Laman

Sabtu, 31 Oktober 2026

PENJAMIN EMISI FULL COMMITMENT | Siapa Menanggung Saham Yang Tak Laku?

Penjamin Emisi Full Commitment asevy sobari lawyer konsultan hukum sektor jasa keuangan firma hukum isnp law firm hkhsk
𝗝𝗮𝗻𝗷𝗶 𝘆𝗮𝗻𝗴 𝗕𝗶𝘀𝗮 𝗕𝗲𝗿𝘂𝗯𝗮𝗵 𝗠𝗲𝗻𝗷𝗮𝗱𝗶 𝗨𝘁𝗮𝗻𝗴


Setiap kali sebuah perusahaan melantai di bursa, di balik prospektusnya selalu ada satu kalimat yang jarang dibaca investor: penjamin emisi menjamin penawaran umum “dengan kesanggupan penuh (full commitment)”. Kalimat pendek ini sebenarnya janji yang sangat mahal. Ia berarti, kalau saham yang ditawarkan tidak habis dibeli publik, penjamin emisi wajib membeli sendiri sisanya.

Dasar hukumnya berangkat dari UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM), sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dan UU No. 4 Tahun 2026. Aturan teknisnya tersebar di beberapa Peraturan OJK, dan sepanjang 2025 sampai 2026 justru banyak yang diganti: POJK 13/2025 tentang Pengendalian Internal dan Perilaku Penjamin Emisi Efek, lalu POJK 3/2026 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Perusahaan Efek, yang diundangkan 29 April 2026 dan langsung berlaku.

Tulisan ini membahas apa sebenarnya kontrak penjaminan emisi dengan kesanggupan penuh, siapa yang menanggung risikonya, dan di titik mana kontrak ini rawan diperdebatkan.

𝗖𝗮𝗿𝗮 𝗞𝗲𝗿𝗷𝗮𝗻𝘆𝗮 𝗱𝗮𝗹𝗮𝗺 𝗣𝗿𝗮𝗸𝘁𝗶𝗸

Lalu apa itu penjaminan emisi? Sederhananya, emiten yang ingin menjual saham atau obligasi kepada publik tidak berjualan sendiri. Ia menunjuk Perusahaan Efek berizin Penjamin Emisi Efek (PEE) untuk menyiapkan penawaran umum, memasarkannya, menjatahkan efek kepada pemesan, lalu menyerahkan dananya kepada emiten.

UUPM sejak awal membuka dua pilihan. Pasal 1 angka 17 UUPM menyebutkan, “Penjamin Emisi Efek adalah Pihak yang membuat kontrak dengan Emiten untuk melakukan Penawaran Umum bagi kepentingan Emiten dengan atau tanpa kewajiban untuk membeli sisa Efek yang tidak terjual.”

Frasa “dengan” kewajiban membeli sisa itulah yang dalam praktik disebut kesanggupan penuh (full commitment). Frasa “tanpa” kewajiban itu disebut kesanggupan terbaik (best effort). POJK 3/2026 kini menyebut kedua istilah ini secara eksplisit: penjaminan dilakukan “dengan kontrak penjaminan emisi Efek yang dapat berbentuk kesanggupan penuh atau kesanggupan terbaik” (Pasal 7 ayat (1) huruf a angka 1 dan Pasal 9 huruf a angka 1).

𝗖𝗼𝗻𝘁𝗼𝗵 𝘀𝗲𝗱𝗲𝗿𝗵𝗮𝗻𝗮𝗻𝘆𝗮 𝗯𝗲𝗴𝗶𝗻𝗶. PT Bebeb menawarkan 2 miliar saham baru di harga Rp 100 per saham, sehingga target dananya Rp 200 miliar. Penawaran ini dijamin oleh satu penjamin emisi secara full commitment atas seluruh saham yang ditawarkan. Ternyata publik hanya memesan 1,4 miliar saham. Sisa 600 juta saham, senilai Rp 60 miliar, wajib dibeli sendiri oleh penjamin emisi tersebut. PT Bebeb tetap menerima Rp 200 miliar penuh, dikurangi imbal jasa.

