Pasal 97 ayat 3
UUPT mengatur bahwa “Setiap anggota
Direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian Perseroan apabila
yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2).”
Sebagaimana
bunyi Pasal diatas maka Direksi dapat dimintakan pertanggungjawabannya secara pribadi
dan penuh apabila perseroan yang dipimpinnya mengalami kerugian akibat Direksi bersalah
atau lalai dalam menjalankan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat 2 (pen: Pasal
97 ayat 2).
Frasa atau pada “bersalah
atau lalai” bermakna alternatif. Makna pertama, artinya kerugian yang diderita
perseroan dapat dikarenakan Direksi “bersalah” dalam menjalankan tugasnya melakukan
pengurusan perseroan. Makna kedua, artinya kerugian yang diderita perseroan
dapat pula dikarenakan Direksi “lalai” di dalam menjalankan tugasnya melakukan
pengurusan perseroan.
Apa yang
dimaksud dengan bersalah atau lalai? UUPT sendiri tidak memberikan definisi
dimaksud.
Menurut Prof. Sutan
Remy Sjahdeini, SH dalam komentarnya terhadap pasal yang menyangkut tentang
kesalahan atau kelalaian Direksi dalam sebuah perseroan menjelaskan dengan
mencoba mengkaitkannya dengan terminologi pidana perihal kesalahan dan
kelalaian.
Dalam hukum
pidana, suatu tindak pidana hanyalah dapat dipertanggungjawabkan kepada pelakunya
apabila terdapat unsur kesalahan dalam melakukan tindak pidana. Dalam pidana
terdapat adagium “Tiada pidana tanpa
kesalahan”. Artinya pelaku tindak pidana itu tidak dapat dijatuhi pidana
apabila tindak pidana itu dilakukan tanpa adanya unsur kesalahan. Yang
dimaksudkan dengan unsur kesalahan itu adalah kesengajaan atau kelalaian.
Menurut Prof. Sutan
Remy Sjahdeini, SH yang dimaksudkan dengan “kesalahan”
pada pasal 97 ayat 2 UUPT ialah “kesengajaan” (pen: dolus), karena dalam Pasal 97 ayat 2 UUPT itu disebut pula secara
tersendiri unsur “kelalaian” (pen: culpa).
Berdasarkan
pendapat Prof. Sutan Remy Sjahdeini, SH diatas maka yang dimaksud dengan
kesalahan dalam konteks Pasal 97 ayat 2 UUPT ialah kerugian perseroan akibat Direksi
yang sengaja melakukan kesalahan dalam melaksanakan tugasnya melakukan pengurusan
perseroan.
Dalam hal
kelalaian Prof. Andi Hamzah, SH mengutip Memori Jawaban Pemerintah dalam proses
pembahasan KUHP (MvA) yang mengatakan bahwa siapa yang melakukan kejahatan
dengan sengaja berarti mempergunakan salah kemampuannya sedangkan siapa karena
salahnya (culpa) melakukan kejahatan
berarti tidak mempergunakan kemampuannya yang ia harus mempergunakannya.
KUHP kita memberikan
ancaman hukuman yang berbeda dalam hal perbedaan antara tindak pidana yang
dilakukan dengan kesengajaan dengan tindak pidana yang dilakukan dengan kelalaian.
Ancaman hukuman yang lebih berat diberikan kepada pelaku tindak pidana yang
dilakukan dengan kesengajaan.
Oleh
karena itu menurut hemat kami gugatan pertanggungjawaban terhadap Direksi yang
mengakibatkan kerugian pada perseroan harus dibedakan antara kerugian yang
disebabkan karena “bersalah” nya Direksi menjalankan tugasnya dengan kerugian
yang disebabkan “lalai” nya Direksi menjalankan tugasnya. Hal mana untuk
menentukan hingga sejauh mana pertanggung jawaban yang dapat dimintakan kepada
Direksi yang “bersalah” atau “lalai” itu.






