Memberikan Perintah Tertulis merupakan salah satu kewenangan OJK dalam lingkup melaksanakan tugas pengawasan sebagaimana diberikan pertama kali dalam UU No. 21/2011 Tentang OJK.
Pengertian Perintah Tertulis
Pada penjelasan Pasal 8 undang-undang tersebut Perintah Tertulis didefinisikan sebagai:
1. Perintah secara tertulis.
2. Untuk melaksanakan atau tidak melaksanakan kegiatan tertentu.
3. Guna memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan dan/atau
4. Guna mencegah dan mengurangi kerugian Konsumen, masyarakat, dan sektor jasa keuangan.
Ruang Lingkup Perintah Tertulis
Perintah Tertulis yang diterbitkan oleh OJK hanya dapat ditujukan kepada Lembaga Jasa Keuangan dan pihak tertentu dengan ruang lingkup, sebagaimana penjelasan Pasal 8, sebagai berikut:
1. Mengganti pengurus atau pihak tertentu di Lembaga Jasa Keuangan.
2. Menghentikan, membatasi, atau memperbaiki kegiatan usaha atau transaksi.
3. Menghentikan atau mengubah perjanjian antara Lembaga Jasa Keuangan dengan pihak lain yang diduga merugikan Konsumen, masyarakat, dan sektor jasa keuangan.
4. Menyampaikan informasi, dokumen, dan/atau laporan tertentu kepada OJK.
Perluasan Ruang Lingkup Perintah Tertulis
Perluasan atas ruang lingkup Perintah Tertulis yang merupakan kewenangan OJK pertama kali pada 31 Maret 2020 melalui Perppu No. 1/2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Dan/Atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan.
Perluasan ruang lingkup Perintah Tertulis tersebut dalam rangka mendukung kewenangan KSSK (Komite Stabilitas Sistem Keuangan) untuk menangani permasalahan stabilitas sistem keuangan, melalui Pasal 23 ayat 1 huruf a, “memberikan perintah tertulis kepada lembaga jasa keuangan untuk melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, integrasi dan/atau konversi;”
Yang kemudian juga diadopsi melalui UU No. 4/2023 Tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan yang sekaligus mengubah UU No. 21/2011 Tentang OJK ruang lingkup Perintah Tertulis diperluas melalui Pasal 8A ayat 1 huruf a menjadi juga termasuk pada “untuk melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, integrasi, dan/ atau konversi”.
Sepanjang pengamatan saya pengaturan lebih lanjut Perintah Tertulis oleh OJK untuk melaksanakan wewenangnya melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) adalah sebagai berikut:
1. Untuk pertama kalinya melalui POJK No. 35/2016 Tentang Tata Cara Penetapan Perintah Tertulis Pada Sektor Perasuransian.
2. Pada 2020 OJK menerbitkan POJK No. 18/2020 Tentang Perintah Tertulis Untuk Penanganan Permasalahan Bank pada April 2020.
3. Bila POJK 18/2020 ditujukan khusus bagi Perbankan maka selanjutnya pada Juni 2020 OJK juga menerbitkan pengaturan lebih lanjut terkait Perintah Tertulis bagi Lembaga Jasa Keuangan Non Bank melalui POJK No. 40/2020.
4. Selanjutnya OJK menerbitkan POJK no. 18/2022 Tentang Perintah Tertulis pada Oktober 2022.
5. Dan terakhir POJK No. 31/2024 Tentang Perintah Tertulis yang mencabut POJK pada angka 2, 3 dan 4 diatas.
Pidana Mengabaikan/Tidak Melaksanakan Perintah Tertulis
Pidana yang ditetapkan pada UU No. 21/2011 bagi yang dengan sengaja mengabaikan dan/atau tidak melaksanakan perintah tertulis dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 5 Miliar atau pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp15 Miliar.
Apabila pelanggaran pengabaian dan/atau tidak melaksanakan perintah tertulis dilakukan oleh korporasi, korporasi dipidana dengan pidana denda paling sedikit Rp15 Miliar atau paling banyak Rp 45 Miliar.
Ketentuan pidana diatas kemudian diperberat melalui UU No. 4/2023 dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 10 Miliar dan paling banyak Rp 300 M untuk perseorangan.
Sementara bagi korporasi ditetapkan pidana denda paling sedikit Rp 500 M dan paling banyak Rp 1 Triliun untuk korporasi atau badan usaha baik yang berbentuk badan hukum maupun yang tidak berbentuk badan hukum, atau badan lainnya.
—--
Disclaimer: artikel ini adalah pendapat hukum pribadi atas ketentuan yang belum terikat dan belum diterapkan pada peristiwa/fakta hukum tertentu. Pendapat hukum yang berbeda sangat mungkin terjadi atas ketentuan yang sama yang diberikan oleh sarjana / praktisi / ahli hukum lain terlebih setelah diikat dan diterapkan pada peristiwa/fakta hukum tertentu.






