Laman

Minggu, 08 November 2026

TINDAK PIDANA DALAM KUHP BARU YANG BERSINGGUNGAN DENGAN SEKTOR JASA KEUANGAN - Tulisan Kelima

TINDAK PIDANA DALAM KUHP BARU YANG BERSINGGUNGAN DENGAN SEKTOR JASA KEUANGAN - (Tulisan Kelima) asevy sobari lawyer konsultan hukum sektor jasa keuangan isnp law firm hkhsk
Tulisan sebelumnya dapat Anda lihat pada link berikut ini: TINDAK PIDANA DALAM KUHP BARU YANG BERSINGGUNGAN DENGAN SEKTOR JASA KEUANGAN - Tulisan Keempat


Oke, saya lanjutkan tulisan kelima ini.

𝟳. 𝗥𝗮𝗵𝗮𝘀𝗶𝗮 𝗝𝗮𝗯𝗮𝘁𝗮𝗻, 𝗣𝗲𝗻𝗮𝗴𝗶𝗵𝗮𝗻, 𝗗𝗮𝗻 𝗕𝗮𝗿𝗮𝗻𝗴 𝗦𝗶𝘁𝗮𝗮𝗻

Kelompok ini lebih sunyi, tetapi sering muncul dalam praktik: kerahasiaan yang wajib dijaga profesional dan pegawai LJK, cara menagih utang, dan barang yang sedang berada dalam sitaan.

Pasal 443 | Rahasia Jabatan
“(1) Setiap Orang yang membuka rahasia yang wajib disimpannya karena jabatan, profesi, atau tugas yang diberikan oleh instansi pemerintah baik rahasia yang sekarang maupun yang dahulu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.”
“(2) Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan mengenai rahasia orang lain, hanya dapat dituntut atas pengaduan orang tersebut.”

Pasal 444 | Rahasia Perusahaan
“(1) Setiap Orang yang memberitahukan hal khusus tentang suatu perusahaan tempatnya bekerja atau pernah bekerja yang harus dirahasiakannya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.”
“(2) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dituntut atas pengaduan pengurus perusahaan tersebut.”

Pasal 483 | Pengancaman
“(1) Dipidana karena pengancaman dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV, Setiap Orang yang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa orang supaya:
a. memberikan suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain; atau
b. memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang.”
“(2) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dituntut atas pengaduan Korban Tindak Pidana.”

Pasal 482 ayat (1) | Pemerasan
“Dipidana karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun, Setiap Orang yang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan untuk:
a. memberikan suatu Barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain; atau
b. memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang.”

Pasal 289 dan Pasal 290

Pasal 289 ayat 1 | Pidana Terhadap Barang Sitaan
“Dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, Setiap Orang yang:
a. menarik Barang yang disita berdasarkan peraturan perundang-undangan atau yang dititipkan atas perintah pengadilan atau menyembunyikan Barang, padahal diketahui bahwa Barang tersebut berada dalam sitaan atau titipan; atau
b. merusak, menghancurkan, atau membuat tidak dapat dipakai suatu Barang yang disita berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Pasal 290 | Menyalahgunakan Barang Sitaan
“Setiap Orang yang secara melawan hukum menjual, menyewakan, memiliki, menggadaikan, atau menggunakan benda sitaan bukan untuk kepentingan proses peradilan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.”

𝗧𝗶𝘁𝗶𝗸 𝗦𝗶𝗻𝗴𝗴𝘂𝗻𝗴 𝗗𝗲𝗻𝗴𝗮𝗻 𝗦𝗲𝗸𝘁𝗼𝗿 𝗝𝗮𝘀𝗮 𝗞𝗲𝘂𝗮𝗻𝗴𝗮𝗻

Pasal 443 mengikat orang yang memegang rahasia karena jabatan atau profesi, seperti pegawai LJK, notaris, advokat, konsultan hukum, dan akuntan, bahkan setelah tidak lagi menjabat.

Pasal 444 melindungi informasi khusus perusahaan dari bekas karyawan.

Pasal 483 dan 482 relevan bagi cara penagihan: pengancaman dengan membuka rahasia atau pencemaran untuk memaksa seseorang membuat pengakuan utang atau menghapus piutang.