Dalam skema best effort, ceritanya lain. PT Bebeb hanya menerima Rp 140 miliar dari 1,4 miliar saham yang laku, dan penjamin emisi tidak berutang apa pun atas kekurangannya.

Ringkasnya, perbedaan keduanya terletak pada siapa yang menanggung risiko efek yang tidak laku. Dalam full commitment, sisa efek wajib dibeli penjamin emisi, sehingga emiten pasti menerima dana sebesar nilai yang dijamin. Dalam best effort, sisa efek tidak dibeli siapa pun dan kembali menjadi risiko emiten, sehingga dana yang terkumpul bergantung sepenuhnya pada minat pasar.

Konsekuensinya juga berbeda bagi penjamin emisi. Pada full commitment, ia menanggung risiko pasar dan risiko pendanaan, dan karena itu berhak atas imbal jasa yang lebih tinggi dengan komponen fee penjaminan. Pada best effort, risikonya terbatas pada reputasi dan keberhasilan pemasaran, dengan imbal jasa yang lebih rendah. Dalam praktik di Indonesia, full commitment lazim dipakai untuk IPO saham dan penawaran obligasi, sedangkan best effort jarang dipakai dan biasanya untuk emisi berskala kecil.

𝗗𝗶𝗯𝗮𝗰𝗮 𝗱𝗮𝗿𝗶 𝗞𝘂𝗿𝘀𝗶 𝗠𝗮𝘀𝗶𝗻𝗴-𝗠𝗮𝘀𝗶𝗻𝗴

𝗕𝗮𝗴𝗶 𝗲𝗺𝗶𝘁𝗲𝗻, full commitment adalah kepastian. Rencana ekspansi, pelunasan utang, atau akuisisi yang dibiayai dana IPO bisa dijalankan tanpa menebak-nebak berapa yang akan terkumpul. Harganya adalah imbal jasa yang lebih tinggi dan, dalam praktik, harga penawaran yang cenderung ditekan. Penjamin emisi yang menanggung risiko sisa tentu lebih suka harga yang mudah terserap pasar.

𝗕𝗮𝗴𝗶 𝗽𝗲𝗻𝗷𝗮𝗺𝗶𝗻 𝗲𝗺𝗶𝘀𝗶, full commitment adalah bisnis menanggung risiko. Imbal jasanya menarik, tetapi satu IPO yang sepi peminat bisa membuat Perusahaan Efek tiba-tiba memegang saham bernilai puluhan miliar yang harus dibayar tunai. POJK 41/2020 tentang Penawaran Umum Elektronik tidak memberi ruang tawar soal ini. Pasal 50 ayat (2) menyatakan, “Penjamin Emisi Efek wajib menyediakan dana untuk memenuhi kewajibannya dalam jangka waktu paling lambat sebelum dilakukannya distribusi Efek oleh Penyedia Sistem.”

𝗕𝗮𝗴𝗶 𝗶𝗻𝘃𝗲𝘀𝘁𝗼𝗿, ada sinyal yang perlu dibaca. Saham sisa yang diserap penjamin emisi menandakan permintaan pasar sebenarnya lebih lemah dari kesan yang dibangun. Setelah saham tercatat, penjamin emisi yang memegang sisa itu bebas menjualnya, dan dari tekanan jual inilah yang kerap menjelaskan kenapa harga saham baru melemah di hari-hari awal. Karena itu, investor sebaiknya membaca bagian “Penjaminan Emisi Efek” di prospektus dan hasil penjatahan yang diumumkan, bukan hanya angka oversubscribe di berita.

𝗗𝗮𝗿𝗶 𝘀𝗶𝘀𝗶 𝗲𝗸𝗼𝗻𝗼𝗺𝗶, full commitment memindahkan risiko pasar dari emiten ke lembaga yang dianggap paling mampu mengelolanya. Mekanisme ini membuat penawaran umum lebih dapat diandalkan sebagai sumber pembiayaan bagi emiten. Konsekuensinya, kesehatan permodalan penjamin emisi ikut menentukan stabilitas pasar perdana. Itulah alasan OJK mengikat kegiatan penjaminan dengan syarat modal yang makin ketat.

