Sabtu, 26 November 2016
NOMINASI DAN REMUNERASI
Sabtu, November 26, 2016
Asevy Sobari | Partner ISNP Law Firm
Istilah nominasi dan remunerasi dapat kita temukan pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/POJK.04/2014 Tentang Komite Nominasi Dan Remunerasi Emiten Atau Perusahaan Publik ("POJK Komite Nominasi dan Remunerasi").
Pada Pasal 2 ayat 1 ditentukan bahwa Emiten atau Perusahaan Publik wajib memiliki fungsi Nominasi dan Remunerasi. Dengan demikian maka fungsi nominasi dan remunerasi wajib dimiliki oleh Emiten atau Perusahaan Publik.
Pengertian Nominasi dan Remunerasi
Pengertian Nominasi sendiri adalah pengusulan seseorang untuk diangkat dalam jabatan sebagai anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris. Sedangkan Remunerasi adalah imbalan yang ditetapkan dan diberikan kepada anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris karena kedudukan dan peran yang diberikan sesuai dengan tugas, tanggung jawab, dan wewenang anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris.
Pelaksana Fungsi Nominasi Remunerasi: Dewan Komisaris
Pasal 2 ayat:
(2) Pelaksanaan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaksanakan oleh Dewan Komisaris.
(3) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Dewan Komisaris dapat membentuk Komite Nominasi dan Remunerasi.
(4) Komite Nominasi dan Remunerasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dibentuk secara terpisah.
BAHWA Kewajiban melaksanakan fungsi nominasi dan remunerasi dibebankan kepada Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
Untuk melaksanakan kewajiban fungsi nominasi dan remunerasi Dewan Komisaris tersebut dapat membentuk Komite Nominasi dan Remunerasi. Artinya diperbolehkan juga tidak membentuk Komite Nominasi dan Remunerasi sepanjang fungsi nominasi dan remunerasi dijalankan oleh Dewan Komisaris.
Dewan Komisaris dapat membentuk komite yang melaksanakan fungsi nominasi dan remunerasi hanya pada satu Komite Nominasi dan Remunerasi atau pun dapat membentuk 2 komite yang melaksanakan fungsi nominasi dan remunerasi secara terpisah: Komite Nominasi dan Komite Remunerasi.
Fungsi-Fungsi Nominasi Dan Remunerasi
Pasal 8 menyebutkan:
Komite Nominasi dan Remunerasi mempunyai tugas dan tanggung jawab paling kurang:
a. terkait dengan fungsi Nominasi:
1. memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai:
a) komposisi jabatan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris;
b) kebijakan dan kriteria yang dibutuhkan dalam proses Nominasi; dan
c) kebijakan evaluasi kinerja bagi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris;
2. membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris berdasarkan tolok ukur yang telah disusun sebagai bahan evaluasi;
3. memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai program pengembangan kemampuan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris; dan
4. memberikan usulan calon yang memenuhi syarat sebagai anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris kepada Dewan Komisaris untuk disampaikan kepada RUPS.
b. terkait dengan fungsi Remunerasi:
1. memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai:
a) struktur Remunerasi;
b) kebijakan atas Remunerasi; dan
c) besaran atas Remunerasi;
2. membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja dengan kesesuaian Remunerasi yang diterima masing-masing anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris.
Dalam hal dibentuk Komite Nominasi dan Remunerasi maka hasil kerja sebagai bentuk pelaksanaan fungsi-fungsi diatas dibuat oleh Komite Nominasi dan Remunerasi untuk kemudian direkomendasikan kepada Dewan Komisaris. Namun, bila tidak dibentuk Komite Nominasi dan Remunerasi maka hasil kerja sebagai pelaksanaan fungsi-fungsi diatas dibuat oleh Dewan Komisaris dan dijalankan oleh Dewan Komisaris.
Minggu, 20 November 2016
SITA SAHAM BURSA EFEK
Minggu, November 20, 2016
Asevy Sobari | Partner ISNP Law Firm
Gatot Supramono, SH., M.Hum., hakim karir yang pada 2013 menjabat sebagai Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta dalam bukunya "Transaksi Bisnis Saham & Penyelesaian Sengketa Melalui Pengadilan" menerangkan bahwa penyitaan saham yang diperdagangkan di bursa efek berdasarkan penetapan sita yang diterbitkan hakim/ketua pengadilan.
