SELAMAT DATANG DI PERSONAL BLOG ASEVY SOBARI

PKPU dan Kepailitan, Korporasi, HAKI, Pertanahan, Persaingan Usaha, Ketenagakerjaan, Keuangan Islam

PARTNER PADA FIRMA HUKUM ISNP LAWFIRM

ISNP LAWFIRM. Office: Summarecon - Bekasi, Rukan Sinpansa Blok D.20, Marga Mulya - Bekasi Utara 17143, Tlp. 0812.9090.4694, WA. 0812.8309.0895

ANGGOTA PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA (PERADI)

Diangkat dan disumpah berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat

KONSULTASI HUKUM DENGAN PERJANJIAN: 0812-8309-0895 (WA)

Legal Consultation, Legal Opinion, Legal Drafting, Legal Assistant (Retainer), Litigation

KONSULTASI HUKUM DENGAN PERJANJIAN: 0812-8309-0895 (WA)

Legal Consultation, Legal Opinion, Legal Drafting, Legal Assistant (Retainer), Litigation

Laman

Minggu, 17 Agustus 2014

PENAMBAHAN MODAL DASAR

Pengaturan secara umum tentang penambahan modal perseroan terdapat pada Pasal 41 ayat 1 UUPT yang menyatakan "Penambahan modal Perseroan dilakukan berdasarkan persetujuan RUPS."

"Penambahan modal..." dimaksud adalah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor. Dengan demikian apabila perseroan ingin melakukan penambahan modal, dalam hal ini adalah penambahan modal dasar maka terlebih dahulu disetujui oleh forum RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham).

Selanjutnya secara khusus Pasal 42 ayat 1 UUPT mengatur perihal sah tidaknya keputusan RUPS untuk penambahan modal dasar "Keputusan RUPS untuk penambahan modal dasar adalah sah apabila dilakukan dengan memperhatikan persyaratan kuorum dan jumlah suara setuju untuk perubahan anggaran dasar sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini dan/atau anggaran dasar."

Berapakah "persyaratan kuorum dan jumlah suara setuju untuk perubahan anggaran dasar" dalam rangka penambahan modal dasar?

Untuk menjawab pertanyaan diatas kita harus melihat Pasal 88 ayat 1 UUPT "RUPS untuk mengubah anggaran dasar dapat dilangsungkan jika dalam rapat paling sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili dalam RUPS dan keputusan adalah sah jika disetujui paling sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan, kecuali anggaran dasar menentukan kuorum kehadiran dan/atau ketentuan tentang pengambilan keputusan RUPS yang lebih besar."

Dari Pasal 88 ayat 1 UUPT diatas kita dapati:
1. Kuorum kehadiran RUPS dalam rangka penambahan modal dasar ditentukan "paling sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili";
2. Keputusan RUPS untuk menyetujui penambahan modal dasar "adalah sah jika disetujui paling sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan";
3. Anggaran dasar dapat menentukan kuorum kehadiran dan/atau ketentuan pengambilan keputusan RUPS yang lebih besar. Artinya UUPT menentukan batas minimal yang harus dipenuhi dan anggaran dasar perseroan dapat mengatur lebih dari batas minimal yang terdapat dalam UUPT. Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud pada 88 ayat 1 UUPT diatas tidak tercapai, dapat diselenggarakan RUPS kedua ~ vide Pasal 88 ayat 2 UUPT.

Perubahan anggaran dasar dalam rangka Penambahan Modal dasar merupakan hal yang harus mendapatkan persetujuan menteri, sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UUPT.

Pasal 21 ayat 1 UUPT "Perubahan anggaran dasar tertentu harus mendapat persetujuan Menteri."

Pasal 21 ayat 2 UUPT "Perubahan anggaran dasar tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: 

a. nama Perseroan dan/atau tempat kedudukan Perseroan; 

b. maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan; 

c. jangka waktu berdirinya Perseroan; 

d. besarnya modal dasar

e. pengurangan modal ditempatkan dan disetor; dan/atau 

f. status Perseroan yang tertutup menjadi Perseroan Terbuka atau sebaliknya."


Selanjutnya pada Pasal 33 ayat 1 UUPT "Paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari modal dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 harus ditempatkan dan disetor penuh." Terkait dengan penambahan modal dasar maka dalam hal modal dasar perseroan sebelumnya adalah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan setelah dilakukan penambahan modal dasar menjadi Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) maka berdasarkan Pasal 31 ayat 1 UUPT modal ditempatkan dan disetor penuh yg sebelumnya Rp 12.500.000,- (25% dari Rp 50.000.000,-) setelah dilakukan penambahan modal dasar menjadi Rp 25.000.000,- (25% dari Rp 100.000.000,-). Jadi pemegang saham tinggal menyetor penuh Rp 12.500.000,- lagi untuk memenuhi Pasal 33 ayat 1 UUPT.

Yang perlu diperhatikan adalah terjadinya penambahan modal ditempatkan dan modal disetor disini adalah dalam rangka perubahan penambahan modal dasar bukan penambahan modal ditempatkan dan disetor penuh yang dilakukan tanpa perubahan penambahan modal dasar. Jadi penambahan modal ditempatkan dan disetor penuh disini adalah untuk memenuhi ketentuan minimal UUPT.

