pembiayaan Emas;
c. Perdagangan Emas;
d. Penitipan Emas; dan/atau
e. kegiatan lainnya yang dilakukan oleh LJK.

Huruf a hingga d cukuplah saya memperoleh gambaran dalam benak saya perihal kegiatan usaha dimaksud.

Namun, kegiatan usaha pada huruf e tidak saya dapat gambaran kegiatan usaha apa yang dimaksud pada pasal demi pasal dalam POJK 17/2024 serta pada lembaran penjelasan pasal demi pasal atas POJK tersebut.

Saya hanya mendapati penjelasan lebih lanjut terkait “kegiatan lainnya” pada Pasal 18 ayat 1 POJK 17/2024 yakni “...merupakan kegiatan untuk mendukung Kegiatan Usaha Bulion.” Apa saja yang dimaksud dengan kegiatan untuk mendukung kegiatan usaha bulion? tidak disebutkan.

Hingga tulisan ini dibuat Otoritas Jasa Keuangan baru memberikan izin kepada 2 (dua) lembaga jasa keuangan untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha bulion, yaitu:
PT. Pegadaian di Desember 2024 dan PT. Bank Syariah Indonesia, Tbk. di Februari 2025.
—
Disclaimer: artikel ini adalah pendapat hukum pribadi atas ketentuan yang belum terikat dan belum diterapkan pada peristiwa/fakta hukum tertentu. Pendapat hukum yang berbeda sangat mungkin diberikan atas ketentuan yang sama yang diberikan oleh sarjana / praktisi / ahli hukum lain terlebih setelah diikat dan diterapkan pada peristiwa/fakta hukum tertentu.

Jumat, 11 September 2026

NASIB HARTA PEMILIK ASET (SETTLOR) JIKA PENGELOLA HARTA (TRUSTEE) DIPUTUS PAILIT

nasib harta pemilik aset settlor jika pengelola harta trustee diputus pailit asevy sobari isnp law firm
Trustee merupakan pihak penerima titipan dan /atau pengelola harta/aset dari pemilik aset (settlor) berdasarkan perjanjian pengelolaan tertulis untuk kepentingan penerima manfaat (beneficiary owner).

Trustee dapat berbentuk badan hukum atau orang perseorangan. Dalam UU P2SK No. 4/2023 Trustee disebut juga dengan badan pengelola dana perwalian yang harus memiliki izin terlebih dahulu sebelum menjalankan kegiatan usahanya.

Adapun 𝗸𝗮𝗿𝗮𝗸𝘁𝗲𝗿𝗶𝘀𝘁𝗶𝗸 𝘁𝗿𝘂𝘀𝘁𝗲𝗲 sebagai pengelola harta dapat saya paparkan sebagai berikut:

1. Setiap harta yang diserahkan oleh settlor kepada trustee dalam kegiatan pengelolaan harta bukan merupakan bagian dari kekayaan trustee dan dicatat serta dilaporkan secara terpisah dari harta milik trustee.

2. Pengalihan harta kepada trustee dalam rangka pengelolaan dicatat sebagai pemilik tercatat (legal owner) untuk kepentingan penerima manfaat (beneficiary owner).

3. Penerima manfaat berhak atas manfaat dari harta yang diserahkan oleh settlor kepada trustee dalam rangka pelaksanaan kegiatan pengelolaan harta sesuai dengan yang disepakati dalam perjanjian pengelolaan.

4. Trustee mempunyai kewenangan dan tugas untuk mengelola, menggunakan dan/atau melepas harta/aset sesuai dengan tugas khusus yang dibebankan kepadanya berdasarkan undang-undang dan peraturan pelaksananya.

5. Settlor dapat menunjuk satu atau lebih trustee untuk menjalankan kegiatan pengelolaan aset berdasarkan perjanjian pengelolaan aset.

6. Trustee harus menghentikan kegiatan usaha dalam hal:
i. dicabutnya izin usaha trustee oleh Otoritas Jasa Keuangan; dan/atau
ii. adanya putusan pailit kepada trustee dari pengadilan niaga setempat;

7. Kegiatan pengelolaan harta dapat berakhir dengan alasan sebagai berikut:
i. berakhirnya masa berlaku perjanjian pengelolaan harta; atau
ii. diakhiri oleh settlor.