𝗞𝗲𝗿𝗮𝗻𝗴𝗸𝗮 𝗛𝘂𝗸𝘂𝗺𝗻𝘆𝗮

𝗦𝗶𝗮𝗽𝗮 𝘆𝗮𝗻𝗴 𝗯𝗼𝗹𝗲𝗵 𝗺𝗲𝗻𝗷𝗮𝗺𝗶𝗻. Pasal 30 ayat (1) UUPM menetapkan bahwa kegiatan usaha Perusahaan Efek hanya dapat dilakukan Perseroan yang telah memperoleh izin usaha. Kewenangan pemberian izin yang dulu ada pada Bapepam kini beralih ke OJK berdasarkan Pasal 55 UU No. 21 Tahun 2011 tentang OJK, yang kerangkanya diperkuat UU P2SK. Penjamin emisi juga berbentuk Perseroan Terbatas, sehingga kewajiban direksinya tunduk pula pada UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT).

POJK 3/2026 kini mengelompokkan Perusahaan Efek dalam tiga tingkat. PEKU 2 hanya boleh menjalankan kegiatan PEE “secara terbatas” dengan modal disetor paling sedikit Rp 55 miliar dan MKBD paling sedikit Rp 50 miliar. PEKU 3 menjalankan kegiatan PEE secara penuh dengan modal disetor paling sedikit Rp 110 miliar dan MKBD paling sedikit Rp 100 miliar (Pasal 5, 20, dan 21). Pembatasan pentingnya ada di Pasal 7 ayat (2) huruf a: PEKU 2 “hanya dapat bertindak sebagai penjamin pelaksana emisi Efek atas calon Emiten dengan aset skala kecil atau menengah”, yaitu sampai dengan Rp 250 miliar.

𝗜𝘀𝗶 𝗺𝗶𝗻𝗶𝗺𝘂𝗺 𝗸𝗼𝗻𝘁𝗿𝗮𝗸. Pasal 13 ayat (2) huruf b POJK 13/2025 mewajibkan kontrak penjaminan emisi antara PEE dan emiten paling sedikit memuat:
1. identitas para pihak;
2. pengungkapan ada atau tidaknya hubungan Afiliasi antara PEE dan Emiten;
3. sifat hubungan Afiliasi, jika ada;
4. tugas PEE sebagai penjamin pelaksana emisi Efek dan sebagai Penjamin Emisi Efek;
5. deskripsi Efek;
6. penjaminan, yang terdiri atas bentuk penjaminan, jumlah emisi, mekanisme penjatahan, serta bagian atau porsi Efek yang dijamin PEE, sendiri atau dengan sindikasi;
7. imbal jasa penata laksana emisi, imbal jasa penjaminan, dan imbal jasa penjualan;
8. persyaratan pendahuluan;
9. masa berlaku dan pengakhiran perjanjian;
10. uraian pendekatan atau metode penentuan harga Efek bersifat ekuitas; dan
11. uraian tentang penyelesaian perselisihan atau sengketa antara para Pihak.

POJK 13/2025 diundangkan 11 Juni 2025 dan berlaku enam bulan kemudian (Pasal 121). Aturan ini menggantikan antara lain POJK 4/POJK.04/2020 tentang perilaku PEE.

𝗞𝗲𝘄𝗮𝗷𝗶𝗯𝗮𝗻 𝘀𝗲𝗯𝗲𝗹𝘂𝗺 𝗱𝗮𝗻 𝘀𝗲𝗹𝗮𝗺𝗮 𝗽𝗲𝗻𝗮𝘄𝗮𝗿𝗮𝗻. Penjamin pelaksana emisi wajib melakukan uji tuntas terhadap emiten sebelum Pernyataan Pendaftaran disampaikan, dengan kertas kerja yang disimpan paling singkat 10 tahun (Pasal 14 POJK 13/2025). Selama penawaran, PEE bertanggung jawab atas pemasaran, penjatahan, pembayaran dana kepada emiten, dan pengembalian uang pesanan bila penawaran batal karena saham tidak dapat dicatatkan di Bursa Efek (Pasal 30).

