Orang yang masih berstatus Tersangka pada tindak pidana korupsi dengan mudahnya sudah kita hakimi dan hukumi sebagai “bersalah” dalam pikiran sehingga kita merasa berhak untuk melemparkan sumpah serapah.
Apalagi orang yang tertangkap tangan mencuri ayam dengan ringannya kita hakimi dan hukumi “bersalah” seolah-olah sudah sah untuk dipukul, diinjak, dianiaya bahkan dibakar hingga tewas.
Jika si Tersangka korupsi sudah melalui proses hukum penyidikan yang kemudian ditetapkan sebagai Tersangka sudah kita hukumi sebagai bersalah. Sementara si pencuri ayam yang baru saja tertangkap tangan belum melalui proses hukum apapun sudah dihakimi oleh pengadilan jalanan (eigenrichting).
Keduanya sama, sudah kita hukumi “bersalah” padahal keduanya sama-sama belum melakukan pembelaan atas tuduhan perbuatan yang dialamatkan kepadanya.
Keduanya sama, sama-sama belum menjalani proses persidangan dan belum ada putusan pengadilan yang menghukum keduanya sebagai bersalah melakukan tindak pidana.
Padahal kita tahu seorang yang berstatus Tersangka pada tindak pidana korupsi itu artinya “seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, PATUT DIDUGA sebagai pelaku tindak pidana” yang sama sekali belum disematkan bersalah sebagai pelaku tindak pidana.
Apalagi si pencuri ayam yang baru tertangkap tangan, belum memberikan pembelaan diri, belum menjalani proses hukum apapun pada/dihadapan aparat penegak hukum serta belum tersemat status hukum apapun sudah dengan ringannya menghukumi yang bersangkutan di pengadilan jalanan hingga tewas.
UU Kekuasaan Kehakiman, “𝘚𝘦𝘵𝘪𝘢𝘱 𝘰𝘳𝘢𝘯𝘨 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘥𝘪𝘴𝘢𝘯𝘨𝘬𝘢, 𝘥𝘪𝘵𝘢𝘯𝘨𝘬𝘢𝘱, 𝘥𝘪𝘵𝘢𝘩𝘢𝘯, 𝘥𝘪𝘵𝘶𝘯𝘵𝘶𝘵, 𝘢𝘵𝘢𝘶 𝘥𝘪𝘩𝘢𝘥𝘢𝘱𝘬𝘢𝘯 𝘥𝘪 𝘥𝘦𝘱𝘢𝘯 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘪𝘭𝘢𝘯 𝘸𝘢𝘫𝘪𝘣 𝘥𝘪𝘢𝘯𝘨𝘨𝘢𝘱 𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘭𝘢𝘩 𝘴𝘦𝘣𝘦𝘭𝘶𝘮 𝘢𝘥𝘢 𝘱𝘶𝘵𝘶𝘴𝘢𝘯 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘪𝘭𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘦𝘯𝘺𝘢𝘵𝘢𝘬𝘢𝘯 𝘬𝘦𝘴𝘢𝘭𝘢𝘩𝘢𝘯𝘯𝘺𝘢 𝘥𝘢𝘯 𝘵𝘦𝘭𝘢𝘩 𝘮𝘦𝘮𝘱𝘦𝘳𝘰𝘭𝘦𝘩 𝘬𝘦𝘬𝘶𝘢𝘵𝘢𝘯 𝘩𝘶𝘬𝘶𝘮 𝘵𝘦𝘵𝘢𝘱.”
Mungkin yang perlu dikoreksi bukan hanya adanya dugaan perlakuan istimewa / perlindungan aparat penegak hukum terhadap tersangka korupsi dibandingkan dengan perlakuan / perlindungan aparat penegak hukum terhadap pelaku tindak pidana pencurian, tetapi juga cara berpikir kita yang terlalu mudah dan terburu-buru untuk menghakimi dan melabeli seseorang sebagai bersalah tanpa adanya proses peradilan.
Kita bisa sepakat bahwa perlakuan istimewa aparat penegak hukum kepada tersangka korupsi atau kejahatan kerah putih lainnya itu tidak benar dan tidak boleh dilakukan. Itu harus dikoreksi.
Tapi kita belum bersepakat untuk sama-sama bersabar tidak menyematkan “belum bersalah” terhadap Tersangka korupsi dan si pencuri ayam hingga adanya putusan pengadilan yang menyatakan demikian.
—--
Disclaimer: artikel ini hanya pendapat hukum pribadi atas peristiwa/fakta hukum tertentu dan terbatas. Pendapat hukum yang berbeda sangat mungkin terjadi atas peristiwa/fakta hukum yang sama yang diberikan oleh sarjana / praktisi / ahli hukum lain terlebih setelah dianalisa dengan norma/ketentuan hukum tertentu.