Dilihat dari sebagian karakteristik yang saya paparkan diatas maka cukup beralasan jika disebut perjanjian pengelolaan harta merupakan perjanjian yang settlor heavy alias sangat melindungi kepentingan hukum dari settlor, mengingat perjanjian tersebut menyangkut harta kekayaan settlor yang dapat dipastikan jumlahnya tidak sedikit.

Terkait dengan pertanyaan bila trustee diputus pailit oleh pengadilan niaga lalu bagaimana dengan harta settlor yang sudah dititipkan kepada trustee maka sudah dapat kita temukan jawabannya pada karakteristik trustee point no. 1 diatas yang pada intinya menyatakan harta settlor bukan harta trustee dan dicatat terpisah dengan pencatatan harta milik trustee.

Dari point no. 1 tersebut maka setidaknya terdapat alasan atau argumentasi untuk memisahkan harta trustee yang telah diputus pailit oleh pengadilan niaga dengan harta settlor yang dititipkan kepada trustee sebelum jatuhnya putusan pailit tersebut.

Selain alasan atau argumentasi yang telah saya sebutkan diatas, UU P2SK No. 4/2023 memberikan dasar hukum terkait nasib dari harta settlor dalam hal trustee diputus pailit. Sebagaimana termuat pada Pasal 34 ayat 6 huruf k, “dalam hal pengelola dana perwalian (trustee) dipailitkan sebagaimana dimaksud dalam huruf g angka 2, semua aset dari pemilik aset bukan merupakan bagian dari harta pailit (boedel pailit) dan wajib dikembalikan kepada pemilik aset.”

Dengan dasar hukum UU P2SK diatas maka nasib harta settlor pada trustee yang diputus pailit oleh pengadilan niaga adalah 𝘁𝗶𝗱𝗮𝗸 𝗺𝗮𝘀𝘂𝗸 𝗱𝗮𝗹𝗮𝗺 𝗯𝗼𝗲𝗱𝗲𝗹 𝗽𝗮𝗶𝗹𝗶𝘁 𝗯𝗮𝗵𝗸𝗮𝗻 𝗵𝗮𝗿𝘁𝗮 𝘀𝗲𝘁𝘁𝗹𝗼𝗿 𝘄𝗮𝗷𝗶𝗯 𝗱𝗶𝗸𝗲𝗺𝗯𝗮𝗹𝗶𝗸𝗮𝗻 oleh kurator yang ditunjuk oleh pengadilan niaga kepada settlor.

Meskipun nasib harta settlor pada trustee yang diputus pailit sudah cukup jelas dengan ketentuan UU P2SK diatas namun dalam praktiknya tentu terdapat kemungkinan penerapannya tidak seideal yang dibayangkan sesuai dengan bunyi ketentuan pasal diatas.

Kurator tentu harus bertindak cermat dan hati-hati sebelum memutuskan bahwa bagian tertentu dari harta yang ada pada trustee bukan merupakan kekayaan milik dari trustee.

Untuk memutuskan kurator tentu membutuhkan dasar pertimbangan untuk sampai pada kesimpulan bahwa harta yang ada pada trustee tersebut adalah milik dari settlor. Apalagi jika ternyata terdapat issue hukum berupa:
1. Ditemukan kelemahan, kelalaian, atau ketidaksinkronan dalam pencatatan harta settlor yang ada pada trustee.
2. Dugaan atau kecurigaan kurator tentang adanya kerja sama atau persekongkolan antara trustee dan settlor dalam rangka menyelamatkan harta trustee agar tidak masuk dalam boedel pailit.

Oleh karena itu untuk menepis issue diatas setidaknya menurut saya dokumentasi hukum baik itu terkait dokumen atau pun peristiwa yang terjadi selama berlangsungnya hubungan perjanjian penitipan/pengelolaan harta menjadi sangat penting bagi settlor dalam rangka memitigasi risiko masuknya harta settlor dikemudian hari ke dalam boedel pailit.
—--
Disclaimer: artikel ini adalah pendapat hukum pribadi atas ketentuan yang belum terikat dan belum diterapkan pada peristiwa/fakta hukum tertentu. Pendapat hukum yang berbeda sangat mungkin diberikan atas ketentuan yang sama yang diberikan oleh sarjana / praktisi / ahli hukum lain terlebih setelah diikat dan diterapkan pada peristiwa/fakta hukum tertentu.

Kamis, 03 September 2026

PRODUK ASURANSI TANPA IZIN

produk asuransi tanpa izin OJK Asevy Sobari ISNP Law Firm
Produk asuransi yang dikeluarkan oleh perusahaan asuransi pada umumnya didasari pada objek asuransi.