Dua larangan langsung menyentuh full commitment. Pasal 31 POJK 13/2025 menyatakan, “Dalam hal terjadi kekurangan permintaan beli dalam Penawaran Umum, PEE, agen penjualan Efek, Afiliasi dari PEE, atau Afiliasi dari agen penjualan Efek dilarang menjual Efek yang telah dibeli atau akan dibelinya berdasarkan perjanjian penjaminan emisi Efek sampai dengan Efek tersebut dicatatkan di Bursa Efek.” Sebaliknya, bila terjadi kelebihan pesanan, Pasal 38 mewajibkan PEE mendahulukan pesanan pihak yang tidak terafiliasi daripada pesanan PEE sendiri dan afiliasinya.

𝗞𝗮𝗹𝗮𝘂 𝗽𝗲𝗻𝗷𝗮𝗺𝗶𝗻 𝗲𝗺𝗶𝘀𝗶 𝗴𝗮𝗴𝗮𝗹 𝗯𝗮𝘆𝗮𝗿. Pasal 50 ayat (1) POJK 41/2020 menegaskan, “Penjamin Emisi Efek wajib mematuhi perjanjian penjaminan emisi Efek yang dibuat dengan Emiten.” Bila dana tidak tersedia saat distribusi, Pasal 51 menjatuhkan larangan sementara perdagangan di Bursa Efek bagi PEE yang menjadi Anggota Bursa dan pembatasan akses ke Sistem Penawaran Umum Elektronik, sampai ada penetapan lebih lanjut dari OJK. Dana hasil penawaran wajib diserahkan Partisipan Admin kepada emiten paling lambat satu Hari Bursa sebelum pencatatan, dan ketentuan ini wajib dimuat dalam perjanjian penjaminan emisi (Pasal 53).

𝗧𝗮𝗻𝗴𝗴𝘂𝗻𝗴 𝗷𝗮𝘄𝗮𝗯 𝗮𝘁𝗮𝘀 𝗽𝗿𝗼𝘀𝗽𝗲𝗸𝘁𝘂𝘀. Pasal 80 ayat (1) UUPM menempatkan Penjamin Pelaksana Emisi Efek di antara pihak yang “wajib bertanggung jawab, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama, atas kerugian yang timbul” bila Pernyataan Pendaftaran memuat informasi yang tidak benar tentang Fakta Material. Pembelaannya ada di ayat (3): pihak tersebut dapat lepas dari tanggung jawab bila membuktikan telah “bertindak secara profesional dan telah mengambil langkah-langkah yang cukup”. Pasal 81 ayat (1) memperluasnya kepada “Setiap Pihak yang menawarkan atau menjual Efek dengan menggunakan Prospektus”.

𝗣𝗲𝗻𝘂𝗻𝗱𝗮𝗮𝗻 𝗱𝗮𝗻 𝗽𝗲𝗺𝗯𝗮𝘁𝗮𝗹𝗮𝗻. Ketentuan penundaan masa penawaran umum masih merujuk pada Peraturan Nomor IX.A.2. Prospektus terkini mengutipnya sebagai hak emiten menunda paling lama tiga bulan sejak efektif, atau membatalkan, antara lain bila IHSG “turun melebihi 10% (sepuluh persen) selama tiga Hari Bursa berturut-turut”, terjadi bencana alam, perang, huru-hara, kebakaran, atau pemogokan yang berpengaruh signifikan, atau peristiwa lain yang ditetapkan OJK.