Dalam hal penambahan modal ditempatkan dan disetor penuh yang dilakukan tanpa perubahan penambahan modal dasar adalah untuk memenuhi keputusan RUPS bukan untuk memenuhi ketentuan minimal UUPT (karena ketentuan minimal telah/sudah terpenuhi).

Dan ketentuan kuorum dan keputusan RUPS dalam rangka penambahan modal ditempatkan dan disetor penuh yang dilakukan tanpa perubahan penambahan modal dasar adalah sebagaimana Pasal 42 ayat 2 UUPT "Keputusan RUPS untuk penambahan modal ditempatkan dan disetor dalam batas modal dasar adalah sah apabila dilakukan dengan kuorum kehadiran lebih dari 1/2 (satu perdua) bagian dari seluruh jumlah saham dengan hak suara dan disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu perdua) bagian dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan, kecuali ditentukan lebih besar dalam anggaran dasar." 














Jumat, 15 Agustus 2014

DAPATKAH SAHAM PERSEROAN DIAGUNKAN

Diagunkan artinya dijaminkan untuk menjamin pelaksanaan perjanjian atau pun pelunasan hutang. Terkait saham, maka saham perseroan yang dimiliki seseorang dapat dijadikan agunan atau jaminan dari perjanjian/hutang yang dimilikinya.

Pasal 60 ayat 2 UUPT "Saham dapat diagunkan dengan gadai atau jaminan fidusia sepanjang tidak ditentukan lain dalam anggaran dasar."

Berdasarkan Pasal 60 ayat 2 diatas maka:
1. Saham dapat diagunkan atau dijadikan jaminan;
2. Saham dapat diagunkan dengan 2 (dua) pilihan lembaga jaminan:
a. Gadai; atau
b. Jaminan Fidusia.
3. Saham tidak dapat diagunkan apabila dalam anggaran dasar perseroan ditentukan tidak boleh.

Terkait saham yang telah dijadikan sebagai agunan/jaminan Pasal 60 ayat 4 UUPT menegaskan bahwa "Hak suara atas saham yang diagunkan dengan gadai atau jaminan fidusia tetap berada pada pemegang saham."

Jadi meskipun saham tersebut telah dijadikan agunan/jaminan hak suara atas saham yang dijadikan agunan/jaminan tersebut tidak beralih kepada penerima gadai atau pemegang fidusia, tapi tetap ada pada pemegang saham.

Dengan demikian si pemilik saham tetap dapat memberikan hak suara dalam forum RUPS perseroan dan suaranya tetap sah digunakan dan dihitung terkait kuorum pengambilan keputusan RUPS.

Rabu, 13 Agustus 2014

PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL

Pengertian Perselisihan Hubungan Industrial

Definisi Perselisihan Hubungan Industrial terdapat pada Pasal 1 angka 22 UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) "Perselisihan hubungan industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh karena adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan, dan perselisihan pemutusan hubungan kerja serta perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan."

Selanjutnya pada Pasal 1 angka 1 UU No. 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU PPHI) juga memberikan definisi yang sama persis "Perselisihan Hubungan Industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/ buruh atau serikat pekerja/serikat buruh karena adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan."


Penyebab Perselisihan Hubungan Industrial

Dari kedua UU diatas maka Perselisihan Hubungan Industrial terjadi karena adanya sebab berupa "perbedaan pendapat" yang mengakibatkan "pertentangan".


Subjek Hukum Dalam Perselisihan Hubungan Industrial

Perbedaan pendapat dan pertentangan antara siapa?
"Antara pengusaha/gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh... dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan."

Dengan demikian perselisihan hubungan industrial hanya bisa terjadi di antara:
1. Pengusaha dengan pekerja/buruh; 
2. Pengusaha dengan serikat pekerja/serikat buruh;
3. Gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh;
4. Gabungan pengusaha dengan serikat pekerja/serikat buruh;
5. Serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan;

Bilamana terjadi perselisihan: antara pengusaha dengan pengusaha? Antara pekerja/buruh dengan pekerja/buruh lainnya? Antar serikat pekerja/serikat buruh beda perusahaan? Maka tidak termasuk dalam perselisihan hubungan industrial.

Objek "Perbedaan Pendapat Yang Mengakibatkan Pertentangan" Dalam Perselisihan Hubungan Industrial

Perselisihan Hak, Pasal 1 angka 2 UU PPHI "Perselisihan hak adalah perselisihan yang timbul karena tidak dipenuhinya hak, akibat adanya perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama."

Perselisihan Kepentingan, Pasal 1 angka 3 UU PPHI "Perselisihan kepentingan adalah perselisihan yang timbul dalam hubungan kerja karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pembuatan, dan atau perubahan syarat-syarat kerja yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, atau peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama."

Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja, Pasal 1 angka 4 UU PPHI "Perselisihan pemutusan hubungan kerja adalah perselisihan yang timbul karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pengakhiran hubungan kerja yang dilakukan oleh salah satu pihak. " Pasal 1 angka 25 UU Ketenagakerjaan "Pemutusan hubungan kerja adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha."

