Laman

Minggu, 08 November 2026

DIBUKA KE DUNIA DITUTUP KE DOMESTIK: LATAR BELAKANG UU 6/2026 TENTANG PFII - Tulisan Pertama

077. DIBUKA KE DUNIA DITUTUP KE DOMESTIK LATAR BELAKANG UU 62026 TENTANG PFII - Tulisan Pertama asevy sobari lawyer konsultan hukum sektor jasa keuangan isnp law firm hkhsk
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (UU PFII) disahkan dan diundangkan pada 19 Agustus 2026. Isinya bukan sekadar insentif pajak untuk investor asing. Undang-undang ini membentuk sebuah wilayah dengan hukum perdata dan bisnis sendiri, regulator keuangan sendiri, arbitrase sendiri, dan pengadilan sendiri.


𝗗𝗮𝗿𝗶 𝗠𝗮𝗻𝗮 𝗣𝗲𝗿𝘀𝗼𝗮𝗹𝗮𝗻𝗻𝘆𝗮 𝗕𝗲𝗿𝗺𝘂𝗹𝗮: 𝗦𝗶𝘀𝗶 𝗙𝗶𝗻𝗮𝗻𝘀𝗶𝗮𝗹

Penjelasan Umum UU PFII memulai dari satu pengamatan sederhana. Banyak negara memakai pusat finansial internasional sebagai alat untuk menarik investasi, memperluas akses pembiayaan, dan mendorong inovasi keuangan. Negara yang memilikinya, menurut Penjelasan, umumnya menjadi pusat intermediasi modal, teknologi finansial, dan pengelolaan investasi lintas batas.

Lalu Penjelasan menyatakan sesuatu yang cukup lugas: Indonesia memiliki potensi ekonomi besar, sumber daya alam melimpah, dan posisi strategis di Asia Pasifik, "namun demikian, Indonesia belum memiliki suatu pusat finansial internasional" yang mampu menjadi pusat kegiatan usaha sektor keuangan, penunjangnya, dan pengembangan teknologi keuangan yang berdaya saing global.

Dalam praktik, ini berarti dana besar yang dikelola dari Indonesia, atau yang ingin masuk ke Indonesia, sering diatur, dicatat, dan diperdagangkan di yurisdiksi lain. Naskah tidak menyebut angka maupun negara pembandingnya. Pasal 40 hanya merujuk pada "pusat finansial internasional lainnya" sebagai acuan prinsip dan standar bagi hakim. Daya saing yang hendak dikejar jelas diukur terhadap pusat-pusat keuangan yang sudah mapan.

Pasal 4 huruf d memperlihatkan sisi lain dari kebutuhan finansial ini. PFII diharapkan memfasilitasi pembiayaan sektor riil, proyek strategis nasional, pembiayaan berkelanjutan, pembiayaan iklim, dan pembiayaan infrastruktur. Pasal 5 ayat (3) huruf b menambahkan sasaran yang spesifik: pembiayaan transisi energi, bursa karbon global, pengelolaan kekayaan berbasis prinsip syariah internasional, dan pembiayaan rantai pasok hilirisasi mineral kritis.. Jadi PFII dirancang sebagai saluran modal, bukan hanya etalase.

𝗣𝗿𝗮𝗸𝘁𝗶𝗸 𝗕𝗶𝘀𝗻𝗶𝘀: 𝗠𝗲𝗻𝗴𝗮𝗽𝗮 𝗨𝗮𝗻𝗴 𝗕𝘂𝘁𝘂𝗵 𝗞𝗲𝗽𝗮𝘀𝘁𝗶𝗮𝗻, 𝗕𝘂𝗸𝗮𝗻 𝗛𝗮𝗻𝘆𝗮 𝗜𝗻𝘀𝗲𝗻𝘁𝗶𝗳

Para pelaku keuangan lintas negara memilih tempat berusaha dengan beberapa pertanyaan praktis. Bahasa apa yang dipakai? Mata uang apa yang boleh dipegang? Bisakah dana ditarik tanpa izin berlapis? Siapa yang memberi izin dan mengawasi? Dan kalau bersengketa, di mana, dengan hukum apa, di hadapan siapa?
UU PFII menjawab pertanyaan-pertanyaan itu satu per satu, dan di situlah kekhasannya.

𝗦𝗼𝗮𝗹 𝗯𝗮𝗵𝗮𝘀𝗮 𝗱𝗮𝗻 𝗺𝗮𝘁𝗮 𝘂𝗮𝗻𝗴, Pasal 66 menetapkan bahwa "Bahasa Inggris merupakan bahasa yang digunakan di PFII", dan Pasal 69 ayat (1) menyatakan kegiatan usaha di PFII dilakukan dengan valuta asing, kecuali transaksi operasional pendukung dan kegiatan sehari-hari yang boleh memakai rupiah.

