Laman

Minggu, 27 April 2014

KESALAHAN ATAU KELALAIAN DIREKSI

Pasal 97 ayat 3 UUPT mengatur bahwa “Setiap anggota Direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian Perseroan apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Sebagaimana bunyi Pasal diatas maka Direksi dapat dimintakan pertanggungjawabannya secara pribadi dan penuh apabila perseroan yang dipimpinnya mengalami kerugian akibat Direksi bersalah atau lalai dalam menjalankan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat 2 (pen: Pasal 97 ayat 2).

Frasa atau pada “bersalah atau lalai” bermakna alternatif. Makna pertama, artinya kerugian yang diderita perseroan dapat dikarenakan Direksi “bersalah” dalam menjalankan tugasnya melakukan pengurusan perseroan. Makna kedua, artinya kerugian yang diderita perseroan dapat pula dikarenakan Direksi “lalai” di dalam menjalankan tugasnya melakukan pengurusan perseroan.

Apa yang dimaksud dengan bersalah atau lalai? UUPT sendiri tidak memberikan definisi dimaksud.

Menurut Prof. Sutan Remy Sjahdeini, SH dalam komentarnya terhadap pasal yang menyangkut tentang kesalahan atau kelalaian Direksi dalam sebuah perseroan menjelaskan dengan mencoba mengkaitkannya dengan terminologi pidana perihal kesalahan dan kelalaian.

Dalam hukum pidana, suatu tindak pidana hanyalah dapat dipertanggungjawabkan kepada pelakunya apabila terdapat unsur kesalahan dalam melakukan tindak pidana. Dalam pidana terdapat adagium “Tiada pidana tanpa kesalahan”. Artinya pelaku tindak pidana itu tidak dapat dijatuhi pidana apabila tindak pidana itu dilakukan tanpa adanya unsur kesalahan. Yang dimaksudkan dengan unsur kesalahan itu adalah kesengajaan atau kelalaian.

Menurut Prof. Sutan Remy Sjahdeini, SH yang dimaksudkan dengan “kesalahan” pada pasal 97 ayat 2 UUPT ialah “kesengajaan” (pen: dolus), karena dalam Pasal 97 ayat 2 UUPT itu disebut pula secara tersendiri unsur “kelalaian” (pen: culpa).

Berdasarkan pendapat Prof. Sutan Remy Sjahdeini, SH diatas maka yang dimaksud dengan kesalahan dalam konteks Pasal 97 ayat 2 UUPT ialah kerugian perseroan akibat Direksi yang sengaja melakukan kesalahan dalam melaksanakan tugasnya melakukan pengurusan perseroan.

Dalam hal kelalaian Prof. Andi Hamzah, SH mengutip Memori Jawaban Pemerintah dalam proses pembahasan KUHP (MvA) yang mengatakan bahwa siapa yang melakukan kejahatan dengan sengaja berarti mempergunakan salah kemampuannya sedangkan siapa karena salahnya (culpa) melakukan kejahatan berarti tidak mempergunakan kemampuannya yang ia harus mempergunakannya.

KUHP kita memberikan ancaman hukuman yang berbeda dalam hal perbedaan antara tindak pidana yang dilakukan dengan kesengajaan dengan tindak pidana yang dilakukan dengan kelalaian. Ancaman hukuman yang lebih berat diberikan kepada pelaku tindak pidana yang dilakukan dengan kesengajaan.

Oleh karena itu menurut hemat kami gugatan pertanggungjawaban terhadap Direksi yang mengakibatkan kerugian pada perseroan harus dibedakan antara kerugian yang disebabkan karena “bersalah” nya Direksi menjalankan tugasnya dengan kerugian yang disebabkan “lalai” nya Direksi menjalankan tugasnya. Hal mana untuk menentukan hingga sejauh mana pertanggung jawaban yang dapat dimintakan kepada Direksi yang “bersalah” atau “lalai” itu.