Perselisihan Antar Serikat Pekerja/Serikat Buruh Dalam Satu Perusahaan, Pasal 1 angka 5 UU PPHI "Perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh adalah perselisihan antara serikat pekerja/serikat buruh dengan serikat pekerja/serikat buruh lain yang masih dalam satu perusahaan, karena tidak adanya persesuaian paham mengenai keanggotaan, pelaksanaan hak, dan kewajiban keserikatpekerjaan."

Minggu, 27 Juli 2014

PENGGABUNGAN PERSEROAN TERBATAS

Pasal 1 angka 9 UUPT "Penggabungan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu Perseroan atau lebih untuk menggabungkan diri dengan Perseroan lain yang telah ada yang mengakibatkan aktiva dan pasiva dari Perseroan yang menggabungkan diri beralih karena hukum kepada Perseroan yang menerima penggabungan dan selanjutnya status badan hukum Perseroan yang menggabungkan diri berakhir karena hukum."

Dalam penggabungan perseroan (merger) terdapat perseroan yang menggabungkan diri dan perseroan yang menerima penggabungan.... lanjut membaca


Senin, 14 Juli 2014

PENGANGKATAN ANGGOTA DIREKSI PT

Pada artikel hukum kali ini saya akan membahas secara singkat tentang mekanisme pengangkatan angota direksi dari sebuah Perseroan Terbatas (PT) berdasarkan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (UUPT).


Anggota Direksi Diangkat Oleh RUPS

Hal ini dapat kita lihat pada Pasal 94 ayat 1 yang berbunyi “Anggota Direksi diangkat oleh RUPS.”  

Pengangkatan anggota direksi adalah kewenangan yang dimiliki oleh RUPS sebagaimana penjelasan Pasal 94 ayat 1 “Kewenangan  RUPS  tidak  dapat  dilimpahkan  kepada  organ Perseroan lainnya atau pihak lain.” Berdasarkan penjelasan ini kewenangan mengangkat anggota direksi tidak dapat dilimpahkan kepada organ perseroan lainnya (Dewan Komisaris, Direksi) atau pihak lain.


Anggota Direksi Untuk Pertama Kali Diangkat Pendiri Dalam Akta Pendirian

Pasal 94 ayat 2 “Untuk pertama kali pengangkatan anggota Direksi dilakukan oleh pendiri dalam akta pendirian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b .”

Sebagaimana dapat kita lihat pada Pasal 8 UUPT mengatur tentang muatan dari Akta Pendirian sebuah PT. Pada Pasal 8 ayat 1 UUPT diatur bahwa : “akta pendirian memuat anggaran dasar dan keterangan lain berkaitan dengan pendirian Perseroan.”

Selanjutnya pada Pasal 8 ayat 2 dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan keterangan lain pada Pasal 8 ayat 1 UUPT salah satunya adalah sebagaimana terdapat pada huruf b: “nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, kewarganegaraan anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang pertama kali diangkat”


Masa Jabatan Anggota Direksi

Jangka waktu jabatan dari anggota direksi diatur pada Pasal 94 ayat 3 UUPT: “Anggota Direksi diangkat untuk jangka waktu tertentu dan dapat diangkat kembali.”

Dari bunyi Pasal 94 ayat 3 UUPT diatas maka Anggota Direksi diangkat untuk “jangka waktu tertentu” dan “dapat diangkat kembali”. Perihal “jangka waktu tertentu” UUPT tidak menentukan berapa lama dan juga batasan berapa kali anggota direksi “dapat diangkat kembali” oleh RUPS.

Penjelasan Pasal 94 ayat 3 UUPT “Persyaratan pengangkatan anggota Direksi untuk “jangka waktu tertentu”, dimaksudkan anggota Direksi yang telah berakhir masa jabatannya tidak dengan sendirinya meneruskan jabatannya semula, kecuali dengan pengangkatan kembali berdasarkan keputusan RUPS. Misalnya untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun atau 5 (lima) tahun sejak tanggal pengangkatan, maka sejak berakhirnya jangka waktu tersebut mantan anggota Direksi yang bersangkutan tidak berhak lagi bertindak untuk dan atas nama Perseroan, kecuali setelah diangkat kembali oleh RUPS.”

Penjelasan Pasal 94 ayat 3 UUPT diatas menitikberatkan dalam hal telah berakhir masa jabatan anggota direksi maka anggota direksi yang telah berakhir masa jabatannya tersebut tidak dengan sendirinya (tidak otomatis) meneruskan jabatannya sebagai anggota direksi atau tidak berhak lagi bertindak untuk dan atas nama PT apabila belum diangkat anggota direksi yang baru. Untuk dapat meneruskan jabatannya sebagai anggota direksi dan bertindak untuk dan atas nama PT anggota direksi tersebut harus diangkat kembali terlebih dahulu berdasarkan keputusan RUPS.


Tata Cara Pengangkatan Diatur Dalam Anggaran Dasar PT

Pasal 94 ayat 4 UUPT “Anggaran dasar mengatur tata cara pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota Direksi dan dapat juga mengatur tentang tata cara pencalonan anggota Direksi.”

UUPT memberikan PT kebebasan untuk mengatur/tidak mengatur tentang tata cara pencalonan anggota direksi dalam anggaran dasar.   