𝗧𝗶𝘁𝗶𝗸 𝘆𝗮𝗻𝗴 𝗕𝗲𝗿𝗽𝗼𝘁𝗲𝗻𝘀𝗶 𝗗𝗶𝘁𝗮𝗳𝘀𝗶𝗿𝗸𝗮𝗻 𝗕𝗲𝗿𝗯𝗲𝗱𝗮

𝗣𝗲𝗿𝘁𝗮𝗺𝗮, 𝗯𝗼𝗹𝗲𝗵𝗸𝗮𝗵 𝗽𝗲𝗻𝗷𝗮𝗺𝗶𝗻 𝗲𝗺𝗶𝘀𝗶 𝗺𝘂𝗻𝗱𝘂𝗿 𝘀𝗮𝗮𝘁 𝗽𝗮𝘀𝗮𝗿 𝗿𝘂𝗻𝘁𝘂𝗵? Hak menunda atau membatalkan karena IHSG turun lebih dari 10% dalam tiga Hari Bursa, bencana, atau perang dirumuskan sebagai hak emiten. POJK 13/2025 hanya mewajibkan kontrak memuat “persyaratan pendahuluan” serta “masa berlaku dan pengakhiran perjanjian”, tanpa merinci alasan pengakhiran yang sah bagi penjamin emisi. Akibatnya, klausul market out atau keadaan kahar sepenuhnya diserahkan pada rumusan kontrak.

Di sinilah sengketa biasanya lahir. Penjamin emisi bisa berdalih keadaan memaksa berdasarkan Pasal 1244 dan 1245 KUHPerdata. Namun, menurut hemat saya, jatuhnya harga pasar adalah persis risiko yang dijual dalam full commitment, dan imbal jasa penjaminan dibayar justru untuk menanggungnya. Dalil kahar atas penurunan pasar semata akan sulit diterima, kecuali kontrak secara tegas memasukkannya sebagai alasan pengakhiran.

𝗞𝗲𝗱𝘂𝗮, 𝘀𝗮𝘁𝘂 𝗽𝗲𝗻𝗷𝗮𝗺𝗶𝗻 𝗲𝗺𝗶𝘀𝗶, 𝘀𝗮𝘁𝘂 𝘁𝗶𝘁𝗶𝗸 𝗴𝗮𝗴𝗮𝗹. Dalam simulasi PT Bebeb, seluruh 2 miliar saham dijamin satu penjamin emisi. Artinya, tidak ada pembagian porsi dan tidak ada anggota sindikasi yang bisa diminta menutup kekurangan. Bila penjamin emisi itu gagal menyediakan Rp 60 miliar untuk membeli sisa saham, Pasal 51 POJK 41/2020 memang menjatuhkan larangan perdagangan dan pembatasan akses sistem, tetapi sanksi itu tidak membayar emiten sepeser pun.

Posisinya juga rangkap. Penjamin emisi tunggal otomatis menjadi penjamin pelaksana emisi, dan karena Pasal 8 POJK 41/2020 mewajibkan Partisipan Admin berasal dari penjamin pelaksana emisi, ia pula yang menerima dana hasil penawaran untuk dan atas nama emiten (Pasal 53). Dana publik Rp 140 miliar dan kewajiban pembelian sisa Rp 60 miliar berada di tangan pihak yang sama. Pertanyaannya, bila penjamin emisi gagal bayar, bolehkah ia menahan atau memperjumpakan dana publik yang dipegangnya dengan imbal jasa atau klaim lain terhadap emiten? Menurut hemat saya, dana itu diterima “untuk dan atas nama Emiten” sehingga tidak dapat diperjumpakan, tetapi kontrak yang tidak mengaturnya secara tegas tetap membuka ruang sengketa.

Catatan ini berubah bila penawaran dijamin sindikasi penjamin emisi efek. Pasal 1282 KUHPerdata menyatakan perikatan tanggung renteng tidak dianggap ada kecuali dinyatakan tegas, sehingga emiten tidak otomatis dapat menagih kekurangan satu anggota sindikasi kepada anggota lainnya.