Juru sita melaksanakan sita dengan cara datang ke bursa efek. Pihak bursa efek memberikan/membuka informasi kepada juru sita supaya dapat melihat sendiri catatan saham milik tersita dan mencatat sejumlah saham yang disita. Saham yang disita dititipkan di bursa efek.
Berita acara penyitaan ditandatangani oleh juru sita, tersita, saksi, wakil pemerintah setempat. Salinan berita acara penyitaan juga disampaikan kepada pihak bursa efek untuk digunakan sebagai dasar pemblokiran saham yang telah disita, supaya menjadi tidak aktif dalam perdagangan saham di bursa efek.
Berdasarkan Pasal 48 ayat (3) UU Pasar Modal emiten wajib melakukan pencatatan efek ke dalam penitipan kolektif apabila terdapat pihak yang meminta mutasi dengan memberikan bukti yang cukup bagi emiten.
Selasa, 28 Juni 2016
PENGERTIAN JUAL BELI DALAM KUH PERDATA
Selasa, Juni 28, 2016
Asevy Sobari | Partner ISNP Law Firm
KUH Perdata memberikan definisi jual beli pada Pasal 1457 "Jual beli adalah suatu persetujuan dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu barang, dan pihak yang lain untuk membayar harga yang dijanjikan." Yang bila kita kuliti satu persatu pengertian tersebut menjadi:
1. Jual beli adalah persetujuan. Persetujuan antara para pihak yang terlibat didalamnya. Pihak yang satu setuju untuk menyerahkan barang dan pihak yang lain setuju untuk membayar harga. Tidak dapat hanya satu pihak saja yang setuju. Jika satu pihak saja yang setuju, misalnya untuk menyerahkan barang saja tanpa adanya pembayaran harga dari pihak yang satu maka yang terjadi adalah hibah bukan jual beli. Persetujuan bagi si penjual adalah ia menyetujui harga yang akan dibayar oleh si pembeli, sedangkan persetujuan bagi si pembeli adalah ia menyetujui barang yang akan diserahkan oleh si penjual kepadanya.
2. Terdapat pihak yang mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu barang, disebut penjual. Si penjual mengikatkan dirinya kepada pihak lain yaitu si pembeli. "Menyerahkan suatu barang" maka secara redaksional tidak harus barang yang diserahkan itu adalah milik dari si penjual. Yang penting adalah barang itu akan diserahkan oleh penjual kepada pembeli. Barang dapat berupa benda bergerak, benda tidak bergerak, dan hak-hak.
3. Terdapat pihak yang lain untuk membayar harga yang dijanjikan, disebut pembeli. "Membayar harga" haruslah berupa uang bukan berupa yang lain. Tidak harus dalam mata uang rupiah, mata uang asing pun boleh. Jika berupa barang maka yang terjadi bukanlah jual beli melainkan tukar menukar barang.
--- Disusun oleh Asevy Sobari, Partner ISNP Law Firm.
Jumat, 24 Juni 2016
KOMISARIS YANG TIDAK DIANGKAT RUPS
Jumat, Juni 24, 2016
Asevy Sobari | Partner ISNP Law Firm
Jarang terdengar, dibahas dan dihidupkan. Namun, diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (UUPT), apa itu? Komisaris utusan.
Dalam UUPT frasa "komisaris utusan" hanya ditemukan sebanyak 4 (empat) kali pengulangan, pada Pasal 120 dan paragraf 7 penjelasan UUPT.
Pasal 120
(1) Anggaran dasar Perseroan dapat mengatur adanya 1 (satu) orang atau lebih komisaris independen dan 1 (satu) orang komisaris utusan.
(2) Komisaris independen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat berdasarkan keputusan RUPS dari pihak yang tidak terafiliasi dengan pemegang saham utama, anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris lainnya.
(3) Komisaris utusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan anggota Dewan Komisaris yang ditunjuk berdasarkan keputusan rapat Dewan Komisaris.
