Produk asuransi yang dikeluarkan oleh perusahaan asuransi pada umumnya didasari pada objek asuransi.
Yang termasuk ke dalam 𝗼𝗯𝗷𝗲𝗸 𝗮𝘀𝘂𝗿𝗮𝗻𝘀𝗶 adalah jiwa dan raga, kesehatan manusia, tanggung jawab hukum, benda dan jasa, serta semua kepentingan lainnya yang dapat hilang, rusak, rugi, dan/atau berkurang nilainya.
Dari objek asuransi itulah kemudian dihasilkan produk-produk asuransi. Misal pada objek asuransi yang berupa jiwa maka perusahaan asuransi menerbitkan produk atau layanan perlindungan asuransi jiwa kepada calon customernya. Contoh selanjutnya pada objek asuransi berupa kesehatan manusia maka perusahaan asuransi menerbitkan produk atau layanan perlindungan kesehatan disaat kita mengalami sakit berupa produk asuransi kesehatan dengan berbagai kustomisasi layanannya.
𝗞𝗲𝘁𝗲𝗻𝘁𝘂𝗮𝗻 𝘂𝗺𝘂𝗺𝗻𝘆𝗮 adalah produk asuransi yang didasarkan pada objek asuransi di Indonesia dapat diasuransikan atau dilakukan penutupan asuransinya hanya pada Perusahaan Asuransi yang telah mendapat izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan. Sebagaimana bunyi klausul Pasal 25 UU Perasuransian, “Objek Asuransi di Indonesia hanya dapat diasuransikan pada Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah yang mendapatkan izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan,…”
Namun masih pada klausul yang sama selanjutnya terdapat pengecualian terhadap prinsip umum tersebut, dalam hal:
1. Tidak ada perusahaan asuransi di Indonesia yang memiliki kemampuan menahan atau mengelola risiko asuransi dari Objek Asuransi yang bersangkutan;
2. Tidak ada perusahaan asuransi di Indonesia yang bersedia melakukan penutupan asuransi atas objek asuransi yang bersangkutan.
Dilihat dari bunyi klausul pengecualian diatas maka yang menjadi issue utama adalah sangat tingginya risiko atas objek asuransi tersebut diatas kemampuan perusahaan asuransi lokal untuk mengelola dan menanggungnya.
Apa yang dimaksud dengan asuransi yang memiliki risiko sangat tinggi yang tidak mampu dikelola oleh perusahaan asuransi nasional, tidak kita dapati penjelasannya dalam UU Perasuransian. Dengan riset sederhana setidaknya perkenankan saya mencoba mencontohkan objek asuransi berisiko tinggi/sangat tinggi, berupa: perlindungan asset atau investasi dari huru-hara, perang, pembajakan, terorisme, nasionalisasi, hingga ketidakstabilan politik.
Menutup sama sekali peluang adanya perusahaan asuransi asing yang memiliki kemampuan mengelola dan menanggung objek asuransi berisiko sangat tinggi yang ada di Indonesia itu berarti sama dengan menutup sama sekali peluang penggantian kerugian dalam hal terjadi peristiwa risiko atas objek asuransi yang berada di dalam negeri.
Setidaknya dengan terbukanya peluang tersebut, bagi perusahaan asuransi asing, nilai ekonomi dari objek asuransi tersebut di dalam negeri tidak hilang begitu saja dan masih dapat dipertahankan manfaatnya di dalam negeri setelah objek asuransi tersebut hilang atau turun nilainya setelah terjadi peristiwa yang dipertanggungkan, sehingga tetap mampu memberikan dampak finansial lebih lanjut setidaknya terhadap pemilik, tertanggung, dan atau penerima manfaat.
Dengan demikian dapat kita simpulkan bahwa tidak semua produk asuransi membutuhkan izin OJK sepanjang objek asuransi yang mendasari produk asuransi tersebut memenuhi pengecualian yang telah ditetapkan pada Pasal 25 UU Perasuransian diatas yakni: objek asuransi yang berisiko sangat tinggi yang tidak mampu dikelola dan dijamin oleh perusahaan asuransi lokal.
—--
Disclaimer: artikel ini adalah pendapat hukum pribadi atas ketentuan yang belum terikat dan belum diterapkan pada peristiwa/fakta hukum tertentu. Pendapat hukum yang berbeda sangat mungkin terjadi atas ketentuan yang sama yang diberikan oleh sarjana / praktisi / ahli hukum lain terlebih setelah diikat dan diterapkan pada peristiwa/fakta hukum tertentu.