Isi Keputusan RUPS tentang Pengangkatan Anggota Direksi

Pasal 94 ayat 5 UUPT “Keputusan RUPS mengenai pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota Direksi juga menetapkan saat mulai berlakunya pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian tersebut.

Maka Keputusan RUPS tentang pengangkatan anggota direksi juga berisi penetapan saat mulai berlakunya pengangkatan anggota direksi yang diangkat tersebut.

Dalam hal isi keputusan RUPS tentang pengangkatan anggota direksi tidak menetapkan saat mulai berlakunya pengangkatan maka berlakunya anggota direksi hasil pengangkatan RUPS sejak ditutupnya RUPS sebagaimana Pasal 94 ayat 6 UUPT menentukan “Dalam hal RUPS tidak menetapkan saat mulai berlakunya pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota Direksi, pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota Direksi tersebut mulai berlaku sejak ditutupnya RUPS.”


Pengangkatan Anggota Direksi Wajib Diberitahukan Oleh Direksi Kepada Menteri

Pasal 94 ayat 7 UUPT “Dalam hal terjadi pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota Direksi, Direksi wajib memberitahukan perubahan anggota Direksi kepada Menteri untuk dicatat dalam daftar Perseroan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal keputusan RUPS tersebut.”

Penjelasan Pasal 94 ayat 7 UUPT “Yang dimaksud dengan “perubahan anggota Direksi” termasuk perubahan karena pengangkatan kembali anggota Direksi.”

Pasal 1 angka 5 UUPT “Direksi adalah Organ Perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.” Selanjutnya Pasal 92 ayat 3 UUPT “Direksi Perseroan terdiri atas 1 (satu) orang anggota Direksi atau lebih.”

Apakah pengertian “Direksi” pada sebagaimana dimaksud Pasal 94 ayat 7 UUPT “Direksi wajib memberitahukan perubahan anggota Direksi kepada Menteri” adalah direksi lama? Ataukah direksi baru? Mengingat topik yang kupas adalah perihal pengangkatan anggota direksi maka menurut hemat kami yang paling logis adalah direksi baru. Mengapa? Karena pemberitahuan kepada Menteri hanya dapat dilakukan oleh direksi yang berhak bertindak untuk dan atas nama perseroan. Dalam hal direksi baru beda dengan direksi lama maka direksi baru lah yang berwenang untuk melakukan pemberitahuan kepada menteri. Dalam hal direksi baru dan direksi lama adalah orang yang sama maka orang tersebut melaksanakan kewenangan tersebut berdasarkan keputusan RUPS tentang pengangkatan anggota direksi yang terbaru. (vide Pasal 94 ayat 9 UUPT: “Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) tidak termasuk pemberitahuan yang disampaikan oleh Direksi baru atas pengangkatan dirinya sendiri.” )


Pengangkatan Anggota Direksi Belum Diberitahukan Kepada Menteri

Pasal 94 ayat 8 UUPT menentukan bahwa “Dalam hal pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) belum dilakukan, Menteri menolak setiap permohonan yang diajukan atau pemberitahuan yang disampaikan kepada Menteri oleh Direksi yang belum tercatat dalam daftar Perseroan.”

Yang dimaksud dengan “permohonan” adalah permohonan persetujuan perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2).

Pasal 21 ayat 2 UUPT “Perubahan anggaran dasar tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.          nama Perseroan dan/atau tempat kedudukan Perseroan;
b.          maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan;
c.          jangka waktu berdirinya Perseroan;
d.          besarnya modal dasar;
e.          pengurangan modal ditempatkan dan disetor; dan/atau
f.           status Perseroan yang tertutup menjadi Perseroan Terbuka atau sebaliknya.”

Yang dimaksud dengan “pemberitahuan” adalah pemberitahuan perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) dan pemberitahuan tentang data Perseroan lainnya yang wajib diberitahukan kepada Menteri sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini. 

Sabtu, 24 Mei 2014

GADAI (Pand)



Pasal 1150 KUHPerdata Gadai adalah suatu hak yang diperoleh seorang berpiutang atas suatu barang bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh seorang berutang atau oleh seseorang lain atas namanya, dan yang memberi kekuasaan kepada si berpiutang itu untuk mengambil pelunasan dari barang  tersebut secara didahulukan daripada orang-orang berpiutang lainnya...”

Dari definisi yang diberikan oleh Pasal 1150 KUHPerdata tersebut maka dapat kita sarikan sebagai berikut:

Gadai adalah suatu hak

Hak yang dimaksud adalah hak kebendaan yang memberikan jaminan. Jaminan kepada si berpiutang (kreditur) untuk memanfaatkan benda tersebut jika si berutang (debitur) wanprestasi. Pasal 528 KUHPerdata Atas suatu barang, orang dapat mempunyai hak besit atau hak milik atau hak waris atau hak menikmati hasil atau hak pengabdian tanah, atau hak gadai atau hak hipotek.