𝗦𝗼𝗮𝗹 𝗮𝗿𝘂𝘀 𝗱𝗮𝗻𝗮, Pasal 69 ayat (2) menjamin hak Pelaku Usaha untuk mentransfer dan merepatriasi devisa, modal, dana, laba, dividen, bunga, dan aset "tanpa penundaan". Pasal 69 ayat (3) lalu menyatakan pengendalian devisa, pengendalian modal, dan pembatasan transfer dana yang berlaku di luar PFII tidak berlaku bagi kegiatan di dalam, dari, atau melalui PFII, kecuali diatur lain oleh Dewan PFII.

𝗦𝗼𝗮𝗹 𝗽𝗿𝗼𝗱𝘂𝗸, Pasal 5 ayat (1) huruf a memuat daftar panjang kegiatan usaha, dari perbankan, pasar modal, derivatif, bursa karbon, bulion, dan perdagangan komoditas internasional, sampai family office, trust, dan perusahaan induk konglomerasi keuangan. Pasal 70 membuka transaksi dengan aset dasar saham, obligasi, suku bunga, kredit, komoditas, dan valuta asing, baik secara bursa maupun over the counter, termasuk derivatif dan exchange traded funds.

𝗦𝗼𝗮𝗹 𝗶𝗻𝘀𝗲𝗻𝘁𝗶𝗳, Pasal 48 ayat (2) memberi fasilitas pajak penghasilan selama 50 tahun bagi kegiatan usaha sektor keuangan dan investasi subjek pajak luar negeri. Pasal 61 menyatakan pajak atas warisan tidak diberlakukan di PFII bagi harta yang terdaftar pada family office di PFII dengan pewaris warga negara asing. Insentif sebesar ini menjelaskan bahwa pembentuk undang-undang sadar: tarif pajak saja tidak cukup, tetapi ia tetap perlu.

Namun ada pagar yang sengaja dipasang. Pasal 8 melarang Pelaku Usaha sektor keuangan di PFII menghimpun dana dari masyarakat di luar PFII dalam bentuk simpanan, menjual produk keuangan kepada masyarakat di luar PFII tanpa persetujuan otoritas yang berwenang, membuka rekening rupiah, dan memberikan pinjaman di luar PFII (dengan pengecualian pinjaman valuta asing yang memenuhi kriteria tertentu). Pasal 68 ayat (2) menegaskan izin dari lembaga PFII "tidak memberikan kewenangan" untuk berusaha di luar PFII. Singkatnya, PFII dibuat terbuka ke luar negeri tetapi ditutup rapat ke ekonomi domestik. Pagar ini mudah dipahami dari sudut pandang risiko: bila ada guncangan di PFII, nasabah dan simpanan rupiah di luar PFII tidak ikut terseret.

𝗦𝗶𝘀𝗶 𝗛𝘂𝗸𝘂𝗺: 𝗔𝗺𝗮𝗻𝗮𝘁 𝗨𝗨 𝟰/𝟮𝟬𝟮𝟲 𝗱𝗮𝗻 𝗞𝗲𝘁𝗶𝗮𝗱𝗮𝗮𝗻 𝗔𝘁𝘂𝗿𝗮𝗻 𝗦𝗲𝗯𝗲𝗹𝘂𝗺𝗻𝘆𝗮

Secara hukum, UU PFII adalah pelaksanaan amanat. Konsiderans huruf d menyebut bahwa Pasal 248A ayat (7) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan "mengamanatkan penyelenggaraan Pusat Finansial Internasional Indonesia diatur dengan Undang-Undang". Penjelasan Umum mengulang hal yang sama. Jadi PFII bukan inisiatif yang berdiri sendiri. Ia sudah dititipkan dalam undang-undang sektor keuangan terlebih dahulu, lalu dijabarkan dalam undang-undang tersendiri.

𝗔𝗽𝗮𝗸𝗮𝗵 𝗮𝗱𝗮 𝗽𝗲𝗿𝗮𝘁𝘂𝗿𝗮𝗻 𝘀𝗲𝗯𝗲𝗹𝘂𝗺𝗻𝘆𝗮 𝘆𝗮𝗻𝗴 𝗺𝗲𝗻𝗴𝗮𝘁𝘂𝗿 𝗵𝗮𝗹 𝘆𝗮𝗻𝗴 𝘀𝗮𝗺𝗮?

Dari naskah yang saya baca, tidak ada undang-undang terdahulu yang mengatur pusat finansial internasional. Rujukan terdekat hanya dua. Pertama, UU 4/2023 beserta perubahannya yang menjadi pintu amanat. Kedua, rezim kawasan ekonomi khusus, yang justru dikecualikan: Pasal 3 ayat (5) menyatakan usulan lokasi PFII "tidak termasuk di kawasan ekonomi khusus". Artinya, pembentuk undang-undang sengaja memisahkan PFII dari model kawasan yang sudah ada.

Ada tiga pilihan desain hukum yang menjelaskan mengapa undang-undang ini tidak cukup ditulis sebagai peraturan pemerintah.

