Laman

Senin, 09 November 2026

DIBUKA KE DUNIA DITUTUP KE DOMESTIK: LATAR BELAKANG UU 6/2026 TENTANG PFII - Tulisan Kedua

078. DIBUKA KE DUNIA DITUTUP KE DOMESTIK LATAR BELAKANG UU 6 2026 TENTANG PFII - Tulisan Kedua asevy sobari lawyer konsultan hukum sektor jasa keuangan isnp law firm hkhsk
Sebelum membaca Tulisan Kedua ini Anda dapat membaca terlebih dahulu Tulisan Pertama pada link berikut ini: DIBUKA KE DUNIA DITUTUP KE DOMESTIK: LATAR BELAKANG UU 6/2026 TENTANG PFII - Tulisan Pertama.

Tujuan Undang-Undang Ini dari Sudut Pandang Regulator

Pasal 4 memuat sepuluh tujuan. Bila dibaca sebagai regulator, kesepuluhnya dapat dikelompokkan menjadi empat arah kebijakan.

Arah pertama adalah memperkuat posisi Indonesia. Tujuan huruf a dan huruf e menyebut peningkatan daya saing sebagai pusat keuangan internasional "guna memperkuat kedaulatan ekonomi nasional" dan memperbesar kontribusi sektor keuangan terhadap perekonomian. Penjelasan Pasal 2 huruf a menegaskan bahwa keterbukaan pada kegiatan finansial internasional "tidak mengurangi kendali negara atas kebijakan ekonomi nasional".

Arah kedua adalah menarik pemain dan modalnya. Huruf c dan huruf i menyebut investasi, Pelaku Usaha sektor keuangan, lembaga keuangan internasional, dana investasi, family office, kantor pusat regional, treasury center, dan penyedia jasa profesional. Huruf f menambahkan transfer teknologi, lapangan kerja, dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia Indonesia, sehingga kehadiran asing diharapkan meninggalkan jejak bagi tenaga kerja dalam negeri.

Arah ketiga adalah mengarahkan modal ke sasaran tertentu. Huruf d dan huruf g menyebut pembiayaan sektor riil, proyek strategis nasional, infrastruktur, keuangan syariah, ekonomi hijau, dan ekonomi biru. Huruf h menyebut pasar modal, teknologi keuangan, keuangan digital, dan infrastruktur pasar.

Arah keempat adalah menyediakan forum penyelesaian sengketa. Huruf j menyatakan tujuan "menjadikan PFII sebagai pusat penyelesaian sengketa komersial berstandar internasional". Dari sisi regulator, ini bukan tujuan sampingan. Tanpa forum yang dipercaya pelaku pasar, jaminan transfer dana dan insentif pajak tidak akan cukup untuk meyakinkan mereka menaruh dana dan kontraknya di sini.

Perlu dicatat pula bahwa regulator menyertai tujuan itu dengan rem. Pasal 16 ayat (5) mewajibkan Dewan PFII mempertimbangkan dampak sosial, ekonomi, dan lingkungan bagi masyarakat Indonesia; Pasal 17 mewajibkan koordinasi dengan Menteri Keuangan sebelum Dewan menetapkan kebijakan yang berdampak pada fasilitas pajak, kepabeanan, aset negara, dan keuangan negara; dan Pasal 69 ayat (4) menahan PFII tetap tunduk pada ketentuan anti pencucian uang, pendanaan terorisme, transparansi pemilik manfaat, serta pertukaran informasi perpajakan berdasarkan perjanjian internasional.

Manfaat Memahami Latar Belakang dan Tujuan PFII

Bagi investor. Memahami bahwa PFII dirancang sebagai wilayah tertutup bagi pasar domestik membantu investor menempatkan ekspektasi dengan benar. Jaminan repatriasi dan fasilitas pajak berlaku untuk kegiatan "di dalam, dari, dan/atau melalui PFII", bukan untuk seluruh Indonesia. Investor juga perlu tahu sejak awal bahwa sengketa yang timbul dari kegiatan di PFII akan diperiksa oleh pengadilan khusus dengan putusan banding yang final, dan bahwa pilihan arbitrase PFII menggeser kewenangan pengadilan itu (Pasal 37). Produk keuangan PFII yang dijual kepada masyarakat di luar PFII memerlukan persetujuan otoritas yang berwenang (Pasal 8 ayat (1) huruf b), sehingga tidak semua produk yang tampak menarik boleh ditawarkan kepada investor ritel domestik.