Diperoleh seorang berpiutang atas suatu barang bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh seorang berutang atau oleh seseorang lain atas namanya

“Diperoleh seorang berpiutang” bermakna bahwa hak gadai hanya dapat diperoleh oleh si berpiutang tidak oleh si berutang, dengan demikian  maka gadai diadakan untuk kepentingan kreditur bukan untuk kepentingan debitur. Kepentingan apa? Kepentingan pelunasan segala piutang kreditur bila debitur wanprestasi terhadap perjanjian yang dibuatnya dengan kreditur.
-  “atas suatu barang bergerak” berarti bahwa lembaga gadai berlaku hanya untuk barang bergerak (disamping fidusia), tidak berlaku untuk barang tidak bergerak. Untuk barang tidak bergerak maka lembaga hukum yang mengaturnya adalah hak tanggungan (dahulu hipotik).
-  “yang diserahkan kepadanya oleh seorang berutang atau oleh seorang lain atas namanya” maksudnya adalah objek gadai diserahkan oleh pemberi gadai kepada penerima gadai (kreditur). Dari bunyi redaksi tampak jelas bahwa si pemberi gadai dalam melakukan penyerahan objek gadai tidaklah harus debitur tetapi dapat juga orang lain (pihak ketiga) yang melakukan penyerahan atas nama/kuasa dari si debitur.

Memberi kekuasaan kepada si berpiutang itu untuk mengambil pelunasan dari barang  tersebut secara didahulukan daripada orang-orang berpiutang lainnya

Bahwa dalam hak gadai mengandung asas prioritas (droit de preference), yaitu hak kebendaan yang dimiliki kreditur (penerima gadai) untuk didahulukan dalam pemenuhan piutangnya diatara kreditur-kreditur lainnya dari hasil penjualan harta benda yang dijadikan objek gadai.

Pasal 1133 KUHPerdata Hal untuk didahulukan di antara orang-orang berpiutang terbit dari hak istimewa, dari gadai dan dari hipotek.

Pasal 1134 KUHPerdata Hak istimewa adalah suatu hak yang diberikan oleh undang-undang kepada seorang kreditur yang menyebabkan ia berkedudukan lebih tinggi daripada yang lainnya, semata-mata berdasarkan sifat piutang itu. Gadai dan hipotek lebih tinggi daripada hak istimewa, kecuali dalam hal undang-undang dengan tegas menentukan kebalikannya

Bagaimana jika objek gadai tidak cukup untuk menutupi seluruh hutang debitur? Dalam hal ini kreditur dapat menuntut sisa hutang untuk dipenuhi dari kebendaan lain yang dimiliki debitur, hanya saja kali ini kedudukan kreditur  terhadap kreditur-kreditur lainya (jika ada) memiliki kedudukan sama (concurent) dimana kreditur dan kreditur-kreditur lainya mendapatkan pemenuhan pelunasan piutang yang dimiliki secara seimbang.
Disclaimer: artikel ini adalah pendapat hukum pribadi atas ketentuan yang belum terikat dan belum diterapkan pada peristiwa/fakta hukum tertentu. Pendapat hukum yang berbeda sangat mungkin diberikan atas ketentuan yang sama yang diberikan oleh sarjana / praktisi / ahli hukum lain terlebih setelah diikat dan diterapkan pada peristiwa/fakta hukum tertentu.

Minggu, 04 Mei 2014

HIBAH (SCHENKING)



Definisi hibah kita merujuk kepada Pasal 1666 KUHPerdata, yang berbunyi “Hibah adalah suatu perjanjian dengan mana si penghibah, diwaktu hidupnya, dengan cuma-cuma dan dengan tidak dapat ditarik kembali, menyerahkan sesuatu benda guna keperluan si penerima hibah yang menerima penyerahan itu.”

Dalam mendefinisikan hibah KUHPerdata secara langsung menyebutkan bahwa hibah adalah suatu perjanjian. Perihal perjanjian telah saya ulas secara ringkas pada tulisan saya yang lain.

Frasa “diwaktu hidupnya” bermakna bahwa hibah hanya dapat dilakukan oleh si penghibah (pemberi hibah) pada saat hidupnya. Hal mana pada satu segi memiliki kesamaan dengan wasiat atau testamen.

Perbedaannya adalah wasiat (testamen) yang merupakan suatu akta yang memuat pernyataan seseorang tentang apa yang dikehendakinya (pen: saat masih hidup) akan terjadi setelah ia meninggal dunia, sedangkan hibah adalah tentang apa yang si penghibah nyatakan dan serahkan kepada si penerima hibah pada saat si penghibah masih hidup.

“dengan cuma-cuma” bermakna bahwa pada perjanjian hibah ini hanya ada prestasi dari satu pihak saja yakni dari si penghibah dengan memberikan benda yang menjadi objek hibah kepada si penerima hibah. Sementara si penerima hibah tidak ada memberikan kontra prestasi atau prestasi balasan kepada si penghibah. Meskipun makna ini masih mengundang perdebatan terkait dengan Pasal 1670 KUHPerdata yang menyatakan “Suatu hibah adalah batal, jika dibuat dengan syarat bahwa si penerima hibah akan melunasi utang-utang atau beban-beban lain, selain yang dinyatakan dengan tegas di dalam akta hibah sendiri atau di dalam suatu daftar yang ditempelkan padanya.”