Pasal 289 dan 290 relevan bagi eksekusi jaminan dan barang yang berada dalam sitaan.

𝗕𝗲𝗿𝗽𝗼𝘁𝗲𝗻𝘀𝗶 𝗦𝗲𝗻𝗴𝗸𝗲𝘁𝗮 𝗧𝗮𝗳𝘀𝗶𝗿

Pasal 443 dan 483 dirumuskan sebagai delik aduan pada kondisi tertentu, sehingga penuntutan bergantung pada kehendak korban. Batas antara penagihan yang sah, yaitu mengingatkan konsekuensi hukum atau pelaporan kepada biro kredit atau pihak berwenang, dan “ancaman akan membuka rahasia” bisa menjadi perdebatan, terutama pada penagihan pihak ketiga.

Pasal 289 memakai frasa “disita berdasarkan peraturan perundang-undangan”. Apakah sita umum kepailitan tercakup didalamnya? Atau hanya sita pidana dan perdata, tidak disebut tegas dan bisa menjadi argumen pada perkara pengalihan aset boedel pailit.

𝟴. 𝗣𝗲𝗺𝗮𝗹𝘀𝘂𝗮𝗻 𝗠𝗮𝘁𝗮 𝗨𝗮𝗻𝗴

Bagi bank dan penyelenggara sistem pembayaran, delik ini relevan pada penerimaan, penyimpanan, dan peredaran uang tunai, termasuk lewat ATM dan setoran.

Pasal 374 | Pemalsuan Mata Uang
“Setiap Orang yang memalsu mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh negara, dengan maksud untuk mengedarkan atau meminta mengedarkan sebagai uang asli dan tidak dipalsu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VII.”

Pasal 375 | Menyimpan Mata Uang Palsu
“(1) Setiap Orang yang menyimpan secara fisik dengan cara apa pun yang diketahuinya merupakan mata uang palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling banyak kategori VII.”
“(2) Setiap Orang yang mengedarkan dan/atau membelanjakan mata uang yang diketahuinya palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak kategori VIII.”
“(3)Setiap Orang yang membawa atau memasukkan mata uang ke dalam dan/atau ke luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak kategori VIII.”

Pasal 378 | Mengedarkan Mata Uang Palsu
“Setiap Orang yang menerima mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh negara yang kemudian diketahui tidak asli, dipalsu atau dirusak, namun tetap mengedarkannya, kecuali yang ditentukan dalam Pasal 375 dan Pasal 377, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.”

𝗧𝗶𝘁𝗶𝗸 𝗦𝗶𝗻𝗴𝗴𝘂𝗻𝗴 𝗗𝗲𝗻𝗴𝗮𝗻 𝗦𝗲𝗸𝘁𝗼𝗿 𝗝𝗮𝘀𝗮 𝗞𝗲𝘂𝗮𝗻𝗴𝗮𝗻

Pasal 378 mengatur situasi yang sangat konkret bagi kasir, pengelola kas atau bagian keuangan: uang yang diterima lalu diketahui tidak asli, tetapi tetap diedarkan. Ancamannya ringan, yaitu 9 bulan penjara atau denda kategori II.

Sebaliknya, Pasal 375 ayat (1) sampai (3) menghukum jauh lebih berat orang yang menyimpan, mengedarkan, atau membawa uang yang diketahuinya palsu. Prosedur penanganan dan pelaporan uang palsu di LJK karenanya penting didokumentasikan, karena catatan itulah yang menunjukkan kapan pengetahuan tentang kepalsuan itu muncul.

𝗕𝗲𝗿𝗽𝗼𝘁𝗲𝗻𝘀𝗶 𝗦𝗲𝗻𝗴𝗸𝗲𝘁𝗮 𝗧𝗮𝗳𝘀𝗶𝗿

Pasal 378 berlaku “kecuali yang ditentukan dalam Pasal 375 dan Pasal 377”. Penjelasan Pasal 378 menyebut pelakunya adalah orang yang mengetahui uang itu palsu “baik pada saat menerima uang tersebut atau pun beberapa saat setelah itu”. Bila pengetahuan sudah ada sejak menerima, perbuatan itu berdekatan dengan Pasal 375 ayat (2) yang ancamannya 15 tahun. Titik pemisah antara keduanya ditentukan oleh pembuktian saat pengetahuan muncul, sehingga selisih ancamannya sangat besar.