Bagi pelaku usaha sektor jasa keuangan. Latar belakang ini menunjukkan bahwa PFII akan menjadi sistem hukum berdampingan, bukan perluasan sistem yang ada. Pelaku yang mempertimbangkan pindah, membuka kantor, atau berkolaborasi dengan entitas PFII perlu menghitung perizinan ganda: izin LPJK PFII tidak memberi hak berusaha di luar PFII (Pasal 68 ayat (2)), sementara kegiatan lintas batas hanya boleh bila sesuai peraturan PFII dan ketentuan yang berlaku umum di wilayah Indonesia (Pasal 68 ayat (3)). Penunjang sektor keuangan seperti akuntan publik, notaris, konsultan hukum, dan penilai juga masuk cakupan Pasal 5 ayat (1) huruf b, dan Pasal 43 ayat (1) memberi Ketua Pengadilan PFII kewenangan menentukan hak beracara dan izin praktik advokat serta konsultan hukum yang beracara di sana.

Bagi masyarakat umum. Bagi masyarakat, pertanyaan terpenting ialah apa yang berubah dan apa yang tidak. Simpanan dan layanan keuangan sehari-hari tetap di luar PFII. Di sisi lain, uang negara ikut terlibat: modal awal LP PFII bersumber dari Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara, badan usaha, dan hibah barang milik negara/daerah (Pasal 24), pembiayaan operasional dapat bersumber dari APBN (Pasal 26 ayat (2)), dan fasilitas pajaknya berarti ada penerimaan negara yang tidak dipungut. Karena itu Pasal 33 mewajibkan laporan kepada Presiden dan laporan semesteran kepada DPR yang dipublikasikan kepada masyarakat, kecuali informasi yang dinyatakan rahasia. Laporan itulah yang dapat dipakai publik untuk menilai apakah tujuan Pasal 4 benar-benar tercapai.

Yang Masih Menunggu Peraturan Pelaksana

UU PFII banyak mendelegasikan. Pasal 3 ayat (3) menyerahkan penetapan PFII, termasuk lokasinya, kepada Peraturan Pemerintah atas usul Menteri. Penjelasan Pasal 3 ayat (7) menyebut peraturan itu antara lain dapat memuat "wilayah operasional transisi dan jangka waktu transisi".

Kewenangan khusus Dewan PFII dan kelembagaan diatur dengan Peraturan Presiden (Pasal 13 ayat (4) dan Pasal 34), kegiatan usaha dan larangan tambahan dengan Peraturan Dewan PFII (Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 8 ayat (3)), dan fasilitas pajak dengan Peraturan Menteri (Pasal 55). Pasal 72 mewajibkan seluruh peraturan pelaksana ditetapkan paling lama enam bulan sejak diundangkan, yaitu sekitar 19 Februari 2027 bila dihitung dari tanggal pengundangan.

Selama peraturan itu belum terbit, banyak hal yang dijanjikan undang-undang ini baru berupa kerangka. Satu hal patut dicermati pelaku usaha: Pasal 39 ayat (1) huruf e menyebut kewenangan Pengadilan PFII atas perkara "kepailitan dan restrukturisasi" Pelaku Usaha yang didirikan atau terdaftar di PFII, tanpa menyebut PKPU secara eksplisit dan tanpa menjelaskan hubungannya dengan ketentuan kepailitan yang berlaku umum. Bagaimana kedua hal itu dirumuskan dalam peraturan pelaksana dan peraturan Pengadilan PFII akan menentukan kepastian bagi kreditor dan debitor.

Tiga Hal yang Perlu Diingat

1. PFII adalah pelaksanaan amanat UU 4/2026, dan dirancang sebagai wilayah dengan sistem hukum sendiri. Bahasa Inggris, valuta asing, hukum perdata dan bisnis yang dapat berbeda, regulator, arbitrase, dan pengadilan sendiri dipasang sekaligus karena pembentuk undang-undang menilai insentif pajak saja tidak cukup menarik pelaku keuangan global.

2. Pintunya terbuka ke luar negeri dan tertutup ke pasar domestik. Larangan menghimpun simpanan, membuka rekening rupiah, dan menjual produk ke masyarakat di luar PFII (Pasal 8 dan Pasal 68) adalah pagar utama yang menentukan siapa boleh berbuat apa.

3. Gambaran lengkapnya belum ada. Lokasi, kegiatan usaha rinci, besaran fasilitas pajak, dan hukum acara baru akan jelas lewat Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Dewan PFII, dan Peraturan Menteri yang batas waktunya enam bulan sejak 19 Agustus 2026.

—

Disclaimer: artikel ini adalah pendapat hukum pribadi atas ketentuan yang belum terikat dan belum diterapkan pada peristiwa/fakta hukum tertentu. Pendapat hukum yang berbeda sangat mungkin diberikan atas ketentuan yang sama yang diberikan oleh sarjana / praktisi / ahli hukum lain terlebih setelah diikat dan diterapkan pada peristiwa/fakta hukum tertentu.