“dengan tidak dapat ditarik kembali” dapat kita tafsirkan bahwa setelah dilakukan penyerahan benda yang menjadi objek hibah maka si penghibah tidak dapat menarik kembali objek hibah tersebut dari si penerima hibah. Pasal 1686 KUHPerdata “Hak milik atas benda-benda yang termaktub dalam penghibahan, sekalipun penghibahan itu telah diterima secara sah, tidaklah berpindah kepada si penerima hibah, selain dengan jalan penyerahan yang dilakukan menurut Pasal 612, 613, 616 dan selanjutnya.”

Pengecualian terhadap “dengan tidak dapat ditarik kembali” berlaku jika (vide Pasal 1688 KUHPerdata):
1.  Karena tidak dipenuhinya syarat-syarat dengan mana penghibahan telah dilakukan;
2.  Jika si penerima hibah telah bersalah melakukan atau membantu melakukan kejahatan yang bertujuan mengambil jiwa si penghibah atau suatu kejahatan lain terhadap si penghibah;
3.  Jika ia menolak memberikan tunjangan nafkah kepada si penghibah, setelah orang ini jatuh dalam kemiskinan;

Terkait penarikan kembali ini pula Pasal 1672 KUHPerdata mengatur secara optional bahwa “Si penghibah dapat memperjanjikan bahwa ia tetap berhak mengambil kembali benda-benda yang telah diberikannya, baik dalam halnya si penerima hibah sendiri, maupun dalam halnya si penerima hibah beserta turunan-turunannya akan meninggal lebih dahulu daripada si penghibah; tetapi itu tidak dapat diperjanjikan selain hanya untuk kepentingan si penghibah sendiri.”

“menyerahkan sesuatu benda” dapat kita tafsirkan melalui Pasal 1667 yang mengatur bahwa “Hibah hanyalah dapat mengenai benda-benda yang sudah ada. Jika hibah itu meliputi benda-benda yang baru akan ada di kemudian hari, maka sekadar mengenai itu hibahnya adalah batal.”

Dengan demikian maka hibah hanya berlaku sah terhadap benda yang sudah ada. Sudah ada maksudnya bahwa benda yang menjadi objek hibah sudah berada dalam kekuasaan/kepemilikan si penghibah dengan alas hak yang sah. Hibah yang dilakukan terhadap benda yang baru akan ada dikemudian hari (belum ada saat ini) dengan ancaman batal.

Bagaimana apabila hibah dilakukan dengan objek hibah yang terdiri dari benda yang sudah ada dan benda yang baru akan ada? Berdasarkan Pasal 1667 KUHPerdata diatas maka terhadap benda yang sudah ada adalah sah sedangkan terhadap benda yang baru akan ada adalah tidak sah.


--- Disusun oleh Asevy Sobari, Partner ISNP Law Firm.

Kamis, 01 Mei 2014

PERJANJIAN, PERIKATAN, DAN KONTRAK

Perjanjian

Istilah Perjanjian kita dapati pada Pasal 1313 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang mendefinisikannya sebagai“suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih.”

Terdapat 2 point yang dapat kita ambil dari definisi Pasal 1313 KUHPerdata diatas yaitu:
1.  Perjanjian adalah suatu perbuatan;
2.  Dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih.

Dari point pertama kita dapati dengan jelas bahwa perjanjian sebagai perbuatan, tidak didefinisikan oleh KUHPerdata sebagai perbuatan hukum.

Sedangkan point kedua Menurut I.G. Rai Widjaya “satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih” merupakan suatu peristiwa yang menimbulkan satu hubungan hukum diantara orang-orang yang membuat perjanjian, hubungan hukum itu disebut perikatan.

Selanjutnya definisi perjanjian yang diberikan oleh KUHPerdata lebih menekankan aktifnya satu pihak yang ‘mengikatkan dirinya’ dibandingkan pihak yang lain. Seolah-olah pihak yang lain tidak diperlukan lagi persetujuannya. Padahal persetujuan itu penting adanya untuk melahirkan perikatan sebagaimana dimaksud Pasal 1233 KUHPerdata “Tiap-tiap perikatan dilahirkan baik karena persetujuan, baik karena undang-undang.”

Terakhir kita dapati bahwa untuk adanya suatu perjanjian minimal terdapat 2 (dua) orang dan tidak diharuskan untuk dibuat secara tertulis.


Perikatan

Prof. R. Subekti, SH mendefinisikan perikatan sebagai hubungan hukum (mengenai kekayaan harta benda) antara dua orang, yang memberi hak kepada yang satu untuk menuntut barang sesuatu dari yang lainnya, sedangkan orang yang lainnya ini diwajibkan memenuhi tuntutan itu.

KUHPerdata tidak memberikan definisi perikatan. KUHPerdata hanya menjelaskan bahwa:
-  Perikatan dilahirkan karena persetujuan atau karena undang-undang (vide Pasal 1233); dan
-  Tiap-tiap perikatan adalah untuk memberikan sesuatu , untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu (vide Pasal 1234).

Kapankah perikatan karena perjanjian itu lahir? Untuk lahirnya perikatan selain diperlukan persetujuan dari kedua belah pihak dalam sebuah perjanjian sebagaimana Pasal 1233 KUHPerdata juga diperlukan keabsahan dari perjanjian tersebut. Untuk itu harus dilihat ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata.