(4) Tugas dan wewenang komisaris utusan ditetapkan dalam anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan tidak bertentangan dengan tugas dan wewenang Dewan Komisaris dan tidak mengurangi tugas pengurusan yang dilakukan Direksi.
I. Umum
.....
.....
.....
.....
.....
.....
Undang-Undang ini juga memperjelas dan mempertegas tugas dan tanggung jawab Direksi dan Dewan Komisaris. Undang-Undang ini mengatur mengenai komisaris independen dan komisaris utusan.
Dari bunyi Pasal 120 ayat 1 ada atau tidaknya Komisaris Utusan dalam sebuah perseroan terbatas bersifat optional. Boleh ada, tidak ada pun tidak mengapa.
Bila ada maka jumlah komisaris utusan dalam sebuah perseroan terbatas ditetapkan 1 (satu) orang. Berbeda dengan redaksi terhadap pengaturan komisaris independen yang menyebutkan "1 (satu) orang atau lebih komisaris independen".
Jika direksi, komisaris dan rups sebagai organ perseroan terbatas eksistensinya ada pada sebuah perseroan terbatas karena undang-undang tanpa membutuhkan pengaturan lanjutan dalam anggaran dasar perseroan terbatas, maka komisaris utusan membutuhkan pengaturan lebih lanjut dalam anggaran dasar untuk dapat menghidupkan eksistensinya dalam perseroan.
Mengenai pengertian dari istilah komisaris utusan itu sendiri tidak kita temui dalam UUPT.
Kita hanya mendapati bahwa komisaris utusan merupakan anggota Dewan Komisaris yang ditunjuk berdasarkan keputusan rapat Dewan Komisaris.
Jadi komisaris utusan itu adalah harus anggota dewan komisaris. Tidak diperkenankan komisaris utusan yang ditunjuk oleh Dewan Komisaris bukan anggota dari dewan komisaris.
Meskipun komisaris utusan adalah juga anggota dewan komisaris, tetapi komisaris utusan secara jabatan bukanlah organ perseroan. Karena komisaris utusan hanya ditunjuk oleh Dewan Komisaris sementara dewan komisaris dan juga komisaris independen sama-sama diangkat oleh RUPS.
Jika UUPT mengatur dan menyediakan dalam bab tersendiri dan terperinci perihal direksi dan dewan komisaris beserta tugas dan wewenangnya sebagaimana termuat pada Bab VII mulai dari Pasal 92 hingga Pasal 121, sementara UUPT hanya mengatur dan menyediakan 1 (satu) ayat pada Pasal 120 yang mengatus tugas dan wewenang komisaris utusan, yakni pada ayat 4 yang menentukan bahwa tugas dan wewenang komisaris utusan harus ditetapkan dalam anggaran dasar perseroan terbatas dengan ketentuan tidak bertentangan dengan tugas dan wewenang Dewan Komisaris dan tidak mengurangi tugas pengurusan yang dilakukan Direksi.
Dengan demikian dapat ditafsirkan tugas dan wewenang komisaris utusan dapat sama dengan tugas dan wewenang dewan komisaris. Juga dapat melengkapi lebih lanjut tugas dan wewenang dewan komisaris. Sepanjang tidak bertentangan/tidak berlawanan dengan tugas dan wewenang dewan komisaris.
Selanjutnya dapat ditafsirkan tugas dan wewenang komisaris utusan tidak diperkenankan mengambil alih atau mereduksi tugas dan wewenang direksi dalam melakukan pengurusan perseroan terbatas.
—
Disclaimer: artikel ini adalah pendapat hukum pribadi atas ketentuan yang belum terikat dan belum diterapkan pada peristiwa/fakta hukum tertentu. Pendapat hukum yang berbeda sangat mungkin diberikan atas ketentuan yang sama yang diberikan oleh sarjana / praktisi / ahli hukum lain terlebih setelah diikat dan diterapkan pada peristiwa/fakta hukum tertentu.
Minggu, 19 Juni 2016
ISTILAH HAK ISTIMEWA DALAM KUH PERDATA
Minggu, Juni 19, 2016
Asevy Sobari | Partner ISNP Law Firm
Istilah hak istimewa disebut pada pasal-pasal KUH Perdata +/- 39 kali.