𝟵. 𝗞𝗲𝘁𝗲𝗻𝘁𝘂𝗮𝗻 𝗨𝗺𝘂𝗺: 𝗞𝗼𝗿𝗽𝗼𝗿𝗮𝘀𝗶 𝘀𝗲𝗯𝗮𝗴𝗮𝗶 𝗣𝗲𝗹𝗮𝗸𝘂

Bagian ini sebenarnya berada di Buku Kesatu, tetapi paling menentukan bagi LJK. Semua delik pada tulisan saya diatas di atas dapat dikenakan pada Korporasi, dan ancamannya tidak hanya denda, melainkan sampai pencabutan izin dan pembubaran.

Pasal 45 sampai Pasal 47

Pasal 45 ayat (1) | Korporasi Sebagai Subjek Pidana
“Korporasi merupakan subjek Tindak Pidana.”

Pasal 45 ayat (2) | Ruang Lingkup Korporasi
“Korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup badan hukum yang berbentuk perseroan terbatas, yayasan, koperasi, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau yang disamakan dengan itu, serta perkumpulan baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum, badan usaha yang berbentuk firma, persekutuan komanditer, atau yang disamakan dengan itu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Pasal 46 | Definisi Tindak Pidana Korporasi
“Tindak Pidana oleh Korporasi merupakan Tindak Pidana yang dilakukan oleh pengurus yang mempunyai kedudukan fungsional dalam struktur organisasi Korporasi atau orang yang berdasarkan hubungan kerja atau berdasarkan hubungan lain yang bertindak untuk dan atas nama Korporasi atau bertindak demi kepentingan Korporasi, dalam lingkup usaha atau kegiatan Korporasi tersebut, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama.”

Pasal 47 | Tindak Pidana Korporasi Oleh Pengendali
“Selain ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, Tindak Pidana oleh Korporasi dapat dilakukan oleh pemberi perintah, pemegang kendali, atau pemilik manfaat Korporasi yang berada di luar struktur organisasi, tetapi dapat mengendalikan Korporasi.”

Pasal 48 dan Pasal 49

Pasal 48 | Pertanggungjawaban Korporasi
“Tindak Pidana oleh Korporasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 dan Pasal 47 dapat dipertanggungjawabkan, jika:
a. termasuk dalam lingkup usaha atau kegiatan sebagaimana ditentukan dalam anggaran dasar atau ketentuan lain yang berlaku bagi Korporasi;
b. menguntungkan Korporasi secara melawan hukum;
c. diterima sebagai kebijakan Korporasi;
d. Korporasi tidak melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk melakukan pencegahan, mencegah dampak yang lebih besar dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku guna menghindari terjadinya tindak pidana; dan/atau
e. Korporasi membiarkan terjadinya tindak pidana.”

Pasal 49 | Pihak Yang Dapat Dikenakan Pertanggungjawaban Tindak Pidana Korporasi
“Pertanggungjawaban atas Tindak Pidana oleh Korporasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 dikenakan terhadap Korporasi, pengurus yang mempunyai kedudukan fungsional, pemberi perintah, pemegang kendali, dan/atau pemilik manfaat Korporasi.

Pasal 119 dan Pasal 120

Pasal 119 | Pidana Pokok Bagi Korporasi
“Pidana pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 huruf a adalah pidana denda.

Pasal 120 ayat (1) | Pidana Tambahan Bagi Korporasi
“Pidana tambahan bagi Korporasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 huruf b terdiri atas:
a. pembayaran ganti rugi;
b. perbaikan akibat Tindak Pidana;
c. pelaksanaan kewajiban yang telah dilalaikan;
d. pemenuhan kewajiban adat;
e. pembiayaan pelatihan kerja;
f. perampasan Barang atau keuntungan yang diperoleh dari Tindak Pidana;
g. pengumuman putusan pengadilan;
h. pencabutan izin tertentu;
i. pelarangan permanen melakukan perbuatan tertentu;
j. penutupan seluruh atau sebagian tempat usaha dan/atau kegiatan Korporasi;
k. pembekuan seluruh atau sebagian kegiatan usaha Korporasi; dan
l. pembubaran Korporasi.