Pasal 1320 KUHPerdata menentukan bahwa untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat:
1.  Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya;
2.  Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
3.  Suatu hal tertentu;
4.  Suatu sebab yang halal.

Apabila sebuah perjanjian telah memenuhi 1233 dan 1320 KUHPerdata maka dapatlah dikatakan telah lahir hubungan hukum perikatan, meskipun perjanjian tersebut tidak dibuat secara tertulis.

Sedangkan perikatan yang lahir karena undang-undang adalah perikatan yang terjadi karena adanya suatu peristiwa tertentu sehingga melahirkan hubungan hukum yang menimbulkan hubungan hukum yang menimbulkan hak dan kewajiban di antara para pihak yang bersangkutan, tetapi bukan berasal atau merupakan kehendak para pihak yang bersangkutan melainkan karena telah diatur dan ditentukan oleh undang-undang.

Perikatan  yang lahir demi undang-undang timbul dari undang-undang saja, atau dari undang-undang sebagai akibat perbuatan orang (vide Pasal 1352 KUHPerdata).


Kontrak

Kata kontrak berasal dari bahasa Inggris ‘contract’ yang berarti perjanjian. Hanya saja menurut Prof. R. Subekti, SH bahwa kontrak adalah lebih sempit daripada perjanjian, karena ditujukan kepada perjanjian atau persetujuan tertulis. Oleh karena itu I.G. Rai Widjaya berpendapat kontrak lebih menjurus kepada pembuatan suatu akta (pen: tertulis).


Perjanjian dapat dibuat/berbentuk secara lisan atau pun secara tertulis. Sedangkan kontrak adalah salah satu bentuk perjanjian yang tertulis. Perjanjian tertulis (akta) dapat berupa perjanjian yang dibuat dibawah tangan (onderhands) atau perjanjian yang dibuat secara otentik (authentiek)

Selasa, 29 April 2014

DIREKTUR INDEPENDEN PADA EMITEN ATAU PERUSAHAAN PUBLIK

Direktur Independen Dalam UUPT

Apabila kita cek dalam UUPT kita tidak akan menemui istilah Direktur Independen ataupun Direksi Independen.

UUPT hanya mengenal Komisaris Independen sebagaimana termuat pada Pasal 120 ayat 1 UUPT, Anggaran dasar Perseroan dapat mengatur adanya 1 (satu) orang atau lebih komisaris independen dan 1 (satu) orang komisaris utusan.”


Istilah Direktur Independen Terdapat Dalam Peraturan BEI

Perihal Direktur Independen kita dapat melihatnya pada Surat Keputusan Direksi Bursa Efek Indonesia Nomor Kep-00001/BEI/01-2014 Perihal Perubahan Peraturan Nomor I-A Tentang Pencatatan Saham Dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham Yang Diterbitkan Oleh Perusahaan Tercatat.

Sebagaimana terdapat pada Lampiran I surat keputusan tersebut bagian III Bursa Efek Indonesia mengatur bahwa calon perusahaan tercatat baik yang akan mencatatkan saham di papan utama maupun di papan pengembangan wajib memenuhi beberapa persyaratan yang diantaranya adalah wajib memiliki Direktur Independen.


Siapa Itu Direktur Independen

Pada bagian III.1.5.1 Peraturan Nomor 1-A ditentukan bahwa Direktur Independen “Berjumlah paling kurang 1 (satu) orang dari jajaran anggota Direksi yang dapat dipilih terlebih dahulu melalui RUPS sebelum Pencatatan dan mulai efektif bertindak sebagai Direktur Independen setelah saham perusahaan tersebut tercatat;”

Dengan demikian maka Direktur Independen adalah:
-         Salah satu Direktur dari jajaran anggota Direksi.
-         Direktur Independen dapat dipilih terlebih dahulu melalui RUPS sebelum saham perusahaan resmi tercatat di bursa, namun Direktur Independen tersebut baru bisa bertindak melaksanakan tugas dan fungsi nya setelah saham perusahaan resmi telah tercatat di bursa.


Yang Berwenang Mengangkat Direktur Independen

Meskipun tidak ditemukan istilah Direktur Independen ataupun Direksi Independen pada UUPT namun dalam hal siapa yang berwenang mengangkat Direktur Independen kita tetap harus merujuk pada Pasal 94 ayat 1 UUPT, “Anggota Direksi diangkat oleh RUPS”.


Syarat Direktur Independen

Pada bagian III.1.5.2 Peraturan Nomor 1-A ditentukan bahwa Direktur Independen disyaratkan:
-  Tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan Pengendali Perusahaan Tercatat yang bersangkutan paling kurang selama 6 (enam) bulan sebelum penunjukan sebagai Direktur Independen;
-  Tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan Komisaris atau Direksi lainnya dari Calon Perusahaan Tercatat;
-  Tidak bekerja rangkap sebagai Direksi pada perusahaan lain;
-  Tidak menjadi Orang Dalam pada lembaga atau Profesi Penunjang Pasar Modal yang jasanya digunakan oleh Calon Perusahaan Tercatat selama 6 (enam) bulan sebelum penunjukan sebagai Direktur.


