Trustee merupakan pihak penerima titipan dan /atau pengelola harta/aset dari pemilik aset (settlor) berdasarkan perjanjian pengelolaan tertulis untuk kepentingan penerima manfaat (beneficiary owner).
Trustee dapat berbentuk badan hukum atau orang perseorangan. Dalam UU P2SK No. 4/2023 Trustee disebut juga dengan badan pengelola dana perwalian yang harus memiliki izin terlebih dahulu sebelum menjalankan kegiatan usahanya.
Adapun 𝗸𝗮𝗿𝗮𝗸𝘁𝗲𝗿𝗶𝘀𝘁𝗶𝗸 𝘁𝗿𝘂𝘀𝘁𝗲𝗲 sebagai pengelola harta dapat saya paparkan sebagai berikut:
1. Setiap harta yang diserahkan oleh settlor kepada trustee dalam kegiatan pengelolaan harta bukan merupakan bagian dari kekayaan trustee dan dicatat serta dilaporkan secara terpisah dari harta milik trustee.
2. Pengalihan harta kepada trustee dalam rangka pengelolaan dicatat sebagai pemilik tercatat (legal owner) untuk kepentingan penerima manfaat (beneficiary owner).
3. Penerima manfaat berhak atas manfaat dari harta yang diserahkan oleh settlor kepada trustee dalam rangka pelaksanaan kegiatan pengelolaan harta sesuai dengan yang disepakati dalam perjanjian pengelolaan.
4. Trustee mempunyai kewenangan dan tugas untuk mengelola, menggunakan dan/atau melepas harta/aset sesuai dengan tugas khusus yang dibebankan kepadanya berdasarkan undang-undang dan peraturan pelaksananya.
5. Settlor dapat menunjuk satu atau lebih trustee untuk menjalankan kegiatan pengelolaan aset berdasarkan perjanjian pengelolaan aset.
6. Trustee harus menghentikan kegiatan usaha dalam hal:
i. dicabutnya izin usaha trustee oleh Otoritas Jasa Keuangan; dan/atau
ii. adanya putusan pailit kepada trustee dari pengadilan niaga setempat;
7. Kegiatan pengelolaan harta dapat berakhir dengan alasan sebagai berikut:
i. berakhirnya masa berlaku perjanjian pengelolaan harta; atau
ii. diakhiri oleh settlor.
Dilihat dari sebagian karakteristik yang saya paparkan diatas maka cukup beralasan jika disebut perjanjian pengelolaan harta merupakan perjanjian yang settlor heavy alias sangat melindungi kepentingan hukum dari settlor, mengingat perjanjian tersebut menyangkut harta kekayaan settlor yang dapat dipastikan jumlahnya tidak sedikit.
Terkait dengan pertanyaan bila trustee diputus pailit oleh pengadilan niaga lalu bagaimana dengan harta settlor yang sudah dititipkan kepada trustee maka sudah dapat kita temukan jawabannya pada karakteristik trustee point no. 1 diatas yang pada intinya menyatakan harta settlor bukan harta trustee dan dicatat terpisah dengan pencatatan harta milik trustee.
Dari point no. 1 tersebut maka setidaknya terdapat alasan atau argumentasi untuk memisahkan harta trustee yang telah diputus pailit oleh pengadilan niaga dengan harta settlor yang dititipkan kepada trustee sebelum jatuhnya putusan pailit tersebut.
Selain alasan atau argumentasi yang telah saya sebutkan diatas, UU P2SK No. 4/2023 memberikan dasar hukum terkait nasib dari harta settlor dalam hal trustee diputus pailit. Sebagaimana termuat pada Pasal 34 ayat 6 huruf k, “dalam hal pengelola dana perwalian (trustee) dipailitkan sebagaimana dimaksud dalam huruf g angka 2, semua aset dari pemilik aset bukan merupakan bagian dari harta pailit (boedel pailit) dan wajib dikembalikan kepada pemilik aset.”
Dengan dasar hukum UU P2SK diatas maka nasib harta settlor pada trustee yang diputus pailit oleh pengadilan niaga adalah 𝘁𝗶𝗱𝗮𝗸 𝗺𝗮𝘀𝘂𝗸 𝗱𝗮𝗹𝗮𝗺 𝗯𝗼𝗲𝗱𝗲𝗹 𝗽𝗮𝗶𝗹𝗶𝘁 𝗯𝗮𝗵𝗸𝗮𝗻 𝗵𝗮𝗿𝘁𝗮 𝘀𝗲𝘁𝘁𝗹𝗼𝗿 𝘄𝗮𝗷𝗶𝗯 𝗱𝗶𝗸𝗲𝗺𝗯𝗮𝗹𝗶𝗸𝗮𝗻 oleh kurator yang ditunjuk oleh pengadilan niaga kepada settlor.
Meskipun nasib harta settlor pada trustee yang diputus pailit sudah cukup jelas dengan ketentuan UU P2SK diatas namun dalam praktiknya tentu terdapat kemungkinan penerapannya tidak seideal yang dibayangkan sesuai dengan bunyi ketentuan pasal diatas.
Kurator tentu harus bertindak cermat dan hati-hati sebelum memutuskan bahwa bagian tertentu dari harta yang ada pada trustee bukan merupakan kekayaan milik dari trustee.
Untuk memutuskan kurator tentu membutuhkan dasar pertimbangan untuk sampai pada kesimpulan bahwa harta yang ada pada trustee tersebut adalah milik dari settlor. Apalagi jika ternyata terdapat issue hukum berupa:
1. Ditemukan kelemahan, kelalaian, atau ketidaksinkronan dalam pencatatan harta settlor yang ada pada trustee.
2. Dugaan atau kecurigaan kurator tentang adanya kerja sama atau persekongkolan antara trustee dan settlor dalam rangka menyelamatkan harta trustee agar tidak masuk dalam boedel pailit.
Oleh karena itu untuk menepis issue diatas setidaknya menurut saya dokumentasi hukum baik itu terkait dokumen atau pun peristiwa yang terjadi selama berlangsungnya hubungan perjanjian penitipan/pengelolaan harta menjadi sangat penting bagi settlor dalam rangka memitigasi risiko masuknya harta settlor dikemudian hari ke dalam boedel pailit.
—--
Disclaimer: artikel ini adalah pendapat hukum pribadi atas ketentuan yang belum terikat dan belum diterapkan pada peristiwa/fakta hukum tertentu. Pendapat hukum yang berbeda sangat mungkin diberikan atas ketentuan yang sama yang diberikan oleh sarjana / praktisi / ahli hukum lain terlebih setelah diikat dan diterapkan pada peristiwa/fakta hukum tertentu.