Pasal 120 ayat (2) | Ketentuan Khusus Pidana Tambahan
“Pidana tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h, huruf j, dan huruf k dijatuhkan paling lama 2 (dua) tahun.

Pasal 121 ayat (1) Kategori Minimal Pidana Denda Bagi Korporasi
“Pidana denda untuk Korporasi dijatuhi paling sedikit kategori IV, kecuali ditentukan lain oleh Undang-Undang.”

Pasal 121 ayat (2) | Ketentuan Pidana Denda Bagi Korporasi
“Dalam hal Tindak Pidana yang dilakukan diancam dengan:
a. pidana penjara di bawah 7 (tujuh) tahun, pidana denda paling banyak untuk Korporasi adalah kategori VI;
b. pidana penjara paling lama 7 (tujuh) sampai dengan paling lama 15 (lima belas) tahun, pidana denda paling banyak untuk Korporasi adalah kategori VII; atau
c. pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun, pidana denda paling banyak untuk Korporasi adalah kategori VIII.”

Pasal 123 | Tindakan Bagi Koporasi Yang Melakukan Tindak Pidana
“Tindakan yang dapat dikenakan bagi Korporasi:
a. pengambilalihan Korporasi;
b. penempatan di bawah pengawasan; dan/atau
c. penempatan Korporasi di bawah pengampuan.”

Pasal 125 ayat (2) | Lex Specialis Dalam Tindak Pidana Bagi Korporasi
“Suatu perbuatan yang diatur dalam aturan pidana umum dan aturan pidana khusus hanya dijatuhi aturan pidana khusus, kecuali Undang-Undang menentukan lain.”

𝗧𝗶𝘁𝗶𝗸 𝗦𝗶𝗻𝗴𝗴𝘂𝗻𝗴 𝗗𝗲𝗻𝗴𝗮𝗻 𝗦𝗲𝗸𝘁𝗼𝗿 𝗝𝗮𝘀𝗮 𝗞𝗲𝘂𝗮𝗻𝗴𝗮𝗻

Pasal 48 huruf d dan e paling penting bagi LJK. Korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban karena tidak melakukan langkah pencegahan atau memastikan kepatuhan, dan karena membiarkan tindak pidana terjadi. Ini menjadikan sistem kepatuhan, kontrol internal, dan tata kelola sebagai faktor pembeda.

Pasal 120 ayat (1) huruf h dan l (pencabutan izin dan pembubaran) langsung mengenai izin usaha yang menjadi napas LJK, dan Pasal 123 memungkinkan tindakan pengambilalihan atau penempatan di bawah pengawasan.

𝗕𝗲𝗿𝗽𝗼𝘁𝗲𝗻𝘀𝗶 𝗦𝗲𝗻𝗴𝗸𝗲𝘁𝗮 𝗧𝗮𝗳𝘀𝗶𝗿

Pasal 47 memperluas pelaku pada “pemilik manfaat” dan “pemegang kendali” yang berada di luar struktur organisasi. Ukuran “dapat mengendalikan Korporasi” berpotensi menjerat pemegang saham pengendali atau induk usaha dalam grup keuangan, padahal pengurusan sehari-hari dilakukan entitas berbeda.

Sementara itu, hubungan antara Pasal 125 ayat (2) (aturan khusus didahulukan) dan pidana sektoral di bidang perbankan, pasar modal, dan perasuransian akan menentukan apakah pasal KUHP menjadi cadangan atau justru menjadi dasar dakwaan alternatif. Pasal 613 juga mengarahkan undang-undang sektoral untuk menyesuaikan dengan Buku Kesatu.
—
Disclaimer: artikel ini adalah pendapat hukum pribadi atas ketentuan yang belum terikat dan belum diterapkan pada peristiwa/fakta hukum tertentu. Pendapat hukum yang berbeda sangat mungkin diberikan atas ketentuan yang sama yang diberikan oleh sarjana / praktisi / ahli hukum lain terlebih setelah diikat dan diterapkan pada peristiwa/fakta hukum tertentu.