Jumlah Direktur Independen

Pada bagian III.1.5.1 Peraturan Nomor 1-A ditentukan bahwa Direktur Independen Berjumlah paling kurang 1 (satu) orang dari jajaran anggota Direksi yang dapat dipilih terlebih dahulu melalui RUPS sebelum Pencatatan dan mulai efektif bertindak sebagai Direktur Independen setelah saham perusahaan tersebut tercatat;”

Berjumlah paling kurang 1 (satu) orang berarti minimal memiliki 1 (satu) orang Direktur Independen. Memiliki lebih dari 1 (satu) orang Direktur Independen diperbolehkan dan tidak dilarang.


Masa Jabatan Direktur Independen

Pada bagian V.4.2. Peraturan Nomor 1-A ditentukan bahwa “masa jabatan Direktur Independen paling banyak 2 (dua) periode berturut-turut;”

Satu periode masa jabatan diatur dalam Peraturan OJK Nomor IX.J.1 Tentang Pokok-Pokok Anggaran Dasar Perseroan Yang Melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas Dan Perusahaan Publik “Dalam anggaran dasar ditentukan jangka waktu masa jabatan anggota direksi dan anggota dewan komisaris dengan ketentuan satu periode masa jabatan tidak melebihi 5 (lima) tahun atau sampai dengan penutupan RUPS tahunan pada akhir satu periode masa jabatan dimaksud.”

Minggu, 27 April 2014

KESALAHAN ATAU KELALAIAN DIREKSI

Pasal 97 ayat 3 UUPT mengatur bahwa “Setiap anggota Direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian Perseroan apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Sebagaimana bunyi Pasal diatas maka Direksi dapat dimintakan pertanggungjawabannya secara pribadi dan penuh apabila perseroan yang dipimpinnya mengalami kerugian akibat Direksi bersalah atau lalai dalam menjalankan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat 2 (pen: Pasal 97 ayat 2).

Frasa atau pada “bersalah atau lalai” bermakna alternatif. Makna pertama, artinya kerugian yang diderita perseroan dapat dikarenakan Direksi “bersalah” dalam menjalankan tugasnya melakukan pengurusan perseroan. Makna kedua, artinya kerugian yang diderita perseroan dapat pula dikarenakan Direksi “lalai” di dalam menjalankan tugasnya melakukan pengurusan perseroan.

Apa yang dimaksud dengan bersalah atau lalai? UUPT sendiri tidak memberikan definisi dimaksud.

Menurut Prof. Sutan Remy Sjahdeini, SH dalam komentarnya terhadap pasal yang menyangkut tentang kesalahan atau kelalaian Direksi dalam sebuah perseroan menjelaskan dengan mencoba mengkaitkannya dengan terminologi pidana perihal kesalahan dan kelalaian.

Dalam hukum pidana, suatu tindak pidana hanyalah dapat dipertanggungjawabkan kepada pelakunya apabila terdapat unsur kesalahan dalam melakukan tindak pidana. Dalam pidana terdapat adagium “Tiada pidana tanpa kesalahan”. Artinya pelaku tindak pidana itu tidak dapat dijatuhi pidana apabila tindak pidana itu dilakukan tanpa adanya unsur kesalahan. Yang dimaksudkan dengan unsur kesalahan itu adalah kesengajaan atau kelalaian.

Menurut Prof. Sutan Remy Sjahdeini, SH yang dimaksudkan dengan “kesalahan” pada pasal 97 ayat 2 UUPT ialah “kesengajaan” (pen: dolus), karena dalam Pasal 97 ayat 2 UUPT itu disebut pula secara tersendiri unsur “kelalaian” (pen: culpa).

Berdasarkan pendapat Prof. Sutan Remy Sjahdeini, SH diatas maka yang dimaksud dengan kesalahan dalam konteks Pasal 97 ayat 2 UUPT ialah kerugian perseroan akibat Direksi yang sengaja melakukan kesalahan dalam melaksanakan tugasnya melakukan pengurusan perseroan.

Dalam hal kelalaian Prof. Andi Hamzah, SH mengutip Memori Jawaban Pemerintah dalam proses pembahasan KUHP (MvA) yang mengatakan bahwa siapa yang melakukan kejahatan dengan sengaja berarti mempergunakan salah kemampuannya sedangkan siapa karena salahnya (culpa) melakukan kejahatan berarti tidak mempergunakan kemampuannya yang ia harus mempergunakannya.

KUHP kita memberikan ancaman hukuman yang berbeda dalam hal perbedaan antara tindak pidana yang dilakukan dengan kesengajaan dengan tindak pidana yang dilakukan dengan kelalaian. Ancaman hukuman yang lebih berat diberikan kepada pelaku tindak pidana yang dilakukan dengan kesengajaan.

Oleh karena itu menurut hemat kami gugatan pertanggungjawaban terhadap Direksi yang mengakibatkan kerugian pada perseroan harus dibedakan antara kerugian yang disebabkan karena “bersalah” nya Direksi menjalankan tugasnya dengan kerugian yang disebabkan “lalai” nya Direksi menjalankan tugasnya. Hal mana untuk menentukan hingga sejauh mana pertanggung jawaban yang dapat dimintakan kepada Direksi yang “bersalah” atau “lalai” itu.