Pengertian Hak Istimewa akan kita dapati pada Pasal 1134 KUH Perdata "Hak istimewa adalah suatu hak yang diberikan oleh undang-undang kepada seorang kreditur yang menyebabkan ia berkedudukan lebih tinggi daripada yang lainnya, semata-mata berdasarkan sifat piutang itu. Gadai dan hipotek lebih tinggi daripada hak istimewa, kecuali dalam hal undang-undang dengan tegas menentukan kebalikannya."
Dari definisi yang diberikan pasal diatas, hak istimewa:
1. Diberikan oleh UU kepada kreditur
2. Menyebabkan kedudukan kreditur penerima hak istimewa lebih tinggi dari pada (kreditur) yang lainnya semata2 berdasarkan sifat piutang itu
3. Kedudukannya dibawah gadai dan hipotik
4. Kedudukannya dapat lebih tinggi dari gadai dan hipotik dalam hal UU dengan tegas menentukan demikian.
Dari definisi yang diberikan pasal diatas, hak istimewa:
1. Diberikan oleh UU kepada kreditur
2. Menyebabkan kedudukan kreditur penerima hak istimewa lebih tinggi dari pada (kreditur) yang lainnya semata2 berdasarkan sifat piutang itu
3. Kedudukannya dibawah gadai dan hipotik
4. Kedudukannya dapat lebih tinggi dari gadai dan hipotik dalam hal UU dengan tegas menentukan demikian.
--- Disusun oleh Asevy Sobari, Partner ISNP Law Firm.
Jumat, 11 Maret 2016
PERMA 1/2016: PARA PIHAK WAJIB MENGHADIRI PERTEMUAN MEDIASI
Jumat, Maret 11, 2016
Asevy Sobari | Partner ISNP Law Firm
Pada bulan Februari 2016 Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagai pemegang kekuasaan kehakiman menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi Di Pengadilan ("Perma Mediasi").
Salah satu ketentuan yang cukup penting adalah perihal kewajiban kehadiran para pihak atau prinsipal dalam pertemuan mediasi.
Pasal 6 ayat (1) "Para Pihak wajib menghadiri secara langsung pertemuan Mediasi dengan atau tanpa didampingi oleh kuasa hukum." Ketentuan ini tegas mewajibkan para pihak atau prinsipal, baik penggugat maupun tergugat untuk menghadiri langsung pertemuan mediasi, tidak mempermasalahkan apakah kuasa hukum ikut mendampingi atau tidak ikut mendampingi prinsipal dalam pertemuan mediasi.
Berbeda dengan Perma Mediasi sebelumnya yaitu Perma No. 1 Tahun 2008 Tentang Prosedur Mediasi Di Pengadilan yang tidak kita dapati secara redaksional kewajiban bagi Para Pihak atau Prinsipal untuk menghadiri secara langsung pertemuan mediasi.
Pasal 2 ayat (2) Perma No. 1 Tahun 2008 "Hakim, Mediator, dan Para pihak wajib mengikuti prosedur penyelesaian sengketa melalui mediasi yang diatur dalam peraturan ini." Jadi secara redaksional kewajiban untuk "mengikuti prosedur mediasi" yang diatur dalam Perma No. 1 Tahun 2008 bukan untuk menghadiri secara langsung pertemuan mediasi.
Pasal 7 ayat (1) Perma No. 1 Tahun 2008 "Pada hari sidang yang telah ditentukan yang dihadiri kedua belah pihak, hakim mewajibkan para pihak untuk menempuh mediasi."
Pasal 7 ayat (2) Perma No. 1 Tahun 2008 "Hakim, melalui kuasa hukum atau langsung kepada para pihak mendorong para pihak, untuk berperan langsung atau aktif dalam proses mediasi." Pada pasal ini juga tidak terdapat redaksional yang tegas bagi para pihak untuk hadir secara langsung dalam pertemuan mediasi, hanya berupa dorongan dari hakim, itu pun mendorongnya bisa hanya melalui perantara kuasa hukum untuk berperan langsung atau aktif dalam proses mediasi, jadi titik tekannya pada peran dan keaktifan bukan pada kehadiran pada pertemuan mediasi.
