Pada Tulisan Pertama, saya telah menguraikan 2 (dua) klaster tindak pidana dalam KUHP Baru yang bersinggungan dengan sektor jasa keuangan yakni: 1. Kejahatan Siber Terhadap Data Dan Sistem Keuangan, dan 2. Pemalsuan Dokumen dan Keterangan. Tulisan tersebut dapat Anda akses melalui tautan berikut: TINDAK PIDANA DALAM KUHP BARU YANG BERSINGGUNGAN DENGAN SEKTOR JASA KEUANGAN - Tulisan Pertama
Tulisan Kedua, saya telah menguraikan 2 (dua) klaster tindak pidana dalam KUHP Baru yang bersinggungan dengan sektor jasa keuangan yakni: 3. Penipuan, Penggelapan, dan Pencurian Dana, dan 4. Pasar Modal, Laporan Keuangan, dan Asuransi, yang dapat diakses pada tautan berikut ini: TINDAK PIDANA DALAM KUHP BARU YANG BERSINGGUNGAN DENGAN SEKTOR JASA KEUANGAN - Tulisan Kedua
Kemudaian pada Tulisan Ketiga, saya telah menguraikan klaster tindak pidana dalam KUHP Baru yang bersinggungan dengan sektor jasa keuangan yakni: 5. Kepailitan Dan PKPU: Kepercayaan Dalam Menjalankan Usaha yang dapat Anda akses pada tautan berikut ini: TINDAK PIDANA DALAM KUHP BARU YANG BERSINGGUNGAN DENGAN SEKTOR JASA KEUANGAN - Tulisan Ketiga
Sebagaimana Tulisan Pertama,Tulisan Kedua, Tulisan Ketiga dan tulisan keempat ini, saya juga hanya akan menguraikan secara umum bukan untuk menguraikan secara rinci terlebih untuk menafsirkan secara lebih mendalam pasal demi pasal yang disajikan.
𝟲. 𝗣𝗲𝗻𝗰𝘂𝗰𝗶𝗮𝗻 𝗨𝗮𝗻𝗴, 𝗞𝗼𝗿𝘂𝗽𝘀𝗶, 𝗗𝗮𝗻 𝗣𝗲𝗻𝗮𝗱𝗮𝗵𝗮𝗻.
Tiga delik ini menempatkan LJK di posisi paling rentan sebagai sarana. Pencucian uang dan korupsi dirumuskan sebagai norma pokok di Bab Tindak Pidana Khusus. Menurut penjelasan Pasal 187, bab ini berfungsi sebagai ketentuan penghubung antara KUHP dan undang-undang di luar KUHP yang mengatur tindak pidana tersebut.
Pasal 607
“(1) Setiap Orang yang:
a. menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau Surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil Tindak Pidana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak kategori VII;
b. menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil Tindak Pidana, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak kategori VI;
c. menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil Tindak Pidana, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak kategori VI.”
“(2) Hasil Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Harta Kekayaan yang diperoleh dari Tindak Pidana:
a. korupsi;
b. penyuapan;
c. narkotika;
d. psikotropika;
e. penyelundupan tenaga kerja;
f. penyelundupan migran;
g. di bidang perbankan;
h. di bidang pasar modal;
i. di bidang perasuransian;
j. kepabeanan;
k. cukai;
l. perdagangan orang;
m. perdagangan senjata gelap;
n. terorisme;
o. penculikan;
p. pencurian;
q. penggelapan;
r. penipuan;
s. pemalsuan uang;
t. perjudian;
u. prostitusi;
v. di bidang perpajakan;
w. di bidang kehutanan;
x .di bidang lingkungan hidup;
y. di bidang kelautan dan perikanan; atau
z. Tindak Pidana lain yang diancam dengan pidana penjara 4 (empat) tahun atau lebih.”
“(3) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Tindak Pidana pencucian uang.”
Pasal 608
“Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 607 ayat (1) huruf c tidak berlaku bagi pihak pelapor yang melaksanakan kewajiban pelaporan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.”
Pasal 603
“Setiap Orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau Korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori VI.”
Pasal 604
“Setiap Orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau Korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori VI.”
Pasal 605
“(1) Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori III dan paling banyak kategori V, Setiap Orang yang:
a. memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya; atau
b. memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, yang dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.”