𝗞𝗲𝘁𝗶𝗴𝗮, 𝗽𝗲𝗻𝗷𝗮𝗺𝗶𝗻 𝗲𝗺𝗶𝘀𝗶 𝘆𝗮𝗻𝗴 𝗷𝘂𝗴𝗮 𝗺𝗲𝗻𝗷𝗮𝗱𝗶 𝗽𝗲𝗺𝗯𝗲𝗹𝗶. Dalam simulasi dengan satu penjamin emisi, kedudukannya sebagai penjamin pelaksana emisi membuat Pasal 80 ayat (1) UUPM langsung menjangkaunya bila Pernyataan Pendaftaran memuat informasi yang tidak benar tentang Fakta Material. Perdebatan tentang siapa saja yang bertanggung jawab baru melebar bila ada penjamin emisi peserta, karena Pasal 80 hanya menyebut penjamin pelaksana, sedangkan Pasal 81 ayat (1) menjangkau “Setiap Pihak yang menawarkan atau menjual Efek dengan menggunakan Prospektus”.

Sisi yang jarang dibahas justru muncul pada penjamin emisi tunggal. Setelah membeli 600 juta saham sisa, ia juga berkedudukan sebagai pembeli. Bila kemudian terungkap prospektus memuat informasi tidak benar, dapatkah ia menggugat PT Bebeb atas kerugiannya sebagai pemegang saham? Pasal 81 ayat (2) menutup hak pembeli yang “telah mengetahui bahwa informasi tersebut tidak benar”, dan penjamin pelaksana yang melakukan uji tuntas sendiri sulit mengaku tidak tahu.

𝗞𝗲𝗲𝗺𝗽𝗮𝘁, 𝗹𝗮𝗿𝗮𝗻𝗴𝗮𝗻 𝗺𝗲𝗻𝗷𝘂𝗮𝗹 𝘆𝗮𝗻𝗴 𝗯𝗲𝗿𝗵𝗲𝗻𝘁𝗶 𝗱𝗶 𝗵𝗮𝗿𝗶 𝗽𝗲𝗻𝗰𝗮𝘁𝗮𝘁𝗮𝗻. Pasal 31 POJK 13/2025 hanya melarang penjualan sisa efek “sampai dengan Efek tersebut dicatatkan di Bursa Efek”. Sejak hari pertama perdagangan, penjamin emisi bebas melepasnya. Bagi investor ritel, ini risiko harga yang nyata. Bila pelepasan dilakukan dengan cara yang menciptakan gambaran semu atas permintaan atau harga, larangan dalam Pasal 90 sampai Pasal 92 UUPM tetap berlaku, dengan ancaman pidana dalam Pasal 104. Garis antara “melepas sisa penjaminan” dan “mengatur harga” inilah yang kerap diuji dalam pemeriksaan.

𝗞𝗲𝗹𝗶𝗺𝗮, 𝗲𝗺𝗶𝘁𝗲𝗻 𝘆𝗮𝗻𝗴 𝘁𝗶𝗱𝗮𝗸 𝗱𝗶𝗯𝗮𝘆𝗮𝗿 𝘁𝗶𝗱𝗮𝗸 𝗯𝗶𝘀𝗮 𝗹𝗮𝗻𝗴𝘀𝘂𝗻𝗴 𝗺𝗲𝗺𝗽𝗮𝗶𝗹𝗶𝘁𝗸𝗮𝗻 𝗽𝗲𝗻𝗷𝗮𝗺𝗶𝗻 𝗲𝗺𝗶𝘀𝗶. Kewajiban membeli sisa efek pada dasarnya utang uang yang sudah jatuh tempo. Namun permohonan pailit atau PKPU terhadap Perusahaan Efek tidak dapat diajukan kreditor secara langsung, melainkan melalui OJK, berdasarkan Pasal 8B UU OJK yang disisipkan melalui Pasal 8 angka 5 UU P2SK, jo. UU No. 37 Tahun 2004. Tata caranya diatur POJK 21/2022: kreditor, paling sedikit dua, harus lebih dulu mengajukan permohonan kepada OJK, yang menelaahnya paling lama 45 hari. Sepanjang yang saya telusuri, UU No. 4 Tahun 2026 tidak mengubah kewenangan eksklusif OJK ini. Jalur lain yang terbuka bagi emiten adalah gugatan wanprestasi atau arbitrase, sesuai klausul penyelesaian sengketa yang wajib ada dalam kontrak. Karena itu, rumusan forum sengketa dalam kontrak penjaminan bukan sekadar formalitas.