Begitu pula bunyi Pasal 7 ayat (3) yang kurang lebih sama yang mewajibkan kuasa hukum untuk mendorong para pihak untuk berperan langsung atau aktif dalam proses mediasi.
Pada Perma Mediasi diatur bahwa ketidakhadiran merupakan salah satu sebab yang dapat mengakibatkan pihak yang tidak hadir dinyatakan tidak beritikad baik dalam menempuh proses mediasi oleh mediator.
Dalam hal penggugat dinyatakan tidak beritikad baik dalam menempuh proses mediasi maka oleh hakim pemeriksa perkara gugatan penggugat dinyatakan tidak dapat diterima dan biaya mediasi dibebankan kepada penggugat (vide pasal 22 Perma Mediasi).
Dalam hal tergugat yang dinyatakan tidak beritikad baik dalam menempuh proses mediasi maka dalam hal gugatan dimenangkan oleh penggugat maka biaya mediasi dibebankan kepada tergugat. Apabila gugatan dimenangkan oleh Tergugat maka biaya mediasi juga dibebankan kepada tergugat sedangkan biaya perkara dibebankan kepada penggugat. (vide Pasal 23 Perma Mediasi)
Dalam hal Para Pihak secara bersama-sama (penggugat dan tergugat) dinyatakan tidak beriktikad baik oleh Mediator, gugatan dinyatakan tidak dapat diterima oleh Hakim Pemeriksa Perkara tanpa penghukuman Biaya Mediasi. (vide Pasal 23 Perma Mediasi)
Disclaimer: artikel ini adalah pendapat hukum pribadi atas ketentuan/peraturan yang belum terikat dan belum diterapkan pada peristiwa/fakta hukum tertentu. Oleh karenanya pendapat hukum yang berbeda sangat mungkin terjadi atas ketentuan/peraturan yang sama yang diberikan oleh sarjana / praktisi / ahli hukum lain dan setelah diikat dan diterapkan pada peristiwa/fakta hukum tertentu.
PENAMBAHAN MODAL TANPA HMETD: MEMPERBAIKI KONDISI KEUANGAN
Jumat, Maret 11, 2016
Asevy Sobari | Partner ISNP Law Firm
Melakukan penambahan modal sebuah perusahaan terbuka dalam rangka memperbaiki kondisi keuangan dapat dilakukan tanpa melalui mekanisme Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD). Hal ini diperbolehkan berdasarkan POJK 38/2014 Tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (POJK Penambahan Modal Tanpa HMETD)
Pada pasal 2 ayat (1) POJK Penambahan Modal Terlebih Dahulu disebutkan bahwa "Perusahaan Terbuka dapat menambah modal tanpa memberikan HMETD kepada pemegang saham sebagaimana diatur dalam peraturan di sektor Pasar Modal yang mengatur mengenai Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, baik untuk memperbaiki posisi keuangan maupun selain untuk memperbaiki posisi keuangan Perusahaan Terbuka."
Penambahan modal Perusahaan Terbuka tanpa memberikan HMETD dalam rangka untuk memperbaiki posisi keuangan dapat dilakukan sepanjang memenuhi kondisi sebagai berikut:
a. Perusahaan Terbuka Bank.
"Menerima pinjaman dari Bank Indonesia atau lembaga pemerintah lain yang jumlahnya lebih dari 100% (seratus persen) dari modal disetor atau kondisi lain yang dapat mengakibatkan restrukturisasi bank oleh instansi Pemerintah yang berwenang."
Dalam hal jumlah pinjaman yang diterima perusahaan terbuka dari Bank Indonesia atau lembaga pemerintah lain kurang dari 100% atau pun hanya 100% (sama dengan) dari modal disetor maka penambahan modal perusahaan terbuka tersebut tidak bisa dilakukan tanpa memberikan HMETD, artinya dengan HMETD terlebih dahulu. Sedangkan "kondisi lain" tidak dijelaskan lebih lanjut dalam POJK Penambahan Modal Tanpa HMETD beserta lampirannya.
b. Perusahaan Terbuka Non Bank.
