Minggu, 04 Oktober 2026
CIKAL BAKAL PENGATURAN INOVASI TEKNOLOGI PADA SEKTOR KEUANGAN - (Tulisan Pertama)
MENERKA BURSA MINERAL DAN KOMODITAS STRATEGIS
Jumat, 02 Oktober 2026
MENYOAL KEWENANGAN LPS MEMBATALKAN KONTRAK SEPIHAK
Bunyi pasal tersebut, “Terhitung sejak Lembaga Penjamin Simpanan menerima pemberitahuan tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan atas Bank Dalam Resolusi atau Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah Dalam Resolusi, 𝗟𝗲𝗺𝗯𝗮𝗴𝗮 𝗣𝗲𝗻𝗷𝗮𝗺𝗶𝗻 𝗦𝗶𝗺𝗽𝗮𝗻𝗮𝗻 𝗯𝗲𝗿𝘄𝗲𝗻𝗮𝗻𝗴: a. …..; b. …..; c. meninjau ulang, 𝗺𝗲𝗺𝗯𝗮𝘁𝗮𝗹𝗸𝗮𝗻, mengakhiri, dan/ atau mengubah 𝘀𝗲𝘁𝗶𝗮𝗽 𝗸𝗼𝗻𝘁𝗿𝗮𝗸 𝘆𝗮𝗻𝗴 𝗺𝗲𝗻𝗴𝗶𝗸𝗮𝘁 Bank Dalam Resolusi serta Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah Dalam Resolusi dengan pihak ketiga yang merugikan Bank Dalam Resolusi serta Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah Dalam Resolusi;”
Yakni kewenangan LPS untuk dapat membatalkan setiap kontrak yang mengikat antara Bank/Perusahaan Asuransi Dalam Resolusi dengan pihak ketiga yang merugikan bagi Bank/Perusahaan Asuransi Dalam Resolusi.
Yang perlu menjadi catatan adalah, 𝗣𝗲𝗿𝘁𝗮𝗺𝗮: Kewenangan LPS untuk membatalkan kontrak secara sepihak tersebut limitatif ada pada tahapan “Dalam Resolusi” tidak pada tahap lain. Dengan demikian LPS tidak memiliki kewenangan tersebut pada tahapan: pengawasan normal, pengawasan intensif, pelaksanaan rencana penyehatan keuangan, dan pengawasan khusus.
𝗞𝗲𝗱𝘂𝗮, Pertimbangan LPS menggunakan kewenangannya untuk membatalkan kontrak sepihak adalah kontrak “yang merugikan” terhadap Bank/Perusahaan Asuransi Dalam Resolusi. Tentu saja hal “yang merugikan” disini tidak semata dan tidak diperkenankan didasarkan pada anggapan atau asumsi LPS semata. LPS setidaknya harus memiliki dasar berupa:
Disclaimer: artikel ini adalah pendapat hukum pribadi atas ketentuan yang belum terikat dan belum diterapkan pada peristiwa/fakta hukum tertentu. Pendapat hukum yang berbeda sangat mungkin diberikan atas ketentuan yang sama yang diberikan oleh sarjana / praktisi / ahli hukum lain terlebih setelah diikat dan diterapkan pada peristiwa/fakta hukum tertentu.
Rabu, 30 September 2026
KEWENANGAN LPS VS KEBEBASAN BERKONTRAK PEMEGANG POLIS PERUSAHAAN ASURANSI DALAM RESOLUSI
Perusahaan Asuransi Dalam Resolusi adalah Perusahaan Asuransi yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagai Perusahaan Asuransi yang:
Senin, 28 September 2026
TUDUHAN PENIPUAN ATAS CEK KOSONG
Minggu, 27 September 2026
KEPEMILIKAN DALAM PENGGELAPAN
Minggu, 20 September 2026
𝗢𝗧𝗢𝗥𝗜𝗧𝗔𝗦 𝗕𝗘𝗥𝗪𝗘𝗡𝗔𝗡𝗚 𝗔𝗝𝗨𝗞𝗔𝗡 𝗣𝗔𝗜𝗟𝗜𝗧 𝗣𝗔𝗦𝗖𝗔 𝗧𝗜𝗗𝗔𝗞 𝗕𝗘𝗥𝗟𝗔𝗞𝗨𝗡𝗬𝗔 𝗣𝗔𝗦𝗔𝗟 𝟮 𝗨𝗨 𝗞𝗘𝗣𝗔𝗜𝗟𝗜𝗧𝗔𝗡
UU 37/2004 Tentang Kepalilitan & PKPU (UU KPKPU) pada Pasal 2 ayat 2 s.d ayat 5 menentukan bahwa permohonan pailit terhadap:
Senin, 14 September 2026
KONGLOMERASI KEUANGAN
𝗣𝗲𝗻𝗴𝗲𝗿𝘁𝗶𝗮𝗻
Sabtu, 12 September 2026
MENGENAL BULION
Indonesia melalui UU No. 4/2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) memberikan landasan hukum terhadap kegiatan usaha bulion untuk dapat beroperasi di Indonesia.
Jumat, 11 September 2026
NASIB HARTA PEMILIK ASET (SETTLOR) JIKA PENGELOLA HARTA (TRUSTEE) DIPUTUS PAILIT
Trustee merupakan pihak penerima titipan dan /atau pengelola harta/aset dari pemilik aset (settlor) berdasarkan perjanjian pengelolaan tertulis untuk kepentingan penerima manfaat (beneficiary owner).
Kamis, 03 September 2026
PRODUK ASURANSI TANPA IZIN





