𝗞𝗲𝗲𝗻𝗮𝗺, 𝘀𝗶𝗮𝗽𝗮 𝘆𝗮𝗻𝗴 𝗯𝗼𝗹𝗲𝗵 𝗺𝗲𝗻𝗷𝗮𝗱𝗶 𝗽𝗲𝗻𝗷𝗮𝗺𝗶𝗻 𝗲𝗺𝗶𝘀𝗶 𝘁𝘂𝗻𝗴𝗴𝗮𝗹. Karena penjamin emisi tunggal selalu bertindak sebagai penjamin pelaksana emisi, batas dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a POJK 3/2026 langsung berlaku. PEKU 2 hanya boleh menjadi penjamin tunggal PT Bebeb bila aset PT Bebeb tidak lebih dari Rp 250 miliar. Di atas itu, penjamin tunggalnya harus PEKU 3.

Persoalannya ada pada ukuran komitmen. Dalam simulasi, penjamin emisi menjamin Rp 200 miliar dan harus membeli sisa Rp 60 miliar, sementara MKBD minimum PEKU 2 hanya Rp 50 miliar. Dari naskah yang saya telusuri, tidak saya dapati batas eksplisit nilai full commitment yang boleh diambil satu penjamin emisi dibandingkan modalnya, selain disiplin MKBD dan manajemen risiko. Apakah frasa “secara terbatas” dalam Pasal 5 ayat (2) cukup untuk membatasi hal ini, atau perlu aturan pelaksana tersendiri, belum terjawab tuntas.

𝗟𝗶𝗺𝗮 𝗛𝗮𝗹 𝘂𝗻𝘁𝘂𝗸 𝗗𝗶𝗶𝗻𝗴𝗮𝘁

1. Full commitment berarti penjamin emisi wajib membeli sendiri efek yang tidak laku, dan dananya wajib tersedia sebelum distribusi efek (Pasal 50 ayat (2) POJK 41/2020). Gagal menyediakan dana berujung larangan sementara perdagangan di bursa.
2. Kontrak penjaminan emisi kini wajib memuat sebelas unsur minimum menurut Pasal 13 ayat (2) POJK 13/2025, termasuk bentuk penjaminan, porsi efek yang dijamin, syarat pendahuluan, pengakhiran, dan penyelesaian sengketa.
3. Alasan penjamin emisi untuk mundur saat pasar bergejolak tidak diatur rinci oleh POJK. Tanpa klausul market out yang tegas, dalil keadaan memaksa atas penurunan harga pasar sulit diterima.
4. Dengan satu penjamin emisi, seluruh risiko gagal bayar terpusat pada satu pihak yang sekaligus memegang dana publik. Emiten perlu menilai kemampuan keuangan penjamin emisi sejak awal, mengatur larangan perjumpaan dana dalam kontrak, dan memilih forum sengketa dengan cermat karena pailit atau PKPU terhadap Perusahaan Efek hanya melalui OJK.
5. Investor perlu membaca hasil penjatahan dan porsi yang diserap penjamin emisi. Larangan menjual sisa efek hanya berlaku sampai pencatatan, setelah itu tekanan jual dapat datang dari penjamin emisi itu sendiri.
—
Disclaimer: artikel ini adalah pendapat hukum pribadi atas ketentuan yang belum terikat dan belum diterapkan pada peristiwa/fakta hukum tertentu. Pendapat hukum yang berbeda sangat mungkin diberikan atas ketentuan yang sama yang diberikan oleh sarjana / praktisi / ahli hukum lain terlebih setelah diikat dan diterapkan pada peristiwa/fakta hukum tertentu.