“(2) Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori III dan paling banyak kategori V.”
Pasal 606
“(1) Setiap Orang yang memberikan hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya, atau oleh pemberi hadiah atau janji dianggap melekat pada jabatan atau kedudukan tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak kategori IV.”
“(2) Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan pidana denda paling banyak kategori IV.”
Pasal 591
“Dipidana karena penadahan dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, Setiap Orang yang:
a. membeli, menawarkan, menyewa, menukarkan, menerima jaminan atau gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan suatu benda yang diketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari Tindak Pidana; atau
b. menarik keuntungan dari hasil suatu benda, yang diketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari Tindak Pidana.”
Pasal 592
“(1) Setiap Orang yang menjadikan kebiasaan untuk membeli, menukar, menerima jaminan atau gadai, menyimpan, atau menyembunyikan benda yang diperoleh dari Tindak Pidana, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.”
“(2) Jika pelaku Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan perbuatan tersebut sebagai mata pencaharian, dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf a, huruf b, huruf c, dan/atau huruf g.”
𝗧𝗶𝘁𝗶𝗸 𝗦𝗶𝗻𝗴𝗴𝘂𝗻𝗴 𝗗𝗲𝗻𝗴𝗮𝗻 𝗦𝗲𝗸𝘁𝗼𝗿 𝗝𝗮𝘀𝗮 𝗞𝗲𝘂𝗮𝗻𝗴𝗮𝗻
Daftar hasil tindak pidana asal (predicate crime) pada Pasal 607 ayat (2) secara tegas menyebut bidang perbankan, pasar modal, dan perasuransian, ditambah penipuan, penggelapan, pemalsuan uang, dan perpajakan.
Pasal 608 memberi perlindungan bagi pihak pelapor yang menjalankan kewajiban pelaporan, khusus untuk perbuatan menerima atau menguasai (Pasal 607 ayat (1) huruf huruf c).
Pasal 605 dan 606 relevan bagi pemberian sesuatu kepada pegawai negeri dan penyelenggara negara dalam urusan perizinan, persetujuan atau pun pengawasan.
Pasal 591 dan 592 menyebut secara eksplisit “menerima jaminan atau gadai” dan “menggadaikan”, sehingga menyentuh pemberi dan pemegang / penerima agunan atau gadai atas benda hasil kejahatan.
𝗕𝗲𝗿𝗽𝗼𝘁𝗲𝗻𝘀𝗶 𝗦𝗲𝗻𝗴𝗸𝗲𝘁𝗮 𝗧𝗮𝗳𝘀𝗶𝗿
Standar “patut diduganya” (Pasal 607 huruf a, b, dan c) dan “patut diduga” (Pasal 591) memungkinkan pemidanaan tanpa pengetahuan aktual. Bagi LJK yang menerima dana atau agunan dari nasabah, pertanyaannya sejauh mana prosedur mengenal nasabah dan uji tuntas dianggap cukup untuk menepis dugaan tersebut.
Perlindungan terhadap jerat “patut diduganya” dan “patut diduga” pada pasa diatas Pasal 608 hanya memberikan exit clause terhadap Pasal 607 ayat (1) huruf c, sehingga muncul pertanyaan bagi pelapor yang dituduh melanggar huruf a atau b. Pasal 603 juga tetap menggantungkan konsep “merugikan keuangan negara” pada hasil pemeriksaan lembaga negara audit keuangan (penjelasan), sedangkan status kerugian negara pada kegiatan BUMN atau lembaga keuangan pelat merah tetap menjadi perdebatan tafsir. (...𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘮𝘣𝘶𝘯𝘨)
—
Disclaimer: artikel ini adalah pendapat hukum pribadi atas ketentuan yang belum terikat dan belum diterapkan pada peristiwa/fakta hukum tertentu. Pendapat hukum yang berbeda sangat mungkin diberikan atas ketentuan yang sama yang diberikan oleh sarjana / praktisi / ahli hukum lain terlebih setelah diikat dan diterapkan pada peristiwa/fakta hukum tertentu.






%20asevy%20sobari%20lawyer%20konsultan%20hukum%20sektor%20jasa%20keuangan%20isnp%20law%20firm%20hkhsk.png)