Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia Informasi dan Fakta didefinisikan sebagai:
"in·for·ma·si n 1 penerangan; 2 pemberitahuan; kabar atau berita tt sesuatu; 3 Ling keseluruhan makna yg menunjang amanat yg terlihat dl bagian-bagian amanat itu;" dan
"fak·ta n hal (keadaan, peristiwa) yg merupakan kenyataan; sesuatu yg benar-benar ada atau terjadi"
POJK No. 31/POJK.04/2015 Pasal 1 mendefinisikan Informasi atau Fakta Material sebagai "Informasi atau Fakta Material adalah informasi atau fakta penting dan relevan mengenai peristiwa, kejadian, atau fakta yang dapat mempengaruhi harga Efek pada Bursa Efek dan/atau keputusan pemodal, calon pemodal, atau Pihak lain yang berkepentingan atas informasi atau fakta tersebut."
Jadi jika bandingkan definisi yang diberikan dalam KKBI dengan POJK maka dalam KKBI informasi dan fakta merupakan dua kata yang berdiri sendiri dan mempunyai definisi masing-masing. Sedangkan dalam POJK Informasi atau Fakta Material merupakan dua kata/frasa pilihan yang memiliki satu definisi (definisi yang sama) sebagaimana bunyi Pasal 1 POJK No. 31/POJK.04/2015.
Menurut POJK, Informasi atau Fakta bisa masuk kedalam rumusan Informasi atau Fakta Material sebagaimana Pasal 1 maka ia harus memenuhi unsur:
1. Penting dan relevan mengenai peristiwa, kejadian, atau fakta; dan
2. Dapat mempengaruhi harga efek pada bursa efek; dan/atau
3. Dapat mempengaruhi keputusan pemodal, calon pemodal, atau pihak lain yang berkepentingan atas informasi atau fakta tersebut.
Penting artinya informasi atau fakta itu memiliki nilai atau arti. Jika tidak bernilai atau tidak berarti maka informasi atau fakta tersebut otomatis menjadi tidak penting atau tidak material.
Relevan artinya kait-mengait, bersangkut-paut, atau dalam bahasa sederhananya berkaitan, memiliki kaitan.
Penting dan relevan artinya informasi atau fakta tersebut harus penting dan juga relevan. Jika informasi atau fakta tersebut hanya penting saja atau hanya relevan saja maka tidak memenuhi unsur pertama ini.
Jika unsur pertama telah "penting dan relevan" maka untuk memenuhi unsur Pasal 1 selanjutnya harus diuji apakah informasi atau fakta tersebut "dapat mempengaruhi harga efek pada bursa efek dan/atau dapat mempengaruhi keputusan pemodal, calon pemodal, atau pihak lain yang berkepentingan atas informasi atau fakta tersebut".