Yang termasuk ke dalam 𝗼𝗯𝗷𝗲𝗸 𝗮𝘀𝘂𝗿𝗮𝗻𝘀𝗶 adalah jiwa dan raga, kesehatan manusia, tanggung jawab hukum, benda dan jasa, serta semua kepentingan lainnya yang dapat hilang, rusak, rugi, dan/atau berkurang nilainya.

Dari objek asuransi itulah kemudian dihasilkan produk-produk asuransi. Misal pada objek asuransi yang berupa jiwa maka perusahaan asuransi menerbitkan produk atau layanan perlindungan asuransi jiwa kepada calon customernya. Contoh selanjutnya pada objek asuransi berupa kesehatan manusia maka perusahaan asuransi menerbitkan produk atau layanan perlindungan kesehatan disaat kita mengalami sakit berupa produk asuransi kesehatan dengan berbagai kustomisasi layanannya.

𝗞𝗲𝘁𝗲𝗻𝘁𝘂𝗮𝗻 𝘂𝗺𝘂𝗺𝗻𝘆𝗮 adalah produk asuransi yang didasarkan pada objek asuransi di Indonesia dapat diasuransikan atau dilakukan penutupan asuransinya hanya pada Perusahaan Asuransi yang telah mendapat izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan. Sebagaimana bunyi klausul Pasal 25 UU Perasuransian, “Objek Asuransi di Indonesia hanya dapat diasuransikan pada Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah yang mendapatkan izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan,…”

Namun masih pada klausul yang sama selanjutnya terdapat pengecualian terhadap prinsip umum tersebut, dalam hal:
1. Tidak ada perusahaan asuransi di Indonesia yang memiliki kemampuan menahan atau mengelola risiko asuransi dari Objek Asuransi yang bersangkutan;
2. Tidak ada perusahaan asuransi di Indonesia yang bersedia melakukan penutupan asuransi atas objek asuransi yang bersangkutan.

Dilihat dari bunyi klausul pengecualian diatas maka yang menjadi issue utama adalah sangat tingginya risiko atas objek asuransi tersebut diatas kemampuan perusahaan asuransi lokal untuk mengelola dan menanggungnya.

Apa yang dimaksud dengan asuransi yang memiliki risiko sangat tinggi yang tidak mampu dikelola oleh perusahaan asuransi nasional, tidak kita dapati penjelasannya dalam UU Perasuransian. Dengan riset sederhana setidaknya perkenankan saya mencoba mencontohkan objek asuransi berisiko tinggi/sangat tinggi, berupa: perlindungan asset atau investasi dari huru-hara, perang, pembajakan, terorisme, nasionalisasi, hingga ketidakstabilan politik.

Menutup sama sekali peluang adanya perusahaan asuransi asing yang memiliki kemampuan mengelola dan menanggung objek asuransi berisiko sangat tinggi yang ada di Indonesia itu berarti sama dengan menutup sama sekali peluang penggantian kerugian dalam hal terjadi peristiwa risiko atas objek asuransi yang berada di dalam negeri.

Setidaknya dengan terbukanya peluang tersebut, bagi perusahaan asuransi asing, nilai ekonomi dari objek asuransi tersebut di dalam negeri tidak hilang begitu saja dan masih dapat dipertahankan manfaatnya di dalam negeri setelah objek asuransi tersebut hilang atau turun nilainya setelah terjadi peristiwa yang dipertanggungkan, sehingga tetap mampu memberikan dampak finansial lebih lanjut setidaknya terhadap pemilik, tertanggung, dan atau penerima manfaat.

Dengan demikian dapat kita simpulkan bahwa tidak semua produk asuransi membutuhkan izin OJK sepanjang objek asuransi yang mendasari produk asuransi tersebut memenuhi pengecualian yang telah ditetapkan pada Pasal 25 UU Perasuransian diatas yakni: objek asuransi yang berisiko sangat tinggi yang tidak mampu dikelola dan dijamin oleh perusahaan asuransi lokal.
—--
Disclaimer: artikel ini adalah pendapat hukum pribadi atas ketentuan yang belum terikat dan belum diterapkan pada peristiwa/fakta hukum tertentu. Pendapat hukum yang berbeda sangat mungkin terjadi atas ketentuan yang sama yang diberikan oleh sarjana / praktisi / ahli hukum lain terlebih setelah diikat dan diterapkan pada peristiwa/fakta hukum tertentu.