"Mempunyai modal kerja bersih negatif dan mempunyai liabilitas melebihi 80% (delapan puluh persen) dari aset Perusahaan Terbuka tersebut pada saat RUPS yang menyetujui penambahan modal tanpa memberikan HMETD."
Posisi Modal kerja bersih negatif dan posisi liabilitas 80% dari asset perusahaan terbuka (keduanya) terjadi/masih terjadi saat dilaksanakannya RUPS yang menyetujui penambahan modal tanpa HMETD.
c. Perusahaan Terbuka (Bank atau Non Bank).
"tidak mampu memenuhi kewajiban keuangan pada saat jatuh tempo kepada pemberi pinjaman yang tidak terafiliasi sepanjang pemberi pinjaman yang tidak terafiliasi tersebut menyetujui untuk menerima saham atau obligasi konversi Perusahaan Terbuka untuk menyelesaikan pinjaman tersebut."
Artinya pemberi pinjaman/kreditor tidak terafiliasi tersebut menyetujui untuk menerima saham yang akan diterbitkan sebagai bentuk settlement atas pinjaman sehingga saham baru yang akan diterbitkan tidak diperlukan HMETD.
Tidak terafiliasi artinya pemberi pinjaman tidak (vide UU Pasar Modal):
a. mempunyai hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal di perusahaan terbuka.
b. mempunyai hubungan dengan pegawai, direktur, atau komisaris dari perusahaan terbuka tersebut;
c. mempunyai hubungan antara 2 (dua) perusahaan di mana terdapat satu atau lebih anggota direksi atau dewan komisaris yang sama;
d. mempunyai hubungan dengan perusahaan terbuka baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan terbuka tersebut;
e. dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung, oleh Pihak yang sama (Pihak yang sama mengendalikan perusahaan terbuka dan pemberi pinjaman); atau
f. mempunyai hubungan dengan pemegang saham utama perusahaan terbuka.
Disclaimer: artikel ini adalah pendapat hukum pribadi atas ketentuan/peraturan yang belum terikat dan belum diterapkan pada peristiwa/fakta hukum tertentu. Oleh karenanya pendapat hukum yang berbeda sangat mungkin terjadi atas ketentuan/peraturan yang sama yang diberikan oleh sarjana / praktisi / ahli hukum lain dan setelah diikat dan diterapkan pada peristiwa/fakta hukum tertentu.
Rabu, 09 Maret 2016
INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL
Rabu, Maret 09, 2016
Asevy Sobari | Partner ISNP Law Firm
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia Informasi dan Fakta didefinisikan sebagai:
"in·for·ma·si n 1 penerangan; 2 pemberitahuan; kabar atau berita tt sesuatu; 3 Ling keseluruhan makna yg menunjang amanat yg terlihat dl bagian-bagian amanat itu;" dan
"fak·ta n hal (keadaan, peristiwa) yg merupakan kenyataan; sesuatu yg benar-benar ada atau terjadi"
POJK No. 31/POJK.04/2015 Pasal 1 mendefinisikan Informasi atau Fakta Material sebagai "Informasi atau Fakta Material adalah informasi atau fakta penting dan relevan mengenai peristiwa, kejadian, atau fakta yang dapat mempengaruhi harga Efek pada Bursa Efek dan/atau keputusan pemodal, calon pemodal, atau Pihak lain yang berkepentingan atas informasi atau fakta tersebut."
Jadi jika bandingkan definisi yang diberikan dalam KKBI dengan POJK maka dalam KKBI informasi dan fakta merupakan dua kata yang berdiri sendiri dan mempunyai definisi masing-masing. Sedangkan dalam POJK Informasi atau Fakta Material merupakan dua kata/frasa pilihan yang memiliki satu definisi (definisi yang sama) sebagaimana bunyi Pasal 1 POJK No. 31/POJK.04/2015.
Menurut POJK, Informasi atau Fakta bisa masuk kedalam rumusan Informasi atau Fakta Material sebagaimana Pasal 1 maka ia harus memenuhi unsur:
1. Penting dan relevan mengenai peristiwa, kejadian, atau fakta; dan
2. Dapat mempengaruhi harga efek pada bursa efek; dan/atau
3. Dapat mempengaruhi keputusan pemodal, calon pemodal, atau pihak lain yang berkepentingan atas informasi atau fakta tersebut.