𝗣𝗲𝗿𝘁𝗮𝗺𝗮, 𝗣𝗙𝗜𝗜 𝗮𝗱𝗮𝗹𝗮𝗵 𝘄𝗶𝗹𝗮𝘆𝗮𝗵 𝗱𝗲𝗻𝗴𝗮𝗻 𝗸𝗲𝗸𝗵𝘂𝘀𝘂𝘀𝗮𝗻 𝗵𝘂𝗸𝘂𝗺. Pasal 1 angka 1 mendefinisikannya sebagai wilayah yang memiliki "kemandirian keuangan dan administrasi serta kekhususan hukum tertentu". Pasal 67 ayat (1) menyatakan PFII dan seluruh kegiatannya tunduk pada hukum Indonesia, kecuali terhadap "ketentuan hukum perdata dan hukum bisnis Indonesia" dan peraturan lain yang ditetapkan Dewan PFII. Penjelasan Pasal 67 ayat (3) menyebut prinsip hukum yang boleh diadopsi "antara lain prinsip hukum common law". Pengecualian sebesar ini terhadap hukum perdata dan bisnis hanya sah bila ditopang undang-undang, bukan aturan di bawahnya.

𝗞𝗲𝗱𝘂𝗮, 𝗮𝗱𝗮 𝗽𝗲𝗿𝗮𝗱𝗶𝗹𝗮𝗻 𝗸𝗵𝘂𝘀𝘂𝘀 𝘆𝗮𝗻𝗴 𝘁𝗲𝗿𝘁𝘂𝘁𝘂𝗽. Pengadilan PFII adalah pengadilan khusus di lingkungan peradilan umum (Pasal 38 ayat (2)), dengan kewenangan "khusus dan eksklusif" yang mencakup perkara kegiatan usaha, kontrak yang dilaksanakan sebagian atau seluruhnya di PFII, serta "perkara kepailitan dan restrukturisasi Pelaku Usaha yang didirikan atau terdaftar di PFII" (Pasal 39 ayat (1)). Terhadap putusan tingkat banding, Pasal 39 ayat (12) menutup kasasi, peninjauan kembali, dan upaya hukum lainnya. Hakimnya dapat berasal dari hakim agung, hakim ad hoc, bahkan warga negara asing (Pasal 41).

𝗞𝗲𝘁𝗶𝗴𝗮, 𝘂𝗻𝗱𝗮𝗻𝗴-𝘂𝗻𝗱𝗮𝗻𝗴 𝗶𝗻𝗶 𝗺𝗲𝗻𝘆𝗮𝘁𝗮𝗸𝗮𝗻 𝗱𝗶𝗿𝗶𝗻𝘆𝗮 𝗹𝗲𝗯𝗶𝗵 𝗸𝗵𝘂𝘀𝘂𝘀 𝗱𝗮𝗿𝗶 𝗯𝗮𝗻𝘆𝗮𝗸 𝘂𝗻𝗱𝗮𝗻𝗴-𝘂𝗻𝗱𝗮𝗻𝗴 𝗹𝗮𝗶𝗻. Pasal 71 menyatakan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang sektor keuangan, kekuasaan kehakiman, arbitrase, perpajakan, bahasa, mata uang, perdata, lalu lintas devisa, sistem nilai tukar, dan pemerintahan daerah "tidak berlaku sepanjang telah diatur khusus di dalam Undang-Undang ini". Daftar bidang ini menunjukkan seberapa lebar penyimpangan yang dikehendaki, dan mengapa tingkat undang-undang menjadi syarat mutlak.

Di atas semua itu, tata kelolanya dibuat berlapis: Dewan Pertimbangan PFII yang diketuai Menteri Keuangan dan beranggotakan Gubernur Bank Indonesia, Ketua Dewan Komisioner OJK, Ketua Dewan Komisioner LPS, dan Kepala PPATK (Pasal 11), Dewan PFII yang dipimpin Gubernur PFII dan bertanggung jawab kepada Presiden (Pasal 10 dan 14), Lembaga Pengelola (LP PFII), serta Lembaga Pengawas Jasa Keuangan (LPJK PFII) yang berwenang mengatur, mengawasi, dan memberi izin sektor keuangan di dalam PFII (Pasal 31). Lembaga arbitrase dibentuk terpisah dan Pengadilan PFII tidak berwenang mengadili perkara yang telah terikat perjanjian arbitrase (Pasal 35 sampai 37). (… bersambung)

—
Disclaimer: artikel ini adalah pendapat hukum pribadi atas ketentuan yang belum terikat dan belum diterapkan pada peristiwa/fakta hukum tertentu. Pendapat hukum yang berbeda sangat mungkin diberikan atas ketentuan yang sama yang diberikan oleh sarjana / praktisi / ahli hukum lain terlebih setelah diikat dan diterapkan pada peristiwa/fakta hukum tertentu.