Penting artinya informasi atau fakta itu memiliki nilai atau arti. Jika tidak bernilai atau tidak berarti maka informasi atau fakta tersebut otomatis menjadi tidak penting atau tidak material.
Relevan artinya kait-mengait, bersangkut-paut, atau dalam bahasa sederhananya berkaitan, memiliki kaitan.
Penting dan relevan artinya informasi atau fakta tersebut harus penting dan juga relevan. Jika informasi atau fakta tersebut hanya penting saja atau hanya relevan saja maka tidak memenuhi unsur pertama ini.
Jika unsur pertama telah "penting dan relevan" maka untuk memenuhi unsur Pasal 1 selanjutnya harus diuji apakah informasi atau fakta tersebut "dapat mempengaruhi harga efek pada bursa efek dan/atau dapat mempengaruhi keputusan pemodal, calon pemodal, atau pihak lain yang berkepentingan atas informasi atau fakta tersebut".
Jumat, 10 April 2015
RUPS PENGAMBILALIHAN PT
Jumat, April 10, 2015
Asevy Sobari | Partner ISNP Law Firm
Pada artikel ini akan didapatkan gambaran mengenai kuorum pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Pengambilalihan mulai dari RUPS Pertama hingga RUPS Ketiga.
Pada dasarnya UUPT mengutamakan musyawarah untuk mufakat dalam RUPS Pengambilalihan. Artinya UUPT menghendaki seluruh pemegang saham perseroan dengan hak suara mengusahakan terlebih dahulu untuk mengambil keputusan dengan jalan musyawarah untuk mufakat, jadi tidak serta merta langsung ditempuh mekanisme pemungutan suara atau voting. Semangat inilah yang diharapkan meliputi pelaksanaan pengambilan keputusan dalam RUPS Pertama, RUPS Kedua, dan RUPS Ketiga.
Artinya tentu bukan berarti jika musyawarah untuk mufakat tidak tercapai tidak tersedia jalan lain dalam pengambilan keputusan (voting).
Dalam hal pengambilan keputusan ditempuh melalui voting maka UUPT menentukan batas minimal suara yang dikeluarkan untuk menyetujui sebuah keputusan dalam RUPS Pertama dan RUPS Kedua.
Batas minimal tersebut merupakan ambang batas minimal, artinya perseroan dapat atau diperbolehkan untuk menentukan ambang batas yang lebih tinggi. Dimana hal tersebut harus dicantumkan dan ditentukan dalam Anggaran Dasar perseroan.
Bilamana ambang batas tersebut tidak ditentukan lebih tinggi dari pada yang ditentukan dalam UUPT dalam anggaran dasar sebuah perseroan maka otomatis yang berlaku adalah sebagaimana yang ditentukan dalam UUPT.
Artinya tentu bukan berarti jika musyawarah untuk mufakat tidak tercapai tidak tersedia jalan lain dalam pengambilan keputusan (voting).
Dalam hal pengambilan keputusan ditempuh melalui voting maka UUPT menentukan batas minimal suara yang dikeluarkan untuk menyetujui sebuah keputusan dalam RUPS Pertama dan RUPS Kedua.
Batas minimal tersebut merupakan ambang batas minimal, artinya perseroan dapat atau diperbolehkan untuk menentukan ambang batas yang lebih tinggi. Dimana hal tersebut harus dicantumkan dan ditentukan dalam Anggaran Dasar perseroan.
Bilamana ambang batas tersebut tidak ditentukan lebih tinggi dari pada yang ditentukan dalam UUPT dalam anggaran dasar sebuah perseroan maka otomatis yang berlaku adalah sebagaimana yang ditentukan dalam UUPT.
Sabtu, 01 November 2014
PUTUSNYA PERKAWINAN
Sabtu, November 01, 2014
Asevy Sobari | Partner ISNP Law Firm
Putusnya perkawinan diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (UU Perkawinan) pada pasal 38 yang berbunyi:
"Perkawinan dapat putus karena:
a. Kematian,
b. Perceraian dan
c. atas keputusan Pengadilan".
Secara sederhana putus artinya tidak tersambung lagi atau tidak ada hubungan lagi dari yang sebelumnya tersambung atau terhubung. Dalam konteks perkawinan maka putusnya perkawinan artinya tali perkawinan telah tidak tersambung lagi atau tidak terhubung lagi, singkatnya hubungan suami dan istri telah berakhir.
Bunyi pasal 38 UU Perkawinan diatas menerangkan dan menentukan hal-hal apa saja yang dapat atau bisa menyebabkan putusnya perkawinan, yakni: karena kematian, karena perceraian, dan karena putusan pengadilan.
Putusnya perkawinan karena kematian terjadi karena salah satu pihak dalam perkawinan meninggal dunia apakah itu suami atau istri, mana yang lebih dulu atau pun para pihak suami dan istri secara bersamaan meninggal dunia.
Putusnya perkawinan karena kematian merupakan kejadian yang berada diluar kehendak atau kuasa dari para pihak dalam perkawinan. Tidak terdapat campur tangan dari pasangan yang hidup lebih lama ataupun campur tangan pengadilan dalam hal ini. Putusnya perkawinan karena kematian sepenuhnya merupakan kehendak atau kuasa dari Tuhan Yang Maha Kuasa. Putusnya perkawinan karena kematian lazim disebut dalam masyarakat kita dengan istilah cerai mati.
Selanjutnya putusnya perkawinan dapat disebabkan karena adanya perceraian. Berdasarkan UU Perkawinan tersebut maka perceraian hanyalah salah satu penyebab putusnya perkawinan, bukan satu-satunya penyebab putusnya perkawinan.
Biasanya dalam masyarakat putusnya perkawinan karena perceraian akan lebih mendapatkan perhatian dibandingkan meninggalnya salah satu pihak atau para pihak sebagai sebab putusnya perkawinan.
Putusnya perkawinan karena perceraian dapat terjadi baik atas keinginan suami atau istri. Ini artinya baik suami atau istri memiliki hak yang sama dalam mengajukan gugatan perceraian ke pengadilan yang berwenang mengadili, memeriksa dan memutus gugatan perceraian tersebut.
Apabila gugatan perceraian telah diajukan oleh suami atau istri ke pengadilan yang berwenang, maka selanjutnya pengadilanlah yang berwenang memeriksa dan memutus apakah gugatan tersebut cukup beralasan untuk dikabulkan atau tidak.
Yang terakhir penyebab putusnya perkawinan yang diatur dalam UU Perkawinan adalah karena putusan pengadilan. Apa yang dimaksud dengan "atas putusan pengadilan" itu sendiri tidak kita temui penjelasannya dalam UU Perkawinan atau pun pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (PP 9/1975). Hal ini tentu saja membingungkan. Mengapa? Karena bukankah dalam frasa "atas putusan pengadilan" sudah pula meliputi perceraian yang memang dengan putusan pengadilan.
Ada pula yang mencoba menafsirkan "atas putusan pengadilan" dimaksud adalah pembatalan perkawinan sebagaimana diatur dalam pasal 28 ayat 1 UU Perkawinan yang berbunyi "Batalnya suatu perkawinan dimulai setelah keputusan Pengadilan mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan berlaku sejak berlangsungnya perkawinan" dan pasal 38 PP 9/1975 yang berbunyi "Batalnya suatu perkawinan hanya dapat diputuskan oleh pengadilan". Walaupun jika kita perhatikan agak kurang tepat jika kita bandingkan pengertian putusnya perkawinan dengan batalnya perkawinan. Karena pada putusnya perkawinan setelah putusan putusnya perkawinan maka perkawinan yang telah terjadi sebelum putusan tetap dianggap secara sah telah terjadi sementara pada batalnya perkawinan setelah putusan pengadilan maka perkawinan yang terjadi sebelumnya dianggap batal atau tidak pernah terjadi.
Selanjutnya jika memang tafsiran "atas putusan pengadilan" dimaksud adalah batalnya perkawinan lalu mengapa pasal 38 UU Perkawinan tidak dengan tegas-tegas saja menggunakan frasa batalnya perkawinan sebagai salah satu sebab putusnya perkawinan dibanding menggunakan frasa atas putusan pengadilan?












